Back to announcement
20260429_ASJT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075308_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ASJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 April 2026
Nomor : 72/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung Agro Plaza Lt. 9
PT Asuransi Jasa Tania Tbk Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1
Jakarta Selatan 10270
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Asuransi Jasa Tania Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026
Waktu : 14.20 WIB - 15.40 WIB
Tempat : Gedung Agro Plaza Lt. 9
Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Ir. Memed Komisaris Utama/
Wiramihardja Komisaris Independen
2. Setia Dharma Komisaris
Sebayang
3. Jadi Haposan Komisaris Independen
Manurung
- Direksi: 1. Ir. Sugeng Sudibjo Direktur Utama
2. Arifia Indah Liany Direktur
3. Hasbi Ashsiddiqi Direktur
- Pemegang Saham: 1.096.082.478 saham (78,29%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak total 1.400.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Laporan Tahunan Direksi untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Dewan Komisaris mengenai
tugas pengawasan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
et de charge) atas Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2025.
2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji, Honorarium, Insentif, Tunjangan) untuk Tahun buku 2026 serta
Pemberian bonus untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun yang sedang berjalan dan akan berakhir tanggal 31 Desember
2026.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (Pelaksanaan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu).
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat Perseroan
Nomor 048/DU/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.
2. Melakukan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat di situs website Bursa Efek, situs website
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta situs website Perseroan masing-masing pada tanggal
17 Maret 2026 dan 2 April 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
tersebut.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Dewan Komisaris
mengenai tugas pengawasan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Heliantono & Rekan (Parker Russell
International) dengan opini “Wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2026 Nomor 00386/2.0459/AU.1/08/1313-2/1/III/2026.
2. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas semua
tindakan-tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan-tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah disahkan tersebut.
3. Melakukan evaluasi atas aspek perpajakan dalam laporan keuangan dimaksud dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perhitungan perpajakan
secara konsisten sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan termasuk perhitungan
kewajiban perpajakan tahun 2026.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember
2025 sebagai berikut:
a. 20,00% atau sebesar Rp1.340.387.583,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) sebagai Dividen Tunai
sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Pembayaran Dividen pada Prospektus tahun
2021, dengan ketentuan jika terdapat kelebihan yang disebabkan karena perhitungan
pembulatan jumlah dividen tunai per saham, maka kelebihan tersebut dikembalikan
kepada Perseroan dan dicatat dalam cadangan umum.
b. 77,50% atau sebesar Rp5.194.001.885,- (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta
seribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) sebagai Laba Ditahan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
c. 2,50% atau sebesar Rp167.548.447,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat
puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) sebagai Dana Sosial yang
penggunaannya diatur oleh Direksi.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tatacara
pembayaran dividen tunai dimaksud selambat-lambatnya 30 hari setelah diumumkannya
ringkasan RUPS Tahunan Perseroan ini.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Pengendali, untuk:
1. Menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Insentif dan/atau tunjangan) bagi Direksi dan
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026;
2. Menetapkan pemberian bonus untuk tahun buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dengan besaran sesuai biaya yang telah dibukukan pada tahun 2025, termasuk
pajak.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya. Dengan alasan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik dimaksud masih dalam proses agar dapat memenuhi kriteria, biaya, dan
ketentuan Regulasi yang berlaku.
Sedangkan kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat
ditunjuk sekurang-kurangnya:
1. Memiliki persyaratan sebagai Auditor Eksternal bagi Perusahaan Asuransi Umum
sebagaimana telah ditetapkan dalam Regulasi yang berlaku, baik di bidang Perasuransian
maupun Pasar Modal/Bursa;
2. Besaran biaya jasa AP dan/atau KAP tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Pada Mata Acara Kelima Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya
jawab dan pengambilan keputusan.
- Pemaparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan aksi korporasi (Penawaran Umum Terbatas I melalui HMETD) yang telah
dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021, Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dari hasil penawaran umum tersebut, Perseroan memperoleh dana sebesar Rp100 miliar,
setelah dikurangi biaya emisi efek sebesar Rp1,80 miliar, maka hasil bersih dana yang diterima
adalah sebesar Rp98,20 miliar dengan rincian penggunaan, sebagai berikut:
a. Modal kerja pada instrumen Deposito terealisasi sebesar Rp49,10 miliar dari yang
direncanakan sebesar Rp49,10 miliar atau telah digunakan sepenuhnya.
b. Modal kerja pada instrumen Obligasi terealisasi sebesar Rp39,28 miliar dari yang
rencanakan sebesar Rp39,28 miliar atau telah digunakan sepenuhnya.
c. Pengembangan TI dan SDM terealisasi sebesar Rp7,69 miliar dari yang direncanakan
sebesar Rp9,82 miliar, sehingga dana yang masih akan digunakan adalah sebesar Rp2,13
miliar.
d. Adapun realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum seluruhnya sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp96,07 Miliar, dari yang direncanakan sebesar
Rp98,20 Miliar, sehingga dana yang masih akan digunakan adalah sebesar Rp2,13 Miliar,
dana tersebut saat ini ditempatkan pada beberapa Bank dalam bentuk Deposito Berjangka.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Pertimbangan belum sepenuhnya direalisasikan penggunaannya disebabkan adanya
penyesuaian program kerja dan spesifikasi teknologi yang dibutuhkan untuk optimalisasi
kinerja Perseroan. Penggunaan sisa dana seluruhnya direncanakan akan direalisasikan
pada tahun 2026.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdri. Arifia Indah Liany sebagai Direktur PT Asuransi Jasa
Tania Tbk, sejak selesainya pelaksanaan RUPS tanggal 27 April 2026 dengan ucapan
terima kasih atas seluruh kinerja dan kontribusinya selama menjabat di PT Asuransi Jasa
Tania Tbk,
2. Mengangkat Sdri. Arifia Indah Liany sebagai Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk, dengan
masa jabatan sampai dengan RUPS tahunan tahun 2027, dengan catatan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Sehingga susunan Jajaran Pengurus PT Asuransi Jasa Tania Tbk menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Ir. Memed Wiramihardja
Komisaris : Setia Dharma Sebayang
Komisaris Independen : Jadi Haposan Manurung
Direksi
Direktur Utama : Ir. Sugeng Sudibjo
Direktur : Arifia Indah Liany
Direktur : Hasbi Ashsiddiqi
Penetapan nomenklatur jajaran Direksi pada PT Asuransi Jasa Tania Tbk berdasarkan
persetujuan Dewan Komisaris dengan mentaati ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk
untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri dan penyampaian laporan perubahan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 April 2026,
Nomor 71, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
RINGKASAN RISALAH SUMMARY OF THE MINUTES
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT ASURANSI JASA TANIA Tbk PT ASURANSI JASA TANIA Tbk
(Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) (Based on Regulation of the Financial Service Authority (“FSA
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Regulation”) Number 15/POJK.04/2020 On Plans and
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Implementation of General Meeting of Shareholders of Public
Perusahaan Terbuka) Companies)
Direksi PT Asuransi Jasa Tania Tbk berkedudukan di The Board of Directors of PT Asuransi Jasa Tania Tbk, located
Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan in South Jakarta (“Perseroan”) hereby informs that The Annual
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) General Meeting of Shareholders (“Meeting”) of PT Asuransi
PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang telah diselenggarakan pada: Jasa Tania Tbk which was held on :
Hari/ Tanggal : Senin, 27 April 2026 Day/ Date : Monday, April 27, 2026
Waktu : 14.20 – 15.40 WIB Time : 14.20 – 15.40 Western Indonesian Time
Tempat : Gedung Agro Plaza Lt. 9 Located : Agro Plaza Building, 9th floor
Jln. HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1 HR Rasuna Said Street Kav. X2 No. 1
Jakarta Selatan South Jakarta.
Mata Acara Rapat : Meeting Agenda :
1. Laporan Tahunan Direksi untuk Tahun Buku 2025 dan 1. Board of Director`s Annual Report for the Financial Year
Laporan Dewan Komisaris mengenai tugas of 2025 and Board of Commissioner’s Supervisory
pengawasan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta Actions Task for the Financial Year of 2025, and
pengesahan Laporan Keuangan sekaligus pemberian Ratification of Financial Report including the granting of
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab full release and discharge of responsibility
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas (volledig acquit et de charge) to management actions and
Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah supervisory actions carried out during the Financial Year
dijalankan selama Tahun Buku 2025. of 2025.
