Skip to content
Back to announcement

20260429_ASJT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075308_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ASJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                          Jakarta, 27 April 2026

Nomor   : 72/IV/2026                                     Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                             PT Asuransi Jasa Tania Tbk
           Pemegang Saham Tahunan                        Gedung Agro Plaza Lt. 9
           PT Asuransi Jasa Tania Tbk                    Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1
                                                         Jakarta Selatan 10270
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Asuransi Jasa Tania Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal       :   Senin, 27 April 2026
Waktu              :   14.20 WIB - 15.40 WIB
Tempat             :   Gedung Agro Plaza Lt. 9
                       Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1
                       Jakarta Pusat 10270

Kehadiran          :   - Dewan Komisaris:    1.   Ir. Memed                Komisaris Utama/
                                                  Wiramihardja             Komisaris Independen
                                             2.   Setia Dharma             Komisaris
                                                  Sebayang
                                             3.   Jadi Haposan             Komisaris Independen
                                                  Manurung

                       - Direksi:            1.   Ir. Sugeng Sudibjo       Direktur Utama
                                             2.   Arifia Indah Liany       Direktur
                                             3.   Hasbi Ashsiddiqi         Direktur

                       - Pemegang Saham:     1.096.082.478 saham (78,29%) dari seluruh saham yang
                                             telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                             Rapat yaitu sebanyak total 1.400.000.000 saham.

I. MATA ACARA RAPAT
   1. Laporan Tahunan Direksi untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Dewan Komisaris mengenai
      tugas pengawasan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan
      sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
Page 2
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id

      et de charge) atas Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun
      Buku 2025.
   2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   3. Penetapan Remunerasi (Gaji, Honorarium, Insentif, Tunjangan) untuk Tahun buku 2026 serta
      Pemberian bonus untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun yang sedang berjalan dan akan berakhir tanggal 31 Desember
      2026.
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (Pelaksanaan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu).
   6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Memberitahukan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat Perseroan
       Nomor 048/DU/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.
    2. Melakukan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat di situs website Bursa Efek, situs website
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta situs website Perseroan masing-masing pada tanggal
       17 Maret 2026 dan 2 April 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 pendapat yang disampaikan oleh pemegang
        saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
        elektronik (e-voting).
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
        setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
        berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
        sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
        tersebut.
        Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
        1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Dewan Komisaris
           mengenai tugas pengawasan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta mengesahkan
           Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Heliantono & Rekan (Parker Russell
           International) dengan opini “Wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan
Page 3
                         AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id

      dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2026 Nomor 00386/2.0459/AU.1/08/1313-2/1/III/2026.
   2. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas semua
      tindakan-tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
      atas tindakan-tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
      sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
      Perseroan yang telah disahkan tersebut.

  3. Melakukan evaluasi atas aspek perpajakan dalam laporan keuangan dimaksud dan
     mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perhitungan perpajakan
     secara konsisten sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan termasuk perhitungan
     kewajiban perpajakan tahun 2026.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
  tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember
  2025 sebagai berikut:

     a. 20,00% atau sebesar Rp1.340.387.583,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus
        delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) sebagai Dividen Tunai
        sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Pembayaran Dividen pada Prospektus tahun
        2021, dengan ketentuan jika terdapat kelebihan yang disebabkan karena perhitungan
        pembulatan jumlah dividen tunai per saham, maka kelebihan tersebut dikembalikan
        kepada Perseroan dan dicatat dalam cadangan umum.

     b. 77,50% atau sebesar Rp5.194.001.885,- (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta
        seribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) sebagai Laba Ditahan sesuai dengan
        ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
        No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 4
                          AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id

     c.   2,50% atau sebesar Rp167.548.447,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat
          puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) sebagai Dana Sosial yang
          penggunaannya diatur oleh Direksi.

2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tatacara
     pembayaran dividen tunai dimaksud selambat-lambatnya 30 hari setelah diumumkannya
     ringkasan RUPS Tahunan Perseroan ini.


