Back to announcement
20240307_BATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31594614_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TRANSAKSI PENJUALAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG DIMILIKI OLEH PT SEPATU BATA
TBK DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.
17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
PT SEPATU BATA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari dan Perdagangan Besar Alas Kaki
Kantor Pusat Pabrik
Graha Bata Jl. Raya Cibening KM 8, Cibening,
Jl. R.A. Kartini Kav. 28 Bungursari, Purwakarta
Cilandak Barat 41181 Indonesia
Cilandak, Administrasi Jakarta Telp. +62 264 799 2008
Selatan 12430 Indonesia
Telp. +62 21 750 5353
Email: id.corporate-secretary@bata.com
www.bata.com
Keterbukaan Informasi dalam rangka transaksi penjualan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh PT Sepatu
Bata Tbk (“Perseroan”) dengan nama Graha Bata yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 28, Kelurahan Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12430. Penjualan aset dilakukan kepada pembeli
yang tidak terafiliasi secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati untuk melakukan efisiensi dan
minimalisasi risiko atas aset yang dinilai kurang produktif dan tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Perseroan
sehingga dapat memberikan dana kas bagi Perseroan untuk melunasi sebagian utangnya.
Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar dan dengan harga yang tidak lebih rendah dari pencatatan nilai aset
termaksud, nilai aset yang dijual memiliki nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 07 Maret 2024
1
Page 2
PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Strategi pertumbuhan bisnis Perseroan adalah mengoptimalkan penjualan melalui toko-toko yang ada
dengan menginvestasikan anggarannya untuk peremajaan toko-toko. Perseroan juga memfokuskan
pengembangan usahanya dibidang penjualan online melalui anak Perseroan, Bata Online. Penjualan aset
ini adalah untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan dengan melunasi sebagian pinjaman berbunga
dan mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan pengelolaan properti, sehingga alokasi dana dari
keuntungan Perseroan dapat dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan. Pemilihan
aset properti yang dijual (Graha Bata) juga untuk efisiensi dengan memperhatikan luasan gedung sudah
jauh melebihi kapasitas yang diperlukan untuk jumlah pegawai yang ada. Rencana menyewakan sebagian
ruang yang ada menjadi hambatan tersendiri dikarenakan tata ruang dan kondisi Gedung ini tidak sesuai
dengan kebutuhan calon penyewa. Pada tahun 1931 Perseroan mendirikan PT Sepatu Bata Tbk dengan
kegiatan usaha Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari dan Perdagangan Besar Alas Kaki, yang
selanjutnya berinvestasi pada tanah dan bangunan yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 28, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12430, dengan
rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan tersebut terdiri dari 6 (enam) lantai dengan luas keseluruhan bangunan sebesar
4.239,43 m2 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tiga meter persegi) yang
berdiri di atas tanah seluas 1.993 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang
dikenal dengan nama Graha Bata yang beralamat di Jl. T.B. Simatupang No. 28 (dikenal juga dengan alamat
Jl. R.A. Kartini Kav. 28), Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta 12430 yang digunakan sebagai kantor pusat dan administrasi.
Pada saat keterbukaan informasi ini, Perseroan telah menjual aset kepada pihak pembeli dengan
memperhatikan nilai pasar yang telah dinilai oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (selanjutnya disebut
“KJPP SRR”) dengan Laporan No. 231121.002/SRR-JK/SPN-A/BATA/OR tanggal 21 November 2023 sebesar
Rp 63.409.810.000,- (enam puluh tiga miliar empat ratus sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu
Rupiah), serta dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang
telah direviu oleh Akuntan Publik Tjoa Tjek Nien, AP.1175 dari Kantor Akuntan Publik Purwantoro,
Sungkoro & Surya dengan Laporan No. 00502/2.1032/JL.0/04/1175-2/1/XII/2023, ekuitas Perseroan
tercatat sebesar Rp 236.717.818.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus tujuh belas juta
delapan ratus delapan belas ribu Rupiah).
Sebagian dana yang diterima dari hasil transaksi tersebut akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
membayar utang dan memperkuat posisi keuangan Perseroan.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, alasan dilakukan transaksi yaitu sebagai berikut:
1. Saat ini Perseroan memiliki aset “Graha Bata” yang digunakan sebagai kantor pusat dan
administrasi Perseroan. Manajemen Perseroan telah melakukan kajian atas aset yang dimiliki
Perseroan dan berpendapat bahwa aset yang dimiliki Perseroan saat ini memiliki banyak ruangan
kosong karena berkurangnya jumlah karyawan Perseroan yang menjadikan rendahnya tingkat
okupansi atas aset “Graha Bata” tersebut.
2. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki Pinjaman jangka pendek dan utang usaha
Sehingga dengan melakukan transaksi ini, Perseroan akan memperoleh dana yang dapat digunakan
antara lain untuk, namun tidak terbatas pada pembayaran pinjaman jangka pendek dan utang usaha
2
Page 3
yang diyakini dapat menurunkan beban keuangan Perseroan.
Dengan transaksi ini Perseroan dapat memperoleh manfaat yaitu:
1. Efisiensi dan minimalisasi risiko atas aset yang dinilai kurang produktif dan tidak
memberikan kontribusi maksimal bagi Perseroan.
2. Efisiensi bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan atas biaya pengelolaan dan perawatan serta
beban depresiasi atas aset yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
A. OBYEK TRANSAKSI
Tanah dan bangunan yang selanjutnya disebut “Graha Bata” terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 28 (dikenal
juga dengan alamat Jl. R.A. Kartini Kav. 28), Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12430 terdiri dari bangunan 6 (enam) lantai dengan luas
bangunan 4.239,43 m2 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tiga meter persegi)
di atas tanah dengan jumlah seluas 1.993 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi)
didirikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di
Jakarta tertanggal 5 Agustus 2008 No.6261/IMB/2008, yang tercatat dalam:
Keterangan Sertifikat Surat Ukur Luas Pemegang Hak Jangka Waktu Sertifikat
Tanah
(m2)
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.07905/2008 1.993 PT Sepatu Bata Tbk 30 Tahun
(SHGB) No.2168/Cilandak
tertanggal 3 J u l i 2008
B. NILAI TRANSAKSI
Berdasarkan Akta Jual Beli Tanah, nilai transaksi secara agregat adalah sebesar Rp 64.000.000.000 (enam
puluh empat miliar Rupiah).
3
Page 4
C. KETERANGAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
PT SEPATU BATA TBK sebagai Penjual
PT Sepatu Bata Tbk (selanjutnya disebut juga “Perseroan”) didirikan di Indonesia pada tanggal 15 Oktober
1931 dengan akta Notaris Adriaan Hendrick van Ophuijsen No. 64. Peresmian pengoperasiannya dilakukan
pada tahun 1931. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
dengan Akta Notaris No. 14 tanggal 12 Juli 2021 dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. yang mengatur, antara
lain, perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. Akta perubahan terakhir ini telah
dilaporkan dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0481142 tanggal 3 Desember 2021. Perseroan merupakan perusahaan
asosiasi dari Bata Shoe Organization. Perseroan memproduksi beragam alas kaki meliputi sepatu kulit dan
sandal, sepatu kanvas built-up, sepatu santai, sepatu olahraga, dan sandal injection moulded. Fasilitas
produksi Perseroan terletak di Purwakarta. Perseroan bergerak di bidang usaha memproduksi sepatu
kulit, sepatu dari kain, sepatu santai dan olah raga, sandal serta sepatu khusus untuk industri, impor dan
distribusi sepatu. Selain itu, Perseroan juga aktif melakukan ekspor sepatu.
Alamat Kantor Pusat Perseroan
Alamat : Jl. R.A. Kartini Kav. 28, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12430
No. Telp. : (021) 750 5353
Website : www.bata.com
Email : id.corporate-secretary@bata.com
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu berusaha dalam bidang
Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari dan Perdagangan Besar Alas Kaki.
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan:
Struktur pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 14 tanggal 12 Juli 2021, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Presentase
(Rp) (%)
Bafin (Nederland) B.V. 1.066.187.400 10.661.874.000 82,01
Masyarakat umum dan badan usaha 233.812.600 2.338.126.000 17,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.300.000.000 13.000.000.000 100,00
4
Page 5
Susunan Pengurus
Dewan Komisaris
-Komisaris Utama : Rajeev Gopalakrishnan;
-Komisaris : Shaibal Sinha
-Komisaris : Agus Nurudin.
Direksi
-Presiden Direktur : Anirban Asit Kumar Ghosh;
-Direktur : Ian Duncan Mcnab Cowe;
-Direktur : Ahmad Danial;
-Direktur : Hatta Tutuko;
-Direktur : Susan.
Ringkasan laporan Keuangan
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
30 September 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjoa Tjek Nien, AP.1175 dari Kantor
Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surya dengan Laporan 00502/2.1032/JL.0/04/1175-
2/1/XII/2023.
