Skip to content
Back to announcement

20260428_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074901_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai
berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal      : Jumat, 24 April 2026
     Waktu              : Pukul 14.49 s.d 16.36 WIB
     Tempat             : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                          Jakarta Timur
     Agenda             : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                              sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
                              a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
                                    (ketiga belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                                    Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan C,
                              b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
                              c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum
                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan
                                    Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
                                    (audited),
                               serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                              dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                              pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 (ketiga belas) Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                              2022 Seri B dan C, kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                              2022 Seri A, dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
                              Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
                              (audited).
                          2. Penentuan       Sikap/Keputusan      para    Pemegang     Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                              2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                              (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                              dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
                              13 (ketiga belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                              Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan C, kewajiban pembayaran
                              kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                              Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban keuangan
                              (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi
                              per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited).




                                             1
Page 2
II.    Pihak yang hadir dalam RUPSU
       1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Sumadi
            selaku Direktur Keuangan
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022

III.   Kehadiran Pemegang Sukuk
       RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
       Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang jumlah Dana Sukuk sebesar
       Rp261.000.000.000,00 atau sebanyak 261.000.000.000 suara yang merupakan 92,61%
       dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
       yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
       tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
       diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
       Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
       sebagaimana yang ditentukan pada Pasal Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
       Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak
       mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV.    Pelaksanaan RUPSU

       1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
            usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU

       2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
            memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
            a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
                 diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                 pendapat terkait Agenda RUPSU.
            b.   Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
                 yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
                 RUPSU.

       3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
            a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
                 secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                 Perwaliamanatan.
            b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
                 Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
                 dalam RUPSU.

       4.   Hasil Keputusan RUPSU
            a.   Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 261.000.000.000
                 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp261.000.000.000,00.
            b.   Jumlah suara yang abstain tidak ada
            c.   Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
                 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
                 yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April


                                                 2
Page 3
     2026, sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
     Rp1.000.000.000,00 atau 0,38%.
d.   Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April
     2026, sebanyak 260.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
     Rp260.000.000.000,00 atau 99,62%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk yang hadir
dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, memutuskan:
a.   (i)   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
           1)   Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
                dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai
                ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022
                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
           2)   Kewajiban    pembayaran      kembali    Dana    Sukuk    Mudharabah
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
                tempo pada tanggal 3 November 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
                ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat
                6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
                tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                perubahannya,
           3)   Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
                tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
                Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di
                hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan
                keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
                (audited),
           sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24
           April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
           Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
           Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026,
           yaitu:
           1)   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Februari
                2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2027,


                                     3
Page 4
2)   a)   Perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
          Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
          ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-
          11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima), diubah
          menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
          terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga
          November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
     b)   Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali
          Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2022 Seri A sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022 nomor 2) a) tersebut di atas, maka terdapat penambahan
          jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
          Seri A, sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan Tanggal
          Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3
          November 2027.
          Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
          menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
          seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai
          dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yaitu
          pada tanggal 3 November 2027, diubah menjadi dihitung sejak
          tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
          III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
          sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
          Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan
          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
          Tahap I Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak tanggal 3
          November 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2026 tidak
          dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk selaku Emiten).
3)   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
     ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
     Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
     per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta


                          4
Page 5
     pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
     (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, kewajiban
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang telah jatuh tempo pada 3 November
     2025, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
(ii) Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo,
     perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
     dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta
     pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
     keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
     (audited) tersebut, sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24
     April 2026 nomor a. (i) tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
     di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
     1)   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
          No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
          a)   Mengubah sebagian Premis, antara lain :
               - Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
                 "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                 Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                 Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar
                 delapan ratus lima belas juta Rupiah) yang telah dicatatkan di
                 Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
                 Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:




