Skip to content
Back to announcement

20260428_BFIN_Pemanggilan RUPS_32074501_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                                 PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                           (“Perseroan”)

Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal        :   Rabu/20 Mei 2026
 Pukul               :   13:30 WIB – selesai
 Tempat              :   BFI Tower
                         Sunburst CBD Lot. 1.2
                         Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
                         BSD City – Tangerang Selatan 15322

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

I.   RUPS Tahunan:

1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
      termasuk didalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
   b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2025.

     Penjelasan:
     Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan
     Peraturan OJK.

     Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dapat diunduh laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     Penjelasan:
     Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

     Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam
   Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.

     Penjelasan:
     Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan OJK.
Page 2
   Perseroan akan mengusulkan Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan
   Publik dan Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang tergabung dalam
   Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
   serta sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
   yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2026.

4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat
   Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta
   menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran
   Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan OJK.

   Sesuai Pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan
   berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan
   kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai
   besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

   Penjelasan:
   Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata
   acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum.

II. RUPS Luar Biasa:

1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan
   Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi
   atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu)
   tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi dan Medium Term Notes (MTN),
   melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, dalam negeri maupun luar negeri,
   sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal
   Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun
   Buku 2026.

   Penjelasan:
   Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan
   Peraturan OJK.

   Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari
   perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan
   Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama
   (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.

                                                                                                       2
Page 3
   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan
   kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
   Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang
   terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan,
   diperlukan persetujuan RUPS.

2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

   Penjelasan:
   Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai:
   - Persetujuan pengangkatan Amitoaj Singh sebagai Direktur Perseroan
   - Persetujuan pengangkatan Djemi Suhenda sebagai Komisaris Independen Perseroan
   - Persetujuan pengangkatan Abdul Haris Muhammad Rum sebagai Komisaris Independen Perseroan

   Selanjutnya daftar riwayat hidup calon Direktur dan Komisaris Independen dapat dilihat di laman situs
   Perseroan (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Pengurus Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari
   Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
   Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

3. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (Saham Treasury) melalui Pelaksanaan Program
   Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris.

   Penjelasan:
   Mata acara ini diajukan untuk memperoleh persetujuan RUPS atas rencana pengalihan saham treasury
   dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan
   Komisaris, sebagai bagian dari kebijakan remunerasi jangka panjang guna menyelaraskan kepentingan
   dengan pemegang saham serta mendukung kinerja dan pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan,
   dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
      Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat dilihat juga
      di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).

   2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon
      dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00 WIB.

   3. Laporan Tahunan 2025 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      tersedia di website Perseroan (https://www.bfi.co.id). Pemegang Saham juga dapat memperoleh
      dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 20 Mei 2026
      pukul 13.00 WIB dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada
      Perseroan.

   4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa adalah
      pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
      perdagangan Bursa Efek tanggal 27 April 2026 pukul 16.00 WIB.

   5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
      atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham
                                                                                                      3
Page 4
  Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
     Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
  b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
     Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
     dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
  c. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
  d. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
     dengan tanggal 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan
     memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
     Waktu Deklarasi Kehadiran.

6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat
   kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.

   a. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
      dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id.
      Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
      Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 19 Mei 2026 pukul 13.30 WIB,
      dengan alamat sebagai berikut:

                                     PT Raya Saham Registra
                                  Plaza Sentral Building 2nd Floor
                                     Jl. Jend. Sudirman 47-48
                                           Karet Semanggi
                                            Jakarta 12930

   b. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
      pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa,
      namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara
      selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

7. a. Perseroan akan melakukan pembatasan jumlah pemegang saham yang dapat menghadiri rapat
      secara fisik sebanyak 20 orang dengan metode first come first serve basis.
   b. Pemegang saham Perseroan yang telah hadir di lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
      karena keterbatasan kapasitas, tetap dapat menggunakan haknya dengan mengikuti Rapat
      secara elektronik atau memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
      Perseroan (Perwakilan BAE) untuk menghadiri serta menggunakan hak suara pada setiap mata
      acara Rapat, dengan cara mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa tertulis yang
      disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
   c. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib memperlihatkan
      Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan
      menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum
      memasuki ruang rapat.
   d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan
      fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
      dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas
                                                                                                  4
Page 5
      pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   e. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
      (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.

8. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
   seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
   untuk seluruh saham yang dimilikinya.


                                                       Tangerang Selatan, 28 April 2026
                                                             Direksi Perseroan




                                                                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published28 Apr 2026
Pages5
Characters12,938
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved person Maradona Manurung · Akuntan Publik p.2
unresolved — Amitoaj Singh · Direktur p.3
unresolved — Djemi Suhenda · Komisaris Independen p.3
unresolved person Abdul Haris Muhammad Rum · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result