Back to announcement
20240307_BBTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31595018_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2023
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) dengan
perincian informasi sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan Rapat
Hari / Tanggal : Rabu / 06 Maret 2024
Waktu : Pukul 14.31 WIB s.d. 17.13 WIB
Tempat : Menara Bank BTN Jalan Gajah Mada No.1, Jakarta Pusat – 10130
B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit Perseroan yang hadir dalam Rapat
Rapat dipimpin oleh Sdr. Chandra M. Hamzah, selaku Komisaris Utama/Independen, sesuai
keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 21 Februari 2024 yang disampaikan melalui Surat
Dewan Komisaris Perseroan Nomor 27/KOM/BTN/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Pimpinan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk, dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris, seluruh anggota Direksi dan seluruh
anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Sdr. Chandra M. Hamzah
Wakil Komisaris Utama/Independen : Sdr. Iqbal Latanro
Komisaris Independen : Sdr. Armand B. Arief
Komisaris Independen : Sdr. Sentot A. Sentausa
Komisaris : Sdr. Andin Hadiyanto
Komisaris : Sdr. Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Sdr. Himawan Arief Sugoto
Direksi
Direktur Utama : Sdr. Nixon L.P. Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Sdr. Oni Febriarto Rahardjo
Direktur IT and Digital : Sdr. Andi Nirwoto
Direktur Assets Management : Sdri. Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding : Sdr. Jasmin
Direktur Risk Management : Sdr. Setiyo Wibowo
Direktur Consumer : Sdr. Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Sdr. Nofry Rony Poetra
Page 1 of 14
Page 2
Direktur Human Capital, Compliance, and Legal : Sdr. Eko Waluyo
Direktur Institutional Banking : Sdr. Hakim Putratama
Komite Audit
Ketua merangkap Anggota : Sdr. Iqbal Latanro
Anggota : Sdr. Sentot A. Sentausa
Anggota : Sdr. Andin Hadiyanto
Anggota : Sdr. Endang A. Suprijatna
Anggota : Sdr. Peter Eko Budi Darwito
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
termasuk di dalamnya saham Seri A Dwiwarna yang seluruhnya mewakili 11.192.526.051 (sebelas
miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh satu) saham atau
sebesar 79,7504035% (tujuh puluh sembilan koma tujuh lima nol empat nol tiga lima persen) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan
hari Rapat, yaitu sejumlah 14.034.444.413 (empat belas miliar tiga puluh empat juta empat ratus
empat puluh empat ribu empat ratus tiga belas) saham yang terdiri dari:
● 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna; dan
● 14.034.444.412 (empat belas miliar tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu
empat ratus dua belas) saham seri B;
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Februari 2024 sampai
dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.
D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul.
Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, kecuali mata acara kelima karena bersifat laporan,
telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan
untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, dan/atau usul.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan
perhitungan suara, yang disetujui oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah
dengan ketentuan:
a. Mata acara Rapat pertama sampai dengan keempat, keputusan adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
b. Mata acara Rapat kelima, hanya bersifat laporan sehingga tidak terdapat keputusan.
c. Mata acara Rapat keenam, keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya atau kuasa mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 2 of 14
Page 3
d. Mata acara Rapat ketujuh, keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya atau kuasa mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Hasil pemungutan suara dihitung oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
dan selanjutnya divalidasi dan diumumkan oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., yang keduanya
merupakan pihak yang independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
G. Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
BANK TABUNGAN NEGARA Tbk atau disingkat PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Nomor 06 tanggal 6 Maret 2024, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., yang
pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama Rapat
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul
Terdapat 4 (empat) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, dan/atau usul
sehubungan dengan mata acara pertama Rapat. Rangkuman dan intisari proses tanya jawab
untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut:
No Tanggapan/Pertanyaan Jawaban
1. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan PT Bank Terima kasih Pemegang Saham Seri A
Tabungan Negara (Persero) Tbk/”BTN” untuk Dwiwarna atas tanggapannya. Perseroan
peningkatan kinerja Perseroan, bersama ini kami akan mencatat dan menindaklanjuti catatan
sampaikan hal-hal sebagai berikut: dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
1. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi
kepada segenap jajaran Dewan Komisaris, Direksi,
dan Pegawai BTN atas:
a. Keberhasilan dalam meningkatkan kinerja
Perseroan, yang tercermin pada:
1) Laba bersih meningkat 14,97% YoY menjadi
Rp3,50 triliun.
2) Total Kredit meningkat 11,87% YoY menjadi
Rp333,69 triliun.
3) Realisasi Fee Based Income meningkat
60,15% YoY menjadi 3,22 triliun.
