Back to announcement
20260821_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32122121_lamp2.pdf
Board change Needs review HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK
No. 208/SK/DU-HUMI/VIII/2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi, layanan
dan komunikasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan
sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh
Perseroan.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dan peraturan di bidang
Pasar Modal.
3. Bahwa setiap Emiten wajib memiliki Sekretaris Perusahaan.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada butir 1 dan 2 di
atas, maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi untuk
menetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (”Corporate Secretary’’).
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PT. Humpuss Maritim Internasional Tbk.
2. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN,
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Arya Mahardhika Pradana
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Humpuss
Maritim Internasional Tbk.
Kedua : Mengangkat Bapak Indra Yurana Sugiarto sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) PT Humpuss Maritim Internasional
Tbk, terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan.
Ketiga : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Keempat : Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dan memberikan laporan
langsung kepada kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Kelima : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Surat
Keputusan Direksi Nomor 013/SK/DU-HUMI/I/2026 Tanggal
26 Januari 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sebagai
Sekretaris Perusahaan menjadi tidak berlaku lagi.
Keenam : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun kesalahan,
selanjutnya akan dilakukan perubahan seperlunya.
1/3
Paraf:
DR
Page 2
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19 Agustus 2026
PT Humpuss Maritim Internasional Tbk
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra
Direktur Utama
Tembusan Yth : 1. Dewan Komisaris PT Humpuss Maritim Internasional Tbk
2. Yang bersangkutan
2/3
Paraf:
DR
Page 3
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK
No. 208/SK/DU-HUMI/VIII/2026
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten untuk mematuhi
ketentuan perundang – undangan di bidang Pasar Modal.
3. Mendukung penerapan dan pelaksanaan Good Corporate Governance di PT Humpuss
Maritim Internasional Tbk.
4. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelengaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
5. Melakukan koordinasi dengan Unit Kerja internal terkait dan pihak/lembaga eksternal
dalam upaya memperlancar kegiatan korporasi dan meningkatkan efektivitas tata kerja
yang terkait dengan kegiatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta Komite Dewan
Komisaris.
6. Mengelola dan mengembangkan citra positif Perseroan melalui pengembangan hubungan
internal dan eksternal melalui kegiatan kehumasan.
7. Mengelola dan memantau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan.
8. Merumuskan kebijakan hubungan dengan investor, kelembagaan dan kegiatan protokoler
lain.
9. Mengelola peraturan, perundangan dan dokumen legal perusahaan.
10. Merumuskan kebijakan dan strategi kehumasan serta menjamin pelaksanaannya.
11. Menyelenggarakan publikasi informasi perusahaan untuk Pemegang Saham dan
pemangku kepentingan lainnya.
12. Menyelengarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Corporate Action dan Public
Expose Tahunan.
13. Memastikan frekuensi dan mgkoordinasikan penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi termasuk komite – komite di tingkat Dewan Komisaris agas sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik di bidang Pasar Modal maupun
peraturan lainnya, termasuk dalam hal ketersediaan agenda dan materi rapat.
3/3
Paraf:
DR
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
232 ms
12 Sep 2026 21:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Indra Yurana Sugiarto',
'position_after': 'OTHER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Sekretaris',
'reason_text': ' Emiten dan Perusahaan Publik. MEMUTUSKAN '
'MENETAPKAN, Pertama : Memberhentikan dengan '
'hormat Sdr. Arya Mahardhika Pradana sebagai '
'Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT '
'Humpuss Maritim Internasional Tbk. Kedua : '
'Mengangkat Bapak Indra Yurana Sugiarto sebagai '
'Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT '
'Humpuss Maritim Internasional Tbk, terhitung '
'sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan. '
'Ketiga : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris '
'Perusahaan tercantum dalam lampiran S'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Humpuss Maritim Internasional Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}