Back to announcement
20260429_PEHA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32075595_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Jakarta, 29 April 2026
Nomor : 13/Div/DIRUT/IV/2026
Perihal : Keterbukaan Informasi Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha
Kepada Yth
Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 11
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dengan ini kami untuk dan atas
nama PT Phapros Tbk menyampaikan Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Phapros Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Bidang Industri Farmasi,
Alamat Kantor Komersial : Menara Rajawali Lantai 17
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Jakarta Selatan, 12950
Telepon : 021-576 2709
E-mail : corporate@phapros.co.id
Situs Web : www.phapros.co.id
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan,
dimana Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Material tersebut kepada masyarakat paling lambat di
akhir hari kerja kedua setelah terjadinya Transaksi Material yaitu setelah pelaksanaan penyertaan modal
Perseroan pada PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (“PT RSB”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan mengenai objek
Transaksi Material termasuk nilai dari Transaksi Material.
1
Page 2
URAIAN INFORMASI
A. Latar Belakang
Sejak awal berdiri, kegiatan usaha utama Perseroan bergerak di bidang industri farmasi
Dalam perkembangannya, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan izin usaha yang dimiliki,
Perseroan melaksanakan pengembangan usaha di bidang obat tradisional dan alat kesehatan. PT
Kimia Farma (Persero) Tbk adalah pemegang saham mayoritas Perseroan dengan kepemilikan
saham sebesar 56,77% (lima puluh enam koma tujuh puluh tujuh persen). Akuisisi oleh PT Kimia
Farma (Persero) Tbk dari PT Rajawali Nusantara Indonesia atas kepemilikan saham di Perseroan
dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2019. Pada bulan Januari Tahun 2020, Perseroan resmi menjadi
anak perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung dari PT Bio Farma (Persero) selaku Holding
BUMN Farmasi melalui PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dengan dilaksanakannya akusisi dan
perubahan kepemilikan PT Kimia Farma (Persero) Tbk menjadi satu grup di bawah Holding BUMN
Farmasi menjadikan Perseroan sebagai anak perusahaan yang memperkuat portofolio produk dan
jaringan produksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk dalam Holding BUMN Farmasi.
Dalam rangka pelepasan penyertaan modal Perseroan pada PT RSB, memberikan hasil yang optimal
bagi Perseroan, maka pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance).
Dana hasil Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan dilakukan untuk pengurangan kewajiban dan
kebutuhan pendanaan internal Perseroan.
B. Tanggal Transaksi
Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan dilakukan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.
C. Objek Transaksi
Dalam rangka Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan, Perseroan akan melepas sebanyak 19.362
lembar saham atau setara dengan 19,79% pada PT RSB.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tanggal 30 September 2025 yang telah
ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan (Member of Parker Russell
International) (“Laporan Keuangan Triwulan III 2025”), laba bersih Perseroan adalah sebesar
Rp7.678.006.000 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta enam ribu Rupiah) sedangkan
laba bersih PT RSB berdasarkan laporan keuangan audited per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp5.871.026.702 (lima miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh enam ribu tujuh ratus
dua Rupiah) Dengan membandingkan laba bersih Perseroan dan PT RSB yang tercatat berdasarkan
Laporan Keuangan Triwulan III 2025, maka laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih
Perseroan nilainya lebih dari 50% (lima puluh persen). Dengan demikian Pelepasan Penyertaan
Modal Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
D. Nilai Transaksi
Sesuai dengan Laporan Penilaian 100% saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Toto Suharto & Rekan, No. Izin Penilai: P.1-24.00660 dan B-1.25.00683, dengan No.
2
Page 3
Laporan: 00038/2.0055-31/BS/10/0683/1/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, nilai atas pelepasan
penyertaan modal yang akan dijual adalah sebesar Rp43.584.517.318 (empat puluh tiga miliar lima
ratus delapan puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus delapan belas Rupiah).