                               5
Page 6
  ⚫   Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
      Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00
      (seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta
      Rupiah);
  ⚫   Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
      Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00
      (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
      juta Rupiah);
  ⚫   Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
      sejak   Tanggal     Emisi,    dalam      jumlah     sebesar
      Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
- Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut,
  Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
  ⚫   Perjanjian Perwaliamanatan :
      ◼   Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk    Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
          No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
          Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta,
      ◼   Addendum      I   Perjanjian  Perwaliamanatan     Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022, Akta No. 24 tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat
          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          Notaris di Jakarta Utara,
      ◼   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022, Akta No. 12 tanggal 6 September 2022, yang dibuat
          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          Notaris di Jakarta Utara,
      ◼   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022, Akta No. 37 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat
          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          Notaris di Jakarta Utara.
  ⚫   Akta Pengikatan Kewajiban :
      ◼   Akta    Pengikatan    Kewajiban    Sukuk     Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
          No. 38 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
  Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
  Karya Tahap I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
  Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
  memutuskan untuk antara lain:




                   6
Page 7
⚫   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
    Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
    ᴼ   Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
        tanggal 3 Februari 2026,
    ᴼ   Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
        yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025,
    ᴼ   Kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
        laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
        31 Desember 2024 (audited),
    serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
    selaku Emiten, yaitu:
    ᴼ   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
        tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
        pada tanggal 3 Agustus 2027;
    ᴼ   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
        jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
        terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
        2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
        diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
        tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
        pada tanggal 3-11-2027 (tiga November tahun dua ribu
        dua puluh tujuh);
        Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2022 Seri A tersebut di atas, maka terdapat penambahan
        jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A, sejak tanggal 3 November 2025
        sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027.
        Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
        periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
        Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2022 menyetujui usulan PT Wijaya
        Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
        seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
        sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027, diubah
        menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan
        Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri


                 7
Page 8
        A yaitu pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan
        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
        tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 23 April
        2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh
        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
    ᴼ   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
        (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
        (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
        huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
        No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
        Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
        laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
        31 Desember 2024 (audited).
    Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
    telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau
    perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan
    Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
    pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
    memenuhi      kewajiban     keuangan     (rasio  keuangan)
    berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
    2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
    kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas
    tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C, pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
    pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
    memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan
    keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
    Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
    Perjanjian     Perwaliamanatan       Sukuk      Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
    47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
    berikut perubahan-perubahannya menjadi hilang / telah
    selesai.
⚫   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
    telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
    dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban



                8
Page 9
    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
    (audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I memutuskan
    menyetujui untuk dilakukannya perubahan ketentuan dalam
    Perjanjian     Perwaliamanatan       Sukuk     Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
    47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
    berikut perubahan-perubahannya mengenai:
    ᴼ   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
        tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
        pada tanggal 3 Agustus 2027;
    ᴼ   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
        jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
        terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
        2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
        diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
        tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
        pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua
        puluh tujuh);
    ᴼ   Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
        yang seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
        sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027,
        diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum
        Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
        sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027
        (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
        yang terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai
        dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung dan tidak
        dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero)
        Tbk selaku Emiten);
⚫   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
    kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
    melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
    Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
    Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
    perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di



                 9
Page 10
            hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
b)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4, 1.10, 1.55, dan 1.69,
     untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4, 1.10, 1.55, dan 1.69 ditulis
     dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     1.4.     "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
              pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
              sehubungan    dengan    Emisi   Sukuk     Mudharabah,
              sebagaimana dimuat dalam:
              a. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                 Akta No. 38 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
                 hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                 S.H., Notaris di Jakarta;
              b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                 Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
                 saya,
     1.10.    “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
              Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam
              jumlah sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
              puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah),
              yang terdiri dari:
              a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                 Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga
                 ratus dua puluh lima juta Rupiah);
              b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                 Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
                 empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
              c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                 Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
              Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
              dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
              masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan
              pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana
              Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
              dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
              yang   berlaku   dan    memperhatikan     syarat-syarat
              sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
              Perwaliamanatan.
     1.55.    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
              dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
              dimuat dalam akta :
              a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk        Mudharabah
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                 Akta No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
                 hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,



