Back to announcement
20240313_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596109_lamp1.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.915
Timah O Nomor 1 0097/Tbk/PTH-0010/24-50.4.2 Jakarta, 13 Maret 2024 Sifat 1 Biasa/General Lampiran 11 (satu) berkas/7 (one) Document Penyampain Perubahan Penamaan Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk/ Conveyance of Hal Changes in the Naming of the Human Resources, Remuneration and Nomination Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta U.P. Direktur PKP Sektor Rill Otoritas Jasa Keuangan/ Attn : Director of Real Sector PKP of the Financial Services Authority Merujuk Kepada : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik: 2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 17/Tbk/DK-01/2024, tanggal 08 Maret 2024, perihal: Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris, 3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 3 04/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Bersama ini kami sampaikan perubahan penamaan Komite Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, yang semula Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi menjadi PT TIMAH Tbk Head Offico Referring to : 1. Regulation of the Financial Services Authority — Number 34/POJK.04/2014 concerning the Issuer or Public Company Nomination and Remuneration Committe, 2. Letter of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH Tbk No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March, 8 2024 regarding : Submission of the Decree of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, 3. Decision of the Board of Commissioner of PT TIMAH Tbk Number : 04/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2024 regarding the Establishment and Composition of the Integrated Governance, Nomination and Remuneration Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. We herewith convey the change in the naming of the Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, which was originally the Human Resources, Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia NB 627174258000 MB 452 7174258080 GO timah@pttimah.co.id Reprosontative Offieo Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia II 462 21 23528000 (Hunting) 46221 23628000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.890
Timah C Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remuneration and Nomination Committee to Remunerasi yang efektif pada tanggal 05 Maret the Integrated Governance, Nomination and 2024 dengan anggota sebagai berikut, : Remuneration Committee effective March 05, 2024 with the following members: No Nama Jabatan No Name Position 1 | M. Alfan Baharudin Ketua 1 | M. Alfan Baharudin Chairman 2 | Rustam Effendi Anggota 2 | Rustam Effendi Members 3 | Bambang Edhi Leksono | Anggota 3 | Bambang Edhi Leksono | Members 4 | Yanto Anggota 4 | Yanto Members Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your mengucapkan terima kasih. attention PT TIMAH Tbk Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary, LrEirnah Dtu ABDULLAH UMAR NIK. 21700057 Tembusan/Copy : 1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk, 2. Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Hoad Offico Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia MG 462717425300 MB 462717 4258080 MD timah@pilimah.coid Reprosentative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia WE 46221 23528000 (Hunting) MB x62 21 23524000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.895
8 Timah S Dewan Komisaris Nomor 1 IG /Tbk/DK-01/2024 Kepada Yth. Tanggal : 0g Maret 2024 Direksi PT TIMAH Tbk Lampiran 1 3 (tiga) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51 Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121 Dewan Komisaris. BANGKA 1. Rujukan, a. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”), b. Surat Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0012/Tbk/KOM-0000/24-S17.5 tanggal 22 Februari 2024 hal Pemisahan Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Risiko PT TIMAH Tbk, c. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024. 2. Sehubungan dengan butir 1. di atas, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 dan Surat Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0012/Tbk/KOM-0000/24-S17.5 serta demi kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, bersama ini kami sampaikan: a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 02/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 1). b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 03/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 2). c. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 3). PT TIMAH Tbk Hand Office Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 38121 Bangka Belitung Indonesia IA ke 7inansenoo. MB sen7I7apseoe0 SD mahGtimah cai ve Otiee Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia 123528000 (Hunting) MI 462 21 23528000 www.timah.com
Page 4 OCR 0.852
«8 Timah Cc Dewan Komisaris 3. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf c., Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. DEWAN KOMISARIS & Timah Ox oenjaarie M. ALFAN BAHARUDIN Komisaris Utama/Independen Tembusan Yth.: Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Otfco alpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia 080 timah@pttimah.co.id Roprosentative Office teka Timur No. 4 10110 Indonesia 0 (Hunting) A48 009 JI. Medai ( www.timah.com
Page 5 OCR 0.914
«8 Timah C Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: Ol /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang : a. bahwa Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”), antara lain menyatakan bahwa Komite Pemantau Risiko (KPR) terpisah dari Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dan Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) terpisah dari Komite Pemantau Risiko (KPR), b. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: c. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024 telah menetapkan pemisahan Komite Pemantau Risiko (KPR) dengan Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT), d. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024 juga telah menetapkan penggabungan fungsi Tata Kelola Terintegrasi dengan fungsi Nominasi dan Remunerasi: e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., b., GC, d. dan e. di atas, perlu ditetapkan Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, PT TIMAH Tbk masa Ome Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IB »02717 425200. Mi 62717425200 GD tmahBimah.cold Representative mic Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia Ii 16225 23528000 (Hunting) Ml 46221 23520000 www.timah.com
