Skip to content
Back to announcement

20260428_BLUE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074800_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BLUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 41

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
  TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                       (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) a. PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN KEPADA PT BINTANG
LINTAS USAHA DAN b. PENGALIHAN 2 (DUA) BIDANG TANAH KEPADA PT ARTHA INTEGRA INDONESIA, (iii)
PENGAMBILALIHAN 99% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT HUAAN MINING ENGINEERING OLEH PERSEROAN
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                        PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk
                                                (“Perseroan”)

                                             Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang perdagangan besar perlengkapan komputer dan alat-alat tulis dan kegiatan jasa penunjang pencetakan

                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                     Kantor Pusat:
                              Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A no 110-111
                      Jl. Bisma Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
                                      Telepon: 021 – 641 3435/ 641 3436
                    Website: www.blueprint-indonesia.com; Email: corsec@blueprint-indonesia.com

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MELAKUKAN TRANSAKSI a. PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN b. PENGALIHAN TANAH
      PERSEROAN; DAN
(iii) MELAKUKAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM OLEH PERSEROAN.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026.
Page 2
                                            DEFINISI

Afiliasi                : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal
                          1 butir 1 UUPM
Artha                   : PT Artha Integra Indonesia
BEI                     : Bursa Efek Indonesia
Bintang                 : PT Bintang Lintas Usaha
Calon Pengendali Baru   : Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited
OJK                     : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
HME                     : PT Huaan Mining Engineering
Huating                 : Huating Investment Singapore Pte. Ltd.
KBLI                    : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP DYR                : Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan
KJPP FDI                : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
Perseroan               : PT Berkah Prima Perkasa Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                          berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
POJK 14/2025            : Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                          Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                          Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020            : Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020            : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                          Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020            : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
                          Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020            : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                          Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi       : Rencana sehubungan dengan:
                          (i) perubahan kegiatan usaha Perseroan;
                          (ii) transaksi a. pengalihan aset dan usaha Perseroan b. pengalihan tanah
                                 Perseroan; dan
                          (iii) transaksi akuisisi HME.
RUPS                    : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB                  : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                          dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
                          peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020           : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
                          tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                          Modal
UU Cipta Kerja          : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                          Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana.
UU Penyesuaian Pidana   : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
UUP2SK                  : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                          Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM                    : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                          diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
UUPT                    : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
                          diubah dengan UU Cipta Kerja




                                               2
Page 3
                                            I.    PENDAHULUAN

Pada tanggal 18 Februari 2026, telah ditandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and
Purchase Agreement, “CSPA”) antara (i) Herman Tansri, Siek Agung Guntoro, Fajar Tasrif, Rudy Tasrif, PT Cetak
Biru Kapital, selaku para penjual (“Para Penjual”) dan (ii) Dragonmine Mining (Hong Kong) Limited, selaku pembeli
(“Calon Pengendali Baru”), sehubungan dengan rencana penjualan 334.400.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta
empat ratus ribu) saham pada PT Berkah Prima Perkasa Tbk (“Perseroan”), yang mewakili sebanyak 80,00%
(delapan puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“Saham Yang Dijual”)
oleh Para Penjual kepada Calon Pengendali Baru (“Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru”).

Sebagai bagian dari kesepakatan yang diatur dalam CSPA, crossing saham sebagai realisasi Rencana
Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, akan diikuti dengan perubahan terhadap kegiatan usaha, pengalihan
aset dan usaha serta akuisisi saham oleh Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara:

1.    Perubahan kegiatan usaha Perseroan dengan mengacu pada POJK 17/2020 (“Rencana Perubahan
      Kegiatan Usaha”); dan
2.    Rangkaian transaksi sebagai berikut:
      a. penjualan dan/atau pengalihan (i) seluruh aset dan usaha Perseroan kepada PT Bintang Lintas Usaha
          (“Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha”), dan (ii) 2 (dua) bidang tanah oleh Perseroan kepada PT
          Artha Integra Indonesia (“Transaksi Pengalihan Tanah”); serta
      b. pembelian 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) saham dalam PT Huaan Mining
          Engineering oleh Perseroan dari Huating Investment Singapore Pte. Ltd. (“Transaksi Akuisisi HME”),
      di mana seluruhnya sebagai satu kesatuan transaksi merupakan (i) Transaksi Material sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 17/2020 dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

(Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan
Transaksi Akuisisi HME selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dan persetujuan
Pemegang Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) sehubungan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, serta
Transaksi Akuisisi HME.

II.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                     PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha

      A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Huaan
      Mining Engineering oleh Calon Pengendali Baru melalui Perseroan. Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini,
      Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru, di mana
      Perseroan akan beroperasi secara eksklusif sebagai perusahaan holding, sedangkan kegiatan usaha
      operasional akan dilakukan melalui anak perusahaannya.

      Perseroan berkeyakinan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan manfaat berupa
      peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta memberikan
      nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.




                                                       3
Page 4
Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Perubahan Kegiatan
Usaha ini direncanakan akan dilakukan pada Kuartal 2 tahun 2026, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal
30 Juni 2026 (“Tanggal Pelaksanaan Transaksi”).

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji di bab
ringkasan studi kelayakan, Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.

Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan dan laba (rugi) bersih
diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap, sehingga pada gilirannya diharapkan dapat
memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.

Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah dianalisis secara
komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan layak untuk dijalankan.

2. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan Tanah

A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta
   Transaksi Pengalihan Tanah

Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan Tanah dilakukan sehubungan dengan
Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru dan Perubahan Kegiatan Usaha setelah dilakukannya
Rencana Pengambilalihan. Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan akan
disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan
dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru. Penyesuaian tersebut mencakup restrukturisasi aset dan
usaha Perseroan untuk memastikan pengelolaan aset dan usaha Perseroan mendukung pelaksanaan
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan secara efektif.

Rencana Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan Tanah ini dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian
kewajaran dari penilai independen serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan usaha.

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta Transaksi Pengalihan
Tanah tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan calon
entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi keuangan Perseroan
secara konsolidasi.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di-review oleh Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik
Anwar dan Rekan sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), Transaksi dari penjualan divestasi atas
Penjualan Unit Bisnis termasuk Aset dan Kewajiban Perusahaan ini diperkirakan akan menyebabkan
lepasnya nilai investasi PT Cetak Biru Capital dan berkurangnya nilai investasi pemegang saham lainnya
kepada Perusahaan yang dibeli oleh Dragon Mining. Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari
strategi repositioning portofolio di mana pelepasan unit bisnis termasuk aset dan kewajiban tersebut dibarengi
dengan akuisisi entitas baru PT Huaan Mining Engineering. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
mentransformasi linis bisnis Perseroan, meningkatkan pendapatan dengan sumber pertumbuhan baru yang
lebih berkualitas, serta memperkuat struktur modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih
berkelanjutan.



                                                    4
Page 5
3. Transaksi Akuisisi HME

        A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi HME

        Transaksi Akuisisi PT Huaan Mining Engineering (“HME”) oleh Perseroan dilakukan dalam rangka rencana
        ekspansi usaha Perseroan yang selaras dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru. Grup perusahaan
        Calon Pengendali Baru bergerak di bidang investasi yang berfokus pada kegiatan penunjang pertambangan,
        dan dalam hal ini HME merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan
        dan Penggalian Lainnya, sehingga akuisisi HME oleh Perseroan sejalan dengan fokus investasi dan portofolio
        bisnis Calon Pengendali Baru di sektor pertambangan.

        B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

        Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji
        dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akuisisi HME diperkirakan akan memberikan
        kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan
        usaha di masa mendatang.

        Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi HME ini, maka diharapkan dapat memperkuat keuangan Perseroan
        dengan dikonsolidasikannya HME ke dalam laporan keuangan Perseroan serta meningkatkan nilai
        Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi Akuisisi HME ini telah dianalisis secara
        komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan Kewajaran.

Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN

 III.       URAIAN RENCANA TRANSAKSI PENGALIHAN ASET DAN USAHA, TRANSAKSI PENGALIHAN
                               TANAH, SERTA TRANSAKSI AKUISISI HME

Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Transaksi Pengalihan Aset
dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME ditargetkan untuk dilaksanakan di hari
yang sama, yaitu pada Tanggal Pelaksanaan Transaksi.

Keterangan lain mengenai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi
Akuisisi HME diuraikan di bawah ini.

1. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

        A. Objek Transaksi

            Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
            Pembelian Kembali Aset dan Usaha tertanggal 27 April 2026 (“Perjanjian Pembelian Kembali Aset dan
            Usaha”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

            Para Pihak

                Perseroan (Pihak yang Mengalihkan)
                PT Bintang Lintas Usaha (“Bintang”) (Penerima Pengalihan)




                                                          5
Page 6
Objek Perjanjian

Pengalihan seluruh aset dan usaha Perseroan kepada Bintang akan mencakup aset dan kewajiban yang
terkait dengan usaha Perseroan berupa:

a.   5 (lima) bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (“HGB”)

                 Nomor
          No.                                        Lokasi                            Luas (M2)     Tanggal Berakhir Hak
                  HGB
          1       6681        Jalan Raya Kapuk Kamal No.28 AA 2, Kelurahan Kamal                      25 September 2048
                                Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,           384
                                               Provinsi DKI Jakarta
          2        6809       Jalan Paradise 22 Blok A Kav.No.111, Kelurahan Sunter          77        6 February 2030
                               Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara,
                                               Provinsi DKI Jakarta
          3        6808       Jalan Paradise 22 Blok A Kav.No.110, Kelurahan Sunter          77        6 February 2030
                               Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara,
                                               Provinsi DKI Jakarta
          4        6732       Jalan Raya Kapuk, RT.002 RW.003 No.28DA, Kelurahan            160       19 December 2048
                             Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
                                               Provinsi DKI Jakarta
          5        6733       Jalan Raya Kapuk, RT.002 RW.003 No.28DB, Kelurahan            144       19 December 2048
                             Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
                                               Provinsi DKI Jakarta



b.   8 (delapan) unit kendaraan bermotor

                                                    Nomor Registrasi
       No.            Merek dan Tipe                                            Nomor Mesin           Nomor Rangka
                                                      Kendaraan
      1         Mitsubishi Canter FE 71 L N           B 9280 UXO                4V21Z87986         MHMFE71EBPK002487
                4x2 MT Euro
      2         Mitsubishi Colt Diesel FE74S           B 9606 UCR              4D34TR39076         MHMFE74P4HK086084
                4x2 MT/Delvan (BSWG)
      3         Mitsubishi Colt Diesel FE71L          B 9377 UCW              4D34TU34057          MHMFE71PCLK018255
                4x2 MT
      4         Toyota Fortuner 2.4 VRZ AT              B 338 REH               2GDC036709         MHFGB8GS3G0807271
      5         Daihatsu S402RP PMRF JJ                B 9783 UCO                DFJ4592           MHKP3CA1JFK089854
                KG
      6         Mercedez Benz GLE 450                  B 338 BPP              25683030019249        MHL167159PJ001334
                4Matic AMG Line FL
      7         Toyota Rush 1.5S AT                    B 2609 UOV               2NRG553901         MHKE8FB3JLJO12433
      8         Mitsubishi Expander 1.5L Exc           B 2094 UFY               4A91CX9943         MK2NCWHARJJ001984
                4x2 AT


c.   barang persediaan (inventory), peralatan, piutang, dan kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga.

