Back to announcement
20260429_UVCR_Pemanggilan RUPS_32075177_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
No. EKS/REG/012/TKP/Pem-RUPST/IV/2026
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Pelaksanaan hybrid, online melalui KSEI dan offline bertempat di Casa Khasa, Jl.
Bungur No. 20 RT.001 RW.005, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2025.
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berikut fasilitas dan
tunjangan lainnya.
4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas berakhirnya masa jabatan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 Rapat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat
Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dan Peraturan OJK.
Mata acara Rapat ke-5 dilakukan sehubungan dengan perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan (https://company.ultravoucher.co.id/investor-relation > menu Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat akan tersedia pada situs web
Perseroan menjelang tanggal pelaksanaan Rapat pada tanggal 21 Mei 2026 yang akan
tersedia pada tanggal 13 Mei 2026. Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan untuk
tahun buku 2025 tersedia pada website Perseroan di alamat
(https://company.ultravoucher.co.id/investor-relation > menu Laporan Tahunan), website Bursa
dan situs penyedia e-RUPS.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek hari Rabu, tanggal 28 April 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ melalui
aplikasi atau situs eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara fisik atau hadir
langsung ke dalam Rapat (offline), wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya wajib membawa identitas diri yang asli seperti
KTP atau SIM yang sah dan berlaku, serta bisa ditunjukkan kepada petugas Rapat
atau pihak registrasi di pintu masuk.
b. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir wajib dalam kondisi sehat, mengingat
terbatasnya akses dan fasilitas kesehatan pada lokasi Rapat.
c. Lokasi Rapat merupakan area umum yang dimiliki oleh pengelola dan tidak
terafiliasi atau dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan. Para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir diharapkan dapat menuju area Rapat secara mandiri
sebagaimana lokasi yang diinformasikan melalui pemanggilan ini.
d. Kapasitas yang disediakan oleh pengelola area Rapat utama adalah 20 kursi atau
pax yang di mana Perseroan akan memberlakukan prioritas kehadiran lebih dulu
atau first come first serve sesuai dengan mekanisme 11 a-c diatas.
e. Apabila kapasitas dalam area Rapat utama telah terpenuhi, maka Perseroan telah
menyediakan area lainnya dengan memberikan akses live streaming yang tidak jauh
dari area Rapat utama atau bisa menghadiri Rapat melalui eASY.KSEI.
f. Perseroan berhak dan memiliki wewenang melalui petugas Rapat untuk menolak
kehadiran pemegang saham atau kuasanya apabila tidak memenuhi kriteria pada
poin a-e di atas.
12. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI (online), wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
1. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul
e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
2. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
3. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat;
4. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
5. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara elektronik di
eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
Page 4
b. Proses Registrasi
1. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran melalui
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau untuk seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka b1 – b4 dengan alasan apa pun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik dan Langsung
1. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan, dan hal tersebut akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui situs web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
4. Bagi pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara langsung atau
offline di dalam area Rapat, sesi penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat akan
mengikuti poin c3, dengan menuliskan pertanyaan di lembar pertanyaan dan akan
dibacakan oleh Notaris atau petugas Rapat.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan oleh penerima kuasanya,
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit.
3. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung, akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda
item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan
Page 6
4. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum 2 (dua) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
1. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui aplikasi Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 dan 12 huruf a1-a5.
3. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a-e, maka kehadiran
pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
4. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 29 April 2026
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
DIREKSI
Page 7
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
(“Company”)
CONVOCATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FOR FISCAL YEAR 2025
Num. Int-004/TKP/SI-RUPST/IV/2026
The Board of Directors of the Company hereby invites the Company's shareholders to attend the Annual
General Meeting of Shareholders for Fiscal Year 2025 ("Meeting") which will be held on:
Day/Date : Thursday, May 21, 2026
Waktu : 14.00 WIB - until completion
Tempat : Hybrid implementation: online via KSEI and offline at Casa Khasa, Jl. Bungur No. 20
RT.001 RW.005, Bangka, Mampang Prapatan District, South Jakarta
Meeting Agenda:
1. Approval of the Annual Report and Supervisory Duties Report of the Board of Commissioners as
well as ratification of the Company's Financial Statements for the fiscal year ending on December
31, 2025 including granting full discharge and absolution of liability (acquit et de charge) to all
members of the Board of Directors and members of the Board of Commissioners of the Company
in connection with the management and supervision of the Company that has been carried out
during the fiscal year ending on December 31, 2025 to the extent that such activities are reflected in
the Company's Annual Report ending on December 31, 2025.
2. Approval on the use of the Company's net profit for the fiscal year ending on December 31, 2025.
3. Determination of remuneration for the Board of Commissioners and Board of Directors of the
Company, along with other facilities and allowances.
4. Approval of the appointment of the Public Accounting Firm and Public Accountant to audit the
Company's Financial Statements for the fiscal year ending on December 31, 2026.
