Skip to content
Back to announcement

20240306_PALM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31594384_lamp1.pdf

Other Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
        INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) TANGGAL 15 JANUARI 2024.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS.




                                             PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
                                                             Kegiatan Usaha Utama:
             Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
                                                    Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                    Kantor Pusat:
                                                    Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
                                                             Kawasan Rasuna Epicentrum
                                       Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                                              Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
                                                  E-mail: investor.relation@provident -investasi.com
                                                      Situs web: www.provident -investasi.com

                       PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
  DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)

Perseroan menawarkan sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua)
saham biasa atas nama (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp418 (empat
ratus delapan belas Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar
Rp3.617.479.343.236 (tiga triliun enam ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga
puluh enam Rupiah). Setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“ DPS”) Perseroan pada
tanggal 18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus enam puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan ha k
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan p emesanan
pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terle bih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otor itas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“ POJK No.
32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroa n.

Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada PT Burs a Efek Indonesia
(“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD II memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang -Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang (“ UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“ UUP2SK”).

Melalui surat pernyataan tanggal 16 Februari 2024, PT Provident Capital Indonesia (“ PCI”), sebagai pemegang saham pengendali Perseroan dengan hak
suara 45,80%, menyatakan akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebanyak 3.963.827. 997 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta
delapan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh).

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegan g bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, mak a jumlah Saham
Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing -masing pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika setelah alokasi tersebut mas ih tersisa Saham
Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 16 Februari
2024, PCI sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru dalam jumlah sebanyak -banyaknya 4.690. 428.805 (empat miliar enam ratus
sembilan puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima) saham pada Harga Pelaksanaan.

HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA
MULAI TANGGAL 20 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2024. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 20 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28
MARET 2024 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU
LAGI.

                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 55,01% (LIMA PULUH LIMA KOMA NOL
SATU PERSEN).

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA INVESTEE COMPANIES
YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
PENJELASAN MENGENAI FAKTOR RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL
“FAKTOR RISIKO.”

RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN
YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.

PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM
TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024.
Page 2
                                          JADWAL SEMENTARA

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“ RUPSLB”)                             10 Januari 2024
Tanggal Efektif                                                                         4 Maret 2024
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD ( cum-right) di:
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                    14 Maret 2024
- Pasar Tunai                                                                          18 Maret 2024
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD ( ex-right) di:
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                    15 Maret 2024
- Pasar Tunai                                                                          19 Maret 2024
Tanggal Pencatatan untuk memperoleh HMETD ( recording date)                            18 Maret 2024
Tanggal Distribusi HMETD                                                               19 Maret 2024
Tanggal pencatatan efek di BEI                                                         20 Maret 2024
Periode perdagangan HMETD                                                         20 - 28 Maret 2024
Periode pelaksanaan HMETD                                                         20 - 28 Maret 2024
Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD                         22 Maret - 2 April 2024
Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan                             2 April 2024
Tanggal penjatahan pemesanan Saham Tambahan                                             3 April 2024
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan
 yang tidak terpenuhi                                                                   4 April 2024


                                      PENAWARAN UMUM TERBATAS

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 10 Januari 2024, dalam jumlah sebanyak -banyaknya sebesar
21.280.459.644 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan
ribu enam ratus empat puluh empat) saham dengan nilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah) per
saham, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada situs web Perseroan
(www.provident-investasi.com), situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI) dan situs web BEI pada
tanggal 12 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020”).

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD II melalui penawaran
umum terbatas sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus
lima puluh enam ribu delapan ratus dua) Saham Baru dengan nilai nominal Rp15 (lima belas
Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus
enam puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp418 (empat ratus delapan belas Rupiah). Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan
ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.




                                                                                                    1
Page 3
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini adalah jumlah maksimum saham yang
seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima
Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp3.617.479.343.236 (tiga triliun enam
ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua
ratus tiga puluh enam Rupiah).

