Skip to content
Back to announcement

20240306_IFSH_Pemanggilan RUPS_31594355_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT IFISHDECO Tbk.

Direksi PT Ifishdeco Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
   Hari/Tanggal      : Kamis, 28 Maret 2024
   Waktu             : 09.30 WIB - selesai
   Tempat            : Le Meridien Jakarta,
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 18-20, Jakarta Pusat, 10220

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

                                    Mata Acara RUPST
1.    Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Berkelanjutan
      Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
      Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan
      dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
      pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
      kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
      pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      (”UUPT”) dan Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan Tahunan
      dan pengesahan Laporan Keuangan, termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan
      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan melalui RUPST.

2.    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba serta Pasal 19 ayat 2 huruf b
      Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan ditetapkan
      melalui RUPST.

3.    Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
      Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk
      menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lain penunjukannya.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 59 ayat 3 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
      dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik
      Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku 2024 diusulkan kepada RUPST untuk:
      a. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
          Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan memperhatikan rekomendasi dari
          Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Page 2
      b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
         Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
         penunjukannya.

4.    Penetapan remunerasi dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun 2024.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 66 UUPT serta Pasal 11 ayat 6 tentang Direksi dan Pasal 14 ayat 6 tentang
      Dewan Komisaris Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan remunerasi dan tunjangan lain
      bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.

5.    Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka realisasi penggunaan dana hasil
      penawaran umum Perseroan dipertanggungjawabkan dalam RUPST.

6.    Persetujuan atas pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan.
      Penjelasan:
      Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
      sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Anggaran Dasar Perseroan
      Pasal 11 ayat 4 tentang Direksi dan Pasal 14 ayat 4 tentang Dewan Komisaris, serta dengan
      memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan
      Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat
      diangkat kembali pada RUPS tahun 2024.

                                  Mata Acara RUPSLB
Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan mengusulkan untuk memperoleh persetujuan RUPS mengenai
perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan. Bahwa sisa dana hasil penawaran umum
seluruhnya akan dialokasikan untuk keperluan modal kerja Perseroan.


Catatan:
1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, sehingga Perseroan tidak mengirimkan
     undangan secara terpisah kepada Pemegang Saham Perseroan;

2.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
     a) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
        Perseroan tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau
     b) Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Maret 2024.

3.   Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
     yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
Page 3
     Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
     melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
     AKSes dengan tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
        menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam
        Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
            i. Proses Registrasi;
            ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
            iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
            iv. Tayangan RUPS.

4.   Mekanisme Kehadiran dalam Rapat sebagai berikut:
     a) Mekanisme Kehadiran secara elektronik dan Pemberian Kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI :
         i. Perseroan menghimbau Pemegang Saham agar memberikan Kuasa secara elektronik (e-
             Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Bima Registra,
             sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen
             (“Penerima Kuasa Independen”), dengan prosedur sebagai berikut:
              1) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
                  Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon
                  untuk melakukan registrasi pada link https://akses.ksei.co.id/;
              2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
                  memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login
                  terlebih dahulu pada AKSes KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/;
              3) Jangka waktu dalam hal mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
                  penunjukkan Penerima Kuasa, dan/atau mengubah pilihan suara untuk setiap mata
                  acara Rapat maupun melakukan pencabutan Kuasa, yaitu dimulai sejak tanggal
                  Pemanggilan Rapat ini sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                  tanggal Rapat, yaitu hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 pukul 12.00 WIB;
              4) Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                  pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata
                  acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham
                  dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
              5) Pemungutan suara/voting, proses pemungutan suara secara elektronik (e-voting)
                  berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
                  Broadcasting;
       ii.   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
             tersedia pada situs web Perseroan link https://www.ifishdeco.com/announcements/

     b) Mekanisme Kehadiran Secara Fisik dalam Rapat:
         i. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya dihimbau agar memberikan kuasa elektronik
            melalui aplikasi eASY.KSEI atau mengisi Formulir Surat Kuasa yang disediakan di situs
            web Perseroan link https://www.ifishdeco.com/announcements/ sesuai dengan
            “Mekanisme Kehadiran dalam Rapat” tersebutdi atas, sehingga kehadiran dan suaranya
            dapat diperhitungkan dalam Rapat;
        ii. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon untuk
            menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
            lainnya, baik Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa kepada Petugas Pendaftaran Rapat
            Perseroan;
       iii. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy)
Page 4
           Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/
           persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta yang memuat perubahan susunan
           pengurus terakhir (Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat
           diselenggarakan) sebelum memasuki ruang Rapat;
       iv. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya
           dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan
           Perseroan dapat bertindak sebagai Kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
           yang dikeluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan
           dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang
           Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang Kuasa untuk
           sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;

5.   Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, souvenir, dan Laporan Tahunan
     dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat;

6.   Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat
     membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik
     berdasarkan metode first in first served mengingat keterbatasan kapasitas ruangan. Bagi Pemegang
     Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat
     Rapat yang ditetapkan Perseroan;

7.   Bahan mata acara Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh melalui situs web Perseroan link
     https://www.ifishdeco.com/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan
     Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk, dan hanya
     menyediakan QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dimana Bahan Rapat tersedia; dan

8.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, kepada Pemegang Saham atau Kuasanya
     yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat paling lambat
     30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                       Jakarta, 6 Maret 2024
                                         PT Ifishdeco Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published6 Mar 2024
Pages4
Characters12,386
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org IFISHDECO Tbk. p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bima Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result