Nilai Pengalihan Aset dan Usaha

Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Bintang wajib melakukan pembayaran
kepada Perseroan sebesar Rp96.087.000.000 (sembilan puluh enam miliar delapan puluh tujuh juta
Rupiah).

Prasyarat

Penyelesaian Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tunduk pada pemenuhan prasyarat sebagai berikut:

    Dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, yang pada pokoknya adalah persetujuan RUPSLB
     dan RUPS Independen;
    Seluruh karyawan yang saat ini bekerja pada Perseroan telah secara efektif mengundurkan diri dari
     Perseroan untuk selanjutnya diperkerjakan pada Bintang.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

                                                        6
Page 7
   Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.

   Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
   Arbitrase Nasional Indonesia.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

   Pihak yang Mengalihkan       :     Perseroan
   Penerima Pengalihan          :     Bintang

   Berikut adalah informasi mengenai Bintang dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Pengalihan Aset dan Usaha:

   Bintang

   1. Riwayat Singkat Bintang

      Bintang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bintang Lintas Usaha No.1
      tertanggal 2 Februari 2026, dibuat di hadapan Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
      yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
      0010522.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 5 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No.AHU-0020762.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026 (“Akta Pendirian Bintang”).

      Anggaran Dasar Bintang yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
      tertuang dalam Akta Pendirian Bintang.

   2. Alamat Bintang

      Bintang berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat di Komplek Rukan Sunter Nirwana Asri Tahap
      II Blok A No.110, Jl. Bisma, Raya, Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm.
      Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14350.

   3. Kegiatan Usaha Bintang

      Bintang bergerak dalam bidang perdagangan besar.

   4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Bintang

      Berdasarkan Akta Pendirian Bintang, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bintang
      adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                       Keterangan
                                                      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
         Modal Dasar                                          20.000           2.000.000.000
         Pemegang saham:
         - Herman Tansri                                        2.050               205.000.000        41
         - Fadjar Tasrif                                          850                85.000.000        17
         - Siek Agung Guntoro                                   1.500               150.000.000        30
         - Rudy Tasrif                                            600                60.000.000        12
         Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                5.000               500.000.000       100
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                                  15.000             1.500.000.000


                                                  7
Page 8
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bintang

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bintang pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Pendirian Bintang adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                       : Rudy Tasrif

   Direksi
   Direktur                        : Herman Tansri

Perseroan

1. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Berkah Prima Perkasa No.17 tanggal
   24 Juni 2014, dibuat di hadapan Drs Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
   yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
   Keputusan No.AHU-17121.40.10.2014 tanggal 13 Juli 2014, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No.AHU-0071326.40.80.2014 tanggal 13 Juli 2014, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No.49790.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Berkah Prima
   Perkasa Tbk No.43 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
   Keputusan No.AHU-0041896.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Juli 2023, dan didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No.AHU-0138168 tanggal 21 Juli 2023 (“Akta 43/2023”) (anggaran dasar
   Perseroan, sebagaimana diubah, “Anggaran Dasar Perseroan”).

2. Alamat Perseroan

   Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat di Komplek Rukan Sunter Nirwana Asri
   Tahap II Blok A No.110, Jl. Bisma, Raya, Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota
   Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14350.

3. Kegiatan Usaha Perseroan

   Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan besar perlengkapan komputer dan alat-alat tulis dan
   kegiatan jasa penunjang pencetakan.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Direksi Perseroan Terbatas PT Berkah Prima Perkasa Tbk
   No.09 tanggal 9 Juli 2019, dibuat di hadapan Drs Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
   Jakarta Utara, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan No.AHU-AH.01.03-0296172 tanggal 10 Juli 2019, dan didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No.AHU-0107452.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Juli 2019 juncto Laporan
   Kepemilikan Saham Perseroan per Februari 2026, dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
   Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
   kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:




                                              8
Page 9
                                                     Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
                    Keterangan
                                              Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)
      Modal Dasar                              1.000.000.000          100.000.000.000
      Pemegang saham:
      - PT Cetak Biru Kapital                    117.943.900            11.794.390.000     28,216
      - Herman Tansri                            102.500.000            10.250.000.000     24,522
      - Siek Agung Guntoro                        75.000.000             7.500.000.000     17,943
      - Fajar Tasrif                              42.500.000             4.250.000.000     10,167
      - Rudy Tasrif                               30.000.000             3.000.000.000      7,177
      - Masyarakat                                50.056.100             5.005.610.000     11,975
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                 418.000.000            41.800.000.000        100
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                       582.000.000            58.200.000.000

5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Berkah
   Prima Perkasa Tbk No.5 tanggal 22 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU-AH.01.09-0250760 tanggal 11 September 2024, dan
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0193538.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 September
   2024, adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                : Rudy Tasrif
   Komisaris                      : Siek Agung Guntoro
   Komisaris Independen           : Ny. Noviyanti Indah Kardiman

   Direksi
   Direktur Utama                 : Herman Tansri
   Direktur                       : Fadjar Tasrif

6. Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan: (i) pada tanggal 31
   Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Yohanes Juara Dan Rekan,
   Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
   Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26 Maret 2025, yang
   ditandatangani oleh Frans Jimmi Parlindungan Sijabat, CPA; (ii) pada tanggal 31 Desember untuk
   periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Yohanes Juara Dan Rekan, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Enrico
   Todo, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                (dalam Rupiah)
                 Keterangan                  31 Desember 2025             31 Desember 2024
      Total Aset                                   109.003.251.313             109.305.353.340
      Total Liabilitas                               7.640.231.178              12.863.358.639
      Total Ekuitas                                101.363.020.135              96.441.994.701


                                             9
Page 10
            Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                      (dalam Rupiah)
                       Keterangan                    31 Desember 2025           31 Desember 2024
              Pendapatan                                   141.126.498.590           160.218.189.058
              Laba Bruto                                    48.444.739.598            54.342.884.089
              Laba (Rugi) Bersih Periode                    14.535.025.434            16.192.001.308
              Berjalan

    C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

        Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bintang, di mana pada tanggal Keterbukaan
        Informasi ini terdapat kesamaan direktur utama dan pemegang saham pengendali Perseroan dengan
        direktur dan pemegang saham pengendali Bintang, yaitu Herman Tansri. Selanjutnya, juga terdapat
        kesamaan komisaris Perseroan dengan komisaris Bintang, yaitu Rudy Tasrif.

        Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
        Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


    D. Nilai Transaksi

        Nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha adalah sebesar Rp96.087.000.000,- (Sembilan puluh enam
        miliar delapan puluh tujuh juta Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengalihan Aset
        dan Usaha.


2. Transaksi Pengalihan Tanah

    A. Objek Transaksi Pengalihan Tanah

        Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
        Pembelian Kembali Aset dan Usaha, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

        Para Pihak

            Perseroan (Pihak yang Mengalihkan)
            PT Artha Integra Indonesia (“Artha”) (Penerima Pengalihan)

        Obyek Perjanjian

        Perseroan menguasai 2 (dua) bidang tanah kosong berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan
        PT Bangun Kosambi Sukses (pengembang/developer), sebagai berikut:

            Perjanjian Tanah Kavling BKS-PIK 2 No.BKS/PERJ/1023/000197 tanggal 9 Oktober 2023 mengenai
             pengikatan jual beli tanah sebagai berikut:
             - Jenis                 : sebidang tanah dalam keadaan matang untuk siap dibangun
             - Lokasi                : Kelurahan Salembaran Jati, Salembaran Jaya & Dadap,
                                        KecamatanKosambi, Kabupaten Tangerang, setempat dikenal sebagai
                                        BKS-PIK 2.
             - Blok & Nomor          : Thamrin Center 2 No.16
             - Luas                  : +/- 450M2



                                                    10
Page 11
       Perjanjian Tanah Kavling BKS-PIK 2 No.BKS/PERJ/1023/000198 tanggal 9 Oktober 2023 mengenai
        pengikatan jual beli tanah sebagai berikut:
        - Jenis                 : sebidang tanah dalam keadaan matang untuk siap dibangun
        - Lokasi                : Kelurahan Salembaran Jati, Salembaran Jaya & Dadap,
            KecamatanKosambi, Kabupaten Tangerang, setempat dikenal sebagai BKS-PIK 2.
        - Blok & Nomor          : Thamrin Center 2 No.12
        - Luas                  : +/- 450M2

   Perseroan telah melakukan pelunasan untuk seluruh harga Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut di
   atas. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini PT Bangun Kosambi Sukses (pengembang/developer)
   belum membuat dan menandatangani akta jual beli dan pengurusan sertifikat hak atas tanah atas nama
   Perseroan.

   Nilai Pengalihan Tanah

   Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Tanah, Artha wajib melakukan pembayaran kepada
   Perseroan sebesar Rp19.008.000.000 (sembilan belas miliar delapan juta Rupiah).

   Prasyarat

   Penyelesaian Transaksi Pengalihan Tanah tunduk pada pemenuhan prasyarat sebagai berikut:

       Dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, yang pada pokoknya adalah persetujuan RUPSLB
        dan RUPS Independen.

   Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

   Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.

   Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
   Arbitrase Nasional Indonesia.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Tanah

   Pihak yang Mengalihkan        :     Perseroan
   Penerima Pengalihan           :     Artha

   Berikut adalah informasi mengenai Artha dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Pengalihan Tanah.