Melalui surat pernyataan tanggal 16 Februari 2024, PCI, sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan dengan hak suara 45,80%, menyatakan akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
sebanyak 3.963.827.997 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh
tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh).

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan
melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing -masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru
berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 16 Februari 2024, PCI sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa
Saham Baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 4.690.428.805 (empat miliar enam ratus sembilan
puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima) saham pada Harga Pelaksanaan.

Saham Baru dari PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.

HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai POJK No. 32/2015 selama
7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 28 Maret 2024. Pencatatan Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai pada tanggal 20 Maret 2024. Tanggal
terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 28 Maret 2024 sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41
tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0001791.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 10 Januari 2024 dan telah
dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU -
0006021.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Januari 2024 dan DPS Perseroan per tanggal
31 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir sebelum
PMHMETD II adalah sebagai berikut:




                                                                                                  2
Page 4
                                                                                     Nilai Nominal Rp15 per saham
                         Keterangan
                                                               Jumlah Saham                      Nilai Nominal                  %(1)

 Modal Dasar                                                          28.400.000.000                     426.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

    PT Provident Capital Indonesia                                     3.242.152.791                      48.632.291.865          45,80

    PT Saratoga Sentra Business                                        1.415.023.929                      21.225.358.935          19,99

    Garibaldi Thohir                                                    889.942.545                       13.349.138.175          12,57

    Winato Kartono                                                      355.977.018                        5.339.655.270           5,03

    Hardi Wijaya Liong                                                  266.982.764                        4.004.741.460           3,77

    Tri Boewono                                                          65.851.500                         987.772.500            0,93

    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                              842.687.109                       12.640.306.635          11,91

                                                                       7.078.617.656                     106.179.264.840         100,00

    Saham treasuri                                                       40.922.700                         613.840.500                  -

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            7.119.540.356                     106.793.105.340         100,00

 Sisa Saham dalam Portepel                                            21.280.459.644                     319.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.


Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                    Nilai Nominal Rp15 per saham

                                      Sebelum pelaksanaan PMHMETD II                        Setelah pelaksanaan PMHMETD II

                              Jumlah Saham          Nilai Nominal         %(1)         Jumlah Saham          Nilai Nominal        %(1)

 Modal Dasar                      28.400.000.000    426.000.000.000                     28.400.000.000       426.000.000.000

 Modal Ditempatkan

   dan Disetor Penuh

   PT Provident Capital

     Indonesia                     3.242.152.791     48.632.291.865        45,80         7.205.980.788       108.089.711.820      45,80

   PT Saratoga Sentra

     Business                      1.415.023.929     21.225.358.935        19,99         3.145.019.962        47.175.299.430      19,99

   Garibaldi Thohir                  889.942.545     13.349.138.175        12,57         1.977.978.613        29.669.679.195      12,57

   Winato Kartono                    355.977.018      5.339.655.270         5,03           791.191.445        11.867.871.675       5,03

   Hardi Wijaya Liong                266.982.764      4.004.741.460         3,77           593.393.585         8.900.903.775       3,77

   Tri Boewono                        65.851.500       987.772.500          0,93           146.360.975         2.195.414.625       0,93

   Masyarakat (masing-

     masing di bawah 5%)             842.687.109     12.640.306.635        11,91         1.872.949.090        28.094.236.3 50     11,91

                                   7.078.617.656    106.179.264.840       100,00        15.732.874.458       235.993.116.870     100,00

   Saham treasuri                     40.922.700       613.840.500               -          40.922.700           613.840.500             -

 Jumlah Modal

   Ditempatkan dan

   Disetor Penuh                   7.119.540.356    106.793.105.340       100,00        15.773.797.158       236.606.957.370     100,00

 Sisa Saham dalam

   Portepel                       21.280.459.644    319.206.894.660                     12.626.202.842       189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.




