Skip to content
Back to announcement

20260428_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074649_lamp2.pdf

Other Text extracted BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
      KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BANK INA PERDANA, TBK (“PERSEROAN”)
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
                     MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH PENTING DAN
 PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
 PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
 RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
 MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO.
 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG
 PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
 DAHULU (“POJK No. 32/2015”).

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
 HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                   PT BANK INA PERDANA Tbk

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                       Jasa Perbankan

                                           Kantor Pusat:
                                 Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
                        Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
                                     Telepon: (62 21) 252 5678
                                    Faksimili : (62 21) 252 5025
                                   Situs Web: www.bankina.co.id
                                   Email: corp_sec@bankina.co.id

                                          Jaringan Kantor:
 Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 19 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor
   Fungsional yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                        Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Bali

Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk
melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta) saham biasa tanpa HMETD.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham independen
(“RUPS Independen”) yang akan diadakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
 SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG
 DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
 SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA
 TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026



                                                 1
Page 2
I.    ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD

      Dalam rangka menunjang pengembangan usaha Perseroan ke depannya, Perseroan merasa
      perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga dapat mendukung kegiatan
      usaha Perseroan.

      Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
      sebanyak-banyaknya sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) saham dengan nilai nominal
      Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1,30% (satu koma tiga nol persen) dari
      seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”) sebagaimana
      tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 28, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat
      di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
      diberitahukan kepada menteri Hukum (“Menkum”) sebagaimana dibuktikan dengan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170403 tanggal 10
      Juli 2024 (“Akta No. 28/2024”). Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
      dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sesuai dengan syarat dan ketentuan
      Pasal 3 huruf b dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
      Informasi ini setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen yang akan diselenggarakan
      pada tanggal 5 Juni 2026.

      Rencana PMTHMETD oleh Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta
      tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh
      Perseroan.

      Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) pada perikatan/perjanjian yang
      ditandatangani oleh Perseroan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik untuk
      melakukan PMTHMETD.

II.   URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

      A. Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Ina sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
           Perseroan No.32, tanggal 9 Februari 1990, dibuat di hadapan Winnie Hadiprodjo, S.H., notaris
           pengganti dari Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah berdasarkan
           Akta Perubahan Akta Pendirian No.79, tanggal 22 Mei 1990, dibuat di hadapan Kartini Muljadi,
           S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Bank Ina
           menjadi PT Bank Ina Perdana. Kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
           Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini disebut sebagai Menkum) berdasarkan Surat
           Keputusan No.C2-3639 HT.01.01.Th.90, tanggal 23 Juni 1990, didaftarkan pada register
           Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.718/Not/1990/PN.JKT.SEL pada tanggal 13 September
           1990, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
           No.4242 pada Berita Negara Republik Indonesia No.84, tanggal 19 Oktober 1990.

           Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
           Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28/2024 (“Anggaran
           Dasar”).

      B.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham


           Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
           Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
           Perseroan per 28 April 2026 adalah sebagai berikut:




                                                  2
Page 3
                     Pemegang Saham                         Jumlah           Total Nominal       %
                                                                                 (Rp)
            Modal Dasar                                   20.000.000.000   2.000.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh:
            PT Indolife Pensiontama                        1.400.830.852     140.083.085.200    22,83
            UOB Kay Hian Pte Ltd                           1.034.416.550     103.441.655.000    16,86
            PT Samudra Biru                                1.114.213.066     111.421.306.600    18,16
            DBS Bank Ltd S/A LTSL as Trustee of              593.387.750      59.338.775.000     9,67
            NS Financial Fund
            PT Gaya Hidup Masa Kini                          726.190.057     72.619.005.700     11,84
            Masyarakat                                     1.265.678.390    126.567.839.000     20,64
            Jumlah Modal Ditempatkan dan                  6.134.716.665    613.471.666.500     100,00
            Disetor Penuh
            Saham Dalam Portepel                          13.865.283.335   1.386.528.333.500

       C.   Pengurus Perseroan

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27, tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
            hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
            kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224111, tanggal 9 Juli 2024, susunan
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

            Komisaris
             Komisaris Utama / Independen         :       Inawaty Handojo
             Komisaris Independen                 :       Yohanes Santoso Wibowo
             Komisaris                            :       Josavia Rachman Ichwan

            Direksi
            Direktur Utama                       :        Henry Koenaifi
            Wakil Direktur Utama                 :        Yulius Purnama Junaedi
            Direktur                             :        Kiung Hui Ngo
            Direktur Manajemen Risiko dan        :        Adhiputra Tanoyo
            Kepatuhan
            Direktur                             :        Yandy Ramadhani
            Direktur                             :        Dewi K. Prodjohartono

       D. Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                 Dalam Jutaan Rupiah
             Keterangan                               31 Desember 2025           31 Desember 2024
                                                              (Audited)                  (Audited)
             LAPORAN POSISI KEUANGAN
             Total Aset                                       31.298.232                  24.436.734
             Total Liabilitas                                 27.988.411                  20.823.760
             Total Ekuitas                                     3.309.821                   3.612.974
             Total Liabilitas dan Ekuitas                     31.298.232                  24.436.734

III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

       A. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

            PMTHMETD rencananya akan dilaksanakan paling lambat pada bulan September tahun
            2026. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
            perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 32/2015 dan Perubahan Peraturan No. I-A
            tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh


                                                      3
Page 4
      Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-
      00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026) (“Peraturan No. I-A”).

      Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan
      Saham Baru ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal
      pelaksanaan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan POJK No.
      32/2015, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:

     1.     Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
            memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
            pelaksanaan PMTHMETD tersebut.

     2.     Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
            memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
            PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
            jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

B. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

     Dana tambahan yang akan diperoleh Perseroan melalui PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
     biaya-biaya terkait PMTHMETD akan dipergunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur
     permodalan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan ke depan.

C.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
     Sebelum dan Sesudah PMTHMETD

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
     keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 32/2015.

     Lebih lanjut, penentuan harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam PMTHMETD
     merujuk pada Peraturan No. I-A, di mana harga pelaksanaan Saham Baru tersebut paling
     sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
     selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut pada pasar reguler
     sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD.

     Setelah pelaksanaan PMTHMETD, diharapkan akan meningkatkan kondisi keuangan
     Perseroan di mana jumlah aset dan ekuitas akan mengalami peningkatan sebesar dana yang
     diperoleh dari PMTHMETD tersebut. Selanjutnya, rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
     ekuitas Perseroan diharapkan juga akan mengalami perbaikan.

     Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, total saham yang akan diterbitkan oleh
     Perseroan dalam PMTHMETD ini sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta)
     saham, sehingga setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan asumsi RUPS Independen
     menyetujui dan seluruh PMTHMETD diterbitkan dan diambil bagian, maka jumlah total saham
     yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat dari sebanyak 6.134.716.665 (enam miliar
     seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima)
     saham menjadi sebanyak-banyaknya 6.214.716.665 (enam miliar dua ratus empat belas juta
     tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima) saham.



D. Risiko atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham Sesudah
   Dilakukan PMTHMETD

     Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
     telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat
     dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan




                                           4
Page 5
     suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan
     oleh Perseroan.

     Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan memberi dampak terdilusinya kepemilikan
     saham para pemegang saham Perseroan. Para pemegang saham Perseroan akan terkena
     dilusi kepemilikan sekitar sebesar 1,29%. Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
     pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan
     kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan PMTHMETD. Dengan
     digunakannya dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha
     Perseroan, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan yang dapat
     mengakibatkan meningkatnya shareholders’ value. Dalam menentukan harga pelaksanaan
     dari PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang
     optimal dan menguntungkan dari penjualan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam
     hal ini, Perseroan akan selalu memperhatikan ketentuan harga minimum pelaksanaan yang
     diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan
     pemegang saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang
     akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.

E.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan
     PMTHMETD

     Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
     80.000.000 (delapan puluh juta) Saham Baru yang akan diterbitkan dari saham portepel
     Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

     Struktur Permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dengan mengacu pada Daftar Pemegang
     Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya
     Saham Registra per 28 April 2026 dan proforma struktur permodalan Perseroan setelah
     PMTHMETD adalah sebagai berikut:

      Pemegang Saham                      Sebelum PMTHMETD                                       Sesudah PMTHMETD
                                 Jumlah          Total Nominal          %          Jumlah                 Total Nominal       %
                                                     (Rp)                                                     (Rp)
      PT           Indolife   1.400.830.852     140.083.085.200        22,83    1.400.830.852            140.083.085.200     22,54
      Pensiontama
      UOB Kay Hian Pte        1.034.416.550     103.441.655.000        16,86    1.034.416.550            103.441.655.000     16,64
      Ltd
      PT Samudra Biru         1.114.213.066     111.421.306.600        18,16    1.114.213.066            111.421.306.600     17,93
      DBS Bank Ltd S/A         593.387.750       59.338.775.000         9,67     593.387.750              59.338.775.000      9,55
      LTSL as Trustee of
      NS Financial Fund
      PT Gaya Hidup Masa       726.190.057      72.619.005.700         11,84     726.190.057              72.619.005.700     11,69
      Kini
      Masyarakat              1.265.678.390     126.567.839.000        20,64    1.265.678.390            126.567.839.000     20,36
      PT      Indoperkasa           -                  -                 -       80.000.000               8.000.000.000       1,29
      Suksesjaya
      Reasuransi
      Jumlah        Modal     6.134.716.665     613.471.666.500        100,00   6.214.716.665            621.471.666.500     100,00
      Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      Saham        Dalam      13.865.283.335   1.386.528.333.500                13.785.283.335           1.378.528.333.500
      Portepel
      Jumlah        Modal     20.000.000.000   2.000.000.000.000                20.000.000.000           2.000.000.000.000
      Dasar



F.   Keterangan Mengenai Calon Pemodal Dalam PMTHMETD

     Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan Saham Baru,
     yang seluruhnya akan diambil bagian oleh PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (“Calon
     Pemodal”).

