Back to announcement
20240308_TAXI_Penyampaian Bukti Iklan_31595226_lamp1.pdf
Other Text extracted TAXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KETIGA
PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan
(“RUPST Kedua”), yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 yang lalu dan tidak
mencapai kuorum jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili dalam Rapat sehingga Rapat
tidak dapat diselenggarakan untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Dengan berdasarkan kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-5/PM.2/2024 tanggal 21
Februari 2024 tentang Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga
Perseroan (selanjutnya RUPST Ketiga disebut “Rapat”), Direksi Perseroan dengan ini mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jum‟at / 22 Maret 2024
Waktu : 15.00 WIB - selesai
Tempat : Fave Hotel – Zainul Arifin
Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.15-17, Petojo Utara, Gambir
Jakarta 10130
Mata acara Rapat Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 termasuk didalamnya Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha
Perseroan dan/atau tata usaha keuangan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
2. Penetapan penggunaan laba bersih/hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Komisaris dan
Direksi untuk Tahun Buku 2023
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan pemberian
wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
5. Penunjukan/ Penetapan Pihak Pengendali
Catatan :
1) Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan,
sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di
laman BEI, laman Perseroan http://expressgroup.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2) Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dengan pembatasan peserta dan
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Page 2
3) Yang berhak hadir atau yang diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Kamis, tanggal 07 Maret
2024, pukul 16.00 WIB.
4) Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
i. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) melalui fasilitas eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id). Pemberian kuasa paling lambat dilakukan pada hari Kamis, 21
Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham
dapat mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan
http://expressgroup.co.id. Surat kuasa asli beserta kelengkapannya wajib disampaikan
kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek, yakni PT Adimitra Jasa Korpora,
Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara
14250, Indonesia. Pemberian kuasa paling lambat dilakukan pada hari Rabu, 20 Maret
2024, sampai dengan pukul 15.00 WIB.
b. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diharapkan untuk terlebih dahulu membaca
Pedoman dan Tata Tertib Rapat yang disediakan Perseroan dan panduan pelaksanaan
Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web
aplilkasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
5) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, “submenu Login eASY.KSEI” yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6) Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan
suara secara elektronik (e-voting) dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pada hari
Kamis, 21 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
7) Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri hingga H-1
Rapat melalui https://akses.ksei.co.id/;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di
eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id;
Page 3
b) Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 21 Maret 2024 atau
pada butir 6 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 21 Maret 2024 atau pada butir 6
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
21 Maret 2024 atau pada butir 6, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada 21
Maret 2024 atau butir 6, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu 21 Maret 2024 atau pada butir
6, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
c) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom „General Meeting
Flow Text‟ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
Page 4
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
d) Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 7 huruf b angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting Flow Text‟. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
„General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
e) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 7 huruf b angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 7 huruf b angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
8) Para Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang akan menghadiri Rapat diminta dengan
hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau fotokopi KTP Pemberi Kuasa / Penerima Kuasa atau tanda pengenal
lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berstatus badan hukum
dimohon untuk membawa fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta perubahan susunan
pengurus yang terakhir.
Page 5
9) Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
membawa surat kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang
saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara.
10) Perseroan tidak menyediakan souvenir untuk Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang
menghadiri Rapat.
11) Materi Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan http://expressgroup.co.id sejak tanggal
Pemanggilan Rapat.
12) Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham dan Kuasanya
yang sah diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 08 Maret 2024
PT Express Transindo Utama Tbk.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.