Back to announcement
20240313_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31596380_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. DALAM RANGKA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
DAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
Kantor Pusat
Gedung Graha Anam, Lantai 2
Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : +62 21 3193 1883
Website: www.diagnos.co.id
Email: corsec@diagnos.co.id
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para
pemegang saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 19 April
2024
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau
istri dan suami atau istri dari anak; (3) kakek dan
nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
(5) suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta
cucu; atau (3) saudara dari orang yang
bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
ARGN : PT Asa Ren Global Nusantara, suatu Perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum negara republik Indonesia.
Asa Ren : Asa Ren Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Singapura.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
2
Page 3
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
BII : PT Bunda Investama Indonesia, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
BMHS : PT Bundamedik Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2023
berdasarkan Laporan No. 00008/3.0423/AU.I/10/1042-
2/1/III/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Menkumham : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian IV
huruf A butir 4 (a) Keterbukaan Informasi ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Pemegang Saham Asa Ren : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian IV
huruf A butir 4 (b) Keterbukaan Informasi ini.
Pemegang Saham Utama : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh
persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.
3
Page 4
Perseroan : PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
PMHMETD I : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I Perseroan.
POJK No. 32/2015 : Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 April 2024
untuk menyetujui, antara lain Rencana Transaksi.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
USD : United State Dollars.
II. PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD I (“Rencana PMHMETD I”), dimana penggunaan
dana atas Rencana PMHMETD I akan digunakan antara lain untuk mengambilalih seluruh atau
4
Page 5
sebagian besar saham Asa Ren dari Pemegang Saham Asa Ren melalui mekanisme (i) penyetoran
sebagian saham-saham Asa Ren oleh Pemegang Saham Asa Ren ke dalam Perseroan sebagai setoran
modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I oleh Perseroan (“Rencana Inbreng”); dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Asa
Ren oleh Perseroan dari Pemegang Saham Asa Ren (“Rencana Pembelian Saham”, secara bersama-
sama dengan Rencana Inbreng selanjutnya disebut “Rencana Pengambilalihan”).
Nilai dari Rencana Pengambilalihan adalah sebesar USD24.100.428 yang setara dengan
Rp357.891.357.656,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Rencana Inbreng adalah sebesar USD21.690.385 yang setara dengan
Rp322.102.231.000,00; dan
b. Nilai Rencana Pembelian Saham adalah sebesar USD2.410.043 yang setara dengan
Rp35.789.136.777,00,
dimana nilai mata uang Rupiah tersebut di atas berdasarkan nilai tukar USD terhadap Rp sebesar
USD1 = Rp14.850,00.
Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari Rencana Pengambilalihan dalam kaitannya
dengan ketentuan POJK No. 17/2020, diinformasikan bahwa perbandingan nilai dari Rencana
Pengambilalihan, yaitu senilai Rp357.891.357.656,00, dengan ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan yaitu sebesar Rp195.590.419.912,00, adalah sebesar 182,98% (seratus delapan
puluh dua koma sembilan delapan persen). Dengan demikian, Rencana Pengambilalihan merupakan
Transaksi Material yang nilainya melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu antara
lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan.
Selanjutnya Rencana Pengambilalihan bersama-sama dengan Rencana PMHMETD I disebut
“Rencana Transaksi”.
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I
A. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM BARU DALAM PMHMETD I
Perseroan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 921.000.000 saham baru
dengan nilai nominal Rp25,00 per saham (“Saham Baru”) dengan menggunakan harga
pelaksanaan sebesar Rp505,00 (“Harga Pelaksanaan”) per Saham Baru.
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
disetor penuh lainnya dalam Perseroan termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.
Dalam pelaksanaan PMHMETD I, BMHS sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan berencana
untuk tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD I dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya tersebut kepada Pemegang Saham Asa Ren.
5
Page 6
Selain itu, BII sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan berencana untuk melaksanakan
sebagian HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 80.492.383 HMETD, dan berencana untuk
mengalihkan 258.374.200 HMETD yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD I kepada
Pemegang Saham Asa Ren.
B. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
PMHMETD I segera setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB, dengan mengingat ketentuan
Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sehubungan dengan Rencana PMHMETD I sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan PMHMETD I tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
C. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana hasil Rencana PMHMETD I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Rencana Pengambilalihan; dan
2. sisanya untuk penambahan modal kerja Perseroan.
D. INFORMASI MENGENAI BENTUK PENYETORAN SAHAM
Atas sejumlah Saham Baru yang akan diambil bagian oleh Pemegang Saham Asa Ren dalam
rangka PMHMETD I, Pemegang Saham Asa Ren (setelah menerima pengalihan HMETD dari
BMHS dan BII sebagaimana diuraikan dalam Bagian A di atas) akan melakukan penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng) atas 88,17% saham dalam Asa Ren yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Asa Ren.
