Back to announcement
20260428_BLUE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074800_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BLUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 41
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) a. PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN KEPADA PT BINTANG
LINTAS USAHA DAN b. PENGALIHAN 2 (DUA) BIDANG TANAH KEPADA PT ARTHA INTEGRA INDONESIA, (iii)
PENGAMBILALIHAN 99% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT HUAAN MINING ENGINEERING OLEH PERSEROAN
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang perdagangan besar perlengkapan komputer dan alat-alat tulis dan kegiatan jasa penunjang pencetakan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A no 110-111
Jl. Bisma Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: 021 – 641 3435/ 641 3436
Website: www.blueprint-indonesia.com; Email: corsec@blueprint-indonesia.com
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MELAKUKAN TRANSAKSI a. PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN b. PENGALIHAN TANAH
PERSEROAN; DAN
(iii) MELAKUKAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM OLEH PERSEROAN.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal
1 butir 1 UUPM
Artha : PT Artha Integra Indonesia
BEI : Bursa Efek Indonesia
Bintang : PT Bintang Lintas Usaha
Calon Pengendali Baru : Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
HME : PT Huaan Mining Engineering
Huating : Huating Investment Singapore Pte. Ltd.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP DYR : Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan
KJPP FDI : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
Perseroan : PT Berkah Prima Perkasa Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
POJK 14/2025 : Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi : Rencana sehubungan dengan:
(i) perubahan kegiatan usaha Perseroan;
(ii) transaksi a. pengalihan aset dan usaha Perseroan b. pengalihan tanah
Perseroan; dan
(iii) transaksi akuisisi HME.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal
UU Cipta Kerja : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana.
UU Penyesuaian Pidana : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
UUP2SK : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 18 Februari 2026, telah ditandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and
Purchase Agreement, “CSPA”) antara (i) Herman Tansri, Siek Agung Guntoro, Fajar Tasrif, Rudy Tasrif, PT Cetak
Biru Kapital, selaku para penjual (“Para Penjual”) dan (ii) Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited, selaku pembeli
(“Calon Pengendali Baru”), sehubungan dengan rencana penjualan 334.400.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta
empat ratus ribu) saham pada PT Berkah Prima Perkasa Tbk (“Perseroan”), yang mewakili sebanyak 80,00%
(delapan puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“Saham Yang Dijual”)
oleh Para Penjual kepada Calon Pengendali Baru (“Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru”).
Sebagai bagian dari kesepakatan yang diatur dalam CSPA, crossing saham sebagai realisasi Rencana
Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, akan diikuti dengan perubahan terhadap kegiatan usaha, pengalihan
aset dan usaha serta akuisisi saham oleh Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan dengan mengacu pada POJK 17/2020 (“Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha”); dan
2. Rangkaian transaksi sebagai berikut:
a. penjualan dan/atau pengalihan (i) seluruh aset dan usaha Perseroan kepada PT Bintang Lintas Usaha
(“Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha”), dan (ii) 2 (dua) bidang tanah oleh Perseroan kepada PT
Artha Integra Indonesia (“Transaksi Pengalihan Tanah”); serta
b. pembelian 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) saham dalam PT Huaan Mining
Engineering oleh Perseroan dari Huating Investment Singapore Pte. Ltd. (“Transaksi Akuisisi HME”),
di mana seluruhnya sebagai satu kesatuan transaksi merupakan (i) Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
(Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan
Transaksi Akuisisi HME selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dan persetujuan
Pemegang Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) sehubungan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, serta
Transaksi Akuisisi HME.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Perubahan Kegiatan Usaha
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Huaan
Mining Engineering oleh Calon Pengendali Baru melalui Perseroan. Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini,
Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru, di mana
Perseroan akan beroperasi secara eksklusif sebagai perusahaan holding, sedangkan kegiatan usaha
operasional akan dilakukan melalui anak perusahaannya.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan manfaat berupa
peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
3
Page 4
Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Perubahan Kegiatan
Usaha ini direncanakan akan dilakukan pada Kuartal 2 tahun 2026, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal
30 Juni 2026 (“Tanggal Pelaksanaan Transaksi”).
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji di bab
ringkasan studi kelayakan, Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.
Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan dan laba (rugi) bersih
diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap, sehingga pada gilirannya diharapkan dapat
memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.
Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah dianalisis secara
komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan layak untuk dijalankan.
2. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan Tanah
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta
Transaksi Pengalihan Tanah
Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan Tanah dilakukan sehubungan dengan
Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru dan Perubahan Kegiatan Usaha setelah dilakukannya
Rencana Pengambilalihan. Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan akan
disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan
dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru. Penyesuaian tersebut mencakup restrukturisasi aset dan
usaha Perseroan untuk memastikan pengelolaan aset dan usaha Perseroan mendukung pelaksanaan
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan secara efektif.
Rencana Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan Tanah ini dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian
kewajaran dari penilai independen serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan usaha.
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan
Tanah tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan calon
entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi keuangan Perseroan
secara konsolidasi.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di-review oleh Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik
Anwar dan Rekan sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), Transaksi dari penjualan divestasi atas
Penjualan Unit Bisnis termasuk Aset dan Kewajiban Perusahaan ini diperkirakan akan menyebabkan
lepasnya nilai investasi PT Cetak Biru Capital dan berkurangnya nilai investasi pemegang saham lainnya
kepada Perusahaan yang dibeli oleh Dragon Mining. Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari
strategi repositioning portofolio di mana pelepasan unit bisnis termasuk aset dan kewajiban tersebut dibarengi
dengan akuisisi entitas baru PT Huaan Mining Engineering. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
mentransformasi linis bisnis Perseroan, meningkatkan pendapatan dengan sumber pertumbuhan baru yang
lebih berkualitas, serta memperkuat struktur modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih
berkelanjutan.
4
Page 5
3. Transaksi Akuisisi HME
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi HME
Transaksi Akuisisi PT Huaan Mining Engineering (“HME”) oleh Perseroan dilakukan dalam rangka rencana
ekspansi usaha Perseroan yang selaras dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru. Grup perusahaan
Calon Pengendali Baru bergerak di bidang investasi yang berfokus pada kegiatan penunjang pertambangan,
dan dalam hal ini HME merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan
dan Penggalian Lainnya, sehingga akuisisi HME oleh Perseroan sejalan dengan fokus investasi dan portofolio
bisnis Calon Pengendali Baru di sektor pertambangan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji
dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akuisisi HME diperkirakan akan memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan
usaha di masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi HME ini, maka diharapkan dapat memperkuat keuangan Perseroan
dengan dikonsolidasikannya HME ke dalam laporan keuangan Perseroan serta meningkatkan nilai
Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi Akuisisi HME ini telah dianalisis secara
komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan Kewajaran.
Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI PENGALIHAN ASET DAN USAHA, TRANSAKSI PENGALIHAN
TANAH, SERTA TRANSAKSI AKUISISI HME
Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Transaksi Pengalihan Aset
dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME ditargetkan untuk dilaksanakan di hari
yang sama, yaitu pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi.
Keterangan lain mengenai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi
Akuisisi HME diuraikan di bawah ini.
1. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pembelian Kembali Aset dan Usaha tertanggal 27 April 2026 (“Perjanjian Pembelian Kembali Aset dan
Usaha”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
Perseroan (Pihak yang Mengalihkan)
PT Bintang Lintas Usaha (“Bintang”) (Penerima Pengalihan)
5
Page 6
Objek Perjanjian
Pengalihan seluruh aset dan usaha Perseroan kepada Bintang akan mencakup aset dan kewajiban yang
terkait dengan usaha Perseroan berupa:
a. 5 (lima) bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (“HGB”)
Nomor
No. Lokasi Luas (M2) Tanggal Berakhir Hak
HGB
1 6681 Jalan Raya Kapuk Kamal No.28 AA 2, Kelurahan Kamal 25 September 2048
Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, 384
Provinsi DKI Jakarta
2 6809 Jalan Paradise 22 Blok A Kav.No.111, Kelurahan Sunter 77 6 February 2030
Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
3 6808 Jalan Paradise 22 Blok A Kav.No.110, Kelurahan Sunter 77 6 February 2030
Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
4 6732 Jalan Raya Kapuk, RT.002 RW.003 No.28DA, Kelurahan 160 19 December 2048
Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
5 6733 Jalan Raya Kapuk, RT.002 RW.003 No.28DB, Kelurahan 144 19 December 2048
Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
b. 8 (delapan) unit kendaraan bermotor
Nomor Registrasi
No. Merek dan Tipe Nomor Mesin Nomor Rangka
Kendaraan
1 Mitsubishi Canter FE 71 L N B 9280 UXO 4V21Z87986 MHMFE71EBPK002487
4x2 MT Euro
2 Mitsubishi Colt Diesel FE74S B 9606 UCR 4D34TR39076 MHMFE74P4HK086084
4x2 MT/Delvan (BSWG)
3 Mitsubishi Colt Diesel FE71L B 9377 UCW 4D34TU34057 MHMFE71PCLK018255
4x2 MT
4 Toyota Fortuner 2.4 VRZ AT B 338 REH 2GDC036709 MHFGB8GS3G0807271
5 Daihatsu S402RP PMRF JJ B 9783 UCO DFJ4592 MHKP3CA1JFK089854
KG
6 Mercedez Benz GLE 450 B 338 BPP 25683030019249 MHL167159PJ001334
4Matic AMG Line FL
7 Toyota Rush 1.5S AT B 2609 UOV 2NRG553901 MHKE8FB3JLJO12433
8 Mitsubishi Expander 1.5L Exc B 2094 UFY 4A91CX9943 MK2NCWHARJJ001984
4x2 AT
c. barang persediaan (inventory), peralatan, piutang, dan kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga.
