Skip to content
Back to announcement

20260429_LUCK_Pemanggilan RUPS_32075150_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LUCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.926
Graha Mas Fatmawati, Blak A 27-29
IL RS. Fatmawati No. 71 Jakarta Selatan, Indonesia, 1215

P: 462 217280 0110
F: 462 217280 02 20

PT Sentral Mitra Informatika Tbk

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk

("Perseroan")

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu 109.30 WIB - selesai
Tempat : PT Sentral Mitra Informatika Tbk

Graha Mas Fatmawati blok A 27 —29
Jl. RS. Fatmawati No 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026

3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026,

Dengan penjelasan sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat, merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan
padal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undagangan yang berlaku
Page 2 OCR 0.931
PT Sentral Mitra Informatika Tbk

Graha Mas Fatmawati, Btok A 27-29

Jl RS. Fatmawati No. 71 Jakarta Selatan, Indonesia,

(8 P: 462 217280 0110
F: 462 217280 02 20

www.sentral.co.id

Catatan:

iis

10.
11.

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
hitps://www.sentral.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada hari
Jumat tanggal 22 Mei 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari
Rabu tanggal 29 April 2026.

Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik: atau

b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut
melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.

Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi cASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya
ke dalam aplikasi cASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elekironik (e-
proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi sASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

a. Proses Registrasi

i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi cCASY.KSElhingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi cASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
Oleh Perseroan,

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
@ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.

ii.” Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi sASY.KSEI
Page 3 OCR 0.929
PT Sentral Mitra Informatika Tbk

Vi.

Graha Mas Fatmawati, Blok A 27-29
Jl. RS. Fatmawati No. 71 Jakarta Selatan, Ini

P: 462 2172800110
F: 462 217280 02 20

wanusentral.co.id

pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi cASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimakstid dalam angka i— iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara efektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

iii.

Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for agenda item no. | )'.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi cASY.KSEI.

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

Cc. Proses Pemungutan Suara/Voting

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eCASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf
a angka i - iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY. KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
(lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no | J has started" pada kolom "General Meeting Flow Text,
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
“General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item no| 1 has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

Page 4 OCR 0.940
PT Sentral Mitra informatika Tbk

Graha Mas Fatmawati, Blok A 27-29

Jl RS. Fatmawati Na. 71 Jakarta Selatan, Indonesia, 12

P: 462 217280 0110
6221728002 20

Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi ecASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (hitps://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregisirasi dalam aplikasi
@ASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i—v.

Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
@ASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.

Jakarta, 30 April 2026
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published29 Apr 2026
Pages4
Characters12,566
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sentral Mitra Informatika Tbk p.1 ×14
possible org PT Sentral Mitra p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result