   Artha

   1. Riwayat Singkat Artha

       Artha didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Artha Integra Indonesia No.2
       tertanggal 2 Februari 2026, dibuat di hadapan Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
       0010518.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 5 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No.AHU-0020758.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026 (“Akta Pendirian Artha”).

       Anggaran Dasar Artha yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
       tertuang dalam Akta Pendirian Artha.




                                                   11
Page 12
   2. Alamat Artha

      Artha berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat di Komplek Rukan Sunter Nirwana Asri Tahap
      II Blok A No.111, Jl. Bisma, Raya, Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm.
      Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14350.

   3. Kegiatan Usaha Artha

      Artha bergerak dalam bidang real estat, penyediaan akomodasi dan aktivitas perusahaan holding.

   4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Artha

      Berdasarkan Akta Pendirian Artha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Artha adalah
      sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                        Keterangan
                                                      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
         Modal Dasar                                           2.000            200.000.000
         Pemegang saham:
         - Herman Tansri                                        410               41.000.000       41
         - Fadjar Tasrif                                        170               17.000.000       17
         - Siek Agung Guntoro                                   300               30.000.000       30
         - Rudy Tasrif                                          120               12.000.000       12
         Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                               1.000             100.000.000      100
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                                  1.000             100.000.000

   5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Artha

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Artha pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
      berdasarkan Akta Pendirian Artha adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                       : Rudy Tasrif

      Direksi
      Direktur                        : Herman Tansri

   Perseroan

   Informasi mengenai Perseroan telah diuraikan di atas.

C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

   Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Artha, di mana pada tanggal Keterbukaan Informasi
   ini terdapat kesamaan direktur dan pemegang saham pengendali Perseroan dengan direktur dan
   pemegang saham pengendali Artha, yaitu Herman Tansri. Selanjutnya, juga terdapat kesamaan
   komisaris Perseroan dengan komisaris Arta, yaitu Rudy Tasrif.

   Transaksi Pengalihan Tanah tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                                12
Page 13
    D. Nilai Transaksi

        Nilai Transaksi Pengalihan Tanah adalah sebesar Rp19.008.000.000 (sembilan belas miliar delapan
        juta Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pembelian Kembali Aset dan Usaha.


3. Transaksi Akuisisi HME

   A.   Objek Transaksi

        Objek Transaksi Akuisisi HME berdasarkan Perjanjian Pemindahan Hak atas Saham Perusahaan Aset
        (Asset Co Share Transfer Agreement) tertanggal 27 April 2026, yang dibuat antara Huating Investment
        Singapore Pte. Ltd. (“Huating”) dan Perseroan (“CSPA Akuisisi HME”) adalah 10.890 (sepuluh ribu
        delapan ratus sembilan puluh) lembar saham atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol
        nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam HME (“Saham HME”).

        Berdasarkan CSPA Akuisisi HME, penyelesaian Transaksi Akuisisi HME akan tunduk pada pemenuhan
        prasyarat pada CSPA Akuisisi HME, antara lain, dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA,
        termasuk persetujuan dari RUPS Independen Perseroan atas Transaksi Akuisisi HME. CSPA Akuisisi
        HME diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan forum penyelesaian sengketa melalui
        Badan Arbitrase Nasional Indonesia.


        Keterangan mengenai HME

        1) Riwayat Singkat HME

            HME didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 226 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
            Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
            No. AHU-0049407.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 5 Juli 2024 (“Akta Pendirian HME”).

            Anggaran Dasar HME yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
            tertuang dalam Akta Pendirian HME.

        2) Alamat HME

            HME berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat di Sopo Del Office Tower Lt. 19, Jl. Mega
            Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota
            Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.

        3) Kegiatan Usaha HME

            HME bergerak dalam bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.

        4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HME

            Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham HME sejak
            pendirian HME dan oleh karenanya, susunan permodalan dan susunan pemegang saham HME pada
            tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian HME sebagai
            berikut:




                                                    13
Page 14
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
             Keterangan               Jumlah
                                                     Nilai Nominal (Rp)           (%)
                                      Saham
     Modal Dasar                         11.000             11.000.000.000
     Pemegang saham:
     - Huating Investment
                                           10.890              10.890.000.000          99,00%
       Singapore Pte. Ltd.
     - Huasen International
                                              110                 110.000.000           1,00%
       Investment, Pte. Ltd.

     Jumlah Modal
     Ditempatkan dan Disetor               11.000              11.000.000.000         100,00%
     Penuh

     Saham Dalam Portepel                        -                            -

5) Susunan Pengurus

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris HME pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian HME adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama                : Zhang Dahui
            Direktur                      : Ren Yi
            Direktur                      : Zhang Chongyang

            Dewan Komisaris
            Komisaris                     : Li Yunqian

6) Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting HME: (i) pada tanggal
   31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi &
   Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
   Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 20 Mei 2025, yang
   ditandatangani oleh Velix Sogen, S.E., Ak., CA, CPA; (ii) pada tanggal 31 Desember untuk periode
   yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Velix
   Sogen, S.E., Ak., CA, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                               (dalam Rupiah)
                Keterangan                  31 Desember 2025             31 Desember 2024
     Total Aset                                    21.120.095.987              17.437.131.850
     Total Liabilitas                                 149.646.784               7.004.206.624
     Total Ekuitas                                 20.970.449.113              10.432.925.226

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                               (dalam Rupiah)
             Keterangan                     31 Desember 2025             31 Desember 2024
     Pendapatan                                    26.295.384.748                           -


                                           14
Page 15
         Laba Bruto                                     14.007.394.736                            -
         Laba (Rugi) Bersih Periode                     10.537.523.887                (567.074.774)
         Berjalan

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi HME

   Pembeli          : Perseroan
   Penjual          : Huating

   Berikut informasi mengenai Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Akuisisi HME:

   -    Informasi Pembeli

        Pemberi adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan pada No. 1 huruf B.
        Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha di atas.

   -    Informasi Penjual

        1. Riwayat Singkat Huating

             Huating didirikan berdasarkan Companies Act 1967 pada tanggal 5 Desember 2023 (“Akta
             Pendirian Huating”).

             Anggaran Dasar Huating yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
             sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Huating.

         2. Alamat Huating

             Huating berkedudukan di Singapura dengan alamat di 987 Serangoon Road Singapore
             328147.

         3. Kegiatan Usaha Huating

             Huating bergerak dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding Lainnya (Other holding
             companies).

         4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Huating

             Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Huating pada tanggal Keterbukaan
             Informasi ini berdasarkan Akta Pendirian Huating adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal USD1,00,- per saham
                       Keterangan
                                                 Jumlah Saham Nilai Nominal (USD)         (%)
             Modal Dasar
             Pemegang saham:
             Huayou International Mining
                                                          10.000                  10.000    100,00%
             (Hong Kong) Limited

             Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          10.000                  10.000    100,00%
             Disetor Penuh
             Saham Dalam Portepel                               -                       -




                                               15
Page 16
              5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Huating

                  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Huating pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
                  berdasarkan Akta Pendirian Huating sebagai berikut:

                     Direksi
                     Direktur               : Fang Qixue
                     Direktur               : Du Shangmeng
                     Direktur               : Sun Liang

                     Dewan Komisaris
                     Komisaris              :-

    C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
        Huating. Namun demikian, dalam hal Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru telah efektif
        dan tunduk pada pemenuhan kondisi prasyarat pada CSPA Akuisisi HME, akan terdapat hubungan
        Afiliasi antara Perseroan dengan Huating, di mana Perseroan dan Huating, secara langsung maupun
        tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd..

        Transaksi Akuisisi HME tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
        sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


    D. Nilai Transaksi

        Nilai transaksi atas akuisisi Saham HME sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi HME adalah
        Rp111.428.000.000 (seratus sebelas miliar empat ratus dua puluh delapan juta Rupiah) (“Harga
        Transaksi Saham HME”).

4. Kesimpulan Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah dan
   Transaksi Akuisisi HME

   A. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Pengalihan Tanah

   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
   Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Aset yang dikeluarkan oleh
   Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan per tanggal 13 Maret 2026, dan Laporan Penilaian
   Unit Bisnis yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan per tanggal 31 Maret
   2026, nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Pengalihan Tanah akan berpotensi melebihi
   50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                         Keterangan                    31 Desember 2025                 Kesimpulan
              Ekuitas                                        101.363.020.135
              Nilai Transaksi Pengalihan Aset                115.095.000.000
              dan Usaha        dan Transaksi
              Pengalihan Tanah
              %                                                       113,35%             Transaksi Material




                                                      16
Page 17
B. Transaksi Akuisisi HME

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan dan merujuk pada dan Laporan Penilaian 99% Ekuitas HME yang
dikeluarkan oleh KJPP FDI per tanggal 13 April 2026, nilai Transaksi Akuisisi HME melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:

                                                                                      (dalam Rupiah)
                     Keterangan                   31 Desember 2025                 Kesimpulan
           Ekuitas                                      101.363.020.135
           Nilai Transaksi Pengalihan Aset              111.428.000.000
           dan Usaha        dan Transaksi
           Pengalihan Tanah
           %                                                     109,93%            Transaksi Material



Mengacu pada uraian di atas, maka Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan
Transaksi Akuisisi HME seluruhnya merupakan Transaksi Material, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d
angka 1 POJK 17/2020.

Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME juga
merupakan Transaksi Afiliasi dengan hubungan afiliasi sebagaimana telah diuraikan di atas, sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi
Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi, maka
untuk pelaksanaannya Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan
RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, Transaksi Pengalihan Tanah, dan Transaksi Akuisisi HME
tersebut.


      IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
                                 PENGENDALI BARU


A. Struktur sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru

     Struktur Pemegang Saham Perseroan sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
     adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
                        Keterangan
                                                   Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)
           Modal Dasar                              1.000.000.000          100.000.000.000
           Pemegang saham:
           - PT Cetak Biru Kapital                     117.943.900            11.794.390.000      28,22
           - Herman Tansri                             102.500.000            10.250.000.000      24,52
           - Siek Agung Guntoro                         75.000.000             7.500.000.000      17,94
           - Fajar Tasrif                               42.500.000             4.250.000.000      10,17
           - Rudy Tasrif                                30.000.000             3.000.000.000       7,18

                                                  17
Page 18
                                                             Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
                           Keterangan
                                                       Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
              - Masyarakat                                 50.056.100           5.005.610.000   11,98
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          418.000.000            41.800.000.000     100,00
              Disetor Penuh
              Saham Dalam Portepel                        582.000.000            58.200.000.000


    B. Struktur setelah Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru

        Struktur Pemegang Saham Perseroan setelah efektifnya Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
        adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,00.- per saham
                           Keterangan
                                                       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)
              Modal Dasar                               1.000.000.000          100.000.000.000
              Pemegang saham:
              - Dragonmine Mining (Hong Kong)
                                                          334.400.000            33.440.000.000       80,00
                Limited
              - Herman Tansri                               13.752.999             1.375.299.900       3,29
              - Siek Agung Guntoro                          10.063.170             1.006.317.000       2,41
              - Fajar Tasrif                                 5.702.463               570.246.300       1,36
              - Rudy Tasrif                                  4.025.268               402.526.800       0,96
              - Masyarakat                                  50.056.100             5.005.610.000      11,98
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          418.000.000            41.800.000.000     100,00
              Disetor Penuh
              Saham Dalam Portepel                        582.000.000            58.200.000.000


                                 V.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”) sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian unit bisnis Perseroan juga penilaian aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
UUPM.

A. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

   A.1 Penilaian Unit Bisnis

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian unit bisnis BLUE yang dituangkan dalam laporan No. 00593/2.0041-
   00/BS/05/0384/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026:


   1. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah Sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran jasa penilaian ekuitas, maka
      Objek Penilaian adalah Penilaian Business Unit milik PT Berkah Prima Perkasa Tbk (”BLUE”).

   2. Tujuan Penilaian
      Tujuan Penilaian atas saham Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai
      Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
      digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.



                                                     18
Page 19
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
   dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
    - Laporan Penilaian Bisnis besifat non-disclaimer opinion.
    - Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
       disediakan oleh manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
       dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. KJPP DYR telah melakukan
       penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, dengan menggunakan data dan
       informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat dipercaya.
    - Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual
       Beli per tanggal 31 Desember 2025 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
       digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
    - Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk
       kepentingan perpajakan.
    - KJPP DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP DYR
       memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
    - Pemberi Tugas telah membebaskan KJPP DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
       kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas,
       manajemen BLUE, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP DYR dalam penyusunan laporan ini.
    - Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian bisnis unit
       BLUE telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
       yang penting.
    - KJPP DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
       subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
    - Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK
       35/2020 dan SEOJK 17/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
       Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
    - KJPP DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat
       informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
       Laporan penilaian ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan
       bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam
       laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan
       Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari DYR serta Pemberi Tugas.
    - KJPP DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
       telah disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah
       disesuaikan dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji
       penggunaan metode yang digunakan karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan
       pendapatan dan pendekatan pasar.
    - KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
    - KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak
       melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
    - KJPP DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek
       Penilaian, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
    - Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh BLUE atau wakilnya dalam rangka
       penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar
       dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi BLUE untuk masing-masing periode yang
       disajikan.
    - KJPP DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh BLUE. Kami
       berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset BLUE, baik saat ini
       maupun di masa yang akan datang.
    - KJPP DYR berasumsi bahwa BLUE telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
       perpajakan, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    - KJPP DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
       kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari BLUE yang relevan dan signifikan


                                                  19
Page 20
       pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari
       BLUE;
     - KJPP DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang
       terjadi terkait penilaian ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami
       berikan.
     - Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of
       Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.

4. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar unit bisnis BLUE adalah dengan
   Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan metode Discounted Cash Flow Method (“DCF”) dan
   Pendekatan Pasar menggunakan metode Metode Guideline Publicly Traded Company (”GPTC”).

5. Kesimpulan nilai
   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
   memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Penilaian Unit Bisnis BLUE menggunakan Pendekatan
   Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
   Pasar menggunakan metode Metode Guideline Publicly Traded Company (”GPTC”), maka Nilai Pasar
   Penilaian Unit Bisnis PT Berkah Prima Perkasa Tbk per 31 Desember 2025 adalah sebesar:
                                             Rp96.087.000.000
                        (Sembilan Puluh Enam Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)


A.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam laporan No. 00589/2.0041-
00/PI/05/0431/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026:

1. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:

     No    Obyek Penilaian            Kepemilikan                           Lokasi
      1    Ruko                 PT Berkah Prima Perkasa Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A No.
                                Tbk                     110-111, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
                                                        Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
                                                        Jakarta
      2    Gudang               PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park No. 28 AA 2, Kelurahan
                                Tbk                     Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
                                                        Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
      3    Gudang               PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park No. 28 DA, Kelurahan
                                Tbk                     Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
                                                        Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
      4    Gudang               PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park No. 28 DB, Kelurahan
                                Tbk                     Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota
                                                        Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta

2. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar per tanggal
   14 Januari 2026, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh
   Perseroan dalam perhitungan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha.

3. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan sehubungan
      dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

                                                  20
Page 21
- Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion
- Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah secara
  hukum.
- Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan
  aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
- Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas aspek legal
  dari objek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik, dapat
  diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
- Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab penilai jika ada
  persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian atas aset yang
  dinilai.
- Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan ini
  adalah benar dan teliti.
- Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang berarti, maka
  tidak dimasukkan dalam penilaian ini.
- Luas tanah sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan kami tidak
  melakukan pengukuran ulang.
- KJPP DYR, di mana dalam hal ini penilai maupun segenap karyawannya tidak mempunyai
  kepentingan finansial terhadap kekayaan yang dinilai dan fee profesional atas penilaian ini sama
  sekali tidak tergantung besarnya nilai yang dilaporkan.
- Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
  Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
  33/SEOJK.04/2021.
- Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Pedoman
  Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No.
  28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021.
- Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan laporan ini
  dan untuk apapun tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
- Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel
- KJPP DYR dan ditandatangani oleh penilai berizin yang tertera namanya di atas.
- Laporan penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan perbankan.
- KJPP DYR tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
  penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai.
- Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
  penilaian.
- Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
  Indonesia (MAPPI).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta Kesimpulan Nilai Akhir.
- Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
- Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil
  penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian.
  Dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian.
  Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan
  penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan
  dan dibutuhkan, penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur
  penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
  dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian
  sebelumnya.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan
  Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata
  informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
  dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
  ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.

                                           21
Page 22
          Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
          pihak Pemberi Tugas.
      -   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
          Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
          penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
          dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
          Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
          risiko yang timbul.
      -   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
          bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai
          yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang
          dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
      -   KJPP DYR telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
          berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak
          dapat dijangkau. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
          lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa
          seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
      -   KJPP DYR tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
          pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai
          tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
      -   Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat efek negatif
          terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
      -   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
          yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
      -   KJPP DYR tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang
          maupun dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari
          nilai yang kami laporkan.
      -   Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
          surat penugasan dan laporan penilaian.
      -   Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
          mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
          pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
      -   KJPP DYR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian ini
          apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
      -   KJPP DYR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
          pengguna laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab
          kepada pihak lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik secara sebagian maupun
          keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan,
          edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
          dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.


4. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data di
   lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah, bangunan dan Ruko serta
   mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab
   X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian
   dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:


               Jenis                                                   Pendekatan      Pendekatan      Pendekatan
     No                                     Alamat
              Properti                                                   Pasar           Biaya         Pendapatan
                            Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A
      1    Ruko                                                        YA              n/a            n/a
                            No. 110-111, Kelurahan Sunter Agung,


                                                  22
Page 23
                  Jenis                                                   Pendekatan      Pendekatan      Pendekatan
        No                                     Alamat
                 Properti                                                   Pasar           Biaya         Pendapatan
                               Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta
                               Utara, Provinsi DKI Jakarta

                               Kapuk Business Park No. 28 AA 2,
                               Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
         2     Gudang                                                     n/a             YA             YA
                               Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
                               Provinsi DKI Jakarta
                               Kapuk Business Park No. 28 DA,
                               Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
         3     Gudang                                                     n/a             YA             YA
                               Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
                               Provinsi DKI Jakarta
                               Kapuk Business Park No. 28 DB,
                               Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
         4     Gudang                                                     n/a             YA             YA
                               Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
                               Provinsi DKI Jakarta



   5. Kesimpulan Nilai
      Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-faktor seperti
      yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
      berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025
      adalah sebesar:

                                             Rp 26.538.700.000,-
             (Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

      Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar untuk Ruko, Pendekatan
      Biaya dan Pendapatan untuk Gudang. Nilai Pasar Aset diatas merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari
      seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

      Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai, sehingga
      menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di
      Pasar.

B. Transaksi Akuisisi HME

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham HME
   yang                           dituangkan                        dalam                         laporan
   No. 00071/2.0176-00/BS/09/0453/1/IV/2026 Tanggal 13 April 2026:

   1. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham PT Huaan Mining Engineering.

   2. Tujuan Penilaian
      Maksud penilaian ini adalah untuk menyatakan opini atas nilai pasar dari 99% (sembilan puluh sembilan
      persen) saham HME. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan dalam rangka jual-
      beli. Penilaian digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar maksud dan
      tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.



   3. Asumsi dan Kondisi Pembatas

                                                     23
Page 24
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
   dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang KJPP FDI hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Penilaian didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang
         KJPP FDI terima.
     - Semua data, pernyataan beserta Informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas dan data atau
         informasi yang tersedia untuk publik, dianggap benar dan kami tidak melakukan audit ataupun
         verifikasi atas data dan informasi yang disediakan tersebut.
     - KJPP FDI menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dan telah disesuaikan
         kembali.
     - Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
     - Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
         dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
         Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian
         Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
     - KJPP FDI tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset, kepemilikan atau
         kepentingan bisnis dalam penilaian ini. KJPP FDI mengasumsikan bahwa tidak ada masalah
         legalitas berkenaan dengan aset-aset yang dimiliki, baik saat ini maupun dimasa mendatang.
     - KJPP FDI bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan serta
         kemampuan pencapaiannya.
     - Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
         pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab KJPP FDI.
     - KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian dan analisis kami secara khusus hanya terbatas
         pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut
         berada diluar lingkup penugasan kami.
     - Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
         dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
         tanggung jawab KJPP FDI.
     - Laporan penilaian sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
         keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
         keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian semata-mata dibuat berdasarkan kajian
         disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
     - Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan pemberi
         tugas.
     - Laporan penilaian tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
         beserta stempel perusahaan yang resmi dari KJPP FDI.
     - Laporan penilaian disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan
         tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
         laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

4. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan Metode Diskonto Arus Kas dari Pendekatan Pendapatan dan Metode Pembanding
   Perdagangan tercatat di Bursa dari Pendekatan Pasar dimana indikasi nilai pasar saham masing masing
   metode kemudian direkonsiliasikan.