2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang 2. The Use of the Company’s net profit for The Financial
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Year that ended on December 31, 2025
3. Penetapan Remunerasi (Gaji, Honorarium, Insentif, 3. Determination of Remuneration (Salary, Honorarium,
Tunjangan) untuk Tahun buku 2026 serta Pemberian Incentive, Allowances) for the Financial Year of 2026 and
bonus untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan the Provision of Bonus for the Financial Year of 2025 for
Dewan Komisaris Perseroan. the Board of Directors and the Board of Commissioners
of The Company.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor 4. The Appointment of Public Accountants and/or Public
Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Accountant Firm to perform the Company`s Financial
Keuangan Perseroan untuk tahun yang sedang Report audit for the current year and will end on
berjalan dan akan berakhir tanggal December 31, 2026.
31 Desember 2026.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran 5. Reporting on the Realization of the use of Proceeds of
Umum (Pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Public Offerings (Implementation of HMETD).
Dahulu). 6. Changes of Composition of the Company’s Board of
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Management.
Page 9
Rapat tersebut dihadiri oleh : The meeting was attended by :
- Dewan Komisaris : - Board of Commissioners :
Komisaris Utama/ : Ir. Memed Wiramihardja President : Ir. Memed Wiramihardja
Komisaris Commissioner/
Independen Independent
Commissioner
Komisaris : Setia Dharma Sebayang Commissioner : Setia Dharma Sebayang
Komisaris Independent
Independen : Jadi Haposan Manurung Commissioner : Jadi Haposan Manurung
- Direksi : - Board of Director :
Direktur Utama : Ir. Sugeng Sudibjo President Director : Ir. Sugeng Sudibjo
Direktur : Arifia Indah Liany Director : Arifia Indah Liany
Direktur : Hasbi Ashsiddiqi Director : Hasbi Ashsiddiqi
- Pemegang Saham : - Shareholder:
1.096.082.478 saham (78,29%) dari seluruh 1,096,082,478 shares (78.29%) of the total
saham yang telah ditempatkan dan disetor issued and fully paid-up shares as of the date
penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak total of the Meeting, amounting to a total of
1.400.000.000 saham 1,400,000,000 shares
Keputusan Rapat : The Resolutions of the Meeting :
1. Mata Acara Pertama Rapat 1. First Meeting Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada - The meeting provides an opportunity for
pemegang saham atau kuasa pemegang saham shareholders or their proxies in attendance to ask
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan questions and/or express their opinions regarding
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan the first agenda item of the meeting.
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat - During During the question-and-answer session, one
1 pendapat yang disampaikan oleh pemegang comment was made by a shareholder and/or a
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang shareholder’s representative who was present.
hadir
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan - Decision making is done by voting verbally and
pemungutan suara dengan cara lisan dan secara electronically (e-voting).
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut - The results of the voting were as follows:
adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa There were No shareholder or shareholder
pemegang saham yang menyatakan suara tidak representative voted against and/or abstained from
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara voting on the first agenda item of the Meeting;
Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil therefore, the decision was made by consensus
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari among all shareholders present, representing a total
seluruh pemegang saham yang hadir atau of 1,096,082,478 shares, and it was resolved to
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan approve the first agenda item of the Meeting.
menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
tersebut.
Page 10
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat : The resolutions of the First Meeting Agenda :
- Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk - Approved Board of Director`s Annual Report for the
Tahun Buku 2025 dan Laporan Dewan Komisaris financial year 2025 and Board of Commissioners’s
mengenai tugas pengawasan Perseroan untuk Supervisory Actions Report for The Financial Year of
Tahun Buku 2025, serta mengesahkan Laporan 2025, and Validation for Financial Report for the financial
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang year that ended at December 31, 2025 which audited by
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah Public Accountant Firm “Heliantono & Rekan (Parker
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Heliantono Russell International” with the opinion “fair in all
& Rekan (Parker Russell International) material respects” as stated in their report dated March
dengan opini “Wajar dalam semua hal yang 27, 2026 No. 00386/2.0459/AU.1/08/1313-2/1/III/2026.
material” sebagaimana dinyatakan dalam
laporannya tertanggal 27 Maret 2026
Nomor 00386/2.0459/AU.1/08/1313-2/1/III/2026.
- Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan - Approved to give full discharge and discharge of
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig responsibilities (volledig acquit et de charge) to all
acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi members of the Board of Company’s Directors for all
Perseroan atas semua tindakan-tindakan management actions and to all members of the Board
kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan of Company’s Commissioners for supervisory actions
Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan that have been carried out during The Financial Year of
pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun 2025 as long as these actions are reflected in the Report
Buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin The approved Annual and Financial Statements of the
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Company.
Perseroan yang telah disahkan tersebut.
- Melakukan evaluasi atas aspek perpajakan dalam - Conduct an evaluation of the tax-related aspects in the
laporan keuangan dimaksud dan mengambil financial statements in question and take the necessary
langkah-langkah yang diperlukan untuk steps to ensure that tax calculations are consistently in
memastikan perhitungan perpajakan secara accordance with the applicable accounting standards,
konsisten sesuai dengan standar akuntansi yang including the calculation of tax liabilities for the year
digunakan termasuk perhitungan kewajiban 2026.
perpajakan tahun 2026.
2. Mata Acara Kedua Rapat 2. Second Meeting Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada - The meeting gave opportunity to the shareholders or
pemegang saham atau kuasa pemegang saham shareholder proxies who attended to ask questions
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan and / or gave opinions related to the Second Meeting
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda.
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada - During the Q&A session, no questions or opinions
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan were raised by the shareholders and/or shareholder
oleh pemegang saham dan/atau kuasa representatives who were present.
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan - Decision making is done by voting verbally and
pemungutan suara dengan cara lisan dan secara electronically (e-voting).
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut - The results of the voting were as follows:
adalah sebagai berikut:
Page 11
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa There were No shareholder or shareholder
pemegang saham yang menyatakan suara tidak representative voted against and/or abstained from
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara voting on The Second Agenda item of the Meeting;
Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil therefore, the decision was made by consensus
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari among all shareholders present, representing a total
seluruh pemegang saham yang hadir atau of 1,096,082,478 shares, and it was resolved to
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan approve The Second Agenda item of the Meeting.
menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat : The Resolutions of the Second Meeting Agenda :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan 1. Approved the use of the Company's net profit for the
pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 fiscal year ended December 31, 2025, as follows:
sebagai berikut:
a. 20,00% atau sebesar Rp1.340.387.583,- (satu a. 20.00% or Rp1,340,387,583 (one billion three
miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus hundred forty million three hundred eighty-seven
delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan thousand five hundred eighty-three rupiah) as a
puluh tiga rupiah) sebagai Dividen Tunai cash dividend, as stated in the Dividend Payment
sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Policy in the 2021 Prospectus, provided that if there
Pembayaran Dividen pada Prospektus tahun is an excess resulting from the rounding of the cash
2021, dengan ketentuan jika terdapat dividend amount per share, such excess shall be
kelebihan yang disebabkan karena returned to the Company and recorded in the
perhitungan pembulatan jumlah dividen tunai general reserve.
per saham, maka kelebihan tersebut
dikembalikan kepada Perseroan dan dicatat
dalam cadangan umum.
b. 77,50% atau sebesar Rp5.194.001.885,- (lima b. 77.50% or Rp5,194,001,885 (five billion one
miliar seratus sembilan puluh empat juta seribu hundred ninety-four million one thousand eight
delapan ratus delapan puluh lima rupiah) hundred eight-five rupiah) as retained earnings in
sebagai Laba Ditahan sesuai dengan ketentuan accordance with the provisions of the Company’s
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Articles of Association and Law No. 40 of 2007 on
Undang Limited Liability Companies.
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
c. 2,50% atau sebesar Rp167.548.447,- (seratus c. 2.50% or Rp167,548,447 (one hundred sixty-seven
enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh million five hundred forty-eight thousand four
delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh hundred forty-seven rupiah) as Social Fund, the use
rupiah) sebagai Dana Sosial yang of which is determined by the Board of Directors
penggunaannya diatur oleh Direksi.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi 2. To grant power and authority to the Company’s Board
Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran of Directors to determine the procedures for the
dividen tunai dimaksud selambat-lambatnya payment of the aforementioned cash dividends no
30 hari setelah diumumkannya ringkasan RUPS later than 30 days after the announcement of the
Tahunan Perseroan ini. summary of this Company’s Annual General Meeting
of Shareholders.
Page 12
3. Mata Acara Ketiga Rapat 3. Third Meeting Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada - The meeting gave opportunity to the shareholders or
pemegang saham atau kuasa pemegang saham shareholder proxies who attended to ask questions
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan and / or gave opinions related to the Third Meeting
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda.
