Back to announcement
20240307_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31594779_lamp1.pdf
Board change Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.917
PT Angkasa Pura I / 7 Kantor Pusat - Jakarta Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia AngkasaPura | AiRPoRrTs tel: 462-21 6541961 fax: 62-21 6541514 web: www.apI.co.id Nomor : AP.I. 1636/KU.09.04/2024/DUS-B Lampiran :1 berkas Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura | Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN di— Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura | b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) c. Telepon : (021) 6541961 d. Faksimile : (021) 6541514 e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id 1. | Tanggal Kejadian 7 Maret 2024. 2. | Jenis Informasiatau | Perubahan Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura I. Fakta Material 3. | Uraian Informasi Pada tanggal 7 Maret 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura I telah atau Fakta Material | menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.O5/DK.AP.1/2024 tentang Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Okta Kurnia Putra sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: e Ketua : Irfan Wahid e Wakil Ketua : Erwan Agus Purwanto e Anggota : Florensia Herienda 4. | Dampak kejadian, Perubahan susunan Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura | informasi atas fakta | bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik material tersebut (good corporate governance) di PT Angkasa Pura |. terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
Page 2 OCR 0.897
1 usaha Emiten atau Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain | Tidak ada. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 7 Maret 2024 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b. VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY, Ta, aPura | AlRPorts RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth.: KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK., DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I, VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I. PNP
Page 3 OCR 0.933
TANDA TERIMA Pada hari ini Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (7-03-2024), kami yang bertandatangan di bawah ini : Il. Nama : INTAN HADSARI DWANINTYAS Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer pada Sekretariat Dewan Komisaris Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA Il. Nama : DIANI SEKARING SEJATI Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 1 (satu) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I dengan keterangan sebagai berikut. Nomor : KEP.05/DK.AP.1/2024 Tanggal : 1 Maret 2024 Tentang : Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura |. Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (UNTAN HADSARI D) LDIANI SEKARING SEJATI)
Page 4 OCR 0.917
ra PT. Angkasa Pura | £ / Kantor Pusat Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 12 Kav. 2 kaga BAN MA ma Dewan Komisaris fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | NOMOR: KEP.05/DK.AP.1/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ANGKASA PURA I DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | Menimbang 1 a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor KEP.12/DK.AP.I/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura |, telah diangkat Sdr. Okta Kurnia Putra sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. b bahwa dengan diangkatnya yang bersangkutan sebagai Anggota Komite pada BUMN/ Anak Usaha BUMN lainnya, maka sesuai ketentuan perlu dilakukan pemberhentian. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. Mengingat 2 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 4. Akta.../2
Page 5 OCR 0.909
Du 4. Akta Pendirian PT Angkasa Pura I Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiati Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN — ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ANGKASA PURA |. PERTAMA 2 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Okta Kurnia Putra sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. KEDUA $ Atas pemberhentian yang bersangkutan, maka seluruh hak dan kewajiban Sdr. Okta Kurnia Putra terkait tugas dan fungsinya sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura | tidak berlaku. KETIGA z Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal : 1 Maret 2024 DEWAN KOMISARIS KOMISARIS ktp ad ngkgsa RTS sa ERWAN AGUS PURWANTO Tembusan Yth : Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero): Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: Direksi PT Angkasa Pura I: Yang bersangkutan: Arsip. men
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bandar Udara
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Fakta Material
p.1
unresolved
person
Okta Kurnia Putra
· Anggota
p.1 ×5
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Berkaitan
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA I. PNP
p.2
unresolved
person
Sekretariat
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Mengingat
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.4
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
134 ms
13 Sep 2026 17:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-03-07',
'changes': [],
'event_date': '2024-03-07',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Nominasi & Remunerasi PT '
'Angkasa Pura |'}