Back to announcement
20260427_PYFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074349_lamp1.pdf
Other Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT PYRIDAM FARMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Produk Farmasi untuk Manusia; Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga; Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat
Tradisional Untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia, Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinar Mas Land Plaza Sudirman Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar – Pacet
Jl. Jend. Sudirman No. 21 Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Jakarta Selatan 12920, Indonesia Telepon: (021) 580-833
Telepon: (021) 509-91067
E-mail: corsec@pyfa.co.id | Website: www.pyfa.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD II”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
5.700.000.000 (lima miliar tujuh ratus juta) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 33,65% (tiga puluh
tiga koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya Rp●,- (● Rupiah). Setiap pemegang ● (●) saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Juli 2026 berhak atas ● (●)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia
dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga
pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan.
Bersamaan dengan PMHMETD II ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.754.498.215 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh
delapan ribu dua ratus lima belas) Waran Seri II atau sebanyak-banyaknya 33,41% (tiga puluh tiga koma empat satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II. Untuk setiap ● (●) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat ● (●) Waran Seri II bagi pemegang HMETD
yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri II Rp●,- (●
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri II adalah sebanyak-banyaknya Rp●,- (● Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri II dapat dilakukan setelah 6 (enam)
bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri II di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-● (●). Masa Pelaksanaan Waran Seri II
berlaku mulai tanggal ● sampai dengan ●. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak
bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri II yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham yang
akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
dan Waran Seri II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN
MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 33,65% (TIGA PULUH TIGA KOMA ENAM LIMA PERSEN) SETELAH HMETD
DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 45,69% (EMPAT PULUH LIMA KOMA ENAM SEMBILAN PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN
SERI II SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. INDUSTRI FARMASI MERUPAKAN SALAH SATU INDUSTRI YANG KOMPETITIF,
HIGH-TECH DAN PADAT MODAL. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD II INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA
ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2026
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 22 April 2026
Tanggal Efektif : 29 Juni 2026
Tanggal Cum HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 7 Juli 2026
• Pasar Tunai : 9 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2026
• Pasar Tunai : 10 Juli 2026
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording Date) : 9 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 10 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri II di Bursa Efek Indonesia : 13 Juli 2026
Periode Perdagangan HMETD : 13 – 20 Juli 2026
Periode Pelaksanaan HMETD : 13 – 20 Juli 2026
Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 15 – 22 Juli 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham Tambahan : 22 Juli 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 24 Juli 2026
Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 24 Juli 2026
Periode Perdagangan Waran Seri II
• Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juli 2026 - 7 Juli
• Pasar Tunai 2031
: 10 Juli 2026 - 9 Juli
: 2031
Periode Pelaksanaan Waran Seri II 10 Januari 2027 – 10
: Juli 2031
Akhir Masa Berlaku Waran Seri II : 10 Juli 2031
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 22 April 2026 dengan keputusan
sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 43 dibuat oleh
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan
melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.pyfa.co.id) pada tanggal 24 April 2026 diantaranya mengenai
Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD II dengan poin sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(”PMHMETD II”) sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu. Rencana PMHMETD II Perseroan juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran yang menyertai
saham hasil pelaksanaan PMHMETD II.
Mata Acara Kedua:
Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD II”) kepada
para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 5.700.000.000 (lima miliar tujuh ratus juta) Saham Baru atas nama
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 33,65% (tiga puluh tiga koma enam
lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II(”Saham Baru”), dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD
II ini adalah sebanyak-banyaknya Rp●,- (● Rupiah). Setiap pemegang ● (●) saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal
9 Juli 2026 berhak atas ● (●) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Page 3
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai
HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) ini diperdagangkan di PT Bursa
Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) hari terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa (”Hari Kerja”)
mulai tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham
atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan
kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PMHMETD II (”FPPS Tambahan”).
Bersamaan dengan PMHMETD II ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.754.498.215 (tiga miliar tujuh
ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima belas) Waran Seri II atau sebanyak-
banyaknya 33,41% (tiga puluh tiga koma empat satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II. Untuk setiap ● (●) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat
● (●) Waran Seri II bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri II Rp●,- (● Rupiah) per saham, sehingga
dana hasil pelaksanaan Waran Seri II adalah sebanyak-banyaknya Rp●,- (● Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri II dapat
dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri II di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu)
Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-● (●). Masa Pelaksanaan Waran Seri II berlaku mulai tanggal ● sampai dengan ●. Bila
Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa,
tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri II yang ditawarkan
melalui PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan
Waran Seri II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain, hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham
bonus dan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
1) Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang ● (●) saham biasa atas nama Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan (“Saham Lama”) akan mendapatkan ●
(●) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp●,- (● Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
2) Pemegang HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 9 Juli 2026 (recording date)
dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”); sampai dengan
tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham Hasil PMHMETD II ini, tetapi saham-saham tersebut akan didistribusikan
secara elektronik yang akan diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Page 4
4) Pendistribusian HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (hari
terhitung dari hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut) setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan
dan di www.idx.co.id.
