Skip to content
Back to announcement

20260428_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074830_lamp2.pdf

Other Text extracted HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                PENETAPAN`
                Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
      Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada tingkat
pertama telah mengeluarkan penetapan sebagai berikut:
PT. ASTRINUSA JAYA DHARMA, berkedudukan di Outer Ringroad Ruko
Sedayu Square Blok D Nomor 9 RT 002 RW 012, Cengkareng Barat, Jakarta
Barat, yang diwakili oleh Ichwansyah, selaku Direktur Utama, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Toni Mulia, S.H., M.H., Leander Elian Zunggaval,
S.H., dan Erwin Marcelus Silalahi, S.H., M.H., para Advokat pada Kantor Noble
Law Office, yang beralamat di Rukan Sedayu Square Blok F Nomor 19 Jalan
Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat
11730, berdasarkan surat kuasa, tertanggal 6 Februari 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
                                      Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, beralamat di Taman Modern Blok R.2 Nomor 18,
Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi
Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Hersan Qiu, selaku Direktur, dalam
hal ini memberikan kuasa kepada Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Ichsan
Perwira Kurniagung, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H. dan Mohamad Fadhillah Dekha Putra, S.H., para
Advokat dari Kantor FKNK Law Firm, yang beralamat di Equity Tower SCBD Lot
9 Lantai 40 Unit 40 E Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa, tanggal 4
April 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
      Pengadilan Niaga tersebut;
      Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
                          TENTANG DUDUK PERKARA
      Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 10
Maret 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2026 dengan

              Hal 1 dari 4 Penetapan Perdata Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
Nomor Register 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
        Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
        Menimbang bahwa pihak Termohon kemudian mengajukan jawabannya
pada tanggal 13 April 2026, melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI;
        Menimbang bahwa pihak Pemohon selanjutnya dalam persidangan
tanggal 21 April 2026 telah mengajukan pencabutan perkara secara tertulis
melalui surat permohonannya, tertanggal 20 April 2026;
        Menimbang bahwa untuk menyingkat penetapan, maka segala sesuatu
yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
        Menimbang bahwa akhirnya pihak para pihak menyatakan tidak ada hal-
hal yang diajukan lagi dan mohon penetapan;
                          TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
        Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Pemohon sebagaimana
tersebut di atas;
        Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglement op de
Burgerlijke Rectsvordering (Rv) dalam alinea 1 Pasal 271 Rv mengatur bahwa
Penggugat dapat mencabut perkaranya, selama Tergugat belum menyampaikan
jawaban atas gugatan tersebut dan selanjutnya dalam alinea 2 Pasal 271 Rv
diatur pula bahwa jika Tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan,
maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak
Tergugat;
        Menimbang bahwa oleh karena perkara a quo pihak Termohon sudah
menyampaikan jawabannya, maka Majelis Hakim berpendapat pencabutan
permohonan tersebut harus atas persetujuan dari pihak Termohon;
        Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 21 April 2026, pihak
Termohon menyatakan menyetujui dan tidak keberatan atas permohonan
pencabutan tersebut;
        Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis
Hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari
Pemohon tersebut;
             Hal 2 dari 4 Penetapan Perdata Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
        Menimbang bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara ini
dikabulkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul
karena perkara ini;
        Memperhatikan Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering
(Rv) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
                                     MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan Perkara Perdata Niaga Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga
   Jkt.Pst. tersebut dicabut;
3. Menghukum       Pemohon      untuk    membayar      biaya    perkara     sejumlah
   Rp1.354.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
        Demikian ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 22 April
2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,
Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.,
masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan
dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Martha Asri
Kusuma, S.H., M.Hum., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara
elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim-hakim Anggota:                              Hakim Ketua,




Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H.                 Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.




Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
                                Panitera Pengganti,




                        Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum.




            Hal 3 dari 4 Penetapan Perdata Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
                                       Perincian Biaya :
                                   1. Pendaftaran Perkara                               = Rp.1.000.000,-
                                   2. Proses                                            = Rp. 250.000,-
                                   3. Panggilan                                         = Rp. 64.000,-
                                   4. PNBP Panggilan                                    = Rp. 10.000,-
                                   5. PNBP Pencabutan                                   + Rp. 10.000,-
                                   6. Materai                                           = Rp. 10.000,-
                                   7. Redaksi Putusan                                   = Rp. 10.000,-
                                         JUMLAH                                         = Rp 1.354.000,-

                                   Terbilang Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah.




                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat                                                                                                      Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
                                   Panitera Tingkat PertamaHal 4 dari 4 Penetapan Perdata Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN
                                                                                                             Telp.: (021) 3843348 | Niaga     Jkt.Pst
                                                                                                                                    (021) 3810350 | (021) 3457661
                                   Dr. Ahyar Parmika S.H., M.H. - 197012271992031002                                                                                    Email: info@mahkamahagung.go.id
                                   Digital Signature                                                                                                                            www.mahkamahagung.go.id

                                   Keterangan :
                                   - Salinan sesuai dengan aslinya.
                                   - Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
                                   - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.12 MB
Published28 Apr 2026
Pages4
Characters8,516
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hersan Qiu · Direktur p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×4
unresolved org PT. ASTRINUSA JAYA DHARMA p.1
unresolved — Ichwansyah · Direktur Utama p.1
unresolved person Toni Mulia p.1
unresolved person Leander Elian Zunggaval p.1
unresolved person Erwin Marcelus Silalahi p.1
unresolved org PT. HILLCONJAYA SAKTI p.1
unresolved person Martin Patrick Nagel p.1
unresolved person Ichsan Perwira Kurniagung p.1
unresolved person Maynanda Aulia p.1
unresolved person Letycia Minerva Pariela p.1
unresolved person Muhammad Algifari p.1
unresolved person Andreas Christian H. Panggabean p.1
unresolved person H. Panggabean p.1
unresolved person Valentino Patty p.1
unresolved person Mohamad Fadhillah Dekha Putra p.1
unresolved org Mahkamah Agung p.2
unresolved person Anton Rizal Setiawan p.3 ×2
unresolved person Muhammad Firman Akbar p.3 ×2
unresolved person Martha Asri Kusuma p.3 ×2
unresolved person M.H. Achmad Rasyid Purba p.3 ×3
unresolved person Dr. Ahyar Parmika S.H. p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result