4) Rasio CASA meningkat dari 48,52% menjadi
53,73%.
5) Rasio CIR turun dari 46,66% menjadi
45,26%.
Page 3 of 14
Page 4
No Tanggapan/Pertanyaan Jawaban
6) Rasio NPL Gross menurun dari 3,38%
menjadi 3,01% dan LAR menurun dari
23,24% menjadi 21,20%.
b. Komitmen Perseroan dalam mendukung program
pemerintah untuk memaksimalkan penyediaan
pembiayaan rumah rakyat khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka
mencapai zero backlog pada tahun 2045.
Kami berharap capaian tersebut terus ditingkatkan
pada masa mendatang sehingga Perseroan dapat
berkontribusi lebih optimal bukan hanya terhadap
shareholder return namun juga negara dan
masyarakat.
2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan
Komisaris dan Direksi BTN untuk perbaikan kinerja di
masa mendatang, sebagai berikut:
a. Untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global
pada tahun 2024 yang berpotensi adanya
tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter
global dengan ruang fiskal yang semakin
terbatas, Perseroan agar menetapkan strategi
penyaluran kredit yang lebih selektif, menerapkan
manajemen risiko kredit yang
berkesinambungan, serta pengelolaan likuiditas
yang optimal;
b. Secara nasional, pertumbuhan ekonomi pada
tahun 2024 diprediksi akan tetap kuat dan tumbuh
positif dalam kisaran 4,8% - 5,2%. Selain itu,
sektor perumahan masih memiliki ruang tumbuh
yang sangat besar mengingat masih tingginya
angka backlog perumahan nasional, tingginya
jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah
yang layak, dan perpanjangan stimulus yang
diberikan Pemerintah pada sektor perumahan.
Peluang ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik
oleh Perseroan dengan mengoptimalkan seluruh
potensi yang ada sehingga dapat menjadi The
Best Mortgage Bank in Southeast Asia
sebagaimana yang diharapkan;
c. Perseroan agar berfokus pada penguatan
strategi, inovasi bisnis, serta ekspansi pasar
untuk meningkatkan kapitalisasi pasar sehingga
dapat memberikan nilai tambah kepada
Pemegang Saham;
d. Mengingat pada tahun 2023 terjadi penurunan
net interest income, Perseroan diharapkan:
1) Melakukan upaya penurunan cost of fund
melalui peningkatan dana murah (CASA),
penguatan bisnis berbasis ekosistem,
penetrasi mobile banking sebagai digital
financial solution, serta mengoptimalkan
penetrasi cash management service bagi
nasabah, sehingga dapat unggul dalam
persaingan transaction banking service.
2) Mendorong ekosistem perumahan rumah
dengan KPR model baru, ekspansi bisnis
Page 4 of 14
Page 5
No Tanggapan/Pertanyaan Jawaban
lainnya yang berkualitas dan berkelanjutan,
serta mengoptimalkan yield atas penyaluran
kredit dengan tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian sehingga terdapat peningkatan
profitabilitas yang berkesinambungan.
e. Terus mendorong peningkatan kontribusi
pendapatan yang bersumber dari Pendapatan
Operasional Lainnya khususnya Fee Based
Income (FBI) melalui akselerasi layanan
keuangan digital dan transactional banking yang
masif, terutama pada user internet dan mobile
banking, serta pengembangan fee based dari
sumber-sumber baru lainnya seperti layanan
valas, trading forex, dan structured products;
f. Memastikan pencapaian target KPI Penyertaan
Modal Negara (PMN), terutama pada indikator-
indikator yang tidak tercapai pada tahun 2023
yaitu BOPO, NPL Gross dan Realisasi KPR
Subsidi;
g. Sehubungan dengan semakin tingginya peran
teknologi informasi dalam industri perbankan dan
semakin masifnya upaya peretasan dan
gangguan keamanan siber yang berdampak
sangat masif baik secara operasi, keuangan,
maupun reputasi, Perseroan diharapkan
memperkuat keamanan sibernya (cyber security)
baik dari aspek kebijakan, infrastruktur, sistem
operasi, maupun mitigasi risiko;
h. Dalam rangka mendorong prinsip keuangan
berkelanjutan, Perseroan agar menjaga
komitmen dalam mengembangkan inisiatif ESG
antara lain melalui program kerja Perseroan,
penyaluran kredit maupun penerbitan surat utang
dengan berlandaskan pada prinsip green
financing. Selain itu, implementasi inisiatif ESG
agar diselaraskan dengan arah fokus program
pemerintah dalam rangka pemulihan dan
pengembangan ekonomi nasional;
i. Perseroan agar terus berkomitmen melakukan
perbaikan dalam implementasi Strategi Anti
Fraud pada setiap pilarnya dan tidak memberikan
toleransi (zero tolerance) pada setiap bentuk
fraud baik internal maupun eksternal;
j. Menindaklanjuti temuan audit/pemeriksa internal
maupun eksternal, mengoptimalkan pengelolaan
manajemen risiko dan implementasi three line of
defense, serta senantiasa mengedepankan
prinsip Good Corporate Governance dan
memperhatikan ketentuan Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).