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada - During the Q&A session, no questions or opinions
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan were raised by the shareholders and/or shareholder
oleh pemegang saham dan/atau kuasa representatives who were present.
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan - Decision making is done by voting verbally and
pemungutan suara dengan cara lisan dan secara electronically (e-voting).
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut - The results of the voting were as follows:
adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa There were No shareholder or shareholder
pemegang saham yang menyatakan suara tidak representative voted against and/or abstained from
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara voting on the first agenda item of the Meeting;
Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil therefore, the decision was made by consensus
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari among all shareholders present, representing a total
seluruh pemegang saham yang hadir atau of 1,096,082,478 shares, and it was resolved to
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan approve The Third Agenda item of the Meeting.
menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
tersebut
Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat : The Resolutions of the Third Meeting Agenda :
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang Approved to grant power and authority to the Company's
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam Board of Commissioners in carrying out nomination and
menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi, remuneration functions, by first obtaining approval from
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan the Controlling Shareholder, to:
Pemegang Saham Pengendali, untuk:
1. Menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, 1. Determine the Remuneration (Salary/Honorarium,
Insentif dan/atau tunjangan) bagi Direksi dan Incentives and/or allowances) for the Directors and
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026; Board of Commissioners for the financial year of 2026;
2. Menetapkan pemberian bonus untuk tahun buku 2. Determine To approve the payment of bonuses for the
2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris 2025 fiscal year to the Company’s Board of Directors
Perseroan dengan besaran sesuai biaya yang and Board of Commissioners in an amount equal to the
telah dibukukan pada tahun 2025, termasuk expenses recorded in 2025, including taxes.
pajak.
4. Mata Acara Keempat Rapat 4. Fourth Meeting Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada - The meeting gave opportunity to the shareholders or
pemegang saham atau kuasa pemegang saham shareholder proxies who attended to ask questions
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan and / or gave opinions related to the Fourth Meeting
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda.
Mata Acara Keempat Rapat.
-
Page 13
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada - During the Q&A session, no questions or opinions
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan were raised by the shareholders and/or shareholder
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang representatives who were present.
saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan - Decision making is done by voting verbally and
pemungutan suara dengan cara lisan dan secara electronically (e-voting).
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut - The results of the voting were as follows:
adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa There were No shareholder or shareholder
pemegang saham yang menyatakan suara tidak representative voted against and/or abstained from
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara voting on the Fourth agenda item of the Meeting;
Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil therefore, the decision was made by consensus among
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari all shareholders present, representing a total of
seluruh pemegang saham yang hadir atau 1,096,082,478 shares, and it was resolved to approve
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan The Fourth Agenda item of the Meeting.
menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat
tersebut.
Keputusan Mata Acara Keempat Rapat : The Resolutions of the Fourth Meeting Agenda :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang Approve the granting of power and authority to the
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Company’s Board of Commissioners to appoint a Public
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Company’s financial statements for the fiscal year ending
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2026, and to determine the fees for said
2026, dan untuk menetapkan honorarium Akuntan Public Accountant and/or Public Accounting Firm as well
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta as other terms of their appointment. The reason for the
persyaratan lain penunjukannya. Dengan alasan appointment of the said Public Accountant and/or Public
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Accounting Firm is that the process is still ongoing to
Publik dimaksud masih dalam proses agar dapat ensure compliance with applicable criteria, costs, and
memenuhi kriteria, biaya, dan ketentuan Regulasi regulatory provisions.
yang berlaku.
Sedangkan kriteria atau batasan Akuntan Publik Meanwhile, the criteria or requirements for the Public
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk Accountant and/or Public Accounting Firm that may be
sekurang-kurangnya : appointed include, at a minimum :
a. Memiliki persyaratan sebagai Auditor Eksternal a. Have the requirements for serving as an External
bagi Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana Auditor for General Insurance Companies as
telah ditetapkan dalam Regulasi yang berlaku, stipulated in applicable regulations, both in the
baik di bidang Perasuransian maupun Pasar insurance sector and in the capital markets/stock
Modal/Bursa. exchange.
b. Besaran biaya jasa Akuntan Publik dan/atau b. The amount of Public Accountant Firm and/or Public
Kantor Akuntan Publik tidak melebihi anggaran Accountant service fees does not exceed the
yang telah ditetapkan. predetermined budget.