                                                                                                                                             3
Page 5
Dalam hal HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham Perseroan, selain PCI yang telah menyatakan untuk melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya, sehingga terdapat sisa Saham Baru yang akan diambil oleh Pembeli Siaga, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma
adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                    Nilai Nominal Rp15 per saham

                                 Sebelum pelaksanaan PMHMETD II                      Setelah pelaksanaan PMHMETD II

                             Jumlah Saham           Nilai Nominal     %(1)       Jumlah Saham      Nilai Nominal      %(1)

 Modal Dasar                  28.400.000.000        426.000.000.000               28.400.000.000   426.000.000.000

 Modal Ditempatkan

   dan Disetor Penuh

   PT Provident Capital

     Indonesia                 3.242.152.791         48.632.291.865    45,80      11.896.409.593   178.446.143.895     75,61

   PT Saratoga Sentra

     Business                  1.415.023.929         21.225.358.935    19,99       1.415.023.929    21.225.358.935      8,99

   Garibaldi Thohir              889.942.545         13.349.138.175    12,57        889.942.545     13.349.138.175      5,66

   Winato Kartono                355.977.018          5.339.655.270     5,03        355.977.018      5.339.655.270      2,26

   Hardi Wijaya Liong            266.982.764          4.004.741.460     3,77        266.982.764      4.004.741.460      1,70

   Tri Boewono                    65.851.500           987.772.500      0,93         65.851.500       987.772.500       0,42

   Masyarakat (masing-

     masing di bawah 5%)         842.687.109         12.640.306.635    11,91        842.687.109     12.640.306.635      5,36

                               7.078.617.656        106.179.264.840   100,00      15.732.874.458   235.993.116.870    100,00

   Saham treasuri                 40.922.700           613.840.500           -       40.922.700       613.840.500            -

 Jumlah Modal

   Ditempatkan dan

   Disetor Penuh               7.119.540.356        106.793.105.340   100,00      15.773.797.158   236.606.957.370    100,00

 Sisa Saham dalam

   Portepel                   21.280.459.644        319.206.894.660               12.626.202.842   189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.


Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini
seluruhnya berjumlah sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua
ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini
sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi)
dalam jumlah maksimum sebesar 55,01% (lima puluh lima koma nol satu persen).

PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK BERSIFAT
EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                 4
Page 6
                              KETERANGAN TENTANG HMETD

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

a.   Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

     Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
     tanggal 18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 301
     (tiga ratus satu) Saham Lama akan mendapatkan 368 (tiga ratus enam puluh delapan) HMETD,
     di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1
     (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp418 (empat
     ratus delapan belas Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
     pemesanan pembelian Saham Baru.

b. Pemegang HMETD yang sah

     Pemegang HMETD yang sah adalah:

     i.   Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD -
          nya; atau
     ii. Para pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
          endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
     iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

     sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

c.   Bentuk HMETD

     Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
     Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan
     nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
     digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang
     harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endorsemen dan keterangan
     lain yang diperlukan.

     Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
     pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
     ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

d. Perdagangan HMETD

     Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode
     perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 28 Maret 2024.

     Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di
     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
     perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa di mana HMETD
     tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu -raguan dalam mengambil
     keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara



                                                                                               5
Page 7
     pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional
     lainnya.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek,
     sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar
     bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan
     dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
     Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
     pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon
     pemegang HMETD.

     Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD -nya dapat melaksanakan melalui
     Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

e.   Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

     Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari
     HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi
     BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD
     dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal mulai tanggal 20 Maret
     2024 sampai dengan 28 Maret 2024.

     Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f.   Nilai HMETD

     Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda -beda dari
     HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang
     ada pada saat ditawarkan.

     Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di
     bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
     perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi di bawah ini diberikan untuk memberikan gambaran
     umum dalam menghitung nilai HMETD.