     Calon Pemodal adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
     Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, dan menjalankan usaha di bidang
     reasuransi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     No. KEP-7/D.05/2022 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi kepada PT
     Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi.

     Pelaksanaan PMTHMETD ini tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan.

                                                                   5
Page 6
      G. Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Calon Pemodal

           Calon Pemodal merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud
           dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
           Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), karena Perseroan dan Calon Pemodal dikendalikan
           secara tidak langsung oleh pihak yang sama.

           Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 44B POJK No. 32/2015, dalam hal penambahan modal
           Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b POJK No.
           32/2015 merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan dari kewajiban
           untuk mengikuti ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
           sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

      H. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Pelaksanaan                   PMTHMETD oleh Calon
         Pemodal yang Terafiliasi

           Pelaksanaan PMTHMETD oleh Calon Pemodal sebagai pihak terafiliasi dilakukan untuk
           memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka mendukung pengembangan
           kegiatan usaha Perseroan ke depan. Sehubungan dengan kebutuhan pendanaan tersebut,
           hingga saat ini belum terdapat pihak lain yang tidak terafiliasi yang memiliki kesiapan untuk
           melakukan penyetoran modal dalam waktu yang relatif singkat.

           Dengan demikian, partisipasi Calon Pemodal sebagai pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
           diharapkan dapat memberikan kepastian atas tersedianya dana yang diperlukan oleh
           Perseroan, termasuk untuk penguatan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta
           menunjang keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

IV.   RUPS INDEPENDEN PERSEROAN

      Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD, akan dimintakan
      persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam RUPS Independen yang akan
      diselenggarakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 10
      – Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 2, Jakarta 12950, dengan mata acara/agenda yang akan
      dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan PMTHMETD, sebagai berikut:

      •       Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD sebanyak-
              banyaknya sebesar 10% dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.
              32/2015, dan oleh karenanya:

              (i)     mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; dan
              (ii)    persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
                      persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan
                      penyesuaian modal ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan
                      dengan rencana pada butir 1 dan di atas.

      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum
      kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
      15/2020”) dan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:

      1.   RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
           hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
           bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
           Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.




                                                   6
Page 7
     2.   Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
          saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
          Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
          atau Pengendali.
     3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
          Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
          hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
          bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
          Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     4.   Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
          perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
          pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
          dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
          utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
     5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen
          ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak
          mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
          yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
          anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan
          hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
          Perusahaan Terbuka.
     6.   Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
          Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
          atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
          pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
          dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
          utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.

     Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
     diatur dalam POJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan.

     Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2026 dan
     Pemanggilan RUPS Independen akan dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, dan akan dilakukan
     pada melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia
     fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).

V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
     bahwa pelaksanaan PMTHMETD tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak
     ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
     anggota direksi, dewan komisaris, dan PT Indolife Pensiontama (sebagai pemegang saham
     utama Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
     Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/D.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan
     Kepatuhan PT Indolife Pensiontama Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Ina Perdana
     Tbk, tertanggal 6 Januari 2020), yang dapat merugikan Perseroan dalam pelaksanaan
     PMTHMETD.

     Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
     karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
     material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
     adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan




                                                7
Page 8
      sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
      menyesatkan.

      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
      untuk menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi
      ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya
      berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
      dan seluruh pemegang saham.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD pemegang saham
      Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
      jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:




                                  PT BANK INA PERDANA Tbk
                                          Kantor Pusat:
                                Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10
                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950
                                    Telepon: (62 21) 252 5678
                                   Faksimili: (62 21) 252 5025
                                  Situs Web: www.bankina.co.id
                                  Email: corp_sec@bankina.co.id




                                               8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published28 Apr 2026
Pages8
Characters28,584
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×12
linked org PT Indolife Pensiontama p.3 ×5
linked org PT Samudra Biru p.3 ×3
linked org Gaya Hidup Masa p.3 ×2
linked person Inawaty Handojo p.3
linked person Yohanes Santoso Wibowo p.3
linked person Josavia Rachman Ichwan p.3
linked person Henry Koenaifi p.3
linked person Yulius Purnama Junaedi p.3
linked person Kiung Hui Ngo p.3
linked person Adhiputra Tanoyo p.3
linked person Yandy Ramadhani p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible person Gatot Widodo · Notaris p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org UOB Kay Hian Pte Ltd p.3 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Bank Ina p.2 ×2
unresolved person Winnie Hadiprodjo p.2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved org PT Gaya Hidup Masa Kini p.3
unresolved org PT Gaya Hidup p.5
unresolved org PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi p.5
unresolved org PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi. Pelaksanaan PMTHMETD p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result