Back to announcement
20260430_SKLT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075701_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SKLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. SEKAR LAUT, Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT. Sekar Laut, Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Surabaya, dengan ini menyampaikan hasil keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), sebagai berikut:
A. RUPS dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Selasa, 28 April 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : Grand Swiss-belhotel Darmo, Jl. Bintoro no. 21-25, Surabaya
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan.
2. Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk penetapan
pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan Akuntan Publik tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Persetujuan atas pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan periode 2026-2029:
a. Persetujuan pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
b. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk masa 3 (tiga) tahun buku, terhitung sejak Tahun Buku 2026 sampai dengan
Tahun Buku 2028, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan serta kinerja
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
6. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan,
serta Kegiatan Usaha Perseroan:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 terkait penambahan nomor
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, yaitu:
10779 Industri Bumbu Masakan Lainnya
10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
10798 Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut
10771 Industri Kecap
10795 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi
10215 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
- Penambahan ini tidak mengubah bisnis utama dan tidak berdampak material atas
jalannya usaha Perseroan.
b. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Page 2
B. Dewan Komisaris yang hadir :
- Presiden Komisaris : Fanni Susilo
- Komisaris : Oei Harry Fong Jaya
- Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
- Komisaris Independen : Hongisisilia
Dewan Direksi yang hadir :
- Presiden Direktur : Welly Gunawan
- Direktur : John Canfi Gozal
- Direktur : Sung Sandiono Sungkono
- Direktur : Eddy Hokgiantoro
C. Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat :
RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan melalui eASY.KSEI
sebanyak 4.215.550.765 saham atau sama dengan 67,58% dari seluruh saham dengan hak suara yang
sah, yaitu sejumlah 6.238.035.700 saham.
D. Kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat :
Ketua rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat. Tidak ada pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan dapat dilakukan dengan
pemungutan suara.
F. Hasil Pengambilan Keputusan yang dilakukan dengan Pemungutan Suara :
Agenda Setuju Abstain Tidak Setuju
4.215.550.765 saham mewakili 100%
1 dari seluruh saham dengan hak suara - -
yang hadir
4.215.550.765 saham mewakili 100%
2 dari seluruh saham dengan hak suara - -
yang hadir
4.215.550.765 saham mewakili 100%
3 dari seluruh saham dengan hak suara - -
yang hadir
4.215.550.765 saham mewakili 100%
4 dari seluruh saham dengan hak suara - -
yang hadir
4.215.550.765 saham mewakili 100%
5 dari seluruh saham dengan hak suara - -
yang hadir
4.215.550.765 saham mewakili 100%
6 dari seluruh saham dengan hak suara - -
yang hadir
G. Keputusan Rapat :
1. a. Memberikan Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
b. Dengan diterimanya dengan baik Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan,
diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi atas tindakan
pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah
mereka lakukan selama tahun buku 2025 (acquit et de charge) sejauh tindakan tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan.
Page 3
2. Memberikan persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 dan
penetapan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp8,- (delapan rupiah)/lembar
saham.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
untuk mengaudit buku-buku Perseroan tahun buku 2026 dan menetapkan jumlah honorarium
serta persyaratan Akuntan Publik tersebut sesuai dengan putusan rapat ini.
4. a. Memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk masa jabatan 2026 – 2029, dengan susunan sebagai berikut :
- Presiden Komisaris : Fanni Susilo
- Komisaris : Oei Harry Fong Jaya
- Komisaris : Oei Michele Mallorie Sunogo
- Komisaris Independen : Hongisisilia
- Komisaris Independen : Suhardi Gunawan Halim
- Presiden Direktur : Welly Gunawan
- Direktur : Sung Sandiono Sungkono
- Direktur : John Canfi Gozal
- Direktur : Eddy Hokgiantoro
b. Memberikan Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk masa 3 (tiga) tahun buku, terhitung sejak Tahun Buku 2026 sampai dengan
Tahun Buku 2028, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan serta kinerja masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
6. a. Memberikan persetujuan penambahan kegiatan usaha sebagaimana secara rinci telah
dicantumkan dalam pemanggilan Rapat, termasuk yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) versi terbaru, yang telah diketahui dan disetujui oleh Pemegang Saham,
yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
- INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA (Kode KBLI Nomor 10779);
- INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN (Kode KBLI Nomor 10772);
- INDUSTRI BAHAN MAKANAN DARI RUMPUT LAUT (Kode KBLI Nomor 10798);
- INDUSTRI KECAP (Kode KBLI Nomor 10771);
- PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN FERMENTASI (Kode KBLI
Nomor 10795);
- PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN FERMENTASI (Kode KBLI Nomor 10215);
Penambahan ini tidak mengubah bisnis utama dan tidak berdampak material atas jalannya usaha
Perseroan.
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian, perubahan, dan/atau perbaikan terhadap
kode dan/atau uraian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, termasuk penyesuaian dengan KBLI versi terbaru yang berlaku di kemudian hari
tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham kembali.
Surabaya, 30 April 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Apr 2026 · – |
| Present | 4,215,550,765 (67.58%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
4,215,550,765
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
4,215,550,765
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
4,215,550,765
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
4,215,550,765
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 5
For
4,215,550,765
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 6
For
4,215,550,765
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
626 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100', 'seq': 1, 'votes_for': '4215550765'},
{'pct_for': '100', 'seq': 2, 'votes_for': '4215550765'},
{'pct_for': '100', 'seq': 3, 'votes_for': '4215550765'},
{'pct_for': '100', 'seq': 4, 'votes_for': '4215550765'},
{'pct_for': '100', 'seq': 5, 'votes_for': '4215550765'},
{'pct_for': '100', 'seq': 6, 'votes_for': '4215550765'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.58',
'shares_present': '4215550765',
'shares_total_voting': '6238035700',
'venue': 'Grand Swiss-belhotel Darmo, Jl. Bintoro no. 21-25, Surabaya'}