Skip to content
Back to announcement

20260428_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074893_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM
                   HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

                      PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
                                 (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.




                          PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.

                                    Kegiatan Usaha Utama:
             Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                          Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                    Telepon : +62-21 29953000
                                   Faksimile: +62-21 29953001
                          Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                                Situs Web: www.medcoenergi.com

 Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
 diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
 atau penasihat profesional lainnya.

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 April 2026




                                                1
Page 2
DAFTAR ISI




DEFINISI............................................................................................................................... 3
I.    PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II.   UMUM............................................................................................................................ 4
III. INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
     SAHAM PERSEROAN .................................................................................................. 7
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................. 10
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ....................................................... 10
VI. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 11




                                                                   2
Page 3
                                           DEFINISI


“Bapepam & LK”           :   Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                             dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                             184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
                             Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bursa            Efek   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia”                   dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.

“Hari Kalender”          :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                             tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                             ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Kemenkum”               :   Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dulu dikenal
                             sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“KSEI”                   :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sesuai dengan UUPM.

“Menkum”                 :   Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dulu dikenal
                             sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“OJK”                    :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                             independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                             pengaturan,    pengawasan,     pemeriksaan    dan    penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
                             Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                             Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir
                             diubah dengan UUP2SK. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                             merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                             kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                             Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal
                             55 UU OJK.

“Pemegang Saham”         :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                             bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
                             dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
                             oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.

“Perusahaan Anak”        :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                             dengan laporan keuangan Perseroan.

“POJK No. 29/2023”       :   Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
                             tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan
                             Terbuka.



                                               3
Page 4
 “POJK No. 13/2023”    :    Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang
                            Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada
                            Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.


 “RUPS”                :    Rapat Umum Pemegang Saham, baik dalam bentuk Rapat Umum
                            Pemegang Saham Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang
                            Saham Luar Biasa.


 “RUPST”               :    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, yang akan
                            diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan-
                            ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
                            peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 “Saham”               :    Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                            Perseroan.

 “UUPM”                :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                           tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
                           Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
                           dengan UUP2SK.

 “UUPT”                :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                           Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
                           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
                           No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
                           menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                           2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                           Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                           Undang.

 “UUP2SK”              :   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                           Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.


I.     PENDAHULUAN

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan RUPST pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026, dimana terdapat mata acara RUPST
yang akan mengajukan permohonan persetujuan dari pemegang saham sehubungan dengan
pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program
kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan
Anak dan perusahaan afiliasi dari Perseroan.


II.    UMUM

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 455.609.908 saham atau mewakili 1,81% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (“Total Saham Treasuri”).

                                             4
Page 5
Sebagai informasi, Total Saham Treasuri dimaksud terdiri dari saham-saham yang telah dibeli kembali
oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

a.    sebesar 57.518.408 (lima puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus delapan)
      lembar saham, merupakan hasil dari pembelian kembali saham yang telah diperoleh persetujuan
      saham pada tanggal 30 Mei 2024 (“Pembelian Kembali Saham 2024”). Lebih lanjut, Perseroan
      telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan pengalihan saham hasil dari Pembelian
      Kembali Saham 2024 dalam RUPS tahunan 2024 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat No. 65 tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta;

b.    sebesar 365.291.500 (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima
      ratus) lembar saham, merupakan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi
      pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada periode 25 Maret 2025 sampai dengan 25 Juni
      2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan berdasarkan keterbukaan informasi yang
      diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 Maret 2025 (“Pembelian Kembali Saham Fase I”);
      dan

c.    sebesar 32.800.000 (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu) lembar saham melalui pelaksanaan
      pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada periode
      8 September 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh
      Perseroan berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 4
      September 2025 dan 29 September 2025 (“Pembelian Kembali Saham Fase II”, bersama
      dengan Pembelian Kembali Saham Fase I selanjutnya disebut sebagai “Pembelian Kembali
      Saham 2025”).

Adapun Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPST untuk
mengalihkan sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar saham yang merupakan sebagian
dari hasil Pembelian Kembali Saham 2025 dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi
dari Perseroan (“Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham”).

Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham ini akan dilakukan dengan berpedoman
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk UUPT dan
POJK No. 29/2023.