     Diasumsikan harga pasar satu saham                   =    Rp a
     Harga saham PMHMETD II                               =    Rp b
     Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II         =    A
     Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II        =    B
     Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II         =    A+B

     Harga teoritis saham baru                            =    (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                       (A + B)
                                                          =    Rp c

     Harga teoritis HMETD                                 =    Rp c - Rp b

g.   Pecahan HMETD

     Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam
     bentuk pecahan, maka hak atas pecahan tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham
     dimaksud, namun dikumpulkan oleh Perseroan sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD


                                                                                                 6
Page 8
      dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukkan ke
      dalam rekening Perseroan.

h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

      Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk
      membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan
      untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti
      HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat
      diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
      dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
      Kustodiannya.

Penjelasan mengenai PMHMETD II dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus dengan
judul “Penambahan Modal Dengan HMETD Melalui Penawaran Umum Terbatas.”

                    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:

•     sebesar Rp3.612.480.000.000 akan digunakan untuk penyertaan atas 3.612.480 saham baru yang
      akan dikeluarkan oleh PT Alam Permai (“PT AP”) yang akan menyebabkan Perseroan akan
      tetap memiliki 99,99% kepemilikan saham dalam PT AP, yang selanjutnya akan digunakan oleh
      PT AP untuk melakukan pelunasan atas seluruh utang usaha sebesar Rp3.612.479.959.000
      kepada Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, dan Garibaldi Thohir , seluruhnya merupakan
      pemegang saham Perseroan, yang timbul dari transaksi pembelian saham PT Merdeka Battery
      Materials Tbk (“MBMA”) pada tanggal 24 November 2023 dari Winato Kartono, Hardi Wijaya
      Liong, dan Garibaldi Thohir sebagai pihak penjual, dalam rangka kegiatan pengembangan
      portofolio investasi Perseroan;

•     sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka membiayai beban operasional
      Perseroan, meliputi antara lain beban gaji dan jasa profesional, dan beban keuangan, dalam
      rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat lebih lanjut
dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
Hasil PMHMETD II.”

                           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 11 bulan yang
berakhir pada tanggal 30 November 2023, dan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 11
       bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
       Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
       berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
       auditor independen No. 00022/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/II/2024 tanggal 15 Februari 2024
       dan ditandatangani oleh E.Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO
       dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian;



                                                                                               7
Page 9
(ii)    laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
        audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
        No. 00153/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani oleh
        Nanda Priyatna Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan
        Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iii)   laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
        audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
        No. 00035/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan ditandatangani
        oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO
        dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian,

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk periode 11 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 November 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Perseroan untuk periode 11 bulan yang berakhir pada tanggal 30
November 2022 yang tidak diaudit dan direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan, serta
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus.

Pada bulan November 2021, Perseroan telah melakukan transaksi penjualan seluruh saham PT
Mutiara Agam (“PT MAG”) kepada pihak ketiga (“Transaksi Divestasi PT MAG”). Sebagai
akibatnya, data keuangan, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Perseroan yang dijelaskan
dalam Prospektus dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tidak dapat diperbandingkan secara umum
dengan periode atau tanggal lain karena laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada
tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menyajikan kontribusi dari
PT MAG terhadap hasil keuangan Perseroan sampai dengan tanggal diselesaikannya Transaksi
Divestasi PT MAG.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

1.          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                              30 November                     31 Desember
                                                    2023              2022                     2021
ASET
Kas dan setara kas                                   54.445.875        87.748.307              461.368.476
Piutang lain-lain
     Pihak ketiga                                     5.106.333          5.247.167               8.766.699
Beban dibayar di muka                                      604.565       1.089.686                    11.050
Uang muka                                                        -           22.698                   23.905
Pajak dibayar di muka                                 3.969.686          1.804.039                    38.764
Investasi                                        9.057.823.118       5.665.691.562           5.394.394.124