E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD I TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM
Melalui rencana PMHMETD I ini, Perseroan akan mendapatkan dana untuk mengambil alih
saham Asa Ren serta meningkatkan nilai modal disetor dan ditempatkan Perseroan, guna
mendukung pengembangan kegiatan usaha yang dimiliki Perseroan. Disamping itu, Rencana
PMHMETD I ini juga akan berdampak pada peningkatan struktur modal Perseroan, utamanya
pada bagian ekuitas Perseroan. Dengan dilakkannya Rencana PMHMETD I, tidak akan terjadi
perubahan Pengendali dalam Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
- PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000 41,20%
- PT Bunda Investama Indonesia 485.000.000 12.125.000.000 38,80%
- Masyarakat* 250.000.000 6.250.000.000 20,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 1.250.000.000 31.250.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 78.750.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
6
Page 7
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan
setelah PMHMETD I dengan asumsi:
• PT Bundamedik Tbk mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada:
o Aloysius Liang Jiahao sebesar 110.615.600;
o Marcy Venture Partners Fund II LP sebesar 70.890.900;
o Magzhan sebesar 55.644.300;
o SBI Kejora Orbit Fund I LP sebesar 47.637.500;
o PT Royal Arta Jayamanggala sebesar 33.298.400;
o Kelvin Davis Hardjono sebesar 32.486.200; dan
o Viko Technologies Pte Ltd sebesar 32.486.200
• PT Bunda Investama Indonesia melaksankan HMETD mengalihkan sebagian sahamnya
kepada:
o Viko Technologies Pte Ltd sebesar 3.607.100;
o Selina Loh sebesar 32.486.200;
o Sastrawan Kamto sebesar 32.486.200;
o Prundjaya Capital Pte Ltd sebesar 32.486.200;
o Illumin8.ai Pte Ltd sebesar 31.758.400;
o Top Harvest Fund LP sebesar 25.653.100;
o Naya Investor Holdings Limited sebesar 22.230.800;
o Top Harvest Fund I (Q) LP sebesar 18.808.500;
o PT Cakrawala Data Integrasi sebesar 15.879.100;
o NSV Maxwell Limited sebesar 15.879.100;
o Marcy Venture Partners Culture Fund II LP sebesar 8.504.900;
o Shor Administrative Consultancy LLC sebesar 7.479.100;
o Orbit Capital (Malaysia) Sdn Bhd sebesar 6.351.700;
o Maxime Franzetti sebesar 3.175.900;
o Stefanus Ade Hadiwidjaja sebesar 1.587.900
• Dan Masyarakat melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Jumlah
Nominal (Rp25,- % Nominal (Rp25,- %
Saham Saham
per saham) per saham)
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000 4.000.000.000 100.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
BMHS 515.000.000 12,875.000.000 41,20% 515.000.000 12.875.000.000 24,85%
BII 12.125.000.000 38,80% 485.000.000 12.125.000.000 23,41%
485.000.000
Masyarakat* 250.000.000 6.250.000.000 20,00% 434.200.000 10.855.000.000 20,96%
Aloysius Liang Jiahao - - - 110.615.600 2.765.390.000 5,34%
Marcy Venture Partners
- - - 70.890.900 1.772.272.500 3,42%
Fund II LP
Magzhan - - - 55.644.300 1.391.107.500 2,69%
Sbi Kejora Orbit Fund I,
- - - 47.637.500 1.190.937.500 2,30%
L.P.
PT Royal Arta
- - - 33.298.400 832.460.000 1,61%
Jayamanggala
Kelvin Davis Hardjono - - - 32.486.200 812.155.000 1,57%
Viko Technologies Pte. Ltd. - - - 32.486.200 812.155.000 1,57%
Selina Loh - - - 32.486.200 812.155.000 1,57%
Sastrawan Kamto - - - 32.486.200 812.155.000 1,57%
Prundjaya Capital Pte. Ltd. - - - 32.486.200 812.155.000 1,57%
Illumin8.ai Pte Ltd - - - 31.758.400 793.960.000 1,53%
Top Harvest Fund I, LP - - - 25.653.100 641.327.500 1,24%
7
Page 8
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Jumlah
Nominal (Rp25,- % Nominal (Rp25,- %
Saham Saham
per saham) per saham)
Naya Investor Holdings
- - - 22.230.800 555.770.000 1,07%
Limited
Top Harvest Fund I (Q), LP - - - 18.808.500 470.212.500 0,91%
PT Cakrawala Data
- - - 15.879.100 396.977.500 0,77%
Integrasi
NSV Maxwell Limited - - - 15.879.100 396.977.500 0,77%
Marcy Venture Partners
- - - 8.504.900 212.622.500 0,41%
Culture Fund II LP
Shor Administrative
- - - 7.479.100 186.977.500 0,36%
Consultancy LLC
Orbit Capital (Malaysia)
- - - 6.351.700 158.792.500 0,31%
Sdn Bhd
Maxime Franzetti - - - 3.175.900 79.397.500 0,15%
Stefanus Ade Hadiwidjaja - - - 1.587.900 39.697.500 0,08%
Jumlah Modal
1.250.000.000 31.250.000.000 100,00% 2.072.026.200 51.800.655.000 100,00%
ditempatkan dan disetor
Jumlah Saham Dalam
2.750.000.000 78.750.000.000 1.927.973.800 48.199.345.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan
setelah PMHMETD I dengan asumsi:
• PT Bundamedik Tbk mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada:
o Aloysius Liang Jiahao sebesar 110.615.600;
o Marcy Venture Partners Fund II LP sebesar 70.890.900;
o Magzhan sebesar 55.644.300;
o SBI Kejora Orbit Fund I LP sebesar 47.637.500;
o PT Royal Arta Jayamanggala sebesar 33.298.400;
o Kelvin Davis Hardjono sebesar 32.486.200; dan
o Viko Technologies Pte Ltd sebesar 32.486.200
• PT Bunda Investama Indonesia melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 80.492.383
HMETD dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada:
o Viko Technologies Pte Ltd sebesar 3.607.100;
o Selina Loh sebesar 32.486.200;
