Back to announcement
20260428_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074893_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM
HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 April 2026
1
Page 2
DAFTAR ISI
DEFINISI............................................................................................................................... 3
I. PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II. UMUM............................................................................................................................ 4
III. INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM PERSEROAN .................................................................................................. 7
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................. 10
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ....................................................... 10
VI. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 11
2
Page 3
DEFINISI
“Bapepam & LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bursa Efek : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Kemenkum” : Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dulu dikenal
sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.
“Menkum” : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dulu dikenal
sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“OJK” : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir
diubah dengan UUP2SK. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal
55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“POJK No. 29/2023” : Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan
Terbuka.
3
Page 4
“POJK No. 13/2023” : Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham, baik dalam bentuk Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa.
“RUPST” : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
dengan UUP2SK.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“UUP2SK” : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
I. PENDAHULUAN
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan RUPST pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026, dimana terdapat mata acara RUPST
yang akan mengajukan permohonan persetujuan dari pemegang saham sehubungan dengan
pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program
kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan
Anak dan perusahaan afiliasi dari Perseroan.
II. UMUM
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 455.609.908 saham atau mewakili 1,81% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (“Total Saham Treasuri”).
4
Page 5
Sebagai informasi, Total Saham Treasuri dimaksud terdiri dari saham-saham yang telah dibeli kembali
oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. sebesar 57.518.408 (lima puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus delapan)
lembar saham, merupakan hasil dari pembelian kembali saham yang telah diperoleh persetujuan
saham pada tanggal 30 Mei 2024 (“Pembelian Kembali Saham 2024”). Lebih lanjut, Perseroan
telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan pengalihan saham hasil dari Pembelian
Kembali Saham 2024 dalam RUPS tahunan 2024 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 65 tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta;
b. sebesar 365.291.500 (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima
ratus) lembar saham, merupakan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi
pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada periode 25 Maret 2025 sampai dengan 25 Juni
2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan berdasarkan keterbukaan informasi yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 Maret 2025 (“Pembelian Kembali Saham Fase I”);
dan
c. sebesar 32.800.000 (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu) lembar saham melalui pelaksanaan
pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada periode
8 September 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh
Perseroan berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 4
September 2025 dan 29 September 2025 (“Pembelian Kembali Saham Fase II”, bersama
dengan Pembelian Kembali Saham Fase I selanjutnya disebut sebagai “Pembelian Kembali
Saham 2025”).
Adapun Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPST untuk
mengalihkan sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar saham yang merupakan sebagian
dari hasil Pembelian Kembali Saham 2025 dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi
dari Perseroan (“Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham”).
Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham ini akan dilakukan dengan berpedoman
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk UUPT dan
POJK No. 29/2023.
Total Saham Treasuri belum melampaui jangka waktu kepemilikan saham treasuri sebagaimana diatur
dalam POJK No. 29/2023, yaitu 3 (tiga) tahun sejak selesainya masing-masing pembelian kembali
saham, dimana Perseroan wajib untuk mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun setelahnya. Dalam hal kewajiban pengalihan saham tidak dapat atau belum
dapat diselesaikan oleh Perseroan, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut Perseroan wajib telah selesai mengalihkan saham treasuri tersebut.
a. Keterangan umum tentang Perseroan
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981
5
Page 6
dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349
dan No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023,
yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta
No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar
Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan Pasal 17 tentang tahun
buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 628.405.781.300
Modal Disetor : Rp 628.405.781.300
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
1. Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
2. PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
3. Masyarakat (masing-masing di 6.341.311.449 158.532.786.225 25,23
bawah 5%)
4. Saham Treasuri 455.609.908 11.390.247.700 1,81
Jumlah 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295750 tanggal 10 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0126569.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
Direksi
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Anthony Robert Mathias
III. INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Latar Belakang Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham
1. Tanggal persetujuan RUPS : Pembelian Kembali Saham 2025 dilakukan
pembelian kembali saham berdasarkan Pasal 13 POJK No. 13/2023, sehingga
dilakukan tanpa persetujuan RUPS.
2. Tanggal keterbukaan informasi : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Pembelian
sehubungan dengan pelaksanaan Kembali Saham 2025 diterbitkan pada tanggal:
pembelian kembali saham pada - Pembelian Kembali Saham Fase I: 25 Maret 2025.
kondisi pasar yang berfluktuasi - Pembelian Kembali Saham Fase II: 4 September
secara signifikan 2025 sebagaimana diperbaiki pada tanggal 29
September 2025.