                                                                                                           8
Page 10
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                     30 November                                 31 Desember
                                                         2023                           2022                      2021
Aset hak guna                                                    92.503                         46.252                   660.020
Aset tetap                                                    3.961.980                     2.715.039                1.703.326
Aset pajak tangguhan                                            875.407                        465.794                   133.753
Aset lainnya                                                    593.500                        568.500                   569.720
Total Aset                                              9.127.472.967                  5.765.399.044             5.867.669.837
LIABILITAS
Utang usaha
     Pihak berelasi                                     3.612.479.959                                -                         -
Utang lain-lain
      Pihak ketiga                                              575.038                        575.038                   575.438
Beban masih harus dibayar                                    41.377.997                        264.634                   685.312
Utang pajak                                                   1.029.685                        179.042             38.485.484
Pinjaman bank                                             988.865.804                                -                         -
Utang obligasi                                          1.647.368.615                                -                         -
Liabilitas imbalan kerja                                      2.838.855                     1.387.949                    253.118
Total Liabilitas                                        6.294.535.953                       2.406.663              39.999.352
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor                       106.793.105                   106.793.105               106.793.105
Tambahan modal disetor                                    531.906.961                   531.154.469               531.154.469
Saham treasuri                                            (14.440.914)                  (15.421.681)              (15.421.681)
Saldo laba
     Dicadangkan                                              6.300.000                     6.200.000                6.100.000
     Belum dicadangkan                                  2.202.372.604                  5.134.276.384             5.199.054.485
                                                        2.832.931.756                  5.763.002.277             5.827.680.378
Kepentingan non-pengendali                                          5.258                      (9.896)                   (9.893)
Total Ekuitas                                           2.832.937.014                  5.762.992.381             5.827.670.485
Total Liabilitas dan Ekuitas                            9.127.472.967                  5.765.399.044             5.867.669.837


2.          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                      Periode 11 bulan yang
                                                      berakhir pada tanggal                     Tahun yang berakhir pada
                                                          30 November                             tanggal 31 Desember
                                                      2023                  2022 (1)              2022              2021
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada
     saham dan efek ekuitas lainnya              (2.795.982.540)        321.946.341             285.900.527     1.995.495.623
Penghasilan keuangan                                  2.918.939              2.100.794            2.229.972         2.119.551
Keuntungan atas perubahan nilai wajar
     aset biologis                                              -                       -                   -       7.607.530
Pendapatan                                                      -                       -                   -     316.685.911
Kerugian atas penjualan aset tetap                              -                       -                   -        (461.406)
Pendapatan lain-lain – bersih                                233               209.813              209.818         1.297.155
Beban pokok pendapatan                                          -                       -                   -    (166.543.281)


                                                                                                                               9
Page 11
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                            Periode 11 bulan yang
                                                            berakhir pada tanggal           Tahun yang berakhir pada
                                                                30 November                   tanggal 31 Desember
                                                            2023           2022 (1)           2022              2021
Beban usaha                                              (42.200.712)    (25.115.362)       (31.539.917)      (75.875.177)
Rugi atas penghapusan aset tetap                                     -       (91.496)           (91.496)         (357.103)
Administrasi bank                                          (2.695.634)   (17.497.101)       (17.499.868)         (998.218)
Beban keuangan                                          (103.558.452)                   -               -      (2.278.190)
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – bersih                 9.364.999                   -          (178)           (2.438)
(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan                  (2.932.153.167)    281.552.989       239.208.858     2.076.689.957
Pajak penghasilan
Kini                                                                 -                  -               -     (54.842.239)
Tangguhan                                                     399.697         312.573           341.291        (7.472.266)
Jumlah Pajak Penghasilan                                      399.697         312.573           341.291       (62.314.505)
(Rugi) laba periode/tahun berjalan                     (2.931.753.470)    281.865.562       239.550.149     2.014.375.452
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
  setelah pajak
  Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
    Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset                      -                  -               -     (85.588.115)
    Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
       revaluasi aset pada entitas anak                              -                  -               -    (240.859.865)
    Pengukuran kembali atas program manfaat
       pasti                                                  (45.071)         35.542            42.046         2.073.701
    Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak
       akan direklasifikasi ke laba rugi atas:
         Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset                 -                  -               -      18.829.385
         Dekonsolidasi keuntungan atas selisih
           nilai revaluasi aset pada entitas anak                    -                  -               -      59.043.534
         Pengukuran kembali atas program
           manfaat pasti                                        9.916          (8.479)           (9.250)         (456.214)
(Beban) penghasilan komprehensif lain
  setelah pajak                                               (35.155)         30.063            32.796      (246.957.574)
Jumlah (rugi) laba komprehensif lain periode/
  tahun berjalan                                       (2.931.788.625)    281.895.625       239.582.945     1.767.417.878
(Rugi) laba yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                (2.931.768.624)    281.865.571       239.550.152     2.014.375.469
  Kepentingan non-pengendali                                   15.154                 (9)             (3)              (17)
(Rugi) laba periode/tahun berjalan                     (2.931.753.470)    281.865.562       239.550.149     2.014.375.452
Jumlah (rugi) laba komprehensif yang
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                (2.931.803.779)    281.895.634       239.582.948     1.767.417.895
  Kepentingan non-pengendali                                   15.154                 (9)             (3)              (17)
Jumlah (rugi) laba komprehensif lain periode/
  tahun berjalan                                       (2.931.788.625)    281.895.625       239.582.945     1.767.417.878
(Rugi) laba per saham dasar (nilai penuh)                     (414,25)           39,83            33,85            284,68
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                                                                         10
Page 12
3.          Rasio keuangan