2. a. Dalam perhatian kami, terdapat peningkatan Di tahun 2023, Perseroan mengalami
pencadangan rugi penurunan nilai aset keuangan. penurunan NPL gross yaitu dari 3,38%
Apakah ini disebabkan oleh kenaikan NPL akibat menjadi 3,01%. Terkait dengan adanya
ketidakmampuan BTN membayar hutang kredit peningkatan pencadangan CKPN untuk NPL
Page 5 of 14
Page 6
No Tanggapan/Pertanyaan Jawaban
rumah, kredit motor, kredit tanpa agunan atau kartu di tahun 2023 yaitu mencapai 155,16%,
kredit? adalah bertujuan untuk meningkatkan kehati-
hatian Perseroan terhadap risiko NPL dan
meningkatkan coverage Perseroan.
b. Baru-baru ini PT Akulaku Finance Indonesia berhasil Perseroan memiliki konsentrasi bisnis yang
mendapatkan pencabutan sanksi oleh OJK. Apakah berbeda dengan PT Akulaku Finance
hal tersebut memberikan dampak pada industri Indonesia. Sampai dengan saat ini,
perbankan, terutama BTN mengingat Perusahaan Perseroan belum memiliki irisan persaingan
Buy Now Pay Later (BNPL) memiliki CAGR >10% per dengan PT Akulaku. Namun ke depannya,
tahun? Perseroan merencanakan akan
mengeluarkan produk BNPL yang
diharapkan akan keluar izinnya dari OJK
tahun ini.
3. a. Divisi bisnis manakah yang menjadi gangguan dalam Pada dasarnya, seluruh Divisi telah
meningkatkan laba Perseroan dan solusi apa yang berkontribusi dengan baik, sehingga tidak
manajemen lakukan untuk memperbaikinya? ada Divisi bisnis yang menjadi gangguan
dalam meningkatkan laba. Hal tersebut
tercermin dari kinerja Perseroan di tahun
2023 yang secara umum mencatat hasil yang
baik, antara lain aset meningkat,
pertumbuhan kredit dan DPK meningkat, LAR
dan rasio keuangan lainnya tercatat baik,
pencadangan CKPN meningkat, laba
meningkat dan menjadi pencapaian terbesar
sepanjang Perseroan berdiri.
Skema KPR dengan perhitungan bunga flat
b. Sebagai raja KPR rumah subsidi, adakah agenda mungkin dapat dilakukan Perseroan, namun
Perseroan untuk menciptakan layanan KPR flat skema tersebut akan sangat membebani
cicilan s.d. 30 tahun, dan apakah hal tersebut akan konsumen terutama apabila diterapkan pada
mengganggu NPL seandainya nasabah wanprestasi KPR dengan jangka waktu panjang s.d. 30
karena pensiun atau PHK? tahun. Bunga yang dibayarkan konsumen
akan lebih tinggi dari pokok kreditnya,
dikarenakan bunga dengan skema flat akan
lebih tinggi dibandingkan bunga dengan
skema anuitas atau efektif yang merupakan
skema perhitungan bunga KPR yang umum
dipakai oleh pasar. atas hal tersebut, maka
untuk saat ini Perseroan tidak akan
menggunakan skema tersebut.
4. Melalui dana CSR, BTN diharapkan dapat berperan aktif Hal tersebut akan menjadi masukan bagi
dalam membangun mentalitas anak bangsa khususnya Perseroan.
Gen Z yang saat ini di tengarai sebagai generasi stroberi
(Kompas.id, 26 Juni 2023). Mereka dipandang sebagai
generasi muda yang lembek, manja, berdaya juang
lemah saat menghadapi tantangan, padahal merekalah
generasi yang berperan penting untuk meraih Indonesia
Emas 2045. Salah satu cara membangun generasi z agar
mereka memiliki mental tangguh, punya daya juang yang
tinggi dan berjiwa patriotik & rasa nasionalisme yang
tinggi, perlu dibagikan secara gratis buku-buku biografi
pahlawan nasional. Dengan demikian jiwa nasionalisme,
daya juang yang tinggi diharapkan dapat menular kepada
gen z yang membaca buku-buku pahlawan tersebut.