Nilai Pengalihan Aset dan Usaha
Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Bintang wajib melakukan pembayaran
kepada Perseroan sebesar Rp96.087.000.000 (sembilan puluh enam miliar delapan puluh tujuh juta
Rupiah).
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tunduk pada pemenuhan prasyarat sebagai berikut:
Dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, yang pada pokoknya adalah persetujuan RUPSLB
dan RUPS Independen;
Seluruh karyawan yang saat ini bekerja pada Perseroan telah secara efektif mengundurkan diri dari
Perseroan untuk selanjutnya diperkerjakan pada Bintang.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
6
Page 7
Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
Pihak yang Mengalihkan : Perseroan
Penerima Pengalihan : Bintang
Berikut adalah informasi mengenai Bintang dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
Pengalihan Aset dan Usaha:
Bintang
1. Riwayat Singkat Bintang
Bintang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bintang Lintas Usaha No.1
tertanggal 2 Februari 2026, dibuat di hadapan Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0010522.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 5 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0020762.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026 (“Akta Pendirian Bintang”).
Anggaran Dasar Bintang yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tertuang dalam Akta Pendirian Bintang.
2. Alamat Bintang
Bintang berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat di Komplek Rukan Sunter Nirwana Asri Tahap
II Blok A No.110, Jl. Bisma, Raya, Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm.
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14350.
3. Kegiatan Usaha Bintang
Bintang bergerak dalam bidang perdagangan besar.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Bintang
Berdasarkan Akta Pendirian Bintang, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bintang
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 20.000 2.000.000.000
Pemegang saham:
- Herman Tansri 2.050 205.000.000 41
- Fadjar Tasrif 850 85.000.000 17
- Siek Agung Guntoro 1.500 150.000.000 30
- Rudy Tasrif 600 60.000.000 12
Jumlah Modal Ditempatkan dan
5.000 500.000.000 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 15.000 1.500.000.000
7
Page 8
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bintang
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bintang pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pendirian Bintang adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rudy Tasrif
Direksi
Direktur : Herman Tansri
Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Berkah Prima Perkasa No.17 tanggal
24 Juni 2014, dibuat di hadapan Drs Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-17121.40.10.2014 tanggal 13 Juli 2014, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0071326.40.80.2014 tanggal 13 Juli 2014, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No.49790.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Berkah Prima
Perkasa Tbk No.43 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No.AHU-0041896.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Juli 2023, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0138168 tanggal 21 Juli 2023 (“Akta 43/2023”) (anggaran dasar
Perseroan, sebagaimana diubah, “Anggaran Dasar Perseroan”).
2. Alamat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat di Komplek Rukan Sunter Nirwana Asri
Tahap II Blok A No.110, Jl. Bisma, Raya, Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota
Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14350.
3. Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan besar perlengkapan komputer dan alat-alat tulis dan
kegiatan jasa penunjang pencetakan.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Direksi Perseroan Terbatas PT Berkah Prima Perkasa Tbk
No.09 tanggal 9 Juli 2019, dibuat di hadapan Drs Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan No.AHU-AH.01.03-0296172 tanggal 10 Juli 2019, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0107452.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Juli 2019 juncto Laporan
Kepemilikan Saham Perseroan per Februari 2026, dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
8
Page 9
Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Cetak Biru Kapital 117.943.900 11.794.390.000 28,216
- Herman Tansri 102.500.000 10.250.000.000 24,522
- Siek Agung Guntoro 75.000.000 7.500.000.000 17,943
- Fajar Tasrif 42.500.000 4.250.000.000 10,167
- Rudy Tasrif 30.000.000 3.000.000.000 7,177
- Masyarakat 50.056.100 5.005.610.000 11,975
Jumlah Modal Ditempatkan dan
418.000.000 41.800.000.000 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 582.000.000 58.200.000.000
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Berkah
Prima Perkasa Tbk No.5 tanggal 22 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU-AH.01.09-0250760 tanggal 11 September 2024, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0193538.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 September
2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudy Tasrif
Komisaris : Siek Agung Guntoro
Komisaris Independen : Ny. Noviyanti Indah Kardiman
Direksi
Direktur Utama : Herman Tansri
Direktur : Fadjar Tasrif
6. Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan: (i) pada tanggal 31
Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Yohanes Juara Dan Rekan,
Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Frans Jimmi Parlindungan Sijabat, CPA; (ii) pada tanggal 31 Desember untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Yohanes Juara Dan Rekan, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Enrico
Todo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 109.003.251.313 109.305.353.340
Total Liabilitas 7.640.231.178 12.863.358.639
Total Ekuitas 101.363.020.135 96.441.994.701
9
Page 10
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 141.126.498.590 160.218.189.058
Laba Bruto 48.444.739.598 54.342.884.089
Laba (Rugi) Bersih Periode 14.535.025.434 16.192.001.308
Berjalan
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bintang, di mana pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini terdapat kesamaan direktur utama dan pemegang saham pengendali Perseroan dengan
direktur dan pemegang saham pengendali Bintang, yaitu Herman Tansri. Selanjutnya, juga terdapat
kesamaan komisaris Perseroan dengan komisaris Bintang, yaitu Rudy Tasrif.
Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha adalah sebesar Rp96.087.000.000,- (Sembilan puluh enam
miliar delapan puluh tujuh juta Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengalihan Aset
dan Usaha.
2. Transaksi Pengalihan Tanah
A. Objek Transaksi Pengalihan Tanah
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pembelian Kembali Aset dan Usaha, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
Perseroan (Pihak yang Mengalihkan)
PT Artha Integra Indonesia (“Artha”) (Penerima Pengalihan)
Obyek Perjanjian
Perseroan menguasai 2 (dua) bidang tanah kosong berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan
PT Bangun Kosambi Sukses (pengembang/developer), sebagai berikut:
Perjanjian Tanah Kavling BKS-PIK 2 No.BKS/PERJ/1023/000197 tanggal 9 Oktober 2023 mengenai
pengikatan jual beli tanah sebagai berikut:
- Jenis : sebidang tanah dalam keadaan matang untuk siap dibangun
- Lokasi : Kelurahan Salembaran Jati, Salembaran Jaya & Dadap,
KecamatanKosambi, Kabupaten Tangerang, setempat dikenal sebagai
BKS-PIK 2.
- Blok & Nomor : Thamrin Center 2 No.16
- Luas : +/- 450M2
10
Page 11
Perjanjian Tanah Kavling BKS-PIK 2 No.BKS/PERJ/1023/000198 tanggal 9 Oktober 2023 mengenai
pengikatan jual beli tanah sebagai berikut:
- Jenis : sebidang tanah dalam keadaan matang untuk siap dibangun
- Lokasi : Kelurahan Salembaran Jati, Salembaran Jaya & Dadap,
KecamatanKosambi, Kabupaten Tangerang, setempat dikenal sebagai BKS-PIK 2.
- Blok & Nomor : Thamrin Center 2 No.12
- Luas : +/- 450M2
Perseroan telah melakukan pelunasan untuk seluruh harga Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut di
atas. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini PT Bangun Kosambi Sukses (pengembang/developer)
belum membuat dan menandatangani akta jual beli dan pengurusan sertifikat hak atas tanah atas nama
Perseroan.
Nilai Pengalihan Tanah
Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Tanah, Artha wajib melakukan pembayaran kepada
Perseroan sebesar Rp19.008.000.000 (sembilan belas miliar delapan juta Rupiah).