                                                              30 November                       31 Desember
                                                         2023             2022              2022              2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                (1.141,42)% (1)        (84,15)%        (88,48)%             3,90%
                                                                   (1)
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan                  (1.140,12)%            (83,56)%        (88,11)%             1,04%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
     tahun berjalan                                  (1.140,03)% (1)        (82,97)%        (86,44)%          (12,38)%
                                                                   (2)               (3)
Total aset                                                58,31%          (1,03)%             (1,74)%           45,11%
                                                                   (2)               (3)
Total liabilitas                                     261.446,21%         (94,73)%           (93,98)%          (79,24)%
Total ekuitas                                           (50,84)% (2)      (0,38)% (3)         (1,11)%           51,33%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total aset         (32,12)% (4)        4,85% (4)          4,15%            34,33%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total ekuitas     (103,49)% (4)        4,86% (4)          4,16%            34,57%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset                                 0,69x          0,00x nm         0,00x nm            0,01x
                                                                                     nm               nm
Total liabilitas / total ekuitas                              2,22x          0,00x            0,00x               0,01x
ICR Modifikasian (5)                                        84,84x                - (7)            - (7)      2.570,36x
DSCR Modifikasian (6)                                       13,08x                - (7)            - (7)      2.570,36x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2021.
(4) dihitung dengan menggunakan laba (rugi) periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / beban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset
    berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan
    dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
    perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi
    yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan
    periode berjalan disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok
    obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Rasio ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian nihil karena Perseroan tidak memiliki saldo pinjaman per tanggal
    30 November 2022 maupun 31 Desember 2022.
nm: menjadi nol karena pembulatan.


Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula
perhitungan ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan
investasi. Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi) dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari
setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup
Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan (i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi
oleh keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama
timbul dari perubahan nilai pasar atas investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari
periode ke periode, yang tidak tercermin dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham
dan efek bersifat ekuitas lainnya dapat dijual sewaktu -waktu apabila dibutuhkan dan digunakan
untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa ICR Modifikasian dan DSCR
Modifikasian akan dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk
membayar kewajiban utang.


                                                                                                                     11
Page 13
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Prospektus dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting .”

                                       FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat memengaruhi hasil usaha
Perseroan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini
merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dan
telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing -masing risiko terhadap kinerja keuangan
maupun harga saham Perseroan, dimulai dari risiko utama:

•   Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
    Perseroan

    -   Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi
        signifikan dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan.

