Skip to content
Back to announcement

20260821_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32122121_lamp2.pdf

Board change Needs review HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                       SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
                 PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK
                        No. 208/SK/DU-HUMI/VIII/2026

                               TENTANG
         PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

Menimbang        : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi, layanan
                      dan komunikasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan
                      sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh
                      Perseroan.
                   2. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dan peraturan di bidang
                      Pasar Modal.
                   3. Bahwa setiap Emiten wajib memiliki Sekretaris Perusahaan.
                   4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada butir 1 dan 2 di
                      atas, maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi untuk
                      menetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris
                      Perusahaan (”Corporate Secretary’’).
Mengingat        : 1. Anggaran Dasar PT. Humpuss Maritim Internasional Tbk.
                   2. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
                   3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang
                      Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik.

                                     MEMUTUSKAN
MENETAPKAN,
Pertama     : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Arya Mahardhika Pradana
              sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Humpuss
              Maritim Internasional Tbk.
Kedua       : Mengangkat Bapak Indra Yurana Sugiarto sebagai Sekretaris
              Perusahaan (Corporate Secretary) PT Humpuss Maritim Internasional
              Tbk, terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan.
Ketiga           : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan tercantum dalam
                   lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak
                   terpisahkan.
Keempat          : Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dan memberikan laporan
                   langsung kepada kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Kelima           : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Surat
                   Keputusan Direksi Nomor 013/SK/DU-HUMI/I/2026 Tanggal
                   26 Januari 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sebagai
                   Sekretaris Perusahaan menjadi tidak berlaku lagi.
Keenam           : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                   apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun kesalahan,
                   selanjutnya akan dilakukan perubahan seperlunya.


                                                                                  1/3
Paraf:
 DR

Page 2
Ditetapkan di       : Jakarta
Pada Tanggal        : 19 Agustus 2026

PT Humpuss Maritim Internasional Tbk




I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra
Direktur Utama



Tembusan Yth    :   1. Dewan Komisaris PT Humpuss Maritim Internasional Tbk
                    2. Yang bersangkutan




                                                                              2/3
Paraf:
 DR

Page 3
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK
No. 208/SK/DU-HUMI/VIII/2026

            TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
                PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK

1.   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang
     berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten untuk mematuhi
   ketentuan perundang – undangan di bidang Pasar Modal.
3. Mendukung penerapan dan pelaksanaan Good Corporate Governance di PT Humpuss
   Maritim Internasional Tbk.
4.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
     meliputi:
     a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Perseroan;
     b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
     c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
     d. Penyelengaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
5. Melakukan koordinasi dengan Unit Kerja internal terkait dan pihak/lembaga eksternal
   dalam upaya memperlancar kegiatan korporasi dan meningkatkan efektivitas tata kerja
   yang terkait dengan kegiatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta Komite Dewan
   Komisaris.
6. Mengelola dan mengembangkan citra positif Perseroan melalui pengembangan hubungan
   internal dan eksternal melalui kegiatan kehumasan.
7. Mengelola dan memantau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan.
8. Merumuskan kebijakan hubungan dengan investor, kelembagaan dan kegiatan protokoler
   lain.
9. Mengelola peraturan, perundangan dan dokumen legal perusahaan.
10. Merumuskan kebijakan dan strategi kehumasan serta menjamin pelaksanaannya.
11. Menyelenggarakan publikasi informasi perusahaan untuk Pemegang Saham dan
    pemangku kepentingan lainnya.
12. Menyelengarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Corporate Action dan Public
    Expose Tahunan.
13. Memastikan frekuensi dan mgkoordinasikan penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris
    dan Direksi termasuk komite – komite di tingkat Dewan Komisaris agas sesuai dengan
    peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik di bidang Pasar Modal maupun
    peraturan lainnya, termasuk dalam hal ketersediaan agenda dan materi rapat.




                                                                                  3/3
Paraf:
 DR


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.59 MB
Published21 Aug 2026
Pages3
Characters5,580
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK p.1 ×26
linked person Arya Mahardhika Pradana · Sekretaris Perusahaan p.1
linked person Indra Yurana Sugiarto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 232 ms 12 Sep 2026 21:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Indra Yurana Sugiarto',
              'position_after': 'OTHER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Sekretaris',
              'reason_text': ' Emiten dan Perusahaan Publik. MEMUTUSKAN '
                             'MENETAPKAN, Pertama : Memberhentikan dengan '
                             'hormat Sdr. Arya Mahardhika Pradana sebagai '
                             'Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT '
                             'Humpuss Maritim Internasional Tbk. Kedua : '
                             'Mengangkat Bapak Indra Yurana Sugiarto sebagai '
                             'Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT '
                             'Humpuss Maritim Internasional Tbk, terhitung '
                             'sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan. '
                             'Ketiga : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris '
                             'Perusahaan tercantum dalam lampiran S'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Humpuss Maritim Internasional Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result