Page 14
5. Mata Acara Kelima Rapat 5. Fifth Meeting Agenda
- Pada Mata Acara Kelima Rapat karena bersifat - In The Fifth Agenda of the Meeting because it is a
laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab report, there is no question and answer process and
dan pengambilan keputusan. decision making.
- Pemaparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai - Presentation of The Fifth Agenda is as follows:
berikut:
Berdasarkan aksi korporasi (Penawaran Umum Based on the corporate action (Limited Public
Terbatas I melalui HMETD) yang telah dilakukan Offering I through HMETD) conducted by the
oleh Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021, Company on August 13, 2021, the utilization of
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran proceeds from the public offering as of December 31,
Umum per tanggal 31 Desember 2025 adalah 2025, is as follows:
sebagai berikut:
Dari hasil penawaran umum tersebut, Perseroan From the proceeds of the public offering, the
memperoleh dana sebesar Rp100 miliar, setelah Company raised Rp100 billion. After deducting
dikurangi biaya emisi efek sebesar Rp1,80 miliar, securities issuance costs of Rp1.80 billion, the net
maka hasil bersih dana yang diterima adalah proceeds received amounted to Rp98.20 billion, with
sebesar Rp98,20 miliar dengan rincian the following breakdown of usage:
penggunaan, sebagai berikut:
a. Modal kerja pada instrumen Deposito a. The working capital on the Time Deposit
terealisasi sebesar Rp49,10 miliar dari yang instrument was realized at IDR 49,10 Billion from
direncanakan sebesar Rp49,10 miliar atau telah the planned IDR 49,10 Billion or have been fully
digunakan sepenuhnya. placed.
b. Modal kerja pada instrumen Obligasi terealisasi b. Working capital on Bond instruments was
sebesar Rp39,28 miliar dari yang rencanakan realized at the IDR 39,28 Billion from the planned
sebesar Rp39,28 miliar atau telah digunakan IDR 39,28 Billion or have been fully placed.
sepenuhnya.
c. Pengembangan TI dan SDM terealisasi sebesar c. IT and human resource development was
Rp7,69 miliar dari yang direncanakan sebesar realized at IDR 7.69 billion out of the planned IDR
Rp9,82 miliar, sehingga dana yang masih akan 9.82 billion, leaving remaining funds to be
digunakan adalah sebesar Rp2,13 miliar. utilized amounting to IDR 2.13 billion.
d. Adapun realisasi Penggunaan Dana Hasil d. The total realization of the use of proceeds from
Penawaran Umum seluruhnya sampai dengan the Public Offering as of December 31, 2025
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar amounted to IDR 96.07 billion out of the planned
Rp96,07 Miliar, dari yang direncanakan sebesar IDR 98.20 billion, leaving remaining funds of IDR
Rp98,20 Miliar, sehingga dana yang masih akan 2.13 billion to be utilized. These funds are
digunakan adalah sebesar Rp2,13 Miliar, dana currently placed in several banks in the form of
tersebut saat ini ditempatkan pada beberapa time deposits. The reason the funds have not
Bank dalam bentuk Deposito Berjangka. been fully utilized is due to adjustments in work
Pertimbangan belum sepenuhnya programs and the technological specifications
direalisasikan penggunaannya disebabkan required to optimize the Company’s
adanya penyesuaian program kerja dan performance. The remaining funds are planned
spesifikasi teknologi yang dibutuhkan untuk to be fully utilized in 2026.
optimalisasi kinerja Perseroan. Penggunaan
sisa dana seluruhnya direncanakan akan
direalisasikan pada tahun 2026.
Page 15
Mata Acara Keenam Rapat 6. Sixth Meeting Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada - The meeting gave opportunity to the shareholders or
pemegang saham atau kuasa pemegang saham shareholder proxies who attended to ask questions
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan and / or gave opinions related to The Sixth Meeting
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda.
Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada - During the Q&A session, no questions or opinions
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan were raised by the shareholders and/or shareholder
oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang representatives who were present.
saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan - Decision making is done by voting verbally and
pemungutan suara dengan cara lisan dan secara electronically (e-voting).
