Skip to content
Back to announcement

20240307_BBTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31595018_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BBTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                   PENGUMUMAN
              RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        DAN JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                 TAHUN BUKU 2023
                      PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk

Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) dengan
perincian informasi sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan Rapat
   Hari / Tanggal        : Rabu / 06 Maret 2024
   Waktu                 : Pukul 14.31 WIB s.d. 17.13 WIB
   Tempat                : Menara Bank BTN Jalan Gajah Mada No.1, Jakarta Pusat – 10130

B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit Perseroan yang hadir dalam Rapat
   Rapat dipimpin oleh Sdr. Chandra M. Hamzah, selaku Komisaris Utama/Independen, sesuai
   keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 21 Februari 2024 yang disampaikan melalui Surat
   Dewan Komisaris Perseroan Nomor 27/KOM/BTN/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Pimpinan
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Bank Tabungan Negara (Persero)
   Tbk, dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris, seluruh anggota Direksi dan seluruh
   anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama/Independen                             :   Sdr. Chandra M. Hamzah
    Wakil Komisaris Utama/Independen                      :   Sdr. Iqbal Latanro
    Komisaris Independen                                  :   Sdr. Armand B. Arief
    Komisaris Independen                                  :   Sdr. Sentot A. Sentausa
    Komisaris                                             :   Sdr. Andin Hadiyanto
    Komisaris                                             :   Sdr. Herry Trisaputra Zuna
    Komisaris                                             :   Sdr. Himawan Arief Sugoto

   Direksi
   Direktur Utama                                          : Sdr. Nixon L.P. Napitupulu
    Wakil Direktur Utama                                   : Sdr. Oni Febriarto Rahardjo
    Direktur IT and Digital                                : Sdr. Andi Nirwoto
    Direktur Assets Management                             : Sdri. Elisabeth Novie Riswanti
    Direktur Distribution and Funding                      : Sdr. Jasmin
    Direktur Risk Management                               : Sdr. Setiyo Wibowo
    Direktur Consumer                                      : Sdr. Hirwandi Gafar
    Direktur Finance                                       : Sdr. Nofry Rony Poetra

                                                                                        Page 1 of 14
Page 2
    Direktur Human Capital, Compliance, and Legal          : Sdr. Eko Waluyo
    Direktur Institutional Banking                         : Sdr. Hakim Putratama

   Komite Audit
   Ketua merangkap Anggota                                  : Sdr. Iqbal Latanro
   Anggota                                                  : Sdr. Sentot A. Sentausa
   Anggota                                                  : Sdr. Andin Hadiyanto
   Anggota                                                  : Sdr. Endang A. Suprijatna
   Anggota                                                  : Sdr. Peter Eko Budi Darwito

C. Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   termasuk di dalamnya saham Seri A Dwiwarna yang seluruhnya mewakili 11.192.526.051 (sebelas
   miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh satu) saham atau
   sebesar 79,7504035% (tujuh puluh sembilan koma tujuh lima nol empat nol tiga lima persen) dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan
   hari Rapat, yaitu sejumlah 14.034.444.413 (empat belas miliar tiga puluh empat juta empat ratus
   empat puluh empat ribu empat ratus tiga belas) saham yang terdiri dari:
    ● 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna; dan
    ● 14.034.444.412 (empat belas miliar tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu
       empat ratus dua belas) saham seri B;
   dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Februari 2024 sampai
   dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.

D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul.
   Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, kecuali mata acara kelima karena bersifat laporan,
   telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan
   untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, dan/atau usul.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
   Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan
   perhitungan suara, yang disetujui oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah
   dengan ketentuan:
   a. Mata acara Rapat pertama sampai dengan keempat, keputusan adalah sah jika disetujui oleh
      Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
      lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
      dalam Rapat.
   b. Mata acara Rapat kelima, hanya bersifat laporan sehingga tidak terdapat keputusan.
   c. Mata acara Rapat keenam, keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A
      Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya atau kuasa mereka yang sah yang
      bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara yang hadir dalam Rapat.

                                                                                        Page 2 of 14
Page 3
   d. Mata acara Rapat ketujuh, keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A
      Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya atau kuasa mereka yang sah yang
      bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara yang hadir dalam Rapat.

F. Pihak Independen Penghitung Suara
   Hasil pemungutan suara dihitung oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
   dan selanjutnya divalidasi dan diumumkan oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., yang keduanya
   merupakan pihak yang independen yang ditunjuk oleh Perseroan.

G. Keputusan Rapat
   Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta
   Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
   BANK TABUNGAN NEGARA Tbk atau disingkat PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
   Nomor 06 tanggal 6 Maret 2024, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., yang
   pokoknya adalah sebagai berikut:

   1. Mata Acara Pertama Rapat
      Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program
      Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan
      Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
      Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
      yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
       Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul
       Terdapat 4 (empat) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, dan/atau usul
       sehubungan dengan mata acara pertama Rapat. Rangkuman dan intisari proses tanya jawab
       untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut:
        No                  Tanggapan/Pertanyaan                                  Jawaban
        1.   Dalam rangka pelaksanaan pembinaan PT Bank            Terima kasih Pemegang Saham Seri A
             Tabungan Negara (Persero) Tbk/”BTN” untuk             Dwiwarna atas tanggapannya. Perseroan
             peningkatan kinerja Perseroan, bersama ini kami       akan mencatat dan menindaklanjuti catatan
             sampaikan hal-hal sebagai berikut:                    dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
             1. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi
                kepada segenap jajaran Dewan Komisaris, Direksi,
                dan Pegawai BTN atas:
                a. Keberhasilan dalam meningkatkan kinerja
                    Perseroan, yang tercermin pada:
                    1) Laba bersih meningkat 14,97% YoY menjadi
                       Rp3,50 triliun.
                    2) Total Kredit meningkat 11,87% YoY menjadi
                       Rp333,69 triliun.
                    3) Realisasi Fee Based Income meningkat
                       60,15% YoY menjadi 3,22 triliun.
                    4) Rasio CASA meningkat dari 48,52% menjadi
                       53,73%.
                    5) Rasio CIR turun dari 46,66% menjadi
                       45,26%.




