Skip to content
Back to announcement

20260429_ASJT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32075456_lamp3.pdf

Other Text extracted ASJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.910
@ asuransi

Sjastan

PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT ASURANSI JASA TANIA Tbk

Direksi PT Asuransi Jasa Tania Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun
Buku 2025 yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 April 2026, Perseroan akan membagikan dividen
tunai sebesar Rp1.340.360.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu
rupiah) atau sebesar Rp0,9574.- (nol koma sembilan lima tujuh empat rupiah) per lembar saham
(Dividen Tunai), yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak, dengan jadwal

dan tata cara pembayaran dividen tunai sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

No. Keterangan Tanggal
. | Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 29 April 2026
2. | Akhir Periode Perdi ham di Hak Dividen (Ci
: nie Cal le Perdagangan Saham engan Bi ividen (Cum 06 Mei 2026
Dividen) di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
. IA i Perdi Saham ti k Divit Ex Divit
3 wal Periode Perdagangan Sal am -nga Hak Dividen (Ex Dividen) 07 Mei 2026
di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
4. Akhir Peri Pe h: Hak Di
ir era eruagangan 3 am dengan Hak Dividen 08 Mei 2026
(Cum Dividen) di Pasar Tunai
Awal Pemode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 11 Mei 2026
di Pasar Tunai
ml Pe ham Y: Divid
6. ayagal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas Dividen 08 Mei 2026
(Recording Date)
7. | Tanggal Pembayaran Dividen 26 Mei 2026

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak

mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Pemegang Saham Yang Berhak) pada tanggal
08 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3. Pembayaran Dividen Tunai:

a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan saham kolektif
(Warkat) pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen Tunai tersebut

akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening bank Pemegang Saham
Page 2 OCR 0.955
@ asuransi

Sjastan

Yang Berhak dengan terlebih dahulu memberitahukan nama bank dan nomor rekening atas nama
Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis bermaterai cukup paling lambat pada tanggal
08 Mei 2026 pukul 16.00 dengan menyertakan fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat yang
tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham (DPS), kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (“PT
Adimitra Jasa Korpora”), yang beralamat di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3
No. 5 Kelapa Gading Jakarta 14250, Telp. 021-2974-5222, Fax. 021-2928-9961, email
opr@adimitra-jk.co.id.

b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada
KSEI, maka Dividen Tunai tersebut akan dibayar dan didistribusikan kepada Pemegang Saham
Yang Berhak oleh KSEI melalui rekening efek di KSEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

4. Pajak atas Dividen Tunai diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

di Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya (NPWP)
kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora), diminta menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora), selambatnya pada tanggal
08 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri
yang belum menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk
menyampaikan NPWP terbaru kepada KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora)
selambat-lambatnya tanggal 08 Mei 2026 pukul 16.00.

b. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas yang berwenang yang
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 atau menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD"/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di
negara domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan tersebut, Form
DGT harus berupa dokumen asli atau WPLN dapat juga menyampaikan Tanda Terima SKD WPLN
beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan Form DGT ini kepada

KSEI atau BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora).
Page 3 OCR 0.947
@ asuransi

@jastan

Batas waktu penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE
Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) adalah selambat-lambatnya tanggal 08 Mei 2026, pukul
16.00. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

Jakarta, 29 April 2026
PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.69 MB
Published29 Apr 2026
Pages3
Characters5,143
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI JASA TANIA Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result