Back to announcement
20260429_ASJT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32075456_lamp3.pdf
Other Text extracted ASJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.910
@ asuransi Sjastan PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI PT ASURANSI JASA TANIA Tbk Direksi PT Asuransi Jasa Tania Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 April 2026, Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1.340.360.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp0,9574.- (nol koma sembilan lima tujuh empat rupiah) per lembar saham (Dividen Tunai), yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak, dengan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai sebagai berikut: A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI No. Keterangan Tanggal . | Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 29 April 2026 2. | Akhir Periode Perdi ham di Hak Dividen (Ci : nie Cal le Perdagangan Saham engan Bi ividen (Cum 06 Mei 2026 Dividen) di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi . IA i Perdi Saham ti k Divit Ex Divit 3 wal Periode Perdagangan Sal am -nga Hak Dividen (Ex Dividen) 07 Mei 2026 di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 4. Akhir Peri Pe h: Hak Di ir era eruagangan 3 am dengan Hak Dividen 08 Mei 2026 (Cum Dividen) di Pasar Tunai Awal Pemode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 11 Mei 2026 di Pasar Tunai ml Pe ham Y: Divid 6. ayagal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas Dividen 08 Mei 2026 (Recording Date) 7. | Tanggal Pembayaran Dividen 26 Mei 2026 B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham. 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Pemegang Saham Yang Berhak) pada tanggal 08 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 3. Pembayaran Dividen Tunai: a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan saham kolektif (Warkat) pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen Tunai tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening bank Pemegang Saham
Page 2 OCR 0.955
@ asuransi Sjastan Yang Berhak dengan terlebih dahulu memberitahukan nama bank dan nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis bermaterai cukup paling lambat pada tanggal 08 Mei 2026 pukul 16.00 dengan menyertakan fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham (DPS), kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (“PT Adimitra Jasa Korpora”), yang beralamat di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading Jakarta 14250, Telp. 021-2974-5222, Fax. 021-2928-9961, email opr@adimitra-jk.co.id. b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Tunai tersebut akan dibayar dan didistribusikan kepada Pemegang Saham Yang Berhak oleh KSEI melalui rekening efek di KSEI sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4. Pajak atas Dividen Tunai diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya (NPWP) kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora), diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora), selambatnya pada tanggal 08 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri yang belum menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) selambat-lambatnya tanggal 08 Mei 2026 pukul 16.00. b. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD"/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa dokumen asli atau WPLN dapat juga menyampaikan Tanda Terima SKD WPLN beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan Form DGT ini kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora).
Page 3 OCR 0.947
@ asuransi @jastan Batas waktu penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) adalah selambat-lambatnya tanggal 08 Mei 2026, pukul 16.00. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Jakarta, 29 April 2026 PT Asuransi Jasa Tania Tbk Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.