Back to announcement
20260428_KMDS_Pemanggilan RUPS_32074918_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KMDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.949
No. 016/KMDS/CORSEC/IV/2026 Kepada Yth., OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10170, Indonesia Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 4 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia Up. Direktur Penilaian Perusahaan PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 5 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia Up. Direktur Utama Tangerang Selatan, 29 April 2026 Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dengan Hormat, Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK No. 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”). Bersama ini kami sampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan kami sampaikan pada Halaman situs Perseroan pada www.kmds.co.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ seperti terlampir. Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk
Page 2 OCR 0.935
PT. KURNIAMIIKA DUTA SENTOSA, Thle, PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“PANGGILAN”) PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk. Direksi PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal 1 Kamis, 21 Mei 2026 Waktu 1 10.00s.d selesai Tempat 1 Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3, Tangerang Mata Acara Rapat Tahunan 1 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya. 4. Penegasan susunan anggota Direksi Perseroan. . Penegasan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 6. Penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. ym Penjelasan atas Mata Acara Rapat : 1. Penyampaian Laporan Direksi dan fungsi pengawasan dari Tahunan Komisaris atas Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai laba ditahan. " Memperhatikan Pasal 3 POIK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik u
Page 3 OCR 0.949
Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 4. Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia/mereka diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 setelah tanggal pengangkatan mereka. 5. Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui: i. Pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium, dan tunjangan untuk tahun buku 2025 untuk anggota Dewan Komisaris, ii, Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau honorarium, dan tunjangan untuk tahun buku 2025 untuk anggota Direksi, iii. Pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan tantiem untuk tahun buku 2025 untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi. Catatan: Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini dapat dilihat juga di Halaman situs Perseroan pada www.kmds.co.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id dan aplikasi eCASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Berdasarkan POJK. No. 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”) dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 pukul 16:00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”), Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham atau
Page 4 OCR 0.956
id dan Halaman situs Bursa pada www.idx.co.id, Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek (BAE), melalui fasilitas eASY.KSEI. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: A. Hadir dalam Rapat ls w Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud). Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain: Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban selama berada di area tempat Rapat. Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat. Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki Ruang Rapat karena alasan butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan di lokasi Rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah yang hadir dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. B. Pemberian Kuasa 1. Pemberian Kuasa secara Elektronik a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa Korpora selaku pihak Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk olch Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas dASY.KSEI yang terdapat pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
Page 5 OCR 0.951
10. b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI. €C. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. 2. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat KIRANA BOUTIOUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading — Jakarta Utara 14250, selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima kuasa melalui eCASY.KSEI maupun yang disampaikan dalam Rapat. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat didalam halaman situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat Tangerang Selatan, 29 April 2026 PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT. KURNIAMIIKA DUTA SENTOSA
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.