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut - The results of the voting were as follows:
adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa There were No shareholder or shareholder
pemegang saham yang menyatakan suara tidak representative voted against and/or abstained from
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara voting on the first agenda item of the Meeting;
Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil therefore, the decision was made by consensus among
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari all shareholders present, representing a total of
seluruh pemegang saham yang hadir atau 1,096,082,478 shares, and it was resolved to approve
sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan The Sixth Agenda item of the Meeting.
menyetujui usulan Mata Acara Sixth Rapat
tersebut.
Keputusan Mata Acara Keenam Rapat: The Resolutions of the Sixth Meeting Agenda :
1. Memberhentikan dengan hormat Sdri. Arifia Indah 1. Honorably discharge Ms. Arifia Indah Liany from her
Liany sebagai Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk, position as Director of PT Asuransi Jasa Tania Tbk,
sejak selesainya pelaksanaan RUPS tanggal 27 effective upon the conclusion of the Meeting held on
April 2026 dengan ucapan terima kasih atas April 27, 2026, with appreciation for her performance
seluruh kinerja dan kontribusinya selama menjabat and contributions during her tenure at PT Asuransi Jasa
di PT Asuransi Jasa Tania Tbk. Tania Tbk.
2. Mengangkat Sdri. Arifia Indah Liany sebagai 2. Appoint Ms. Arifia Indah Liany as Director of PT
Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk, dengan masa Asuransi Jasa Tania Tbk for a term of office until the
jabatan sampai dengan RUPS tahunan tahun 2027, Meeting in 2027, without prejudice to the right of the
dengan catatan tanpa mengurangi hak RUPS Meeting to dismiss her at any time. Accordingly, the
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. composition of the Board of Directors and Board of
Sehingga susunan Jajaran Pengurus PT Asuransi Commissioners of PT Asuransi Jasa Tania Tbk shall be
Jasa Tania Tbk menjadi sebagai berikut: as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners :
Komisaris Utama/ : Ir. Memed President : Ir. Memed
Komisaris Wiramihardja Commissioner/ Wiramihardja
Independen Independent
Commissioner
Komisaris : Setia Dharma Sebayang Commissioner : Setia Dharma Sebayang
Komisaris Independent
Independen : Jadi Haposan Manurung Commissioner : Jadi Haposan Manurung
Page 16
Direksi Board of Director :
Direktur Utama : Ir. Sugeng Sudibjo President Director : Ir. Sugeng Sudibjo
Direktur : Arifia Indah Liany Director : Arifia Indah Liany
Direktur : Hasbi Ashsiddiqi Director : Hasbi Ashsiddiqi
Penetapan nomenklatur jajaran Direksi pada PT The establishment of the titles of the members of the
Asuransi Jasa Tania Tbk berdasarkan persetujuan Board of Directors at PT Asuransi Jasa Tania Tbk,
Dewan Komisaris dengan mentaati ketentuan dan based on the approval of the Board of
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Commissioners and in compliance with applicable
laws and regulations.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Granted power and authority to the Company's
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang Board of Directors to take all necessary actions
diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di related to the decision above by applicable
atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk regulations including to state in a separate notarial
untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri serta deed and display the composition of the Board of
memberitahukan susunan Dewan Komisaris dan
Commissioners and Directors to the Ministry of Law
Direksi kepada Kementerian Hukum Republik
of the Republic of Indonesia.
Indonesia.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam The resolutions of the Meeting mentioned above are stated in
Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 April 2026, the Deed of Minutes of the Meeting dated April 27, 2026,
Nomor 71, yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani S.H. Number 71, which was made by Aulia Taufani S.H the Notary.
Jakarta, 29 April 2026 Jakarta, April 29, 2026
PT ASURANSI JASA TANIA Tbk PT ASURANSI JASA TANIA Tbk
Direksi The Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Apr 2026 · 14:20–15:40 |
| Present | 1,096,082,478 (78.29%) |
| Chair | — |
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Ir. Memed
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Wiramihardja
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Jadi Haposan
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Jasa Tania Tbk
p.8 ×2
unresolved
org
Tania Tbk.
p.15
unresolved
—
Appoint Ms. Arifia Indah Liany
· Director
p.15 ×19
unresolved
org
Ministry of Law Direksi
p.16
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
596 ms
12 Sep 2026 22:29
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.29',
'shares_present': '1096082478',
'time_end': '15:40:00',
'time_start': '14:20:00',
'venue': 'Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1 Jakarta '
'Pusat 10270'}