Back to announcement
20260428_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074899_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 24 April 2026
Waktu : Pukul 10.24 s.d 13.34 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
(keenam belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan C,
b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan
Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
(audited),
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 (keenam belas)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri B dan C, kewajiban pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban keuangan (rasio keuangan)
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 2024 (audited).
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
16 (keenam belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan C, kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited).
1
Page 2
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang jumlah Dana Sukuk sebesar
Rp714.200.000.000,00 atau sebanyak 714.200.000.000 suara yang merupakan 95,23%
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp750.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
sebagaimana yang ditentukan pada Pasal Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 714.200.000.000
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00.
b. Jumlah suara yang abstain tidak ada
c. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
2
Page 3
d. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April
2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk yang hadir
dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, memutuskan:
a. (i) Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
1) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
2) Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat
6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
3) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24
April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026,
yaitu:
1) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Februari
2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 September
2027,
2) a) Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh
3
Page 4
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh lima), diubah menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh);
b) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, maka
terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai dengan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2020 Nomor I.1.b.(i) di atas, sejak tanggal
18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang
seharusnya dihitung sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yaitu
pada tanggal 18 Februari 2027, diubah menjadi dihitung sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak tanggal 18
Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung
dan tidak dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten).
c) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A, dan penambahan dan/atau perubahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
4
Page 5
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, dan kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
yang telah jatuh tempo pada 18 Februari 2025, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
(ii) Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24
April 2026 huruf a. butir (i) tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:
1) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, sebagai berikut:
a) Mengubah Sebagian Premis, antara lain :
- Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
yang terdiri dari:
◼ Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
5
Page 6
Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus juta Rupiah);
◼ Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
miliar lima puluh juta Rupiah);
◼ Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
lima puluh juta Rupiah);
- Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
◼ Perjanjian Perwaliamanatan :
º Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 51 tanggal 21 Januari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
º Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta
Utara,
◼ Akta Pengikatan Kewajiban :
º Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
º Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022, Akta No. 17, tanggal 10 Februari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain:
◼ Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya:
º Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026,
6
Page 7
º Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2025,
º Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
º Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2026, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
September 2027;
º Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, sejak tanggal
18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
tersebut, Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A yang seharusnya dihitung sejak
tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027,
diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
7
Page 8
2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 18
Februari 2027 (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak tanggal
18 Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 April
2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan
pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten).
º Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan penambahan
dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, pembayaran kembali dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya menjadi hilang / telah
8
Page 9
selesai.
◼ Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan penambahan
dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II tahun 2022 memutuskan menyetujui
untuk dilakukannya perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta mengenai:
º Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2026, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
September 2027;
º Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
º Penambahan dan/atau Perubahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A, untuk selanjutnya
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dihitung sejak
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 sampai
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 18
Februari 2027;
◼ Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
9
Page 10
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya.
b) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4, 1.11, 1.58, dan 1.71,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4, 1.11, 1.58, dan 1.71 ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.4. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dimuat dalam:
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 17, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
c. Addendum II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
saya,
1.11. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk
datamdalam jumlah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
miliar lima puluh juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
lima puluh juta Rupiah);
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
10
Page 11
masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai
pembayaran kembali Sukuk yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.58. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta :
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 51 tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
1.71. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah Dana
Sukuk sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
miliar lima puluh juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
lima puluh juta Rupiah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran
Umum yang merupakan penawaran sukuk Tahap II dari
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
11
Page 12
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri
Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
KSEI.
c) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5
huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan
ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
5.2 Jumlah Dana Sukuk:
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan
berjumlah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
miliar lima puluh juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
lima puluh juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana
yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Sukuk :
a. Jatuh tempo Sukuk adalah :
i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-5
(lima) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada 18-02-2027 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh tujuh),
12
Page 13
ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-5
(lima) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh),
iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7
(tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-02-2029 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh sembilan),
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah ke-12 (kedua belas), Pendapatan
Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran sebagai berikut :
o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-11-2022 (delapan belas November tahun
dua ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh empat);
13
Page 14
o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 12 (kedua belas) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 18-02-2025
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua
puluh lima);
▪ Sejak tanggal pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yaitu
tanggal 24-04-2026 (dua puluh empat April
tahun dua ribu dua puluh enam) sampai
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Seri A, Pendapatan Bagi
Hasil akan dibayarkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh enam), dengan
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil sebanyak
24 (dua puluh empat) Hari Kalender;
o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-11-2026 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh enam);
o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh).