                                                                                               Page 3 of 14
Page 4
No                   Tanggapan/Pertanyaan                       Jawaban
            6) Rasio NPL Gross menurun dari 3,38%
                menjadi 3,01% dan LAR menurun dari
                23,24% menjadi 21,20%.
        b. Komitmen Perseroan dalam mendukung program
            pemerintah untuk memaksimalkan penyediaan
            pembiayaan rumah rakyat khususnya bagi
            masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka
            mencapai zero backlog pada tahun 2045.
        Kami berharap capaian tersebut terus ditingkatkan
        pada masa mendatang sehingga Perseroan dapat
        berkontribusi lebih optimal bukan hanya terhadap
        shareholder return namun juga negara dan
        masyarakat.
     2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan
        Komisaris dan Direksi BTN untuk perbaikan kinerja di
        masa mendatang, sebagai berikut:
        a. Untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global
            pada tahun 2024 yang berpotensi adanya
            tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter
            global dengan ruang fiskal yang semakin
            terbatas, Perseroan agar menetapkan strategi
            penyaluran kredit yang lebih selektif, menerapkan
            manajemen           risiko      kredit       yang
            berkesinambungan, serta pengelolaan likuiditas
            yang optimal;
        b. Secara nasional, pertumbuhan ekonomi pada
            tahun 2024 diprediksi akan tetap kuat dan tumbuh
            positif dalam kisaran 4,8% - 5,2%. Selain itu,
            sektor perumahan masih memiliki ruang tumbuh
            yang sangat besar mengingat masih tingginya
            angka backlog perumahan nasional, tingginya
            jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah
            yang layak, dan perpanjangan stimulus yang
            diberikan Pemerintah pada sektor perumahan.
            Peluang ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik
            oleh Perseroan dengan mengoptimalkan seluruh
            potensi yang ada sehingga dapat menjadi The
            Best Mortgage Bank in Southeast Asia
            sebagaimana yang diharapkan;
        c. Perseroan agar berfokus pada penguatan
            strategi, inovasi bisnis, serta ekspansi pasar
            untuk meningkatkan kapitalisasi pasar sehingga
            dapat memberikan nilai tambah kepada
            Pemegang Saham;
        d. Mengingat pada tahun 2023 terjadi penurunan
            net interest income, Perseroan diharapkan:
            1) Melakukan upaya penurunan cost of fund
                melalui peningkatan dana murah (CASA),
                penguatan bisnis berbasis ekosistem,
                penetrasi mobile banking sebagai digital
                financial solution, serta mengoptimalkan
                penetrasi cash management service bagi
                nasabah, sehingga dapat unggul dalam
                persaingan transaction banking service.
            2) Mendorong ekosistem perumahan rumah
                dengan KPR model baru, ekspansi bisnis


                                                                          Page 4 of 14
Page 5
No                    Tanggapan/Pertanyaan                                     Jawaban
                lainnya yang berkualitas dan berkelanjutan,
                serta mengoptimalkan yield atas penyaluran
                kredit dengan tetap mengedepankan prinsip
                kehati-hatian sehingga terdapat peningkatan
                profitabilitas yang berkesinambungan.
        e. Terus mendorong peningkatan kontribusi
            pendapatan yang bersumber dari Pendapatan
            Operasional Lainnya khususnya Fee Based
            Income (FBI) melalui akselerasi layanan
            keuangan digital dan transactional banking yang
            masif, terutama pada user internet dan mobile
            banking, serta pengembangan fee based dari
            sumber-sumber baru lainnya seperti layanan
            valas, trading forex, dan structured products;
        f. Memastikan pencapaian target KPI Penyertaan
            Modal Negara (PMN), terutama pada indikator-
            indikator yang tidak tercapai pada tahun 2023
            yaitu BOPO, NPL Gross dan Realisasi KPR
            Subsidi;
        g. Sehubungan dengan semakin tingginya peran
            teknologi informasi dalam industri perbankan dan
            semakin masifnya upaya peretasan dan
            gangguan keamanan siber yang berdampak
            sangat masif baik secara operasi, keuangan,
            maupun reputasi, Perseroan diharapkan
            memperkuat keamanan sibernya (cyber security)
            baik dari aspek kebijakan, infrastruktur, sistem
            operasi, maupun mitigasi risiko;
        h. Dalam rangka mendorong prinsip keuangan
            berkelanjutan, Perseroan agar menjaga
            komitmen dalam mengembangkan inisiatif ESG
            antara lain melalui program kerja Perseroan,
            penyaluran kredit maupun penerbitan surat utang
            dengan berlandaskan pada prinsip green
            financing. Selain itu, implementasi inisiatif ESG
            agar diselaraskan dengan arah fokus program
            pemerintah dalam rangka pemulihan dan
            pengembangan ekonomi nasional;
        i. Perseroan agar terus berkomitmen melakukan
            perbaikan dalam implementasi Strategi Anti
            Fraud pada setiap pilarnya dan tidak memberikan
            toleransi (zero tolerance) pada setiap bentuk
            fraud baik internal maupun eksternal;
        j. Menindaklanjuti temuan audit/pemeriksa internal
            maupun eksternal, mengoptimalkan pengelolaan
            manajemen risiko dan implementasi three line of
            defense, serta senantiasa mengedepankan
            prinsip Good Corporate Governance dan
            memperhatikan ketentuan Anti Pencucian Uang,
            Pencegahan Pendanaan Terorisme dan
            Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
            Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).
2.   a. Dalam perhatian kami, terdapat peningkatan              Di tahun 2023, Perseroan mengalami
        pencadangan rugi penurunan nilai aset keuangan.         penurunan NPL gross yaitu dari 3,38%
        Apakah ini disebabkan oleh kenaikan NPL akibat          menjadi 3,01%. Terkait dengan adanya
        ketidakmampuan BTN membayar hutang kredit               peningkatan pencadangan CKPN untuk NPL


