Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT. Perusahaan Rokok Tjap
Gudang Garam Tbk. ("Perseroan"), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), pada:
Hari / tanggal : Selasa / 23 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Grand Surya Hotel
Jl. Dhoho No. 95, Kediri
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka:
1. Panggilan untuk Rapat beserta acaranya akan diumumkan melalui situs web
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web PT. Bursa Efek
Indonesia serta situs web Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Usul-usul dari Para Pemegang Saham harus dimasukkan dalam Acara Rapat Umum
Pemegang Saham apabila:
a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh
pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. telah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
c. usulan mata acara tersebut:
• dilakukan dengan itikad baik;
• mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
• merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS);
• menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
• tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran
dasar Perseroan.
Merujuk kepada Pasal 28 POJK No. 15/2020 dan Pasal 5 juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan
OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
Perseroan menghimbau bahwa Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dalam menghadiri dan/atau memberikan suara dalam Rapat melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 22 Juni 2026.
Kediri, 29 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
177 ms
12 Sep 2026 19:35
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}