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tanggal 30 September 2025 yang telah
ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan (Member of Parker Russell
International) (“Laporan Keuangan Triwulan III 2025”), laba bersih Perseroan adalah sebesar
Rp7.678.006.000 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta enam ribu Rupiah) sedangkan
laba bersih PT RSB berdasarkan laporan keuangan audited per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp5.871.026.702 (lima miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh enam ribu tujuh ratus
dua Rupiah) Dengan membandingkan laba bersih Perseroan dan PT RSB yang tercatat berdasarkan
Laporan Keuangan Triwulan III 2025, maka laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih
Perseroan nilainya lebih dari 50% (lima puluh persen). Dengan demikian Pelepasan Penyertaan
Modal Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
E. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Para pihak dalam transaksi Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan meliputi PT Phapros Tbk sebagai
penjual/pihak yang melakukan Pelepasan Penyertaan Modal atas saham PT RSB yang dimilikinya,
sedangkan calon pembeli/penerima pengalihan saham akan ditentukan kemudian sesuai proses
yang berlaku. PT RSB merupakan perusahaan yang sahamnya menjadi objek transaksi.
F. Transaksi Material
Pelaksanaan Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan merupakan langkah strategis untuk
mengoptimalkan nilai penyertaan Perseroan pada PT RSB serta mendukung penguatan kondisi
keuangan Perseroan melalui pemanfaatan hasil pelepasan penyertaan modal sesuai dengan
kebutuhan dan rencana Perseroan. Dengan demikian Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan
tersebut dapat membantu kondisi keuangan Perseroan.
Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan ini melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a, b, dan c POJK No. 17/2020 dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 disebutkan bahwa Perusahaan Terbuka yang
akan melakukan Transaksi Material wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk melakukan Pelepasan
Penyertaan Modal Perseroan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 7 huruf a angka (1) juncto angka (6)
Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 8 huruf a angka (1) juncto ayat 9, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dalam melaksanakan Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan.
Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Pelepasan
Penyertaan Modal Perseroan serta menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
3
Page 4
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST”). RUPST akan dilaksanakan pada tanggal 5
Juni 2026 sesuai dengan tata waktu yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
G. Risiko dalam Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan
Secara umum, atas hasil Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan terdapat tujuan Penggunaan Dana
Hasil Penjualan. Perseroan menggunakan sesuai dengan tujuan tersebut, dengan risiko adanya
perubahan syarat dan ketentuan atas restrukturisasi fasilitas kredit yang ditentukan oleh pihak
kreditur eksisting.
RINGKASAN PENILAIAN PIHAK INDEPENDEN
Berikut merupakan ringkasan Laporan Penilaian 100% Saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama yang
disusun oleh KJPP Toto Suharto & Rekan No. 00038/2.0055-31/BS/10/0683/1/XII/2025 tanggal 30 Desember
2025, dengan tanggal efektif penilaian 30 September 2025.
1. Pihak Penilai
KJPP Toto Suharto & Rekan, Cabang Bandung, merupakan Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha
No. 2.09.0055, No. Izin Penilai Publik Properti P-1.24.00660, dan No. Izin Penilai Publik Bisnis B-
1.25.00683. Penilai yang menandatangani laporan adalah Ir. Henrianto, S.Pi., S.Ak., MM., M.Ec.Dev., Ak,
CA, MAPPI (Cert.), No. MAPPI 19-S-09317 dan Register Penilai RMK-2019.02918.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 100% saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama, perusahaan yang
bergerak di bidang layanan kesehatan/rumah sakit dan berkedudukan di Jalan Tuparev No. 117, Desa
Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar atas 100% saham PT
Raudhatussyfaa Sehat Bersama per tanggal 30 September 2025 yang digunakan untuk keperluan rencana
transaksi pada perusahaan tertutup.
4. Asumsi
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan pemerintah terkait aksi korporasi yang berlaku pada tanggal penilaian. Penilai
menggunakan data dan informasi yang dianggap benar dan dapat dipercaya, termasuk proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan agar mencerminkan kewajaran proyeksi manajemen dan kemampuan
pencapaiannya.
5. Kondisi Pembatas
Laporan penilaian disusun dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, termasuk Edisi Revisi SPI 300, 310, 320, dan 330 Tahun 2020. Laporan
hanya digunakan untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam laporan dan tidak dapat diterbitkan,
digunakan, atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis KJPP Toto Suharto &
Rekan.
4
Page 5
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash
Flow (DCF) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan metode Guideline Publicly Traded Company
(GPTC). Indikasi nilai berdasarkan Pendekatan Pendapatan adalah sebesar Rp232.401.060.586,00 dan
indikasi nilai berdasarkan Pendekatan Pasar adalah sebesar Rp288.816.159.317,00. Nilai akhir ditentukan
dengan pembobotan 90% untuk Pendekatan Pendapatan dan 10% untuk Pendekatan Pasar.
7. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis KJPP Toto Suharto & Rekan, Nilai Pasar 100% saham PT
Raudhatussyfaa Sehat Bersama per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp238.042.570.459,00
(dua ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima
puluh sembilan Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL
Ringkasan berikut disusun untuk menggambarkan penilaian kewajaran atas rencana Pelepasan Penyertaan
Modal Perseroan pada PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (“PT RSB”). Ringkasan ini mengacu pada Laporan
Penilaian 100% Saham PT RSB oleh KJPP Toto Suharto & Rekan, Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT
Phapros Tbk per 30 September 2025, Laporan Keuangan PT RSB per 30 September 2025, Surat Kolektif Saham
PT RSB atas nama PT Phapros Tbk, serta Daftar Pemegang Saham PT RSB tanggal 20 Oktober 2025.
Penilaian Kewajaran Transaksi Material Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan
1. Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak yang melakukan Pelepasan Penyertaan Modal adalah PT Phapros Tbk sebagai penjual/pemegang
saham. PT RSB merupakan perusahaan yang sahamnya menjadi objek transaksi, sedangkan calon
pembeli/penerima pengalihan saham akan ditentukan kemudian sesuai proses pengalihan/penjualan yang
berlaku.
2. Hubungan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Surat Kolektif Saham PT RSB, PT Phapros Tbk tercatat sebagai pemilik 19.362 lembar saham PT
RSB, yaitu saham nomor 008.401 sampai dengan nomor 027.762 dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp19.362.000.000. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham PT RSB tanggal 20 Oktober 2025, kepemilikan PT
Phapros Tbk tersebut setara dengan 19,79% dari modal ditempatkan/disetor PT RSB.
Sisa kepemilikan saham PT RSB sebanyak 78.455 lembar saham atau 80,21% dimiliki oleh pemegang saham
lain, antara lain PT Permata Hati Husada sebanyak 50.000 lembar saham atau 51,12%, PT Berkah Medika
Sejahtera Bersama sebanyak 10.200 lembar saham atau 10,43%, serta pemegang saham individu lainnya
sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham PT RSB terlampir.
3. Hubungan Kepengurusan
Berdasarkan dokumen yang diterima, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya hubungan
kepengurusan antara Perseroan, PT RSB, dan calon pembeli/penerima pengalihan saham. Bagian ini perlu
dikonfirmasi kembali setelah calon pembeli/penerima pengalihan saham ditetapkan.
4. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah pelepasan penyertaan saham milik PT Phapros Tbk pada PT RSB sebanyak 19.362
lembar saham atau 19,79%. Dengan demikian, objek transaksi bukan merupakan pelepasan 100% saham PT
RSB, melainkan hanya saham PT RSB yang dimiliki oleh PT Phapros Tbk.
5
Page 6
Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto & Rekan memberikan opini Nilai Pasar atas 100% saham PT RSB per 30
September 2025 sebesar Rp238.042.570.459,00. Nilai tersebut digunakan sebagai basis pembanding
kewajaran atas nilai pelepasan saham PT Phapros Tbk pada PT RSB.
5. Maksud dan Tujuan Transaksi
Transaksi dilakukan dalam rangka penghapusbukuan dan pelepasan penyertaan modal Perseroan pada PT
RSB. Dana hasil penjualan direncanakan digunakan untuk pembayaran pokok utang dan/atau kebutuhan
modal kerja Perseroan, sehingga diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur keuangan dan likuiditas
Perseroan.
6. Data Keuangan Perseroan yang Digunakan
Analisis kewajaran transaksi menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Phapros Tbk tanggal
30 September 2025 yang telah direviu. Pada tanggal tersebut, PT Phapros Tbk membukukan total aset
sebesar Rp1.457.039.211.000, total liabilitas sebesar Rp1.053.978.039.000, total ekuitas sebesar
Rp403.061.172.000, penjualan neto sebesar Rp683.580.362.000, dan laba periode berjalan sebesar
Rp7.678.006.000.
7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis kewajaran disusun dengan asumsi bahwa seluruh data dan dokumen yang digunakan adalah benar,
lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan; tidak terdapat perubahan material atas kondisi keuangan dan
operasional PT Phapros Tbk maupun PT RSB setelah tanggal laporan keuangan dan tanggal penilaian; serta
transaksi dilakukan secara wajar, independen, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Standar Penilaian
Penilaian kewajaran mengacu pada ketentuan POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku
sepanjang relevan dengan objek dan tujuan penilaian.
9. Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Prosedur analisis kewajaran mencakup penelaahan dokumen transaksi, identifikasi para pihak dan hubungan
kepemilikan, penelaahan laporan keuangan Perseroan dan PT RSB, analisis nilai pasar saham PT RSB
berdasarkan laporan penilai independen, analisis terhadap rencana penggunaan dana hasil penjualan, serta
evaluasi manfaat dan risiko transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.
10. Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi
Berdasarkan dokumen yang tersedia, rencana Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan atas 19.362 lembar
saham PT RSB atau setara 19,79% pada prinsipnya dapat dipertimbangkan sebagai transaksi yang wajar
sepanjang nilai transaksi final ditetapkan dengan mengacu pada laporan penilai independen, dilakukan
melalui proses yang transparan dan independen, serta memberikan manfaat ekonomi bagi PT Phapros Tbk.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
Mengingat pihak yang melakukan Pelepasan Penyertaan Modal adalah PT Phapros Tbk, dampak transaksi
dianalisis terutama terhadap kondisi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim PT Phapros Tbk per 30 September 2025. Laporan keuangan PT RSB disajikan sebagai informasi atas
objek transaksi dan sebagai pembanding untuk menilai materialitas transaksi.
6
Page 7
1. Ringkasan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Phapros Tbk
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Phapros Tbk tanggal 30 September 2025 telah direviu oleh
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan. Angka dalam laporan sumber disajikan dalam ribuan Rupiah dan
pada tabel berikut telah dikonversi menjadi Rupiah penuh.
a. Neraca
Disajikan dalam Rupiah
30 September 2025
Neraca PT Phapros Tbk
(diaudit)
Aset
Aset lancar 699.139.607.000
Aset tidak lancar 757.899.604.000
Total Aset 1.457.039.211.000
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 528.489.729.000
Liabilitas jangka panjang 525.488.310.000
Jumlah Liabilitas 1.053.978.039.000
Ekuitas 403.061.172.000
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.457.039.211.000
b. Laba Rugi
Disajikan dalam Rupiah, kecuali laba per saham dasar
30 September 2025
Laba Rugi PT Phapros Tbk
(diaudit)
PENJUALAN NETO 683.580.362.000
BEBAN POKOK PENJUALAN (345.862.506.000)
LABA BRUTO 337.717.856.000
BEBAN USAHA (284.371.576.000)
PENDAPATAN LAIN-LAIN - BERSIH (1.406.367.000)
LABA USAHA 51.939.913.000
PENGHASILAN KEUANGAN 673.430.000
BEBAN KEUANGAN (38.028.890.000)
LABA SEBELUM PAJAK 14.584.453.000
TOTAL PAJAK PENGHASILAN (6.906.447.000)
LABA PERIODE BERJALAN 7.678.006.000
7
Page 8
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE
9.942.842.000
BERJALAN
LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
7.735.122.000
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
KEPENTINGAN NON PENGENDALI (57.116.000)
LABA PER SAHAM DASAR (Rupiah penuh) 9
2. Ringkasan Laporan Keuangan Objek Transaksi (PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama)
Laporan Keuangan PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dengan angka perbandingan per 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Hartman, S.E.,
Ak., M.M., CA., CPA, sesuai Laporan Auditor Independen No. 00062/2.1173/AU.8/05/1529-7/I/XII/2025
tanggal 24 Desember 2025 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Ringkasan laporan posisi keuangan
dan laporan penghasilan komprehensif/laba rugi disajikan sebagai berikut:
a. Neraca
Disajikan dalam Rupiah
30 September 2025
Neraca PT RSB
(diaudit)
Aset
Aset lancar 106.482.398.086
Aset tidak lancar 76.842.575.230
Total Aset 183.324.973.316
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 44.653.150.693
Liabilitas jangka panjang 20.141.815.440
Jumlah Liabilitas 64.794.966.133
Ekuitas 118.530.007.184
Total Liabilitas dan Ekuitas 183.324.973.316
b. Laba Rugi
Disajikan dalam Rupiah
30 September 2025
Laba Rugi PT RSB
(diaudit)
PENDAPATAN USAHA 138.900.046.920
HARGA POKOK PENDAPATAN (66.392.552.463)
LABA KOTOR USAHA 72.507.494.457
BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM (59.417.969.850)
8
Page 9
BEBAN PENYUSUTAN (6.287.771.693)
JUMLAH BEBAN USAHA (65.705.741.543)
LABA (RUGI) SEBELUM PENDAPATAN (BEBAN)
6.801.752.914
LAIN-LAIN
PENDAPATAN LAIN-LAIN 3.888.111.342
BEBAN LAIN-LAIN (3.015.438.849)
JUMLAH PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN 872.672.493
LABA (RUGI) BERSIH SEBELUM PAJAK
7.674.425.407
PENGHASILAN
TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN (1.803.398.705)
LABA (RUGI) BERSIH 5.871.026.702
3. Perbandingan Ringkas PT Phapros Tbk dan PT RSB per 30 September 2025
Tabel berikut digunakan sebagai pembanding ringkas untuk menunjukkan posisi keuangan Perseroan selaku
pihak yang melakukan Pelepasan Penyertaan Modal terhadap PT RSB sebagai objek transaksi.
