Back to announcement
20240312_CASH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31595928_lamp2.pdf
Other Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK
(“Keterbukaan Informasi”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) SESUAI DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 DALAM RANGKA MANAGEMENT AND
EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)
Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk mengambil keputusan yang
akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (”RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18
April 2024 dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
14/2019”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan Perseroan akan mengumumkan perubahan
dan/atau tambahan atas informasi kepada Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan.
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Pembayaran
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Podomoro Avenue Garden Shopping Arcade B/08/BA, Central Park
Podomoro City, RT.15/RW.5
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11470
Telepon: +62 21 2986 0750
Website: www.cashlez.com
Email: corsec@cashlez.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU
PENAWARAN ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN
UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI
MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM NEGARA
YANG BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN
PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 12 Maret 2024
1
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMBERIKAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019.
Saham hasil pelaksanaan PMTHMETD akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00183/BEI/12-2018. Saham yang diterbitkan dari PMTHMETD akan memiliki
hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMTHMETD
termasuk hak atas dividen.
I-DEFINISI
Bursa Efek Indonesia (BEI) : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU
8/1995, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Direksi : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
Keterbukaan Informasi diumumkan.
Hari Bursa : Hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek, yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
nasional atau hari-hari libur lainnya sebagaimana ditentukan oleh
Pemerintah atau Bursa Efek.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan
ketentuan POJK 14/2019.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
KSEI : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan UU 8/1995.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
menjadi pemegang saham Perseroan.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MESOP : Management Employee Stock Option Program atau Program
Kepemilikan Saham adalah program penawaran kepada karyawan,
anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan
Terbuka dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat
2
Page 3
untuk memiliki saham Perusahaan Terbuka.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan pihaklain yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal
31 Desember 2012.
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita.
POJK 32/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu .
POJK 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan
Peraturan Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran dari Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021,
tanggal 21 Desember 2021.
Rencana Transaksi : PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia.
STI : PT Softorb Technology Indonesia, entitas anak Perseroan, suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
Indonesia.
UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
UU 8/1995 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3
Page 4
II-PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham PT
Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHEMTD”) sebagaimana dimaksudkan dalam
POJK 14/2019, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu
lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (duabelas Rupiah) per saham atau dalam jumlah
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penambahan
Modal hanya dapat dilakukan oleh Perseroan setelah memperoleh persetujuan para Pemegang Saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham.
Rencana Transaksi Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan
tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, rencana transaksi ini membutuhkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024.
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana Transaksi
Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai karena
adanya komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi yang
tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang
berkesinambungan. Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki Manajemen dan Karyawan
terhadap Perseroan, sehingga akan dapat meningkatkan kinerja masing-masing peserta program MESOP yang pada
akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan.
III-URAIAN MENGENAI KETERANGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PROGRAM MESOP
JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 143.112.551 (seratus empat
puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (duabelas
Rupiah) per saham atau dalam jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan, dengan harga yang akan ditetapkan dengan mengacu pada Butir V.2 Lampiran II Peraturan
Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan Saham sebagai
berikut :
Program Management and Employee Stock Option (Program MESOP)
Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada PESERTA program (Optionee) untuk membeli saham baru
Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu
lima ratus lima puluh satu) saham atau dalam jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh saat ini, dengan harga pelaksanaan (exercised price) yang mengacu pada ketentuan dalam Butir
V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021
tanggal 21 Desember 2021, Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada periode
pelaksanaan (exercised windows) yang ditetapkan selama masa laku hak opsi.
a. Peserta Program MESOP
1. Anggota Dewan Komisaris Perseroan (terkecuali Komisaris Independen) yang disetujui oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4
Page 5
2. Anggota Direksi Perseroan yang diusulkan oleh Direksi Perseroan dan mendapat persetujuan dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Karyawan tetap Perseroan yang tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat belas) hari
sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap.
