Skip to content
Back to announcement

20260430_NRCA_Pemanggilan RUPS_32075856_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NRCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   PT NUSA RAYA CIPTA Tbk
                                        (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada :

       Hari / tanggal    :   Jumat, 22 Mei 2026
       Waktu             :   Pukul 09.30 WIB – Selesai
       Tempat            :   Ruang Legian, Hotel Gran Meliá, Ground Floor
                             Jln.H.R.Rasuna Said Blok X-0, Kav.4, Kuningan
                             Jakarta 12950

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut :

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
   usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
   persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan
   Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan :
   Dalam mata acara RUPST ini, Perseroan akan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan
   kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
   keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Bahwa berdasarkan ketentuan : (i) Pasal 10 ayat (7)
   huruf a, Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 19 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 69 ayat (1)
   dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
   diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
   Undang (“UUPT”), Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan
   dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus
   mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan,
   serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
   kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat atas tindakan pengurusan
   dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut
   tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan.

2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan :
   Memperhatikan ketentuan : (i) Pasal 10 ayat (7) huruf b dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan; dan
   (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, atas penggunaan laba bersih Perseroan, Perseroan
   memerlukan keputusan RUPST.
Page 2
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
   anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

   Penjelasan :
   Memperhatikan ketentuan : (i) Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan;
   dan (ii) Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk:
   (i) memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan
   bagi anggota Direksi Perseroan, dan (ii) gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
   Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta
   persyaratan lain penunjukannya.

   Penjelasan :
   Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 10 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 68 UUPT;
   (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”); dan
   (iv) Pasal 3 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
   Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Perseroan akan meminta
   persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-
   buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan jumlah honorarium
   Akuntan Publik Independen tersebut.


Catatan :

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan,
   sehingga pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan merupakan undangan
   resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan RUPST ini dapat dilihat melalui situs Bursa
   Efek Indonesia, eASY.KSEI, dan situs web Perseroan.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam
   RUPST adalah:
   a. Untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif: hanyalah Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      tanggal 29 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
      Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung
      Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250.
   b. Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham Perseroan yang
      namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan
      pukul 16.00 WIB atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang
      rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui Anggota
      Bursa/Bank Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
      Tertulis Untuk Rapat.

3. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
   kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan ("Surat Kuasa") serta dengan
   melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham
   selaku pemberi kuasa maupun kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan
   Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam
   RUPST ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.




                                                                                                    2
Page 3
4. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam RUPST, dapat memberikan kuasa kepada Pihak
   Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yang mewakili pemberi kuasa untuk memberikan suara dan
   meneruskan pertanyaan kepada RUPST, dengan prosedur sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan:
       www.nusarayacipta.com atau dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor
       pusat Perseroan di Gedung Graha Cipta, Jln. D.I. Panjaitan No. 40, Jakarta Timur 13350,
       Indonesia.
   b. i. Surat Kuasa yang telah diisi dan discan agar dikirimkan melalui email kepada
           corsec@nusarayacipta.com.
       ii. Asli Surat Kuasa wajib disampaikan secara langsung dan telah diterima oleh PT Sinartama
           Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di
           Gedung Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250 atau Perseroan di
           kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada 4.a di atas atau kuasa
           Pemegang Saham Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
   c. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST
       yang akan dihitung sebagai kuorum untuk keputusan yang diambil.
   d. Pemegang saham yang berhak hadir, berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara RUPST
       tersebut melalui email dalam butir b.i di atas. Pertanyaan yang diajukan akan dibaca dalam
       RUPST. Pembahasan mata acara RUPST termasuk pertanyaan yang diajukan, akan dicatat oleh
       Notaris dan diumumkan dalam Risalah RUPST, melalui eASY.KSEI, situs web Perseroan, serta
       PT Bursa Efek Indonesia.
   e. Sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
       perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
       Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara
       fisik di Ruang Legian, Hotel Gran Meliá Jakarta dan juga secara elektronik dengan menggunakan
       sistem eASY.KSEI. Perseroan juga menyediakan alternatif kepada Pemegang Saham untuk dapat
       memberikan       kuasa       secara   elektronik    (e-Proxy)    melalui     sistem     eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id), yang dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, dan memberikan hak suara
       atau voting melalui e-Voting. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi
       Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita.

5. Bahwa bahan-bahan terkait RUPST telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan
   RUPST ini sampai dengan tanggal RUPST, dan salinan-salinan dari bahan RUPST tersebut dapat
   diperoleh pemegang saham melalui permintaan tertulis kepada dan diterima oleh Corporate Secretary
   Perseroan atau dapat diakses melalui sistem eASY.KSEI dan website Perseroan, yaitu
   www.nusarayacipta.com.

6. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik dalam RUPST,
   wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
   a. Membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi jati diri berupa KTP atau
       tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran. Pemegang Saham
       berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir
       serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir. Khusus untuk
       Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi
       Tertulis Untuk RUPS atas namanya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
       RUPST.
   b. Untuk menjaga ketertiban RUPST, Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di tempat
       RUPST 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.

7. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata cara
   pelaksanaan RUPST yang akan diumumkan lebih lanjut pada situs web Perseroan
   www.nusarayacipta.com.


                                        Jakarta, 30 April 2026
                                          Direksi Perseroan




                                                                                                       3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published30 Apr 2026
Pages3
Characters11,928
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSA RAYA CIPTA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person H. Fachrudin p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result