                                                                                          Page 5 of 14
Page 6
No                 Tanggapan/Pertanyaan                                           Jawaban
        rumah, kredit motor, kredit tanpa agunan atau kartu      di tahun 2023 yaitu mencapai 155,16%,
        kredit?                                                  adalah bertujuan untuk meningkatkan kehati-
                                                                 hatian Perseroan terhadap risiko NPL dan
                                                                 meningkatkan coverage Perseroan.

     b. Baru-baru ini PT Akulaku Finance Indonesia berhasil      Perseroan memiliki konsentrasi bisnis yang
        mendapatkan pencabutan sanksi oleh OJK. Apakah           berbeda dengan PT Akulaku Finance
        hal tersebut memberikan dampak pada industri             Indonesia. Sampai dengan saat ini,
        perbankan, terutama BTN mengingat Perusahaan             Perseroan belum memiliki irisan persaingan
        Buy Now Pay Later (BNPL) memiliki CAGR >10% per          dengan PT Akulaku. Namun ke depannya,
        tahun?                                                   Perseroan       merencanakan          akan
                                                                 mengeluarkan     produk      BNPL     yang
                                                                 diharapkan akan keluar izinnya dari OJK
                                                                 tahun ini.
3.   a. Divisi bisnis manakah yang menjadi gangguan dalam        Pada dasarnya, seluruh Divisi telah
        meningkatkan laba Perseroan dan solusi apa yang          berkontribusi dengan baik, sehingga tidak
        manajemen lakukan untuk memperbaikinya?                  ada Divisi bisnis yang menjadi gangguan
                                                                 dalam meningkatkan laba. Hal tersebut
                                                                 tercermin dari kinerja Perseroan di tahun
                                                                 2023 yang secara umum mencatat hasil yang
                                                                 baik, antara lain aset meningkat,
                                                                 pertumbuhan kredit dan DPK meningkat, LAR
                                                                 dan rasio keuangan lainnya tercatat baik,
                                                                 pencadangan CKPN meningkat, laba
                                                                 meningkat dan menjadi pencapaian terbesar
                                                                 sepanjang Perseroan berdiri.

                                                                 Skema KPR dengan perhitungan bunga flat
     b. Sebagai raja KPR rumah subsidi, adakah agenda            mungkin dapat dilakukan Perseroan, namun
        Perseroan untuk menciptakan layanan KPR flat             skema tersebut akan sangat membebani
        cicilan s.d. 30 tahun, dan apakah hal tersebut akan      konsumen terutama apabila diterapkan pada
        mengganggu NPL seandainya nasabah wanprestasi            KPR dengan jangka waktu panjang s.d. 30
        karena pensiun atau PHK?                                 tahun. Bunga yang dibayarkan konsumen
                                                                 akan lebih tinggi dari pokok kreditnya,
                                                                 dikarenakan bunga dengan skema flat akan
                                                                 lebih tinggi dibandingkan bunga dengan
                                                                 skema anuitas atau efektif yang merupakan
                                                                 skema perhitungan bunga KPR yang umum
                                                                 dipakai oleh pasar. atas hal tersebut, maka
                                                                 untuk saat ini Perseroan tidak akan
                                                                 menggunakan skema tersebut.
4.   Melalui dana CSR, BTN diharapkan dapat berperan aktif       Hal tersebut akan menjadi masukan bagi
     dalam membangun mentalitas anak bangsa khususnya            Perseroan.
     Gen Z yang saat ini di tengarai sebagai generasi stroberi
     (Kompas.id, 26 Juni 2023). Mereka dipandang sebagai
     generasi muda yang lembek, manja, berdaya juang
     lemah saat menghadapi tantangan, padahal merekalah
     generasi yang berperan penting untuk meraih Indonesia
     Emas 2045. Salah satu cara membangun generasi z agar
     mereka memiliki mental tangguh, punya daya juang yang
     tinggi dan berjiwa patriotik & rasa nasionalisme yang
     tinggi, perlu dibagikan secara gratis buku-buku biografi
     pahlawan nasional. Dengan demikian jiwa nasionalisme,
     daya juang yang tinggi diharapkan dapat menular kepada
     gen z yang membaca buku-buku pahlawan tersebut.


