Back to announcement
20240307_TUGU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31594719_lamp2.pdf
Board change Needs review TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.915
Jakarta, 6 Maret 2024 Nomor: 19/S/KOM-ATPI/III/2024 Lampiran : 1 (satu) berkas Reach Kepada Yth. ata epada . 4. Presiden Direktur Heights PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Wisma Tugu 1 Ha Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 89 Jakarta 12920 Perihal: Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Dengan hormat, Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini disampaikan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 02/SKK-ATPI/1/2024 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung mulai tanggal 18 Januari 2024 untuk diketahui dan dilakukan Keterbukaan Informasi Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan regulator. Demikian disampaikan, atas perhatian Presiden Direktur diucapkan terima kasih. Dian Masyita Presiden Komisaris/Komisaris Independen Tembusan: Yth. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tok Hand Office:
Page 2 OCR 0.953
Menimbang Mengingat Insurance tugu— SURAT KEPUTUSAN Nomor: 02/SKK-ATPI/I/2024 Tentang PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta untuk memberikan nasehat kepada Direksi. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas kerja dan pengendalian Perseroan serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan penetapan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi beserta masa jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris. Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Reach New Heights
Page 3 OCR 0.939
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Insurance Nomor : 02/SKK-ATPI/I/2024 Tanggal :19 Januari 2024 Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT Komisaris Independen Komisgris Independen MEMUTUSKAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. Memberhentikan dengan hormat Ibu Dian Masyita dari jabatannya sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 18 Januari 2024. Mengangkat Bapak Tajudin Noor sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung mulai tanggal 18 Januari 2024. Dengan demikian, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk sebagai berikut: 1. Bapak Tajudin Noor (Ketua) 2. Bapak Zaffri Ananto Husodo (Anggota) 3. Bapak Arinto S. Mulyawan (Anggota) 4. HRD Group Head (Ex Officio) (Anggota) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Komisaris. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal:19Januari 2024 DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Presiden Komisarj$/Komisaris Independen & £ Komisaris Komisaris
Page 4 OCR 0.952
Insurance Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris t PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk U U— Nomor :02/SKK-ATPI/1/2024 Ri Tanggal :19 Januari 2024 FUNGSI DAN TUGAS KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK 1. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya. 2. Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. 3. Dalam membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas: a. Terkait dengan fungsi nominasi, yaitu: 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi: Cc) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: Memberikan usulan/rekomendasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: Memberikan rekomendasi calon yang memenuhi syarat sebagai Deputy Director dan Group Head kepada Dewan Komisaris untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris: Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: 7) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pihak independen yang akan menjadi Anggota Komite. 5) 3, 4 5 6 b. Terkait dengan fungsi remunerasi, yaitu: Cc. 1) Melakukan evaluasi terhadap sistem/kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, Deputy Director, dan Group Head: Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Deputy Director, dan Group Head untuk disampaikan kepada Direksi: Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 2 3! 4 5,
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Zaffri Ananto Husodo
p.3
unresolved
person
Arinto S. Mulyawan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
172 ms
13 Sep 2026 17:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-03-06',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-01-18',
'name': 'Tajudin Noor',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunera si',
'reason_text': 'AMA INDONESIA TBK. PERTAMA Memberhentikan dengan '
'hormat Ibu Dian Masyita dari jabatannya sebagai '
'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Asuransi '
'Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai '
'tanggal 18 Januari 2024. KEDUA Mengangkat Bapak '
'Tajudin Noor sebagai Ketua Komite Nominasi dan '
'Remunera si terhitung mulai tanggal 18 Januari '
'2024. Dengan demikian, susunan anggota Komite '
'Nominasi dan Remunerasi PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk sebagai berikut: 1. Bapak Tajudin '
'Noor'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-01-18',
'name': 'Dian Masyita',
'position_after': '',
'position_before': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'donesia Tbk Nomor : 02/SKK-ATPI/I/2024 Tanggal '
':19 Januari 2024 MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN '
'SUSUNAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI '
'PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. PERTAMA '
'Memberhentikan dengan hormat Ibu Dian Masyita '
'dari jabatannya sebagai Ketua Komite Nominasi '
'dan Remunerasi PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 18 Januari '
'2024. KEDUA Mengangkat Bapak Tajudin Noor '
'sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunera si '
'terhitung mulai tangg'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi'}