5. Kesimpulan nilai
   Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan
   berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan
   menggunakan metode penilaian yang tepat, kami berpendapat bahwa nilai Pasar 99% Ekuitas HME per 31
   Desember 2025 adalah sebesar:

                                          Rp111.428.000.000,00
                  (Seratus Sebelas Miliar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)



                                                  24
Page 25
                              VI.    RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP FDI sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
rencana (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, yang juga mencakup Transaksi Pengalihan Tanah dan (ii)
Transaksi Akuisisi HME, yang keduanya merupakan satu rangkaian rencana transaksi yang tidak dapat
dipisahkan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran yang dituangkan dalam laporan No. 00076/2.0176-
00/BS/10/0453/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:

   1. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek Pendapat Kewajaran meliputi rencana (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, yang juga
      mencakup Transaksi Pengalihan Tanah dan (ii) Transaksi Akuisisi HME.

   2. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
      Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
      Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi meliputi (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, yang
      juga mencakup Transaksi Pengalihan Tanah dan (ii) Transaksi Akuisisi HME, yang diperlukan dalam
      rangka memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk POJK 17/2020.

   3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
      gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
        - Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
        - Penilai telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat
          kewajaran.
        - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya
        - Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
        - Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
        - Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
          dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK
          Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Afilisasi dan Benturan Kepentingan, serta POJK Nomor 35
          Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
        - Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
        - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari
          Pemberi Tugas.
        - Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
          pengadilan) yang berkaitan dengan obyek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab kami.
        - KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
          hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek pendapat kewajaran, diluar dari aspek perpajakan dan
          hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
        - Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
          kondisi obyek pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
          tanggung jawab kami.
        - Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dala
          laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
          jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
        - Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
          mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
          suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
          berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.


                                                      25
Page 26
     - Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
       penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI.
     - Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
       maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.

4. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat pendekatan dengan menggunakan metodologi analisis transaksi, analisis
   kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi, analisis atas kewajaran dan analisis atas faktor lain
   yang relevan berdasarkan SEOJK 17/2020 dan POJK 35/2020. Adapun pendekatan dan metode yang
   digunakan adalah:


   a. Analisis Transaksi
       i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha:
              Bintang sebagai pihak pembeli asset dan unit bisnis/usaha;
              Artha sebagai pihak pembeli asset lainnya;
              Perseroan sebagai pihak penjual.

                  Pihak- pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi HME:
                   Perseroan sebagai pihak pembeli;
                   Huating Investment Singapore PTE., Limited sebagai pihak penjual saham milik HME.

         ii)      Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
                  Berdasarkan informasi yang telah disampaikan, dapat diketahui terdapat kesamaan pemegang
                  saham antara pihak-pihak yang bertransaksi dan terdapat anggota pengurus yang sama antara
                  pihak-pihak yang bertransaksi.

         iii)     Materialitas Nilai Transaksi
                  Analisis materialitas nilai rencana transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai rencana
                  transaksi dengan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025:

                  Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha Perseroan:
                                                                                            (dalam Rupiah)
                          Keterangan                     31 Desember 2025               Kesimpulan
                Ekuitas                                         101.363.020.135
                Nilai Transaksi Pengalihan Aset                 115.095.000.000
                dan Usaha        dan Transaksi
                Pengalihan Tanah
                %                                                      113,35%           Transaksi Material



                  Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Akuisisi HME:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                         Keterangan                    31 Desember 2025                    Kesimpulan
                Ekuitas                                      101.363.020.135
                Nilai Transaksi Pengalihan Aset              111.428.000.000
                dan Usaha        dan Transaksi
                Pengalihan Tanah
                %                                                      109,93%              Transaksi Material




                                                       26
Page 27
     iv)   Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan

           Analisis Manfaat Rencana Transaksi
            rencana transaksi mendukung perubahan kegiatan usaha Perseroan dan memberikan
              peluang bagi Perseroan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri jasa
              pertambangan khususnya didorong oleh meningkatnya kebutuhan terhadap komoditas.
            rencana transaksi mengakibatkan Perseroan mengakuisisi HME yang telah beroperasi
              secara komersial, memiliki kontrak yang masih berlaku dan telah menghasilkan pendapatan
              dari kegiatan operasional, serta tidak memiliki utang bank.
            rencana transaksi mendukung strategi pengembangan usaha jangka panjang Perseroan
              melalui transformasi dan diversifikasi kegiatan usaha ke sektor yang memiliki potensi
              pertumbuhan lebih besar.
            rencana transaksi dapat mendukung pengembangan usaha jangka panjang Perseroan yang
              diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku
              kepentingan lainnya.
           Analisis Risiko Rencana Transaksi
            Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan, risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
             keuangan Perseroan.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
    i) Analisis Kualitatif
          Dengan dilaksanakannya rencana transaksi akan memberikan manfaat bagi Perseroan yaitu
          rencana transaksi akan memberikan manfaat bagi Perseroan berupa mendukung perubahan
          kegiatan usaha Perseroan dan memberikan peluang bagi Perseroan untuk memanfaatkan
          potensi pertumbuhan industri jasa pertambangan khususnya didorong oleh meningkatnya
          kebutuhan terhadap komoditas, mengakibatkan Perseroan mengakuisisi HME yang telah
          beroperasi secara komersial, memiliki kontrak yang masih berlaku dan telah menghasilkan
          pendapatan dari kegiatan operasional, serta tidak memiliki utang bank, mendukung strategi
          pengembangan usaha jangka panjang Perseroan melalui transformasi dan diversifikasi kegiatan
          usaha ke sektor yang memiliki potensi pertumbuhan lebih besar serta dapat mendukung
          pengembangan usaha jangka panjang Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
          tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

     ii)   Analisis Kuantitaf
           Berdasarkan Analisa kuantitatif, dampak keuangan atas rencana transaksi dalam proforma
           keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
           Disisi Laporan Laba (Rugi) Proforma:
           1. Pada pendapatan, terjadi penyesuaian sebesar Rp58.633 juta yang terdiri dari oleh (i)
                peningkatan sebesar Rp32.337 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis yang mencakup
                penjualan persediaan; dan (ii) peningkatan sebesar Rp26.295 juta yang berasal dari
                pengakuan pendapatan HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan
                akuisisi HME. Jumlah pendapatan setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp199.759
                juta.
           2. Pada beban pokok pendapatan, terjadi penyesuaian sebesar Rp44.625 yang terdiri dari (i)
                peningkatan sebesar Rp32.337 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis yang mencakup
                penjualan persediaan; dan (ii) peningkatan sebesar Rp12.288 juta yang berasal dari
                pengakuan beban pokok pendapatan HME dalam laporan keuangan konsolidasian
                sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah beban pokok pendapatan setelah rencana
                transaksi adalah sebesar Rp137.307 juta.
           3. Pada beban umum dan administrasi, terjadi penyesuaian sebesar Rp4.973 juta yang terdiri
                dari (i) peningkatan sebesar Rp1.139 juta akibat transaksi Jual Beli Aset dan transaksi Jual
                Beli Unit Bisnis; dan (ii) peningkatan sebesar Rp3.835 juta yang berasal dari pengakuan
                beban umum dan administrasi HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan

                                                 27
Page 28
   dengan akuisisi HME. Jumlah beban umum dan administrasi setelah rencana transaksi
   adalah sebesar Rp27.842 juta.
4. Pada pendapatan lain-lain, terjadi penyesuaian sebesar Rp23.635 juta yang terdiri dari (i)
   peningkatan sebesar Rp23.139 juta akibat transaksi Jual Beli Aset dan rencana transaksi
   Jual Beli Unit Bisnis; dan (ii) peningkatan sebesar Rp496 juta yang berasal dari pengakuan
   pendapatan lain-lain HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan
   akuisisi HME. Jumlah beban umum dan administrasi setelah rencana transaksi adalah
   sebesar Rp23.794 juta.
5. Pada beban pajak final, terjadi penyesuaian sebesar Rp 131 juta yang berasal dari
   pengakuan beban pajak final HME dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan
   dengan akuisisi HME. Jumlah beban pajak final setelah rencana transaksi adalah Rp131
   juta.
6. Pada pajak penghasilan, terjadi penyesuaian sebesar Rp3.609 juta akibat transaksi Jual
   Beli Aset dan transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah pajak penghasilan setelah rencana
   transaksi adalah sebesar Rp8.300 juta.

Disisi Laporan Posisi Keuangan Proforma;
 1. Pada kas dan setara kas, terjadi penyesuaian sebesar Rp32.149 juta yang terdiri dari (i)
       peningkatan sebesar Rp11.596 akibat rencana transaksi; dan (ii) peningkatan sebesar
       Rp20.552 juta yang berasal dari pengakuan kas dan setara kas HME dalam laporan
       keuangan konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah kas dan setara kas
       setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp36.002 juta.
 2. Pada piutang usaha, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp19.418 juta akibat transaksi
       Jual Beli Unit Bisnis Jumlah piutang usaha setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0
       juta.
 3. Pada piutang lain-lain, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp15 juta akibat yang terdiri
       dari (i) penurunan piutang lain-lain sebesar Rp16 juta dari transaksi Jual Beli Unit Bisnis
       dan; (ii) peningkatan sebesar Rp2 juta yang berasal dari pengakuan piutang lain-lain HME
       dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah piutang
       lain-lain setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp2 juta.
 4. Pada persediaan, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp32.337 juta akibat transaksi Jual
       Beli Unit Bisnis. Jumlah persediaan setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
 5. Pada pajak dibayar dimuka, terjadi penyesuaian sebesar Rp4 juta yang berasal dari
       pengakuan pajak dibayar dimuka HME dalam laporan keuangan konsolidasian
       sehubungan dengan transaksi Jual Beli Ekuitas HME. Jumlah pajak dibayar dimuka
       setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp4 juta.
 6. Pada biaya dipayar dimuka, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp150 juta akibat
       transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah biaya dipayar dimuka setelah rencana transaksi
       adalah sebesar Rp0.
 7. Pada uang muka pembelian, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp2.076 juta yang terdiri
       dari (i) penurunan sebesar Rp2.076 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis dan; (ii)
       peningkatan sebesar Rp822 ribu yang berasal dari pengakuan uang muka pembelian HME
       dalam laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan transaksi Jual Beli Ekuitas
       HME. Jumlah uang muka pembelian setelah rencana transaksi adalah sebesar
       Rp822 ribu.
 8. Pada aset tetap, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp42.802 juta yang terdiri dari (i)
       penurunan sebesar Rp15.545 juta akibat transaksi Jual Beli Aset; (ii) penurunan sebesar
       Rp27.817 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis yang termasuk tanah dan bangunan,
       mesin, kendaraan dan peralatan kantor dan; (iii) peningkatan sebesar Rp561 juta yang
       berasal dari pengakuan aset tetap HME dalam laporan keuangan konsolidasian
       sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah aset tetap setelah rencana transaksi adalah
       sebesar Rp561 juta.
 9. Pada utang usaha, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp921 juta akibat transaksi Jual
       Beli Unit bisnis. Jumlah utang usaha setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.