                                                                                              Page 6 of 14
Page 7
   Hasil Penghitungan Suara
                  Setuju                    Tidak Setuju                   Abstain
      10.767.960.536 (96,2067051%)        200 (0,0000018%)        424.565.315 (3,7932931%)
   Keputusan
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023.
   2. Mengesahkan:
      a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
           & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor
           00048/2.1032/AU.1/07/1681-1/1/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan opini wajar
           dalam semua hal yang material; dan
      b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun
           Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
           Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst &
           Young Global) sesuai Laporan Nomor 00047/2.1032/AU.2/10/1681-1/1/II/2024 tanggal
           12 Februari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan serta
      Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya
      untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
      de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
      kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
      dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
      sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan-
      laporan tersebut di atas.

2. Mata Acara Kedua Rapat
   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
   Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
   Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
   acara kedua Rapat.
   Hasil Penghitungan Suara
                 Setuju                      Tidak Setuju                Abstain
     10.818.441.493 (96,6577290%)          200 (0,0000018%)     374.084.358 (3,3422693%)
   Keputusan
   Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar
   Rp3.500.987.620.258,75 (tiga triliun lima ratus miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta
   enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh delapan koma tujuh lima rupiah) sebagai berikut:
   1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp700.197.524.051,75 (tujuh ratus miliar
      seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu lima puluh satu koma tujuh
      lima rupiah) atau sebesar Rp49,89136 (empat puluh sembilan koma delapan sembilan satu


                                                                                     Page 7 of 14
Page 8
      tiga enam rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya
      dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp420.118.514.441,03 (empat
            ratus dua puluh miliar seratus delapan belas juta lima ratus empat belas ribu empat ratus
            empat puluh satu koma nol tiga rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
      b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
            Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
            tanggal pencatatan (recording date).
      c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
            i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran
               Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
           ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
          iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp2.800.790.096.207,00 (dua triliun
      delapan ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan puluh enam ribu dua ratus tujuh
      rupiah) digunakan sebagai saldo laba ditahan.

3. Mata Acara Ketiga Rapat
   Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024, serta Tantiem
   atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
   Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
   acara ketiga Rapat.
   Hasil Penghitungan Suara
                 Setuju                         Tidak Setuju                       Abstain
     10.469.506.271 (93,5401555%)         348.930.722 (3,1175333%)        374.089.058 (3,3423113%)
   Keputusan
   1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
      untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
      a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku; dan
      b. Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
   2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
      dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
      menetapkan bagi Anggota Direksi:
      a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku; dan
      b. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

4. Mata Acara Keempat Rapat
   Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
   Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
   Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
   Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul
   Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
   acara keempat Rapat.

                                                                                        Page 8 of 14
Page 9
   Hasil Penghitungan Suara
                 Setuju                     Tidak Setuju                   Abstain
     10.818.441.493 (96,6577290%)         200 (0,0000018%)        374.084.358 (3,3422693%)

   Keputusan
   1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst &
      Young Global), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
      laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024.
   2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      melakukan:
       a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
          Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan
          kepentingan Perseroan; dan
       b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
          Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
          Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
          Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apa pun, tidak dapat
          menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024
          dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program
          Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan
          imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
          Akuntan Publik pengganti tersebut.

5. Mata Acara Kelima Rapat
   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II).
   Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
   Mata acara Rapat kelima bersifat laporan sehingga tidak dilakukan sesi tanya jawab.
   Hasil Penghitungan Suara
   Mata acara Kelima Rapat bersifat laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.

6. Mata Acara Keenam Rapat
   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul
   Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
   acara keenam Rapat.
   Hasil Penghitungan Suara dan Keputusan Mata Acara keenam Rapat
                Setuju                   Tidak Setuju              Abstain
    10.128.364.939 (90,4922168%) 690.076.754 (6,1655139%) 374.084.358 (3,3422693%)
   Keputusan
   1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian
      dengan peraturan perundang-undangan:
      a. Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan
         Tata Kelola Bagi Bank Umum;
                                                                                    Page 9 of 14
Page 10
      b. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
         Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN;
      c. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
         Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan
      d. peraturan terkait lainnya.
   2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
      sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas
   3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
      segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak
      terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
      suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut
      dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang
      berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan
      perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
      perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

7. Mata Acara Ketujuh Rapat
   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
   Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
   acara ketujuh Rapat.
   Hasil Penghitungan Suara
                Setuju                      Tidak Setuju                    Abstain
    10.430.252.214 (93,1894388%)      388.189.479 (3,4682919%)     374.084.358 (3,3422693%)
   Keputusan
   1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Anggota
      Dewan Komisaris Perseroan:
      1) Sdr. Ahdi Jumhari Luddin            – sebagai Komisaris Independen;
      2) Sdr. Mohamad Yusuf Permana          – sebagai Komisaris;
      yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27
      November 2019 dan Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023, masing-
      masing terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2023 dan 4 Maret 2024, dengan ucapan terima
      kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota-
      anggota Dewan Komisaris Perseroan.
   2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
      1) Sdr. Elisabeth Novie Riswanti     – sebagai Direktur Assets Management;
      2) Sdr. Hirwandi Gafar               – sebagai Direktur Consumer;
      3) Sdr. Jasmin                       – sebagai Direktur Distribution and Funding;
      4) Sdr. Setiyo Wibowo                – sebagai Direktur Risk Management;
      5) Sdr Chandra M. Hamzah             – sebagai Komisaris Utama/Independen;
      6) Sdr. Andin Hadiyanto              – sebagai Komisaris;
      7) Sdr. Armand B. Arief              – sebagai Komisaris Independen;
      yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 29
      Agustus 2019 jo RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS Tahun Buku 2020
      tanggal 10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB
      Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022,