Peserta Program MESOP akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
b. Periode Pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)
Hak Opsi akan didistribusikan dalam 2 (dua) tahap yakni:
KETERANGAN TANGGAL MASA LAKU
TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN HAK HAK OPSI
OPSI (GRANT DATE) (OPTION LIFE)
Tahap I Januari Tahun 2025 Untuk Masa berlaku Hak Opsi sampai dengan tanggal
sejumlah maksimum 70% 18 April 2030 dengan memperhatikan Window
(tujuh puluh persen) dari Exercise yang dibuka oleh Perseroan.
total hak opsi dalam
program MESOP
Tahap II Selambat lambatnya
Januari 2026 untuk
sejumlah maksimum sisa
dari total hak opsi yang
belum ditribusikan dalam
program MESOP
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan akan melakukan perhitungan Hak Opsi yang akan dialokasikan
kepada masing-masing peserta yang berhak berdasarkan kinerja Peserta dan dengan memperhatikan tugas dan
tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.
c. Masa Laku Hak Opsi (Options Life)
Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 14/POJK.14/2019, Masa Laku Hak Opsi
maksimum 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang menyetujui Program MESOP.
d. Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)
Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku mengacu pada ketentuan yang
diuraikan dalam Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
Kep.00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 yang menetapkan Harga pelaksanaan sekurang-kurangnya
90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang
bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum
permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia setiap tahap pendistribusian Hak Opsi
dalam Program MESOP.
e. Periode Pelaksanaan (Exercise Period)
Periode Pelaksanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II Peraturan Pencatatan
No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
periode Pelaksanaan dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun. Perseroan akan
menetapkan periode pelaksanaan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun yang dimulai secara
bertahap sejak Januari 2025.
f. Persyaratan Program MESOP
1) Perseroan telah memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
2) Permohonan Pra-Pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh persetujuan dari
Bursa Efek Indonesia.
5
Page 6
3) Selama periode program belum berakhir dan peserta Program MESOP mengalami pemutusan
hubungan kerja maka Hak Opsi yang diterimanya dan belum dilaksanakan oleh Peserta, akan dibatalkan
dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan, atas Hak Opsi tersebut Dewan Komisaris
dapat melakukan alokasi kepada Peserta Lain yang berhak dengan memperhatikan rekomendasi Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4) Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
IV-ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
TERKAIT DENGAN MESOP PADA PERSEROAN
Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Rencana PMTHMETD dalam rangka Program MESOP ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan Perseroan
dengan asumsi seluruh saham dengan nilai nominal Rp 12,- per saham tersebut diambil bagian maka modal
ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp 1.717.350.612,- dibandingkan dengan sebelum
pelaksanaan PMTHMETD melalui Program MESOP, dengan demikian modal ditempatkan dan disetor penuh yang
semula Rp17.173.506.204,- akan meningkat 10% menjadi Rp18.890.856.828,- dengan asumsi seluruh Hak Opsi
dapat dilaksanakan untuk mengambil bagian dari saham Perseroan.
Total saham yang akan diterbitkan Perseroan maksimal sebanyak 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus
dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas rupiah) per saham.
Bilamana harga penerbitan saham dalam Program MESOP ini melebihi nilai nominal, maka selisihnya akan
dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor (Agio) bilamana terdapat pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta Program
MESOP.
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2023, proforma atas
dampak penambahan modal terhadap Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut :
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Total Aset 270,668,636,439 272,385,987,051
Total Kewajiban 95,680,757,810 95,680,757,810
Total Ekuitas 174,987,878,629 176,705,229,241
Total Kewajiban dan Ekuitas 270,668,636,439 272,385,987,051
V-STRUKTUR MODAL SAHAM
Berikut adalah komposisi dan struktur modal saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya Penambahan
Modal dengan asumsi total seluruh saham baru yang direncanakan yaitu sejumlah 143.112.551 (seratus empat puluh
tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) saham biasa dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas
Rupiah) per saham.
Berdasarkan Peraturan BEI I-A, harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD ini sekurang-
kurangnya paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun
waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal Permohonan Pencatatan saham baru hasil
PMTHMETD kepada BEI.
