Back to announcement
20260428_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074680_lamp1.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
ok OTORITAS JASA KEUANGAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-59/D.03/2026 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. RIMA CAHYANI SEBAGAI DIREKTUR KEUANGAN DAN RISK PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen (Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/203/2026 tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/255/2026 tanggal 22 April 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdri. Rima Cahyani sebagai Direktur Keuangan dan Risk, . bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris, - bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdri. Rima Cahyani sebagai calon Direktur Keuangan dan Risk PT Bank Mandiri Taspen: . bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdri. Rima Cahyani sebagai calon Direktur Keuangan dan Risk PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Page 2 OCR 0.947
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098): d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. RIMA CAHYANI SEBAGAI DIREKTUR KEUANGAN DAN RISK PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA : Sdri. Rima Cahyani sebagai calon Direktur Keuangan dan Risk PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Keuangan dan Risk PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.
Page 3 OCR 0.943
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdri. Rima Cahyani disetujui untuk menjadi Direktur Keuangan dan Risk PT Bank Mandiri Taspen. KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Sdri. Rima Cahyani: 2. PT Bank Mandiri Taspen: 3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, 4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah, 5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas, Departemen Pengawasan Bank Pemerintah: dan 7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 April 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN DIAN EDIANA RAE Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. KP: D.03/PB.13110
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×7
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
person
KEPATUTAN SDRI. RIMA CAHYANI SEBAGAI
· DIREKTUR
p.2 ×7
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA
p.2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.