Back to announcement
20260430_MSTI_Penyampaian Bukti Iklan_32075764_lamp2.pdf
Other Text extracted MSTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
am) Mastersystem ICT Solutions PEMANGGILAN - RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK (Perseroan) Direksi PT Mastersystem Infotama Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal 1 Senin, 25 Mei 2026 Waktu 3 14.00 WIB — selesai Tempat : Mengakses Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, RUPST akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI. Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan RUPST akan berkoordinasi di MAROUEE Conference Center, Cyber 2 Tower, Jl. HR. Rasuna Said No. 15, Jakarta Selatan -12950, Indonesia. Mata Acara RUPST 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasa Guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan terbatas (UUPT), Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun Buku 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan telah mengunggah Laporan Tahunan 2025 pada situs web Perseroan di www.mastersystem.co.id dan situs web Bursa Efek Indonesia. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasai Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan akan mengajukan usulan kepada Rapat agar Rapat memutuskan penggunaan Laba Bersih Perseroan yang tercatat sebagai Laba Tahun Berjalan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor JI. Jend, Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, INDONESIA. Phone 46221 39731111 | Fax 46221 39731212 146221 3973 0808 (Hotline 24 Hours) — www.mastersystem.co.id
Page 2 OCR 0.949
Dn Mastersystem ICT Solutions 3. Penetapan Gaji atau honorarium dan Tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. 4. Penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2026 Penjelasan: Penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik diusulkan untuk dikuasakan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi dalam Program MESOP. Penjelasan: Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 139/2023 tanggal 27 Juli 2023 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan Informasi yang telah diungkapkan dalam Bab I Prospektus yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 1 Nopember 2023 dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, hak opsi untuk membeli saham baru Perseroan kepada Peserta Program MESOP telah dialokasikan dan akan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian diperlukan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor penuh akibat dari pelaksanaan hak Opsi dalam Program MESOP tersebut. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini yang telah tayangkan di Website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan. Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi dan sah bagi Para Pemegang Saham Perseroan. 2 Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 April 2026. 3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat dan dapat diunduh melalui situs web Perseron www.mastersystem.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan. 4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI. PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, INDONESIA, Phone 46221 39731111 | Fax 46221 39731212 16221 3973 0808 (Hotline 24 Hours) ' www.mastersystem.co.id
Page 3 OCR 0.946
—» Mastersystem ICT Solutions Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 30 April 2026 dan paling lambat akan ditutup sebelum penyelenggaraan RUPST yakni pada Pukul 13.30 WIB. 5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut : (i) Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi @ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (ii) — Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (iii) — Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST. 6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan Akses KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.mastersystem.co.id. da Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.mastersystem.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 15.00. WIB. PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, INDONESIA, Phone 46221 39731111 | Fax 46221 39731212 1462213973 0808 (Hotline 24 Hours) www.mastersystem.co.id
Page 4 OCR 0.933
Dn Mastersystem ICT Solutions 8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan RUPST atas Mata Acara RUPST, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam RUPST. 9. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini. Jakarta, 30 April 2026 PT Mastersystem Infotama Tbk Direksi PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor JI. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, INDONESIA. Phone 46221 39731111 | Fax 6221 39731212 162213973 0808 (Hotline 24 Hours) www.mastersystem.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.