Back to announcement
20260821_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32122097_lamp2.pdf
Board change Needs review BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
Danantara BRI aa - ng Indonesia Finance KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA NOMOR:2/SK/BRIF-KOM/08/2026 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO Menimbang : 2, Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) maka Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal, b. Bahwa Anggota Komite Pemantau Risiko paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan: C. Bahwa memperhatikan huruf a dan huruf b tersebut di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT BRI Multifinance tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko, Mengingat 1 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 4. Anggaran Dasar Perusahaan, 5. Keputusan Dewan Komisaris Nomor 07/SK/BRIF-KOM/07/2025 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko, Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris Nomor 02/SK/BRIF-KOM/08/2026 tentang Perubahan Susunan Keangotaan Komite Pemantau Risiko. Pasal 1 Mengangkat Sdr. Ahmad Abadi sebagai anggota Komite Pemantau Risiko terhitung sejak 20 Agustus 2026. Pasal 2 Dengan Keputusan ini, susunan Komite Pemantau Risiko menjadi sebagai berikut: Ketua 1 dr Diah Defawati (Komisaris Independen) Anggota : Ahmad Abadi (Pihak Independen) Bambang Harudi (Pihak Independen) Pasal 3 Anggota Komite Pemantau Risiko diberikan honor dan/atau remunerasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Pasal 4 Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatannya, Komite Pemantau Risiko berpedoman pada Piagam Komite Pemantau Risiko, termasuk dalam penyusunan Risalah Rapat Komite Pemantau Risiko yang disusun oleh ara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto 77A, Jakarta Selatan, 12870
Page 2 OCR 0.909
Danantara BRI # Indonesia Finance Anggota Komite Pemantau Risiko dengan dukungan unit kerja Manajemen Risiko. Pasal 5 Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Agustus 2026 PT BRI Multifinance Indonesia Ah —— dr Diah Defawati Komisaris Independen Tembusan: 1. Direksi PT BRI Multifinance Indonesia, 2. Sdr. Bambang Harudi, 3. Sdr. Ahmad Abadi. Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subrot 77A, Jakarta Selatan, 12870
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Multifinance
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia Ah
p.2
unresolved
person
Bambang Harudi
p.2
unresolved
person
Ahmad Abadi. Menara BRILiaN
· Anggota
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
134 ms
13 Sep 2026 13:52
no text layer - needs OCR