                                                                               Page 10 of 14
Page 11
    Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS Tahun Buku 2020
    tanggal 10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB
    Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, Keputusan RUPS Tahun Buku 2020 tanggal 10
    Maret 2021, dan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, terhitung sejak
    ditutupnya RUPS, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang
    diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
      No                    Semula                                    Menjadi
      1)     Direktur Distribution and Funding    Direktur Distribution and Institutional Funding
      2)     Direktur IT and Digital              Direktur Infomation Technology
      3)     Direktur Institutional Banking       Direktur Operations and Customer
                                                  Experience
       4)    -                                    Direktur SME and Retail Funding

4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi
   Perseroan:
     No         Nama                         Semula                          Menjadi
     1) Sdr. Andi Nirwoto            Direktur IT and Digital     Direktur Information
                                                                 Technology
     2)     Sdr. Hakim Putratama     Direktur Institutional      Direktur Operations and
                                     Banking                     Customer Experience
    yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal
    11 Januari 2023 dan Keputusan RUPS Tahun Buku 2022 tanggal 16 Maret 2023, dengan
    masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS tersebut.
5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
   1) Sdr. Elisabeth Novie Riswanti – sebagai Direktur Assets Management;
   2) Sdr. Hirwandi Gafar           – sebagai Direktur Consumer;
   3) Sdr. Jasmin                   – sebagai Direktur Distribution and Institutional Funding;
   4) Sdr. Setiyo Wibowo            – sebagai Direktur Risk Management;
   5) Sdr. Muhammad Iqbal           – sebagai Direktur SME and Retail Funding;
   6) Sdr Chandra M. Hamzah         – sebagai Komisaris Utama/Independen;
   7) Sdr. Bambang Widjanarko       – sebagai Komisaris Independen;
   8) Sdr. Armand B. Arief          – sebagai Komisaris Independen;
   9) Sdr. Adi Sulistyowati         – sebagai Komisaris Independen;
   10) Sdr. Andin Hadiyanto         – sebagai Komisaris;
6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
   dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
   mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur
   jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5,
   maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:



                                                                                    Page 11 of 14
Page 12
   a. Direksi
      1) Direktur Utama                                      : Nixon L.P. Napitupulu
      2) Wakil Direktur Utama                                : Oni Febriarto Rahardjo
      3) Direktur Finance                                    : Nofry Rony Poetra
      4) Direktur Assets Management                          : Elisabeth Novie Riswanti
      5) Direktur Human Capital, Compliance, and Legal       : Eko Waluyo
      6) Direktur Risk Management                            : Setiyo Wibowo
      7) Direktur Distribution and Institutional Funding     : Jasmin
      8) Direktur Information Technology                     : Andi Nirwoto
      9) Direktur Consumer                                   : Hirwandi Gafar
      10) Direktur Operations and Customer Experience        : Hakim Putratama
      11) Direktur SME and Retail Funding                    : Muhammad Iqbal
   b. Dewan Komisaris
      1) Komisaris Utama/Independen                          : Chandra M. Hamzah
      2) Wakil Komisaris Utama/Independen                    : Iqbal Latanro
      3) Komisaris Independen                                : Bambang Widjanarko
      4) Komisaris Independen                                : Armand B. Arief
      5) Komisaris Independen                                : Sentot A. Sentausa
      6) Komisaris Independen                                : Adi Sulistyowati
      7) Komisaris                                           : Andin Hadiyanto
      8) Komisaris                                           : Herry Trisaputra Zuna
      9) Komisaris                                           : Himawan Arief Sugoto
8. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
   angka 5 butir 5), 7), dan 9) baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
   Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
   Test) oleh OJK, maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
   diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fit and Proper Test
   OJK dimaksud.
9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
   angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
   undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Badan
   Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
   dari jabatannya tersebut.
10. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa
    Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
    atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
    angka 5 butir 5), 7), dan 9).
11. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
    diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang


                                                                                Page 12 of 14
Page 13
          berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
          dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan mata acara Rapat kedua sebagaimana tersebut di atas, di mana Rapat telah
menetapkan Dividen Tunai tahun buku 2023 sebesar Rp700.197.524.051,75,- (tujuh ratus miliar seratus
sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu lima puluh satu koma tujuh lima rupiah) atau
sebesar Rp49,89136 (empat puluh sembilan koma delapan sembilan satu tiga enam rupiah) per lembar
saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
   NO                               KETERANGAN                                          TANGGAL
        Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                                                                                        15 Maret 2024
    1   ● Pasar Reguler dan Negosiasi
                                                                                        20 Maret 2024
        ● Pasar Tunai

        Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
                                                                                        18 Maret 2024
    2   ● Pasar Reguler dan Negosiasi
                                                                                        21 Maret 2024
        ● Pasar Tunai

    3   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)         20 Maret 2024
    4   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                                  5 April 2024

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 20 Maret 2024 dan/atau pemilik
     Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
     penutupan perdagangan tanggal 20 Maret 2024.
 2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
    Dividen Tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 5 April 2024 ke
    dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
    Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang
    sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan
    ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
 3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    perpajakan.
 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan
    dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
    DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang
    dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh pemegang saham
    wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
    dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
    yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
    diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
    ketentuan perundang-undangan, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang

                                                                                        Page 13 of 14
Page 14
   bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
   Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-25/Pj/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
   terima DGT/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
   Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen
   dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                 Jakarta, 7 Maret 2024
                      PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                       DIREKSI




