Back to announcement
20260430_MAIN_Pemanggilan RUPS_32075780_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MAINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MALINDO FEEDMILL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang kemudian (“RUPSLB)
disebut yang kedua disebut “Rapat”, rencananya akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Senin, 25 Mei 2026
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Kristal
Jl. Terogong Raya No.17, Jakarta Selatan 12430
Agenda RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik lndependen yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
5. Penetapan gaji dan/atau tunjangan Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
Mata acara RUPST ke-1 s/d ke-5, merupakan mata acara rutin dalam Rapat Tahunan sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK).
Agenda RUPSLB adalah sebagai Berikut :
1. Persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Penyesuaian alamat Perseroan untuk menyesuaikan dengan format dan data pada sistem Administrasi Hukum
Umum (AHU)
Penjelasan Mata Acara RUPSLB
- Persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
Penyesuaian KBLI dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
terbaru yang berlaku di Indonesia, termasuk sistem perizinan berbasis risiko (OSS), serta memastikan
kesesuaian dengan data yang tercatat pada instansi pemerintah.
- Penyesuaian alamat Perseroan dilakukan guna menyelaraskan penulisan dan data alamat dengan yang
tercatat dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Catatan :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK/2020 (“POJK 15”),
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 29 April 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 POJK 15, Perseroan memberikan 4 (empat) alternatif
kepadaPemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, yaitu:
a. Hadir secara fisik dalam Rapat
b. Hadir melalui modul e-Voting pada fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang
disertai dengan mekanisme pemberian suara langsung secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP-0023/DIR/KSEI/0621. Ketentuan dan
prosedur pelaksanaan modul e-Voting tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat
diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
Page 2
c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
www.malindofeedmill.com/ . Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh
Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat
pada tanggal 23 Mei 2026, pukul 16.00 WIB melalui email ke ir@malindofeedmill.co.id dan diserahkan
kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui modul e-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP0016/DIR/KSEI/0420. Ketentuan
dan prosedur pelaksanaan modul e-Proxy tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang
dapat diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-dataand-user-guide.
4. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
memenuhi ketentuan di bawah ini:
a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
AnggaranDasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
5. Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan 2025 dapat diunduh secara langsung di Situs Web
Perseroan.
6. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan
akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
7. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan
hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 30 April 2026
PT. Malindo Feedmill Tbk
Direksi
Page 3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM. Catatan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.