Back to announcement
20260430_NRCA_Pemanggilan RUPS_32075856_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari / tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : Pukul 09.30 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Legian, Hotel Gran Meliá, Ground Floor
Jln.H.R.Rasuna Said Blok X-0, Kav.4, Kuningan
Jakarta 12950
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan :
Dalam mata acara RUPST ini, Perseroan akan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Bahwa berdasarkan ketentuan : (i) Pasal 10 ayat (7)
huruf a, Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 19 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 69 ayat (1)
dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (“UUPT”), Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan
dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan,
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan : (i) Pasal 10 ayat (7) huruf b dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan; dan
(ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, atas penggunaan laba bersih Perseroan, Perseroan
memerlukan keputusan RUPST.
Page 2
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan : (i) Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan;
dan (ii) Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk:
(i) memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan
bagi anggota Direksi Perseroan, dan (ii) gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 10 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 68 UUPT;
(iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”); dan
(iv) Pasal 3 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Perseroan akan meminta
persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-
buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan,
sehingga pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan merupakan undangan
resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan RUPST ini dapat dilihat melalui situs Bursa
Efek Indonesia, eASY.KSEI, dan situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam
RUPST adalah:
a. Untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif: hanyalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 29 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung
Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250.
b. Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan
pukul 16.00 WIB atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang
rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui Anggota
Bursa/Bank Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat.
3. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan ("Surat Kuasa") serta dengan
melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham
selaku pemberi kuasa maupun kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPST ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
2
Page 3
4. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam RUPST, dapat memberikan kuasa kepada Pihak
Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yang mewakili pemberi kuasa untuk memberikan suara dan
meneruskan pertanyaan kepada RUPST, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan:
www.nusarayacipta.com atau dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor
pusat Perseroan di Gedung Graha Cipta, Jln. D.I. Panjaitan No. 40, Jakarta Timur 13350,
Indonesia.
b. i. Surat Kuasa yang telah diisi dan discan agar dikirimkan melalui email kepada
corsec@nusarayacipta.com.
ii. Asli Surat Kuasa wajib disampaikan secara langsung dan telah diterima oleh PT Sinartama
Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di
Gedung Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250 atau Perseroan di
kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada 4.a di atas atau kuasa
Pemegang Saham Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
c. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST
yang akan dihitung sebagai kuorum untuk keputusan yang diambil.
d. Pemegang saham yang berhak hadir, berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara RUPST
tersebut melalui email dalam butir b.i di atas. Pertanyaan yang diajukan akan dibaca dalam
RUPST. Pembahasan mata acara RUPST termasuk pertanyaan yang diajukan, akan dicatat oleh
Notaris dan diumumkan dalam Risalah RUPST, melalui eASY.KSEI, situs web Perseroan, serta
PT Bursa Efek Indonesia.
e. Sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara
fisik di Ruang Legian, Hotel Gran Meliá Jakarta dan juga secara elektronik dengan menggunakan
sistem eASY.KSEI. Perseroan juga menyediakan alternatif kepada Pemegang Saham untuk dapat
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id), yang dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, dan memberikan hak suara
atau voting melalui e-Voting. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita.
5. Bahwa bahan-bahan terkait RUPST telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan
RUPST ini sampai dengan tanggal RUPST, dan salinan-salinan dari bahan RUPST tersebut dapat
diperoleh pemegang saham melalui permintaan tertulis kepada dan diterima oleh Corporate Secretary
Perseroan atau dapat diakses melalui sistem eASY.KSEI dan website Perseroan, yaitu
www.nusarayacipta.com.
6. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik dalam RUPST,
wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi jati diri berupa KTP atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran. Pemegang Saham
berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir
serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir. Khusus untuk
Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS atas namanya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
RUPST.
b. Untuk menjaga ketertiban RUPST, Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di tempat
RUPST 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.
7. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata cara
pelaksanaan RUPST yang akan diumumkan lebih lanjut pada situs web Perseroan
www.nusarayacipta.com.
Jakarta, 30 April 2026
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.