o Sastrawan Kamto sebesar 32.486.200;
o Prundjaya Capital Pte Ltd sebesar 32.486.200;
o Illumin8.ai Pte Ltd sebesar 31.758.400;
o Top Harvest Fund LP sebesar 25.653.100;
o Naya Investor Holdings Limited sebesar 22.230.800;
o Top Harvest Fund I (Q) LP sebesar 18.808.500;
o PT Cakrawala Data Integrasi sebesar 15.879.100;
o NSV Maxwell Limited sebesar 15.879.100;
o Marcy Venture Partners Culture Fund II LP sebesar 8.504.900;
o Shor Administrative Consultancy LLC sebesar 7.479.100;
o Orbit Capital (Malaysia) Sdn Bhd sebesar 6.351.700;
o Maxime Franzetti sebesar 3.175.900;
o Stefanus Ade Hadiwidjaja sebesar 1.587.900
8
Page 9
• Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Jumlah
Nominal (Rp25,- % Nominal (Rp25,- %
Saham Saham
per saham) per saham)
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000 4.000.000.000 100.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
BMHS 515.000.000 12,875.000.000 41,20% 515.000.000 12.875.000.000 26,16%
BII 12.125.000.000 38,80% 565.492.383 12.125.000.000 23,41%
485.000.000
Masyarakat* 250.000.000 6.250.000.000 20,00% 250.000.000 6.250.000.000 12,70%
Aloysius Liang Jiahao - - - 110.615.600 2.765.390.000 5,62%
Marcy Venture Partners
- - - 70.890.900 1.772.272.500 3,60%
Fund II LP
Magzhan - - - 55.644.300 1.391.107.500 2,83%
Sbi Kejora Orbit Fund I,
- - - 47.637.500 1.190.937.500 2,42%
L.P.
PT Royal Arta
- - - 33.298.400 832.460.000 1,69%
Jayamanggala
Kelvin Davis Hardjono - - - 32.486.200 812.155.000 1,65%
Viko Technologies Pte. Ltd. - - - 32.486.200 812.155.000 1,65%
Selina Loh - - - 32.486.200 812.155.000 1,65%
Sastrawan Kamto - - - 32.486.200 812.155.000 1,65%
Prundjaya Capital Pte. Ltd. - - - 32.486.200 812.155.000 1,65%
Illumin8.ai Pte Ltd - - - 31.758.400 793.960.000 1,61%
Top Harvest Fund I, LP - - - 25.653.100 641.327.500 1,30%
Naya Investor Holdings
- - - 22.230.800 555.770.000 1,13%
Limited
Top Harvest Fund I (Q), LP - - - 18.808.500 470.212.500 0,96%
PT Cakrawala Data
- - - 15.879.100 396.977.500 0,81%
Integrasi
NSV Maxwell Limited - - - 15.879.100 396.977.500 0,81%
Marcy Venture Partners
- - - 8.504.900 212.622.500 0,43%
Culture Fund II LP
Shor Administrative
- - - 7.479.100 186.977.500 0,38%
Consultancy LLC
Orbit Capital (Malaysia)
- - - 6.351.700 158.792.500 0,32%
Sdn Bhd
Maxime Franzetti - - - 3.175.900 79.397.500 0,16%
Stefanus Ade Hadiwidjaja - - - 1.587.900 39.697.500 0,08%
Jumlah Modal
1.250.000.000 31.250.000.000 100,00% 1.968.318.583 49.207.964.575 100,00%
ditempatkan dan disetor
Jumlah Saham Dalam
2.750.000.000 78.750.000.000 2.031.681.417 50.792.035.425
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
IV. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN
A. URAIAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN
1. Objek Rencana Pengambilalihan
Perseroan bermaksud untuk mengambilalih 97,97% saham Asa Ren yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Asa Ren yang akan dilakukan melalui pelaksanaan Rencana Inbreng
dan Rencana Pembelian Saham dengan rincian sebagai berikut:
9
Page 10
- objek dari Rencana Inbreng adalah 612.900 lembar saham Ordinary Shares dan
2.921.176 lembar saham Preferred Shares Asa Ren yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Asa Ren, yang merupakan 88,17% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Asa Ren; dan
- objek dari Rencana Pembelian Saham adalah 68.100 lembar saham Ordinary Shares
dan 324.574 lembar saham Preferred Shares Asa Ren yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Asa Ren, yang merupakan 9,80% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Asa Ren.
2. Nilai Rencana Pengambilalihan
Nilai dari Rencana Pengambilalihan adalah sebesar Rp357.891.357.656,00 berdasarkan
nilai tukar USD terhadap Rp sebesar USD1 = Rp14.850, dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Rencana Inbreng adalah sebesar Rp322.102.231.000,00; dan
b. Nilai Rencana Pembelian Saham adalah sebesar Rp35.789.136.777,00.
3. Dokumen sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan
Investment Agreement
1. Para Pihak : (i) Pemegang Saham Asa Ren; dan
(ii) Perseroan.
2. Deskripsi : Dokumen ini mengatur syarat dan ketentuan
Transaksi umum sehubungan dengan rangkaian
transaksi sebagai berikut:
(i) Rencana Pengambilalihan
Perseroan bermaksud untuk
mengambilalih 97,97% saham Asa Ren
yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Asa Ren yang akan dilakukan dengan
cara:
- melaksanakan Rencana Inbreng
yaitu penyetoran 612.900 lembar
saham Ordinary Shares dan
2.921.176 lembar saham Preferred
Shares Asa Ren yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Asa Ren (yang
mewakili 88,17% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan
oleh Asa Ren) sebagai setoran
modal ke dalam Perseroan dalam
bentuk lain selain uang (inbreng)
dalam rangka pelaksanaan
10
Page 11
Rencana PMHMETD I oleh
Perseroan; dan
- melaksanakan Rencana
Pembelian Saham yaitu pembelian
68.100 lembar saham Ordinary
Shares dan 324.574 lembar saham
Preferred Shares Asa Ren yang
dimiliki oleh Pemegang Saham
Asa Ren (yang mewakili 9,80%
dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Asa Ren).
