Skip to content
Back to announcement

20260429_IIFF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32075459_lamp1.pdf

Other Text extracted IIFF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                                PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
                                                                                   KETERBUKAAN INFORMASI
 INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 6 APRIL
 2026.


 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL DAN HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

 PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
 FAKTA, DATA ATAU LAPORAN SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI.




                                                                                  PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                                                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                          Pembiayaan infrastruktur

                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                 Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
                                                                                                 Sudirman Central Business District, Lot 28
                                                                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                                                          Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
                                                                                           Website: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id


                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                        SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                      SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
                            DENGAN JUMLAH POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                       ("SURAT BERHARGA PERPETUAL")
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A     :   Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun – 8,00% (delapan koma nol nol persen)
               per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun
               ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5. Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar 4,00%
               (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-5 dan seterusnya akan naik menjadi 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun
               – 12,00% (dua belas koma nol nol persen) per tahun.
Seri B     :   Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun – 8,25% (delapan koma dua lima
               persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada
               tahun ke-10 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-10. Setelah tahun ke-10, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar
               5,00% (lima koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan, maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-10 dan seterusnya akan naik menjadi 12,25% (dua belas koma dua lima persen)
               per tahun – 13,25% (tiga belas koma dua lima persen) per tahun.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk
menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.

                     SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.


                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS. NAMUN DEMIKIAN, SELURUH BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
 AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA AKAN MENJADI JAMINAN ATAS KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN
 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.


 PERSEROAN BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU
 BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 UNTUK SERI A DAN TAHUN KE-10 UNTUK SERI B SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN
 OPSI TEBUS. DALAM HAL TERDAPAT KONDISI PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN OPSI TEBUS PADA TAHUN KE-5 UNTUK SERI A DAN TAHUN KE-10 UNTUK SERI B SEJAK TANGGAL EMISI, MAKA TINGKAT IMBAL
 BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL AKAN NAIK SEBESAR 4,00% (EMPAT KOMA NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA UNTUK SERI A DAN
 NAIK SEBESAR 5,00% (LIMA KOMA NOL NOL PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA UNTUK SERI B. SEHINGGA KISARAN TINGKAT IMBAL BAGI HASIL MENJADI
 SEBESAR 11,00% (SEBELAS KOMA NOL NOL PERSEN) PER TAHUN – 12,00% (DUA BELAS KOMA NOL NOL PERSEN) PER TAHUN UNTUK SERI A DAN SEBESAR 12,25% (DUA BELAS KOMA DUA LIMA PERSEN) PER
 TAHUN – 13,25% (TIGA BELAS KOMA DUA LIMA PERSEN) PER TAHUN UNTUK SERI B.

 PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM
 PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL, MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG
 SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL BAGI HASIL DIBAYARKAN.


 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG SURAT BERHARGA
 PERPETUAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                       idAA

                                                                                    (Double A)
                                       UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN
 INVESTASI LANGSUNG.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, RISIKO TIDAK DILAKUKANNYA OPSI TEBUS, DAN RISIKO PENUNDAAN PEMBAYARAN IMBAL
 BAGI HASIL

                                                                  Pencatatan atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia.

                                                                         Penawaran Surat Berharga Perpetual ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL




         PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                     PT BCA Sekuritas                    PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)              PT Indo Premier Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk

                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                           PT Bank CIMB Niaga Tbk

                                                                 Perubahan Dan/Atau Perbaikan Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026
Page 2
                                                 JADWAL

Masa Penawaran Awal                                       :                           29 April - 18 Mei 2026
Perkiraan Tanggal Efektif                                 :                                    10 Juni 2026
Perkiraan Masa Penawaran Umum                             :                               12 - 15 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Penjatahan                              :                                     17 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan             :                                     19 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual     :                                     19 Juni 2026
secara Elektronik
Perkiraan Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek              :                                     22 Juni 2026
Indonesia

               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

Nama Surat Berharga Perpetual

Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

Jenis Surat Berharga Perpetual

Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual
bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok, Tingkat Imbal Bagi Hasil dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual

Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini
akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A   :   Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan
             kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun –
             8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri
             memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
             Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak
             penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-5.
             Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali
             Step-up Rate sebesar 4,00% (empat koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan,
             maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-5 dan seterusnya
             akan naik menjadi 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun – 12,00% (dua belas koma
             nol nol persen) per tahun.
Seri B   :   Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan
             kisaran tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun –
             8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri
             memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga
             Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-10 sejak
             penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun ke-10.
             Setelah tahun ke-10, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali
             Step-up Rate sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen). Untuk menghindari keragu-raguan,
             maka kisaran imbal bagi hasil atas surat berharga perpetual setelah tahun ke-10 dan seterusnya
             akan naik menjadi 12,25% (dua belas koma dua lima persen) per tahun – 13,25% (tiga belas
             koma dua lima persen) per tahun.

Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya
sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya

                                                      2
Page 3
tanggal yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus, termasuk apabila pada tahun kelima atau
kesepuluh, Perseroan belum memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki
batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
Pemegang surat Surat Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak
keputusan penundaan pembayaran imbal bagi hasil mengingat hal tersebut merupakan diskresi Perseroan
sepenuhnya.

Dalam hal Perseroan melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan tidak akan dikenakan denda. Apabila terdapat penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
maka tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan dibayarkan
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual, dengan diskresi penuh dari Perseroan.

Namun demikian, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah mengumumkan dividen, maka
Perseroan wajib untuk membayar Imbal Bagi Hasil. Dalam hal Imbal Bagi Hasil sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.

Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal
Bagi Hasil sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas besaran tingkat Imbal Bagi Hasil dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
Imbal Bagi Hasil yang harus dibayar oleh Perseroan.

Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban dan periode atas pembayaran imbal bagi hasil hanya akan
muncul pada saat Perseroan dengan diskresinya sendiri melakukan salah satu dari hal berikut ini:
• Perseroan mengumumkan pembagian imbal bagi hasil;
• Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk melakukan pembagian dividen
   kepada pemegang sahamnya. Dalam hal ini, pemegang Surat Berharga Perpetual bukan merupakan
   pemegang saham yang dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; atau
• Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus dimana Perseroan juga akan melakukan
   pembayaran atas imbal bagi hasil.

Selama Perseroan tidak melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka Perseroan belum memiliki
kewajiban untuk membayar imbal bagi hasil apapun kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.

Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual

a. Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP.

Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual

Perdagangan Surat Berharga Perpetual dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Harga Penawaran Surat Berharga Perpetual

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.

Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian,
apabila terjadi suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan yang
mengakibatkan adanya suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat
Berharga Perpetual akan menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga Surat Berharga Perpetual dijamin


                                                     3
Page 4
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Senioritas Surat Berharga Perpetual disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada
sekarang maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal
terjadinya pembubaran (likuidasi) atas Perseroan atau adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum
tetap.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

Penyisihan Dana Surat Berharga Perpetual (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga Perpetual ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum kepada
Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual.

Pembayaran Imbal Bagi Hasil Perpetual

Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual namun Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu
dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Surat Berharga Perpetual
ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual).

Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat
kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal Perseroan mengambil keputusan berupa melakukan
penundaan atau pembayaran Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan tidak dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada
para pemegang sahamnya pada tahun buku bersangkutan dan pada periode berikutnya sampai dengan Imbal
Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam
hal Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka hal tersebut
tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of default).

Tingkat Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Tata Cara Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual

a. Imbal Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
   Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi
   Hasil untuk Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
   Rekening, yang mana sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil dapat berasal dari laba bersih
   Perseroan, kas internal Perseroan ataupun sumber dana lainnya yang tersedia bagi Perseroan. Dalam
   hal sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil menggunakan laba bersih Perseroan, maka penetapannya
   wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. Pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
   dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
   Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
   (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
   Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
   tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas
   Imbal Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
d. Pembayaran Imbal Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
   Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
   dana tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada


                                                     4
Page 5
    KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
    kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.

PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA
                                PERPETUAL
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dari tanggal 12-15 Juni 2026
jam 09.00 WIB – 15.00 WIB di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
                 PT Bahana Sekuritas                                        PT BCA Sekuritas
        Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                                      Menara BCA
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58                            Grand Indonesia Lantai 41
                     Jakarta 12190                                        Jl. M.H. Thamrin No. 1
                Telepon: (021) 2505 081                                        Jakarta 10310
               Faksimili: (021) 522 5869                                   Tel. (021) 2358 7222
                www.bahanasekuritas.id                             Fax. (021) 2358 7290 / 7300 / 7250
       Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id                        Email: dcm@bcasekuritas.co.id
                                                                    Situs web:www.bcasekuritas.co.id

              PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Indo Premier Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23                          Pacific Century Place, Lantai 16
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 10210                                          Jakarta 12190
                   Tel. (021) 5091 4100                                    Tel. (021) 5088 7168
                   Fax. (021) 2520 990                                    Fax. (021) 5088 7167
           Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                      E-mail: fixed.income@ipc.co.id
       Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id                   Situs web:www.indopremier.com

                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                      Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                  Jakarta 12190
                                               Tel. (021) 2924 9088
                                              Fax. (021) 2924 9168
                                            Email : fit@trimegah.com
                                         Situs web: www.trimegah.com

 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS .




                                                       5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published29 Apr 2026
Pages5
Characters27,238
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×3
linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×2
linked org Grand Indonesia p.5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible — Central Business p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Penawaran Surat Berharga Perpetual p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×2
unresolved org Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result