Skip to content
Back to announcement

20240313_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596109_lamp1.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.915
Timah O

Nomor 1 0097/Tbk/PTH-0010/24-50.4.2 Jakarta, 13 Maret 2024
Sifat 1 Biasa/General
Lampiran 11 (satu) berkas/7 (one) Document

Penyampain Perubahan Penamaan Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk/ Conveyance of

Hal Changes in the Naming of the Human Resources, Remuneration and

Nomination Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta

U.P. Direktur PKP Sektor Rill Otoritas Jasa Keuangan/
Attn : Director of Real Sector PKP of the Financial Services Authority

Merujuk Kepada :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 Tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik:

2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
kepada Direksi PT TIMAH Tbk No.
17/Tbk/DK-01/2024, tanggal 08 Maret
2024, perihal: Penyampaian Surat
Keputusan Dewan Komisaris,

3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk Nomor 3 04/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2024 tentang Pembentukan dan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Bersama ini kami sampaikan perubahan
penamaan Komite Dewan Komisaris PT
TIMAH Tbk, yang semula Komite Sumber Daya
Manusia, Remunerasi dan Nominasi menjadi

PT TIMAH Tbk

Head Offico

Referring to :

1. Regulation of the Financial Services
Authority — Number 34/POJK.04/2014
concerning the Issuer or Public Company
Nomination and Remuneration Committe,

2. Letter of the Board of Commissioners of
PT TIMAH Tbk to the Directors of PT
TIMAH Tbk to the Directors of PT TIMAH
Tbk No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March,
8 2024 regarding : Submission of the
Decree of the Board of Commissioners of
PT TIMAH Tbk,

3. Decision of the Board of Commissioner of
PT TIMAH Tbk Number : 04/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2024 regarding the
Establishment and Composition of the
Integrated Governance, Nomination and
Remuneration Committee of the Board of
Commissioners of PT TIMAH Tbk.

We herewith convey the change in the naming
of the Committee of the Board of
Commissioners of PT TIMAH Tbk, which was
originally the Human Resources,

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia

NB 627174258000 MB 452 7174258080 GO timah@pttimah.co.id

Reprosontative Offieo
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
II 462 21 23528000 (Hunting) 46221 23628000

www.timah.com
Page 2 OCR 0.890
Timah C

Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remuneration and Nomination Committee to
Remunerasi yang efektif pada tanggal 05 Maret the Integrated Governance, Nomination and

2024 dengan anggota sebagai berikut, : Remuneration Committee effective March 05,
2024 with the following members:
No Nama Jabatan No Name Position
1 | M. Alfan Baharudin Ketua 1 | M. Alfan Baharudin Chairman
2 | Rustam Effendi Anggota 2 | Rustam Effendi Members
3 | Bambang Edhi Leksono | Anggota 3 | Bambang Edhi Leksono | Members
4 | Yanto Anggota 4 | Yanto Members

Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your
mengucapkan terima kasih. attention

PT TIMAH Tbk
Sekretaris Perusahaan/
Corporate Secretary,

LrEirnah Dtu

ABDULLAH UMAR
NIK. 21700057

Tembusan/Copy :
1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk,
2. Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk
Hoad Offico

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
MG 462717425300 MB 462717 4258080 MD timah@pilimah.coid

Reprosentative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
WE 46221 23528000 (Hunting) MB x62 21 23524000

www.timah.com

Page 3 OCR 0.895
8 Timah S

Dewan Komisaris

Nomor 1 IG /Tbk/DK-01/2024 Kepada Yth.

Tanggal : 0g Maret 2024 Direksi PT TIMAH Tbk

Lampiran 1 3 (tiga) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51

Perihal : Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121
Dewan Komisaris. BANGKA

1. Rujukan,

a. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia
(Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal
Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”),

b. Surat Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0012/Tbk/KOM-0000/24-S17.5 tanggal 22
Februari 2024 hal Pemisahan Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
Pemantau Risiko PT TIMAH Tbk,

c. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024.

