Skip to content
Back to announcement

20260430_GJTL_Pemanggilan RUPS_32075717_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GJTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                PANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat"), yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal         : Jumat, 22 Mei 2026
    Waktu                : pukul 14.00 WIB
    Tempat               : Lune Ballroom - Mezannine Floor,
                           Movenpick Hotel Jakarta City Centre,
                           Jalan Pecenongan No. 7-17, Jakarta Pusat.

Dengan acara Rapat sebagai berikut:

 1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
       Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    b. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025.

 2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
    Perseroan tahun buku 2026.

 3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
       anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi
       para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat:
- Acara Rapat 1 dan acara Rapat 2 merupakan acara rutin yang diajukan dalam Rapat guna
  memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan.
- Acara Rapat 3 diajukan berhubung sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13
  ayat 3 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
  Komisaris Perseroan akan berakhir pada saat penutupan Rapat.


Catatan:

1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub rekening
   efek yang mempunyai saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif pada PT. Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Rabu,
   tanggal 29 April 2026.

2. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
   membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi KTP atau tanda
   pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.



                                           1
Page 2
   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan
   Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas
   Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.
   Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
   pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
   (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
   General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI'') yang disediakan oleh KSEI.

4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut;
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Perseroan menghimbau kepada pemegang saham yang tidak dapat hadir, untuk
   memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni
   PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, guna mewakili pemegang saham
   hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
   4.b. adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI.

6. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa :
      (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
           disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum
           menghadiri Rapat; atau
      (ii) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
           yang disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih
           lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.
   b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
      dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi
      dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak
      untuk mengeluarkan suara.
   c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
      secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   d. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
      Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

       1) Proses Registrasi
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6.c. dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.


                                             2
Page 3
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
        minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
        batas waktu pada butir 6.c., maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
        saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
        tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
        elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
        butir 6.c., maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
        eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
        pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
        elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
        memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
        (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
        Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
        6.c., maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
        registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
        kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
        diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa mempunyai kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan atau pendapat pada setiap sesi diskusi
        per mata acara Rapat. Pertanyaan dan atau pendapat per mata acara Rapat
        dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom „Electronic Opinions‟ yang
        tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
        pertanyaan dan atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
        Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started for
        agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya, diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.




                                      3
Page 4
       3) Proses Pemungutan Suara/Voting
          i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
              eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
          ii. Pemegang saham yang hadir sendiri secara elektronik atau diwakilkan
              penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
              Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6.d. angka 1) romawi i – iii, maka
              pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
              menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
              E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
              Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
              status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting
              Flow Text‟. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
              memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
              pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom „General Meeting Flow Text‟
              berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
              dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
              bersangkutan.

       4) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
          i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6.c. dapat
               menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
               Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
               berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
          ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
               tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
               pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
               kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
               tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
               pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
               dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6.d. angka 1)
               romawi i-v.
          iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
               pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
               secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 6.d.
               angka 1) romawi i-v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
               kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
               perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

7.   Bahan-bahan yang akan dibahas dalam Rapat telah tersedia pada jam kerja di Kantor
     Perseroan, Wisma Hayam Wuruk Lt. 10, Jl. Hayam Wuruk No. 8, Jakarta 10120 sejak
     tanggal panggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan salinannya dapat diperoleh
     pemegang saham Perseroan melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat
     diakses melalui website Perseroan, yaitu https://www.gt-tires.com.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit
   sebelum Rapat dimulai.

                                  Jakarta, 30 April 2026
                                    Direksi Perseroan




                                             4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published30 Apr 2026
Pages4
Characters13,197
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result