(ii) Pengalihan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan Rencana
Inbreng sebagaimana diuraikan di atas,
Pemegang Saham Asa Ren akan terlebih
dahulu menerima pengalihan atas
seluruh HMETD yang merupakan hak
BMHS dan sebagian HMETD yang
merupakan hak BII yaitu sebanyak
258.374.200 HMETD (“Pengalihan
HMETD”).
Dalam rangka pelaksanaan Pengalihan
HMETD, Pemegang Saham Asa Ren
(sebagai penerima pengalihan HMETD)
serta BMHS dan BII (sebagai pihak yang
mengalihkan HMETD) akan
menandatangani dokumen pengalihan
HMETD yang akan disiapkan oleh
perusahaan sekuritas yang ditunjuk
oleh Perseroan dalam rangka
pelaksanaan Rencana PMHMETD I yang
juga akan mengatur harga pengalihan
HMETD dari Pemegang Saham Asa Ren
kepada BMHS dan BII.
(iii) Rencana PMHMETD I dan Rencana
Inbreng
Setelah terjadinya Pengalihan HMETD,
Pemegang Saham Asa Ren akan
melakukan Rencana Inbreng yaitu
melakukan penyetoran 612.900 lembar
saham Ordinary Shares dan 2.921.176
lembar saham Preferred Shares Asa Ren
kepada Perseroan sebagai setoran
modal ke dalam Perseroan dalam
11
Page 12
bentuk selain uang (inbreng) dalam
rangka melaksanakan Rencana
PMHMETD I oleh Perseroan.
(iv) Rencana Pembelian Saham
Pada saat atau segera setelah Rencana
PMHMETD I selesai dilaksanakan,
Perseroan juga akan membeli 68.100
lembar saham Ordinary Shares dan
324.574 lembar saham Preferred
Shares Asa Ren yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Asa Ren.
Dengan dilaksanakannya seluruh transaksi
tersebut di atas, Perseroan akan memiliki
681.000 Ordinary Shares Asa Ren dan
3.304.406 Preferred Shares Asa Ren yang
seluruhnya mewakili 99,43% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Asa Ren.
3. Nilai Transaksi : a. untuk Rencana Inbreng, nilai transaksi
adalah sebesar USD21.690.385 (dua puluh
satu juta enam ratus sembilan puluh ribu
tiga ratus delapan puluh lima Dollar
Amerika Serikat); dan
b. untuk Rencana Pembelian Saham adalah
sebesar USD2.410.043 (dua juta empat
ratus sepuluh ribu empat puluh tiga Dollar
Amerika Serikat).
4. Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Mengatur
5. Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa (SIAC).
6. Informasi Lain : rencana transaksi akan dilaksanakan oleh
Pemegang Saham Asa Ren dan Perseroan
setelah seluruh persyaratan yang disyaratkan
berdasarkan hukum yang berlaku dipenuhi
oleh masing-masing pihak, termasuk
pemenuhan persyaratan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia yaitu antara lain
telah diperolehnya Pernyataan Efektif OJK
oleh Perseroan.
Pernyataan Efektif OJK berarti:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
12
Page 13
- hari kerja ke-20 sejak tanggal
pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan Rencana
PMHMETD I diterima OJK secara
lengkap; atau
- hari kerja ke-20 sejak tanggal
perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang
diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK
bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih
lanjut yang diperlukan.
7. Tanggal Efektif : Investment Agreement berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya yaitu 13 Maret 2024.
4. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Pengambilalihan
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan
Martinef, S.H., Msi., Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C-02387.HT.01.01-TH.2007
tanggal 6 November 2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0013230.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 1 April 2009.
Pada tahun 2020, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Diagnos
Laboratorium Utama menjadi PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk., sehubungan
dengan penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan tersebut
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No.
9 tanggal 13 Oktober 2020, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0070417.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020,
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0397664 tanggal 13 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
Oktober 2020 ("Akta No. 9/2020").
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 19 tanggal 20 Juli 2022, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih
13
Page 14
S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas
perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan KBLI Tahun 2020.
Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5
Agustus 2022, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan Perseroan ialah dalam bidang Aktivitas Pelayanan
Penunjang Kesehatan (86930) dan Aktivitas Klinik Swasta (86105);
(2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i). Kegiatan Usaha Utama
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang
dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti
laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar
diagnose lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah lainnya);
- Mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik
yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan
rawat inap;
(ii). Kegiatan Usaha Penunjang
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang
dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti gudang
farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi
organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
9/2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 2 tanggal 10 Maret
2021, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0163206 tanggal 15 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0047424.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15 Maret 2021, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
terbagi atas 4.000.000.000 (empat miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00
(dua puluh lima Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp31.250.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) atau sejumlah
1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh
juta) saham.