Total Saham Treasuri belum melampaui jangka waktu kepemilikan saham treasuri sebagaimana diatur
dalam POJK No. 29/2023, yaitu 3 (tiga) tahun sejak selesainya masing-masing pembelian kembali
saham, dimana Perseroan wajib untuk mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun setelahnya. Dalam hal kewajiban pengalihan saham tidak dapat atau belum
dapat diselesaikan oleh Perseroan, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut Perseroan wajib telah selesai mengalihkan saham treasuri tersebut.

a.    Keterangan umum tentang Perseroan

      Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
      Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
      1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
      Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
      Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
      tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
      di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
      pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981


                                                 5
Page 6
     dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349
     dan No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.

     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
     Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023
     tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023,
     yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
     0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta
     No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar
     Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian
     dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan Pasal 17 tentang tahun
     buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan
     Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
     atau Perusahaan Publik.

b.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                    :    Rp 1.375.000.000.000
       Modal Ditempatkan              :    Rp   628.405.781.300
       Modal Disetor                  :    Rp   628.405.781.300

     Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
     saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan
     oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
     pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


      No.   Nama Pemegang Saham                 Jumlah Saham                 Jumlah (Rp)     %

      1.    Diamond Bridge Pte. Ltd.             5.395.205.771            134.880.144.275    21,46
      2.    PT Medco Daya Abadi Lestari         12.944.140.124            323.603.503.100    51,50
      3.    Masyarakat (masing-masing di         6.341.311.449            158.532.786.225    25,23
            bawah 5%)
      4.    Saham Treasuri                         455.609.908             11.390.247.700     1,81
      Jumlah                                    25.136.231.252            628.405.781.300   100,00
      Saham dalam portepel                      29.863.768.748            746.594.218.700



c.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
     hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295750 tanggal 10 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0126569.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juni
     2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:




                                                 6
Page 7
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                   : Yani Yuhani Panigoro
       Komisaris                         : Yaser Raimi Arifin Panigoro
       Komisaris Independen              : Marsillam Simandjuntak

       Direksi
       Direktur Utama                    : Hilmi Panigoro
       Direktur                          : Roberto Lorato
       Direktur                          : Ronald Gunawan
       Direktur                          : Amri Siahaan
       Direktur                          : Anthony Robert Mathias


III.    INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
        PERSEROAN

Latar Belakang Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham

  1. Tanggal    persetujuan     RUPS       :   Pembelian     Kembali    Saham    2025 dilakukan
     pembelian kembali saham                   berdasarkan Pasal 13 POJK No. 13/2023, sehingga
                                               dilakukan tanpa persetujuan RUPS.

  2. Tanggal keterbukaan informasi         :   Keterbukaan informasi sehubungan dengan Pembelian
     sehubungan dengan pelaksanaan             Kembali Saham 2025 diterbitkan pada tanggal:
     pembelian kembali saham pada               - Pembelian Kembali Saham Fase I: 25 Maret 2025.
     kondisi pasar yang berfluktuasi            - Pembelian Kembali Saham Fase II: 4 September
     secara signifikan                            2025 sebagaimana diperbaiki pada tanggal 29
                                                  September 2025.

  3. Periode pelaksanaan pembelian         :   Pelaksanaan pembelian kembali saham telah
     kembali saham                             diselesaikan dengan rincian sebagai berikut:
                                                - Pembelian Kembali Saham Fase I telah diselesaikan
                                                  dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yaitu sejak
                                                  tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25
                                                  Juni 2025; dan
                                                - Pembelian Kembali Saham Fase II telah
                                                  diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yaitu
                                                  sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan
                                                  tanggal 8 Desember 2025.

  4. Realisasi    pembelian    kembali     :   Realisasi dari Pembelian Kembali Saham 2025 adalah
     saham                                     sebesar 398.091.500 (tiga ratus sembilan puluh
                                               delapan juta sembilan puluh satu ribu lima ratus)
                                               lembar saham dengan rincian sebagai berikut:
                                                - Pembelian Kembali Saham Fase I sebesar
                                                  365.291.500 (tiga ratus enam puluh lima juta dua
                                                  ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus) lembar
                                                  saham; dan
                                                - Pembelian Kembali Saham Fase II sebesar
                                                  32.800.000 (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu)
                                                  lembar saham.




                                                   7
Page 8
 5. Tanggal    Persetujuan  RUPST       :   4 Juni 2026.
    terkait pengalihan saham hasil
    pembelian Kembali

 6. Sumber saham hasil pembelian        :   Sumber saham yang akan dialihkan berasal dari hasil
    kembali yang akan dialihkan             Pembelian Kembali Saham 2025 di atas.