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Pengalihan Tanah tunduk pada pemenuhan prasyarat sebagai berikut:
Dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, yang pada pokoknya adalah persetujuan RUPSLB
dan RUPS Independen.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Tanah
Pihak yang Mengalihkan : Perseroan
Penerima Pengalihan : Artha
Berikut adalah informasi mengenai Artha dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
Pengalihan Tanah.
Artha
1. Riwayat Singkat Artha
Artha didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Artha Integra Indonesia No.2
tertanggal 2 Februari 2026, dibuat di hadapan Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0010518.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 5 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0020758.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026 (“Akta Pendirian Artha”).
Anggaran Dasar Artha yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tertuang dalam Akta Pendirian Artha.
11
Page 12
2. Alamat Artha
Artha berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat di Komplek Rukan Sunter Nirwana Asri Tahap
II Blok A No.111, Jl. Bisma, Raya, Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm.
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14350.
3. Kegiatan Usaha Artha
Artha bergerak dalam bidang real estat, penyediaan akomodasi dan aktivitas perusahaan holding.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Artha
Berdasarkan Akta Pendirian Artha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Artha adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000 200.000.000
Pemegang saham:
- Herman Tansri 410 41.000.000 41
- Fadjar Tasrif 170 17.000.000 17
- Siek Agung Guntoro 300 30.000.000 30
- Rudy Tasrif 120 12.000.000 12
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.000 100.000.000 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.000 100.000.000
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Artha
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Artha pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pendirian Artha adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rudy Tasrif
Direksi
Direktur : Herman Tansri
Perseroan
Informasi mengenai Perseroan telah diuraikan di atas.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Artha, di mana pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini terdapat kesamaan direktur dan pemegang saham pengendali Perseroan dengan direktur dan
pemegang saham pengendali Artha, yaitu Herman Tansri. Selanjutnya, juga terdapat kesamaan
komisaris Perseroan dengan komisaris Arta, yaitu Rudy Tasrif.
Transaksi Pengalihan Tanah tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
12
Page 13
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pengalihan Tanah adalah sebesar Rp19.008.000.000 (sembilan belas miliar delapan
juta Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pembelian Kembali Aset dan Usaha.
3. Transaksi Akuisisi HME
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi Akuisisi HME berdasarkan Perjanjian Pemindahan Hak atas Saham Perusahaan Aset
(Asset Co Share Transfer Agreement) tertanggal 27 April 2026, yang dibuat antara Huating Investment
Singapore Pte. Ltd. (“Huating”) dan Perseroan (“CSPA Akuisisi HME”) adalah 10.890 (sepuluh ribu
delapan ratus sembilan puluh) lembar saham atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol
nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam HME (“Saham HME”).
Berdasarkan CSPA Akuisisi HME, penyelesaian Transaksi Akuisisi HME akan tunduk pada pemenuhan
prasyarat pada CSPA Akuisisi HME, antara lain, dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA,
termasuk persetujuan dari RUPS Independen Perseroan atas Transaksi Akuisisi HME. CSPA Akuisisi
HME diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan forum penyelesaian sengketa melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Keterangan mengenai HME
1) Riwayat Singkat HME
HME didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 226 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0049407.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 5 Juli 2024 (“Akta Pendirian HME”).
Anggaran Dasar HME yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tertuang dalam Akta Pendirian HME.
2) Alamat HME
HME berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat di Sopo Del Office Tower Lt. 19, Jl. Mega
Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.
3) Kegiatan Usaha HME
HME bergerak dalam bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HME
Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham HME sejak
pendirian HME dan oleh karenanya, susunan permodalan dan susunan pemegang saham HME pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian HME sebagai
berikut:
13
Page 14
Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 11.000 11.000.000.000
Pemegang saham:
- Huating Investment
10.890 10.890.000.000 99,00%
Singapore Pte. Ltd.
- Huasen International
110 110.000.000 1,00%
Investment, Pte. Ltd.
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 11.000 11.000.000.000 100,00%
Penuh
Saham Dalam Portepel - -
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris HME pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian HME adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Zhang Dahui
Direktur : Ren Yi
Direktur : Zhang Chongyang
Dewan Komisaris
Komisaris : Li Yunqian
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting HME: (i) pada tanggal
31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi &
Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 20 Mei 2025, yang
ditandatangani oleh Velix Sogen, S.E., Ak., CA, CPA; (ii) pada tanggal 31 Desember untuk periode
yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Velix
Sogen, S.E., Ak., CA, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 21.120.095.987 17.437.131.850
Total Liabilitas 149.646.784 7.004.206.624
Total Ekuitas 20.970.449.113 10.432.925.226
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 26.295.384.748 -
14
Page 15
Laba Bruto 14.007.394.736 -
Laba (Rugi) Bersih Periode 10.537.523.887 (567.074.774)
Berjalan
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi HME
Pembeli : Perseroan
Penjual : Huating
Berikut informasi mengenai Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Akuisisi HME:
- Informasi Pembeli
Pemberi adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan pada No. 1 huruf B.
Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha di atas.
- Informasi Penjual
1. Riwayat Singkat Huating
Huating didirikan berdasarkan Companies Act 1967 pada tanggal 5 Desember 2023 (“Akta
Pendirian Huating”).
Anggaran Dasar Huating yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Huating.
2. Alamat Huating
Huating berkedudukan di Singapura dengan alamat di 987 Serangoon Road Singapore
328147.
3. Kegiatan Usaha Huating
Huating bergerak dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding Lainnya (Other holding
companies).
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Huating
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Huating pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta Pendirian Huating adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD1,00,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) (%)
Modal Dasar
Pemegang saham:
Huayou International Mining
10.000 10.000 100,00%
(Hong Kong) Limited
Jumlah Modal Ditempatkan dan
10.000 10.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
15
Page 16
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Huating
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Huating pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
berdasarkan Akta Pendirian Huating sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Fang Qixue
Direktur : Du Shangmeng
Direktur : Sun Liang
Dewan Komisaris
Komisaris :-
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
Huating. Namun demikian, dalam hal Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru telah efektif
dan tunduk pada pemenuhan kondisi prasyarat pada CSPA Akuisisi HME, akan terdapat hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan Huating, di mana Perseroan dan Huating, secara langsung maupun
tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd..
Transaksi Akuisisi HME tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi Saham HME sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi HME adalah
Rp111.428.000.000 (seratus sebelas miliar empat ratus dua puluh delapan juta Rupiah) (“Harga
Transaksi Saham HME”).
4. Kesimpulan Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah dan
Transaksi Akuisisi HME
A. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Pengalihan Tanah
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Aset yang dikeluarkan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan per tanggal 13 Maret 2026, dan Laporan Penilaian
Unit Bisnis yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan per tanggal 31 Maret
2026, nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Pengalihan Tanah akan berpotensi melebihi
50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 101.363.020.135
Nilai Transaksi Pengalihan Aset 115.095.000.000
dan Usaha dan Transaksi
Pengalihan Tanah
% 113,35% Transaksi Material
16
Page 17
B. Transaksi Akuisisi HME
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan dan merujuk pada dan Laporan Penilaian 99% Ekuitas HME yang
dikeluarkan oleh KJPP FDI per tanggal 13 April 2026, nilai Transaksi Akuisisi HME melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 101.363.020.135
Nilai Transaksi Pengalihan Aset 111.428.000.000
dan Usaha dan Transaksi
Pengalihan Tanah
% 109,93% Transaksi Material
Mengacu pada uraian di atas, maka Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan
Transaksi Akuisisi HME seluruhnya merupakan Transaksi Material, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d
angka 1 POJK 17/2020.
Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME juga
merupakan Transaksi Afiliasi dengan hubungan afiliasi sebagaimana telah diuraikan di atas, sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi
Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi, maka
untuk pelaksanaannya Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan
RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME
tersebut.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
PENGENDALI BARU
A. Struktur sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
Struktur Pemegang Saham Perseroan sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Cetak Biru Kapital 117.943.900 11.794.390.000 28,22
- Herman Tansri 102.500.000 10.250.000.000 24,52
- Siek Agung Guntoro 75.000.000 7.500.000.000 17,94
- Fajar Tasrif 42.500.000 4.250.000.000 10,17
- Rudy Tasrif 30.000.000 3.000.000.000 7,18
17
Page 18
Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
- Masyarakat 50.056.100 5.005.610.000 11,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
418.000.000 41.800.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 582.000.000 58.200.000.000
B. Struktur setelah Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
Struktur Pemegang Saham Perseroan setelah efektifnya Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- Dragonmine Mining (Hong Kong)
334.400.000 33.440.000.000 80,00
Limited
- Herman Tansri 13.752.999 1.375.299.900 3,29
- Siek Agung Guntoro 10.063.170 1.006.317.000 2,41
- Fajar Tasrif 5.702.463 570.246.300 1,36
- Rudy Tasrif 4.025.268 402.526.800 0,96
- Masyarakat 50.056.100 5.005.610.000 11,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
418.000.000 41.800.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 582.000.000 58.200.000.000
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”) sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian unit bisnis Perseroan juga penilaian aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
UUPM.
A. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
A.1 Penilaian Unit Bisnis
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian unit bisnis BLUE yang dituangkan dalam laporan No. 00593/2.0041-
00/BS/05/0384/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026:
1. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran jasa penilaian ekuitas, maka
Objek Penilaian adalah Penilaian Business Unit milik PT Berkah Prima Perkasa Tbk (”BLUE”).
2. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai
Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
18
Page 19
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian Bisnis besifat non-disclaimer opinion.
- Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. KJPP DYR telah melakukan
penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, dengan menggunakan data dan
informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat dipercaya.
- Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual
Beli per tanggal 31 Desember 2025 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
- Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk
kepentingan perpajakan.
- KJPP DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP DYR
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
- Pemberi Tugas telah membebaskan KJPP DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas,
manajemen BLUE, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP DYR dalam penyusunan laporan ini.
- Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian bisnis unit
BLUE telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
- KJPP DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
- Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK
35/2020 dan SEOJK 17/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
- KJPP DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan penilaian ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan
bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam
laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan
Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari DYR serta Pemberi Tugas.
- KJPP DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah
disesuaikan dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji
penggunaan metode yang digunakan karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan
pendapatan dan pendekatan pasar.
- KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
- KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak
melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
- KJPP DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek
Penilaian, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
- Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh BLUE atau wakilnya dalam rangka
penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar
dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi BLUE untuk masing-masing periode yang
disajikan.
- KJPP DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh BLUE. Kami
berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset BLUE, baik saat ini
maupun di masa yang akan datang.
- KJPP DYR berasumsi bahwa BLUE telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- KJPP DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari BLUE yang relevan dan signifikan
19
Page 20
pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari
BLUE;
- KJPP DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang
terjadi terkait penilaian ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami
berikan.
- Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of
Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.
4. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar unit bisnis BLUE adalah dengan
Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan metode Discounted Cash Flow Method (“DCF”) dan
Pendekatan Pasar menggunakan metode Metode Guideline Publicly Traded Company (”GPTC”).
5. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Penilaian Unit Bisnis BLUE menggunakan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
Pasar menggunakan metode Metode Guideline Publicly Traded Company (”GPTC”), maka Nilai Pasar
Penilaian Unit Bisnis PT Berkah Prima Perkasa Tbk per 31 Desember 2025 adalah sebesar:
Rp96.087.000.000
(Sembilan Puluh Enam Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)
A.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam laporan No. 00589/2.0041-
00/PI/05/0431/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026:
1. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Ruko PT Berkah Prima Perkasa Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A No.
Tbk 110-111, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta
2 Gudang PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park No. 28 AA 2, Kelurahan
Tbk Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
3 Gudang PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park No. 28 DA, Kelurahan
Tbk Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
4 Gudang PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park No. 28 DB, Kelurahan
Tbk Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
2. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar per tanggal
14 Januari 2026, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh
Perseroan dalam perhitungan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha.
3. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
20
Page 21
- Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion
- Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah secara
hukum.
- Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan
aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
- Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas aspek legal
dari objek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik, dapat
diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
- Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab penilai jika ada
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian atas aset yang
dinilai.
- Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan ini
adalah benar dan teliti.
- Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang berarti, maka
tidak dimasukkan dalam penilaian ini.
- Luas tanah sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan kami tidak
melakukan pengukuran ulang.
- KJPP DYR, di mana dalam hal ini penilai maupun segenap karyawannya tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap kekayaan yang dinilai dan fee profesional atas penilaian ini sama
sekali tidak tergantung besarnya nilai yang dilaporkan.
- Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021.
- Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No.
28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021.
- Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan laporan ini
dan untuk apapun tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
- Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel
- KJPP DYR dan ditandatangani oleh penilai berizin yang tertera namanya di atas.
- Laporan penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan perbankan.
- KJPP DYR tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai.
- Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta Kesimpulan Nilai Akhir.
- Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
- Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil
penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian.
Dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian.
Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan
penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan
dan dibutuhkan, penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur
penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian
sebelumnya.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan
Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata
informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
21
Page 22
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
pihak Pemberi Tugas.
- Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
risiko yang timbul.
- Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai
yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang
dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- KJPP DYR telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak
dapat dijangkau. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa
seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
- KJPP DYR tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai
tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
- Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat efek negatif
terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
- Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
- KJPP DYR tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang
maupun dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari
nilai yang kami laporkan.
- Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
surat penugasan dan laporan penilaian.
- Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
- KJPP DYR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian ini
apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
- KJPP DYR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
pengguna laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik secara sebagian maupun
keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan,
edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data di
lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah, bangunan dan Ruko serta
mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab
X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian
dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
Jenis Pendekatan Pendekatan Pendekatan
No Alamat
Properti Pasar Biaya Pendapatan
Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A
1 Ruko YA n/a n/a
No. 110-111, Kelurahan Sunter Agung,
22
Page 23
Jenis Pendekatan Pendekatan Pendekatan
No Alamat
Properti Pasar Biaya Pendapatan
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta
Utara, Provinsi DKI Jakarta
Kapuk Business Park No. 28 AA 2,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
2 Gudang n/a YA YA
Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
Kapuk Business Park No. 28 DA,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
3 Gudang n/a YA YA
Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
Kapuk Business Park No. 28 DB,
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
4 Gudang n/a YA YA
Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
5. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-faktor seperti
yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar:
Rp 26.538.700.000,-
(Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar untuk Ruko, Pendekatan
Biaya dan Pendapatan untuk Gudang. Nilai Pasar Aset diatas merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari
seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai, sehingga
menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di
Pasar.
B. Transaksi Akuisisi HME
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham HME
yang dituangkan dalam laporan
No. 00071/2.0176-00/BS/09/0453/1/IV/2026 Tanggal 13 April 2026:
1. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham PT Huaan Mining Engineering.
2. Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk menyatakan opini atas nilai pasar dari 99% (sembilan puluh sembilan
persen) saham HME. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan dalam rangka jual-
beli. Penilaian digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar maksud dan
tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
23
Page 24
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang KJPP FDI hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Penilaian didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang
KJPP FDI terima.
- Semua data, pernyataan beserta Informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas dan data atau
informasi yang tersedia untuk publik, dianggap benar dan kami tidak melakukan audit ataupun
verifikasi atas data dan informasi yang disediakan tersebut.
- KJPP FDI menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dan telah disesuaikan
kembali.
- Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
- Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian
Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
- KJPP FDI tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset, kepemilikan atau
kepentingan bisnis dalam penilaian ini. KJPP FDI mengasumsikan bahwa tidak ada masalah
legalitas berkenaan dengan aset-aset yang dimiliki, baik saat ini maupun dimasa mendatang.
- KJPP FDI bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan serta
kemampuan pencapaiannya.
- Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab KJPP FDI.
- KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian dan analisis kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut
berada diluar lingkup penugasan kami.
- Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab KJPP FDI.
- Laporan penilaian sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
- Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan pemberi
tugas.
- Laporan penilaian tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
beserta stempel perusahaan yang resmi dari KJPP FDI.
- Laporan penilaian disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan
tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
4. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan Metode Diskonto Arus Kas dari Pendekatan Pendapatan dan Metode Pembanding
Perdagangan tercatat di Bursa dari Pendekatan Pasar dimana indikasi nilai pasar saham masing masing
metode kemudian direkonsiliasikan.
5. Kesimpulan nilai
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan
berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan
menggunakan metode penilaian yang tepat, kami berpendapat bahwa nilai Pasar 99% Ekuitas HME per 31
Desember 2025 adalah sebesar:
Rp111.428.000.000,00
(Seratus Sebelas Miliar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
24
Page 25
VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP FDI sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
rencana (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, yang juga mencakup Transaksi Pengalihan Tanah dan (ii)
Transaksi Akuisisi HME, yang keduanya merupakan satu rangkaian rencana transaksi yang tidak dapat
dipisahkan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran yang dituangkan dalam laporan No. 00076/2.0176-
00/BS/10/0453/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:
1. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran meliputi rencana (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, yang juga
mencakup Transaksi Pengalihan Tanah dan (ii) Transaksi Akuisisi HME.
2. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi meliputi (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, yang
juga mencakup Transaksi Pengalihan Tanah dan (ii) Transaksi Akuisisi HME, yang diperlukan dalam
rangka memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk POJK 17/2020.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
- Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Penilai telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat
kewajaran.
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya
- Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
- Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
- Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Afilisasi dan Benturan Kepentingan, serta POJK Nomor 35
Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
- Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
- Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab kami.
- KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek pendapat kewajaran, diluar dari aspek perpajakan dan
hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
- Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
- Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dala
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
- Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
25
Page 26
- Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI.
- Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
4. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat pendekatan dengan menggunakan metodologi analisis transaksi, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi, analisis atas kewajaran dan analisis atas faktor lain
yang relevan berdasarkan SEOJK 17/2020 dan POJK 35/2020. Adapun pendekatan dan metode yang
digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha:
Bintang sebagai pihak pembeli asset dan unit bisnis/usaha;
Artha sebagai pihak pembeli asset lainnya;
Perseroan sebagai pihak penjual.
Pihak- pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi HME:
Perseroan sebagai pihak pembeli;
Huating Investment Singapore PTE., Limited sebagai pihak penjual saham milik HME.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan, dapat diketahui terdapat kesamaan pemegang
saham antara pihak-pihak yang bertransaksi dan terdapat anggota pengurus yang sama antara
pihak-pihak yang bertransaksi.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Analisis materialitas nilai rencana transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai rencana
transaksi dengan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025:
Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha Perseroan:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 101.363.020.135
Nilai Transaksi Pengalihan Aset 115.095.000.000
dan Usaha dan Transaksi
Pengalihan Tanah
% 113,35% Transaksi Material
Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Akuisisi HME:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 101.363.020.135
Nilai Transaksi Pengalihan Aset 111.428.000.000
dan Usaha dan Transaksi
Pengalihan Tanah
% 109,93% Transaksi Material
26
Page 27
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Analisis Manfaat Rencana Transaksi
rencana transaksi mendukung perubahan kegiatan usaha Perseroan dan memberikan
peluang bagi Perseroan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri jasa
pertambangan khususnya didorong oleh meningkatnya kebutuhan terhadap komoditas.
rencana transaksi mengakibatkan Perseroan mengakuisisi HME yang telah beroperasi
secara komersial, memiliki kontrak yang masih berlaku dan telah menghasilkan pendapatan
dari kegiatan operasional, serta tidak memiliki utang bank.
rencana transaksi mendukung strategi pengembangan usaha jangka panjang Perseroan
melalui transformasi dan diversifikasi kegiatan usaha ke sektor yang memiliki potensi
pertumbuhan lebih besar.
rencana transaksi dapat mendukung pengembangan usaha jangka panjang Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.
Analisis Risiko Rencana Transaksi
Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan, risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
keuangan Perseroan.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
i) Analisis Kualitatif
Dengan dilaksanakannya rencana transaksi akan memberikan manfaat bagi Perseroan yaitu
rencana transaksi akan memberikan manfaat bagi Perseroan berupa mendukung perubahan
kegiatan usaha Perseroan dan memberikan peluang bagi Perseroan untuk memanfaatkan
potensi pertumbuhan industri jasa pertambangan khususnya didorong oleh meningkatnya
kebutuhan terhadap komoditas, mengakibatkan Perseroan mengakuisisi HME yang telah
beroperasi secara komersial, memiliki kontrak yang masih berlaku dan telah menghasilkan
pendapatan dari kegiatan operasional, serta tidak memiliki utang bank, mendukung strategi
pengembangan usaha jangka panjang Perseroan melalui transformasi dan diversifikasi kegiatan
usaha ke sektor yang memiliki potensi pertumbuhan lebih besar serta dapat mendukung
pengembangan usaha jangka panjang Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
ii) Analisis Kuantitaf
Berdasarkan Analisa kuantitatif, dampak keuangan atas rencana transaksi dalam proforma
keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Disisi Laporan Laba (Rugi) Proforma:
1. Pada pendapatan, terjadi penyesuaian sebesar Rp58.633 juta yang terdiri dari oleh (i)
peningkatan sebesar Rp32.337 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis yang mencakup
penjualan persediaan; dan (ii) peningkatan sebesar Rp26.295 juta yang berasal dari
pengakuan pendapatan HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan
akuisisi HME. Jumlah pendapatan setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp199.759
juta.
2. Pada beban pokok pendapatan, terjadi penyesuaian sebesar Rp44.625 yang terdiri dari (i)
peningkatan sebesar Rp32.337 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis yang mencakup
penjualan persediaan; dan (ii) peningkatan sebesar Rp12.288 juta yang berasal dari
pengakuan beban pokok pendapatan HME dalam laporan keuangan konsolidasian
sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah beban pokok pendapatan setelah rencana
transaksi adalah sebesar Rp137.307 juta.
3. Pada beban umum dan administrasi, terjadi penyesuaian sebesar Rp4.973 juta yang terdiri
dari (i) peningkatan sebesar Rp1.139 juta akibat transaksi Jual Beli Aset dan transaksi Jual
Beli Unit Bisnis; dan (ii) peningkatan sebesar Rp3.835 juta yang berasal dari pengakuan
beban umum dan administrasi HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan
27
Page 28
dengan akuisisi HME. Jumlah beban umum dan administrasi setelah rencana transaksi
adalah sebesar Rp27.842 juta.
4. Pada pendapatan lain-lain, terjadi penyesuaian sebesar Rp23.635 juta yang terdiri dari (i)
peningkatan sebesar Rp23.139 juta akibat transaksi Jual Beli Aset dan rencana transaksi
Jual Beli Unit Bisnis; dan (ii) peningkatan sebesar Rp496 juta yang berasal dari pengakuan
pendapatan lain-lain HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan
akuisisi HME. Jumlah beban umum dan administrasi setelah rencana transaksi adalah
sebesar Rp23.794 juta.
5. Pada beban pajak final, terjadi penyesuaian sebesar Rp 131 juta yang berasal dari
pengakuan beban pajak final HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan
dengan akuisisi HME. Jumlah beban pajak final setelah rencana transaksi adalah Rp131
juta.
6. Pada pajak penghasilan, terjadi penyesuaian sebesar Rp3.609 juta akibat transaksi Jual
Beli Aset dan transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah pajak penghasilan setelah rencana
transaksi adalah sebesar Rp8.300 juta.
Disisi Laporan Posisi Keuangan Proforma;
1. Pada kas dan setara kas, terjadi penyesuaian sebesar Rp32.149 juta yang terdiri dari (i)
peningkatan sebesar Rp11.596 akibat rencana transaksi; dan (ii) peningkatan sebesar
Rp20.552 juta yang berasal dari pengakuan kas dan setara kas HME dalam laporan
keuangan konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah kas dan setara kas
setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp36.002 juta.
2. Pada piutang usaha, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp19.418 juta akibat transaksi
Jual Beli Unit Bisnis Jumlah piutang usaha setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0
juta.
3. Pada piutang lain-lain, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp15 juta akibat yang terdiri
dari (i) penurunan piutang lain-lain sebesar Rp16 juta dari transaksi Jual Beli Unit Bisnis
dan; (ii) peningkatan sebesar Rp2 juta yang berasal dari pengakuan piutang lain-lain HME
dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah piutang
lain-lain setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp2 juta.
4. Pada persediaan, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp32.337 juta akibat transaksi Jual
Beli Unit Bisnis. Jumlah persediaan setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
5. Pada pajak dibayar dimuka, terjadi penyesuaian sebesar Rp4 juta yang berasal dari
pengakuan pajak dibayar dimuka HME dalam laporan keuangan konsolidasian
sehubungan dengan transaksi Jual Beli Ekuitas HME. Jumlah pajak dibayar dimuka
setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp4 juta.
6. Pada biaya dipayar dimuka, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp150 juta akibat
transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah biaya dipayar dimuka setelah rencana transaksi
adalah sebesar Rp0.
7. Pada uang muka pembelian, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp2.076 juta yang terdiri
dari (i) penurunan sebesar Rp2.076 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis dan; (ii)
peningkatan sebesar Rp822 ribu yang berasal dari pengakuan uang muka pembelian HME
dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan transaksi Jual Beli Ekuitas
HME. Jumlah uang muka pembelian setelah rencana transaksi adalah sebesar
Rp822 ribu.
8. Pada aset tetap, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp42.802 juta yang terdiri dari (i)
penurunan sebesar Rp15.545 juta akibat transaksi Jual Beli Aset; (ii) penurunan sebesar
Rp27.817 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis yang termasuk tanah dan bangunan,
mesin, kendaraan dan peralatan kantor dan; (iii) peningkatan sebesar Rp561 juta yang
berasal dari pengakuan aset tetap HME dalam laporan keuangan konsolidasian
sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah aset tetap setelah rencana transaksi adalah
sebesar Rp561 juta.