2. Sehubungan dengan butir 1. di atas, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur
Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor
031/E.DIRMRHSSE/I/2024 dan Surat Direksi PT TIMAH Tbk Nomor
0012/Tbk/KOM-0000/24-S17.5 serta demi kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Komisaris, bersama ini kami sampaikan:

a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 02/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Perubahan Pembagian Tugas
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 1).

b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 03/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan
Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran
2).

c. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Pembentukan dan Susunan
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 3).

PT TIMAH Tbk

Hand Office

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 38121 Bangka Belitung Indonesia
IA ke 7inansenoo. MB sen7I7apseoe0 SD mahGtimah cai

ve Otiee
Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
123528000 (Hunting) MI 462 21 23528000

www.timah.com

Page 4 OCR 0.852
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

3. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf c.,
Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya.

DEWAN KOMISARIS

& Timah Ox

oenjaarie

M. ALFAN BAHARUDIN
Komisaris Utama/Independen

Tembusan Yth.:
Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk

Head Otfco

alpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
080 timah@pttimah.co.id

Roprosentative Office

teka Timur No. 4 10110 Indonesia
0 (Hunting) A48 009

JI. Medai
(

www.timah.com
Page 5 OCR 0.914
«8 Timah C

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: Ol /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang : a. bahwa Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat
Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia
(Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 tanggal 29 Januari 2024
hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”),
antara lain menyatakan bahwa Komite Pemantau Risiko (KPR)
terpisah dari Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dan Komite Tata
Kelola Terintegrasi (TKT) terpisah dari Komite Pemantau Risiko
(KPR),

b. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite
Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan dan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau
Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

c. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024
telah menetapkan pemisahan Komite Pemantau Risiko (KPR) dengan
Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT),

d. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024
juga telah menetapkan penggabungan fungsi Tata Kelola Terintegrasi
dengan fungsi Nominasi dan Remunerasi:

e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite
Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a., b., GC, d. dan e. di atas, perlu ditetapkan Pembentukan dan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik

Negara,
PT TIMAH Tbk
masa Ome
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IB »02717 425200. Mi 62717425200 GD tmahBimah.cold

Representative mic
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
Ii 16225 23528000 (Hunting) Ml 46221 23520000

www.timah.com
Page 6 OCR 0.902
&H Timah £

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: 04 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang a. bahwa Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat
Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia
(Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE!/!/2024 tanggal 29 Januari 2024
hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”),
antara lain menyatakan bahwa Komite Pemantau Risiko (KPR)
terpisah dari Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dan Komite Tata
Kelola Terintegrasi (TKT) terpisah dari Komite Pemantau Risiko
(KPR):

b. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite
Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan dan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau
Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

c. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024
telah menetapkan pemisahan Komite Pemantau Risiko (KPR) dengan
Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT),:

d. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024
juga telah menetapkan penggabungan fungsi Tata Kelola Terintegrasi
dengan fungsi Nominasi dan Remunerasi:

e. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah membentuk Komite
Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b., c., d. dan e. di atas, perlu ditetapkan Pembentukan dan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

PT TIMAH Tbk

"sad Omi

Jl Jendral Sudirman No. &1 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia

IG e27ina2se000 MM 62747 a2ssoa0 C2 tmah@kottimah.coid

Representative Ome

Jl. Medan Merdeka Timur No, 15 Jakarta 10110 Indonesia.
II 462 21 22528000 (urtina) AN 46221 23528000

www.timah.com
Page 7 OCR 0.925
«8 Timah Le

Dewan Komisaris

4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara,

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas,

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik:

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik:

13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/I/2024 tanggal 29
Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk
(“TIMAH”),

14. Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk yang telah beberapa kali diubah dan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli
2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta Timur,

PT TIMAH Tbk
Haa Offe
Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia

II so277Aess000 M2 rahooi

Representative Ome
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
MM 16221 20828000 (tuning) MM 462 21 23520000

www.timah.com
Page 8 OCR 0.917
& Timah C

Dewan Komisaris

15. Panduan Hubungan Kerja (Board manual) Dewan Komisaris dan
Direksi PT TIMAH Tbk,

16. Surat Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 1422/Tbk/SK-
0000/23-S11.2 tanggal 18 Desember 2023 tentang Perubahan dan
Penetapan Kembali Struktur Organisasi PT TIMAH Tbk,

