Back to announcement
20260428_KAII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32074921_lamp1.pdf
Other Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : KG.204/IV/11/KA-2026 28 April 2026
Sifat : Terbatas
Lampiran : __
Yth.
PH Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia
di
Tempat
Perihal : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa
1. Menunjuk:
a. Ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling
lambat Hari Bursa berikutnya, agar publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi
yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan;
b. Berita dari Media BBC tanggal 27 April 2026 dengan Judul Berita “Tabrakan KRL dan KA Argo
Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: Tujuh orang meninggal, tiga korban terjepit berhasil
dievakuasi;
c. Berita dari Media CNBC Indonesia tanggal 28 April 2026 dengan Judul Berita “Korban
Tabrakan Kereta Bekasi Bertambah, KAI: 4 Tewas-38 Dievakuasi.
2. Sehubungan atas pemberitaan di Media Massa, berikut kami sampaikan sebagai berikut:
A. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut
a) Klarifikasi atas pemberitaan tersebut
Pada hari Senin, 27 April 2026 telah terjadi insiden operasional di wilayah Stasiun Bekasi Timur.
b) Kronologi sehubungan dengan kejadian tersebut
KA PLB 5181 tertemper mobil (taksi);
KA PLB 5586a berhenti normal di Stasiun Bekasi Timur;
KA 4 (Argo Bromo Anggrek) melintas langsung Bekasi dan telah diinstruksikan untuk
berhati-hati karena di jalur hilir terjadi temperan dan didepannya ada KA PLB 5568a;
Benturan Lokomotif KA 4 (Argo Bromo Anggrek) menghantam bagian belakang KA PLB
5568a.
c) Jumlah korban dan Penanganan Perseroan kepada korban atas kejadian tersebut
Bahwa terdapat 15 Orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka. Seluruh
korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit rujukan. PT KAI (Persero) memastikan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
seluruh biaya pengobatan korban luka serta santunan dan biaya pemakaman bagi korban
meninggal dunia akan ditanggung sepenuhnya. Sampai dengan saat ini, seluruh penumpang
KA Argo Bromo Anggrek sebanyak 240 orang telah berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
penanganan saat ini difokuskan kepada penumpang KRL yang terdampak.
d) Dampak bagi Perseroan akibat kejadian tersebut, antara lain:
Dampak terhadap kelangsungan Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap
usaha Perseroan kelangsungan usaha Perseroan.
Dampak terhadap permasalahan Sampai dengan informasi ini disampaikan, tidak terdapat
hukum Perseroan dampak permasalahan hukum Perseroan.
Dampak terhadap kegiatan Terdapat beberapa penyesuaian perjalanan Kereta Api
operasional Perseroan dan rekayasa Pola Operasi untuk perjalanan
Commuterline, sebagai berikut:
1. Sebanyak 73 perjalanan KRL dilakukan pola
operasi (hanya sampai Stasiun Bekasi) dan 18
perjalanan KRL dibatalkan pada tanggal 28 April
2026.
2. Sebanyak 4 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
dibatalkan pada tanggal 27 April 2026 sebagai
berikut:
1) KA 120B Gunungjati (Gambir - Cirebon)
2) KA139B Parahyangan (Kiaracondong -
Gambir)
3) KA 140B Parahyangan (Gambir -
Kiaracondong)
4) KA 22 Argo Muria (Gambir - Semarang
Tawang)
3. Sebanyak 19 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
dibatalkan pada tanggal 28 April 2026 sebagai
berikut:
1) KA 117B Gunungjati (Cirebon – Gambir);
2) KA 56F-53F Purwojaya (Cilacap – Gambir)
3) KA 58F-59F Purwojaya (Gambir – Cilacap)
4) KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasar
Senen)
5) KA 17 Argo Sindoro (Semarang Tawang –
Gambir)
6) KA 75B Mataram (Solo Balapan – Pasar
Senen)
7) KA 163 Gumarang (Surabaya Pasar Turi –
Pasar Senen)
8) KA 149 Singasari (Blitar – Pasar Senen)
9) KA 94-91 Jayabaya (Malang – Pasar Senen)
10) KA 61B Manahan (Solo Balapan – Gambir)
11) KA 257 Progo (Lempuyangan – Pasar
Senen)
12) KA 29F Argo Anjasmoro (Surabaya Pasar
Turi – Gambir)
13) KA 175 Menoreh (Semarang Tawang –
Pasar Senen)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 3
14) KA 138 Parahyangan (Gambir – Bandung)
15) KA 137 Parahyangan (Bandung – Gambir)
16) KA 20A Argo Muria (Gambir – Semarang
Tawang)
17) KA 21A Argo Muria (Semarang Tawang –
Gambir)
18) KA 2B Argo Bromo Anggrek (Gambir –
Surabaya Pasar Turi)
19) KA 3B Argo Bromo Anggrek (Surabaya
Pasar Turi – Gambir)
Dampak terhadap kondisi Dampak material mencakup aspek kerusakan fisik sarana,
keuangan Perseroan prasarana, hingga gangguan operasi.
Dampak lainnya -
e) Tingkat materialitas atas dampak kejadian tersebut bagi Perseroan
PT KAI (Persero) mengalami dampak material atas kejadian tersebut mencakup aspek
kerusakan fisik sarana, prasarana hingga gangguan operasi.
f) Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan kejadian
Seluruh upaya Perseroan difokuskan pada Evakuasi penumpang, Penanganan korban, dan
Koordinasi bersama Basarnas, TNI, Polri, dan Tim medis. Perseroan juga membuka Posko
Informasi di Stasiun Bekasi Timur dan Stasiun Gambir serta layanan Contact Center KAI 121
untuk memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas dan dibutuhkan.
B. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
Tidak terdapat informasi / kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan.
3. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
WISNU PRAMUDYO
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Internal:
1. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 4
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KAI (Persero)
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.