Back to announcement
20260427_INET_Pemanggilan RUPS_32073871_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 19 Mei 2026
Pukul : 14.00 WIB s/d. selesai
Tempat : Raffles Jakarta Ballroom A, Lt 11 Ciputra World 1,
Jl. Prof. Dr. Satrio, Jakarta 12940 Indonesia.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan pengunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2026;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil :
a. Konversi Waran Seri I
b. Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I)
c. Penawaran Umum Obligasi I Sinergi Inti Andalan Prima Tahun 2026; dan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Sinergi Inti Andalan Prima Tahun 2026.
6. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;
7. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan
tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta penyesuaian dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (KBLI) 2025;
8. Persetujuan atas Transaksi Material sehubungan dengan pengambilan bagian
atas 180.000 saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Sarana Global
Indonesia, dalam rangka pemenuhan persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
1
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini
dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://siapnetworks.co.id/, situs Bursa
Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Materi mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh
melalui situs web Perseroan.
Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
3. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang
Saham yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Jumat, 24 April 2026.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham
individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta
ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang
ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
2
Page 3
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan
deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
3
Page 4
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall
di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
4
Page 5
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka
i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar
di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come
first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
5
Page 6
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
pada butir 10 huruf a angka i - v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur
allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang
saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan https://siapnetworks.co.id/ untuk
memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
info@sinergynetworks.co.id dengan ditembuskan pada ficomindo_br@yahoo.co.id
dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan
dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan
tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
6
Page 7
disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
atau uasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon
dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 27 April 2026
Direksi Perseroan
7
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Sarana Global Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.