5) Perdagangan HMETD Elektronik
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD
yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan
yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan
ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD II = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
7) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual
oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”,dalam hal ini PT Sinartama Gunita)
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPS Tambahan, dan formulir lainnya di BAE pada
setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
Page 5
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
9) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara
penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 9 Juli 2026 mempunyai hak terlebih dahulu untuk
membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD II ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang
dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain,
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Selain itu, setiap saham hasil pelaksanaan HMETD, memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak
untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada
daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
diselenggarakan RUPS Perseroan.
10) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD
dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
KETERANGAN TENTANG WARAN SERI II
Bersamaan dengan PMHMETD II ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.754.498.215 (tiga miliar tujuh
ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima belas) Waran Seri II atau sebanyak-
banyaknya 33,41% (tiga puluh tiga koma empat satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat
pernyataan pendaftaran PMHMETD II. Untuk setiap ● (●) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat ● (●) Waran
Seri II yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu)
Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri II Rp●,- (● Rupiah) per saham, sehingga dana
hasil pelaksanaan Waran Seri II adalah sebanyak-banyaknya Rp●,- (● Rupiah). Keterangan mengenai Waran Seri II di
bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri II. namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di
kantor Perseroan dan kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.
1) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD II tersebut dimana untuk
setiap ● (●) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD II dalam rangka PMHMETD II berhak memperoleh ● (●) Waran
Seri II yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri II Rp●,- (● Rupiah)
per saham.
Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan
di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
2) Bentuk dan Denominasi
Page 6
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri II, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam
bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar
Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening
di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan
tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun
kompensasi apapun kepada Perseroan.
3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran
yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 10 Januari 2027 hingga 10 Juli 2031 dengan
membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri II, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri II sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang
tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD II.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli
2031 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk
kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa
apapun dari Perseroan.
4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya
menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri II.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi
Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan
efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri II adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan
Waran Seri II oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen
Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak
berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya
Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan
membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri II telah diterima dengan
baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan
pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal
tersebut di atas.
b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran
Seri II memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk
pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima
persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan
dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II dan Pengelola Administrasi Waran
Seri II wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
Page 7
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri II dan biaya-biaya lain sehubungan
dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan
rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang
Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
viii. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
ix. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi
Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
x. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara
tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat
mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam
jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan
penyesuaian tersebut.
xi. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak
berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun
kepada Perseroan.
xii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran
Harga Pelaksanaan Waran Seri II dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in
good fund) kepada rekening Perseroan:
Bank Central Asia
Cabang KCU City Tower
No. Rekening : 3193011205
Atas nama : PT Pyridam Farma Tbk
5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa
hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan
pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai
pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif
KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana
tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran
dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama
Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-
surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran. Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah
pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
6) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Page 8
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan
pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
7) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham
Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan
perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil
peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II.
9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa
Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada
Pemegang Waran Seri II menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap
pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat
kabar tersebut di atas.
10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari
semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap
waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai
dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang
dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan
Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan,
atau dialihkan.
11) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran,
dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau penggabungan saham, maka Perseroan
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib
memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum
pelaksanaan pemecahan atau penggabungan saham;
b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web Perseroan yang
meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran
lama terhadap Waran baru yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas
penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan
Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.
12) Hukum yang Berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS RINGKAS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN
SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD II INI, PERSEROAN BELUM
MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG
DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
Page 9
Page 10
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan akuisisi dalam rangka mendukung pengembangan
usaha Perseroan.
Dana hasil pelaksanaan Waran Seri II seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bahan baku, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan
biaya lain-lain yang diperlukan.
Dalam hal rencana pelaksanaan PMHMETD II dan pelaksanaan Waran Seri II tidak sesuai dengan rencana atau jumlah
hasil pelaksanaan tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan
pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga
keuangan non-bank.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No.
VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut
sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00800/2.1505/AU.1/05/1810-2/1/IV/2026 tanggal 23 April
2026, yang ditandatangani oleh Daniel Amdhani Judistira, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1810). Laporan auditor
independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
“Hal lain” mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf
“hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya
menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 101.787.779.226 351.857.263.467
Piutang usaha - pihak ketiga - neto 755.688.722.400 645.395.567.201
Piutang lain-lain - pihak ketiga - neto 5.227.768.994 7.563.208.371
Persediaan - neto 483.970.543.209 457.172.558.677
Uang muka 40.621.682.541 46.504.933.073
Biaya dibayar di muka 23.503.985.695 17.610.378.004
Pajak dibayar dimuka 9.803.477.732 9.311.536.403
Aset keuangan lancar lainnya 1.100.000.000 1.641.714.198
Total Aset Lancar 1.421.703.959.797 1.537.057.159.394
Aset Tidak Lancar
Investasi saham 88.518.351.880 77.003.875.760
Aset pajak tangguhan - neto 22.091.391.618 49.487.799.870
Aset tetap - neto 1.153.338.534.854 1.126.861.294.779
Aset hak-guna - neto 1.169.654.385.679 403.642.929.886
Aset takberwujud - neto 2.809.261.807.508 2.588.408.386.161
Taksiran tagihan pajak penghasilan 49.762.798.801 24.964.993.940
Uang muka pembelian aset tetap 52.529.096.016 -
Aset tidak lancar lainnya 4.270.089.000 3.664.089.000
Page 11
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset Tidak Lancar 5.349.426.455.356 4.274.033.369.396
Total Aset 6.771.130.415.153 5.811.090.528.790
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 189.736.565.637 209.231.706.661
Utang usaha - pihak ketiga 292.766.614.015 239.664.706.352
Utang lain-lain - pihak ketiga 68.597.149.892 46.125.226.081
Utang pajak 59.922.158.324 34.173.961.379
Beban akrual 136.990.159.090 82.109.953.670
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 139.005.188.891 127.335.014.707
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 184.862.125.758 15.743.220.000
Liabilitas sewa 74.081.337.265 49.020.605.809
Utang obligasi - neto - 398.875.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.145.961.298.872 1.202.279.394.659
Liabilitas Jangka Panjang
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.041.620.955.975 2.023.743.073.022
Utang obligasi - neto 1.217.383.333.333 797.533.333.330
Liabilitas sewa 1.133.721.826.370 372.830.286.473
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 46.764.442.697 50.532.788.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto 200.497.076.444 324.625.543.646
Total Liabilitas Jangka Panjang 4.639.987.634.819 3.569.265.024.733
Total Liabilitas 5.785.948.933.691 4.771.544.419.392
EKUITAS
Modal saham 1.123.669.279.400 1.123.668.000.000
Tambahan modal disetor 2.074.034.301 2.066.583.301
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 63.715.760.401 (43.396.085.243)
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000 2.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (424.469.290.908) (44.799.191.229)
Total 766.989.783.194 1.039.539.306.829
Kepentingan nonpengendali 218.191.698.268 6.802.569
Total Ekuitas 985.181.481.462 1.039.546.109.398
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.771.130.415.153 5.811.090.528.790
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Neto 2.760.422.051.315 1.920.811.832.587
Beban Pokok Pendapatan (2.177.277.539.218) (1.384.332.290.325)
Laba Bruto 583.144.512.097 536.479.542.262
Beban penjualan dan pemasaran (286.821.423.265) (279.915.873.660)
Beban umum dan administrasi (455.496.533.959) (272.898.587.442)
Beban lainnya - neto (58.026.476.391) (90.544.145.962)
Rugi Usaha (217.199.921.518) (106.879.064.802)
Penghasilan keuangan 12.230.132.475 19.715.499.892
Beban keuangan (325.900.401.253) (225.980.431.338)
RUGI SEBELUM PAJAK (530.870.190.296) (313.143.996.248)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto 151.200.080.994 (17.102.369.332)
RUGI TAHUN BERJALAN (379.670.109.302) (330.246.365.580)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Page 12
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 121.833.461.155 (53.046.348.699)
Pajak penghasilan terkait (26.803.361.454) 11.670.196.714
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja 3.981.230.630 2.497.488.663
Keuntungan (Kerugian) neto atas instrumen ekuitas yang ditetapkan 11.514.476.120 (23.077.721.761)