Page 6 OCR 0.902
&H Timah £ Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: 04 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang a. bahwa Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE!/!/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”), antara lain menyatakan bahwa Komite Pemantau Risiko (KPR) terpisah dari Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dan Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) terpisah dari Komite Pemantau Risiko (KPR): b. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, c. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024 telah menetapkan pemisahan Komite Pemantau Risiko (KPR) dengan Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT),: d. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024 juga telah menetapkan penggabungan fungsi Tata Kelola Terintegrasi dengan fungsi Nominasi dan Remunerasi: e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b., c., d. dan e. di atas, perlu ditetapkan Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, PT TIMAH Tbk "sad Omi Jl Jendral Sudirman No. &1 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IG e27ina2se000 MM 62747 a2ssoa0 C2 tmah@kottimah.coid Representative Ome Jl. Medan Merdeka Timur No, 15 Jakarta 10110 Indonesia. II 462 21 22528000 (urtina) AN 46221 23528000 www.timah.com
Page 7 OCR 0.925
«8 Timah Le Dewan Komisaris 4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: 13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”), 14. Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta Timur, PT TIMAH Tbk Haa Offe Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia II so277Aess000 M2 rahooi Representative Ome Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia MM 16221 20828000 (tuning) MM 462 21 23520000 www.timah.com
Page 8 OCR 0.917
& Timah C Dewan Komisaris 15. Panduan Hubungan Kerja (Board manual) Dewan Komisaris dan Direksi PT TIMAH Tbk, 16. Surat Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 1422/Tbk/SK- 0000/23-S11.2 tanggal 18 Desember 2023 tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Struktur Organisasi PT TIMAH Tbk, 17. Surat Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0012/Tbk/KOM-0000/24-517.5 tanggal 22 Februari 2024 hal Pemisahan Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Risiko PT TIMAH Tbk, 18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 02/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 19. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 20.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 21. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024. MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Pertama 1. Membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Kedua : Mengangkat dan menetapkan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut: 1. M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua. 2. Rustam Effendi (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota. Ketiga : Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: 1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi. 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan. 3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi. PT TIMAH Tbk eng Oto 121 Bangka Belitung Indonesia Representative Ofie Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia II 46225 2asgtoon (hunung) MM x6221 23524000 www.timah.com
Page 9 OCR 0.940
4 Timah C Dewan Komisaris 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi. 5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan manajemen risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta mendapatkan laporan yang diperlukan secara terintegrasi. 6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. 7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi. 8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris. 9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. .Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. 14.Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi. 15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan remunerasi. 16. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. 17.Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. 1 Keempat 1 Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris. PT TIMAH Tbk Head Ote ngka Belitung Indonesia Merdeka Timur No, O (untng) 5 Jakarta 10110 Indonesia 20006 www.timah.com
Page 10 OCR 0.897
& Timah C Dewan Komisaris Kelima Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 2046 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Keenam Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Ketujuh Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Kedelapan Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk serta Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 11/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku Kesembilan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sewaktu- waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 06 Maret 2024 DEWAN KOMISARIS " NS Tbk M. ALFAN BAHARUDIN Komisaris Utama/Independen Komisaris Independen YUDO DWINANDA PRIAADI USTAM EFFENDI Komisaris Komisaris PT TIMAH Tbk and Ofic Jl. Jendral Sudirman No 81 Pangkalpinang 38121 Bangka Belitung Indonesia WM se21n7aona0no. MB 462717 dasanen” GD Umahptumah co. Reprosentative Ofe Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IR 46221 22528000 Murting) 462 21 23528000 www.timah.com
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
person
Pemantau Risiko
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.7 ×3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.7
unresolved
org
NS Tbk
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
221 ms
13 Sep 2026 16:53
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-03-13',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Surat Tbk No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March,'}