5. Changes and/or re-appointment of members of the Board of Directors and Board of
Commissioners of the Company upon the end of their term of office.
Meeting Agenda Explanations:
Meeting Agenda items 1 through 4 are routine agenda items held in the Company's Meetings in accordance
with the provisions of the Company's Articles of Association, Law No. 40 of 2007 concerning Limited
Liability Companies, and OJK Regulations.
Meeting Agenda item 5 is carried out in connection with changes and/or re-appointment of members of the
Board of Directors and Board of Commissioners of the Company.
Page 8
Notes:
1. The Company does not send special invitations to shareholders, because this Convocation applies
as an official invitation. This Convocation can also be viewed on the Company's website page
(https://company.ultravoucher.co.id/investor-relation > Annual General Meeting of Shareholders
menu) and the eASY.KSEI application.
2. Materials related to the Meeting agenda will be available on the Company's website ahead of the
Meeting implementation date on May 21, 2026 as of May 13, 2026. The Company's Annual and
Sustainability Report for fiscal year 2025 is available on the Company's website at the address
(https://company.ultravoucher.co.id/investor-relation > Annual Report menu), Indonesia Stock
Exchange website, and e-RUPS provider site.
3. Each shareholder entitled to attend the Meeting is a shareholder whose name is recorded in the
Company's Shareholder Register at the close of Stock Exchange trading hours on Wednesday, April
28, 2026.
4. Shareholder participation in the Meeting can be carried out with the following mechanism:
a. Attend the Meeting physically; or
b. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application.
5. Shareholders who can attend directly electronically, as mentioned in point 4 letter b are local
individual shareholders whose shares are stored in KSEI collective custody.
6. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu located in the
AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/)
7. Before determining participation in the Meeting, shareholders are required to read the provisions
conveyed through this convocation as well as other provisions related to the Meeting
implementation based on the authority determined by each Company. Other provisions can be
viewed through attachment documents in the 'Meeting Info' feature through the application or
eASY.KSEI site and/or the Meeting convocation contained on the Company's website page related.
The Company reserves the right to determine other requirements in connection with shareholder
participation or their proxy who will attend the Meeting physically.
8. For shareholders who will attend the Meeting physically or shareholders who will use their voting
rights through eASY.KSEI application, they can inform their attendance or appoint their proxy,
and/or submit their vote choices into the eASY.KSEI application.
9. The deadline for providing an attendance or proxy declaration and voting in the eASY.KSEI
application is at 12.00 WIB on 1 (one) business day before the Meeting date.
10.Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies who attend the Meeting physically
are required to fill out the attendance list by showing original identity proof.
11.For shareholders who will attend or give proxy physically or attend directly to the Meeting (offline),
they must pay attention to the following matters:
a. Shareholders or their proxies must bring original valid identity such as KTP or valid
driver's license, and can be shown to Meeting officers or registration parties at the entrance.
Page 9
b. Attending shareholders or their proxies must be in good health condition, considering the
limited access and health facilities at the Meeting location.
c. The Meeting location is a public area owned by the manager and not affiliated or fully
owned by the Company. Attending shareholders and their proxies are expected to head to
the Meeting area independently as per the location informed through this convocation.
d. The capacity provided by the main Meeting area manager is 20 seats or pax where the
Company will implement first attendance priority or first come first serve according to the
mechanism in points 11 a-c above.
e. If the capacity in the main Meeting area is full, the Company has provided other areas
with live streaming access not far from the main Meeting area or can attend the Meeting
through eASY.KSEI.
f. The Company has the right and authority through Meeting officers to refuse the
attendance of shareholders or their proxies if they do not meet the criteria in points a-e
above.
12.For shareholders who will attend or give proxy electronically to the Meeting through the eASY.KSEI
application (online), they must pay attention to the following matters:
a. Shareholder Attendance Mechanism via e-RUPS
1. Shareholders who will follow the Meeting using the e-RUPS and e-Voting module in the
eASY.KSEI application must register on H-1 Meeting through www.akses.ksei.co.id;
2. Shareholders and Proxies receive email notification 1 day before the GMS implementation
via webinar;
3. Shareholders and Proxies must have an account in AKSes to access the Meeting link;
4. The webinar link can be accessed through AKSes Web and AKSes Mobile;
5. On the H day, Shareholders who will follow the Meeting using the e-RUPS and e-Voting
module must perform self-registration electronically in eASY.KSEI through
www.akses.ksei.co.id
b. Registration Process
1. Local individual type shareholders who have not given attendance or a proxy declaration in
the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, and those who wish to attend the
Meeting electronically must register attendance in the eASY.KSEI application on the
Meeting date until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
2. Local individual type shareholders who have given an attendance declaration but have not
given vote choices for at least 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application
until the deadline in point 9, and wish to attend the Meeting electronically, must register
attendance through eASY.KSEI application on the Meeting date until the electronic Meeting
registration period is closed by the Company.