PT Phapros Tbk PT RSB
Indikator Keterangan
30 September 2025 30 September 2025
Total aset PT RSB sekitar
Total aset 1.457.039.211.000 183.324.973.316 12,58% dari total aset
Perseroan.
Liabilitas PT RSB sekitar 6,15%
Total liabilitas 1.053.978.039.000 64.794.966.133
dari liabilitas Perseroan.
Ekuitas PT RSB sekitar 29,41%
Total ekuitas 403.061.172.000 118.530.007.184
dari ekuitas Perseroan.
Phapros menggunakan
penjualan neto, sedangkan PT
RSB menggunakan pendapatan
Pendapatan/penjualan 683.580.362.000 138.900.046.920
usaha. Pendapatan PT RSB
sekitar 20,3% dari pendapatan
Perseroan
Laba bersih PT RSB sekitar
Laba periode
7.678.006.000 5.871.026.702 76,47% dari laba periode
berjalan/laba bersih
berjalan Perseroan
Objek transaksi adalah saham
Kepemilikan saham yang
19.362 lembar saham 19,79% saham PT RSB milik Perseroan, bukan 100%
dilepas
saham PT RSB.
Nilai pasar 100% saham PT RSB
Nilai pasar 100% saham per 30 September 2025
- 238.042.570.459
RSB berdasarkan KJPP berdasarkan Laporan Penilaian
KJPP Toto Suharto & Rekan.
9
Page 10
Berdasarkan perbandingan tersebut, transaksi Pelepasan Penyertaan Modal sebanyak 19.362 lembar saham
PT RSB perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap PT Phapros Tbk sebagai pihak yang melakukan
Pelepasan Penyertaan Modal, dengan tetap memperhatikan bahwa objek transaksi hanya mencakup
kepemilikan PT Phapros Tbk sebesar 19,79% pada PT RSB dan bukan keseluruhan saham PT RSB.
Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan tidak akan mengganggu kelangsungan usaha, karena salah satu
tujuan Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan untuk pembayaran pokok utang dan/atau kebutuhan modal
kerja Perseroan, sehingga akan membantu perbaikan kondisi keuangan Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat
yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah rencana Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan
termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan, karenanya berkeyakinan bahwa Pelepasan
Penyertaan Modal Perseroan merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham
Perseroan.
3. Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan telah dilakukan dengan prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.
4. Pelepasan Penyertaan Modal Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai Pelepasan
Penyertaan Modal Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat di
bawah ini:
PT Phapros Tbk
Menara Rajawali Lantai 17
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Jakarta Selatan, 12950
www.phapros.co.id
E-mail: corporate@phapros.co.id
10
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama
p.1 ×9
unresolved
org
PT RSB
p.1 ×45
unresolved
org
PT Rajawali Nusantara Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Toto Suharto & Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP Toto Suharto
p.4 ×7
unresolved
org
Pihak Penilai KJPP Toto Suharto & Rekan
p.4
unresolved
org
PT RSB. Sisa
p.5
unresolved
org
PT Permata Hati Husada
p.5
unresolved
org
PT Berkah Medika Sejahtera Bersama
p.5
unresolved
org
Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
PT RSB. Dana
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.7
unresolved
person
Hartman
p.8
unresolved
org
PT RSB Indikator
p.9
unresolved
org
PT RSB. Nilai
p.9 ×2
unresolved
org
PT RSB. Pelepasan Penyertaan Modal
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1264 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi dengan laba bersih'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi dengan laba bersih',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}