                                      28
Page 29
            10. Pada beban akrual, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp1.110 juta yang terdiri dari (i)
                penurunan sebesar Rp1.127 juta akibat tansaksi Jual Beli Unit Bisnis dan; (ii) peningkatan
                sebesar Rp16 juta yang berasal dari pengakuan beban akrual HME dalam laporan
                keuangan konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah beban akruan setelah
                rencana transaksi adalah sebesar Rp16 juta.
            11. Pada utang pajak, terjadi penyesuaian sebesar Rp12.810 juta yang diakibatkan oleh (i)
                peningkatan sebesar 12.677 juta akibat rencana transaksi; dan (ii) peningkatan sebesar
                Rp133 juta yang berasal dari pengakuan utang pajak HME dalam laporan keuangan
                konsolidasian sehubungan dengan akuisisi HME. Jumlah utang pajak setelah rencana
                transaksi adalah sebesar Rp15.045 juta.
            12. Pada uang muka penjualan, terjadi penyesuaian sebesar Rp254 juta akibat transaksi Jual
                Beli Unit Bisnis. Jumlah uang muka pembelian setelah rencana transaksi adalah sebesar
                Rp0.
            13. Pada liabilitas pembelian aset tetap bagian jangka pendek, terjadi penyesuaian sebesar
                negatif Rp614 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah liabilitas pembelian aset
                tetap bagian jangka pendek setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
            14. Pada liabilitas pembelian aset tetap bagian jangka panjang, terjadi penyesuaian sebesar
                negatif Rp233 juta akibat transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah liabilitas pembelian aset
                tetap bagian jangka panjang setelah rencana transaksi adalah sebesar Rp0.
            15. Pada liabilitas imbalan kerja, terjadi penyesuaian sebesar negatif Rp2.255 juta akibat
                transaksi Jual Beli Unit Bisnis. Jumlah liabilitas imbalan kerja setelah rencana transaksi
                adalah sebesar Rp0.
            16. Disisi ekuitas, terjadi penyesuaian pada akun selisih antara harga perolehan dan nilai buku
                saham (sentres) sebesar negatif Rp90.667 juta sebagai akibat dari rencana transaksi.
            17. Pada saldo laba belum ditentukan penggunaannya, terjadi penyesuaian sebesar
                Rp18.392 juta akibat rencana transaksi. Jumlah saldo laba setelah rencana transaksi
                adalah sebesar Rp58.256 juta.
            18. Pada kepentingan non pengendali, terjadi penyesuaian sebesar Rp210 juta akibat rencana
                transaksi akuisisi HME. Jumlah kepentingan non pengendali setelah rencana transaksi
                adalah sebesar Rp210 juta.

c. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
   Berdasarkan SEOJK 17/2020, analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi dilakukan berdasarkan
   perbandingan antara nilai rencana transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan,
   dimana nilai rencana transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian. Analisis
   kewajaran dilakukan dengan membandingkan masing-masing nilai transaksi terhadap nilai pasar
   sebagaimana tercantum dalam informasi perjanjian pengalihan aset dan usaha serta akuisisi HME dan
   Laporan Penilaian Aset yang dikeluarkan oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan pada tanggal 13
   Maret 2026 No. 00590/02.0041-00/PI/05/0431/1/III/2026, Laporan Penilaian Unit Bisnis yang
   dikeluarkan oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan pada tanggal 31 Maret 2026 No. 00593/2.0041-
   00/BS/05/0384/1/III/2026 dan Laporan Penilaian 99% Ekuitas HME yang dikeluarkan oleh KJPP FDI
   pada tanggal 13 April 2026 No. 00071/2.0176-00/BS/09/0453/1/IV/2026 sebagai berikut:

   Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Pengalihan Aset berupa Tanah dan Usaha
                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                         Batas Atas      Batas Bawah (-
      Nilai Rencana Transaksi    Nilai Pasar Aset                                          Kesimpulan
                                                          (+7,5%)            7,5%)
              19.008                  19.008               20.434            17.582           Wajar


    Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Pengalihan Usaha
                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                         Batas Atas      Batas Bawah (-
      Nilai Rencana Transaksi    Nilai Pasar Aset                                          Kesimpulan
                                                          (+7,5%)            7,5%)
              96.087                  96.087              103.294            88.880           Wajar



                                                    29
Page 30
          Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Pengalihan Akuisis HME
                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                Batas Atas      Batas Bawah (-
             Nilai Rencana Transaksi    Nilai Pasar Aset                                          Kesimpulan
                                                                 (+7,5%)            7,5%)
                     111.428                111.428              119.785           103.071           Wajar



      d. Analisis atas faktor lain yang relevan
         Berdasarkan analisis inkremental atas Proyeksi Keuangan Perseroan tanpa dan dengan rencana
         transaksi, tercermin bahwa rencana transaksi memiliki dampak terhadap Perseroan berupa
         peningkatan atas aset, liabilitas, ekuitas, dan laba bersih selama proyeksi keuangan. Analisis
         sensitivitas dilakukan dengan menguji dampak perubahan ±5% pada pendapatan dan beban
         operasional terhadap kinerja keuangan Perseroan. Hasilnya menunjukkan bahwa perubahan tersebut
         tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja konsolidasian dimana Perseroan tetap mampu
         mencatat kinerja yang baik. Hal tersebut ditunjukkan berdasarkan laba tahun berjalan Perseroan yang
         masih mencatatkan nilai positif dan memiliki trend yang meningkat selama periode pengamatan.

   5. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
      Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan meliputi analisis
      kualitatif dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut
      pendapat kami, rencana transaksi per 31 Desember 2025 adalah Wajar.


              VII.     RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP FDI sebagai
penilai independen untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00077/2.0176-00/BS/10/0453/1/IV/2026
tanggal 27 April 2026:

1. Maksud dan Tujuan
   Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk POJK
   17/2020

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
    - Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
    - KJPP FDI telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan.
    - Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, KJPP FDI mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
      publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
    - KJPP FDI menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
      dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
    - Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
    - KJPP FDI telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas.
    - KJPP FDI bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.




                                                           30
Page 31
     - Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai
       dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan
       Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
     - KJPP FDI ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
       terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum
       karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
     - Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
       kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
       tanggung jawab Penilai.
     - Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
       tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan
       tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     - Laporan Studi Kelayakan ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
       beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI.
     - Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan
       Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya
       (terkait penggunaan hasil laporan).

3. Ruang Lingkup dan Metodologi
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, sesuai tujuan dari pekerjaan ini serta metodologi yang akan diterapkan,
   maka ruang lingkup Studi Kelayakan ini terdiri dari tinjauan analisis, meliputi:
    a. Analisis atas Kelayakan Pasar;
    b. Analisis atas Kelayakan Teknis;
    c. Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis;
    d. Analisis atas Kelayakan Model Manajemen;
    e. Analisis atas Kelayakan Keuangan.


4. Analisis Kelayakan Pasar
   Berdasarkan kajian kelayakan pasar, perekonomian global jangka pendek membaik namun
   dengan ketidakpastian yang perlu terus diwaspadai. Pertumbuhan ekonomi dunia 2025 diprakirakan menjadi
   sekitar 3,2% dipengaruhi oleh kenaikan ekonomi Jepang dan India yang didukung konsumsi rumah tangga
   dan kebijakan stimulus fiskal. Prospek ekonomi kawasan Eropa tetap baik ditopang konsumsi rumah tangga,
   investasi, dan kondisi ketenagakerjaan. Sementara itu, ekonomi AS pada 2025 masih melambat dipengaruhi
   dampak temporary government shutdown dan pelemahan pasar tenaga kerja. Di dalam negeri, pertumbuhan
   ekonomi membaik didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi khususnya nonbangunan,
   serta kinerja positif sektor-sektor utama, meskipun ke depan perlu diwaspadai potensi perlambatan ekspor.

    Disisi inflasi, secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran, dengan inflasi IHK pada November 2025
    tercatat sebesar 2,72% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi inflasi inti yang tetap terjaga sebesar 2,36% (yoy),
    sejalan pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
    kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya
    dan imported inflation yang tetap terkendali.

    Pada inudstri pertambangan, Binder Dijker Otte (BDO), sebuah jaringan akuntansi dan konsultasi global,
    menyampaikan bahwa, industri pertambangan sedang mengalami perubahan yang signifikan akibat transisi
    energi, dengan meningkatnya fokus pada mineral kritis yang esensial bagi teknologi energi terbarukan untuk
    memenuhi permintaan global terhadap teknologi energi bersih. Permintaan terhadap mineral seperti tembaga,
    nikel, unsur tanah jarang, dan litium diproyeksikan hampir meningkat tiga kali lipat pada tahun 2030 dan
    menjadi empat kali lipat pada tahun 2040.

                                                        31
Page 32
    Di Indonesia, pertambangan bijih logam mencakup seluruh kegiatan penambangan mineral logam, termasuk
    nikel sebagai salah satu komoditas utama Indonesia. PDB sub-sektor pertambangan bijih logam menunjukkan
    tren pertumbuhan dari sekitar Rp28,8 triliun pada Q1 2021 menjadi sekitar Rp43,8 triliun pada Q3 2025,
    meskipun disertai fluktuasi kuartalan. Kinerja sektor mencapai puncaknya pada Q4 2023 sebesar Rp47,9
    triliun.

