Skip to content
Back to announcement

20260430_MAIN_Pemanggilan RUPS_32075780_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MAIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PT MALINDO FEEDMILL Tbk

                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan(“Perseroan”)

                                     PANGGILAN
     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
 Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang kemudian (“RUPSLB)
 disebut yang kedua disebut “Rapat”, rencananya akan diselenggarakan pada :

            Hari/tanggal   : Senin, 25 Mei 2026
            Waktu          : 10.00 WIB s/d selesai
            Tempat         : Hotel Kristal
                               Jl. Terogong Raya No.17, Jakarta Selatan 12430
Agenda RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik lndependen yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
5. Penetapan gaji dan/atau tunjangan Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
   Mata acara RUPST ke-1 s/d ke-5, merupakan mata acara rutin dalam Rapat Tahunan sebagaimana
   diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (POJK).

Agenda RUPSLB adalah sebagai Berikut :
 1. Persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku.
2. Penyesuaian alamat Perseroan untuk menyesuaikan dengan format dan data pada sistem Administrasi Hukum
    Umum (AHU)

Penjelasan Mata Acara RUPSLB
   - Persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
        berlaku
        Penyesuaian KBLI dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
        terbaru yang berlaku di Indonesia, termasuk sistem perizinan berbasis risiko (OSS), serta memastikan
        kesesuaian dengan data yang tercatat pada instansi pemerintah.
   - Penyesuaian alamat Perseroan dilakukan guna menyelaraskan penulisan dan data alamat dengan yang
        tercatat dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.

 Catatan :
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK/2020 (“POJK 15”),
        Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan
        tersendiri kepada Pemegang Saham.
    2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
        Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
        tanggal 29 April 2026, pukul 16.00 WIB.
    3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 POJK 15, Perseroan memberikan 4 (empat) alternatif
        kepadaPemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, yaitu:
        a. Hadir secara fisik dalam Rapat
        b. Hadir melalui modul e-Voting pada fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang
           disertai dengan mekanisme pemberian suara langsung secara elektronik sebagaimana diatur dalam
           Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP-0023/DIR/KSEI/0621. Ketentuan dan
           prosedur pelaksanaan modul e-Voting tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat
           diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
Page 2
      c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
         www.malindofeedmill.com/ . Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
         bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh
         Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat
         pada tanggal 23 Mei 2026, pukul 16.00 WIB melalui email ke ir@malindofeedmill.co.id dan diserahkan
         kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
      d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui modul e-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI sebagaimana diatur
         dalam Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP0016/DIR/KSEI/0420. Ketentuan
         dan prosedur pelaksanaan modul e-Proxy tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang
         dapat diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-dataand-user-guide.
   4. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
      memenuhi ketentuan di bawah ini:
       a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan
          Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh
          melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
       b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
          identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
       c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
          AnggaranDasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
   5. Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan 2025 dapat diunduh secara langsung di Situs Web
      Perseroan.
   6. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
      Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan
      akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
   7. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan
      hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.


                                          Jakarta, 30 April 2026
                                         PT. Malindo Feedmill Tbk
                                                  Direksi
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published30 Apr 2026
Pages3
Characters6,632
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MALINDO FEEDMILL Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM. Catatan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result