Skip to content
Back to announcement

20260429_WMPP_Pemanggilan RUPS_32075562_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted WMPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PT WIDODO MAKMUR PERKASA TBK
                                               (“Perseroan”)
                                              PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir secara
elektronik pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
akan diselenggarakan pada:
       Hari/Tanggal          :   Kamis / 21 Mei 2026
       Waktu                 :   09.30 WIB s/d selesai
       Tempat                :   Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap No.58,
                                 RT.007, RW. 003, Kelurahan: Cilangkap, Kecamatan: Cipayung, Jakarta
                                 Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13870, Indonesia.

                             Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara 1
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan
Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
a. Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat
   1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya (“UUPT”).
b. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian
   Auditan Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam mata acara ini,
   untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesahan Rapat.
Mata Acara 2
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Penjelasan:
Pembahasan sehubungan dengan rencana penggunaan hasil usaha Perseroan tahun 2025.
Mata Acara 3
Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
persyaratan lainnya.
Page 2
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
Mata Acara 4
Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026 bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk menenuhi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT sehubungan
dengan penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata Acara 5
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan karena masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan
ketentuan: (i) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(ii) POJK 15/2020; (iii) Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT; dan (iv) Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (4)
anggaran dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS.

                               Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Mata Acara 1
Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal dasar dengan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan. Dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang
terbagi ke dalam 50.000.000.000 (lima puluh miliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp 1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar) lembar saham.
Mata Acara 2
Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD"),
termasuk:
a.     Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal ditempatkan dan disetor,
       sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang
       saham Perseroan melalui mekanisme PMHMETD;
b.     Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
       segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
       membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
       diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan
       permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan
       hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Page 3
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD (“POJK No. 14/2019”), di mana akan mengubah Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
8.500.000.000 (delapan milliar lima ratus juta) saham baru, dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) per lembar
saham.
Mata Acara 3
Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham dan/atau pemegang MTN Perseroan menjadi
saham Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan untuk melakukan konversi atas hak tagih milik Pemegang Saham dan/atau
pemegang MTN Perseroan menjadi saham Perseroan. Konversi dimaksud akan dilaksanakan melalui PMHMETD
yang direncanakan Perseroan.
Mata Acara 4
Persetujuan konversi hak tagih atas piutang Perseroan kepada anak usaha Perseroan menjadi penambahan
Penyertaan modal kepada anak usaha Perseroan melalui PMHMETD yang direncanakan anak usaha
Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan untuk melakukan konversi hak tagih atas piutang Perseroan kepada anak usaha
Perseroan menjadi penambahan penyertaan modal kepada anak usaha Perseroan. Konversi dimaksud akan
dilaksanakan melalui PMHMETD yang direncanakan oleh anak usaha Perseroan.


Catatan perihal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”):
   1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan
      Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat.
   2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK 15/2020 dan POJK No. 14 tahun 2025 tentang
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
      Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
   3. Rapat Perseroan akan diadakan secara fisik dan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
      KSEI (”eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
   4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham
      atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan pada tanggal 28 April 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
   5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme (i) hadir secara fisik; atau
      (ii) hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
   6. Bagi pemegang saham yang ingin hadir secara fisik, kami sampaikan bahwa mengingat terdapat keterbatasan
      kapasitas ruang Rapat (serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik), Perseroan membatasi
      jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dengan metode “first come first served”
      hingga batas waktu rapat dimulai Terkait dengan hal ini, Perseroan menghimbau pemegang saham untuk
      menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) dengan tata cara
      sebagaimana tercantum pada keterangan poin nomor 8.
   7. Konfirmasi untuk mengikuti jalannya Rapat baik secara fisik maupun elektronik dapat disampaikan kepada
      Perseroan melalui e-mail ke corporate.secretary@wmp-group.co.id dengan menyertakan bukti Konfirmasi
      Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dan kartu identitas resmi serta menggunakan alamat e-mail yang sesuai dengan
      nama dalam kartu identitas paling lambat pada tanggal 7 Mei 2026. Perseroan akan mengirimkan e-mail
Page 4
    mengenai tata cara mengikuti Rapat secara elektronik kepada Para Pemegang Saham yang telah
    menyampaikan permohonan dan telah terverifikasi oleh Perseroan atau Biro Administrasi Efek.
8. Perseroan menyiapkan 2 (dua) cara pemberian kuasa yaitu:
    a. Surat Kuasa Konvensional
        Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web eASY.KSEI
        (https://easy.ksei.co.id/), di situs web Perseroan (www.widodomakmurperkasa.co.id), atau menghubungi
        kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 8,
        Lt. 2 Jakarta, Tlp. 021 350 8077. Surat Kuasa asli yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
        Rp10.000,-, serta copy kartu identitas (KTP/Paspor), dikirimkan scan copy nya melalui e-mail ke
        corporate.secretary@wmp-group.co.id. Surat Kuasa tersebut selambat-lambatnya diterima Perseroan dan
        Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12:00 WIB.
    b. Pemberian Kuasa Secara Elektronik (“e-Proxy”)
        e-Proxy dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id.
        Penyampaian e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
        tanggal Rapat pukul, 12:00 WIB.
        Para Pemegang Saham dapat juga memberikan suara kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
        PT Datindo Entrycom, sebagai Pihak Independen yang telah ditunjuk Perseroan, beserta pemilihan
        suaranya (voting), baik melalui surat kuasa konvensional atau melalui situs web eASY.KSEI sesuai dengan
        mekanisme tersebut di atas.
9. Surat Kuasa yang ditandatangani di luar negeri wajib dilegalisasi oleh notaris setempat hingga ke Kedutaan
    Besar atau Perwakilan Republik Indonesia setempat dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, atau
    wajib dilakukan Apostille bagi negara yang telah berlaku ketentuan Apostille.
10. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat
    Kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
11. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar
    terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP
    dari Pemberi dan Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
12. Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025, bahan mata acara Rapat dan tata tertib Rapat dapat diunduh di situs
    web Perseroan dengan alamat www.widodomakmurperkasa.co.id sejak tanggal Pemanggilan ini.

                                         Jakarta, 29 April 2026
                                  PT WIDODO MAKMUR PERKASA TBK
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published29 Apr 2026
Pages4
Characters11,812
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Widodo Makmur p.1
possible org WIDODO MAKMUR PERKASA TBK p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result