Skip to content
Back to announcement

20260430_BISI_Pemanggilan RUPS_32075687_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT BISI International Tbk

PT BISI International Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Sidoarjo, dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
    Hari/Tanggal      : Jumat, 22 Mei 2026
    Waktu             : 14.00 WIB – selesai
    Tempat            : Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430.
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”) dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Secara Elektronik Yang Disertai Dengan Pemberian Suara Melalui Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) (“KSEI XI-B”).
Mata acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pengesahan Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UU PT”), persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan
   oleh RUPS.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU PT, penggunaan laba bersih diputuskan oleh RUPS.
3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 POJK 15, penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor
   Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS.
Page 2
4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   a. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
      dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik dan sehubungan dengan pengunduran diri
      Bp. Adhi Kristanto, STP, MP, Direktur Perseroan, dan Bp. Lie Suhanto, Wakil Komisaris Utama
      Perseroan, berdasarkan surat mereka tertanggal 1 April 2026, Perseroan wajib menyelenggarakan
      RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut.
   b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU PT, anggota Direksi dan
      anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan:
   a. Sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
      Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia dengan tidak merubah Kegiatan Usaha Perseroan.
   b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU PT, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
      RUPS.
Catatan:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat ini merupakan
   undangan resmi sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang
   Saham.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
   Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada tanggal 29 April 2026, pukul 16.15 WIB.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 POJK 15/2020 dan Pasal 24 POJK 14/2025, Perseroan
   memberikan 4 (empat) alternatif kepada Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
   Rapat, yaitu:
   a. Hadir secara fisik dalam Rapat.
   b. Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, yang disertai dengan mekanisme pemberian
      suara langsung secara elektronik, sebagaimana diatur dalam KSEI XI-B. Panduan aplikasi
      eASY.KSEI tersedia di Panduan eASY.KSEI – Pemegang Saham yang dapat diunduh di
      https://www.ksei.co.id/id/dukungan-layanan/panduan.
   c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh
      di situs https://bisi.co.id/. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
      dapat bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
      keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan
      ditanda tangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan
      kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 21 Mei 2026, pukul 16.00 WIB melalui email ke
      investor.relations@bisi.co.id.
Page 3
   d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana diatur dalam KSEI
      XI-B. Panduan aplikasi eASY.KSEI tersedia di Panduan eASY.KSEI – Pemegang Saham yang
      dapat diunduh di https://www.ksei.co.id/id/dukungan-layanan/panduan.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat telah tersedia untuk
   diunduh di situs https://bisi.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
   Salinan dokumen fisik bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam
   kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham. Perseroan tidak menyediakan
   salinan dokumen fisik bahan mata acara Rapat pada saat Rapat.
5. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
   memenuhi ketentuan di bawah ini:
   a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
      Penitipan Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang
      dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
   b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham wajib membawa dan menyerahkan fotokopi
      identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
      Anggaran Dasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
   d. Perseroan tidak akan menyediakan makanan, minuman dan suvenir selama Rapat.
Pemanggilan Rapat ini dapat diakses pada situs web Bursa (www.idx.co.id), situs web KSEI
(www.ksei.co.id) dan situs web situs web Perseroan (www.bisi.co.id).
Bahan Mata Acara Rapat:
1. Unduh Laporan Tahunan 2025
2. Unduh Laporan Keberlanjutan 2025
3. Unduh Profil Kantor Akuntan Publik
4. Unduh Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
5. Unduh Usulan Perubahan Anggaran Dasar
6. Unduh Surat Kuasa untuk Perorangan
7. Unduh Surat Kuasa untuk Badan Hukum
8. Unduh Informasi Penerima Kuasa Independen
9. Unduh Tata Tertib Rapat
                                        Sidoarjo, 30 April 2026
                                  Direksi PT BISI International Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published30 Apr 2026
Pages3
Characters7,183
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BISI International Tbk p.1 ×5
linked person Adhi Kristanto p.2
linked person Lie Suhanto p.2
possible org International Tbk p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result