- Sukuk Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-11-2022 (delapan belas November tahun
dua ribu dua puluh dua);
14
Page 15
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-11-2023 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-11-2024 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-11-2025 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh enam); 15
Page 16
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Sukuk Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-11-2022 (delapan belas November tahun
dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
18-08-2023 (delapan belas Agustus tahun dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
18-11-2023 (delapan belas November tahun
dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
16
Page 17
tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-11-2025 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-05-2027 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh delapan); ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh delapan); ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas 17
Page 18
Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh sembilan);
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16
ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, sebagai berikut :
a) Mengubah Sebagian Premis, antara lain:
- Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
◼ Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp412.900.000.000,00
(empat ratus dua belas miliar sembilan ratus juta Rupiah);
◼ Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp176.050.000.000,00
(seratus tujuh puluh enam miliar lima puluh juta Rupiah);
◼ Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar lima
puluh juta Rupiah);
- Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
◼ Perjanjian Perwaliamanatan :
º Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
No. 51 tanggal 21 Januari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
º Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara,
18
Page 19
◼ Akta Pengikatan Kewajiban :
º Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal
21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
º Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
No. 17, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain :
◼ Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
º Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026 ,
º Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
º Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
º Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
º Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-
2025 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada 18-02-2027 (delapan belas Februari tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
maka terdapat penambahan jadwal dan periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
19
Page 20
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yaitu pada
tanggal 18 Februari 2027.
º Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang seharusnya
dihitung sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi
dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23
April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
º Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan
perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta
20
Page 21
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai
dengan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya menjadi hilang / telah
selesai.
◼ Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukannya perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya mengenai:
º Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
º Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-
2025 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada 18-02-2027 (delapan belas Februari tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
º Penambahan dan/atau Perubahan jadwal dan periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
untuk selanjutnya pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dihitung sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 tanggal 24 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan
21
Page 22
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
tanggal 18 FebrauriFebruari 2025 sampai dengan tanggal
23 April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan
pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten);
◼ Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya.
- Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 pada tanggal 24 April 2026, telah diadakan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51 tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 16, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang, telah dituangkan dalam Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, akta No. [___] tanggal
[__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,
untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
- Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
b) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.1 Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar
dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili
oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah
Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
22
Page 23
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam miliar
lima puluh juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
lima puluh juta Rupiah);
berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk.
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
"Jumlah Kewajiban".
b. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, Pemegang Sukuk
Mudharabah menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51 tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026.
c. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51 tanggal 21
Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan
dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
23
Page 24
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, termasuk biaya Notaris
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April
2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan
berdasarkan pemungutan suara yaitu:
a. Keputusan Mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 24 April 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1, dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan
antara lain:
(i) Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan
pemenuhan pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
24
Page 25
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo
pada tanggal 18 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6
ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
18 Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal
5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan rincian sebagai berikut:
1) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dihitung
sebesar Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A Rp2.788.908.276,00;
2) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B,
dihitung sebesar Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri B Rp3.482.668,00;
3) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C,
dihitung sebesar Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri C Rp3.412.032,00.
(ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan
sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor I
tersebut di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 pada tanggal 22 Mei
2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026.
b. Keputusan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Call
Option
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
25
Page 26
tanggal 24 April 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan
antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu:
(i) menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai
berikut:
1) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
2) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga
koma nol nol kali),
3) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
26
Page 27
(ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 melalui
Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur
dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai Usulan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 tanggal 24 April 2026,
c. Usulan Mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 24 April 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan
antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu
menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
27
Page 28
2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026 akan dibayarkan pada
tanggal 18 November 2027 dan untuk dilakukan penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Mei 2026 akan dibayarkan pada tanggal 18 November 2027
Jakarta, 28 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
28
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×110
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.