Back to announcement
20260428_SGRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074887.pdf
Board change Text extracted SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 491/PAR/IV/26/RO/GC
Nama Perusahaan PT Prime Agri Resources Tbk
Kode Emiten SGRO
Lampiran 1
Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Prime Agri Resources Tbk
Bidang Usaha Holding Company Activity
Telepon 021-577 1711
Faksimili 021-577 1712
Alamat Surat Elektronik (email) eris.ariaman@primeagriresources.com
Tanggal Kejadian 27 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Uraian Informasi atau Fakta Material Dalam rangka memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atas Emiten atau
Perusahaan Publik; (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(POJK 33/2014); dan (iii) Keputusan Direksi Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Prime Agri
Resources Tbk memberitahukan bahwa Perseroan telah
menerima (i) surat pengunduran diri Bapak Hero
Djajakusumah dari jabatannya selaku Direktur Perseroan pada
tanggal 24 April 2026; (ii) surat pengunduran diri Bapak Budi
Setiawan Halim dari jabatannya selaku Direktur Utama
Perseroan pada tanggal 27 April 2026; dan (iii) surat
pengunduran diri Bapak Eris Ariaman dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan pada tanggal 27 April 2026.
Permohonan pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim,
Bapak Hero Djajakusumah dan Bapak Eris Ariaman dari
jabatannya masing-masing tersebut akan dibahas dan
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak Ada.
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Prime Agri Resources Tbk
Eris Ariaman
Corporate Secretary
PT Prime Agri Resources Tbk
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta
Telepon : 021-577 1711, Fax : 021-577 1712, www.primeagriresources.com
Nama Pengirim Eris Ariaman
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 28-04-2026 20:40
Lampiran 1. PAR - Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Prime Agri Resources Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Prime Agri Resources Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 491/PAR/IV/26/RO/GC
Issuer Name PT Prime Agri Resources Tbk
Issuer Code SGRO
Attachment 1
Subject Changes in Board of Director or Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Prime Agri Resources Tbk
Business Activities Holding Company Activity
Telephone 021-577 1711
Faximile 021-577 1712
Email Address eris.ariaman@primeagriresources.com
Date of Event 27 April 2026
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Description of Material Information or In order to comply with the provisions of (i) Financial Services
Facts Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 dated
December 22, 2015 concerning Disclosure of Information on
Issuers or Public Companies; (ii) Financial Services Authority
Regulation Number 33/POJK.04/2014 dated December 8,
2014 concerning the Board of Directors and Board of
Commissioners of Issuers or Public Companies (POJK
33/2014); and (iii) Provisions of Regulation I-E Annex of PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) Board of Directors Resolution No.
Kep-00087/BEI/12-2025 dated December 12, 2025 concerning
Regulation Number I-E concerning the Obligation to Disclose
Information, PT Prime Agri Resources Tbk hereby informs that
the Company has received (i) a letter of resignation from Mr.
Hero Djajakusumah from his position as Director of the
Company on April 24, 2026; (ii) the resignation letter of Mr.
Budi Setiawan Halim from his position as President Director of
the Company on April 27, 2026; and (iii) the resignation letter
of Mr. Eris Ariaman from his position as Director of the
Company on April 27, 2026.
The resignation requests of Mr. Budi Setiawan Halim, Mr. Hero
Djajakusumah, and Mr. Eris Ariaman from their respective
positions will be discussed and decided upon at the
Company's General Meeting of Shareholders, which will be
held within the timeframe stipulated in applicable laws and
regulations and the Company's Articles of Association.
Impact of event, material information or None.
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Prime Agri Resources Tbk
Eris Ariaman
Corporate Secretary
PT Prime Agri Resources Tbk
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta
Phone : 021-577 1711, Fax : 021-577 1712, www.primeagriresources.com
Sender Name Eris Ariaman
Function Corporate Secretary
Date and Time 28-04-2026 20:40
Attachment 1. PAR - Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan.pdf
This is an official document of PT Prime Agri Resources Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Prime Agri Resources Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
217 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'announced_date': '2026-04-28',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-04-27',
'name': 'Hero Djajakusumah',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'ia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 '
'Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E '
'tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan '
'ini PT Prime Agri Resources Tbk memberitahukan '
'bahwa Perseroan telah menerima (i) surat '
'pengunduran diri Bapak Hero Djajakusumah dari '
'jabatannya selaku Direktur Perseroan pada '
'tanggal 24 April 2026; (ii) surat pengunduran '
'diri Bapak Budi Setiawan Halim dari jabatannya '
'selaku Direktur Utama Perseroan pada tanggal 27 '
'April 2026; dan (iii) surat pengunduran diri '
'Bapak '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-04-27',
'name': 'Budi Setiawan Halim',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'i, dengan ini PT Prime Agri Resources Tbk '
'memberitahukan bahwa Perseroan telah menerima '
'(i) surat pengunduran diri Bapak Hero '
'Djajakusumah dari jabatannya selaku Direktur '
'Perseroan pada tanggal 24 April 2026; (ii) surat '
'pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim dari '
'jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan pada '
'tanggal 27 April 2026; dan (iii) surat '
'pengunduran diri Bapak Eris Ariaman dari '
'jabatannya selaku Direktur Perseroan pada '
'tanggal 27 April 2026. Permohonan pengunduran '
'diri Bapak Budi '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-04-27',
'name': 'Eris Ariaman',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'mah dari jabatannya selaku Direktur Perseroan '
'pada tanggal 24 April 2026; (ii) surat '
'pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim dari '
'jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan pada '
'tanggal 27 April 2026; dan (iii) surat '
'pengunduran diri Bapak Eris Ariaman dari '
'jabatannya selaku Direktur Perseroan pada '
'tanggal 27 April 2026. Permohonan pengunduran '
'diri Bapak Budi Setiawan Halim, Bapak Hero '
'Djajakusumah dan Bapak Eris Ariaman dari '
'jabatannya masing-masing tersebut akan dibahas '
'dan diputuskan dala'}],
'event_date': '2026-04-27',
'issuer_name': 'PT Prime Agri Resources Tbk',
'issuer_ticker': 'SGRO',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': '491/PAR/IV/26/RO/GC',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'uraian': 'Dalam rangka memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang '
'Keterbukaan atas Informasi atas Emiten atau Perusahaan Publik; '
'(ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 '
'tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten '
'atau Perusahaan Publik (POJK 33/2014); dan (iii) Keputusan Direksi '
'Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 '
'Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban '
'Penyampaian Informasi, dengan ini PT Prime Agri Resources Tbk '
'memberitahukan bahwa Perseroan telah menerima (i) surat '
'pengunduran diri Bapak Hero Djajakusumah dari jabatannya selaku '
'Direktur Perseroan pada tanggal 24 April 2026; (ii) surat '
'pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim dari jabatannya selaku '
'Direktur Utama Perseroan pada tanggal 27 April 2026; dan (iii) '
'surat pengunduran diri Bapak Eris Ariaman dari jabatannya selaku '
'Direktur Perseroan pada tanggal 27 April 2026. Permohonan '
'pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim, Bapak Hero '
'Djajakusumah dan Bapak Eris Ariaman dari jabatannya masing-masing '
'tersebut akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang '
'Saham Perseroan yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu '
'sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan '
'Anggaran Dasar Perseroan.'}