Back to announcement
20260824_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32132206_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 24 Agustus 2026 Nomor : 109/NOT/VIII/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Direksi Rapat Umum Pemegang Saham — PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk. Luar Biasa Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru Propinsi Riau - 28289 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk., berkedudukan di Kota Pekanbaru (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026, bertempat di WISMA HABCO, Tower Tama, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No 17, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat — 11550. Rapat dibuka pada pukul 09.27 WIB dan ditutup pada pukul 09.43 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : Persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) B. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut : 1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama 2. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris 3. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen 4. Bapak Koay Teik Soon Komisaris Independen 5. Bapak Andrew Kam Direktur Utama 6. Ibu Rita Direktur 7. Bapak Ian Morris Budiman Direktur 8. Bapak Andre Ristanto Direktur 9. Bapak Derrick Cosmas Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. - Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 8.346.480.974 saham yang merupakan 4 Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.952
96,1576Yo dari 8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan:
- Dari jumlah saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
Perseroan, yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI
maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 819.965.113 saham
atau mewakili 71,0859Yo dari 1.153.484.139 saham yang
merupakan jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan
hak suara yang sah:
karenanya sesuai ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur
dalam Pasal 8A ayat (2) POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu ("POJK No.14/2019”), telah terpenuhi,
. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".
Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
eASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan
dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara
tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak
diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan
1
Page 3 OCR 0.943
dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Tidak ada pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang tidak menyetujui maupun yang memberikan suara blanko/abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan : 1, Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 868.000.000 (delapan ratus enam puluh delapan juta) saham Perseroan, atau maksimal 10Y6 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, yang dilakukan oleh PT MULTI SARANA NASIONAL dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya POJK No.14/2019. 2. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMTHMETD sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan PMTHMETD tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 21 Agustus 2026 dengan Nomor 17. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020. 'O ZAINGNT YULIANTI, SH Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1
unresolved
person
Drs. Brikman Sinaga
p.1
unresolved
person
Koay Teik Soon
p.1
unresolved
person
Andrew Kam
p.1
unresolved
person
Rita
p.1
unresolved
person
Ian Morris Budiman
p.1
unresolved
person
Andre Ristanto
p.1
unresolved
person
Derrick Cosmas
p.1
unresolved
—
Derrick Cosm
· Direktur
p.1
unresolved
person
O ZAINGNT YULIANTI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
97 ms
13 Sep 2026 13:54
no text layer - needs OCR