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
   disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
   elektronik (e-voting).
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
   setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
   sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
   tersebut.
 - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
   terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Pengendali, untuk:
   1. Menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Insentif dan/atau tunjangan) bagi Direksi dan
       Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026;
   2. Menetapkan pemberian bonus untuk tahun buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan dengan besaran sesuai biaya yang telah dibukukan pada tahun 2025, termasuk
       pajak.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
Page 5
                         AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id

  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat
  tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
  menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
  keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan
  untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
  persyaratan lain penunjukannya. Dengan alasan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
  Akuntan Publik dimaksud masih dalam proses agar dapat memenuhi kriteria, biaya, dan
  ketentuan Regulasi yang berlaku.
  Sedangkan kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat
  ditunjuk sekurang-kurangnya:
   1.        Memiliki persyaratan sebagai Auditor Eksternal bagi Perusahaan Asuransi Umum
   sebagaimana telah ditetapkan dalam Regulasi yang berlaku, baik di bidang Perasuransian
   maupun Pasar Modal/Bursa;
   2.        Besaran biaya jasa AP dan/atau KAP tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Pada Mata Acara Kelima Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya
  jawab dan pengambilan keputusan.
- Pemaparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut:
  Berdasarkan aksi korporasi (Penawaran Umum Terbatas I melalui HMETD) yang telah
  dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021, Realisasi Penggunaan Dana Hasil
  Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
  Dari hasil penawaran umum tersebut, Perseroan memperoleh dana sebesar Rp100 miliar,
  setelah dikurangi biaya emisi efek sebesar Rp1,80 miliar, maka hasil bersih dana yang diterima
  adalah sebesar Rp98,20 miliar dengan rincian penggunaan, sebagai berikut:
  a. Modal kerja pada instrumen Deposito terealisasi sebesar Rp49,10 miliar dari yang
      direncanakan sebesar Rp49,10 miliar atau telah digunakan sepenuhnya.
  b. Modal kerja pada instrumen Obligasi terealisasi sebesar Rp39,28 miliar dari yang
      rencanakan sebesar Rp39,28 miliar atau telah digunakan sepenuhnya.
  c. Pengembangan TI dan SDM terealisasi sebesar Rp7,69 miliar dari yang direncanakan
      sebesar Rp9,82 miliar, sehingga dana yang masih akan digunakan adalah sebesar Rp2,13
      miliar.
  d. Adapun realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum seluruhnya sampai dengan
      tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp96,07 Miliar, dari yang direncanakan sebesar
      Rp98,20 Miliar, sehingga dana yang masih akan digunakan adalah sebesar Rp2,13 Miliar,
      dana tersebut saat ini ditempatkan pada beberapa Bank dalam bentuk Deposito Berjangka.
Page 6
                         AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id

      Pertimbangan belum sepenuhnya direalisasikan penggunaannya disebabkan adanya
      penyesuaian program kerja dan spesifikasi teknologi yang dibutuhkan untuk optimalisasi
      kinerja Perseroan. Penggunaan sisa dana seluruhnya direncanakan akan direalisasikan
      pada tahun 2026.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
   setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
   sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat
   tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Memberhentikan dengan hormat Sdri. Arifia Indah Liany sebagai Direktur PT Asuransi Jasa
       Tania Tbk, sejak selesainya pelaksanaan RUPS tanggal 27 April 2026 dengan ucapan
       terima kasih atas seluruh kinerja dan kontribusinya selama menjabat di PT Asuransi Jasa
       Tania Tbk,
   2. Mengangkat Sdri. Arifia Indah Liany sebagai Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk, dengan
       masa jabatan sampai dengan RUPS tahunan tahun 2027, dengan catatan tanpa
       mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
       Sehingga susunan Jajaran Pengurus PT Asuransi Jasa Tania Tbk menjadi sebagai berikut :
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Ir. Memed Wiramihardja
       Komisaris                                            : Setia Dharma Sebayang
       Komisaris Independen                                 : Jadi Haposan Manurung

       Direksi
       Direktur Utama                                 : Ir. Sugeng Sudibjo
       Direktur                                       : Arifia Indah Liany
       Direktur                                       : Hasbi Ashsiddiqi
     Penetapan nomenklatur jajaran Direksi pada PT Asuransi Jasa Tania Tbk berdasarkan
     persetujuan Dewan Komisaris dengan mentaati ketentuan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
Page 7
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id

       Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang
       diperlukan berkaitan dengan keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk
       untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri dan penyampaian laporan perubahan kepada
       Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 April 2026,
Nomor 71, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
                RINGKASAN RISALAH                                           SUMMARY OF THE MINUTES
    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                          THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
           PT ASURANSI JASA TANIA Tbk                                      PT ASURANSI JASA TANIA Tbk
(Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)       (Based on Regulation of the Financial Service Authority (“FSA
     Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan                   Regulation”) Number 15/POJK.04/2020 On Plans and
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                 Implementation of General Meeting of Shareholders of Public
                 Perusahaan Terbuka)                                                  Companies)