6
Page 7
Sebelum Penambahan Modal Sesudah Penambahan Modal
Keterangan Nilai Nominal Rp12 Setiap Saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor penuh
1. Andri Wijono Sutiono 427.154.044 5.125.848.528 29,85 427.154.044 5.125.848.528 27,13
2. Hasim Sutiono 369.868.151 4.438.417.812 25,84 369.868.151 4.438.417.812 23,49
3. Masyarakat (masing-masing
dengan kepemilikan kurang 634.684.793 7.616.217.516 44,31 634.684.793 7.616.217.516 40,31
dari 5%)
4. Program MESOP - - - 143.112.551 1.717.350.612 9,09
Jumlah Modal Ditempatkan
1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 1.574.238.069 18.890.856.828 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 3.137.779.539 37.653.354.468
Dampak Penambahan Modal
Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan
berpengaruh terhadap pemegang saham, di mana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang
saham Perseroan selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi, akan
mengalami efek dilusi sebanyak-banyaknya sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) namun jumlah
saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah penerbitan saham baru, tidak
mengalami perubahan. Di sisi lain, setiap rencana strategis Perseroan termasuk penambahan modal akan
diumumkan secara terbuka kepada para pemegang saham termasuk jika akan terjadi dilusi saham.
VI-RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 18 April 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Seruni, Hotel Santika Premiere Slipi, Jl. K.S. Tubun No.7, RT.1/RW.7, Slipi,
Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat (pada saat bersamaan juga dilakukan via daring)
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 12 Maret 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan:
No. Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) 12 Maret 2024
2 Keterbukaan Informasi Penambahan Modal (Situs web IDX dan Perseroan) 12 Maret 2024
3 Recording Date 26 Maret 2024
4 Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) 27 Maret 2024
5 RUPSLB 18 April 2024
7
Page 8
6 Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan 22 April 2024
Perseroan)
7 Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 17 Mei 2024
Rencana Mata Acara RUPSLB Perseroan
1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMTHMETD")sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.14/POJK.04/2019 Dalam Rangka Program
Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option)
a. Persetujuan untuk Perseroan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMTHMETD")
dengan nilai sebanyak-banyaknya 143.112.551 (seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribu lima
ratus lima puluh satu) saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp12,- (dua belas rupiah) yang
akan dikeluarkan dari portepel, sebanyak maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal yang disetor yang tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, sebagaimana yang dimaksud pada POJK 14/2019.
b. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan
pelaksanaan PMTHMETD dan perubahan struktur permodalan dalam Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan atau menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang akan dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan dalam Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi pelaksanaan PMTHMETD berikut perubahan atau
pembaharuannya, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB ini adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 8A POJK 14/2019, RUPSLB untuk
membahas mata acara pertama dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang
Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau pengendali (“Pemegang Saham Independen”). Keputusan RUPSLB
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum untuk RUPSLB tidak tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua. RUPSLB kedua dapat
dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen dan Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB kedua.
Dalam hal kuorum untuk RUPSLB kedua tidak tercapai, maka dilakukan RUPSLB ketiga. RUPSLB ketiga dapat
dilaksanakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen, dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
8
Page 9
VII-PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang
diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi yang
bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi
material dan dapat diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi tidak benar atau
menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi telah meninjau Rencana Transaksi termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik Perseroan dan
pemegang saham. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
VIII-INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 – 17.00 WIB, pada alamat
berikut ini:
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Garden Shopping Avenue B/08/BA, Central Park
Podomoro City, RT.15/RW.5
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11470
Telepon: +62 21 2986 0750
Website: www.cashlez.com
Email: corsec@cashlez.com
Jakarta, 12 Maret 2024
Direksi
9
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MESOP
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
—
32/2015
p.3
unresolved
—
14/2019
p.3
unresolved
—
15/2020
p.3
unresolved
—
17/2020
p.3
unresolved
—
42/2020
p.3
unresolved
—
STI
p.3
unresolved
org
PT Softorb Technology Indonesia
p.3
unresolved
—
UU 40/2007
p.3
unresolved
—
UU 8/1995
p.3
unresolved
person
VII-PERNYATAAN
· KOMISARIS
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.