 7. Batas waktu pengalihan saham        :   Paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya
    hasil pembelian kembali                 Pembelian Kembali Saham 2025, namun dapat
                                            diperpanjang selama 2 (dua) atau 1 (satu) tahun
                                            bergantung pada kondisi yang dialami oleh Perseroan,
                                            sebagaimana diuraikan pada “Rencana Periode
                                            Pelaksanaan” di bawah ini.

 8. Jumlah saham yang akan dialihkan    :   Sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar
                                            saham yang merupakan sebagian dari hasil Pembelian
                                            Kembali Saham 2025.


Tujuan Pengalihan Saham

Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham akan diimplementasikan melalui
program kepemilikan saham berupa Program Pemberian Saham kepada Karyawan (“ESAP”) dan
Program Pemberian Saham kepada Manajemen (“MSAP”) untuk dapat dibagikan kepada karyawan
dan manajemen Perseroan Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi Perseroan.

Persyaratan Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris yang berhak menerima Saham

a.   Program Pemberian Saham Karyawan (ESAP):
       i.     Karyawan Perseroan;
      ii.     Karyawan Perusahaan Anak yang dimiliki sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau
              diperbantukan ke Perusahaan Anak lain atau afiliasi Perseroan berdasarkan kriteria
              tertentu.
          Rincian persyaratan Karyawan Perseroan atau Perusahaan Anak yang berhak menerima
          saham ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disesuaikan berdasarkan kebutuhannya setiap
          tahun.

b.   Program Pemberian Saham Manajemen (MSAP):
        i. Anggota Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Independen;
       ii. Anggota Direksi;
      iii. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki
           sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau Direksi perwakilan di perusahaan afiliasi
           Perseroan;
      iv.  Manajemen Senior tertentu.

Rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berhak menerima saham ditentukan
oleh kinerja dari Perseroan dan individual masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Sedangkan rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak atau Direksi
perwakilan di perusahaan afiliasi Perseroan adalah sepanjang Perusahaan Anak maupun perusahaan
afiliasi Perseroan tersebut memiliki kinerja yang baik dan memberikan kontribusi terhadap kinerja
operasi dan keuangan Perseroan secara keseluruhan.

Rencana Periode Pelaksanaan


                                                8
Page 9
Sesuai dengan Pasal 16 POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil
pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Kewajiban tersebut dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun jika:

a. Perseroan telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10% dari saham hasil
   pembelian kembali; atau

b. harga saham selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah
   melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham.

Namun dalam hal Perseroan tidak memenuhi kondisi (a) dan (b) di atas dan masih terdapat saham
hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) tahun,
Perseroan wajib menyelesaikan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.

Oleh karena itu, seluruh saham hasil Pembelian Kembali Saham 2025 yang telah selesai dilakukan
masing-masing pada tanggal berikut ini:

a. Pembelian Kembali Saham Fase I telah selesai dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 wajib
   dialihkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juni 2028, atau 3 (tiga) tahun sejak selesainya
   seluruh pembelian kembali saham tersebut. Pengalihan saham tersebut dapat diperpanjang untuk
   jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 25 Juni 2029; dan

b. Pembelian Kembali Saham Fase II telah selesai dilakukan pada tanggal 8 Desember 2025 wajib
   dialihkan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Desember 2028, atau 3 (tiga) tahun sejak selesainya
   seluruh pembelian kembali saham tersebut. Pengalihan saham tersebut dapat diperpanjang untuk
   jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 8 Desember 2029.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Perseroan telah mengimplementasikan ESAP dan MSAP secara
berkelanjutan sejak tahun 2017. ESAP dan MSAP ini merupakan bagian dari insentif yang diberikan
kepada pihak yang memenuhi kriteria sebagai peserta ESAP dan MSAP sebagaimana disebutkan di
atas. Jumlah saham treasuri hasil Pembelian Kembali Saham di tahun 2024 yang telah disetujui untuk
digunakan sebagai ESAP dan MSAP sudah tidak mencukupi untuk memenuhi implementasi ESAP dan
MSAP di tahun 2026 sampai dengan 2028 mendatang. Dengan mengalihkan seluruh saham hasil
Pembelian Kembali Saham 2024 dan dan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Saham yang seluruhnya berjumlah 207.518.408 (dua ratus tujuh juta lima ratus delapan belas empat
ratus delapan) lembar saham, maka Perseroan akan dapat memenuhi kebutuhan saham untuk
digunakan dalam mengimplementasikan ESAP dan MSAP di tahun 2026 sampai dengan 2028
mendatang.