Direksi PT Asuransi Jasa Tania Tbk berkedudukan di            The Board of Directors of PT Asuransi Jasa Tania Tbk, located
Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan       in South Jakarta (“Perseroan”) hereby informs that The Annual
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)             General Meeting of Shareholders (“Meeting”) of PT Asuransi
PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang telah diselenggarakan pada:   Jasa Tania Tbk which was held on :

 Hari/ Tanggal      :   Senin, 27 April 2026                  Day/ Date       :   Monday, April 27, 2026
 Waktu              :   14.20 – 15.40 WIB                     Time            :   14.20 – 15.40 Western Indonesian Time
 Tempat             :   Gedung Agro Plaza Lt. 9               Located         :   Agro Plaza Building, 9th floor
                         Jln. HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1                          HR Rasuna Said Street Kav. X2 No. 1
                         Jakarta Selatan                                            South Jakarta.

   Mata Acara Rapat :                                         Meeting Agenda :
    1. Laporan Tahunan Direksi untuk Tahun Buku 2025 dan        1. Board of Director`s Annual Report for the Financial Year
       Laporan Dewan Komisaris mengenai tugas                      of 2025 and Board of Commissioner’s Supervisory
       pengawasan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta           Actions Task for the Financial Year of 2025, and
       pengesahan Laporan Keuangan sekaligus pemberian             Ratification of Financial Report including the granting of
       pelunasan dan pembebasan tanggung jawab                     full   release     and    discharge    of    responsibility
       sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas              (volledig acquit et de charge) to management actions and
       Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah               supervisory actions carried out during the Financial Year
       dijalankan selama Tahun Buku 2025.                          of 2025.
    2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang         2. The Use of the Company’s net profit for The Financial
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.                     Year that ended on December 31, 2025
    3. Penetapan Remunerasi (Gaji, Honorarium, Insentif,        3. Determination of Remuneration (Salary, Honorarium,
       Tunjangan) untuk Tahun buku 2026 serta Pemberian            Incentive, Allowances) for the Financial Year of 2026 and
       bonus untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan                the Provision of Bonus for the Financial Year of 2025 for
       Dewan Komisaris Perseroan.                                  the Board of Directors and the Board of Commissioners
                                                                   of The Company.
    4.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor              4. The Appointment of Public Accountants and/or Public
         Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan                Accountant Firm to perform the Company`s Financial
         Keuangan Perseroan untuk tahun yang sedang                Report audit for the current year and will end on
         berjalan    dan      akan     berakhir     tanggal        December 31, 2026.
         31 Desember 2026.
    5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran     5. Reporting on the Realization of the use of Proceeds of
         Umum (Pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih              Public Offerings (Implementation of HMETD).
         Dahulu).                                              6. Changes of Composition of the Company’s Board of
    6.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.                    Management.
Page 9
    Rapat tersebut dihadiri oleh :                         The meeting was attended by :
    - Dewan Komisaris :                                       - Board of Commissioners :
          Komisaris Utama/ : Ir. Memed Wiramihardja                 President         : Ir. Memed Wiramihardja
          Komisaris                                                 Commissioner/
          Independen                                                Independent
                                                                    Commissioner
          Komisaris           :   Setia Dharma Sebayang             Commissioner      : Setia Dharma Sebayang
          Komisaris                                                 Independent
          Independen          :   Jadi Haposan Manurung             Commissioner      : Jadi Haposan Manurung

    -   Direksi :                                             -    Board of Director :
           Direktur Utama     :   Ir. Sugeng Sudibjo                 President Director     :   Ir. Sugeng Sudibjo

          Direktur            :   Arifia Indah Liany                   Director             :   Arifia Indah Liany

          Direktur            :   Hasbi Ashsiddiqi                     Director             :   Hasbi Ashsiddiqi

    -   Pemegang Saham :                                      -    Shareholder:
          1.096.082.478 saham (78,29%) dari seluruh                  1,096,082,478 shares (78.29%) of the total
          saham yang telah ditempatkan dan disetor                   issued and fully paid-up shares as of the date
          penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak total               of the Meeting, amounting to a total of
          1.400.000.000 saham                                        1,400,000,000 shares