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (3.409.055.485) 4.527.651.282
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK 107.116.750.966 (57.428.733.801)
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (272.553.358.336) (387.675.099.381)
Rugi Per Saham Dasar (33,79) (38,91)
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan(1)
Pendapatan neto 43,7% 173,6%
Laba bruto 8,7% 81,7%
Laba usaha(*) -103,2% -5.787,6%
Rugi tahun berjalan -15,0% -287,5%
Total rugi komprehensif tahun berjalan 29,7% -354,6%
Total aset 16,5% 280,5%
Total liabilitas 21,3% 307,8%
Total ekuitas -5,2% 191,1%
Rasio Usaha
Laba bruto / pendapatan neto 21,1% 27,9%
Laba usaha / pendapatan neto(*) -7,9% -5,6%
Rugi tahun berjalan / pendapatan neto -13,8% -17,2%
Rugi tahun berjalan / total aset -5,6% -5,7%
Rugi tahun berjalan / total ekuitas -38,5% -31,8%
Rasio Keuangan
Total aset lancar / total liabilitas jangka pendek 1,24x 1,28x
Total liabilitas / total ekuitas 5,87x 4,59x
Total liabilitas / total aset 0,85x 0,82x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(3) 0,72x 0,95x
Interest Coverage Ratio (ICR)(2) 0,77x 1,01x
(*) Perseroan mengalami rugi usaha pada tahun 2024 dan 2025
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun pada tahun yang bersangkutan dengan
saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Interest Coverage Ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA(4) terhadap beban keuangan obligasi dan utang bank.
(3) Debt-service Coverage Ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA (4) terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok utang
berbunga yang jatuh tempo dalam tahun tersebut.
(4) EBITDA dihitung dari rugi usaha ditambah dengan beban penyusutan dan amortisasi dan beban dan penghasilan keuangan.
(5) EBITDA Disesuaikan dihitung dari EBITDA dikurangin dengan beban lainnya - neto dan biaya-biaya one time.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rugi usaha sebelum pajak (530.870.190.296) (313.143.996.248)
Beban penyusutan dan amortisasi 292.698.158.279 179.252.214.476
Penghasilan keuangan (12.230.132.475) (19.715.499.892)
Beban keuangan 325.900.401.253 225.980.431.338
EBITDA(4) 75.498.236.761 72.373.149.674
Page 13
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban lainnya - neto 58.026.476.391 90.544.145.962
Biaya - biaya one time *) 70.218.379.906 35.246.965.079
EBITDA Disesuaikan(5) 203.743.093.058 198.164.260.715
Pokok utang berbunga yang jatuh tempo dalam tahun tersebut (”Utang
pokok”)
Bank 15.743.220.000 14.272.442.857
Beban bunga 265.847.218.197 195.420.748.048
Interest Coverage Ratio (ICR) **) 0,77 1,01
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) ***) 0,72 0,95
*) Biaya-biaya one time terdiri dari biaya terkait aksi korporasi, restrukturisasi dan duplikasi akibat konsolidasi fasilitas Probiotec
di NSW
**) ICR = EBITDA Adjusted/Beban Bunga
***) DSCR = EBITDA Adjusted/Utang pokok + beban bunga
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
A. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Pendapatan Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.760.422.051.315 meningkat
sebesar Rp839.610.218.728 atau 43,71% dibandingkan dengan Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.920.811.832.587. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan
dengan penambahan pasar melalui akuisisi Probiotec pada bulan Juni 2024 yang pendapatannya selama setahun penuh
telah dikonsolidasi pada tahun 2025, sedangkan pada tahun 2024 pendapatan yang dikonsolidasi hanya 7 bulan.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.177.277.539.218
meningkat sebesar Rp792.945.248.893 atau sebesar 57,28% dibandingkan dengan beban pokok pendapatan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.384.332.290.325. Peningkatan Beban Pokok Penjualan
disebabkan oleh peningkatan beban bahan baku dan bahan kemas, upah buruh langsung, dan beban pabrikasi, yang
sejalan dengan meningkatkan Penjualan secara signifikan.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp583.144.512.097 meningkat sebesar
Rp46.664.969.835 atau 8,70% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp536.479.542.262. Namun demikian margin Laba Bruto Perseroan merupakan persentase laba bruto terhadap
pendapatan neto pada tahun berjalan menurun dari 27,93% pada tahun 2024 menjadi 21,13% pada tahun 2025. Hal ini
terutama disebabkan oleh model bisnis Probiotec yang bergerak di bidang contract manufacturing dan co-packing yang
memiliki margin Laba Bruto yang relatif lebih rendah.
