Skip to content
Back to announcement

20260428_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074899_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal      : Jumat, 24 April 2026
     Waktu              : Pukul 10.24 s.d 13.34 WIB
     Tempat             : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                          Jakarta Timur
     Agenda             : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                              sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
                              a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
                                    (keenam belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                    Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan C,
                              b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
                              c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum
                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan
                                    Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
                                    (audited),
                               serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                              dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                              pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 (keenam belas)
                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                              Tahun 2022 Seri B dan C, kewajiban pembayaran kembali Dana
                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                              Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban keuangan (rasio keuangan)
                              yang     tercantum     dalam     Perjanjian   Perwaliamanatan
                              berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember
                              2023 dan 2024 (audited).
                          2. Penentuan       Sikap/Keputusan      para    Pemegang     Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                              2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                              (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                              dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
                              16 (keenam belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                              Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan C, kewajiban
                              pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                              Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban
                              keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi
                              per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited).




                                             1
Page 2
II.    Pihak yang hadir dalam RUPSU
       1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Sumadi
            selaku Direktur Keuangan
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022

III.   Kehadiran Pemegang Sukuk
       RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
       Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang jumlah Dana Sukuk sebesar
       Rp714.200.000.000,00 atau sebanyak 714.200.000.000 suara yang merupakan 95,23%
       dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
       yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
       tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
       diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
       Rp750.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
       sebagaimana yang ditentukan pada Pasal Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
       Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak
       mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV.    Pelaksanaan RUPSU

       1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
            usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU

       2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
            memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
            a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
                 diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                 pendapat terkait Agenda RUPSU.
            b.   Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
                 yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
                 RUPSU.

       3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
            a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
                 secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                 Perwaliamanatan.
            b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
                 Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
                 dalam RUPSU.

       4.   Hasil Keputusan RUPSU
            a.   Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 714.200.000.000
                 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00.
            b.   Jumlah suara yang abstain tidak ada
            c.   Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.




                                                 2
Page 3
d.   Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April
     2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
     Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk yang hadir
dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, memutuskan:
a.   (i)   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
           1)   Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
                dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, sesuai
                ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
                2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
           2)   Kewajiban    pembayaran      kembali     Dana     Sukuk    Mudharabah
                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
                tempo pada tanggal 18 Februari 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
                ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat
                6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
                tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
           3)   Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
                tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
                Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat
                di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta, berikut perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
                konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
           sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24
           April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
           Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
           Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026,
           yaitu:
           1)   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
                Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Februari
                2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 September
                2027,
           2)   a)   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh



                                     3
Page 4
     tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak
     Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas
     Februari tahun dua ribu dua puluh lima), diubah menjadi jatuh
     tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
     Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
     Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh);
b)   Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, maka
     terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai dengan Keputusan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2020 Nomor I.1.b.(i) di atas, sejak tanggal
     18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali
     Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027.
     Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang
     seharusnya dihitung sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai
     dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yaitu
     pada tanggal 18 Februari 2027, diubah menjadi dihitung sejak
     tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yaitu tanggal 24 April 2026
     sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak tanggal 18
     Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung
     dan tidak dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten).
c)   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
     keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
     Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A, dan penambahan dan/atau perubahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan


                     4
Page 5
         laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
         2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
         Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18
         Februari 2026, dan kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
         yang telah jatuh tempo pada 18 Februari 2025, serta pengesampingan
         pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
         memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
         keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
         (audited),    sesuai   ketentuan    dalam     Pasal    9   Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat
         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
(ii) Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
     tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan
     jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta
     pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
     (audited) tersebut, sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24
     April 2026 huruf a. butir (i) tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
     di Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:
    1)   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
         No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
         perubahannya, sebagai berikut:
         a)   Mengubah Sebagian Premis, antara lain :
               -   Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
                   "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                   Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                   sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
                   Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                   didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
                   yang terdiri dari:
                   ◼    Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                        sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar



                               5
Page 6
        Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
        sembilan ratus juta Rupiah);
    ◼   Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
        sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
        Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
        miliar lima puluh juta Rupiah);
    ◼   Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
        sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
        Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
        lima puluh juta Rupiah);
-   Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut,
    Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
    ◼   Perjanjian Perwaliamanatan :
        º    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
             2022, Akta No. 51 tanggal 21 Januari 2021, yang
             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        º    Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
             II Tahun 2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari
             2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta
             Utara,
    ◼   Akta Pengikatan Kewajiban :
        º    Pengikatan     Kewajiban      Sukuk    Mudharabah
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
             2022, Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang
             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        º    Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
             II Tahun 2022, Akta No. 17, tanggal 10 Februari
             2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta,
-   Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap II Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
    Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
    memutuskan untuk antara lain:
    ◼   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
        selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak
        dipenuhinya:
        º    Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
             16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
             Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
             jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026,