   Keputusan Rapat :                                       The Resolutions of the Meeting :
    1. Mata Acara Pertama Rapat                              1. First Meeting Agenda
       - Rapat      memberikan     kesempatan    kepada          - The meeting provides an opportunity for
          pemegang saham atau kuasa pemegang saham                  shareholders or their proxies in attendance to ask
          yang hadir untuk mengajukan pertanyaan                    questions and/or express their opinions regarding
          dan/atau memberikan pendapat terkait dengan               the first agenda item of the meeting.
          Mata Acara Pertama Rapat.
       - Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat            - During During the question-and-answer session, one
          1 pendapat yang disampaikan oleh pemegang                 comment was made by a shareholder and/or a
          saham dan/atau kuasa pemegang saham yang                  shareholder’s representative who was present.
          hadir
       - Pengambilan keputusan dilakukan dengan                   - Decision making is done by voting verbally and
          pemungutan suara dengan cara lisan dan secara             electronically (e-voting).
          elektronik (e-voting).
       - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut               - The results of the voting were as follows:
          adalah sebagai berikut:
          Tidak ada pemegang saham atau kuasa                        There were No shareholder or shareholder
          pemegang saham yang menyatakan suara tidak                 representative voted against and/or abstained from
          setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara             voting on the first agenda item of the Meeting;
          Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil                  therefore, the decision was made by consensus
          berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari                  among all shareholders present, representing a total
          seluruh pemegang saham yang hadir atau                     of 1,096,082,478 shares, and it was resolved to
          sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan                approve the first agenda item of the Meeting.
          menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
          tersebut.
Page 10
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat :                      The resolutions of the First Meeting Agenda :
-   Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk              - Approved Board of Director`s Annual Report for the
    Tahun Buku 2025 dan Laporan Dewan Komisaris             financial year 2025 and Board of Commissioners’s
    mengenai tugas pengawasan Perseroan untuk               Supervisory Actions Report for The Financial Year of
    Tahun Buku 2025, serta mengesahkan Laporan              2025, and Validation for Financial Report for the financial
    Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang                year that ended at December 31, 2025 which audited by
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah       Public Accountant Firm “Heliantono & Rekan (Parker
    diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Heliantono          Russell International” with the opinion “fair in all
    &     Rekan     (Parker   Russell   International)      material respects” as stated in their report dated March
    dengan opini “Wajar dalam semua hal yang                27, 2026 No. 00386/2.0459/AU.1/08/1313-2/1/III/2026.
    material”   sebagaimana      dinyatakan    dalam
    laporannya     tertanggal    27    Maret     2026
    Nomor 00386/2.0459/AU.1/08/1313-2/1/III/2026.

-   Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan             - Approved to give full discharge and discharge of
    pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig          responsibilities (volledig acquit et de charge) to all
    acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi     members of the Board of Company’s Directors for all
    Perseroan      atas    semua      tindakan-tindakan     management actions and to all members of the Board
    kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan         of Company’s Commissioners for supervisory actions
    Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan              that have been carried out during The Financial Year of
    pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun           2025 as long as these actions are reflected in the Report
    Buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin         The approved Annual and Financial Statements of the
    dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan              Company.
    Perseroan yang telah disahkan tersebut.

-   Melakukan evaluasi atas aspek perpajakan dalam        -   Conduct an evaluation of the tax-related aspects in the
    laporan keuangan dimaksud dan mengambil                   financial statements in question and take the necessary
    langkah-langkah     yang    diperlukan   untuk            steps to ensure that tax calculations are consistently in
    memastikan perhitungan perpajakan secara                  accordance with the applicable accounting standards,
    konsisten sesuai dengan standar akuntansi yang            including the calculation of tax liabilities for the year
    digunakan termasuk perhitungan kewajiban                  2026.
    perpajakan tahun 2026.

