Back to announcement
20260429_IIFF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32075459_lamp1.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 6 APRIL
2026.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL DAN HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
("SURAT BERHARGA PERPETUAL")
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun – 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun
ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00%
(empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-5 dan seterusnya akan naik menjadi 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun
– 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Seri B : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun – 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada
tahun ke-10 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-10. Setelah tahun ke-10, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar
5,00% (lima koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-10 dan seterusnya akan naik menjadi 12,25% (dua belas koma dua lima persen)
per tahun – 13,25% (tiga belas koma dua lima persen) per tahun.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk
menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS. NAMUN DEMIKIAN, SELURUH BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA AKAN MENJADI JAMINAN ATAS KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU
BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 UNTUK SERI A DAN TAHUN KE-10 UNTUK SERI B SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN
OPSI TEBUS. DALAM HAL TERDAPAT KONDISI PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN OPSI TEBUS PADA TAHUN KE-5 UNTUK SERI A DAN TAHUN KE-10 UNTUK SERI B SEJAK TANGGAL EMISI, MAKA TINGKAT IMBAL
BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL AKAN NAIK SEBESAR 4,00% (EMPAT KOMA NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA UNTUK SERI A DAN
NAIK SEBESAR 5,00% (LIMA KOMA NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA UNTUK SERI B. SEHINGGA KISARAN TINGKAT IMBAL BAGI HASIL MENJADI
SEBESAR 11,00% (SEBELAS KOMA NOL NOL PERSEN) PER TAHUN – 12,00% (DUA BELAS KOMA NOL NOL PERSEN) PER TAHUN UNTUK SERI A DAN SEBESAR 12,25% (DUA BELAS KOMA DUA LIMA PERSEN) PER
TAHUN – 13,25% (TIGA BELAS KOMA DUA LIMA PERSEN) PER TAHUN UNTUK SERI B.
PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL, MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL BAGI HASIL DIBAYARKAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG SURAT BERHARGA
PERPETUAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA
(Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN
INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, RISIKO TIDAK DILAKUKANNYA OPSI TEBUS, DAN RISIKO PENUNDAAN PEMBAYARAN IMBAL
BAGI HASIL
Pencatatan atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Surat Berharga Perpetual ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perubahan Dan/Atau Perbaikan Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026
Page 2
JADWAL
Masa Penawaran Awal : 29 April - 18 Mei 2026
Perkiraan Tanggal Efektif : 10 Juni 2026
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 12 - 15 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 17 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual : 19 Juni 2026
secara Elektronik
Perkiraan Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek : 22 Juni 2026
Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Nama Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual
bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok, Tingkat Imbal Bagi Hasil dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini
akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan
kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun –
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri
memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak
penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5.
Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali
Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan,
maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-5 dan seterusnya
akan naik menjadi 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun – 12,00% (dua belas koma
nol nol persen) per tahun.
Seri B : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan
kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun –
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri
memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-10 sejak
penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-10.
Setelah tahun ke-10, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali
Step-up Rate sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan,
maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-10 dan seterusnya
akan naik menjadi 12,25% (dua belas koma dua lima persen) per tahun – 13,25% (tiga belas
koma dua lima persen) per tahun.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya
sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya
2
Page 3
tanggal yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus, termasuk apabila pada tahun kelima atau
kesepuluh, Perseroan belum memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki
batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
Pemegang surat Surat Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak
keputusan penundaan pembayaran imbal bagi hasil mengingat hal tersebut merupakan diskresi Perseroan
sepenuhnya.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan tidak akan dikenakan denda. Apabila terdapat penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
maka tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan dibayarkan
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual, dengan diskresi penuh dari Perseroan.
Namun demikian, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah mengumumkan dividen, maka
Perseroan wajib untuk membayar Imbal Bagi Hasil. Dalam hal Imbal Bagi Hasil sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal
Bagi Hasil sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas besaran tingkat Imbal Bagi Hasil dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
Imbal Bagi Hasil yang harus dibayar oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban dan periode atas pembayaran imbal bagi hasil hanya akan
muncul pada saat Perseroan dengan diskresinya sendiri melakukan salah satu dari hal berikut ini:
• Perseroan mengumumkan pembagian imbal bagi hasil;
• Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk melakukan pembagian dividen
kepada pemegang sahamnya. Dalam hal ini, pemegang Surat Berharga Perpetual bukan merupakan
pemegang saham yang dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; atau
• Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus dimana Perseroan juga akan melakukan
pembayaran atas imbal bagi hasil.
Selama Perseroan tidak melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka Perseroan belum memiliki
kewajiban untuk membayar imbal bagi hasil apapun kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.
Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual
a. Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP.
Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual
Perdagangan Surat Berharga Perpetual dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Harga Penawaran Surat Berharga Perpetual
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian,
apabila terjadi suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan yang
mengakibatkan adanya suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat
Berharga Perpetual akan menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga Surat Berharga Perpetual dijamin
3
Page 4
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Senioritas Surat Berharga Perpetual disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada
sekarang maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal
terjadinya pembubaran (likuidasi) atas Perseroan atau adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Surat Berharga Perpetual (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga Perpetual ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum kepada
Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual.
Pembayaran Imbal Bagi Hasil Perpetual
Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual namun Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu
dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Surat Berharga Perpetual
ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual).
Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat
kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal Perseroan mengambil keputusan berupa melakukan
penundaan atau pembayaran Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan tidak dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada
para pemegang sahamnya pada tahun buku bersangkutan dan pada periode berikutnya sampai dengan Imbal
Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam
hal Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka hal tersebut
tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default).
Tingkat Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tata Cara Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual
a. Imbal Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi
Hasil untuk Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, yang mana sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil dapat berasal dari laba bersih
Perseroan, kas internal Perseroan ataupun sumber dana lainnya yang tersedia bagi Perseroan. Dalam
hal sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil menggunakan laba bersih Perseroan, maka penetapannya
wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. Pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas
Imbal Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
d. Pembayaran Imbal Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada
4
Page 5
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA
PERPETUAL
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dari tanggal 12-15 Juni 2026
jam 09.00 WIB – 15.00 WIB di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Menara BCA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Grand Indonesia Lantai 41
Jakarta 12190 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Telepon: (021) 2505 081 Jakarta 10310
Faksimili: (021) 522 5869 Tel. (021) 2358 7222
www.bahanasekuritas.id Fax. (021) 2358 7290 / 7300 / 7250
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Situs web:www.bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 5088 7168
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web:www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 2924 9088
Fax. (021) 2924 9168
Email : fit@trimegah.com
Situs web: www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS .
5
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Penawaran Surat Berharga Perpetual
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.