Back to announcement
20260427_CSRA_Pemanggilan RUPS_32074189_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
PAN
CSR
».d
Jakarta, 28 April 2026
Nomor :052/CSR-JKT/Dir/Ext/IV/2026
Lampiran 1-
Perihal : Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”)
PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”)
Kepada Yth,
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Direktur Penilaian Perusahaan - PT Bursa Efek Indonesia
Gedung BEI Lantai 4, Tower 1
Ji jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
U.p.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Grup
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 28 April 2026 Direksi Perseroan melakukan
pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS” atau “Rapat”).
Pemanggilan dilakukan melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perusahaan. Rapat akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu :10.00 WIB - selesai
Tempat : Skenoo Hall Emporium Pluit, lantai 9
Ji Pluit Selatan Raya No 1, Penjaringan
Jakarta Utara
Dengan Mata Acara RUPS Tahunan tahun buku 2025 sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
persetujuan atas Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 (acguit et de charge),
1/5
-
HEAD OFFICE MEDAN OFFICE
Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul)
Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117
T 46221 6667 3312-15 T 46261 661 4328
F 46221 6667 3310-11 F 46261662 7913
Page 2 OCR 0.945
PA CSR .— Penjelasan: Mata Acara 1 merupakan agenda rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). 2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penjelasan: Mata Acara 2 dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020. 3. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dan Penjelasan: Pada Mata Acara 3 dilaksanakan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT. 4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Penjelasan: Mata Acara 4 dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 POJK 15/2020 dimana penunjukkan AP dan/atau KAP mempertimbangkan Usulan Dewan Komisaris dan rekomendasi Komite Audit. Adapun Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut: Persetujuan atas tindakan Direksi Perseroan untuk menjadikan Perseroan sebagai penjamin dengan memberikan Corporate Guarantee dan Cashfiow Deficit Guarantee guna menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT Sukses Sawit Gasing dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, berikut seluruh perubahan, penambahan, perpanjangan dan perpanjangannya, dan Penjelasan: Perseroan akan menjadi penjamin utang PT Sukses Sawit Gasing ke Bank Mandiri, termasuk untuk segala perubahan atau perpanjangan pinjaman tersebut di masa depan. Mata Acara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UUPT, Pasal 43 POJK 15/2020 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan. 2/5 H, 2 HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 /B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 16221 6667 3312-15 T 46261 661 4328 F 46221 6667 3810-11 F 16261 6627913
Page 3 OCR 0.951
CSR .— 2. Persetujuan atas pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak subsitusi untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menjadikan Perseroan sebagai penjamin dengan memberikan Corporate Guarantee dan Cashflow Deficit Guarantee guna menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT Sukses Sawit Gasing dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., termasuk, mempersiapkan dan menandatangani segala surat dan/atau akta-akta, dokumen, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan keputusan Mata Acara Rapat ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tanpa ada yang dikecualikan. Penjelasan: Perseroan memberi kuasa penuh kepada Direksi untuk mengurus semua hal yang diperlukan agar Perseroan bisa menjadi penjamin utang PT Sukses Sawit Gasing ke Bank Mandiri, tanpa batasan khusus selama sesuai hukum. Mata Acara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UUPT, Pasal 41 POJK 15/2020 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan. Catatan: 1.Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan. 2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 27 April 2026 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 27 April 2026 pukul 16.00 WIB. 3.Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat. Sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya dimohon untuk menyerahkan fotocopy Surat Kolektif Saham (“SKS”) dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri lainnya kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir. Adapun bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya. 4. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotocopy bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat. Suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat. 3/5 - z HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / 8-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 162216667 3912-15 T 46261 661 4328 F 46221 6667 3310-11 F 462616627913
Page 4 OCR 0.943
CSR .— 5.tidak dihitung dalam pemungutan suara. Sesuai ketentuan pada Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan kantor BAE Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Kirana Boutigue Office, Jl Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading Jakarta Utara 14250. 6. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), dengan ketentuan Penerima Kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id, b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id), c. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah piihan suara untuk tiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di situs web kami di www.csr.co.id. 7. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut: a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat. b. Apabila di tempat Rapat terlihat/terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang batuk-batuk maupun bersin-bersin, maka akan diminta untuk meninggalkan ruang Rapat. c. Demi alasan go green dan paperless, Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dan Keberlanjutan dalam bentuk fisik, kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat. 8. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat dapat diunduh di website Perseroan di www.csr.co.id dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy di tempat berlangsungnya Rapat. 9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. 4/5 2 5 HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 3312-15 T 46261 661 4328 F 46221 6667 3310-11 F 46261 6627913
Page 5 OCR 0.907
CSR .— Demikian kami sampaikan, terima-kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Cisadane Sawit Raya Tbk Seman Sendjaja Direktur Tembusan: 1. Unit Pengelolaan Efek, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia HEAD OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 /B-25 RT. 022 RW. 008 Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 T 46221 6667 3312-15 F 46221 6667 3310-11 MEDAN OFFICE Jl. Karsa No. 25 (Sel Agul) Medan 20117 T 16261 661 4328 F 46261 6627913 5/5
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sukses Sawit Gasing
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia HEAD OFFICE
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.