2. Mata Acara Kedua Rapat                                 2. Second Meeting Agenda
   - Rapat     memberikan     kesempatan    kepada            - The meeting gave opportunity to the shareholders or
      pemegang saham atau kuasa pemegang saham                  shareholder proxies who attended to ask questions
      yang hadir untuk mengajukan pertanyaan                    and / or gave opinions related to the Second Meeting
      dan/atau memberikan pendapat terkait dengan               Agenda.
      Mata Acara Kedua Rapat.
   - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada           - During the Q&A session, no questions or opinions
      pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan               were raised by the shareholders and/or shareholder
      oleh pemegang saham dan/atau kuasa                        representatives who were present.
      pemegang saham yang hadir.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan                   - Decision making is done by voting verbally and
      pemungutan suara dengan cara lisan dan secara             electronically (e-voting).
      elektronik (e-voting).
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut              - The results of the voting were as follows:
      adalah sebagai berikut:
Page 11
    Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa                 There were No shareholder or shareholder
    pemegang saham yang menyatakan suara tidak              representative voted against and/or abstained from
    setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara          voting on The Second Agenda item of the Meeting;
    Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil                 therefore, the decision was made by consensus
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari               among all shareholders present, representing a total
    seluruh pemegang saham yang hadir atau                  of 1,096,082,478 shares, and it was resolved to
    sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan             approve The Second Agenda item of the Meeting.
    menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
    tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat :                      The Resolutions of the Second Meeting Agenda :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan          1. Approved the use of the Company's net profit for the
   pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025          fiscal year ended December 31, 2025, as follows:
   sebagai berikut:
   a. 20,00% atau sebesar Rp1.340.387.583,- (satu          a. 20.00% or Rp1,340,387,583 (one billion three
      miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus           hundred forty million three hundred eighty-seven
      delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan             thousand five hundred eighty-three rupiah) as a
      puluh tiga rupiah) sebagai Dividen Tunai                cash dividend, as stated in the Dividend Payment
      sebagaimana tercantum dalam Kebijakan                   Policy in the 2021 Prospectus, provided that if there
      Pembayaran Dividen pada Prospektus tahun                is an excess resulting from the rounding of the cash
      2021, dengan ketentuan jika terdapat                    dividend amount per share, such excess shall be
      kelebihan       yang     disebabkan     karena          returned to the Company and recorded in the
      perhitungan pembulatan jumlah dividen tunai             general reserve.
      per saham, maka kelebihan tersebut
      dikembalikan kepada Perseroan dan dicatat
      dalam cadangan umum.
   b. 77,50% atau sebesar Rp5.194.001.885,- (lima          b. 77.50% or Rp5,194,001,885 (five billion one
      miliar seratus sembilan puluh empat juta seribu         hundred ninety-four million one thousand eight
      delapan ratus delapan puluh lima rupiah)                hundred eight-five rupiah) as retained earnings in
      sebagai Laba Ditahan sesuai dengan ketentuan            accordance with the provisions of the Company’s
      Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-                    Articles of Association and Law No. 40 of 2007 on
      Undang                                                  Limited Liability Companies.
      No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
   c. 2,50% atau sebesar Rp167.548.447,- (seratus          c. 2.50% or Rp167,548,447 (one hundred sixty-seven
      enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh            million five hundred forty-eight thousand four
      delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh              hundred forty-seven rupiah) as Social Fund, the use
      rupiah)     sebagai    Dana     Sosial    yang          of which is determined by the Board of Directors
      penggunaannya diatur oleh Direksi.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi         2. To grant power and authority to the Company’s Board
   Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran           of Directors to determine the procedures for the
   dividen tunai dimaksud selambat-lambatnya               payment of the aforementioned cash dividends no
   30 hari setelah diumumkannya ringkasan RUPS             later than 30 days after the announcement of the
   Tahunan Perseroan ini.                                  summary of this Company’s Annual General Meeting
                                                           of Shareholders.
Page 12
3. Mata Acara Ketiga Rapat                             3. Third Meeting Agenda
   - Rapat     memberikan      kesempatan    kepada        - The meeting gave opportunity to the shareholders or
      pemegang saham atau kuasa pemegang saham                shareholder proxies who attended to ask questions
      yang hadir untuk mengajukan pertanyaan                  and / or gave opinions related to the Third Meeting
      dan/atau memberikan pendapat terkait dengan             Agenda.
      Mata Acara Ketiga Rapat.
   - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada       - During the Q&A session, no questions or opinions
      pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan           were raised by the shareholders and/or shareholder
      oleh pemegang saham dan/atau kuasa                    representatives who were present.
      pemegang saham yang hadir.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan               - Decision making is done by voting verbally and
      pemungutan suara dengan cara lisan dan secara         electronically (e-voting).
      elektronik (e-voting).
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut          - The results of the voting were as follows:
      adalah sebagai berikut:
      Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa                There were No shareholder or shareholder
      pemegang saham yang menyatakan suara tidak             representative voted against and/or abstained from
      setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara         voting on the first agenda item of the Meeting;
      Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil               therefore, the decision was made by consensus
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari              among all shareholders present, representing a total
      seluruh pemegang saham yang hadir atau                 of 1,096,082,478 shares, and it was resolved to
      sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan            approve The Third Agenda item of the Meeting.
      menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
      tersebut

  Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat :                   The Resolutions of the Third Meeting Agenda :
  Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang              Approved to grant power and authority to the Company's
  kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam                Board of Commissioners in carrying out nomination and
  menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi,           remuneration functions, by first obtaining approval from
  dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan           the Controlling Shareholder, to:
  Pemegang Saham Pengendali, untuk:

  1.   Menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium,          1. Determine the Remuneration (Salary/Honorarium,
       Insentif dan/atau tunjangan) bagi Direksi dan       Incentives and/or allowances) for the Directors and
       Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026;              Board of Commissioners for the financial year of 2026;

  2.   Menetapkan pemberian bonus untuk tahun buku      2. Determine To approve the payment of bonuses for the
       2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris               2025 fiscal year to the Company’s Board of Directors
       Perseroan dengan besaran sesuai biaya yang          and Board of Commissioners in an amount equal to the
       telah dibukukan pada tahun 2025, termasuk           expenses recorded in 2025, including taxes.
       pajak.