9. Pada utang usaha, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp921 juta akibat transaksi Jual
Beli Unit bisnis. Jumlah utang usaha setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
28
Page 29
10. Pada beban akrual, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp1.110 juta yang terdiri dari (i)
penurunan sebesar Rp1.127 juta akibat tansaksi Jual Beli Unit Bisnis dan; (ii) peningkatan
sebesar Rp16 juta yang berasal dari pengakuan beban akrual HME dalam laporan
keuangan konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah beban akruan setelah
rencana transaksi adalah sebesar Rp16 juta.
11. Pada utang pajak, terjadi penyesuaian sebesar Rp12.810 juta yang diakibatkan oleh (i)
peningkatan sebesar 12.677 juta akibat rencana transaksi; dan (ii) peningkatan sebesar
Rp133 juta yang berasal dari pengakuan utang pajak HME dalam laporan keuangan
konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah utang pajak setelah rencana
transaksi adalah sebesar Rp15.045 juta.
12. Pada uang muka penjualan, terjadi penyesuaian sebesar Rp254 juta akibat transaksi Jual
Beli Unit Bisnis. Jumlah uang muka pembelian setelah rencana transaksi adalah sebesar
Rp0.
13. Pada liabilitas pembelian aset tetap bagian jangka pendek, terjadi penyesuaian sebesar
negatif Rp614 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah liabilitas pembelian aset
tetap bagian jangka pendek setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
14. Pada liabilitas pembelian aset tetap bagian jangka panjang, terjadi penyesuaian sebesar
negatif Rp233 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah liabilitas pembelian aset
tetap bagian jangka panjang setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
15. Pada liabilitas imbalan kerja, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp2.255 juta akibat
transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah liabilitas imbalan kerja setelah rencana transaksi
adalah sebesar Rp0.
16. Disisi ekuitas, terjadi penyesuaian pada akun selisih antara harga perolehan dan nilai buku
saham (sentres) sebesar negatif Rp90.667 juta sebagai akibat dari rencana transaksi.
17. Pada saldo laba belum ditentukan penggunaannya, terjadi penyesuaian sebesar
Rp18.392 juta akibat rencana transaksi. Jumlah saldo laba setelah rencana transaksi
adalah sebesar Rp58.256 juta.
18. Pada kepentingan non pengendali, terjadi penyesuaian sebesar Rp210 juta akibat rencana
transaksi akuisisi HME. Jumlah kepentingan non pengendali setelah rencana transaksi
adalah sebesar Rp210 juta.
c. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan SEOJK 17/2020, analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi dilakukan berdasarkan
perbandingan antara nilai rencana transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan,
dimana nilai rencana transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian. Analisis
kewajaran dilakukan dengan membandingkan masing-masing nilai transaksi terhadap nilai pasar
sebagaimana tercantum dalam informasi perjanjian pengalihan aset dan usaha serta akuisisi HME dan
Laporan Penilaian Aset yang dikeluarkan oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan pada tanggal 13
Maret 2026 No. 00590/02.0041-00/PI/05/0431/1/III/2026, Laporan Penilaian Unit Bisnis yang
dikeluarkan oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan pada tanggal 31 Maret 2026 No. 00593/2.0041-
00/BS/05/0384/1/III/2026 dan Laporan Penilaian 99% Ekuitas HME yang dikeluarkan oleh KJPP FDI
pada tanggal 13 April 2026 No. 00071/2.0176-00/BS/09/0453/1/IV/2026 sebagai berikut:
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Pengalihan Aset berupa Tanah dan Usaha
(dalam Jutaan Rupiah)
Batas Atas Batas Bawah (-
Nilai Rencana Transaksi Nilai Pasar Aset Kesimpulan
(+7,5%) 7,5%)
19.008 19.008 20.434 17.582 Wajar
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Pengalihan Usaha
(dalam Jutaan Rupiah)
Batas Atas Batas Bawah (-
Nilai Rencana Transaksi Nilai Pasar Aset Kesimpulan
(+7,5%) 7,5%)
96.087 96.087 103.294 88.880 Wajar
29
Page 30
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Pengalihan Akuisis HME
(dalam Jutaan Rupiah)
Batas Atas Batas Bawah (-
Nilai Rencana Transaksi Nilai Pasar Aset Kesimpulan
(+7,5%) 7,5%)
111.428 111.428 119.785 103.071 Wajar
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
Berdasarkan analisis inkremental atas Proyeksi Keuangan Perseroan tanpa dan dengan rencana
transaksi, tercermin bahwa rencana transaksi memiliki dampak terhadap Perseroan berupa
peningkatan atas aset, liabilitas, ekuitas, dan laba bersih selama proyeksi keuangan. Analisis
sensitivitas dilakukan dengan menguji dampak perubahan ±5% pada pendapatan dan beban
operasional terhadap kinerja keuangan Perseroan. Hasilnya menunjukkan bahwa perubahan tersebut
tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja konsolidasian dimana Perseroan tetap mampu
mencatat kinerja yang baik. Hal tersebut ditunjukkan berdasarkan laba tahun berjalan Perseroan yang
masih mencatatkan nilai positif dan memiliki trend yang meningkat selama periode pengamatan.
5. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan meliputi analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut
pendapat kami, rencana transaksi per 31 Desember 2025 adalah Wajar.
VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP FDI sebagai
penilai independen untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00077/2.0176-00/BS/10/0453/1/IV/2026
tanggal 27 April 2026:
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk POJK
17/2020
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
- Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
- KJPP FDI telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan.
- Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, KJPP FDI mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
- KJPP FDI menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
- KJPP FDI telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas.
- KJPP FDI bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
30
Page 31
- Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai
dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan
Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
- KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
- Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai.
- Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan
tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
- Laporan Studi Kelayakan ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI.
- Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan
Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya
(terkait penggunaan hasil laporan).
3. Ruang Lingkup dan Metodologi
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, sesuai tujuan dari pekerjaan ini serta metodologi yang akan diterapkan,
maka ruang lingkup Studi Kelayakan ini terdiri dari tinjauan analisis, meliputi:
a. Analisis atas Kelayakan Pasar;
b. Analisis atas Kelayakan Teknis;
c. Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis;
d. Analisis atas Kelayakan Model Manajemen;
e. Analisis atas Kelayakan Keuangan.
4. Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan kajian kelayakan pasar, perekonomian global jangka pendek membaik namun
dengan ketidakpastian yang perlu terus diwaspadai. Pertumbuhan ekonomi dunia 2025 diprakirakan menjadi
sekitar 3,2% dipengaruhi oleh kenaikan ekonomi Jepang dan India yang didukung konsumsi rumah tangga
dan kebijakan stimulus fiskal. Prospek ekonomi kawasan Eropa tetap baik ditopang konsumsi rumah tangga,
investasi, dan kondisi ketenagakerjaan. Sementara itu, ekonomi AS pada 2025 masih melambat dipengaruhi
dampak temporary government shutdown dan pelemahan pasar tenaga kerja. Di dalam negeri, pertumbuhan
ekonomi membaik didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi khususnya nonbangunan,
serta kinerja positif sektor-sektor utama, meskipun ke depan perlu diwaspadai potensi perlambatan ekspor.
Disisi inflasi, secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran, dengan inflasi IHK pada November 2025
tercatat sebesar 2,72% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi inflasi inti yang tetap terjaga sebesar 2,36% (yoy),
sejalan pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya
dan imported inflation yang tetap terkendali.
Pada inudstri pertambangan, Binder Dijker Otte (BDO), sebuah jaringan akuntansi dan konsultasi global,
menyampaikan bahwa, industri pertambangan sedang mengalami perubahan yang signifikan akibat transisi
energi, dengan meningkatnya fokus pada mineral kritis yang esensial bagi teknologi energi terbarukan untuk
memenuhi permintaan global terhadap teknologi energi bersih. Permintaan terhadap mineral seperti tembaga,
nikel, unsur tanah jarang, dan litium diproyeksikan hampir meningkat tiga kali lipat pada tahun 2030 dan
menjadi empat kali lipat pada tahun 2040.
31
Page 32
Di Indonesia, pertambangan bijih logam mencakup seluruh kegiatan penambangan mineral logam, termasuk
nikel sebagai salah satu komoditas utama Indonesia. PDB sub-sektor pertambangan bijih logam menunjukkan
tren pertumbuhan dari sekitar Rp28,8 triliun pada Q1 2021 menjadi sekitar Rp43,8 triliun pada Q3 2025,
meskipun disertai fluktuasi kuartalan. Kinerja sektor mencapai puncaknya pada Q4 2023 sebesar Rp47,9
triliun.