Modal Disetor : Rp31.250.000.000,00 (tiga puluh satu miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) atau 100% (seratus
14
Page 15
persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
dimaksud di atas dan sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi
Efek yang berakhir pada 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Saham Nominal Saham
(Rp) @Rp25,00
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. BII 485.000.000 12.125.000.000,00 38,80
2. BMHS 515.000.000 12.875.000.000,00 41,20
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 20,00
Jumlah Modal Disetor 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
Jumlah Saham dalam 2.750.000.000 68.750.000.000,00 -
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 106 tanggal 26 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0044988 tanggal 31 Januari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0023518.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Januari 2024, yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Komisaris : Nurhadi Yudiyantho
Komisaris Independen : Martinus Eliatulo Zega
Direksi
Direktur Utama : Mesha Rizal Sini
Direktur : Renobulan Rizal Sini Suheimi
Direktur : Fergus Richard
Direktur : Dilly Dwiasri
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Desember 2022 Desember 2023
POSISI KEUANGAN
Aset
15
Page 16
Aset lancar 118.372.510.689 87.805.447.262
Aset tidak lancar 121.563.383.619 183.669.688.724
Jumlah Aset 239.935.894.308 271.475.135.986
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 10.491.641.344 14.444.206.959
Liabilitas jangka panjang 19.016.075.680 61.440.509.115
Jumlah liabilitas 29.507.717.024 75.884.716.074
Ekuitas 210.428.177.284 195.590.419.912
Jumlah liabilitas dan 239.935.894.308 271.475.136.986
ekuitas
Desember 2022 Desember 2023
LAPORAN LABA RUGI
Penjualan Bersih 192.886.350.752 145.696.015.882
(Beban) Pokok Penjualan (97.880.737.611) (85.898.754.075)
Laba Kotor 95.005.613.141 59.797.261.807
Pendapatan (Beban) Lain- 1.894.909.302 535.237.366
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak 17.333.470.218 (13.572.801.794)
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan 12.664.890.228 (13.655.805.783)
b. Pemegang Saham Asa Ren
- Top Harvest Fund I, LP;
- Top Harvest Fund I (Q), LP;
- Marcy Venture Partners Fund II, L.P.;
- Marcy Venture Partners Culture Fund II, L.P.;
- SBI KEJORA ORBIT FUND I, L.P.;
- Illumin8.ai Pte Ltd;
- Naya Investor Holdings Limited;
- PT Cakrawala Data Integrasi;
- Orbit Capital (Malaysia) Sdn Bhd;
- Maxime Franzetti;
- Stefanus Ade Hadiwidjaja;
- Liang Jiahao, Aloysius;
- Magzhan Kenesbai;
- NSV Maxwell Limited;
- PT Royal Arta Jayamanggala;
- Kelvin Davis Hardjono;
- Viko Technologies Pte. Ltd.;
- Sellina Loh;
- Sastrawan Kamto;
- Prundjaya Capital Pte. Ltd.; dan
- Shor Administrative Consultancy LLC.
16
Page 17
c. Asa Ren, sebagai Objek Rencana Pengambilalihan
Riwayat Singkat
Asa Ren didirikan pada 1 Maret 2021 dan berkedudukan di Singapura.
Alamat kantor terdaftar dan tempat bisnis utama adalah 231 Bain Street #04-049
Bras Basah Complex, Singapura 180231. Sejak berdiri, Asa Ren telah melakukan
dua putaran penggalangan dana yaitu Seed Round yang selesai pada 9 April 2021
dan Putaran Pra-Seri A yang selesai pada 20 Desember 2022.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan utama Asa Ren adalah penelitian dan pengembangan eksperimental
dalam ilmu kedokteran.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kegiatan usaha yang secara faktual
dijalankan oleh Asa Ren adalahsebagai perusahaan investasi dan perusahaan
induk.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Saham (SGD) %
Founder and Secondary Round (SGD0.00095/lembar)
Liang Jiahao, Aloysius 681.000 649 16,99
PT Royal Arta Jayamanggala 205.000 195 5,11
Magzhan Kenesbai 164.000 156 4,09
Subtotal 1.050.000 1.000 26,19
Seed Round (SGD1/lembar)
Kelvin Davis Hardjono 200.000 200.000 4,99
Prundjaya Capital Pte. Ltd 200.000 200.000 4,99
Sastrawan Kamto 200.000 200.000 4,99
Selina Loh 200.000 200.000 4,99
Viko Technologies Pie. Ltd. 200.000 200.000 4,99
Subtotal 1.000.000 1.000.000 24,95
Pre-series A – Round (USD5,1146/ lembar setara SGD6,9295/lembar)
Marcy Venture Partners Fund II LP 436.437 3.024.297 10,89
SBI Kejora Orbit Fund I, L.P. 293.278 2.032.275 7,32
Illumin8.ai Pte Ltd 195.519 1.354.850 4,88
Magzhan Kanesbai 178.572 1.237.416 4,45
Top Harvest Fund I, LP 157.932 1.094.393 3,94
Naya Investor Holding Limited 136.863 948.395 3,41
Top Harvest Fund I (Q), LP 115.794 802.398 2,89
PT Cakrawala Data lntegrasi 97.759 677.425 2,44
NSV Maxwell Limited 97.759 677.425 2,44
PT Diagnos Laboratorium Utama
Tbk 58.656 406.455 1,46
17
Page 18
Marcy venture Partners Culture
Fund II LP 52.360 362.829 1,31
Shor Administrative Consultancy
LLC 46.045 319.068 1,15
Orbit Capital (Malaysia) Sdn Bhd 39.104 270.970 0,98
Ivan Rizal Sini 23.022 159.530 0,57
Maxime Franzetti 19.552 135.485 0,49
Stefanus Ade Hadiwidjaja 9.776 67.742 0,24
Subtotal 1.958.428 13.570.953 48,86
Total 4.008.428 14.571.953 100,00
Pengurus dan Pengawasan
Direksi
Direktur : Liang Jiahao, Aloysius
Direktur : Irawan
Direktur : Teo Teck San
Direktur : Billy Boen
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Asa Ren yang berakhir pada 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Desember 2022 Desember 2023
POSISI KEUANGAN (SGD) (SGD)
Aset
Aset lancar 9,517,482 6,766,740
Aset tidak lancar 1,772,048 1,322,236
Jumlah Aset 11,289,530 8,088,976
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 1,226,561 1,153,969
Liabilitas jangka panjang 413,562 41,170
Jumlah liabilitas 1,640,123 1,195,139
Ekuitas 9,649,407 6,893,837
Jumlah liabilitas dan 11,289,530 8,088,976
ekuitas
Desember 2022 Desember 2023
LAPORAN LABA RUGI (SGD) (SGD)
Penjualan Bersih 215,674 428,914
Beban Pokok Penjualan (209,680) (333,862)
Laba Kotor 5,994 95,052
Rugi sebelum pajak (1,972,610) (2,757,490)
penghasilan
Rugi tahun berjalan (1,972,610) (2,757,490)
Sebagai informasi, Asa Ren memiliki perusahaan anak, yaitu ARGN. Sehingga,
setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, ARGN juga akan menjadi perusahaan
anak Perseroan.