                      10
Page 11
          S.H., Notaris di Jakarta,
        b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, Akta No. 24 tanggal 15 Agustus 2022, yang
           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
        c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, Akta No. 12 tanggal 6 September 2022,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
        d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, Akta No. 37 tanggal 20 Oktober 2022,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara.
        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        penambahannya          dan/atau        pembaharuan-
        pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
        yang bersangkutan dikemudian hari.
1.69.   “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah Dana
        Sukuk sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
        puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah),
        yang terdiri dari:
        a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga
           ratus dua puluh lima juta Rupiah);
        b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
           empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
        c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
        yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
        Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran
        Umum yang merupakan penawaran sukuk Tahap I dari
        Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan
        Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa
        Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
        berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
        Syariah Di KSEI.
        Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
        dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
        masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
        kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri
        Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
        Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
        diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan


                11
Page 12
            serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
            dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
            KSEI.
c)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5
     huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan
     ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     5.2    Jumlah Dana Sukuk:
            Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan
            berjumlah sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
            puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah),
            yang terdiri dari:
            - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
              Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga
              ratus dua puluh lima juta Rupiah);
            - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
              Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
              empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
            - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
              Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
            yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
            memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
            dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana
            yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
            yang diterbitkan oleh Emiten.
            Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
            pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
            Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
            pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan
            pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
            Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
            Perwaliamanatan.
     5.3.   Jatuh tempo Sukuk :
            a. Jatuh tempo Sukuk adalah :
               i.     Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-5 (lima)
                      terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
                      tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
                      ribu dua puluh tujuh),
               ii.    Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-5 (lima)
                      terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
                      tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
                      ribu dua puluh tujuh),
               iii.   Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7
                      (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu



                       12
Page 13
              pada tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun
              dua ribu dua puluh sembilan),
         hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
         16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.5.   Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil
       f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan
          tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk.
         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
         - Sukuk Seri A:
           ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
             Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah ke-12 (kedua belas), Pendapatan
             Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
             pembayaran sebagai berikut :
              o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua
                puluh tiga);
              o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
                03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
                tiga);
              o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                03-08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
                puluh tiga);
              o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
                03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua
                puluh tiga);
              o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
                03-02-2024 (tiga Februari ber tahun dua ribu
                dua puluh empat);
              o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
                03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
                empat);
              o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
                03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
                puluh empat);
              o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
                tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun dua
                ribu dua puluh empat);
              o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
                tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua
                ribu dua puluh lima);
              o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
                tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu
                dua puluh lima);



              13
Page 14
    o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
      tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu
      dua puluh lima);
    o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
      tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun dua
      ribu dua puluh lima);
  ▪ Sejak tanggal pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal
    24-04-2026 (dua puluh empat April tahun dua
    ribu dua puluh enam) sampai dengan Tanggal
    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
    Seri A, Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
      tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu
      dua puluh enam), dengan perhitungan
      Pendapatan Bagi Hasil sebanyak 9 (sembilan)
      Hari Kalender;
    o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
      tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu
      dua puluh enam);
    o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
      tanggal 03-11-2026 (tiga November tahun dua
      ribu dua puluh enam);
    o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
      tanggal 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua
      ribu dua puluh tujuh).
    o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
      tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu
      dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
      tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu
      dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
       pada tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun
       dua ribu dua puluh tujuh).
- Sukuk Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
    02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
    05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
    08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua


     14
Page 15
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
  03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
  03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
  03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
  03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 03-02-2026 (tiga
  Februari tahun dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 03-08-2027 (tiga
  Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua
  puluh enam);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu
  dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 03-11-2026 (tiga November tahun dua
  ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu
  dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu
  dua puluh tujuh);



   15
Page 16
  ▪ pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
- Sukuk Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
    02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
    05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
    08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
    03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
    03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
    tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu
    dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
    tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua
    puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
    tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu
    dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yang telah
    jatuh tempo pada tanggal 03-02-2026 (tiga
    Februari tahun dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-08-2027 (tiga
    Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua


     16
Page 17
    puluh enam);


  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu
    dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-11-2026 (tiga November tahun dua
    ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
    tanggal 03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun
    dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu
    dua puluh sembilan);
  ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
    pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua
    ribu dua puluh sembilan);
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
    pada tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua
    ribu dua puluh sembilan);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun
    dua ribu dua puluh sembilan);
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.