Page 6 of 14
Page 7
Hasil Penghitungan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
10.767.960.536 (96,2067051%) 200 (0,0000018%) 424.565.315 (3,7932931%)
Keputusan
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor
00048/2.1032/AU.1/07/1681-1/1/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun
Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst &
Young Global) sesuai Laporan Nomor 00047/2.1032/AU.2/10/1681-1/1/II/2024 tanggal
12 Februari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan serta
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya
untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan-
laporan tersebut di atas.
2. Mata Acara Kedua Rapat
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
acara kedua Rapat.
Hasil Penghitungan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
10.818.441.493 (96,6577290%) 200 (0,0000018%) 374.084.358 (3,3422693%)
Keputusan
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp3.500.987.620.258,75 (tiga triliun lima ratus miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh delapan koma tujuh lima rupiah) sebagai berikut:
1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp700.197.524.051,75 (tujuh ratus miliar
seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu lima puluh satu koma tujuh
lima rupiah) atau sebesar Rp49,89136 (empat puluh sembilan koma delapan sembilan satu
Page 7 of 14
Page 8
tiga enam rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp420.118.514.441,03 (empat
ratus dua puluh miliar seratus delapan belas juta lima ratus empat belas ribu empat ratus
empat puluh satu koma nol tiga rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran
Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp2.800.790.096.207,00 (dua triliun
delapan ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan puluh enam ribu dua ratus tujuh
rupiah) digunakan sebagai saldo laba ditahan.
3. Mata Acara Ketiga Rapat
Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024, serta Tantiem
atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
acara ketiga Rapat.
Hasil Penghitungan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
10.469.506.271 (93,5401555%) 348.930.722 (3,1175333%) 374.089.058 (3,3423113%)
Keputusan
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
4. Mata Acara Keempat Rapat
Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul
Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
acara keempat Rapat.
Page 8 of 14
Page 9
Hasil Penghitungan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
10.818.441.493 (96,6577290%) 200 (0,0000018%) 374.084.358 (3,3422693%)
Keputusan
1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst &
Young Global), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan
kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apa pun, tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024
dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan
imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti tersebut.
5. Mata Acara Kelima Rapat
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II).
Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
Mata acara Rapat kelima bersifat laporan sehingga tidak dilakukan sesi tanya jawab.
Hasil Penghitungan Suara
Mata acara Kelima Rapat bersifat laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.
6. Mata Acara Keenam Rapat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul
Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
acara keenam Rapat.
Hasil Penghitungan Suara dan Keputusan Mata Acara keenam Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
10.128.364.939 (90,4922168%) 690.076.754 (6,1655139%) 374.084.358 (3,3422693%)
Keputusan
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundang-undangan:
a. Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum;
Page 9 of 14
Page 10
b. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN;
c. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan
d. peraturan terkait lainnya.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak
terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
7. Mata Acara Ketujuh Rapat
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul
Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan mata
acara ketujuh Rapat.
Hasil Penghitungan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
10.430.252.214 (93,1894388%) 388.189.479 (3,4682919%) 374.084.358 (3,3422693%)
Keputusan
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Anggota
Dewan Komisaris Perseroan:
1) Sdr. Ahdi Jumhari Luddin – sebagai Komisaris Independen;
2) Sdr. Mohamad Yusuf Permana – sebagai Komisaris;
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023, masing-
masing terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2023 dan 4 Maret 2024, dengan ucapan terima
kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota-
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Sdr. Elisabeth Novie Riswanti – sebagai Direktur Assets Management;
2) Sdr. Hirwandi Gafar – sebagai Direktur Consumer;
3) Sdr. Jasmin – sebagai Direktur Distribution and Funding;
4) Sdr. Setiyo Wibowo – sebagai Direktur Risk Management;
5) Sdr Chandra M. Hamzah – sebagai Komisaris Utama/Independen;
6) Sdr. Andin Hadiyanto – sebagai Komisaris;
7) Sdr. Armand B. Arief – sebagai Komisaris Independen;
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 29
Agustus 2019 jo RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS Tahun Buku 2020
tanggal 10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB
Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022,
Page 10 of 14
Page 11
Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS Tahun Buku 2020
tanggal 10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB
Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, Keputusan RUPS Tahun Buku 2020 tanggal 10
Maret 2021, dan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, terhitung sejak
ditutupnya RUPS, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang
diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No Semula Menjadi
1) Direktur Distribution and Funding Direktur Distribution and Institutional Funding
2) Direktur IT and Digital Direktur Infomation Technology
3) Direktur Institutional Banking Direktur Operations and Customer
Experience
4) - Direktur SME and Retail Funding
4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi
Perseroan:
No Nama Semula Menjadi
1) Sdr. Andi Nirwoto Direktur IT and Digital Direktur Information
Technology
2) Sdr. Hakim Putratama Direktur Institutional Direktur Operations and
Banking Customer Experience
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal
11 Januari 2023 dan Keputusan RUPS Tahun Buku 2022 tanggal 16 Maret 2023, dengan
masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS tersebut.