18
Page 19
Berikut keterangan singkat mengenai ARGN:
- Riwayat Singkat
ARGN, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia. ARGN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
29 tanggal 18 Mei 2021, dibuat di hadapan Henggawati, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Barat. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032903.AH.01.01.TAHUN 2021
tanggal 19 Mei 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0089409.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Mei 2021.
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ARGN adalah yang tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 02 tanggal 1 November
2022, dibuat di hadapan Hendra Halim, S.H., MKn., Notaris di Kabupaten Bogor,
yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079049.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 01 November 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0218916.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 01 November 2022 (“Akta No.2/2022”), yaitu sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan ARGN ialah:
a. Informasi dan Komunikasi;
b. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan
c. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ARGN dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan
komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan
memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang
bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial: pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara system
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web
dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
(marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
19
Page 20
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech
Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
ii. 71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang
belum diklasifikasikan pada 71201 s.d 71208 misalnya operasional dari
keamanan dan ketertiban laboratorium. Termasuk dalam kelompok ini
mencakup uji teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion) serta penyelenggara uji
profisiensi dan produsen bahan acuan.
iii. 86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang
dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium
medis (laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), laboratorium
pengolahan sel/sel punca, gudang farmasi, bank mata, unit transfusi
darah, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan,
optikal, dan penunjang medik lainnya.
iv. 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
Kedokteran untuk Manusia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat
farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kegiatan usaha yang secara faktual
dijalankan oleh ARGN adalah Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan
Tujuan Komersial dan Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan
Alat Kedokteran untuk Manusia.
- Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, struktur permodalan ARGN adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No.2/2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) No. 6 tanggal 30
Agustus 2022 yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0067817.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 20 September 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0056956
tanggal 20 September 2022 serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0293425 tanggal 20 September 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0187254.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 September 2022 (“Akta
No.6/2022"), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah),
terbagi atas 400.000 (empat ratus ribu) saham, dengan
nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Modal : Rp10.001.000.000,00 (sepuluh miliar satu juta Rupiah
Ditempatkan Rupiah), terbagi atas 100.010 (seratus ribu sepuluh)
saham; dan
20
Page 21
Modal Disetor : Rp10.001.000.000,00 (sepuluh miliar satu juta Rupiah)
atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap
saham yang telah ditempatkan dalam ARGN.
Susunan pemegang saham ARGN dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Akta No.2/2022 jo. Akta
No.6/2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 400.000 40.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Asa Ren 100.000 10.000.000.000,00 99,99
- Irene Stephanie Elim K 10 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 100.010 10.001.000.000,00 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 299.990 29.999.000.000
- Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
ARGN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.6/2022, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Irawan
Direksi
Direktur Utama : Liang Jiahao Aloysius
Direktur : Kelvin Davis
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PENGAMBILALIHAN SERTA DAMPAK RENCANA INBRENG
Dalam upaya mengembangkan bisnis dan meningkatkan layanan kami kepada masyarakat,
Perseroan telah mengidentifikasi peluang signifikan untuk memperluas pasar dan peluang
bisnis Perseroan. Saat ini, Perseroan telah berhasil menghasilkan pendapatan substansial, baik
dari pelanggan setia di bawah Grup Bundamedik (BMHS) maupun dari institusi kesehatan atau
rumah sakit lain yang bekerja sama erat dengan kami. Dengan melayani lebih dari 6.000 pasien
setiap minggunya melalui operasi offline kami yang tersebar di 28 laboratorium di 10 kota
berbeda, Perseroan menyadari bahwa integrasi teknologi ke dalam layanan kami adalah kunci
untuk memperluas jangkauan layanan kami dan memperbesar ukuran pasar kami.
