Skip to content
Back to announcement

20260428_GGRM_Pengumuman RUPS_32074390_lamp2.pdf

RUPS notice Needs review GGRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                         PENGUMUMAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
         PT. PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT. Perusahaan Rokok Tjap
Gudang Garam Tbk. ("Perseroan"), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), pada:

                 Hari / tanggal      : Selasa / 23 Juni 2026
                 Waktu               : 09.00 WIB
                 Tempat              : Grand Surya Hotel
                                       Jl. Dhoho No. 95, Kediri

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka:

1. Panggilan untuk Rapat beserta acaranya akan diumumkan melalui situs web
   PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web PT. Bursa Efek
   Indonesia serta situs web Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
   adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3. Usul-usul dari Para Pemegang Saham harus dimasukkan dalam Acara Rapat Umum
   Pemegang Saham apabila:

   a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh
      pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
      lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

   b. telah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
      pemanggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;

   c. usulan mata acara tersebut:
      • dilakukan dengan itikad baik;
      • mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
      • merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum
          Pemegang Saham (RUPS);
      • menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
      • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran
          dasar Perseroan.

Merujuk kepada Pasal 28 POJK No. 15/2020 dan Pasal 5 juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan
OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
Perseroan menghimbau bahwa Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dalam menghadiri dan/atau memberikan suara dalam Rapat melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 22 Juni 2026.

                                                            Kediri, 29 April 2026
                                                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published29 Apr 2026
Pages1
Characters3,048
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk. p.1 ×4
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 177 ms 12 Sep 2026 19:35
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result