5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Sdr. Elisabeth Novie Riswanti – sebagai Direktur Assets Management;
2) Sdr. Hirwandi Gafar – sebagai Direktur Consumer;
3) Sdr. Jasmin – sebagai Direktur Distribution and Institutional Funding;
4) Sdr. Setiyo Wibowo – sebagai Direktur Risk Management;
5) Sdr. Muhammad Iqbal – sebagai Direktur SME and Retail Funding;
6) Sdr Chandra M. Hamzah – sebagai Komisaris Utama/Independen;
7) Sdr. Bambang Widjanarko – sebagai Komisaris Independen;
8) Sdr. Armand B. Arief – sebagai Komisaris Independen;
9) Sdr. Adi Sulistyowati – sebagai Komisaris Independen;
10) Sdr. Andin Hadiyanto – sebagai Komisaris;
6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur
jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5,
maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 11 of 14
Page 12
a. Direksi
1) Direktur Utama : Nixon L.P. Napitupulu
2) Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
3) Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
4) Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
5) Direktur Human Capital, Compliance, and Legal : Eko Waluyo
6) Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
7) Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
8) Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
9) Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
10) Direktur Operations and Customer Experience : Hakim Putratama
11) Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama/Independen : Chandra M. Hamzah
2) Wakil Komisaris Utama/Independen : Iqbal Latanro
3) Komisaris Independen : Bambang Widjanarko
4) Komisaris Independen : Armand B. Arief
5) Komisaris Independen : Sentot A. Sentausa
6) Komisaris Independen : Adi Sulistyowati
7) Komisaris : Andin Hadiyanto
8) Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
9) Komisaris : Himawan Arief Sugoto
8. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
angka 5 butir 5), 7), dan 9) baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) oleh OJK, maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fit and Proper Test
OJK dimaksud.
9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Badan
Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
dari jabatannya tersebut.
10. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
angka 5 butir 5), 7), dan 9).
11. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
Page 12 of 14
Page 13
berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan mata acara Rapat kedua sebagaimana tersebut di atas, di mana Rapat telah
menetapkan Dividen Tunai tahun buku 2023 sebesar Rp700.197.524.051,75,- (tujuh ratus miliar seratus
sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu lima puluh satu koma tujuh lima rupiah) atau
sebesar Rp49,89136 (empat puluh sembilan koma delapan sembilan satu tiga enam rupiah) per lembar
saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
15 Maret 2024
1 ● Pasar Reguler dan Negosiasi
20 Maret 2024
● Pasar Tunai
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
18 Maret 2024
2 ● Pasar Reguler dan Negosiasi
21 Maret 2024
● Pasar Tunai
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 20 Maret 2024
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 5 April 2024
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 20 Maret 2024 dan/atau pemilik
Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 20 Maret 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 5 April 2024 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan
ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan
dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
Page 13 of 14
Page 14
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-25/Pj/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen
dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 7 Maret 2024
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
DIREKSI
Page 14 of 14
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 6 Mar 2024 · 14:31–17:13 |
| Present | 11,192,526,051 (79.75%) |
| Chair | Chandra M. Hamzah |
Agenda 1
approved
For
10,767,960,536
96.21%
Against
200
0.00%
Abstain
424,565,315
3.79%
Agenda 2
approved
For
10,818,441,493
96.66%
Against
200
0.00%
Abstain
374,084,358
3.34%
Agenda 3
approved
For
3,500,987,620,259
20.00%
Against
50
—
Abstain
700,197,524,052
—
Agenda 4
approved
For
10,469,506,271
93.54%
Against
348,930,722
3.12%
Abstain
374,089,058
3.34%
Agenda 5
approved
For
10,818,441,493
96.66%
Against
200
0.00%
Abstain
374,084,358
3.34%
Agenda 6
approved
For
10,128,364,939
90.49%
Against
690,076,754
6.17%
Abstain
374,084,358
3.34%
Agenda 7
approved
For
10,430,252,214
93.19%
Against
388,189,479
3.47%
Abstain
374,084,358
3.34%
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jasmin Direktur Risk Management
p.1
unresolved
person
Nofry Rony Poetra Page
p.1 ×3
unresolved
person
Peter Eko Budi Darwito C. Kehadiran
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.3 ×2
unresolved
org
Pemegang Saham Seri A Tabungan Negara (Persero) Tbk
p.3
unresolved
org
PT Akulaku Finance Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Akulaku. Namun
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.10 ×2
unresolved
person
Institutional Banking
· Direktur
p.11
unresolved
person
Institutional
· Direktur
p.11
unresolved
org
Milik Negara
p.12
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.13
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1110 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '3.7932931',
'pct_against': '0.0000018',
'pct_for': '96.2067051',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan '
'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. '