3. Periode pelaksanaan pembelian : Pelaksanaan pembelian kembali saham telah
kembali saham diselesaikan dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian Kembali Saham Fase I telah diselesaikan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yaitu sejak
tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25
Juni 2025; dan
- Pembelian Kembali Saham Fase II telah
diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yaitu
sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan
tanggal 8 Desember 2025.
4. Realisasi pembelian kembali : Realisasi dari Pembelian Kembali Saham 2025 adalah
saham sebesar 398.091.500 (tiga ratus sembilan puluh
delapan juta sembilan puluh satu ribu lima ratus)
lembar saham dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian Kembali Saham Fase I sebesar
365.291.500 (tiga ratus enam puluh lima juta dua
ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus) lembar
saham; dan
- Pembelian Kembali Saham Fase II sebesar
32.800.000 (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu)
lembar saham.
7
Page 8
5. Tanggal Persetujuan RUPST : 4 Juni 2026.
terkait pengalihan saham hasil
pembelian Kembali
6. Sumber saham hasil pembelian : Sumber saham yang akan dialihkan berasal dari hasil
kembali yang akan dialihkan Pembelian Kembali Saham 2025 di atas.
7. Batas waktu pengalihan saham : Paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya
hasil pembelian kembali Pembelian Kembali Saham 2025, namun dapat
diperpanjang selama 2 (dua) atau 1 (satu) tahun
bergantung pada kondisi yang dialami oleh Perseroan,
sebagaimana diuraikan pada “Rencana Periode
Pelaksanaan” di bawah ini.
8. Jumlah saham yang akan dialihkan : Sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar
saham yang merupakan sebagian dari hasil Pembelian
Kembali Saham 2025.
Tujuan Pengalihan Saham
Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham akan diimplementasikan melalui
program kepemilikan saham berupa Program Pemberian Saham kepada Karyawan (“ESAP”) dan
Program Pemberian Saham kepada Manajemen (“MSAP”) untuk dapat dibagikan kepada karyawan
dan manajemen Perseroan Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi Perseroan.
Persyaratan Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris yang berhak menerima Saham
a. Program Pemberian Saham Karyawan (ESAP):
i. Karyawan Perseroan;
ii. Karyawan Perusahaan Anak yang dimiliki sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau
diperbantukan ke Perusahaan Anak lain atau afiliasi Perseroan berdasarkan kriteria
tertentu.
Rincian persyaratan Karyawan Perseroan atau Perusahaan Anak yang berhak menerima
saham ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disesuaikan berdasarkan kebutuhannya setiap
tahun.
b. Program Pemberian Saham Manajemen (MSAP):
i. Anggota Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Independen;
ii. Anggota Direksi;
iii. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki
sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau Direksi perwakilan di perusahaan afiliasi
Perseroan;
iv. Manajemen Senior tertentu.
Rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berhak menerima saham ditentukan
oleh kinerja dari Perseroan dan individual masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Sedangkan rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak atau Direksi
perwakilan di perusahaan afiliasi Perseroan adalah sepanjang Perusahaan Anak maupun perusahaan
afiliasi Perseroan tersebut memiliki kinerja yang baik dan memberikan kontribusi terhadap kinerja
operasi dan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
Rencana Periode Pelaksanaan
8
Page 9
Sesuai dengan Pasal 16 POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil
pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Kewajiban tersebut dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun jika:
a. Perseroan telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10% dari saham hasil
pembelian kembali; atau
b. harga saham selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah
melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham.