Page 14
Rugi Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp217.199.921.518 mengalami kenaikan
sebesar Rp110.320.856.716 dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp106.879.064.802. Kenaikan kerugian ini disebabkan oleh kenaikan beban usaha yang signifikan, khususnya
beban penjualan dan pemasaran serta beban umum dan administrasi, yang belum diimbangi oleh peningkatan pendapatan
Perseroan selama tahun berjalan.
Beberapa langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan usaha secara jangka panjang, antara lain sebagai berikut:
• Efisiensi dan optimalisasi kinerja operasional melalui penerapan disiplin biaya yang berkelanjutan, peningkatan
efisiensi proses produksi, pemanfaatan kapasitas produksi secara optimal, serta melakukan peninjauan berkala
terhadap portofolio produk, khususnya produk dengan tingkat profitabilitas rendah, guna meningkatkan profitabilitas
secara keseluruhan.
• Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas produksi, khususnya pada segmen produk injeksi steril, dengan membangun
lini produksi baru guna memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat serta mendukung ekspansi ke pasar global.
• Memperkuat integrasi dan sinergi antar entitas perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan (“Perusahaan Anak”), termasuk melalui
pengembangan fungsi shared services lintas negara, pemanfaatan sumber daya lintas entitas, serta peningkatan
koordinasi dalam aktivitas operasional dan distribusi guna mencapai skala ekonomi yang lebih baik.
• Mendorong pertumbuhan pendapatan dengan berfokus pada portofolio produk bernilai tambah tinggi, antara lain
dengan meningkatkan penggunaan produk di fasilitas kesehatan, akselesari listing di rumah sakit dan klinik baru, serta
memperluas basis pengguna dan spesialisasi. Selain itu, secara selektif mengembangkan peluang ekspor ke pasar
yang memiliki potensi pertumbuhan yang menarik.
• Mengoptimalkan pemanfaatan jaringan dan hubungan strategis yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk melalui kolaborasi yang lebih erat dengan mitra utama untuk meningkatkan volume penjualan serta
memperluas basis pelanggan.
Rugi Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp379.670.109.302 meningkat
sebesar Rp49.423.743.722 dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp330.246.365.580. Peningkatan kerugian ini disebabkan oleh laba usaha yang menurun serta
meningkatnya beban keuangan Perseroan pada tahun 2025 akibat adanya penambahan obligasi dan fasilitas pinjaman
untuk pembangunan lini 3 fasilitas steril di Cikarang.
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Rugi komprehensif tahun berjalan mengalami penurunan sebesar Rp115.121.741.045 atau 29,70%, dari
Rp387.675.099.381 pada tahun 2024 menjadi Rp272.553.358.336 pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya
penghasilan komprehensif lain yang signifikan pada tahun 2025, terutama berasal dari keuntungan selisih kurs atas
penjabaran laporan keuangan, yang mengurangi rugi komprehensif Perseroan meskipun rugi tahun berjalan meningkat.
B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar 16,52% menjadi
Rp6.771.130.415.153 dari total aset pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp5.811.090.528.790. Komposisi aset
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari 21,00% aset lancar dan 79,00% aset tidak lancar.
Page 15
Aset Lancar Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 7,50% menjadi Rp1.421.703.959.797, dari total aset lancar pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp1.537.057.159.394. Penurunan aset lancar Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas sehubungan dengan telah digunakannya sebagian dana hasil penawaran obligasi. Penurunan ini sebagian diimbangi oleh kenaikan piutang usaha seiring dengan kenaikan penjualan. Aset Tidak Lancar Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar 25,16% menjadi Rp5.349.426.455.356, dari total aset tidak lancar pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp4.274.033.369.396. Peningkatan atas aset tidak lancar Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan aset hak guna sehubungan dengan konsolidasi fasilitas Probiotec di Kemps Creek. Selain itu, kenaikan juga disebabkan oleh peningkatan asset tak berwujud dan taksiran tagihan pajak penghasilan. Total Liabilitas Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar 21,26% menjadi Rp5.785.948.933.691, dari total liabilitas pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp4.771.544.419.392. Komposisi liabilitas pada periode 31 Desember 2025 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar 19,81% dan liabilitas jangka panjang sebesar 80,19%. Liabilitas Jangka Pendek Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 4,68% menjadi Rp1.145.961.298.872, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp1.202.279.394.659. Penurunan ini terutama disebabkan oleh telah dilakukannya pelunasan terhadap utang obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2025, namun sebagian diimbangi oleh kenaikan utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas Jangka Panjang Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar 30,00% menjadi Rp4.639.987.634.819, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp3.569.265.024.733. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada liabilitas sewa sehubungan dengan konsolidasi fasilitas Probiotec di Kemps Creek, serta utang obligasi dengan diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan II Pyridam Farma Tahap I Tahun 2025 yang digunakan untuk pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II tahun 2023 dan untuk modal kerja. Total Ekuitas Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 Total ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 5,23% menjadi sebesar Rp985.181.481.462 pada 31 Desember 2025 dari Rp1.039.546.109.398 pada 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan saldo laba akibat kerugian yang dicatatkan pada tahun 2025.