'2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, '
'Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan '
'Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor '
'00048/2.1032/AU.1/07/1681-1/1/II/2024 tanggal '
'12 Februari 2024 dengan opini wajar dalam '
'semua hal yang material; dan b. Laporan '
'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota '
'jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan '
'Nomor 00047/2.1032/AU.2/10/1681-1/1/II/2024 '
'tanggal 12 Februari 2024 dengan opini wajar '
'dalam semua hal yang material. 3. Dengan '
'telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
'Perseroan serta Laporan Keuangan Program '
'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), '
'seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka '
'RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et '
'de charge) kepada seluruh anggota Direksi '
'atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada '
'seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan '
'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
'tercermin dalam laporan- laporan tersebut di '
'atas. 2. Mata Acara Kedua Rapat Penetapan '
'Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2023. Pertanyaan, Pendapat, dan/atau '
'Usul Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, '
'dan/atau usul yang diajukan dalam pembahasan '
'mata acara kedua Rapat. Hasil Penghitungan '
'Suara Setuju Tidak Setuju Abstain '
'10.818.441.493 (96,6577290%) 200 (0,0000018%) '
'374.084.358 (3,3422693%) Keputusan Menyetujui '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2023 sebesar Rp3.500.987.620.258,75 '
'(tiga triliun lima ratus miliar sembilan '
'ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua '
'puluh ribu dua ratus lima puluh delapan koma '
'tujuh lima rupiah) sebagai berikut: 1. '
'Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah '
'Rp700.197.524.051,75 (tujuh ratus miliar '
'seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus '
'dua puluh empat ribu lima puluh satu koma '
'tujuh lima rupiah) atau sebesar Rp49,89136 '
'(empat puluh sembilan koma delapan sembilan '
'satu Page 7 of 14 tiga enam rupiah) per saham '
'ditetapkan sebagai Dividen Tunai. '
'Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan '
'sebagai berikut: a. Dividen bagian Negara '
'Republik Indonesia sebesar '
'Rp420.118.514.441,03 (empat ratus dua puluh '
'miliar seratus delapan belas juta lima ratus '
'empat belas ribu empat ratus empat puluh satu '
'koma nol tiga rupiah) disetorkan ke Rekening '
'Kas Umum Negara. b. Dividen untuk Tahun Buku '
'2023 dibayarkan secara proporsional kepada '
'setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat '
'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal '
'pencatatan (recording date). c. Direksi '
'diberi wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk melakukan: i. Penetapan '
'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
'dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku '
'2023 sesuai ketentuan yang berlaku. ii. '
'Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan '
'perpajakan yang berlaku. iii. Hal-hal terkait '
'teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku. 2. Sebesar 80% (delapan puluh '
'persen) atau sejumlah Rp2.800.790.096.207,00 '
'(dua triliun delapan ratus miliar tujuh ratus '
'sembilan puluh juta sembilan puluh enam ribu '
'dua ratus tujuh rupiah) digunakan sebagai '
'saldo laba ditahan. 3. Mata Acara Ketiga '
'Rapat Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, '
'fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024, serta '
'Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan. Pertanyaan, '
'Pendapat, dan/atau Usul Tidak terdapat '
'pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang '
'diajukan dalam pembahasan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '424565315',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10767960536'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.3422693',
'pct_against': '0.0000018',
'pct_for': '96.6577290',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '374084358',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10818441493'},
{'approved': True,
'pct_for': '20',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
'kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk '
'menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris: a. '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
'untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan ketentuan '
'yang berlaku; dan b. Honorarium, Tunjangan '
'dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. '
'Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk '
'menetapkan bagi Anggota Direksi: a. '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
'untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan ketentuan '
'yang berlaku; dan b. Gaji, Tunjangan dan '
'Fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 4. Mata '
'Acara Keempat Rapat Penunjukan Akuntan Publik '
'(AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) '
'untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
'dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha '
'Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku '
'2024. Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul '
'Tidak terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau '
'usul yang diajukan dalam pembahasan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '700197524051.75',
'votes_against': '49.89136',
'votes_for': '3500987620258.75'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.3423113',
'pct_against': '3.1175333',