Harga Pelaksanaan Atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Saham

Tidak terdapat harga pelaksanaan pengalihan saham atas Rencana Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali Saham, mengingat tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh peserta
program ESAP dan MSAP.

Jumlah Atau Besaran Pembayaran Oleh Karyawan, Direksi, Komisaris Perseroan yang
Menerima Saham

Oleh karena ESAP dan MSAP merupakan bagian dari insentif yang diberikan oleh Perseroan sebagai
bagian dari penghargaan ataupun insentif yang diberikan kepada peserta dari program ESAP dan



                                                 9
Page 10
MSAP tersebut, maka tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh peserta program ESAP dan
MSAP yang menerima saham.

Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan

Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham untuk program kepemilikan saham
karyawan dan manajemen Perseroan akan menggunakan saham treasuri yang telah dimiliki oleh
Perseroan, sehingga tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan sebelum dan setelah
pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham, mengingat tidak
terdapatnya efek dilusi terhadap kepemilikan saham Perseroan.

Ketentuan Lock-Up

Tidak terdapat ketentuan lock-up atas saham yang diperoleh peserta dari program ESAP dan MSAP
dalam program ESAP dan MSAP ini.


IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

•     Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
      dan Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
      menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
      informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
      atau menyesatkan.

•     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Pengalihan Saham Hasil
      Pembelian Kembali Saham, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh
      pemegang saham, dan percaya bahwa Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
      Saham merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena
      itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Pengalihan Saham Hasil
      Pembelian Kembali Saham memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di
      atas, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham
      untuk menyetujui Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


V.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Berikut merupakan perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPST Perseroan:

1.     Pemberitahuan Rencana RUPST kepada OJK                                         20 April 2026

2.     Pengumuman RUPST dalam situs website Bursa Efek Indonesia,                     28 April 2026
       situs website KSEI dan situs website Perseroan

3.     Pengumuman keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana                     28 April 2026
       Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dalam situs
       website Bursa Efek Indonesia dan situs website Perseroan sesuai
       dengan POJK No. 29/2023

4.     Batas akhir penentuan (recording date) pemegang saham yang dapat                12 Mei 2026
       hadir dalam RUPST



                                                10
Page 11
5.      Pemanggilan RUPST di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web                    13 Mei 2026
        KSEI dan situs web Perseroan

6.      Pengumuman tambahan informasi atas keterbukaan informasi                           2 Juni 2026
        sehubungan dengan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian
        Kembali Saham dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
        Perseroan (jika ada)

7.      Pelaksanaan RUPST                                                                  4 Juni 2026

8.      Pengumuman ringkasan risalah RUPST pada sekurang-kurangnya                         5 Juni 2026
        pada situs website Bursa Efek Indonesia, situs website KSEI

9.      Penyampaian salinan berita acara RUPST kepada OJK                                   3 Juli 2026


Satu atau lebih Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/20 dari total saham dengan hak suara
yang sah berhak untuk mengusulkan agenda RUPST secara tertulis kepada Direksi Perseroan. Usulan
tersebut harus diserahkan kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 Hari Kalender sebelum
panggilan RUPST.

Kuorum untuk mata acara Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dengan
cara pelaksanaan program kepemilikan saham

RUPST untuk mata acara Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dapat
dilangsungkan apabila RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPST pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPST kedua
dengan ketentuan RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPST
kedua dihadiri paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS kedua.

Bilamana kuorum kehadiran pada RUPST kedua tidak tercapai, maka RUPST ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPST ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

VI.     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:

                                           Kantor Pusat:
                           Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
                              Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                     Jakarta 12190 – Indonesia
                                    Telepon : +62-21 29953000
                                    Faksimile: +62-21 29953001
                           Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                                     Situs Web: www.medcoenergi.com


                                                  11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published28 Apr 2026
Pages11
Characters33,019
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK. p.1 ×5
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.6
linked org Medco Daya Abadi p.6
linked person Yani Yuhani Panigoro p.7
linked person Marsillam Simandjuntak p.7
linked person Hilmi Panigoro p.7
linked person Roberto Lorato p.7
linked person Ronald Gunawan p.7
linked person Amri Siahaan p.7
linked person Anthony Robert Mathias p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan. p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.5 ×5
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.6
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result