                                                                                  Page 14 of 14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published7 Mar 2024
Pages14
Characters45,177
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held6 Mar 2024 · 14:31–17:13
Present11,192,526,051 (79.75%)
ChairChandra M. Hamzah
Agenda 1 approved
For
10,767,960,536
96.21%
Against
200
0.00%
Abstain
424,565,315
3.79%
Agenda 2 approved
For
10,818,441,493
96.66%
Against
200
0.00%
Abstain
374,084,358
3.34%
Agenda 3 approved
For
3,500,987,620,259
20.00%
Against
50
—
Abstain
700,197,524,052
—
Agenda 4 approved
For
10,469,506,271
93.54%
Against
348,930,722
3.12%
Abstain
374,089,058
3.34%
Agenda 5 approved
For
10,818,441,493
96.66%
Against
200
0.00%
Abstain
374,084,358
3.34%
Agenda 6 approved
For
10,128,364,939
90.49%
Against
690,076,754
6.17%
Abstain
374,084,358
3.34%
Agenda 7 approved
For
10,430,252,214
93.19%
Against
388,189,479
3.47%
Abstain
374,084,358
3.34%
RUPS detail

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Chandra M. Hamzah · Komisaris Utama p.1 ×8
linked person Iqbal Latanro p.1 ×4
linked person Armand B. Arief p.1 ×6
linked person Sentot A. Sentausa p.1 ×4
linked person Andin Hadiyanto p.1 ×8
linked person Herry Trisaputra Zuna p.1 ×2
linked person Himawan Arief Sugoto p.1 ×2
linked person Nixon L.P. Napitupulu p.1
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.1 ×2
linked person Andi Nirwoto p.1 ×4
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.1 ×6
linked person Setiyo Wibowo p.1 ×6
linked person Hirwandi Gafar p.1 ×6
linked person Eko Waluyo p.2 ×2
linked person Hakim Putratama · Direktur p.2 ×4
linked person Endang A. Suprijatna p.2
linked org PT Akulaku Finance p.6 ×2
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.10
linked person Mohamad Yusuf Permana p.10
linked person Muhammad Iqbal p.11 ×2
linked person Bambang Widjanarko p.11 ×2
linked person Adi Sulistyowati p.11 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8
possible person Jasmin p.10 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.12 ×2
unresolved org Jasmin Direktur Risk Management p.1
unresolved person Nofry Rony Poetra Page p.1 ×3
unresolved person Peter Eko Budi Darwito C. Kehadiran p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person Ashoya Ratam p.3 ×2
unresolved org Pemegang Saham Seri A Tabungan Negara (Persero) Tbk p.3
unresolved org PT Akulaku Finance Indonesia p.6
unresolved org PT Akulaku. Namun p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.7 ×3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.10 ×2
unresolved person Institutional Banking · Direktur p.11
unresolved person Institutional · Direktur p.11
unresolved org Milik Negara p.12
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.13
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1110 ms 12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '3.7932931',
             'pct_against': '0.0000018',
             'pct_for': '96.2067051',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. '
                                '2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, '
                                'Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan '
                                'Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor '
                                '00048/2.1032/AU.1/07/1681-1/1/II/2024 tanggal '
                                '12 Februari 2024 dengan opini wajar dalam '
                                'semua hal yang material; dan b. Laporan '
                                'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                                'Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota '
                                'jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan '
                                'Nomor 00047/2.1032/AU.2/10/1681-1/1/II/2024 '
                                'tanggal 12 Februari 2024 dengan opini wajar '
                                'dalam semua hal yang material. 3. Dengan '
                                'telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Perseroan serta Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), '
                                'seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka '
                                'RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et '
                                'de charge) kepada seluruh anggota Direksi '
                                'atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada '
                                'seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
                                'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
                                'selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan '
                                'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
                                'tercermin dalam laporan- laporan tersebut di '
                                'atas. 2. Mata Acara Kedua Rapat Penetapan '
                                'Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku 2023. Pertanyaan, Pendapat, dan/atau '
                                'Usul Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, '
                                'dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan '
                                'mata acara kedua Rapat. Hasil Penghitungan '
                                'Suara Setuju Tidak Setuju Abstain '
                                '10.818.441.493 (96,6577290%) 200 (0,0000018%) '
                                '374.084.358 (3,3422693%) Keputusan Menyetujui '
                                'penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku 2023 sebesar Rp3.500.987.620.258,75 '
                                '(tiga triliun lima ratus miliar sembilan '
                                'ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua '
                                'puluh ribu dua ratus lima puluh delapan koma '
                                'tujuh lima rupiah) sebagai berikut: 1. '
                                'Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah '
                                'Rp700.197.524.051,75 (tujuh ratus miliar '
                                'seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus '
                                'dua puluh empat ribu lima puluh satu koma '
                                'tujuh lima rupiah) atau sebesar Rp49,89136 '
                                '(empat puluh sembilan koma delapan sembilan '
                                'satu Page 7 of 14 tiga enam rupiah) per saham '
                                'ditetapkan sebagai Dividen Tunai. '
                                'Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan '
                                'sebagai berikut: a. Dividen bagian Negara '
                                'Republik Indonesia sebesar '
                                'Rp420.118.514.441,03 (empat ratus dua puluh '
                                'miliar seratus delapan belas juta lima ratus '
                                'empat belas ribu empat ratus empat puluh satu '
                                'koma nol tiga rupiah) disetorkan ke Rekening '
                                'Kas Umum Negara. b. Dividen untuk Tahun Buku '
                                '2023 dibayarkan secara proporsional kepada '
                                'setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat '
                                'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal '
                                'pencatatan (recording date). c. Direksi '
                                'diberi wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan: i. Penetapan '
                                'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
                                'dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku '
                                '2023 sesuai ketentuan yang berlaku. ii. '
                                'Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan '
                                'perpajakan yang berlaku. iii. Hal-hal terkait '
                                'teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku. 2. Sebesar 80% (delapan puluh '
                                'persen) atau sejumlah Rp2.800.790.096.207,00 '
                                '(dua triliun delapan ratus miliar tujuh ratus '
                                'sembilan puluh juta sembilan puluh enam ribu '
                                'dua ratus tujuh rupiah) digunakan sebagai '
                                'saldo laba ditahan. 3. Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, '
                                'fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024, serta '
                                'Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan. Pertanyaan, '
                                'Pendapat, dan/atau Usul Tidak terdapat '
                                'pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang '
                                'diajukan dalam pembahasan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '424565315',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10767960536'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '3.3422693',