    Pada tahun 2025, industri pertambangan Indonesia terus dipengaruhi permintaan dan penawaran yang
    mencerminkan kebijakan domestik serta kondisi pasar global, khususnya komoditas utama seperti batu bara
    dan nikel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa produksi batu bara pada
    2025 mencapai 790 juta ton atau menurun 5,5% dari tahun 2024 yang diakibatkan oleh penyesuaian target
    produksi dalam upaya menjaga stabilitas harga. Sebaliknya, produksi bijih nikel mengalami peningkatan yaitu
    sebanyak 265 juta ton selama tahun 2025 dimana meningkat mencapai 33,2% dari periode sebelumnya

    Secara keseluruhan, dinamika produksi komoditas pertambangan menunjukkan bahwa meskipun produksi
    batu bara mengalami penyesuaian pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan pengendalian pasokan,
    volumenya tetap berada pada tingkat yang tinggi sehingga aktivitas operasional tambang masih signifikan. Di
    sisi lain, pertumbuhan produksi bijih nikel yang meningkat secara substansial mencerminkan pergeseran
    struktur industri pertambangan menuju komoditas bernilai tambah dan berbasis hilirisasi.

    Kombinasi antara stabilnya volume batu bara dan ekspansi produksi nikel mengindikasikan bahwa kebutuhan
    terhadap jasa pertambangan baik dalam bentuk kontraktor penambangan, pengupasan lapisan tanah,
    pengangkutan, eksplorasi, maupun jasa teknis dan laboratorium diperkirakan tetap terjaga dan berpotensi
    meningkat

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan, melalui
    akuisisi perusahaan anak (HME), maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.

5. Analisis Kelayakan Teknis
   Berdasarkan kajian kelayakan teknis, ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya
   manusia. Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan menawarkan sejumlah jasa yang dirancang
   untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang yang meliputi jasa geologi dan estimasi sumber
   daya, survei, eksplorasi dan evaluasi proyek pertambangan, serta rekayasa pertambangan, pelaporan dan
   kepatuhan. Setiap jasa yang disediakan didukung oleh proses bisnis yang terstuktur, dimulai dari tahap analisis
   kebutuhan, penyusunan proposal dan penawaran, pengumpulan data dan proses lainnya hingga tahap
   penyerahan hasil pekerjaan dan penyelesaian.

    Untuk mendukung perubahan kegiatan usaha, Perseroan melalui HME didukung oleh ketersediaan tenaga
    ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan, khususnya dalam
    kegiatan eksplorasi, evaluasi sumber daya, dan perencanaan tambang.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana Perseroan melalui perusahan anak memiliki pengalaman,
    ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.

6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
   Berdasarkan kajian kelayakan pola bisnis, ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan anak dalam
   menawarkan kegiatan jasa pertambangan, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah dan
   kemampuan dalam memitigasi risiko sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan.

    Berdasarkan informasi dari manajemen, Perseroan melalui perusahaan anak memiliki keunggulan kompetitif
    berupa bisnis berbasis solusi terpadu (one-stop solution) yaitu penyediaan jasa pertambangan mulai dari tahap

                                                        32
Page 33
    eksplorasi awal, survei, pemodelan geologi hingga perencanaan aktivitas pertambangan dan penyusunan
    dokumen kepatuhan regulasi. Pendekatan ini diupayakan untuk memberikan nilai tambah bagi klien karena
    memungkinkan pelaksanaan proyek secara terintegrasi dan efisien dalam satu koordinasi teknis.

    Perusahaan anak juga akan didukung oleh personel yang memiliki kemampuan berkomunikasi dalam dua
    bahasa/bilingual (Bahasa Mandarin dan Bahasa Indonesia), sehingga mampu mendukung komunikasi teknis
    dan operasional antar klien dan pemangku kepentingan lokal. Kemampuan ini dapat mendorong kebutuhan
    perusahan pertambangan asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia termasuk gaya kerja, standar pelaporan
    dan lingkup pekerjaan terkait lainnya.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana yang akan
    dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
   Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, dalam updaya mendukung usaha Perseroan ketersediaan
   sumber daya manuisa (SDM) yang memadai merupakan salah satu faktor penting. Analisis terhadap struktur
   tenaga kerja yang telah terisi dan posisi yang masih belum terpenuhi menjadi indikator penting dalam menilai
   kesiapan sebuah organisasi/badan dalam menghadapi peningkatan aktivitas operasional.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan manajemen, bahwa dalam rencana perubahan kegiatan usaha,
    untuk menciptakan keselarasan antara kapabilitas dan kompetensi SDM, karyawan eksisting Perseroan tidak
    dipertahankan dan digantikan sesuai dengan kegiatan usaha baru. Jumlah karyawan berdasarkan rencana
    kegiatan usaha baru adalah 9 orang yang terdiri atas manajer umum, staff keuangan, teknisi geologi, teknisi
    survei, dan staff sumber daya manusia.

    Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai macam risiko yaitu
    risiko operasional dan lingkungan seperti risiko kepatuhan tanggung jawab profesional dan keselamatan dan
    lingkunan dikelola dengan membangun sungsi kepatuhan yang memadai, menjaga komunikasi yang efektif,
    melaksanakan sistem audit berlapis, dan penerapan pelatihan keselamatan secara berkala. Risiko lain seperti
    risiko keuangan yaitu kredit, likuiditas dan pasar dikelola dengan pemantauan batasan periode tunggakan
    piutang, pemantauan kas secara berkala, dan penyesuaian dan pemantauan suku bunga dan nilai tukar uang
    asing.

    Kedepan, Perseroan melalui perusahaan anak akan didukung kompetensi dan kemampuan yang memadai
    dalam mengelola kegiatan operasional dan pengembangan usaha, yang tercermin dari adanya susunan dewan
    direksi dan dewan komisaris, ketersediaan tenaga kerja, dan posisi yang terstruktur, serta rencana
    penambahan tenaga kerja/kebutuhan tenaga kerja dalam mengelola kegiatan usaha.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek kelayakan model manajemen Perseroan melalui perusahaan anak
    dalam rencana yang akan dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek kelayakan model manajemen yang akan
    dilakukan oleh Perseroan adalah layak

8. Analisis Kelayakan Aspek Manajemen
   Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
   Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :
    a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
        NPV yang dihasilkan setelah pembulatan adalah sebesar Rp85.003.000.000,-. Dengan demikian, hasil
        NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
        keuntungan.



                                                      33
Page 34
        b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
           IRR yang dihasilkan setelah dibulatkan adalah sebesar 27,34%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
           rate yang sebesar 11,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
           karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
        c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
           PI yang diperoleh adalah sebesar 1,15. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa
           proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
        d. Payback Period (PP)
           PP yang diperoleh adalah 5 Tahun dan 10 Bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
           seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 Tahun 10 Bulan.

9. Kesimpulan Studi Kelayakan
   Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis kelayakan pasar,
   analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen dan analisis
   keuangan serta semua asumsi-asumsi dapat terpenuhi, maka kami berpendapat bahwa rencana perubahan
   kegiatan usaha Perseroan adalah layak.


       VIII.     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan akan merekrut tenaga kerja
dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha baru yang direncanakan.

 IX.           DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
                               KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)

Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana Transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan konsolidasian proforma
No. AR/L/011/019/2026 pada tanggal 27 April 2026 yang telah direview oleh Andri dengan Nomor AP 1674, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, sebagai berikut:




                                                         34
Page 35
                             PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
                           LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                               31 Desember 2025
                                (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                 Penyesuaian
                                                 Historis
                                                PT Huaan
                                                  Mining
                                               Engineering
                            Historis          (Entitas yang
                        PT Berkah Prima        Diakuisisi) –              Eliminasi           Divestasi
                         Perkasa Tbk*)         (Lampiran I)               Proforma            Proforma         Saldo Proforma

ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                3.853.770.956     20.552.477.182                           -     11.596.265.148     36.002.513.286
Piutang usaha-neto         19.418.288.605                  -                           -    (19.418.288.605)                 -
Piutang lain-lain              16.726.221          2.085.955                           -        (16.726.221)         2.085.955
Persediaan                 32.337.169.438                  -                           -    (32.337.169.438)                 -
Pajak dibayar dimuka                    -          4.105.228                           -                  -          4.105.228
Biaya dibayar dimuka          150.235.834                  -                           -      (150.235.834)          )       -
Aset keuangan pada
  nilai wajar melalui
  laba rugi                 7.102.516.058                      -                       -                  -      7.102.516.058
Investasi pada
  entitas anak                            -                    -        (111.428.000.000)   111.428.000.000                  -
Uang muka                                                                                                            )
  pembelian                 2.076.285.974            821.750                           -    (2.076.285.974)          ) 821.750

Total Aset Lancar          64.954.993.086     20.559.490.115                                                    43.112.042.277

ASET TIDAK
 LANCAR
Aset tetap - neto          43.362.126.410        560.605.782                           -    (43.362.126.410)       560.605.782
Aset pajak tangguhan          686.131.817                  -                           -                  -        686.131.817

Total Aset Tidak
 Lancar                    44.048.258.227        560.605.782                                                     1.246.737.599

TOTAL ASET                109.003.251.313     21.120.095.897                                                    44.358.779.876




                                                                   35
Page 36
                             PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
                           LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                               31 Desember 2025
                                (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                           Penyesuaian
                                                 Historis
                                                PT Huaan
                                                  Mining
                                               Engineering
                               Historis       (Entitas yang
                           PT Berkah Prima     Diakuisisi) –        Eliminasi        Divestasi
                            Perkasa Tbk*)      (Lampiran I)         Proforma         Proforma         Saldo Proforma

LIABILITAS DAN
  EKUITAS

LIABILITAS JANGKA
  PENDEK
Utang usaha - pihak
  ketiga                        921.430.289                -                    -     (921.430.289)                 -
Beban akrual                  1.126.635.814       16.387.000                    -   (1.126.635.814)        16.387.000
Uang muka penjualan             254.463.851                -                    -     (254.463.851)                 -
Utang pajak                   2.235.271.134      133.259.784                    -   12.676.520.503     15.045.051.421
Bagian liabilitas
  jangka panjang
  yang jatuh tempo
  dalam waktu satu
  tahun:
  Utang pembelian aset
    Tetap                      614.383.943                     -                -    (614.383.943)                  -

