Skip to content
Back to announcement

20260427_INET_Pemanggilan RUPS_32073871_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted INET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
                                   (”Perseroan”)


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Selasa, 19 Mei 2026
      Pukul        : 14.00 WIB s/d. selesai
      Tempat       : Raffles Jakarta Ballroom A, Lt 11 Ciputra World 1,
                     Jl. Prof. Dr. Satrio, Jakarta 12940 Indonesia.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

 1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
      Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
      Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025;
 2.   Persetujuan pengunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
 3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      tahun buku 2026;
 4.   Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
 5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil :
      a. Konversi Waran Seri I
      b. Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
         (PMHMETD I)
      c. Penawaran Umum Obligasi I Sinergi Inti Andalan Prima Tahun 2026; dan
         Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Sinergi Inti Andalan Prima Tahun 2026.
 6.   Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;
 7.   Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
      Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan
      tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan
      persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta penyesuaian dengan
      Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha (KBLI) 2025;
 8.   Persetujuan atas Transaksi Material sehubungan dengan pengambilan bagian
      atas 180.000 saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Sarana Global
      Indonesia, dalam rangka pemenuhan persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha


                                                                                      1
Page 2
     Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
     karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini
     dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://siapnetworks.co.id/, situs Bursa
     Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2.   Materi mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
     dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh
     melalui situs web Perseroan.
     Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
3.   Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang
     Saham yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
     penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Jumat, 24 April 2026.
4.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:
     a.     Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
            keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
            i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
            ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
     b.     Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
            mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
            elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.   Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
     disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham
     individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
     menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib
     membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta
     ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang
     ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
     lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
     pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
     Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
     keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
     dalam Rapat secara fisik.
8.   Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
     eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
     dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
     tanggal Rapat.




                                                                                       2
Page 3
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
      elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
      hal berikut:
      a.     Proses Registrasi
             i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                    deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                    batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara
                    elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                    aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                    dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
             ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan
                    deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
                    minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                    eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
                    menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                    pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                    elektronik ditutup oleh Perseroan.
             iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                    penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                    Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
                    saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                    mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                    pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                    saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
                    masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
             iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                    penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
                    Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
                    aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
                    perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                    eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
                    masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
             v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                    atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                    disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau


                                                                                 3
Page 4
            Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
            aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
            8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
            melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
            akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
            pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
            dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
            elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan
            alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
            penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
            elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
            sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
            kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
            pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
            Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
            disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
            penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall
            di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
            pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
            started for agenda item        no. [ ]”.
     ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
            Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
            eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
            hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
            sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
            maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
            besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
            pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di


                                                                              4
Page 5
            aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
            Broadcasting.
     ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
            kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
            acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka
            i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
            masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
            eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
            suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
            secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
            time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
            menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
            berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
            has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
            Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
            memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
            hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
            ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
            agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
            memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
            bersangkutan.
     iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
            merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
            eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
            waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
            acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
            menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
            Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar
           di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
           butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
           berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
           fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come
           first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah


                                                                              5
Page 6
                    hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
                    suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                    teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
                    pada butir 10 huruf a angka i - v.
             iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
                    menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
                    tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
                    sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka
                    kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
                    dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
                    kuorum kehadiran Rapat.
             iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                    pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
                    hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
                    dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                    berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
                    mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
                    penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
                    pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                    pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur
                    allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                    kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                    Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                    eASY.KSEI.
             v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                    aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang
                    saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
                    peramban (browser) Mozilla Firefox.

12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang
      terdapat dalam situs web Perseroan https://siapnetworks.co.id/ untuk
      memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
      info@sinergynetworks.co.id dengan ditembuskan pada ficomindo_br@yahoo.co.id
      dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan
      dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan
      tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
      kerja setelah Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
      perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
      Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah


                                                                                         6
Page 7
      disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
      butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
      atau uasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon
      dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
      puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                  Jakarta, 27 April 2026
                                    Direksi Perseroan




                                                                                     7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published27 Apr 2026
Pages7
Characters17,955
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk p.1 ×4
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT Sarana Global Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result