               6
Page 7
º   Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
    II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada
    tanggal 18 Februari 2025,
º   Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
    memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
    berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
    Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
º   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
    Bagi Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 18 Februari 2026, diubah
    menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
    September 2027;
º   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada
    tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
    sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025
    (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
    lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal
    hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
    Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027
    (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
    tujuh);
    Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
    II Tahun 2022 Seri A, maka terdapat penambahan
    jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, sejak tanggal
    18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal
    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027.
    Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal
    dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
    tersebut,    Pemegang      Sukuk    Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 menyetujui usulan PT Wijaya Karya
    (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 Seri A yang seharusnya dihitung sejak
    tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal
    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027,
    diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat
    Umum       Pemegang       Sukuk     Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun



      7
Page 8
    2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan
    Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
    II Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 18
    Februari 2027 (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
    II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak tanggal
    18 Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 April
    2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan
    pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
    selaku Emiten).
º   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
    Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
    dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
    Perwaliamanatan        Sukuk        Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang
    dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
    Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
    perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
    Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan penambahan
dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran
Pendapatan      Bagi    Hasil   Sukuk     Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, pembayaran kembali dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya menjadi hilang / telah


      8
Page 9
    selesai.
◼   Dengan disetujuinya penundaan /             perubahan
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
    B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
    tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan penambahan
    dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran
    Pendapatan       Bagi    Hasil   Sukuk    Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
    A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
    Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
    kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
    laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
    dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka para
    Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap II tahun 2022 memutuskan menyetujui
    untuk dilakukannya perubahan ketentuan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk          Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
    Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
    S.H., Notaris di Jakarta mengenai:
    º    Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
         Bagi Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
         tempo pada tanggal 18 Februari 2026, diubah
         menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
         September 2027;
    º    Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada
         tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
         sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025
         (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
         lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal
         hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
         Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027
         (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
         tujuh);
    º    Penambahan dan/atau Perubahan jadwal dan
         periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2022 Seri A, untuk selanjutnya
         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dihitung sejak
         pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 sampai
         dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2022 Seri A yaitu pada tanggal 18
         Februari 2027;
◼   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
    kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk


           9
Page 10
               melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
               Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
               tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya
               yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
               Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
               2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
               perubahannya.
b)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4, 1.11, 1.58, dan 1.71,
     untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4, 1.11, 1.58, dan 1.71 ditulis
     dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     1.4.   "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
            pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
            sehubungan    dengan    Emisi   Sukuk     Mudharabah,
            sebagaimana dimuat dalam:
            a. Pengikatan       Kewajiban    Sukuk     Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
               Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               S.H., Notaris di Jakarta,
            b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
               Akta No. 17, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               S.H., Notaris di Jakarta,
            c. Addendum II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
               Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
               saya,
     1.11. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
            Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk
            datamdalam jumlah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh
            ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
            a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
               sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
               Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
               sembilan ratus juta Rupiah);
            b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
               sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
               Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
               miliar lima puluh juta Rupiah);
            c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
               sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
               Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
               lima puluh juta Rupiah);
            Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
            dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-


                    10
Page 11
        masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan
        pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana
        Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai
        pembayaran kembali Sukuk yang dibuktikan dengan
        Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
        memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
        dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.58.   "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
        dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
        dimuat dalam akta :
        a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk        Mudharabah
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
           Akta No. 51 tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta,
        b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari 2022,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
        c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
           yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        penambahannya          dan/atau        pembaharuan-
        pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
        yang bersangkutan dikemudian hari.
1.71.   “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
        Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah Dana
        Sukuk sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
        puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
        a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
           sembilan ratus juta Rupiah);
        b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
           miliar lima puluh juta Rupiah);
        c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
           lima puluh juta Rupiah);
        yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
        Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran
        Umum yang merupakan penawaran sukuk Tahap II dari
        Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan
        Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa
        Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI


                11
Page 12
            berdasarkan Perjanjian      Pendaftaran   Surat   Berharga
            Syariah Di KSEI.
            Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
            dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
            masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
            kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri
            Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
            Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
            diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
            serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
            dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
            KSEI.
c)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5
     huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan
     ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     5.2    Jumlah Dana Sukuk:
            Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan
            berjumlah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus
            lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
            - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
              Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
              sembilan ratus juta Rupiah);
            - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
              Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
              miliar lima puluh juta Rupiah);
            - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
              Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
              lima puluh juta Rupiah);
            yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
            memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
            dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana
            yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
            yang diterbitkan oleh Emiten.
            Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
            pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
            Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
            pembayaran kembali sebagaimana dibuktikan dengan
            Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai dengan
            ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     5.3.   Jatuh tempo Sukuk :
            a.   Jatuh tempo Sukuk adalah :
                 i.    Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-5
                       (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
                       pada 18-02-2027 (delapan belas Februari
                       tahun dua ribu dua puluh tujuh),


                      12
Page 13
            ii.     Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-5
                    (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
                    pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
                    Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh),
            iii.    Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7
                    (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
                    pada tanggal 18-02-2029 (delapan belas
                    Februari tahun dua ribu dua puluh sembilan),
            Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
            lainnya  dalam   Perjanjian Perwaliamanatan
            khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
            Perwaliamanatan.
5.5.   Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil
       f.   Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan
            tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan
            Bagi Hasil Sukuk.
            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
            - Sukuk Seri A:
                  ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
                    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                    Mudharabah ke-12 (kedua belas), Pendapatan
                    Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
                    pembayaran sebagai berikut :
                    o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                      18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
                      ribu dua puluh dua);
                    o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
                      18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
                      ribu dua puluh dua);
                    o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                      18-11-2022 (delapan belas November tahun
                      dua ribu dua puluh dua);
                    o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                      tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
                      tahun dua ribu dua puluh tiga);
                    o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
                      18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
                      ribu dua puluh tiga);
                    o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                      tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
                      tahun dua ribu dua puluh tiga);
                    o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
                      tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
                      tahun dua ribu dua puluh tiga);
                    o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
                      tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
                      tahun dua ribu dua puluh empat);


                   13
Page 14
     o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
       tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
       dua ribu dua puluh empat);
     o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
       tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
       tahun dua ribu dua puluh empat);
     o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
       tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
       tahun dua ribu dua puluh empat);
     o pembayaran ke 12 (kedua belas) yang telah
       jatuh tempo pada tanggal 18-02-2025
       (delapan belas Februari tahun dua ribu dua
       puluh lima);
  ▪ Sejak tanggal pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yaitu
    tanggal 24-04-2026 (dua puluh empat April
    tahun dua ribu dua puluh enam) sampai
    dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
    Sukuk Mudharabah Seri A, Pendapatan Bagi
    Hasil akan dibayarkan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
       tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
       dua ribu dua puluh enam), dengan
       perhitungan Pendapatan Bagi Hasil sebanyak
       24 (dua puluh empat) Hari Kalender;
     o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
       pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
       Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
     o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
       tanggal 18-11-2026 (delapan belas November
       tahun dua ribu dua puluh enam);
     o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
       pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
       Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh).


- Sukuk Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    18-11-2022 (delapan belas November tahun
    dua ribu dua puluh dua);




   14
Page 15
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
  tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
  tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
  18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
  18-08-2023 (delapan belas Agustus tahun dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
  18-11-2023 (delapan belas November tahun
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
  tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
  tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
  tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
  tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-08-2025 (delapan belas Agustus
  tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
  tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-02-2026
  (delapan belas Februari tahun dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
  18-08-2027 (delapan belas Agustus tahun dua
  ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
  dua ribu dua puluh enam);



15
Page 16
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
    pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
    Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
    pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
    November tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Sukuk Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    18-11-2022 (delapan belas November tahun
    dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
    18-08-2023 (delapan belas Agustus tahun dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
    18-11-2023 (delapan belas November tahun
    dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
    tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
    tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
    dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
    tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
    tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari


   16
Page 17
  tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-08-2025 (delapan belas Agustus
  tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
  tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-02-2026
  (delapan belas Februari tahun dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
  18-08-2027 (delapan belas Agustus tahun dua
  ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
  Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
  pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
  November tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
  tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari
  tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
  pada tanggal 18-05-2027 (delapan belas Mei
  tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
  pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas
  Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
  pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas
  November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
  pada tanggal 18-02-2028 (delapan belas
  Februari tahun dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
  pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei
  tahun dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
  pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas



17
Page 18
                            Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan);
                          ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
                            pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas
                            November tahun dua ribu dua puluh delapan);
                          ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
                            yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan belas
                            Februari tahun dua ribu dua puluh sembilan);
                       dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16
                       ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
2)   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
     No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahannya, sebagai berikut :
     a)   Mengubah Sebagian Premis, antara lain:
          - Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
            "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
            Tahun 2022", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
            Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
            yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
            Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
            ◼   Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp412.900.000.000,00
                (empat ratus dua belas miliar sembilan ratus juta Rupiah);
            ◼   Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp176.050.000.000,00
                (seratus tujuh puluh enam miliar lima puluh juta Rupiah);
            ◼   Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                sejak    Tanggal    Emisi,    dalam    jumlah    sebesar
                Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar lima
                puluh juta Rupiah);
          - Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut,
            Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
            ◼   Perjanjian Perwaliamanatan :
                º Perjanjian    Perwaliamanatan     Sukuk      Mudharabah
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
                  No. 51 tanggal 21 Januari 2021, yang dibuat di hadapan
                  Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                  Jakarta,
                º Addendum      I   Perjanjian  Perwaliamanatan     Sukuk
                  Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat
                  di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                  Notaris di Jakarta Utara,




                           18
Page 19
  ◼   Akta Pengikatan Kewajiban :
      º Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
        Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal
        21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      º Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
        No. 17, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan
        Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
        Jakarta,
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
  Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
  Karya Tahap II Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
  Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
  memutuskan untuk antara lain :
  ◼   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
      º Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
        Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
        tanggal 18 Februari 2026 ,
      º Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
        yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
      º Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
        memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
        berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
        Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
      serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
      selaku Emiten, yaitu:
      º Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
        tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan
        dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
      º Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
        II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang semula
        jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
        terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-
        2025 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
        lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
        ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi,
        yaitu pada 18-02-2027 (delapan belas Februari tahun dua
        ribu dua puluh tujuh);
      Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
      maka terdapat penambahan jadwal dan periode
      pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
      sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal
      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan


                 19
Page 20
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yaitu pada
tanggal 18 Februari 2027.
º Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
  periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
  Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
  Karya Tahap II Tahun 2022 menyetujui usulan PT Wijaya
  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
  Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang seharusnya
  dihitung sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan
  Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
  yaitu pada tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi
  dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
  2022 yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan Tanggal
  Pembayaran      Kembali     Dana     Sukuk    Mudharabah
  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
  yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan
  Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
  Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
  tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23
  April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran
  oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
º Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
  (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
  (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
  huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
  No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan
  Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
  Jakarta, berikut perubahannya, berdasarkan laporan
  keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
  Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan
perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta pengesampingan
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi      kewajiban    keuangan    (rasio   keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta


           20
Page 21
    pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
    (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai
    dengan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
    dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
    Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
    51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta, berikut perubahannya menjadi hilang / telah
    selesai.
◼   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang
    telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
    dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022 Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
    (audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II tahun 2022
    memutuskan menyetujui untuk dilakukannya perubahan
    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris di Jakarta, berikut perubahannya mengenai:
    º Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil ke-16 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
      tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan
      dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
    º Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
      II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang semula
      jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
      terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-
      2025 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh
      lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
      ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi,
      yaitu pada 18-02-2027 (delapan belas Februari tahun dua
      ribu dua puluh tujuh);
    º Penambahan dan/atau Perubahan jadwal dan periode
      pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A,
      untuk selanjutnya pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      dihitung sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
      2022 tanggal 24 April 2026 sampai dengan Tanggal
      Pembayaran      Kembali    Dana    Sukuk     Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
      yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan



              21
Page 22
             Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
             Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang terhitung sejak
             tanggal 18 FebrauriFebruari 2025 sampai dengan tanggal
             23 April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan
             pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
             Emiten);
       ◼   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
           kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
           melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
           2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
           dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
           2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya.
     - Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2022 pada tanggal 24 April 2026, telah diadakan
       perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51 tanggal 21 Januari
       2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
       diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
       2022, Akta No. 16, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang, telah dituangkan dalam Addendum II
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, akta No. [___] tanggal
       [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-
       perubahannya       dan/atau      penambahan-penambahannya
       dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,
       untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
     - Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
       semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       berlaku pula untuk akta ini.
b)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
     ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     1.1 Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar
         dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
         Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili
         oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
         yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
         berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
         membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah
         Dana     Sukuk      dalam   jumlah     pokok    sebesar
         Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
         Rupiah), yang terdiri dari:




                      22
Page 23
                        a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                           sejak   Tanggal     Emisi,   dalam  jumlah    sebesar
                           Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
                           sembilan ratus juta Rupiah);
                        b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                           sejak    Tanggal    Emisi,  dalam    jumlah   sebesar
                           Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam miliar
                           lima puluh juta Rupiah);
                        c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                           sejak    Tanggal    Emisi,  dalam    jumlah    sebesar
                           Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
                           lima puluh juta Rupiah);
                        berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
                        Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
                        jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                        Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
                        Pemegang Sukuk.
                        Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
                        sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-
                        masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                        sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan
                        dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan
                        ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                        Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
                        sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
                        "Jumlah Kewajiban".
b.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 dan
     mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51
     tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, Pemegang Sukuk
     Mudharabah menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
     Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51 tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
     menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
     perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
     dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026.
c.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51 tanggal 21
     Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
     S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan
     dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II



                                   23
Page 24
    Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, termasuk biaya Notaris
    sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April
    2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan
berdasarkan pemungutan suara yaitu:
a. Keputusan     Mengenai      Pembayaran  Kompensasi    Kerugian   Akibat
    Keterlambatan
    -     Jumlah suara yang abstain tidak ada
    -     Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
    -    Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
         sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
         tanggal 24 April 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili
         Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
    Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
    RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
    yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
    sebagai berikut:
    Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
    Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
    penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
    usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
    kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
    tempo pada tanggal 18 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam sesuai
    ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1, dan
    Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
    Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
    Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3
    huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya
    kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
    per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
    Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT
    Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
    pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
    Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
    kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh
    tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio
    keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
    31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
    Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan
    antara lain:
    (i)   Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan
          pemenuhan pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas



                                   24
Page 25
         tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo
         pada tanggal 18 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6
         ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kewajiban pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
         Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
         18 Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal
         5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
         dengan rincian sebagai berikut:
         1)   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
              kewajiban    pembayaran     kembali     Dana   Sukuk    Mudharabah
              Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dihitung
              sebesar Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
              setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi
              Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
              pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
              Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A Rp2.788.908.276,00;
         2)   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
              kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B,
              dihitung    sebesar    Rp15.708,00     untuk     setiap   kelipatan
              Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
              keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
              dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
              Seri B Rp3.482.668,00;
         3)   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
              kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C,
              dihitung    sebesar    Rp15.708,00     untuk     setiap   kelipatan
              Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
              keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
              dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16
              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
              Seri C Rp3.412.032,00.
     (ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan
          sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor I
          tersebut di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 pada tanggal 22 Mei
          2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
          memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026.
b.   Keputusan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Call
     Option
     -   Jumlah suara yang abstain tidak ada
     -   Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     -   Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
         sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU




                                   25
Page 26
      tanggal 24 April 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili
      Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
yang hadir dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan
antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu:
(i)   menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan
      dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai
      berikut:
      1)   Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
           ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
      2)   Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
           (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga
           koma nol nol kali),
      3)   Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
           pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
      untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),


                               26
Page 27
     (ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 melalui
          Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
          Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur
          dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai Usulan Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
          2022 tanggal 24 April 2026,
c.   Usulan Mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil
     -    Jumlah suara yang abstain tidak ada
     -    Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     -    Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
          PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
          sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
          tanggal 24 April 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili
          Sukuk yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten
     sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2022 tanggal 24 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
     penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
     usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
     kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh
     tempo pada tanggal 18 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan
     Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
     Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3
     huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya
     kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
     per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
     Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,
     kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh
     tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta kewajiban keuangan (rasio
     keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
     31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan
     antara lain menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 24 April 2026, yaitu
     menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil ke-13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun



                                    27
Page 28
     2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026 akan dibayarkan pada
     tanggal 18 November 2027 dan untuk dilakukan penundaan / perubahan
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
     tanggal 18 Mei 2026 akan dibayarkan pada tanggal 18 November 2027


                        Jakarta, 28 April 2026

           EMITEN                                WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                PT BANK MEGA TBK




                                 28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published28 Apr 2026
Pages28
Characters82,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×20
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×367
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×110
unresolved person Humberg Lie p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result