•   Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
    dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

    -   Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain.
    -   Hasil historis Perseroan pada Investee Companies di masa mendatang mungkin tidak
        langsung berhubungan dengan kinerja Investee Companies.
    -   Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies yang mungkin
        bertentangan dengan strategi investasi Perseroan .
    -   Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis,
        peraturan, hukum, lingkungan, dan lain-lain.
    -   Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka
        beroperasi.
    -   Investasi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada Investee Companies tunduk pada
        sejumlah risiko inheren.
    -   Kondisi pasar yang sulit dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi nilai
        investasi secara material.
    -   Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan
        Investee Companies untuk mendapatkan pendanaan.
    -   Metodologi valuasi yang digunakan oleh Perseroan untuk Investee Companies akan sangat
        dipengaruhi oleh subjektivitas dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan
        pendekatan tersebut mungkin tidak akan pernah dapat direalisasi.
    -   Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi pada Investee
        Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait dengan
        investasi.
    -   Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies.
    -   Perseroan mungkin berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan tidak dapat merealisasi laba
        dari kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas
        sebagian atau seluruh nilai investasi pokok.
    -   Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
        teridentifikasi.
    -   Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan
        dapat merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan.




                                                                                                12
Page 14
     -    Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya
          mengevaluasi kegiatan dan prospek usaha Perseroan.
     -    Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan
          Perseroan.

•    Risiko umum

     -    Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material.
     -    Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies
          mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan
          usahanya.
     -    Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit
          atau masalah kesehatan lainnya yang serius.

•    Risiko terkait investasi saham

     -    Harga pasar dan permintaan saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas.
     -    Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi
          investor dalam menilai kinerja Perseroan.
     -    Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak merugikan terhadap harga
          pasar saham Perseroan.
     -    Pendanaan investasi pada Investee Companies yang akan datang mungkin mengharuskan
          Perseroan melakukan tambahan modal ekuitas yang dapat mendilusi kepemilikan pemegang
          saham Perseroan yang sudah ada.
     -    Perseroan mungkin tidak membagikan dividen di kemudian hari.

Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam
Prospektus dengan judul “Faktor Risiko”.

         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal dan
untuk periode 11 bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2023 , dan pada tanggal serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sampai dengan tanggal Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.

                      PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Saham Baru dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai
dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PMHMETD II:

1.        Pemesan Yang Berhak

Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“ Pemegang Saham Yang Berhak”)
untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan


                                                                                              13
Page 15
ketentuan bahwa setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) Saham Lama berhak atas 368 (tiga ratus
enam puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp418
(empat ratus delapan belas Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu:

•    Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD -
     nya; atau
•    Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen
     Sertifikat Bukti HMETD; atau
•    Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
dan/atau lembaga/badan hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.

2.      Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 19 Maret 2024. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh
oleh pemegang saham Perseroan dari masing -masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham
Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja (Senin sampai
dengan Jumat, 09.00-15.00 WIB) mulai tanggal 20 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa, di:

                              Biro Administrasi Efek Perseroan
                                     PT Datindo Entrycom
                                    Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                       Jakarta Pusat 10120
                                   Telepon: (62 21) 350 8077
                                  Faksimili: (62 21) 350 8078

3.      Pendaftaran pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret
2024.




                                                                                             14
Page 16
A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif

   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD -
   nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian di
   mana pemegang HMETD terdaftar sebagai nasabah. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian
   akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan ( exercise) melalui sistem Central
   Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
   ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian
   harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

   -   Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
       permohonan tersebut;
   -   Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
       dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

   Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam
   Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
   pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

   Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan
   dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya
   didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang
   melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
   Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
   diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik ( in good funds) di rekening
   bank Perseroan.

B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan
   melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE
   Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
       anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
   -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
       dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
   -   Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam
       dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE
       Perseroan harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian di mana pemegang
       HMETD terdaftar sebagai nasabah dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa: (i) Asli
       surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
       mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham
       hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
       (ii) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh Anggota Bursa atau Bank
       Kustodian yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;




                                                                                               15
Page 17
     Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
     pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya
     dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

     Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
     bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
     dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat
     dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 28 Maret 2024 pada hari dan jam kerja
     (Senin sampai dengan Jumat, 09.00-15.00 WIB).

     Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat -syarat
     pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini
     dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada
     saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik ( in good funds) di rekening bank
     Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat -syarat pembelian.

4.       Pemesanan tambahan

Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD -nya atau pembeli/pemegang HMETD
yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti
HMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang -kurangnya 100 (seratus) saham atau
kelipatannya.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan pemegang HMETD dalam bentuk
warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat
mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.

a.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
     Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan
     kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen
     sebagai berikut:

     -   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar ;
     -   Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
         mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan
         pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolekti f di KSEI dan
         kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
         Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
     -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
         anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum) ;
     -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
         Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran ;
     -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
         keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE ;




                                                                                                16
Page 18
b.   Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham
     Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan
     kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     -   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
         anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum) ;
     -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
         dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa ;
     -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
         Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran ;

c.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
     Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     -   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-
         BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD
         dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C -
         BEST);
     -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
         keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE ;
     -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
         Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2024 dalam keadaan baik (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.       Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 3 April 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
     melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh
     pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi.

b.   Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan
     melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada
     pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem
     penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
     masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No.
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.




                                                                                               17
Page 19
6.      Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar
        Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh ( in good funds) dalam
mata    uang    Rupiah     pada    saat  pengajuan    pemesanan     secara     tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor
FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                   Bank UOB Indonesia
                                  Cabang KCU UOB Plaza
                               Nomor Rekening: 327-308-6658
                       Atas Nama: PT Provident Investasi Bersama Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet
giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik ( in good funds) di rekening bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 2 April 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.      Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani
kepada pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan
salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD ( exercise) dari
C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8.      Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham Baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam
bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:

a.   Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat -
     syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b.   Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c.   Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.




                                                                                                18
Page 20
9.       Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank
atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat -lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 4 April 2024.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan
PMHMETD II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata -rata deposito 1 (satu)
bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga
atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya melalui
KSEI, maka pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10.      Penyerahan SKS hasil pelaksanaan HMETD dan pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di
rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana
pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk
diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di
KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin sampai
dengan Jumat, 09.00-15.00 WIB) mulai tanggal 22 Maret 2024 sedangkan SKS baru hasil
penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen -dokumen
sebagai berikut:

-     Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
-     Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
      pengurus yang masih berlaku;
-     Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
      bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
      dari pemberi dan penerima kuasa;
-     Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.




                                                                                                19
Page 21
11.    Alokasi terhadap HMETD yang tidak dilaksanakan

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli
oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana
tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

12.    Lain-lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

                                  INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas
Prospektus Ringkas ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                             PT Provident Investasi Bersama Tbk
                         Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
                                  Kawasan Rasuna Epicentrum
             Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                    Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
                       E-mail: investor.relations@provident-investasi.com
                            Situs web: www.provident-investasi.com




                                                                                              20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published7 Mar 2024
Pages21
Characters77,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk p.1 ×11
linked org PT Saratoga Sentra Business p.4 ×5
linked — Garibaldi Thohir p.4 ×5
linked person Winato Kartono p.4 ×5
linked person Hardi Wijaya Liong p.4 ×5
linked org PT Alam Permai p.8
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.8 ×2
linked org Bank UOB Indonesia p.19
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Provident Capital Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Burs p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2 ×3
unresolved org Bank Kustodiannya. Penjelasan p.8
unresolved org PT AP p.8 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.8 ×3
unresolved person Susilo Broto p.8
unresolved person CPA p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.9 ×2
unresolved person Nanda Priyatna Harahap p.9 ×2
unresolved org PT Mutiara Agam p.9
unresolved org PT MAG p.9 ×3
unresolved org PT MAG. Sebagai p.9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.14 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.15
unresolved org Bapepam p.18 ×2
unresolved org Bank UOB Indonesia Cabang KCU UOB Plaza p.19
unresolved org Bank Indonesia p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result