Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT MADUSARI MURNI INDAH TBK
Dengan ini Direksi PT Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”), mengumumkan bahwa Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”), akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB - selesai
Tempat : Auditorium Sequis Center Lantai 11
Jl. Jend Sudirman Kav.71, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (21) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), Pemanggilan Rapat akan
diumumkan pada hari Senin, 18 Mei 2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia: www.idx.co.id, situs
web penyedia e-RUPS eASY.KSEI: https://akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan: www.molindo.co.id.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 ayat (2) POJK
15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah hanya pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan
Rapat, yaitu pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (18) dan ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 POJK
15/2020, usulan mata acara Rapat dari pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara
Rapat, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang
Bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, yang dikeluarkan oleh Perseroan;
2. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pemanggilan Rapat;
3. Usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS; (d) menyertakan alasan
dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik rapat umum
pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait
pemberian kuasa melalui e-Proxy atau pelaksanaan hak suara melalui e-Voting) sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Informasi terperinci terkait pemberian kuasa, prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan
disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 30 April 2026
PT Madusari Murni Indah Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
254 ms
12 Sep 2026 19:34
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-18',
'meeting_type': 'AGM'}