             'pct_against': '0.0000018',
             'pct_for': '96.6577290',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '374084358',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10818441493'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '20',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk '
                                'menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris: a. '
                                'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
                                'untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan ketentuan '
                                'yang berlaku; dan b. Honorarium, Tunjangan '
                                'dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. '
                                'Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
                                'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk '
                                'menetapkan bagi Anggota Direksi: a. '
                                'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
                                'untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan ketentuan '
                                'yang berlaku; dan b. Gaji, Tunjangan dan '
                                'Fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 4. Mata '
                                'Acara Keempat Rapat Penunjukan Akuntan Publik '
                                '(AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) '
                                'untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
                                'dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha '
                                'Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku '
                                '2024. Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul '
                                'Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau '
                                'usul yang diajukan dalam pembahasan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '700197524051.75',
             'votes_against': '49.89136',
             'votes_for': '3500987620258.75'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '3.3423113',
             'pct_against': '3.1175333',
             'pct_for': '93.5401555',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro '
                                '& Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young '
                                'Global), sebagai Kantor Akuntan Publik yang '
                                'akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan, '
                                'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha '
                                'Mikro dan Usaha Kecil serta laporan lainnya '
                                'untuk Tahun Buku 2024. 2. Menyetujui '
                                'pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. '
                                'Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik untuk melakukan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya '
                                'pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan '
                                'kepentingan Perseroan; dan b. Penetapan '
                                'imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya '
                                'bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan '
                                'Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik '
                                'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota '
                                'jaringan Ernst & Young Global), karena sebab '
                                'apa pun, tidak dapat menyelesaikan pemberian '
                                'jasa audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun '
                                'Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun '
                                'Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun '
                                'Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa '
                                'audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti tersebut. 5. Mata Acara Kelima '
                                'Rapat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil '
                                'Penambahan Modal dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). '
                                'Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul Mata '
                                'acara Rapat kelima bersifat laporan sehingga '
                                'tidak dilakukan sesi tanya jawab. Hasil '
                                'Penghitungan Suara',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '374089058',
             'votes_against': '348930722',
             'votes_for': '10469506271'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '3.3422693',
             'pct_against': '0.0000018',
             'pct_for': '96.6577290',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '6. Mata Acara Keenam Rapat Persetujuan '
                                'Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. '
                                'Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul Tidak '
                                'terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul '
                                'yang diajukan dalam pembahasan mata acara '
                                'keenam Rapat. Hasil Penghitungan Suara dan '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '374084358',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10818441493'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '3.3422693',
             'pct_against': '6.1655139',
             'pct_for': '90.4922168',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan antara lain dalam rangka '
                                'penyesuaian dengan peraturan '
                                'perundang-undangan: a. Peraturan OJK Nomor 17 '
                                'Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang '
                                'Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; Page 9 '
                                'of 14 b. Peraturan Menteri BUMN Nomor '
                                'PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 '
                                'tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan '
                                'Korporasi Signifikan BUMN; c. Peraturan '
                                'Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal '
                                '24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya '
                                'Manusia BUMN; dan d. peraturan terkait '
                                'lainnya. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali '
                                'seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehubungan dengan perubahan '
                                'sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) '
                                'tersebut di atas 3. Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
                                'dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam suatu Akta Notaris, '
                                'menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan '
                                'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun '
                                'yang dikecualikan. 7. Mata Acara Ketujuh '
                                'Rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
                                'Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul Tidak '
                                'terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul '
                                'yang diajukan dalam pembahasan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '374084358',
             'votes_against': '690076754',
             'votes_for': '10128364939'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '3.3422693',
             'pct_against': '3.4682919',
             'pct_for': '93.1894388',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat '
                                'nama-nama di bawah ini sebagai Anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan: 1) Sdr. Ahdi Jumhari '
                                'Luddin 2) Sdr. Mohamad Yusuf Permana yang '
                                'diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan '
                                'RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 '
                                'dan Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal 11 '
                                'Januari 2023, masing- masing terhitung sejak '
                                'tanggal 12 Agustus 2023 dan 4 Maret 2024, '
                                'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
                                'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
                                'menjabat sebagai Anggota- anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. 2. Memberhentikan dengan '