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
2023 2022
Laporan Posisi Keuangan
Total aset lancar 345.014.583 369.855.007
Total aset tidak lancar 336.764.984 354.218.951
TOTAL ASET 681.779.567 724.073.958
Total liabilitas jangka pendek 375.526.257 358.835.564
Total liabilitas jangka panjang 69.536.129 45.470.766
TOTAL LIABILITAS 445.062.386 404.306.330
TOTAL EKUITAS 236.717.181 319.767.628
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 681.779.567 724.073.958
Laporan Laba/Rugi
Penjualan neto 488.476.918 490.578.718
Beban pokok penjualan (296.840.335) (283.486.514)
Laba bruto 191.636.583 207.092.204
Beban usaha dan beban/ pendapatan (234.155.901) (226.042.807)
usaha lainnya
Rugi usaha (42.519.318) (18.950.603)
Pendapatan/Beban keuangan dan pajak (9.815.846) (4.411.688)
final atas pendapatan keuangan
Rugi sebelum (beban)/ manfaat pajak (52.335.164) (23.362.291)
penghasilan badan
Laba (Rugi) Periode Berjalan (80.653.873) (20.438.351)
5
Page 6
PT SIMATUPANG JAYA REALTY sebagai Pembeli
PT Simatupang Jaya Realty (selanjutnya disebut juga “SJR”), selaku pihak pembeli yang akan membeli
Graha Bata dengan harga pasar dan persyaratan yang disetujui oleh Perseroan dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian akan bertindak sebagai pihak
pembeli yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi dilaksanakan.
6
Page 7
PIHAK INDEPENDEN
PIHAK INDEPENDENDAN
DANRINGKASAN
RINGKASANPENDAPAT PIHAKINDEPENDEN
PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (”KJPP SRR”) sesuai
dengan proposal No. 231121.002/SRR-JK/SPN-A/BATA/OR tanggal 21 November 2023 sebagai Penilai
Independen untuk melakukan penilaian properti. KJPP SRR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi
dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009
tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 8 Juni 2023 (Penilaian Properti dan Bisnis).
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 085/2.0059-02/PI/04/0242/1/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penugasan penilaian atas Obyek Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan
dalam rangka kepentingan penjualan Obyek Penilaian.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
§ Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
§ SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian Obyek Penilaian.
§ Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau
divalidasi oleh MAPPI.
§ SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian.
§ Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
§ SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
§ SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal
(“POJK 28”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018
(“KEPI & SPI”).
7
Page 8
4. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama
Perseroan yang berupa gedung kantor Graha Bata (tanah [1.993,00 m²], bangunan [4.239,43 m²],
dan sarana pelengkap lainnya) yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 28 (dikenal juga dengan
alamat Jl. R.A. Kartini Kav. 28), Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12430.
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Mengingat bahwa Obyek Penilaian sebagai suatu kesatuan unit yang terdiri dari tanah, bangunan,
dan sarana pelengkap lainnya merupakan properti yang akan menghasilkan pendapatan yang tidak
pernah tetap/konstan setiap tahun, maka metode yang digunakan dalam penilaian ini adalah
metode diskonto arus kas.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan dan sarana
pelengkap lainnya dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru
dan penyusutan dari bangunan dan sarana pelengkap lainnya dapat diperkirakan. Khusus untuk
penilaian tanah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pasar. Pendekatan pasar adalah
pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang
sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan
dan penyesuaian.
Mengingat bahwa Obyek Penilaian dinilai dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan, selanjutnya
indikasi nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan tertimbang untuk memperoleh kesimpulan nilai Obyek Penilaian sebagai satu
kesatuan unit operasional yang berupa gedung kantor.
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan diperoleh
nilai pasar pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp 63.409.810.00.000,- (enam puluh
tiga miliar empat ratus sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu Rupiah).
8
Page 9
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi yang merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 berdasarkan Laporan No. 00015/2.0162-
00/BS/04/0382/1/III/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan
(selanjutnya disebut “KJPP KR”), sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi.
Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan SJR.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan telah
melakukan penjualan Aset kepada SJR dengan nilai transaksi sebesar Rp 64,00 miliar.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan
dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
9
Page 10
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan
anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
10
Page 11
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
11
Page 12
RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN KONSOLIDAN
Proforma laporan keuangan Perseroan sebelum Transaksi adalah sebagai berikut:
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDIASIAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30/09/23 Penyesuaian Setelah Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank
4.080 4.080
-
Piutang usaha 17.835 - 17.835
Piutang pegawai 1.551 - 1.551
Persediaan - neto 284.722 - 284.722
Pajak pertambahan nilai dibayar di
10.240 - 10.240
muka
Biaya dibayar di muka 6.852 - 6.852
Uang jaminan sewa 9.658 - 9.658
Taksiran tagihan pajak 6.498 - 6.498
Aset lancar lainnya
3.579 - 3.57
9
Jumlah Aset Lancar 345.015 - 345.015
ASET TIDAK LANCAR -
Aset tetap – neto 155.613 (33.143) 122.470
Aset hak guna 112.700 - 112.700
Aset takberwujud 18.636 - 18.636
Aset pajak tangguhan - neto - - -
Biaya dibayar di muka – tidak lancar 513 - 513
Uang jaminan sewa – tidak lancar 8.638 - 8.638
Taksiran tagihan pajak – tidak lancar 40.665 - 40.665
Jumlah Aset Tidak Lancar 336.765 (33.143) 303.622
JUMLAH ASET 681.780 (33.143) 648.637
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30/09/23 Penyesuaian Setelah Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 95.100 (59.580) 35.520
Utang usaha 212.332 - 212.332
Liabilitas sewa 9.128 - 9.128
Utang pajak 7.847 - 7.847
Beban akrual 13.134 - 13.134
Liabilitas imbalan kerja jangka
1.779 - 1.779
pendek
Uang jaminan dari penyalur 36.207 - 36.207
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 375.526 (59.580) 315.946
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja jangka
20.044 - 20.044
panjang
Liabilitas jangka panjang lainnya 49.492 (5.287) 44.205
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 69.536 (5.287) 64.249
JUMLAH LIABILITAS 445.062 (64.867) 380.195
EKUITAS
Modal saham 13.000 - 13.000
Saldo laba 221.109 31.724 252.834
Penghasilan komprehensif lain 3.019 - 3.019
Ekuitas yang dapat diatribusikan
237.129 31.724 268.853
kepada pemilik entitas Induk
Kepentingan non-pengendali (412) (412)
JUMLAH EKUITAS 236.717 31.724 268.441
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 681.780 (33.143) 648.637
12
Page 13
PROFORMA LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
2023
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30/09/23 Penyesuaian Setelah Transaksi
Penjualan neto 488.477 - 488.477
Beban pokok penjualan 296.840 - 296.840
Laba bruto 191.637 - 191.637
Beban usaha (234.156) (3.920) (238.076)
Rugi usaha (42.519) (3.920) (46.439)
Penghasilan (beban) lain-lain (9.816) 30.357 20.541
Laba sebelum beban pajak
(52.335) 26.437 (25.898)
penghasilan
Beban pajak penghasilan (28.319) 5.287 (23.031)
Rugi bersih tahun berjalan (80.654) 31.724 (48.930)
Rugi komprehensif lainnya (2.397) - (2.397)
Jumlah rugi komprehensif tahun
(83.050) 31.724 (51.326)
berjalan
Rugi bersih tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (80.449) 31.724 (48.725)
Kepentingan non-pengendali (205) (205)
13
Page 14
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta
material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Transaksi penjualan aset berupa Graha Bata mencapai nilai yang material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
3. Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan dilakukan
dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.
4. Selanjutnya Perseroan akan melakukan pelaporan kepada OJK serta laporan sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tentang Informasi atau Fakta Material paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta jual beli atas Transaksi
termaksud.
5. Transaksi ini telah diumumkan kepada Kreditur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Perseroan Terbatas, dan sampai saat ini tidak menerima keberatan dari pihak
manapun juga terkait dengan Transaksi.
6. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat
syarat-syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan
dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Transaksi tidak terdapat
persyaratan yang merugikan pemegang saham publik (negative convenant) termasuk
mengenai pembagian dividen.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalamjam kerja pada pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Sepatu Bata Tbk
Jl. R.A. Kartini Kav. 28, Cilandak Barat
Cilandak, Administrasi Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta 12430
Telp.: +62 21 7505353
Website: www.bata.com
Email: id.corporate-secretary@bata.com
Jakarta, 07 Maret 2024
Hormat kami,
Direksi
PT Sepatu Bata Tbk
14
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP SRR
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantoro
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bafin (Nederland) B.V.
p.4
unresolved
org
PT SIMATUPANG JAYA REALTY
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.9
unresolved
org
KJPP KR
p.9 ×26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1464 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '64.00'}