4. Mata Acara Keempat Rapat                            4. Fourth Meeting Agenda
   - Rapat    memberikan    kesempatan    kepada          - The meeting gave opportunity to the shareholders or
     pemegang saham atau kuasa pemegang saham               shareholder proxies who attended to ask questions
     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan                 and / or gave opinions related to the Fourth Meeting
     dan/atau memberikan pendapat terkait dengan            Agenda.
     Mata Acara Keempat Rapat.
   -
Page 13
-   Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada     - During the Q&A session, no questions or opinions
    pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan          were raised by the shareholders and/or shareholder
    oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang          representatives who were present.
    saham yang hadir.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan             - Decision making is done by voting verbally and
    pemungutan suara dengan cara lisan dan secara        electronically (e-voting).
    elektronik (e-voting).
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut         - The results of the voting were as follows:
    adalah sebagai berikut:
    Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa               There were No shareholder or shareholder
    pemegang saham yang menyatakan suara tidak            representative voted against and/or abstained from
    setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara        voting on the Fourth agenda item of the Meeting;
    Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil             therefore, the decision was made by consensus among
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari             all shareholders present, representing a total of
    seluruh pemegang saham yang hadir atau                1,096,082,478 shares, and it was resolved to approve
    sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan           The Fourth Agenda item of the Meeting.
    menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat
    tersebut.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat :                   The Resolutions of the Fourth Meeting Agenda :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang         Approve the granting of power and authority to the
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk        Company’s Board of Commissioners to appoint a Public
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang     Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk        Company’s financial statements for the fiscal year ending
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember      December 31, 2026, and to determine the fees for said
2026, dan untuk menetapkan honorarium Akuntan          Public Accountant and/or Public Accounting Firm as well
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta   as other terms of their appointment. The reason for the
persyaratan lain penunjukannya. Dengan alasan          appointment of the said Public Accountant and/or Public
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan      Accounting Firm is that the process is still ongoing to
Publik dimaksud masih dalam proses agar dapat          ensure compliance with applicable criteria, costs, and
memenuhi kriteria, biaya, dan ketentuan Regulasi       regulatory provisions.
yang berlaku.
Sedangkan kriteria atau batasan Akuntan Publik         Meanwhile, the criteria or requirements for the Public
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk     Accountant and/or Public Accounting Firm that may be
sekurang-kurangnya :                                   appointed include, at a minimum :
 a. Memiliki persyaratan sebagai Auditor Eksternal      a. Have the requirements for serving as an External
     bagi Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana             Auditor for General Insurance Companies as
     telah ditetapkan dalam Regulasi yang berlaku,         stipulated in applicable regulations, both in the
     baik di bidang Perasuransian maupun Pasar             insurance sector and in the capital markets/stock
     Modal/Bursa.                                          exchange.
 b. Besaran biaya jasa Akuntan Publik dan/atau          b. The amount of Public Accountant Firm and/or Public
     Kantor Akuntan Publik tidak melebihi anggaran         Accountant service fees does not exceed the
     yang telah ditetapkan.                                predetermined budget.
Page 14
5. Mata Acara Kelima Rapat                                5. Fifth Meeting Agenda
   - Pada Mata Acara Kelima Rapat karena bersifat            - In The Fifth Agenda of the Meeting because it is a
     laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab              report, there is no question and answer process and
     dan pengambilan keputusan.                                   decision making.
   - Pemaparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai               - Presentation of The Fifth Agenda is as follows:
     berikut:
     Berdasarkan aksi korporasi (Penawaran Umum                 Based on the corporate action (Limited Public
     Terbatas I melalui HMETD) yang telah dilakukan             Offering I through HMETD) conducted by the
     oleh Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021,               Company on August 13, 2021, the utilization of
     Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran                  proceeds from the public offering as of December 31,
