Back to announcement
20260428_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074649_lamp2.pdf
Other Text extracted BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BANK INA PERDANA, TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK No. 32/2015”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT BANK INA PERDANA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
Telepon: (62 21) 252 5678
Faksimili : (62 21) 252 5025
Situs Web: www.bankina.co.id
Email: corp_sec@bankina.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 19 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor
Fungsional yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Bali
Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk
melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta) saham biasa tanpa HMETD.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham independen
(“RUPS Independen”) yang akan diadakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA
TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026
1
Page 2
I. ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD
Dalam rangka menunjang pengembangan usaha Perseroan ke depannya, Perseroan merasa
perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga dapat mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
sebanyak-banyaknya sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) saham dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1,30% (satu koma tiga nol persen) dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”) sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 28, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat
di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
diberitahukan kepada menteri Hukum (“Menkum”) sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170403 tanggal 10
Juli 2024 (“Akta No. 28/2024”). Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sesuai dengan syarat dan ketentuan
Pasal 3 huruf b dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen yang akan diselenggarakan
pada tanggal 5 Juni 2026.
Rencana PMTHMETD oleh Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta
tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh
Perseroan.
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) pada perikatan/perjanjian yang
ditandatangani oleh Perseroan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik untuk
melakukan PMTHMETD.
II. URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Ina sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No.32, tanggal 9 Februari 1990, dibuat di hadapan Winnie Hadiprodjo, S.H., notaris
pengganti dari Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah berdasarkan
Akta Perubahan Akta Pendirian No.79, tanggal 22 Mei 1990, dibuat di hadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Bank Ina
menjadi PT Bank Ina Perdana. Kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini disebut sebagai Menkum) berdasarkan Surat
Keputusan No.C2-3639 HT.01.01.Th.90, tanggal 23 Juni 1990, didaftarkan pada register
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.718/Not/1990/PN.JKT.SEL pada tanggal 13 September
1990, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No.4242 pada Berita Negara Republik Indonesia No.84, tanggal 19 Oktober 1990.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28/2024 (“Anggaran
Dasar”).
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per 28 April 2026 adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Pemegang Saham Jumlah Total Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Indolife Pensiontama 1.400.830.852 140.083.085.200 22,83
UOB Kay Hian Pte Ltd 1.034.416.550 103.441.655.000 16,86
PT Samudra Biru 1.114.213.066 111.421.306.600 18,16
DBS Bank Ltd S/A LTSL as Trustee of 593.387.750 59.338.775.000 9,67
NS Financial Fund
PT Gaya Hidup Masa Kini 726.190.057 72.619.005.700 11,84
Masyarakat 1.265.678.390 126.567.839.000 20,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.134.716.665 613.471.666.500 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 13.865.283.335 1.386.528.333.500
C. Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224111, tanggal 9 Juli 2024, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama / Independen : Inawaty Handojo
Komisaris Independen : Yohanes Santoso Wibowo
Komisaris : Josavia Rachman Ichwan
Direksi
Direktur Utama : Henry Koenaifi
Wakil Direktur Utama : Yulius Purnama Junaedi
Direktur : Kiung Hui Ngo
Direktur Manajemen Risiko dan : Adhiputra Tanoyo
Kepatuhan
Direktur : Yandy Ramadhani
Direktur : Dewi K. Prodjohartono
D. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
(Audited) (Audited)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset 31.298.232 24.436.734
Total Liabilitas 27.988.411 20.823.760
Total Ekuitas 3.309.821 3.612.974
Total Liabilitas dan Ekuitas 31.298.232 24.436.734
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
A. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD rencananya akan dilaksanakan paling lambat pada bulan September tahun
2026. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 32/2015 dan Perubahan Peraturan No. I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
3
Page 4
Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026) (“Peraturan No. I-A”).
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan
Saham Baru ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal
pelaksanaan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan POJK No.
32/2015, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:
1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
2. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
B. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Dana tambahan yang akan diperoleh Perseroan melalui PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya terkait PMTHMETD akan dipergunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan ke depan.
C. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Sebelum dan Sesudah PMTHMETD
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 32/2015.
Lebih lanjut, penentuan harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam PMTHMETD
merujuk pada Peraturan No. I-A, di mana harga pelaksanaan Saham Baru tersebut paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut pada pasar reguler
sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, diharapkan akan meningkatkan kondisi keuangan
Perseroan di mana jumlah aset dan ekuitas akan mengalami peningkatan sebesar dana yang
diperoleh dari PMTHMETD tersebut. Selanjutnya, rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
ekuitas Perseroan diharapkan juga akan mengalami perbaikan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, total saham yang akan diterbitkan oleh
Perseroan dalam PMTHMETD ini sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta)
saham, sehingga setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan asumsi RUPS Independen
menyetujui dan seluruh PMTHMETD diterbitkan dan diambil bagian, maka jumlah total saham
yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat dari sebanyak 6.134.716.665 (enam miliar
seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima)
saham menjadi sebanyak-banyaknya 6.214.716.665 (enam miliar dua ratus empat belas juta
tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima) saham.
D. Risiko atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham Sesudah
Dilakukan PMTHMETD
Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan
4
Page 5
suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan
oleh Perseroan.
Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan memberi dampak terdilusinya kepemilikan
saham para pemegang saham Perseroan. Para pemegang saham Perseroan akan terkena
dilusi kepemilikan sekitar sebesar 1,29%. Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan
kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan PMTHMETD. Dengan
digunakannya dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha
Perseroan, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan yang dapat
mengakibatkan meningkatnya shareholders’ value. Dalam menentukan harga pelaksanaan
dari PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang
optimal dan menguntungkan dari penjualan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam
hal ini, Perseroan akan selalu memperhatikan ketentuan harga minimum pelaksanaan yang
diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan
pemegang saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang
akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.
E. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan
PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
80.000.000 (delapan puluh juta) Saham Baru yang akan diterbitkan dari saham portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Struktur Permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dengan mengacu pada Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya
Saham Registra per 28 April 2026 dan proforma struktur permodalan Perseroan setelah
PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Jumlah Total Nominal % Jumlah Total Nominal %
(Rp) (Rp)
PT Indolife 1.400.830.852 140.083.085.200 22,83 1.400.830.852 140.083.085.200 22,54
Pensiontama
UOB Kay Hian Pte 1.034.416.550 103.441.655.000 16,86 1.034.416.550 103.441.655.000 16,64
Ltd
PT Samudra Biru 1.114.213.066 111.421.306.600 18,16 1.114.213.066 111.421.306.600 17,93
DBS Bank Ltd S/A 593.387.750 59.338.775.000 9,67 593.387.750 59.338.775.000 9,55
LTSL as Trustee of
NS Financial Fund
PT Gaya Hidup Masa 726.190.057 72.619.005.700 11,84 726.190.057 72.619.005.700 11,69
Kini
Masyarakat 1.265.678.390 126.567.839.000 20,64 1.265.678.390 126.567.839.000 20,36
PT Indoperkasa - - - 80.000.000 8.000.000.000 1,29
Suksesjaya
Reasuransi
Jumlah Modal 6.134.716.665 613.471.666.500 100,00 6.214.716.665 621.471.666.500 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Dalam 13.865.283.335 1.386.528.333.500 13.785.283.335 1.378.528.333.500
Portepel
Jumlah Modal 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Dasar
F. Keterangan Mengenai Calon Pemodal Dalam PMTHMETD
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan Saham Baru,
yang seluruhnya akan diambil bagian oleh PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (“Calon
Pemodal”).
Calon Pemodal adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, dan menjalankan usaha di bidang
reasuransi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No. KEP-7/D.05/2022 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi kepada PT
Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi.
Pelaksanaan PMTHMETD ini tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan.
5
Page 6
G. Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Calon Pemodal
Calon Pemodal merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), karena Perseroan dan Calon Pemodal dikendalikan
secara tidak langsung oleh pihak yang sama.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 44B POJK No. 32/2015, dalam hal penambahan modal
Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b POJK No.
32/2015 merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan dari kewajiban
untuk mengikuti ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
H. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon
Pemodal yang Terafiliasi
Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon Pemodal sebagai pihak terafiliasi dilakukan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka mendukung pengembangan
kegiatan usaha Perseroan ke depan. Sehubungan dengan kebutuhan pendanaan tersebut,
hingga saat ini belum terdapat pihak lain yang tidak terafiliasi yang memiliki kesiapan untuk
melakukan penyetoran modal dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan demikian, partisipasi Calon Pemodal sebagai pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
diharapkan dapat memberikan kepastian atas tersedianya dana yang diperlukan oleh
Perseroan, termasuk untuk penguatan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta
menunjang keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
IV. RUPS INDEPENDEN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD, akan dimintakan
persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam RUPS Independen yang akan
diselenggarakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 10
– Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 2, Jakarta 12950, dengan mata acara/agenda yang akan
dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan PMTHMETD, sebagai berikut:
• Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD sebanyak-
banyaknya sebesar 10% dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.
32/2015, dan oleh karenanya:
(i) mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; dan
(ii) persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan
penyesuaian modal ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan
dengan rencana pada butir 1 dan di atas.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum
kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/2020”) dan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:
1. RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
6
Page 7
2. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen
ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2026 dan
Pemanggilan RUPS Independen akan dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, dan akan dilakukan
pada melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia
fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
bahwa pelaksanaan PMTHMETD tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak
ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota direksi, dewan komisaris, dan PT Indolife Pensiontama (sebagai pemegang saham
utama Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/D.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan
Kepatuhan PT Indolife Pensiontama Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Ina Perdana
Tbk, tertanggal 6 Januari 2020), yang dapat merugikan Perseroan dalam pelaksanaan
PMTHMETD.
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
7
Page 8
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi
ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BANK INA PERDANA Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
Telepon: (62 21) 252 5678
Faksimili: (62 21) 252 5025
Situs Web: www.bankina.co.id
Email: corp_sec@bankina.co.id
8
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Ina
p.2 ×2
unresolved
person
Winnie Hadiprodjo
p.2
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Gaya Hidup Masa Kini
p.3
unresolved
org
PT Gaya Hidup
p.5
unresolved
org
PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi
p.5
unresolved
org
PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Pelaksanaan PMTHMETD
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.