'pct_for': '93.5401555',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro '
'& Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young '
'Global), sebagai Kantor Akuntan Publik yang '
'akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan, '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha '
'Mikro dan Usaha Kecil serta laporan lainnya '
'untuk Tahun Buku 2024. 2. Menyetujui '
'pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. '
'Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik untuk melakukan audit atas '
'Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya '
'pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan '
'kepentingan Perseroan; dan b. Penetapan '
'imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya '
'bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan '
'Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik '
'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota '
'jaringan Ernst & Young Global), karena sebab '
'apa pun, tidak dapat menyelesaikan pemberian '
'jasa audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun '
'Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun '
'Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program '
'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun '
'Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa '
'audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'pengganti tersebut. 5. Mata Acara Kelima '
'Rapat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil '
'Penambahan Modal dengan Memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). '
'Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul Mata '
'acara Rapat kelima bersifat laporan sehingga '
'tidak dilakukan sesi tanya jawab. Hasil '
'Penghitungan Suara',
'seq': 4,
'votes_abstain': '374089058',
'votes_against': '348930722',
'votes_for': '10469506271'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.3422693',
'pct_against': '0.0000018',
'pct_for': '96.6577290',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '6. Mata Acara Keenam Rapat Persetujuan '
'Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. '
'Pertanyaan, Pendapat, dan /atau Usul Tidak '
'terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul '
'yang diajukan dalam pembahasan mata acara '
'keenam Rapat. Hasil Penghitungan Suara dan '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '374084358',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10818441493'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.3422693',
'pct_against': '6.1655139',
'pct_for': '90.4922168',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan antara lain dalam rangka '
'penyesuaian dengan peraturan '
'perundang-undangan: a. Peraturan OJK Nomor 17 '
'Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang '
'Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; Page 9 '
'of 14 b. Peraturan Menteri BUMN Nomor '
'PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 '
'tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan '
'Korporasi Signifikan BUMN; c. Peraturan '
'Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal '
'24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya '
'Manusia BUMN; dan d. peraturan terkait '
'lainnya. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali '
'seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan perubahan '
'sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) '
'tersebut di atas 3. Memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, '
'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
'dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam suatu Akta Notaris, '
'menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan '
'kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan '
'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan, serta melakukan segala sesuatu '
'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
'keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun '
'yang dikecualikan. 7. Mata Acara Ketujuh '
'Rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
'Pertanyaan, Pendapat, dan/atau Usul Tidak '
'terdapat pertanyaan, pendapat, dan/atau usul '
'yang diajukan dalam pembahasan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '374084358',
'votes_against': '690076754',
'votes_for': '10128364939'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.3422693',
'pct_against': '3.4682919',
'pct_for': '93.1894388',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat '
'nama-nama di bawah ini sebagai Anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan: 1) Sdr. Ahdi Jumhari '
'Luddin 2) Sdr. Mohamad Yusuf Permana yang '
'diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan '
'RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 '
'dan Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal 11 '
'Januari 2023, masing- masing terhitung sejak '
'tanggal 12 Agustus 2023 dan 4 Maret 2024, '
'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
'menjabat sebagai Anggota- anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan. 2. Memberhentikan dengan '
'hormat nama-nama di bawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan: 1) Sdr. Elisabeth Novie '
'Riswanti 2) Sdr. Hirwandi Gafar 3) Sdr. '
'Jasmin 4) Sdr. Setiyo Wibowo 5) Sdr Chandra '
'M. Hamzah 6) Sdr. Andin Hadiyanto 7) Sdr. '
'Armand B. Arief yang diangkat masing-masing '
'berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2019 '
'tanggal 29 Agustus 2019 jo RUPSLB Tahun 2019 '
'tanggal 27 November 2019 jo RUPS Tahun Buku '
'2020 tanggal 10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku '
'2021 tanggal 2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB '
'Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 jo RUPS '
'tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, Page 10 '
'of 14 Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 '
'November 2019 jo RUPS Tahun Buku 2020 tanggal '
'10 Maret 2021 jo RUPS Tahun Buku 2021 tanggal '
'2 Maret 2022, Keputusan RUPSLB Tahun 2019 '
'tanggal 27 November 2019, Keputusan RUPS '
'Tahun Buku 2020 tanggal 10 Maret 2021, dan '
'Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 27 '
'November 2019, terhitung sejak ditutupnya '
'RUPS, dengan ucapan terima kasih atas '
'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
'selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. '
'3. Mengubah nomenklatur jabatan '
'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
'berikut: No Semula 1) Direktur Distribution '
'and Funding Direktur Distribution and '
'Institutional Funding 2) Direktur IT and '
'Digital 3) Direktur Institutional Banking '
'Experience 4) - 4. Mengalihkan penugasan '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Anggota Direksi Perseroan: No Nama 1) Sdr. '
'Andi Nirwoto Direktur IT and Digital Direktur '
'Information Technology 2) Sdr. Hakim '
'Putratama Direktur Institutional Direktur '
'Operations and Banking Customer Experience '
'yang diangkat masing-masing berdasarkan '
'Keputusan RUPSLB Tahun 2023 tanggal 11 '
'Januari 2023 dan Keputusan RUPS Tahun Buku '
'2022 tanggal 16 Maret 2023, dengan masa '
'jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
'berdasarkan RUPS tersebut. 5. Mengangkat '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan: 1) Sdr. Elisabeth Novie '
'Riswanti – sebagai Direktur Assets '
'Management; 2) Sdr. Hirwandi Gafar – sebagai '
'Direktur Consumer; 3) Sdr. Jasmin – sebagai '
'Direktur Distribution and Institutional '
'Funding; 4) Sdr. Setiyo Wibowo – sebagai '
'Direktur Risk Management; 5) Sdr. Muhammad '
'Iqbal – sebagai Direktur SME and Retail '
'Funding; 6) Sdr Chandra M. Hamzah – sebagai '
'Komisaris Utama/Independen; 7) Sdr. Bambang '
'Widjanarko – sebagai Komisaris Independen; 8) '
'Sdr. Armand B. Arief – sebagai Komisaris '
'Independen; 9) Sdr. Adi Sulistyowati – '
'sebagai Komisaris Independen; 10) Sdr. Andin '
'Hadiyanto – sebagai Komisaris; 6. Masa '
'jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada angka 5, sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 7. '
'Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, '
'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, '
'pengalihan tugas, dan pengangkatan '
'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
'angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, maka '
'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Page 11 of '
'14 a. Direksi 1) Direktur Utama 2) Wakil '
'Direktur Utama 3) Direktur Finance 4) '
'Direktur Assets Management 5) Direktur Human '
'Capital, Compliance, and Legal : Eko Waluyo '
'6) Direktur Risk Management 7) Direktur '
'Distribution and Institutional Funding : '
'Jasmin 8) Direktur Information Technology 9) '
'Direktur Consumer 10) Direktur Operations and '
'Customer Experience : Hakim Putratama 11) '
'Direktur SME and Retail Funding : Muhammad '
'Iqbal b. Dewan Komisaris 1) Komisaris '
'Utama/Independen 2) Wakil Komisaris '
'Utama/Independen : Iqbal Latanro 3) Komisaris '
'Independen 4) Komisaris Independen 5) '
'Komisaris Independen 6) Komisaris Independen '
'7) Komisaris 8) Komisaris 9) Komisaris 8. '
'Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
'5 butir 5), 7), dan 9) baru dapat '
'melaksanakan tugasnya setelah mendapat '
'persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
'Proper Test) dan memenuhi peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
'Proper Test) oleh OJK, maka anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut '
'diberhentikan dengan hormat sejak tanggal '
'ditetapkannya keputusan hasil Fit and Proper '
'Test OJK dimaksud. 9. Anggota-anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat '
'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang- undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan '
'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 10. '
'Meminta kepada Direksi untuk mengajukan '
'permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa '
'Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) '
'atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang '
'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 '
'butir 5), 7), dan 9). 11. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
'RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta '
'menghadap Notaris atau pejabat yang Page 12 '
'of 14 berwenang, dan melakukan penyesuaian '
'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
'apabila dipersyaratkan oleh pihak yang '
'berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi '
'keputusan rapat. JADWAL DAN TATA CARA '
'PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI Sesuai dengan '
'keputusan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '374084358',
'votes_against': '388189479',
'votes_for': '10430252214'}],
'chair_name': 'Chandra M. Hamzah',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-03-06',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.7504035',
'record_date': None,
'shares_present': '11192526051',
'shares_total_voting': '14034444413',
'time_end': '17:13:00',
'time_start': '14:31:00',
'venue': 'Menara Bank BTN Jalan Gajah Mada No.1, Jakarta Pusat – 10130 B. '
'Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit Perseroan yang '
'hadir dalam Rapat Rapat dipimpin oleh Sdr. Chandra M. Hamzah, '
'selaku Komisaris Utama/Independen,'}