     Umum per tanggal 31 Desember 2025 adalah                   2025, is as follows:
     sebagai berikut:
     Dari hasil penawaran umum tersebut, Perseroan              From the proceeds of the public offering, the
     memperoleh dana sebesar Rp100 miliar, setelah              Company raised Rp100 billion. After deducting
     dikurangi biaya emisi efek sebesar Rp1,80 miliar,          securities issuance costs of Rp1.80 billion, the net
     maka hasil bersih dana yang diterima adalah                proceeds received amounted to Rp98.20 billion, with
     sebesar     Rp98,20     miliar   dengan    rincian         the following breakdown of usage:
     penggunaan, sebagai berikut:
     a. Modal kerja pada instrumen Deposito                     a. The working capital on the Time Deposit
        terealisasi sebesar Rp49,10 miliar dari yang               instrument was realized at IDR 49,10 Billion from
        direncanakan sebesar Rp49,10 miliar atau telah             the planned IDR 49,10 Billion or have been fully
        digunakan sepenuhnya.                                      placed.
     b. Modal kerja pada instrumen Obligasi terealisasi         b. Working capital on Bond instruments was
        sebesar Rp39,28 miliar dari yang rencanakan                realized at the IDR 39,28 Billion from the planned
        sebesar Rp39,28 miliar atau telah digunakan                IDR 39,28 Billion or have been fully placed.
        sepenuhnya.
     c. Pengembangan TI dan SDM terealisasi sebesar             c. IT and human resource development was
        Rp7,69 miliar dari yang direncanakan sebesar               realized at IDR 7.69 billion out of the planned IDR
        Rp9,82 miliar, sehingga dana yang masih akan               9.82 billion, leaving remaining funds to be
        digunakan adalah sebesar Rp2,13 miliar.                    utilized amounting to IDR 2.13 billion.
     d. Adapun realisasi Penggunaan Dana Hasil                  d. The total realization of the use of proceeds from
        Penawaran Umum seluruhnya sampai dengan                    the Public Offering as of December 31, 2025
        tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar                    amounted to IDR 96.07 billion out of the planned
        Rp96,07 Miliar, dari yang direncanakan sebesar             IDR 98.20 billion, leaving remaining funds of IDR
        Rp98,20 Miliar, sehingga dana yang masih akan              2.13 billion to be utilized. These funds are
        digunakan adalah sebesar Rp2,13 Miliar, dana               currently placed in several banks in the form of
        tersebut saat ini ditempatkan pada beberapa                time deposits. The reason the funds have not
        Bank dalam bentuk Deposito Berjangka.                      been fully utilized is due to adjustments in work
        Pertimbangan          belum        sepenuhnya              programs and the technological specifications
        direalisasikan penggunaannya disebabkan                    required      to    optimize     the     Company’s
        adanya penyesuaian program kerja dan                       performance. The remaining funds are planned
        spesifikasi teknologi yang dibutuhkan untuk                to be fully utilized in 2026.
        optimalisasi kinerja Perseroan. Penggunaan
        sisa dana seluruhnya direncanakan akan
        direalisasikan pada tahun 2026.
Page 15
Mata Acara Keenam Rapat                                 6. Sixth Meeting Agenda
- Rapat     memberikan     kesempatan     kepada          - The meeting gave opportunity to the shareholders or
  pemegang saham atau kuasa pemegang saham                   shareholder proxies who attended to ask questions
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan                     and / or gave opinions related to The Sixth Meeting
  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan                Agenda.
  Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada         - During the Q&A session, no questions or opinions
  pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan              were raised by the shareholders and/or shareholder
  oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang              representatives who were present.
  saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan                 - Decision making is done by voting verbally and
  pemungutan suara dengan cara lisan dan secara            electronically (e-voting).
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut             - The results of the voting were as follows:
  adalah sebagai berikut:
  Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa                   There were No shareholder or shareholder
  pemegang saham yang menyatakan suara tidak                representative voted against and/or abstained from
  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara            voting on the first agenda item of the Meeting;
  Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil                 therefore, the decision was made by consensus among
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari                 all shareholders present, representing a total of
  seluruh pemegang saham yang hadir atau                    1,096,082,478 shares, and it was resolved to approve
  sejumlah 1.096.082.478 saham dan memutuskan               The Sixth Agenda item of the Meeting.
  menyetujui usulan Mata Acara Sixth Rapat
  tersebut.