     17
Page 18
2)   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
     No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagai
     berikut :
     a)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
          - Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
            "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
            Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
            Rp281.815.000.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar
            delapan ratus lima belas juta Rupiah) yang telah dicatatkan di
            Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
            Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
            ⚫   Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00
                (seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta
                Rupiah);
            ⚫   Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00
                (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
                juta Rupiah);
            ⚫   Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                sejak   Tanggal     Emisi,    dalam      jumlah     sebesar
                Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
          - Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut,
            Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
            ⚫   Perjanjian Perwaliamanatan :
                ᴼ   Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk    Mudharabah
                    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
                    No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                    Jakarta,
                ᴼ   Addendum      I   Perjanjian  Perwaliamanatan     Sukuk
                    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                    2022, Akta No. 24 tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat
                    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                    Notaris di Jakarta Utara,
                ᴼ   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                    2022, Akta No. 12 tanggal 6 September 2022, yang dibuat
                    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                    Notaris di Jakarta Utara,
                ᴼ   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                    2022, Akta No. 37 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat
                    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                    Notaris di Jakarta Utara.
            ⚫   Akta Pengikatan Kewajiban :



                            18
Page 19
      ᴼ   Akta    Pengikatan    Kewajiban    Sukuk     Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
          No. 38 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
  Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
  Karya Tahap I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
  Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
  memutuskan untuk antara lain :
  ⚫   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
      ᴼ   Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
          tanggal 3 Februari 2026,
      ᴼ   Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
          yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025,
      ᴼ   Kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
          laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
          31 Desember 2024 (audited),
      serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
      selaku Emiten, yaitu:
      ᴼ   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
          Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
          tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
          pada tanggal 3 Agustus 2027;
      ᴼ   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
          III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
          jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
          terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
          2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
          diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
          tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
          pada tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu
          dua puluh tujuh);
          Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022 Seri A tersebut di atas, maka terdapat penambahan
          jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2022 Seri A, sejak tanggal 3 November 2025
          sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027.
          Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
          periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
          Karya Tahap I Tahun 2022 menyetujui usulan PT Wijaya
          Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan


                  19
Page 20
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
    III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
    seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
    sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027, diubah
    menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan
    Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
    yaitu pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan
    Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
    tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 23 April
    2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh
    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
ᴼ   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
    (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
    (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
    huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
    No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
    laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
    31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri B dan Seri C, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
menjadi hilang / telah selesai.


            20
Page 21
⚫   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
    telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
    dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
    (audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
    memutuskan menyetujui untuk dilakukannya perubahan
    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
    mengenai:
    ᴼ   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
        tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
        pada tanggal 3 Agustus 2027;
    ᴼ   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
        jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
        terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
        2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
        diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
        tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
        pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua
        puluh tujuh);
    ᴼ   Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
        yang seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
        sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027,
        diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum
        Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
        sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027
        (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
        yang terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai
        dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung dan tidak
        dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero)
        Tbk selaku Emiten)
⚫   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
    kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk


                21
Page 22
         melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
         Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
         perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
         Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
     - Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022 pada tanggal 22 Oktober 2025, telah diadakan
       perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
       dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022, Akta No. 24, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022, Akta No. 12, tanggal 6 September 2022, yang
       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
       S.H., Notaris di Jakarta, Addendum III Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 37, tanggal 20 Oktober
       2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan
       dalam Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan
       saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
       penambahan-penambahannya         dan/atau      pembaharuan-
       pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
       “Perjanjian Perwaliamanatan”).
     - Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
       semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       berlaku pula untuk akta ini.
b)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
     ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
          secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili
          oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
          yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
          berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
          membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah
          Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar Rp281.815.000.000
          (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima
          belas juta Rupiah), yang terdiri dari:


                    22
Page 23
                        - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                          sejak   Tanggal     Emisi,   dalam   jumlah      sebesar
                          Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga ratus
                          dua puluh lima juta Rupiah);
                        - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                          sejak    Tanggal    Emisi,   dalam   jumlah     sebesar
                          Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar empat
                          ratus sembilan puluh juta Rupiah);
                        - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                          sejak   Tanggal    Emisi,    dalam    jumlah     sebesar
                          Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
                        berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
                        Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
                        jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                        Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
                        Pemegang Sukuk.
                        Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
                        sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-
                        masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                        sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan
                        dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan
                        ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                        Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
                        sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
                        "Jumlah Kewajiban".
b.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 dan
     mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47
     tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
     selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2022, Akta No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan
     dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 38, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
     menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
     melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     tanggal 24 April 2026.
c.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47 tanggal 20 Juli
     2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
     penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026,


                                   23
Page 24
     termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     tanggal 24 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten.
Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan
berdasarkan pemungutan suara yaitu:
a.   Keputusan    Mengenai   Pembayaran     Kompensasi     Kerugian Akibat
     Keterlambatan yang Telah Timbul Sehubungan Dengan Tidak Dipenuhinya
     Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Secara Tepat Waktu
     - Jumlah suara yang abstain tidak ada
     - Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24
       April 2026, sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
     Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
     RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
     yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
     sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam
     Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
     I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
     penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
     usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
     kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
     tempo pada tanggal 3 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
     ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
     (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
     2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
     huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025, kewajiban
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
     tanggal 3 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
     antara lain:
     (i)   Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan
           pemenuhan pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas


                                    24
Page 25
         tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo
         pada tanggal 3 November 2025 sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.3 Perjanjian
         Perwaliamanatan, serta kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
         13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
         Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai
         ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
         Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
         1) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan akibat tidak dipenuhinya
            kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
            III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, dihitung sebesar Rp30.237,00
            untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari
            keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat
            Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
            Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
            2022 Seri A sebesar Rp 568.573.524,00;
         2) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
            kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B, dihitung
            sebesar Rp30.237,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
            setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi
            Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
            pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
            Rp8.920.792,00; dan
         3) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
            kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C, dihitung
            sebesar Rp30.237,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
            setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi
            Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
            pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C sebesar
            Rp2.109.430,00.
     (ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan
          sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor I di
          atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 22 Mei
          2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
          memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026.
b.   Keputusan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Call
     Option
     - Jumlah suara yang abstain tidak ada
     - Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24
       April 2026, sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.


                                   25
Page 26
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 3 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025, kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu:
(i)   menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan
      dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai
      berikut:
      1)   Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
           ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
      2)   Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
           (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga
           koma nol nol kali),
      3)   Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
           pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
      untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
(ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui



                               26
Page 27
          Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
          Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur
          dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai Usulan Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022 tanggal 24 April 2026,
c.   Keputusan Mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil
     - Jumlah suara yang abstain tidak ada
     - Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24
       April 2026, sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
     Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
     RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
     yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
     sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam
     Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
     I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
     penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
     usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
     kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
     tempo pada tanggal 3 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
     ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
     Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
     13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
     dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai ketentuan
     dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
     (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
     2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
     huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025, kewajiban
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
     tanggal 3 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
     antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu
     menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2022 Seri A dan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-


                                    27
Page 28
     14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
     dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Mei 2026 diubah menjadi
     akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027.


                         Jakarta, 28 April 2026

           EMITEN                                 WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                 PT BANK MEGA TBK




                                  28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published28 Apr 2026
Pages28
Characters84,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×20
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×373
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×117
unresolved person Humberg Lie p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result