Back to announcement
20260821_MKNT_Pemanggilan RUPS_32122135_lamp1.pdf
RUPS notice Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN KEMBALI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK
Nomor : 151/MKNT-OJK/VIII/2026
Direksi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan
kembali kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 14 September 2026
Pukul : 13.30 WIB – selesai
Tempat : Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19 – 24, Kuningan, Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12940
Adapun mata acara Rapat adalah:
1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, melalui konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan dan
penyetoran tunai oleh investor independen.
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
mengkonversi utang Perseroan kepada kreditur menjadi saham dan penyetoran tunai oleh
investor independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
komposisi kepemilikan saham setelah PMTHMETD.
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya
perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT Mitra
Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
1
Page 2
4. Persetujuan perluasan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding.
Penjelasan:
Perseroan telah memiliki dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 64200 – Aktivitas
Perusahaan Holding. Sehubungan dengan pengambilalihan dua perusahaan yang masing-masing
bergerak di bidang manufaktur baja dan budidaya tambak udang, dan dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan memohonkan persetujuan perluasan kegiatan usahanya
sebagai perusahaan holding yang mencakup pengelolaan perusahaan anak di bidang manufaktur
baja dan budidaya tambak udang sebagaimana dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan
Kegiatan Usaha Milik Perseroan yang diterbitkan KJPP Sih Wiryadi & Rekan.
5. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD dan hal hal lainnya.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain: (a) peningkatan modal dasar Perseroan; (b)
penambahan seri saham baru, yaitu Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham yang
merupakan saham biasa atas nama dengan klasifikasi yang sama dengan saham Perseroan yang
telah beredar saat ini; (c) perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat
dari pelaksanaan PMTHMETD; (d) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; (e)
perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan (f) perubahan
tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
6. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD,
dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD,
dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri
kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan
undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada
laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan
RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
2
Page 3
Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2026 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul
16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A,
RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank
Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada
tanggal 20 Agustus 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank
kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”);
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat
untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas
BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum
memasuki ruang Rapat;
5. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah
dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh
Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas,
koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru
dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran
dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berikut susunan pengurus yang terakhir;
7. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
8. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 21 Agustus 2026
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
3
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remitra Global International Tbk.
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
169 ms
12 Sep 2026 18:23
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}