Keputusan Mata Acara Keenam Rapat:                       The Resolutions of the Sixth Meeting Agenda :
1. Memberhentikan dengan hormat Sdri. Arifia Indah       1. Honorably discharge Ms. Arifia Indah Liany from her
   Liany sebagai Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk,       position as Director of PT Asuransi Jasa Tania Tbk,
   sejak selesainya pelaksanaan RUPS tanggal 27             effective upon the conclusion of the Meeting held on
   April 2026 dengan ucapan terima kasih atas               April 27, 2026, with appreciation for her performance
   seluruh kinerja dan kontribusinya selama menjabat        and contributions during her tenure at PT Asuransi Jasa
   di PT Asuransi Jasa Tania Tbk.                           Tania Tbk.

2. Mengangkat Sdri. Arifia Indah Liany sebagai           2. Appoint Ms. Arifia Indah Liany as Director of PT
   Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk, dengan masa         Asuransi Jasa Tania Tbk for a term of office until the
   jabatan sampai dengan RUPS tahunan tahun 2027,           Meeting in 2027, without prejudice to the right of the
   dengan catatan tanpa mengurangi hak RUPS                 Meeting to dismiss her at any time. Accordingly, the
   untuk     memberhentikannya       sewaktu-waktu.         composition of the Board of Directors and Board of
   Sehingga susunan Jajaran Pengurus PT Asuransi            Commissioners of PT Asuransi Jasa Tania Tbk shall be
   Jasa Tania Tbk menjadi sebagai berikut:                  as follows:

  Dewan Komisaris                                            Board of Commissioners :
  Komisaris Utama/     : Ir. Memed                           President         : Ir. Memed
  Komisaris              Wiramihardja                        Commissioner/       Wiramihardja
  Independen                                                  Independent
                                                              Commissioner
  Komisaris            : Setia Dharma Sebayang                Commissioner     : Setia Dharma Sebayang
  Komisaris                                                   Independent
  Independen           : Jadi Haposan Manurung                Commissioner     : Jadi Haposan Manurung
Page 16
   Direksi                                                     Board of Director :
   Direktur Utama      :   Ir. Sugeng Sudibjo                   President Director :    Ir. Sugeng Sudibjo

   Direktur            :   Arifia Indah Liany                   Director            :   Arifia Indah Liany

   Direktur            :   Hasbi Ashsiddiqi                     Director            :   Hasbi Ashsiddiqi

Penetapan nomenklatur jajaran Direksi pada PT                   The establishment of the titles of the members of the
Asuransi Jasa Tania Tbk berdasarkan persetujuan                 Board of Directors at PT Asuransi Jasa Tania Tbk,
Dewan Komisaris dengan mentaati ketentuan dan                   based on the approval of the Board of
peraturan perundang-undangan yang berlaku.                      Commissioners and in compliance with applicable
                                                                laws and regulations.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi                    Granted power and authority to the Company's
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang                  Board of Directors to take all necessary actions
diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di               related to the decision above by applicable
atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk              regulations including to state in a separate notarial
untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri serta            deed and display the composition of the Board of
memberitahukan susunan Dewan Komisaris dan
                                                                Commissioners and Directors to the Ministry of Law
Direksi kepada Kementerian Hukum Republik
                                                                of the Republic of Indonesia.
Indonesia.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam       The resolutions of the Meeting mentioned above are stated in
Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 April 2026,       the Deed of Minutes of the Meeting dated April 27, 2026,
Nomor 71, yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani S.H.   Number 71, which was made by Aulia Taufani S.H the Notary.

           Jakarta, 29 April 2026                                         Jakarta, April 29, 2026
      PT ASURANSI JASA TANIA Tbk                                     PT ASURANSI JASA TANIA Tbk
                   Direksi                                               The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.43 MB
Published29 Apr 2026
Pages16
Characters55,613
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 Apr 2026 · 14:20–15:40
Present1,096,082,478 (78.29%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Jasa Tania Tbk p.1 ×66
linked person Ir. Sugeng Sudibjo · Direktur Utama p.1 ×11
linked person Hasbi Ashsiddiqi · Direktur p.1 ×6
linked person Ir. Memed Wiramihardja · Komisaris Independen p.6 ×5
linked person Setia Dharma Sebayang · Komisaris p.6 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible — Liany · Direktur p.15
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Ir. Memed · Komisaris Utama p.1 ×3
unresolved person Wiramihardja · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Jadi Haposan · Komisaris Independen p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Heliantono & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.7
unresolved org Jasa Tania Tbk p.8 ×2
unresolved org Tania Tbk. p.15
unresolved — Appoint Ms. Arifia Indah Liany · Director p.15 ×19
unresolved org Ministry of Law Direksi p.16
unresolved org Kementerian Hukum Republik p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 596 ms 12 Sep 2026 22:29

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.29',
 'shares_present': '1096082478',
 'time_end': '15:40:00',
 'time_start': '14:20:00',
 'venue': 'Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No. 1 Jakarta '
          'Pusat 10270'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result