Page 16
C. ANALISIS ARUS KAS
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pada tahun 2025, arus kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi meningkat sebesar 153,30% menjadi
Rp364.284.727.031 dari sebelumnya Rp143.816.494.973 pada tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan signifikan pada pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, serta meningkatnya beban keuangan,
yang sebagian diimbangi oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan selama tahun berjalan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada tahun 2025, arus kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas investasi menurun sebesar 93,38% menjadi
Rp169.002.270.506 dari sebelumnya Rp2.553.845.108.756, terutama disebabkan oleh adanya akuisisi Probiotec pada
tahun 2024.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada tahun 2025, arus kas bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas pendanaan menurun sebesar 90,39% menjadi
Rp284.446.788.666 dari sebelumnya Rp2.961.440.962.738 pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh adanya
penerimaan utang bank untuk pembiayaan akuisisi Probiotec dan penerimaan
peningkatan modal saham hasil PMHMETD pada tahun 2024.
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta telah dilakukan
pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak:
A. Risiko Utama:
Risiko Persaingan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material:
1. Risiko Pasokan Bahan Baku;
2. Risiko Kualitas Obat;
3. Risiko yang Timbul dari Kepemilikan Anak Perusahaan di Luar Negeri;
4. Risiko Pemalsuan Obat;
5. Risiko Kepatuhan;
6. Risiko Kebijakan Investasi;
7. Risiko Perubahan Teknologi;
8. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
9. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja.
C. Risiko Umum:
1. Risiko Terkait Kebijakan Pemerintah;
2. Risiko Ketidakstabilan Ekonomi Global;
3. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing;
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum;
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional; dan
6. Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran.
D. Risiko Bagi Investor:
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan;
2. Risiko atas Fluktuasi Harga Saham Perseroan; dan
3. Risiko atas Pembagian Dividen.
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum terhadap kegiatan usaha dan
keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
Page 17
KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUPT), pembayaran dividen dilakukan melalui
keputusan pemegang saham pada RUPS tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan
dapat melakukan pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan jika
pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh
Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah
dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen yang
harus dikembalikan.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD II Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT
Pyridam Farma Tbk. No. 57 tanggal 23 April 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn. Notaris
di Kota Jakarta, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pyridam Farma Tbk.
A. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham
HMETD dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu)
Saham Lama Perseroan akan memperoleh ● (●) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp●,- (seratus
Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam
Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM) berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 9 Juli 2026.
B. DISTRIBUSI HMETD ELEKTRONIK
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-
masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Page 18
C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ELEKTRONIK
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan
membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau
Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI
tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE,
dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor
identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang
telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan
uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta
instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan
menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut
kepada Perseroan dan BAE.
D. PEMESANAN TAMBAHAN
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan paling lambat hari terakhir periode
pelaksanaan HMETD yakni tanggal 20 Juli 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
pemegang HMETD;
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI. Pembayaran atas pemesanan tambahan
tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026 dalam keadaan
tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
E. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Page 19
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK HMETD dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
F. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
G. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD II, baik sebagian atau secara keseluruhan
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam
PMHMETD II akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada
anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang tercantum
dalam Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD
lain yang disampaikan pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang
pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
H. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian
uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 24 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang
yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai
dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu)
bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian
uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
I. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Page 20
J. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka
sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan
alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
K. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
Pemegang Saham yang bersangkutan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk
cetakan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
dapat di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT SINARTAMA GUNITA
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. 021 – 392 2332
Fax. 021 – 392 3003
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat
menghubungi Perseroan pada jam kerja melalui alamat berikut ini:
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Sinar Mas Land Plaza Sudirman Tower Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. 21
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
E-mail: corsec@pyfa.co.id | Website: www.pyfa.co.id
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Para Pemegang Saham Yang Berhak
p.4
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.5 ×3
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang KCU City Tower
p.7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.10
unresolved
org
Young Global Limited
p.10
unresolved
org
PSS
p.10
unresolved
person
Daniel Amdhani Judistira
p.10
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.17
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.