Total Liabilitas Jangka
 Pendek                       5.152.185.031      149.646.784                                           15.061.438.421

LIABILITAS
  JANGKA
  PANJANG
Liabilitas jangka
  panjang setelah
  dikurangi bagian
  yang jatuh tempo
  dalam waktu satu
  tahun:
  Utang pembelian aset
    tetap                       232.796.397                    -                -     (232.796.397)                 -
Liabilitas imbalan kerja      2.255.249.750                    -                -   (2.255.249.750)                 -

Total Liabilitas Jangka
  Panjang                     2.488.046.147                    -                                                    -

TOTAL LIABILITAS              7.640.231.178      149.646.784                                           15.061.438.421




                                                               36
Page 37
                              PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
                            LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                31 Desember 2025
                                 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                Penyesuaian
                                                   Historis
                                                  PT Huaan
                                                    Mining
                               Historis          Engineering
                              PT Berkah         (Entitas yang
                            Prima Perkasa        Diakuisisi) –          Eliminasi         Divestasi
                                Tbk*)           (Lampitran I)           Proforma          Proforma        Saldo Proforma

EKUITAS
Modal saham
 Modal dasar -
 1.000.000.000 lembar
 saham
 Modal ditempatkan dan
 disetor penuh -
 418.000.000 lembar
 saham                       41.800.000.000     11.000.000.000        (11.000.000.000)                -   41.800.000.000
Tambahan modal disetor       19.352.671.523                  -                       -                -   19.352.671.523
Selisih nilai transaksi
  restrukturisasi entitas
  sepengendali                            -                      -    (90.667.255.378)                -   (90.667.255.378)
Rugi komprehensif lain        (224.087.068)                      -                   -                -      (224.087.068)
Saldo laba
  Telah ditentukan
  penggunaannya                300.000.000                       -                   -                -      300.000.000
  Belum ditentukan
  penggunaannya              40.134.435.680      9.970.449.113         (9.970.449.113)   18.391.872.207   58.526.307.887
Sub-total
                            101.363.020.135     20.970.449.113                                            29.087.636.964

Kepentingan
 nonpengendali                              -                    -        209.704.491                 -      209.704.491

TOTAL EKUITAS               101.363.020.135     20.970.449.113                                            29.297.341.455

TOTAL LIABILITAS
  DAN EKUITAS               109.003.251.313     21.120.095.897                                            44.358.779.876




                                                                 37
Page 38
                 PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                 Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025
                      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                              Penyesuaian
                                                  Historis
                                                 PT Huaan
                                                   Mining
                                                Engineering
                            Historis PT        (Entitas yang
                           Berkah Prima         Diakuisisi) –         Divestasi          Divestasi
                           Perkasa Tbk*)         (lampir II)          Proforma           Proforma         Saldo Proforma
PENDAPATAN                 141.126.498.590     26.295.384.748                      -   32.337.169.438     199.759.052.776

BEBAN POKOK
  PENDAPATAN               (92.681.758.992)    (12.287.990.012)                    -   (32.337.169.438) (137.306.918.442)

LABA BRUTO                  48.444.739.598     14.007.394.736                                              62.452.134.334

Beban penjualan             (6.466.440.169)                     -                  -                 -    (6.466.440.169)
Beban umum dan
  administrasi             (22.869.674.295)     (3.834.566.273)                    -    (1.138.667.500)   (27.842.908.068)
Pendapatan (beban)
  lain-lain - neto             159.042.300        496.172.348                      -   23.139.127.562      23.794.342.210
Penghasilan keuangan            94.208.885                  -                      -                -          94.208.885
Beban pajak final                        -       (131.476.924)                     -                -       (131.476.924)
Biaya keuangan               (179.487.833)                  -                      -                -       (179.487.833)
Sub-jumlah                 (29.262.351.112)     (3.469.870.849)                                           (10.731.761.899)
LABA NETO
 SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                19.182.388.486     10.537.523.887                                              51.720.372.435
Beban pajak penghasilan     (4.691.574.258)                     -    (3.608.587.855)                 -     (8.300.162.113)
LABA NETO PERIODE
 BERJALAN                   14.490.814.228     10.537.523.887                                              43.420.210.322
PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 LAIN:
Pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba
 rugi:
Pengukuran kembali
 imbalan pascakerja             56.681.033                      -                  -                 -         56.681.033
Pajak penghasilan             (12.469.827)                      -                  -                 -       (12.469.827)
TOTAL
 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 LAIN                           44.211.206                      -                                              44.211.206
LABA KOMPREHESIF
  PERIODE BERJALAN          14.535.025.434     10.537.523.887                                              43.464.421.528




                                    X.        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

   RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan serta RUPSLB Independen mengenai Transaksi
   Pengalihan Aset dan Usaha, termasuk Transaksi Pengalihan Tanah, dan (ii) Transaksi Akuisisi HME akan
   diadakan pada tanggal 4 Juni 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB
   dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 13 Mei 2026.

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik berdasarkan
   POJK 14/2025 melalui aplikasi eASY.KSEI.



                                                                38
Page 39
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan
RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh
melalui website Perseroan (www.blueprint-indonesia.com) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen,
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@blueprint-
indonesia.com. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 29 Mei 2026, di kantor BAE, yaitu PT
Datindo Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta
10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada
tanggal 3 Juni 2026.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus menandatangani
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang
Saham, diterbitkan pada tanggal 28 April 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB dan RUPSLB
Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada
tanggal 13 Mei 2026.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB terkait dengan agenda persetujuan untuk
Perubahan Kegiatan Usaha serta RUPSLB Independen terkait Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan
Transaksi Akuisisi HME adalah para pemegang saham Perseroan (dan sehubungan dengan RUPSLB
Independen, para pemegang saham independen Perseroan) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada Recording Date yaitu tanggal 12 Mei 2026.

Berdasarkan POJK 17/2020 jo. POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi HME harus mendapatkan
persetujuan pemegang saham independen dalam suatu RUPSLB Independen dan dihadiri oleh pemegang
saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan harus disetujui oleh pemegang saham
independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.

Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB
Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.

Untuk pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan harus mendapatkan persetujuan pemegang
saham dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham dan
harus disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham dan disetujui oleh pemegang saham yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
RUPSLB kedua.


                                                   39
Page 40
   RUPSLB dan RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
   (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB dan RUPSLB Independen pertama
   diselenggarakan.

  XI.   DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA PELAKSANAAN RUPSLB DAN
                            RUPSLB INDEPENDEN PERSEROAN

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

  No                               Aktivitas                                             Tanggal
  1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke                        20 April 2026
        OJK
  2.    Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                                        28 April 2026
  3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                                               28 April 2026
  4.    Recording Date                                                                  12 Mei 2026
  5.    Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                        13 Mei 2026
  6.    Pelaksanaan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                        4 Juni 2026
  7.    Rencana Transaksi Dilakukan                                               selambatnya 30 Juni 2026
  8.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen                       3 Juli 2026


               XII.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Oleh karenanya,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan
dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang
disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.


                                            XIII.   LAIN-LAIN


Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Perseroan,
pemegang saham dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja operasional Perseroan melalui:

                                       PT Berkah Prima Perkasa Tbk

                                                Kantor Pusat:
                              Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A no 110-111
                      Jl. Bisma Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
                                      Telepon: 021 – 641 3435/ 641 3436
                                  Website: www.blueprint-indonesia.com
                                    Email: corsec@blueprint-indonesia.com




                                                      40
Page 41
Herman Tansri
Direktur Utama




     41

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published28 Apr 2026
Pages41
Characters137,079
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERKAH PRIMA PERKASA Tbk p.1 ×44
linked person Herman Tansri p.3 ×12
linked person Siek Agung Guntoro p.3 ×7
linked person Rudy Tasrif p.3 ×11
linked org PT Cetak Biru Kapital p.3 ×5
linked org PT Bangun Kosambi Sukses p.10 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Fajar Tasrif p.3 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org PT BINTANG LINTAS p.1 ×4
unresolved org PT ARTHA INTEGRA INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT HUAAN MINING ENGINEERING OLEH p.1
unresolved org PT Bintang Lintas Usaha Calon Pengendali Baru p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Huaan Mining Engineering Huating p.2
unresolved org Huating Investment Singapore Pte. Ltd. p.2 ×3
unresolved org KJPP DYR p.2 ×27
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at p.2
unresolved org Yudistira dan Rekan p.2 ×3
unresolved org KJPP FDI p.2 ×24
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org PT Huaan Mining Engineering p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.4 ×2
unresolved org PT Cetak Biru Capital p.4
unresolved org PT Huaan Mining Engineering. Transaksi p.4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset p.7
unresolved person Stevanus Joseph · Notaris p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved person Drs Arif Djohan Tunggal · Notaris p.8 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.8 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8 ×2
unresolved person Noviyanti Indah Kardiman p.9
unresolved org Yohanes Juara Dan Rekan p.9 ×2
unresolved person Frans Jimmi Parlindungan Sijabat p.9
unresolved person Enrico Todo p.9
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Tanah p.11
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.13
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Singapore Pte. Ltd. p.14
unresolved org Pte. Ltd. p.14
unresolved org Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.14 ×2
unresolved org Hadori Sugiarto Adi p.14 ×2
unresolved person Velix Sogen p.14 ×2
unresolved org Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.16 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan p.16 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira p.16 ×2
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan p.18
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira p.18
unresolved org PT Berkah Prima Perkasa Kompleks Sunter Nirwana Asri p.20
unresolved org Blok A No. Tbk p.20
unresolved org PT Berkah Prima Perkasa Kapuk Business Park p.20 ×3
unresolved org KJPP Dasa’at p.29 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.31
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.32
unresolved org PT Huaan Mining Engineering Historis p.35 ×3
unresolved org PT Berkah Prima p.35 ×2
unresolved org Divestasi Perkasa Tbk p.35 ×3
unresolved org PT Huaan Mining Historis p.37
unresolved org PT Berkah p.37
unresolved org Divestasi Tbk p.37
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.39

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4638 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LAND',
             'description': 'Pengalihan Tanah'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pengalihan Tanah',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result