Namun dalam hal Perseroan tidak memenuhi kondisi (a) dan (b) di atas dan masih terdapat saham
hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) tahun,
Perseroan wajib menyelesaikan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
Oleh karena itu, seluruh saham hasil Pembelian Kembali Saham 2025 yang telah selesai dilakukan
masing-masing pada tanggal berikut ini:
a. Pembelian Kembali Saham Fase I telah selesai dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 wajib
dialihkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juni 2028, atau 3 (tiga) tahun sejak selesainya
seluruh pembelian kembali saham tersebut. Pengalihan saham tersebut dapat diperpanjang untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 25 Juni 2029; dan
b. Pembelian Kembali Saham Fase II telah selesai dilakukan pada tanggal 8 Desember 2025 wajib
dialihkan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Desember 2028, atau 3 (tiga) tahun sejak selesainya
seluruh pembelian kembali saham tersebut. Pengalihan saham tersebut dapat diperpanjang untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 8 Desember 2029.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Perseroan telah mengimplementasikan ESAP dan MSAP secara
berkelanjutan sejak tahun 2017. ESAP dan MSAP ini merupakan bagian dari insentif yang diberikan
kepada pihak yang memenuhi kriteria sebagai peserta ESAP dan MSAP sebagaimana disebutkan di
atas. Jumlah saham treasuri hasil Pembelian Kembali Saham di tahun 2024 yang telah disetujui untuk
digunakan sebagai ESAP dan MSAP sudah tidak mencukupi untuk memenuhi implementasi ESAP dan
MSAP di tahun 2026 sampai dengan 2028 mendatang. Dengan mengalihkan seluruh saham hasil
Pembelian Kembali Saham 2024 dan dan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Saham yang seluruhnya berjumlah 207.518.408 (dua ratus tujuh juta lima ratus delapan belas empat
ratus delapan) lembar saham, maka Perseroan akan dapat memenuhi kebutuhan saham untuk
digunakan dalam mengimplementasikan ESAP dan MSAP di tahun 2026 sampai dengan 2028
mendatang.
Harga Pelaksanaan Atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Saham
Tidak terdapat harga pelaksanaan pengalihan saham atas Rencana Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali Saham, mengingat tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh peserta
program ESAP dan MSAP.
Jumlah Atau Besaran Pembayaran Oleh Karyawan, Direksi, Komisaris Perseroan yang
Menerima Saham
Oleh karena ESAP dan MSAP merupakan bagian dari insentif yang diberikan oleh Perseroan sebagai
bagian dari penghargaan ataupun insentif yang diberikan kepada peserta dari program ESAP dan
9
Page 10
MSAP tersebut, maka tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh peserta program ESAP dan
MSAP yang menerima saham.
Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan
Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham untuk program kepemilikan saham
karyawan dan manajemen Perseroan akan menggunakan saham treasuri yang telah dimiliki oleh
Perseroan, sehingga tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan sebelum dan setelah
pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham, mengingat tidak
terdapatnya efek dilusi terhadap kepemilikan saham Perseroan.
Ketentuan Lock-Up
Tidak terdapat ketentuan lock-up atas saham yang diperoleh peserta dari program ESAP dan MSAP
dalam program ESAP dan MSAP ini.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
• Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
dan Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan.
• Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali Saham, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh
pemegang saham, dan percaya bahwa Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Saham merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena
itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali Saham memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di
atas, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Berikut merupakan perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPST Perseroan:
1. Pemberitahuan Rencana RUPST kepada OJK 20 April 2026
2. Pengumuman RUPST dalam situs website Bursa Efek Indonesia, 28 April 2026
situs website KSEI dan situs website Perseroan
3. Pengumuman keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana 28 April 2026
Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dalam situs
website Bursa Efek Indonesia dan situs website Perseroan sesuai
dengan POJK No. 29/2023
4. Batas akhir penentuan (recording date) pemegang saham yang dapat 12 Mei 2026
hadir dalam RUPST
10
Page 11
5. Pemanggilan RUPST di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web 13 Mei 2026
KSEI dan situs web Perseroan
6. Pengumuman tambahan informasi atas keterbukaan informasi 2 Juni 2026
sehubungan dengan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian
Kembali Saham dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan (jika ada)
7. Pelaksanaan RUPST 4 Juni 2026
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPST pada sekurang-kurangnya 5 Juni 2026
pada situs website Bursa Efek Indonesia, situs website KSEI
9. Penyampaian salinan berita acara RUPST kepada OJK 3 Juli 2026
Satu atau lebih Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/20 dari total saham dengan hak suara
yang sah berhak untuk mengusulkan agenda RUPST secara tertulis kepada Direksi Perseroan. Usulan
tersebut harus diserahkan kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 Hari Kalender sebelum
panggilan RUPST.
Kuorum untuk mata acara Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dengan
cara pelaksanaan program kepemilikan saham
RUPST untuk mata acara Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dapat
dilangsungkan apabila RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPST pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPST kedua
dengan ketentuan RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPST
kedua dihadiri paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS kedua.
Bilamana kuorum kehadiran pada RUPST kedua tidak tercapai, maka RUPST ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPST ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
11
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.6
unresolved
org
PT Medco Daya Abadi Lestari
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.