Dalam konteks ini, Perseroan berpandangan bahwa Asa Ren merupakan mitra teknologi yang
sempurna bagi Perseroan. Perseroan percaya pada apa yang saat ini sedang dilakukan Asa Ren,
yaitu menggunakan data genetik Indonesia untuk merevolusi industri kesehatan dan dapat
menumbuhkan layanan-layanan produk dan jasa yang dimiliki Perseroan. Disamping itu
melalui kerjasama ini, Perseroan berharap dapat mengakses pasar yang lebih luas dan
21
Page 22
membuka peluang baru yang belum pernah Perseroan jelajahi sebelumnya dengan
menggunakan akses teknologi dan kemampuan genetik yang dimiliki Asa Ren.
Selain itu, kerjasama antara Perseroan dan Asa Ren akan memungkinkan penggunaan sumber
daya-sumber daya secara bersamaan, dimana dapat membantu proses bisnis dalam
pemanfaatan sumber daya sehingga dapat mengoptimalkan biaya operasional Perseroan. Baik
Perseroan dan Asa Ren, yang memiliki kapabilitas bisnis yang berbeda, akan saling melengkapi
kelemahan dan kekuatan masing-masing, sehingga menciptakan efisiensi biaya yang mana
berguna untuk mendukung pengembangan bisnis Perseroan bisnis di masa depan.
Perseroan yakin bahwa sinergi antara Perseroan dan Asa Ren tidak hanya akan memperkuat
posisi Perseroan di industri kesehatan, tetapi juga akan memberikan manfaat yang signifikan
bagi masyarakat luas melalui inovasi dan peningkatan layanan kesehatan yang dapat
ditawarkan Perseroan di masa depan.
C. PENGARUH RENCANA INBRENG PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Melalui Rencana pengambilalihan, Perseroan akan menjadi Pemegang Saham mayoritas pada
Asa Ren, dimana Perseroan bersama-sama dengan Asa Ren akan mengembangkan bisnis
kesehatan yang dimiliki Perseroan dengan menggunakan teknologi informasi untuk
menciptakan layanan-layanan terbaru guna menggapai klien-klien atau nasabah baru.
Dengan kepemilikan mayoritas Perseroan terhadap Asa Ren, laporan keuangan Asa Ren akan
terkonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dimana hal ini diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan Perseroan di masa depan.
Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan :
Proforma Neraca dan Laba (Rugi) Perseroan per 31 Desember 2023
Pro Forma Laporan
Perseroan Asa Ren
Keuangan Konsolidasian
31 Desember 2023 31 Desember 2023 31 Desember 2023
POSISI KEUANGAN
Aset
Aset lancar 87.805.447.262 79.249.600.732 167.055.047.994
Aset tidak lancar 183.669.688.724 15.485.545.416 199.155.234.140
Jumlah Aset 271.475.135.986 94.735.146.147 366.210.282.133
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 14.444.206.959 13.514.863.729 27.959.070.688
Liabilitas jangka panjang 61.440.509.115 482.168.013 61.922.677.128
Jumlah liabilitas 75.884.716.074 13.997.031.742 89.811.747.128
Ekuitas 195.590.419.912 80.738.114.405 276.328.534.317
Jumlah liabilitas dan 271.475.136.986 94.735.146.147 366.210.282.133
ekuitas
22
Page 23
Perseroan Asa Ren Pro Forma
31 Desember 2023 31 Desember 2023 31 Desember 2023
LAPORAN LABA RUGI
Penjualan Bersih 145.696.015.882 4.870.664.342 150.566.680.224
(Beban) Pokok Penjualan (85.898.754.075) (3.791.269.717) (89.690.023.792)
Laba Kotor 59.797.261.807 1.079.394.626 60.876.656.433
Pendapatan (Beban) Lain- 535.237.366 (1.639.328.033) (1.104.090.667)
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak (13.572.801.794) (31.847.376.494) (472.817.776)
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan (13.655.805.783) (31.847.376.494) (555.821.765)
Laba (Rugi) Komprehensif (14.837.757.372) (31.059.940.331) (1.737.773.354)
Tahun Berjalan
V. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
Perseroan, 97,96% saham Asa Ren, dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan
surat penugasan No. KR/240115-001 tanggal 15 Januari 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian atas 100,00% Saham Perseroan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 100,00% Saham Perseroan
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00017/2.0162-
00/BS/10/0153/1/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
A.1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Pemegang Saham Asa Ren.
A.2 Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
A.3 Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2023.
A.4 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
23
Page 24
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan Perseroan yang disusun oleh
manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai
asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
kinerja historis Perseroan dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi
laporan keuangan Perseroan tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
24
Page 25
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
A.5 Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh Perseroan di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha Perseroan. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
operasi Perseroan diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
Perseroan. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah
total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh Perseroan.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
A.6 Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
25
Page 26
penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 624,98 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut KR tentukan berdasarkan data dan informasi
yang KR peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang
relevan dengan penilaian. KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi nilai pasar tersebut secara material.
KR tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab KR
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas Perseroan. KR tegaskan pula bahwa KR tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa
mendatang dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian Perseroan tidak
tergantung pada nilai yang dilaporkan.
B. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas Objek Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00018/2.0162-00/BS/10/0153/1/III/2024
tertanggal 8 Maret 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
B.1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Pemegang Saham Asa Ren.
B.2 Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 97,96% saham Asa Ren.
B.3 Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang SGD
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2023.
B.4 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan ARGN yang disusun oleh manajemen
ARGN. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja ARGN pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ARGN yang dinilai pada saat penilaian
ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
26
Page 27
KR lakukan terhadap target kinerja ARGN yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan
penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis
ARGN dan informasi manajemen ARGN terhadap proyeksi laporan keuangan ARGN
tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian Asa Ren dan kesimpulan
nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan Asa Ren atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan Asa Ren bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan Asa Ren.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
27
Page 28
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Asa Ren berdasarkan anggaran dasar Asa Ren.