                                'hormat nama-nama di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: 1) Sdr. Elisabeth Novie '
                                'Riswanti 2) Sdr. Hirwandi Gafar 3) Sdr. '
                                'Jasmin 4) Sdr. Setiyo Wibowo 5) Sdr Chandra '
                                'M. Hamzah 6) Sdr. Andin Hadiyanto 7) Sdr. '
                                'Armand B. Arief yang diangkat masing-masing '
                                'berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 '
                                'tanggal 29 Agustus 2019 jo RUPSLB Tahun 2019 '
                                'tanggal 27 November 2019 jo RUPS Tahun Buku '
                                '2020 tanggal 10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku '
                                '2021 tanggal 2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB '
                                'Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS '
                                'tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, Page 10 '
                                'of 14 Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 '
                                'November 2019 jo RUPS Tahun Buku 2020 tanggal '
                                '10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku 2021 tanggal '
                                '2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB Tahun 2019 '
                                'tanggal 27 November 2019, Keputusan RUPS '
                                'Tahun Buku 2020 tanggal 10 Maret 2021, dan '
                                'Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 '
                                'November 2019, terhitung sejak ditutupnya '
                                'RUPS, dengan ucapan terima kasih atas '
                                'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
                                'selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. '
                                '3. Mengubah nomenklatur jabatan '
                                'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: No Semula 1) Direktur Distribution '
                                'and Funding Direktur Distribution and '
                                'Institutional Funding 2) Direktur IT and '
                                'Digital 3) Direktur Institutional Banking '
                                'Experience 4) - 4. Mengalihkan penugasan '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Anggota Direksi Perseroan: No Nama 1) Sdr. '
                                'Andi Nirwoto Direktur IT and Digital Direktur '
                                'Information Technology 2) Sdr. Hakim '
                                'Putratama Direktur Institutional Direktur '
                                'Operations and Banking Customer Experience '
                                'yang diangkat masing-masing berdasarkan '
                                'Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal 11 '
                                'Januari 2023 dan Keputusan RUPS Tahun Buku '
                                '2022 tanggal 16 Maret 2023, dengan masa '
                                'jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
                                'berdasarkan RUPS tersebut. 5. Mengangkat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: 1) Sdr. Elisabeth Novie '
                                'Riswanti – sebagai Direktur Assets '
                                'Management; 2) Sdr. Hirwandi Gafar – sebagai '
                                'Direktur Consumer; 3) Sdr. Jasmin – sebagai '
                                'Direktur Distribution and Institutional '
                                'Funding; 4) Sdr. Setiyo Wibowo – sebagai '
                                'Direktur Risk Management; 5) Sdr. Muhammad '
                                'Iqbal – sebagai Direktur SME and Retail '
                                'Funding; 6) Sdr Chandra M. Hamzah – sebagai '
                                'Komisaris Utama/Independen; 7) Sdr. Bambang '
                                'Widjanarko – sebagai Komisaris Independen; 8) '
                                'Sdr. Armand B. Arief – sebagai Komisaris '
                                'Independen; 9) Sdr. Adi Sulistyowati – '
                                'sebagai Komisaris Independen; 10) Sdr. Andin '
                                'Hadiyanto – sebagai Komisaris; 6. Masa '
                                'jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 5, sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 7. '
                                'Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, '
                                'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, '
                                'pengalihan tugas, dan pengangkatan '
                                'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
                                'angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, maka '
                                'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: Page 11 of '
                                '14 a. Direksi 1) Direktur Utama 2) Wakil '
                                'Direktur Utama 3) Direktur Finance 4) '
                                'Direktur Assets Management 5) Direktur Human '
                                'Capital, Compliance, and Legal : Eko Waluyo '
                                '6) Direktur Risk Management 7) Direktur '
                                'Distribution and Institutional Funding : '
                                'Jasmin 8) Direktur Information Technology 9) '
                                'Direktur Consumer 10) Direktur Operations and '
                                'Customer Experience : Hakim Putratama 11) '
                                'Direktur SME and Retail Funding : Muhammad '
                                'Iqbal b. Dewan Komisaris 1) Komisaris '
                                'Utama/Independen 2) Wakil Komisaris '
                                'Utama/Independen : Iqbal Latanro 3) Komisaris '
                                'Independen 4) Komisaris Independen 5) '
                                'Komisaris Independen 6) Komisaris Independen '
                                '7) Komisaris 8) Komisaris 9) Komisaris 8. '
                                'Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
                                '5 butir 5), 7), dan 9) baru dapat '
                                'melaksanakan tugasnya setelah mendapat '
                                'persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
                                'Proper Test) dan memenuhi peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
                                'Proper Test) oleh OJK, maka anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut '
                                'diberhentikan dengan hormat sejak tanggal '
                                'ditetapkannya keputusan hasil Fit and Proper '
                                'Test OJK dimaksud. 9. Anggota-anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat '
                                'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang- undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan '
                                'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 10. '
                                'Meminta kepada Direksi untuk mengajukan '
                                'permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian '
                                'Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) '
                                'atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang '
                                'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 '
                                'butir 5), 7), dan 9). 11. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang Page 12 '
                                'of 14 berwenang, dan melakukan penyesuaian '
                                'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
                                'apabila dipersyaratkan oleh pihak yang '
                                'berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi '
                                'keputusan rapat. JADWAL DAN TATA CARA '
                                'PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI Sesuai dengan '
                                'keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '374084358',
             'votes_against': '388189479',
             'votes_for': '10430252214'}],
 'chair_name': 'Chandra M. Hamzah',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-03-06',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.7504035',
 'record_date': None,
 'shares_present': '11192526051',
 'shares_total_voting': '14034444413',
 'time_end': '17:13:00',
 'time_start': '14:31:00',
 'venue': 'Menara Bank BTN Jalan Gajah Mada No.1, Jakarta Pusat – 10130 B. '
          'Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit Perseroan yang '
          'hadir dalam Rapat Rapat dipimpin oleh Sdr. Chandra M. Hamzah, '
          'selaku Komisaris Utama/Independen,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result