Skip to content
Back to announcement

20260428_KAII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32074921_lamp1.pdf

Other Text extracted KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor         :      KG.204/IV/11/KA-2026                                                                            28 April 2026
Sifat         :      Terbatas
Lampiran      :      __

Yth.
PH Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia
di
Tempat

Perihal : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa

1.   Menunjuk:
     a. Ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
        dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling
        lambat Hari Bursa berikutnya, agar publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi
        yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan;
     b. Berita dari Media BBC tanggal 27 April 2026 dengan Judul Berita “Tabrakan KRL dan KA Argo
        Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: Tujuh orang meninggal, tiga korban terjepit berhasil
        dievakuasi;
     c. Berita dari Media CNBC Indonesia tanggal 28 April 2026 dengan Judul Berita “Korban
        Tabrakan Kereta Bekasi Bertambah, KAI: 4 Tewas-38 Dievakuasi.
2.   Sehubungan atas pemberitaan di Media Massa, berikut kami sampaikan sebagai berikut:
     A. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut
     a) Klarifikasi atas pemberitaan tersebut
        Pada hari Senin, 27 April 2026 telah terjadi insiden operasional di wilayah Stasiun Bekasi Timur.
     b) Kronologi sehubungan dengan kejadian tersebut
         KA PLB 5181 tertemper mobil (taksi);
         KA PLB 5586a berhenti normal di Stasiun Bekasi Timur;
         KA 4 (Argo Bromo Anggrek) melintas langsung Bekasi dan telah diinstruksikan untuk
             berhati-hati karena di jalur hilir terjadi temperan dan didepannya ada KA PLB 5568a;
         Benturan Lokomotif KA 4 (Argo Bromo Anggrek) menghantam bagian belakang KA PLB
             5568a.
     c) Jumlah korban dan Penanganan Perseroan kepada korban atas kejadian tersebut
        Bahwa terdapat 15 Orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka. Seluruh
        korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit rujukan. PT KAI (Persero) memastikan
             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 2
        seluruh biaya pengobatan korban luka serta santunan dan biaya pemakaman bagi korban
        meninggal dunia akan ditanggung sepenuhnya. Sampai dengan saat ini, seluruh penumpang
        KA Argo Bromo Anggrek sebanyak 240 orang telah berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
        penanganan saat ini difokuskan kepada penumpang KRL yang terdampak.
     d) Dampak bagi Perseroan akibat kejadian tersebut, antara lain:
      Dampak terhadap kelangsungan                      Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap
      usaha Perseroan                                   kelangsungan usaha Perseroan.
      Dampak terhadap permasalahan                      Sampai dengan informasi ini disampaikan, tidak terdapat
      hukum Perseroan                                   dampak permasalahan hukum Perseroan.
      Dampak terhadap kegiatan                          Terdapat beberapa penyesuaian perjalanan Kereta Api
      operasional Perseroan                             dan rekayasa Pola Operasi untuk perjalanan
                                                        Commuterline, sebagai berikut:
                                                          1.   Sebanyak 73 perjalanan KRL dilakukan pola
                                                               operasi (hanya sampai Stasiun Bekasi) dan 18
                                                               perjalanan KRL dibatalkan pada tanggal 28 April
                                                               2026.
                                                          2.   Sebanyak 4 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
                                                               dibatalkan pada tanggal 27 April 2026 sebagai
                                                               berikut:
                                                                  1) KA 120B Gunungjati (Gambir - Cirebon)
                                                                  2) KA139B Parahyangan (Kiaracondong -
                                                                        Gambir)
                                                                  3) KA 140B Parahyangan (Gambir -
                                                                        Kiaracondong)
                                                                  4) KA 22 Argo Muria (Gambir - Semarang
                                                                        Tawang)
                                                          3.   Sebanyak 19 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
                                                               dibatalkan pada tanggal 28 April 2026 sebagai
                                                               berikut:
                                                                 1)     KA 117B Gunungjati (Cirebon – Gambir);
                                                                 2)     KA 56F-53F Purwojaya (Cilacap – Gambir)
                                                                 3)     KA 58F-59F Purwojaya (Gambir – Cilacap)
                                                                 4)     KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasar
                                                                        Senen)
                                                                 5)     KA 17 Argo Sindoro (Semarang Tawang –
                                                                        Gambir)
                                                                 6)     KA 75B Mataram (Solo Balapan – Pasar
                                                                        Senen)
                                                                 7)     KA 163 Gumarang (Surabaya Pasar Turi –
                                                                        Pasar Senen)
                                                                 8)     KA 149 Singasari (Blitar – Pasar Senen)
                                                                 9)     KA 94-91 Jayabaya (Malang – Pasar Senen)
                                                                10)     KA 61B Manahan (Solo Balapan – Gambir)
                                                                11)     KA 257 Progo (Lempuyangan – Pasar
                                                                        Senen)
                                                                12)     KA 29F Argo Anjasmoro (Surabaya Pasar
                                                                        Turi – Gambir)
                                                                13)     KA 175 Menoreh (Semarang Tawang –
                                                                        Pasar Senen)
             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 3
                                                                     14)        KA 138 Parahyangan (Gambir – Bandung)
                                                                     15)        KA 137 Parahyangan (Bandung – Gambir)
                                                                     16)        KA 20A Argo Muria (Gambir – Semarang
                                                                                Tawang)
                                                                     17)        KA 21A Argo Muria (Semarang Tawang –
                                                                                Gambir)
                                                                     18)        KA 2B Argo Bromo Anggrek (Gambir –
                                                                                Surabaya Pasar Turi)
                                                                     19)        KA 3B Argo Bromo Anggrek (Surabaya
                                                                                Pasar Turi – Gambir)

      Dampak     terhadap                 kondisi Dampak material mencakup aspek kerusakan fisik sarana,
      keuangan Perseroan                          prasarana, hingga gangguan operasi.
      Dampak lainnya                              -


     e) Tingkat materialitas atas dampak kejadian tersebut bagi Perseroan
        PT KAI (Persero) mengalami dampak material atas kejadian tersebut mencakup aspek
        kerusakan fisik sarana, prasarana hingga gangguan operasi.
     f) Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan kejadian
        Seluruh upaya Perseroan difokuskan pada Evakuasi penumpang, Penanganan korban, dan
        Koordinasi bersama Basarnas, TNI, Polri, dan Tim medis. Perseroan juga membuka Posko
        Informasi di Stasiun Bekasi Timur dan Stasiun Gambir serta layanan Contact Center KAI 121
        untuk memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas dan dibutuhkan.
     B. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
        hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
        Tidak terdapat informasi / kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi
        kelangsungan hidup perusahaan.
3.   Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


a.n. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat




WISNU PRAMUDYO
Executive Vice President of Corporate Secretary




Tembusan Internal:
1. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 4
             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published29 Apr 2026
Pages4
Characters10,385
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT KAI (Persero) p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result