17. Surat Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0012/Tbk/KOM-0000/24-517.5
tanggal 22 Februari 2024 hal Pemisahan Komite Tata Kelola
Terintegrasi dan Komite Pemantau Risiko PT TIMAH Tbk,

18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
02/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang
Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

19. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

20.Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
11/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

21. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 05 Maret 2024.

MEMUTUSKAN
Menetapkan  : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA
TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH Tbk
Pertama 1. Membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.
Kedua : Mengangkat dan menetapkan Susunan Anggota Komite Tata Kelola

Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,
sebagai berikut:
1. M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua.
2. Rustam Effendi (Komisaris) sebagai Anggota.
3. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota.
4. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Ketiga : Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki
wewenang, tugas dan tanggung jawab:

1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi.

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan tata
kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan.

3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling sedikit
melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan
fungsi kepatuhan secara terintegrasi.

PT TIMAH Tbk

eng Oto

121 Bangka Belitung Indonesia

Representative Ofie
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
II 46225 2asgtoon (hunung) MM x6221 23524000

www.timah.com
Page 9 OCR 0.940
4 Timah C

Dewan Komisaris

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk
penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi.

5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara lain
audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan manajemen risiko,
sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan, untuk
memperoleh informasi, klarifikasi serta mendapatkan laporan yang
diperlukan secara terintegrasi.

6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta
serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian
talenta yang dilakukan oleh Direksi.

8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected
talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated
talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris.

9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.

10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI)

Individu anggota Direksi.

.Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota

Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.

13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris.

14.Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi.

15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait
dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan remunerasi.

16. Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata Kelola
Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi.

17.Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi.

1

Keempat 1 Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif dalam
pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen
baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan
bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris.

PT TIMAH Tbk

Head Ote

ngka Belitung Indonesia

Merdeka Timur No,
O (untng)

5 Jakarta 10110 Indonesia
20006

www.timah.com
Page 10 OCR 0.897
& Timah C

Dewan Komisaris

Kelima Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi yang
bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium
setiap bulan sebesar 2046 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur
Utama atas beban PT TIMAH Tbk.

Keenam Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Ketujuh Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini
dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.
Kedelapan Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT

TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023
tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola
Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk serta
Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 11/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku

Kesembilan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota
Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sewaktu-
waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Maret 2024

DEWAN KOMISARIS

" NS Tbk

M. ALFAN BAHARUDIN
Komisaris Utama/Independen

Komisaris Independen

YUDO DWINANDA PRIAADI USTAM EFFENDI
Komisaris Komisaris

PT TIMAH Tbk

and Ofic

Jl. Jendral Sudirman No 81 Pangkalpinang 38121 Bangka Belitung Indonesia

WM se21n7aona0no. MB 462717 dasanen” GD Umahptumah co.

Reprosentative Ofe
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IR 46221 22528000 Murting) 462 21 23528000

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.16 MB
Published13 Mar 2024
Pages10
Characters20,727
Text sourceOCR
OCR confidence0.905

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person M. Alfan Baharudin p.2 ×5
linked person Rustam Effendi p.2 ×3
linked person Bambang Edhi Leksono p.2 ×3
linked person ABDULLAH UMAR p.2
linked person YUDO DWINANDA p.10
possible org TIMAH Tbk p.1 ×180
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.7
possible person EFFENDI Komisaris p.10
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×2
unresolved person Pemantau Risiko · Komisaris p.3
unresolved org Milik Negara p.5 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.7 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.7 ×3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.7
unresolved org NS Tbk p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 221 ms 13 Sep 2026 16:53

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-03-13',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Surat Tbk No.17/Tbk/DK-01/2024, dated March,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result