Pada tahun 2025, industri pertambangan Indonesia terus dipengaruhi permintaan dan penawaran yang
mencerminkan kebijakan domestik serta kondisi pasar global, khususnya komoditas utama seperti batu bara
dan nikel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa produksi batu bara pada
2025 mencapai 790 juta ton atau menurun 5,5% dari tahun 2024 yang diakibatkan oleh penyesuaian target
produksi dalam upaya menjaga stabilitas harga. Sebaliknya, produksi bijih nikel mengalami peningkatan yaitu
sebanyak 265 juta ton selama tahun 2025 dimana meningkat mencapai 33,2% dari periode sebelumnya
Secara keseluruhan, dinamika produksi komoditas pertambangan menunjukkan bahwa meskipun produksi
batu bara mengalami penyesuaian pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan pengendalian pasokan,
volumenya tetap berada pada tingkat yang tinggi sehingga aktivitas operasional tambang masih signifikan. Di
sisi lain, pertumbuhan produksi bijih nikel yang meningkat secara substansial mencerminkan pergeseran
struktur industri pertambangan menuju komoditas bernilai tambah dan berbasis hilirisasi.
Kombinasi antara stabilnya volume batu bara dan ekspansi produksi nikel mengindikasikan bahwa kebutuhan
terhadap jasa pertambangan baik dalam bentuk kontraktor penambangan, pengupasan lapisan tanah,
pengangkutan, eksplorasi, maupun jasa teknis dan laboratorium diperkirakan tetap terjaga dan berpotensi
meningkat
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan, melalui
akuisisi perusahaan anak (HME), maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
5. Analisis Kelayakan Teknis
Berdasarkan kajian kelayakan teknis, ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya
manusia. Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan menawarkan sejumlah jasa yang dirancang
untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang yang meliputi jasa geologi dan estimasi sumber
daya, survei, eksplorasi dan evaluasi proyek pertambangan, serta rekayasa pertambangan, pelaporan dan
kepatuhan. Setiap jasa yang disediakan didukung oleh proses bisnis yang terstuktur, dimulai dari tahap analisis
kebutuhan, penyusunan proposal dan penawaran, pengumpulan data dan proses lainnya hingga tahap
penyerahan hasil pekerjaan dan penyelesaian.
Untuk mendukung perubahan kegiatan usaha, Perseroan melalui HME didukung oleh ketersediaan tenaga
ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan, khususnya dalam
kegiatan eksplorasi, evaluasi sumber daya, dan perencanaan tambang.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana Perseroan melalui perusahan anak memiliki pengalaman,
ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan kajian kelayakan pola bisnis, ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan anak dalam
menawarkan kegiatan jasa pertambangan, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah dan
kemampuan dalam memitigasi risiko sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi dari manajemen, Perseroan melalui perusahaan anak memiliki keunggulan kompetitif
berupa bisnis berbasis solusi terpadu (one-stop solution) yaitu penyediaan jasa pertambangan mulai dari tahap
32
Page 33
eksplorasi awal, survei, pemodelan geologi hingga perencanaan aktivitas pertambangan dan penyusunan
dokumen kepatuhan regulasi. Pendekatan ini diupayakan untuk memberikan nilai tambah bagi klien karena
memungkinkan pelaksanaan proyek secara terintegrasi dan efisien dalam satu koordinasi teknis.
Perusahaan anak juga akan didukung oleh personel yang memiliki kemampuan berkomunikasi dalam dua
bahasa/bilingual (Bahasa Mandarin dan Bahasa Indonesia), sehingga mampu mendukung komunikasi teknis
dan operasional antar klien dan pemangku kepentingan lokal. Kemampuan ini dapat mendorong kebutuhan
perusahan pertambangan asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia termasuk gaya kerja, standar pelaporan
dan lingkup pekerjaan terkait lainnya.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana yang akan
dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, dalam updaya mendukung usaha Perseroan ketersediaan
sumber daya manuisa (SDM) yang memadai merupakan salah satu faktor penting. Analisis terhadap struktur
tenaga kerja yang telah terisi dan posisi yang masih belum terpenuhi menjadi indikator penting dalam menilai
kesiapan sebuah organisasi/badan dalam menghadapi peningkatan aktivitas operasional.
Berdasarkan informasi yang disampaikan manajemen, bahwa dalam rencana perubahan kegiatan usaha,
untuk menciptakan keselarasan antara kapabilitas dan kompetensi SDM, karyawan eksisting Perseroan tidak
dipertahankan dan digantikan sesuai dengan kegiatan usaha baru. Jumlah karyawan berdasarkan rencana
kegiatan usaha baru adalah 9 orang yang terdiri atas manajer umum, staff keuangan, teknisi geologi, teknisi
survei, dan staff sumber daya manusia.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai macam risiko yaitu
risiko operasional dan lingkungan seperti risiko kepatuhan tanggung jawab profesional dan keselamatan dan
lingkunan dikelola dengan membangun sungsi kepatuhan yang memadai, menjaga komunikasi yang efektif,
melaksanakan sistem audit berlapis, dan penerapan pelatihan keselamatan secara berkala. Risiko lain seperti
risiko keuangan yaitu kredit, likuiditas dan pasar dikelola dengan pemantauan batasan periode tunggakan
piutang, pemantauan kas secara berkala, dan penyesuaian dan pemantauan suku bunga dan nilai tukar uang
asing.
Kedepan, Perseroan melalui perusahaan anak akan didukung kompetensi dan kemampuan yang memadai
dalam mengelola kegiatan operasional dan pengembangan usaha, yang tercermin dari adanya susunan dewan
direksi dan dewan komisaris, ketersediaan tenaga kerja, dan posisi yang terstruktur, serta rencana
penambahan tenaga kerja/kebutuhan tenaga kerja dalam mengelola kegiatan usaha.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek kelayakan model manajemen Perseroan melalui perusahaan anak
dalam rencana yang akan dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek kelayakan model manajemen yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah layak
8. Analisis Kelayakan Aspek Manajemen
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :
a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan setelah pembulatan adalah sebesar Rp85.003.000.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
33
Page 34
b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan setelah dibulatkan adalah sebesar 27,34%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 11,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,15. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa
proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
d. Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 5 Tahun dan 10 Bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 Tahun 10 Bulan.
9. Kesimpulan Studi Kelayakan
Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis kelayakan pasar,
analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen dan analisis
keuangan serta semua asumsi-asumsi dapat terpenuhi, maka kami berpendapat bahwa rencana perubahan
kegiatan usaha Perseroan adalah layak.
VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan akan merekrut tenaga kerja
dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha baru yang direncanakan.
IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana Transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan konsolidasian proforma
No. AR/L/011/019/2026 pada tanggal 27 April 2026 yang telah direview oleh Andri dengan Nomor AP 1674, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, sebagai berikut:
34
Page 35
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
Historis
PT Huaan
Mining
Engineering
Historis (Entitas yang
PT Berkah Prima Diakuisisi) – Eliminasi Divestasi
Perkasa Tbk*) (Lampiran I) Proforma Proforma Saldo Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 3.853.770.956 20.552.477.182 - 11.596.265.148 36.002.513.286
Piutang usaha-neto 19.418.288.605 - - (19.418.288.605) -
Piutang lain-lain 16.726.221 2.085.955 - (16.726.221) 2.085.955
Persediaan 32.337.169.438 - - (32.337.169.438) -
Pajak dibayar dimuka - 4.105.228 - - 4.105.228
Biaya dibayar dimuka 150.235.834 - - (150.235.834) ) -
Aset keuangan pada
nilai wajar melalui
laba rugi 7.102.516.058 - - - 7.102.516.058
Investasi pada
entitas anak - - (111.428.000.000) 111.428.000.000 -
Uang muka )
pembelian 2.076.285.974 821.750 - (2.076.285.974) ) 821.750
Total Aset Lancar 64.954.993.086 20.559.490.115 43.112.042.277
ASET TIDAK
LANCAR
Aset tetap - neto 43.362.126.410 560.605.782 - (43.362.126.410) 560.605.782
Aset pajak tangguhan 686.131.817 - - - 686.131.817
Total Aset Tidak
Lancar 44.048.258.227 560.605.782 1.246.737.599
TOTAL ASET 109.003.251.313 21.120.095.897 44.358.779.876
35
Page 36
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
Historis
PT Huaan
Mining
Engineering
Historis (Entitas yang
PT Berkah Prima Diakuisisi) – Eliminasi Divestasi
Perkasa Tbk*) (Lampiran I) Proforma Proforma Saldo Proforma
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha - pihak
ketiga 921.430.289 - - (921.430.289) -
Beban akrual 1.126.635.814 16.387.000 - (1.126.635.814) 16.387.000
Uang muka penjualan 254.463.851 - - (254.463.851) -
Utang pajak 2.235.271.134 133.259.784 - 12.676.520.503 15.045.051.421
Bagian liabilitas
jangka panjang
yang jatuh tempo
dalam waktu satu
tahun:
Utang pembelian aset
Tetap 614.383.943 - - (614.383.943) -
Total Liabilitas Jangka
Pendek 5.152.185.031 149.646.784 15.061.438.421
LIABILITAS
JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka
panjang setelah
dikurangi bagian
yang jatuh tempo
dalam waktu satu
tahun:
Utang pembelian aset
tetap 232.796.397 - - (232.796.397) -
Liabilitas imbalan kerja 2.255.249.750 - - (2.255.249.750) -
Total Liabilitas Jangka
Panjang 2.488.046.147 - -
TOTAL LIABILITAS 7.640.231.178 149.646.784 15.061.438.421
36
Page 37
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
Historis
PT Huaan
Mining
Historis Engineering
PT Berkah (Entitas yang
Prima Perkasa Diakuisisi) – Eliminasi Divestasi
Tbk*) (Lampitran I) Proforma Proforma Saldo Proforma
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar -
1.000.000.000 lembar
saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh -
418.000.000 lembar
saham 41.800.000.000 11.000.000.000 (11.000.000.000) - 41.800.000.000
Tambahan modal disetor 19.352.671.523 - - - 19.352.671.523
Selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas
sepengendali - - (90.667.255.378) - (90.667.255.378)
Rugi komprehensif lain (224.087.068) - - - (224.087.068)
Saldo laba
Telah ditentukan
penggunaannya 300.000.000 - - - 300.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya 40.134.435.680 9.970.449.113 (9.970.449.113) 18.391.872.207 58.526.307.887
Sub-total
101.363.020.135 20.970.449.113 29.087.636.964
Kepentingan
nonpengendali - - 209.704.491 - 209.704.491
TOTAL EKUITAS 101.363.020.135 20.970.449.113 29.297.341.455
TOTAL LIABILITAS
DAN EKUITAS 109.003.251.313 21.120.095.897 44.358.779.876
37
Page 38
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
Historis
PT Huaan
Mining
Engineering
Historis PT (Entitas yang
Berkah Prima Diakuisisi) – Divestasi Divestasi
Perkasa Tbk*) (lampir II) Proforma Proforma Saldo Proforma
PENDAPATAN 141.126.498.590 26.295.384.748 - 32.337.169.438 199.759.052.776
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (92.681.758.992) (12.287.990.012) - (32.337.169.438) (137.306.918.442)
LABA BRUTO 48.444.739.598 14.007.394.736 62.452.134.334
Beban penjualan (6.466.440.169) - - - (6.466.440.169)
Beban umum dan
administrasi (22.869.674.295) (3.834.566.273) - (1.138.667.500) (27.842.908.068)
Pendapatan (beban)
lain-lain - neto 159.042.300 496.172.348 - 23.139.127.562 23.794.342.210
Penghasilan keuangan 94.208.885 - - - 94.208.885
Beban pajak final - (131.476.924) - - (131.476.924)
Biaya keuangan (179.487.833) - - - (179.487.833)
Sub-jumlah (29.262.351.112) (3.469.870.849) (10.731.761.899)
LABA NETO
SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 19.182.388.486 10.537.523.887 51.720.372.435
Beban pajak penghasilan (4.691.574.258) - (3.608.587.855) - (8.300.162.113)
LABA NETO PERIODE
BERJALAN 14.490.814.228 10.537.523.887 43.420.210.322
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali
imbalan pascakerja 56.681.033 - - - 56.681.033
Pajak penghasilan (12.469.827) - - - (12.469.827)
TOTAL
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN 44.211.206 - 44.211.206
LABA KOMPREHESIF
PERIODE BERJALAN 14.535.025.434 10.537.523.887 43.464.421.528
X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan serta RUPSLB Independen mengenai Transaksi
Pengalihan Aset dan Usaha, termasuk Transaksi Pengalihan Tanah, dan (ii) Transaksi Akuisisi HME akan
diadakan pada tanggal 4 Juni 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB
dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 13 Mei 2026.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik berdasarkan
POJK 14/2025 melalui aplikasi eASY.KSEI.
38
Page 39
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan
RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh
melalui website Perseroan (www.blueprint-indonesia.com) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen,
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@blueprint-
indonesia.com. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 29 Mei 2026, di kantor BAE, yaitu PT
Datindo Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta
10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada
tanggal 3 Juni 2026.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus menandatangani
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang
Saham, diterbitkan pada tanggal 28 April 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB dan RUPSLB
Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada
tanggal 13 Mei 2026.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB terkait dengan agenda persetujuan untuk
Perubahan Kegiatan Usaha serta RUPSLB Independen terkait Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan
Transaksi Akuisisi HME adalah para pemegang saham Perseroan (dan sehubungan dengan RUPSLB
Independen, para pemegang saham independen Perseroan) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada Recording Date yaitu tanggal 12 Mei 2026.
Berdasarkan POJK 17/2020 jo. POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi HME harus mendapatkan
persetujuan pemegang saham independen dalam suatu RUPSLB Independen dan dihadiri oleh pemegang
saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan harus disetujui oleh pemegang saham
independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB
Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
Untuk pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan harus mendapatkan persetujuan pemegang
saham dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham dan
harus disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham dan disetujui oleh pemegang saham yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
RUPSLB kedua.
39
Page 40
RUPSLB dan RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB dan RUPSLB Independen pertama
diselenggarakan.
XI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA PELAKSANAAN RUPSLB DAN
RUPSLB INDEPENDEN PERSEROAN
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke 20 April 2026
OJK
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen 28 April 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 28 April 2026
4. Recording Date 12 Mei 2026
5. Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen 13 Mei 2026
6. Pelaksanaan RUPSLB dan RUPSLB Independen 4 Juni 2026
7. Rencana Transaksi Dilakukan selambatnya 30 Juni 2026
8. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen 3 Juli 2026
XII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Oleh karenanya,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan
dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang
disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
XIII. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Perseroan,
pemegang saham dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja operasional Perseroan melalui:
PT Berkah Prima Perkasa Tbk
Kantor Pusat:
Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A no 110-111
Jl. Bisma Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: 021 – 641 3435/ 641 3436
Website: www.blueprint-indonesia.com
Email: corsec@blueprint-indonesia.com
40
Page 41
Herman Tansri
Direktur Utama
41
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BINTANG LINTAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT ARTHA INTEGRA INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT HUAAN MINING ENGINEERING OLEH
p.1
unresolved
org
PT Bintang Lintas Usaha Calon Pengendali Baru
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Huaan Mining Engineering Huating
p.2
unresolved
org
Huating Investment Singapore Pte. Ltd.
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP DYR
p.2 ×27
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at
p.2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×24
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Huaan Mining Engineering
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.4 ×2
unresolved
org
PT Cetak Biru Capital
p.4
unresolved
org
PT Huaan Mining Engineering. Transaksi
p.4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset
p.7
unresolved
person
Stevanus Joseph
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
person
Drs Arif Djohan Tunggal
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×4
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8 ×2
unresolved
person
Noviyanti Indah Kardiman
p.9
unresolved
org
Yohanes Juara Dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
person
Frans Jimmi Parlindungan Sijabat
p.9
unresolved
person
Enrico Todo
p.9
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Tanah
p.11
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.13
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Singapore Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.14 ×2
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi
p.14 ×2
unresolved
person
Velix Sogen
p.14 ×2
unresolved
org
Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.18
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira
p.18
unresolved
org
PT Berkah Prima Perkasa Kompleks Sunter Nirwana Asri
p.20
unresolved
org
Blok A No. Tbk
p.20
unresolved
org
PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park
p.20 ×3
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.29 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.31
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.32
unresolved
org
PT Huaan Mining Engineering Historis
p.35 ×3
unresolved
org
PT Berkah Prima
p.35 ×2
unresolved
org
Divestasi Perkasa Tbk
p.35 ×3
unresolved
org
PT Huaan Mining Historis
p.37
unresolved
org
PT Berkah
p.37
unresolved
org
Divestasi Tbk
p.37
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.39
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4638 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': 'Pengalihan Tanah'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pengalihan Tanah',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}