Back to announcement
20260428_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074901_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai
berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 24 April 2026
Waktu : Pukul 14.49 s.d 16.36 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
(ketiga belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan C,
b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan
Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
(audited),
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 (ketiga belas) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri B dan C, kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
(audited).
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
13 (ketiga belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan C, kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban keuangan
(rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited).
1
Page 2
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang jumlah Dana Sukuk sebesar
Rp261.000.000.000,00 atau sebanyak 261.000.000.000 suara yang merupakan 92,61%
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
sebagaimana yang ditentukan pada Pasal Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 261.000.000.000
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp261.000.000.000,00.
b. Jumlah suara yang abstain tidak ada
c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April
2
Page 3
2026, sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp1.000.000.000,00 atau 0,38%.
d. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April
2026, sebanyak 260.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp260.000.000.000,00 atau 99,62%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk yang hadir
dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, memutuskan:
a. (i) Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
1) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
2) Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 3 November 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat
6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya,
3) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24
April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026,
yaitu:
1) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Februari
2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2027,
3
Page 4
2) a) Perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-
11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima), diubah
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga
November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
b) Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 nomor 2) a) tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A, sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3
November 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yaitu
pada tanggal 3 November 2027, diubah menjadi dihitung sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak tanggal 3
November 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2026 tidak
dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten).
3) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta
4
Page 5
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang telah jatuh tempo pada 3 November
2025, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
(ii) Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo,
perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24
April 2026 nomor a. (i) tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
1) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a) Mengubah sebagian Premis, antara lain :
- Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar
delapan ratus lima belas juta Rupiah) yang telah dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
5
Page 6
⚫ Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00
(seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah);
⚫ Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00
(seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
juta Rupiah);
⚫ Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
- Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
⚫ Perjanjian Perwaliamanatan :
◼ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
◼ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 24 tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara,
◼ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 12 tanggal 6 September 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara,
◼ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 37 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara.
⚫ Akta Pengikatan Kewajiban :
◼ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 38 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain:
6
Page 7
⚫ Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
ᴼ Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026,
ᴼ Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025,
ᴼ Kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
ᴼ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 3 Agustus 2027;
ᴼ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 3-11-2027 (tiga November tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A, sejak tanggal 3 November 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027, diubah
menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
7
Page 8
A yaitu pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 23 April
2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
ᴼ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau
perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya menjadi hilang / telah
selesai.
⚫ Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
8
Page 9
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I memutuskan
menyetujui untuk dilakukannya perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya mengenai:
ᴼ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 3 Agustus 2027;
ᴼ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua
puluh tujuh);
ᴼ Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027,
diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027
(untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai
dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung dan tidak
dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten);
⚫ Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
9
Page 10
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
b) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4, 1.10, 1.55, dan 1.69,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4, 1.10, 1.55, dan 1.69 ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.4. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 38 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
saya,
1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam
jumlah sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.55. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta :
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
10
Page 11
S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 24 tanggal 15 Agustus 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 12 tanggal 6 September 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 37 tanggal 20 Oktober 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara.
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah Dana
Sukuk sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran
Umum yang merupakan penawaran sukuk Tahap I dari
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri
Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
11
Page 12
serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
KSEI.
c) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5
huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan
ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
5.2 Jumlah Dana Sukuk:
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan
berjumlah sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah),
yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar
empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana
yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Sukuk :
a. Jatuh tempo Sukuk adalah :
i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh tujuh),
ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh tujuh),
iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7
(tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
12
Page 13
pada tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh sembilan),
hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah ke-12 (kedua belas), Pendapatan
Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran sebagai berikut :
o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh tiga);
o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
tiga);
o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tiga);
o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua
puluh tiga);
o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari ber tahun dua ribu
dua puluh empat);
o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh empat);
o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua
ribu dua puluh lima);
o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh lima);
13
Page 14
o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh lima);
o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ Sejak tanggal pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal
24-04-2026 (dua puluh empat April tahun dua
ribu dua puluh enam) sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seri A, Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh enam), dengan perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil sebanyak 9 (sembilan)
Hari Kalender;
o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh enam);
o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2026 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh enam);
o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua
ribu dua puluh tujuh).
o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh tujuh).
- Sukuk Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua
14
Page 15
puluh tiga); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yang telah jatuh tempo pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); 15
Page 16
▪ pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
- Sukuk Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 03-02-2026 (tiga
Februari tahun dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-08-2027 (tiga
Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua
16
Page 17
puluh enam);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2026 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu
dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua
ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh sembilan);
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
17
Page 18
2) Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagai
berikut :
a) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
- Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp281.815.000.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar
delapan ratus lima belas juta Rupiah) yang telah dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
⚫ Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00
(seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah);
⚫ Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00
(seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
juta Rupiah);
⚫ Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
- Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
⚫ Perjanjian Perwaliamanatan :
ᴼ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
ᴼ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 24 tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara,
ᴼ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 12 tanggal 6 September 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara,
ᴼ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 37 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara.
⚫ Akta Pengikatan Kewajiban :
18
Page 19
ᴼ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 38 tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain :
⚫ Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
ᴼ Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026,
ᴼ Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025,
ᴼ Kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
ᴼ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 3 Agustus 2027;
ᴼ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A, sejak tanggal 3 November 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
19
Page 20
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027, diubah
menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yaitu pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 23 April
2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
ᴼ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri B dan Seri C, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
menjadi hilang / telah selesai.
20
Page 21
⚫ Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukannya perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
mengenai:
ᴼ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 3 Agustus 2027;
ᴼ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima)
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua
puluh tujuh);
ᴼ Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027,
diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027
(untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai
dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung dan tidak
dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten)
⚫ Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
21
Page 22
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
- Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 pada tanggal 22 Oktober 2025, telah diadakan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 24, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 12, tanggal 6 September 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 37, tanggal 20 Oktober
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan
dalam Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan
saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Perwaliamanatan”).
- Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
b) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili
oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah
Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar Rp281.815.000.000
(dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima
belas juta Rupiah), yang terdiri dari:
22
Page 23
- Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp109.325.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga ratus
dua puluh lima juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp140.490.000.000,00 (seratus empat puluh miliar empat
ratus sembilan puluh juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar Rupiah);
berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk.
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
"Jumlah Kewajiban".
b. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 47 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan
dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 38, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 24 April 2026.
c. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47 tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026,
23
Page 24
termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 24 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten.
Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan
berdasarkan pemungutan suara yaitu:
a. Keputusan Mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang Telah Timbul Sehubungan Dengan Tidak Dipenuhinya
Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Secara Tepat Waktu
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24
April 2026, sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 3 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025, kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
antara lain:
(i) Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan
pemenuhan pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
24
Page 25
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo
pada tanggal 3 November 2025 sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan akibat tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, dihitung sebesar Rp30.237,00
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari
keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A sebesar Rp 568.573.524,00;
2) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B, dihitung
sebesar Rp30.237,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
Rp8.920.792,00; dan
3) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C, dihitung
sebesar Rp30.237,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C sebesar
Rp2.109.430,00.
(ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan
sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor I di
atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 22 Mei
2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026.
b. Keputusan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Call
Option
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24
April 2026, sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
25
Page 26
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 3 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025, kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu:
(i) menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai
berikut:
1) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
2) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga
koma nol nol kali),
3) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
(ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui
26
Page 27
Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur
dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai Usulan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 tanggal 24 April 2026,
c. Keputusan Mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24
April 2026, sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 3 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025, kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu
menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
27
Page 28
14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B
dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Mei 2026 diubah menjadi
akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027.
Jakarta, 28 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
28
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×117
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.