B.5 Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset
bersih (adjusted net asset method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
(capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh ARGN di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha ARGN. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
operasi ARGN diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
ARGN. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian ARGN
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan
metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi
nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya
riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar
langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh
dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai
pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai
aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan
pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya
adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
28
Page 29
Perseroan dan Asa Ren. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
B.6 Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar SGD 32,34 juta.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut KR tentukan berdasarkan data dan informasi
yang KR peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan Asa Ren serta pihak-pihak lain
yang relevan dengan penilaian. KR menganggap bahwa semua informasi tersebut
adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang
akan mempengaruhi nilai pasar tersebut secara material.
KR tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab KR
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas Asa Ren. KR tegaskan pula bahwa KR tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa
mendatang dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian Asa Ren tidak
tergantung pada nilai yang dilaporkan.
C. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Rencana Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00020/2.0162-
00/BS/10/0153/1/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
C.1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Pemegang Saham Asa Ren.
C.2 Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
• Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas 392.674 saham atau
setara dengan 9,80% saham Asa Ren dari Pemegang Saham Asa Ren dengan nilai
transaksi sebesar USD 2,41 juta.
• Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 3.534.076 saham atau
setara dengan 88,17% saham Asa Ren dari Pemegang Saham Asa Ren dengan nilai
transaksi sebesar USD 21,69 juta, yang mana saham Asa Ren tersebut akan
diperhitungkan sebagai penyetoran modal oleh Perseroan dalam bentuk lain
selain uang (inbreng) sehubungan dengan Rencana PMDHMETD I.
29
Page 30
C.3 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK No. 17/2020 dan POJK No. 14/2019.
C.4 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah
KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan Asa Ren berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Asa Ren.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
30
Page 31
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan
dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
C.5 Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
31
Page 32
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
C.6 Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah wajar.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB : 4 Maret 2024
2. Pengumuman RUPSLB : 13 Maret 2024
3. Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB : 27 Maret 2024
4. Pemanggilan RUPSLB : 28 Maret 2024
5. Penyelenggaraan RUPSLB : 19 April 2024
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan PMHMETD
I dan oleh karenanya melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan;
dan
2. persetujuan atas rencana penggunaan dana PMHMETD I, antara lain untuk mengambilalih
seluruh atau sebagian besar saham Asa Ren dari para Pemegang Saham Asa Ren melalui
mekanisme (i) penyetoran sebagian saham-saham Asa Ren oleh para pemegang saham Asa Ren
ke dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang
(inbreng) dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I oleh Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian
saham-saham Asa Ren oleh Perseroan dari para Pemegang Saham Asa Ren, yang merupakan
suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1. untuk Mata Acara pertama, dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB; dan
2. untuk Mata Acara kedua, dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
VII. PIHAK INDEPENDEN
32
Page 33
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam Rencana
Transaksi:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melakukan penilaian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan
3. Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, akuntan publik yang
ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan
Rencana Transaksi.
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi
Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
IX. TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
Gedung Graha Anam, Lantai 2
Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
U.p.: Corporate Secretary
Telepon : +62 21 3193 1883
Website: www.diagnos.co.id
Email: corsec@diagnos.co.id
33
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asa Ren Global Nusantara
p.2
unresolved
org
Asa Ren Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
—
PMHMETD I
· Pemegang Saham
p.5
unresolved
—
BII
· Pemegang Saham
p.6
unresolved
org
PT Royal Arta Jayamanggala
p.7 ×4
unresolved
org
Viko Technologies Pte Ltd
p.7 ×7
unresolved
org
Prundjaya Capital Pte Ltd
p.7 ×6
unresolved
org
Pte Ltd
p.7 ×6
unresolved
org
Naya Investor Holdings Limited
p.7 ×3
unresolved
org
PT Cakrawala Data Integrasi
p.7 ×3
unresolved
org
NSV Maxwell Limited
p.7 ×4
unresolved
org
Shor Administrative Consultancy LLC
p.7 ×4
unresolved
org
PT Royal Arta
p.7 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Data
p.8 ×3
unresolved
org
Integrasi NSV Maxwell Limited
p.8 ×2
unresolved
org
Consultancy LLC
p.8 ×2
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.15
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.15
unresolved
—
Liang Jiahao, Aloysius
p.17
unresolved
—
Magzhan Kenesbai
p.17
unresolved
—
Subtotal
p.17 ×2
unresolved
—
Kelvin Davis Hardjono
p.17
unresolved
—
Sastrawan Kamto
p.17
unresolved
—
Selina Loh
p.17
unresolved
org
Viko Technologies Pie. Ltd.
p.17
unresolved
org
Marcy Venture Partners Fund II LP
p.17
unresolved
org
SBI Kejora Orbit Fund I, L.P.
p.17
unresolved
org
Illumin8.ai Pte Ltd
p.17
unresolved
—
Magzhan Kanesbai
p.17
unresolved
org
Top Harvest Fund I, LP
p.17
unresolved
org
Naya Investor Holding Limited
p.17
unresolved
org
Top Harvest Fund I (Q), LP
p.17
unresolved
org
PT Cakrawala Data lntegrasi
p.17
unresolved
person
Henggawati
· Notaris
p.19
unresolved
—
Sirkuler
· Pemegang Saham
p.20
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.23 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.23
unresolved
org
Makes & Partners
p.33
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.33
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.33
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.33
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4716 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}