Back to announcement
20240312_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31595856_lamp2.pdf
Other Text extracted PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
y P.U.K PU INDONESIA woto ING COMPANY DEWAN KOMISARIS KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA NOMOR:008/KEP.KOM!!11/2024 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS DALAM KEANGGOTAAN KOMITE PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA Menim DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA, bang : a. Mengingat 1 T. bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan Dewan Komisaris, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian pembagian tugas Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556), Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-280/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia: 7. Keputusan.../2 PT PUPUK INDONESIA (Persero) Gedung Pusri Jl, Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon Faxsimili Website E-maii 1 021-53654900 021-5480607, 021-5482455 : www.pupukcindonesia.com Info@pupuk-indonesia.com
Page 2 OCR 0.891
PUPUK INDONESIA MOLDING COMPANY 7. Keputusan Menteri — Badan Usaha Milik DEWAN KOMISARIS Negara — Nomor: SK-253/MBU/11/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 8. Keputusan Menteri — Badan Usaha Milik Negara — Nomor: SK-163/MBU/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-53/MBU/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS DALAM KEANGGOTAAN KOMITE PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA. KESATU Menetapkan pembagian tugas pengawasan Dewan Komisaris kepada anak perusahaan sebagai berikut Dewan Komisaris Tugas Pengawasan Darmin Nasution Ketua Komite Tata Kelola Terintegrasi (Komisaris Utama/ Komisaris Independen) Mustoha Iskandar Ketua Komite Audit (Komisaris Independen) — Anwar Sanusi Ketua Komite Pemantau Risiko (Komisaris) Kanan Anhar Adel Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi (Komisaris Independen) Ka Ari Dwipayana Wakil Ketua Komite Nominasi dan (Komisaris) Tan Remunerasi Febrio Nathan Kacaribu Wakil Ketua Komite Audit | (Komisaris) Suwandi Wakil Ketua Komite Audit II (Komisaris) 0 Farhat Brachma Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko | (Komisaris) Riswinandi Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko II (Komisaris Independen) Ka aa KEDUA Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak menghilangkan prinsip bahwa Keputusan Dewan Komisaris bersifat Collective Collegial. PT PUPUK INDONESIA (Persero) Gedung Pusri 1. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon: 021-53654900 Faxsimili —: 021-5480607, 021-5482455 Website: www.pupuk-indonesia.com E-mail info@pupuk-indonesia.com
Page 3 OCR 0.869
y PU P U.K INDONESIA en ati DEWAN KOMISARIS KETIGA Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka keputusan Dewan Komisaris KEEMPAT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia — Nomor 003/KEP.KOM!/!I/2024 tanggal 29 Februari 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Wakil Menteri BUMN |: 2. Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero), 3. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 8 Maret 2024 DEWAN KOMISARIS PT PUPUK INDONESIA (PERSERO), Lung DARMIN NASUTION KOMISARIS UTAMA PT PUPUK INDONESIA (Persero) Gedung Pusri Jl Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta 11480 Telepon: 021-53654900 Faxsimili —: 021-5480607, 021-5482455 Website: www.pupukindonesia.com E-mail info@pupuk-indonesia.com
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PUPUK INDONESIA Menim
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Milik
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.