Page 10
3. Shareholders who have given proxy to the proxy provided by the Company (Independent
Representative) or Individual Representative but the shareholder has not given vote choices
for at least 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application until the deadline in
point 9, then the proxy representing the shareholder must register attendance in the
eASY.KSEI application on the Meeting date until the electronic Meeting registration period is
closed by the Company.
4. Shareholders who have given proxy to participant/intermediary proxy (Custodian Bank or
Securities Company) and have given vote choices in the eASY.KSEI application until the
deadline in point 9, then the registered proxy representative in the eASY.KSEI application
must register attendance in the eASY.KSEI application on the Meeting date until the
electronic Meeting registration period is closed by the Company.
5. Shareholders who have given attendance declaration or given proxy to the proxy provided by
the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have given vote
choices for at least 1 (one) or for all Meeting agenda items in the eASY.KSEI application at
the latest until the deadline in point 9, then the shareholder or proxy does not need to
register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the Meeting date. Share
ownership will automatically be counted as attendance quorum and the given vote choices
will automatically be counted in the Meeting vote tally.
6. Delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers b1 -- b4 for
any reason will result in the shareholder or their proxy not being able to attend the Meeting
electronically, and their share ownership not counted as attendance quorum in the Meeting.
c. Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically and Directly
1. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions in
each discussion session per Meeting agenda item. Questions and/or opinions per Meeting
agenda item can be submitted in writing by shareholders or proxies using the chat feature in
the 'Electronic Opinions' column available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
application. Submitting questions and/or opinions can be done while the Meeting
implementation status in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for
agenda item no. [____]".
2. Determination of the written discussion implementation mechanism per Meeting agenda
item through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each
Company and this will be stipulated by the Company in the Meeting Implementation Rules
through the Company's website and eASY.KSEI application.
3. For proxies attending electronically and will submit questions and/or opinions of their
shareholders during the discussion session per Meeting agenda item, they are required to
write the shareholder's name and share ownership amount, followed by the related question
or opinion.
4. For shareholders or proxies attending directly or offline in the Meeting area, the question
and/or opinion submission session will follow point c3, by writing the question on the
question sheet and will be read by the Notary or Meeting officer....
Page 11
d. Voting Process
1. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application in the E-Meeting Hall
menu, Live Broadcasting sub-menu.
2. Shareholders attending themselves or represented by their proxy, but have not given vote
choices on the Meeting agenda item as referred to in point 11 letter a numbers i -- iii, then
the shareholder or their proxy has the opportunity to submit their vote choices during the
voting period through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application was opened
by the Company. When the electronic voting period per Meeting agenda item begins, the
system automatically runs the voting time with a countdown of a maximum 2 (two)
minutes.
3. During the electronic voting process, the status "Voting for agenda item no [____] has started"
will appear in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholder or their proxy does
not give a vote choice for a certain Meeting agenda item until the Meeting implementation
status visible in the 'General Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item
no [____] has ended", it will be deemed to have given an Abstain vote for the relevant Meeting
agenda item.
4. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI
application. Each Company may set policies for direct electronic voting time per agenda
item in the Meeting (with a maximum time of 2 (two) minutes per Meeting agenda item)
and this will be stipulated in the Meeting Implementation Rules through the eASY.KSEI
application.
e. Live Broadcast Display of Meeting Implementation
1. Shareholders or their proxies who are registered in the eASY.KSEI application at the latest
until the deadline in point 9 can watch the ongoing Meeting implementation through the
Zoom application by accessing the eASY.KSEI menu, RUPS Broadcast sub-menu located in
the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
2. RUPS Broadcast has a capacity of up to 500 participants, where each participant's
attendance will be determined on a first come first serve basis. For shareholders or their
proxies who do not get the opportunity to watch the Meeting implementation through RUPS
Broadcast, they are still considered validly attending electronically and their share
ownership and vote choices are counted in the Meeting, as long as they are registered in the
eASY.KSEI application as per the provisions in points 11 and 12 letter a1-a5.
3. Shareholders or their proxies who only watch the Meeting implementation through RUPS
Broadcast but are not registered as electronically attending in the eASY.KSEI application
according to the provisions in point 11 letters a-e, then such attendance of shareholders or
their proxies is considered invalid and will not be included in the Meeting attendance
quorum calculation.
4. Shareholders or their proxies watching the Meeting implementation through RUPS
Broadcast have a raise hand feature that can be used to ask questions and/or opinions
during the discussion session per Meeting agenda item. If the Company allows by
activating the allow to talk feature, then shareholders or their proxies can submit questions
Page 12
and/or opinions by speaking directly. Determination of the discussion implementation
mechanism per Meeting agenda item using the allow to talk feature in RUPS Broadcast is
the authority of each Company, and this will be stipulated by the Company in the Meeting
Implementation Rules through the eASY.KSEI application.
5. For the best experience in using the eASY.KSEI application and/or RUPS Broadcast,
shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser
Jakarta, April, 29 2026
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
BOARD OF DIRECTORS
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.