Skip to content
Back to announcement

20240304_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31593065_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                      PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.

Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) sebagai berikut:

    A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
       Hari/Tanggal    : Jumat, 1 Maret 2024
       Tempat          : Kantor Pusat BRI
                          Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat, 10210
       Waktu           : 14.10 WIB s.d 16.21 WIB
       Mata Acara      : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
                               Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun
                               Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
                               Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
                               Selama Tahun Buku 2023.
                          2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
                          3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem untuk Tahun Buku
                               2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
                          4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
                               Buku 2024 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun 2024.
                          5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023 dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                               Berkelanjutan I Tahap II Bank BRI Tahun 2023.
                          6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
                          7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.




                                          Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2
B. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi, serta anggota Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat dengan detail sebagai berikut :
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                               : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
   Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen    : Sdri.Rofikoh Rokhim
   Komisaris                                     : Sdr. Awan Nurmawan Nuh
   Komisaris                                     : Sdr. Rabin Indrajad Hattari
   Komisaris Independen                          : Sdr. Hendrikus Ivo
   Komisaris Independen                          : Sdri.Dwi Ria Latifa
   Komisaris Independen                          : Sdr. Heri Sunaryadi
   Komisaris Independen                          : Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda
   Komisaris Independen                          : Sdri.Nurmaria Sarosa
   Komisaris Independen                          : Sdr. Agus Riswanto

   Direksi
   Direktur Utama                                     :   Sdr. Sunarso
   Wakil Direktur Utama                               :   Sdr. Catur Budi Harto
   Direktur Bisnis Konsumer                           :   Sdri.Handayani
   Direktur Bisnis Mikro                              :   Sdr. Supari
   Direktur Kepatuhan                                 :   Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
   Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan          :   Sdr. Agus Noorsanto
   Direktur Manajemen Risiko                          :   Sdr. Agus Sudiarto
   Direktur Human Capital                             :   Sdr. Agus Winardono
   Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                 :   Sdr. Amam Sukriyanto
   Direktur Keuangan                                  :   Sdri.Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
   Direktur Digital dan Teknologi Informasi           :   Sdr. Arga Mahanana Nugraha
   Direktur Jaringan dan Layanan                      :   Sdr. Andrijanto

C. Kehadiran Pemegang Saham
   Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 136.220.701.161 saham yang setara dengan 90,337% dari seluruh jumlah saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
   dengan pemungutan suara.




                                       Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 3
E. Pihak Independen Penghitung Suara
   Penghitungan suara untuk dasar pengambilan keputusan Rapat dilakukan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, validasinya
   dilaksanakan oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta.

F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
   Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
   Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir fisik dan/atau elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta
   hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut:

     Mata Acara             Setuju                   Tidak Setuju                     Abstain                   Total Setuju*           Pertanyaan/
                                                                                                                                         Pendapat
       Kesatu      135.227.759.694      suara 1.832.504        suara   atau 991.108.963 suara atau 136.218.868.657 suara atau             1 (satu)
                   atau     99,271%       dari 0,001% dari seluruh saham 0,727% dari seluruh saham 99,998% dari seluruh saham
                   seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
                   hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat             yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat
                   hadir dalam Rapat
       Kedua       135.798.149.713      suara 0 suara atau 0% dari 422.551.448 suara atau 136.220.701.161 suara atau                       1 (satu)
                   atau     99,689%       dari seluruh saham dengan hak 0,310% dari seluruh saham 100,000% dari seluruh
                   seluruh saham dengan suara yang sah yang hadir dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
                   hak suara yang sah yang dalam Rapat                        yang hadir dalam Rapat     yang sah yang hadir dalam
                   hadir dalam Rapat                                                                     Rapat
       Ketiga      123.387.944.660      suara 12.410.143.153 suara atau 422.613.348 suara atau 123.810.558.008 suara atau                      -
                   atau     90,579%       dari 9,110% dari seluruh saham 0,310% dari seluruh saham 90,889% dari seluruh saham             (tidak ada)
                   seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
                   hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat             yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat
                   hadir dalam Rapat
      Keempat      135.721.156.176      suara 36.993.538        suara  atau 462.551.447 suara atau 136.183.707.623 suara atau                  -
                   atau     99,633%       dari 0,027% dari seluruh saham 0,339% dari seluruh saham 99,972% dari seluruh saham             (tidak ada)
                   seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
                   hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat             yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat
                   hadir dalam Rapat
       Kelima        Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan             -
                                                                       putusan Rapat.                                                     (tidak ada)
      Keenam       122.235.809.794      suara 13.356.134.934 suara atau 628.756.433 suara atau 122.864.566.227 suara atau                      -
                   atau     89,733%       dari 9,804% dari seluruh saham 0,461% dari seluruh saham 90,195% dari seluruh saham             (tidak ada)
                   seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
                   hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat             yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat
                   hadir dalam Rapat
                                         Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 4
   Mata Acara             Setuju                    Tidak Setuju                    Abstain                    Total Setuju*           Pertanyaan/
                                                                                                                                        Pendapat
     Ketujuh     92.633.975.975    suara     43.279.680.626 suara atau     1.307.044.560 suara atau     92.941.020.535 suara atau            -
                 atau     67,268%    dari    31,771%     dari   seluruh    0,959% dari seluruh saham    68,228% dari seluruh saham      (tidak ada)
                 seluruh saham dengan        saham dengan hak suara        dengan hak suara yang sah    dengan hak suara yang sah
                 hak suara yang sah yang     yang sah yang hadir dalam     yang hadir dalam Rapat       yang hadir dalam Rapat
                 hadir dalam Rapat           Rapat
  Keterangan:
  *) Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘POJK’) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek, jumlah suara Abstain
     ditambahkan ke dalam suara Setuju.

G. Hasil Keputusan Rapat
   MATA ACARA RAPAT KESATU
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023.
  2. Mengesahkan:
     a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
         Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00035/2.1032/AU.1/07/1681-
         4/1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
     b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor
         00042/2.1032/AU.2/10/1681-4/1/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
  3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
     Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
     seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
     telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana
     dan tercermin dalam laporan laporan tersebut di atas.


  MATA ACARA RAPAT KEDUA
  Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 sebesar
  Rp60.099.862.976.229,60 (enam puluh triliun – sembilan puluh sembilan miliar – delapan ratus enam puluh dua juta – sembilan ratus tujuh puluh enam
  ribu – dua ratus dua puluh sembilan rupiah – enam puluh sen) sebagai berikut:
                                       Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 5
1. Sekurang-kurangnya sebesar Rp48.102.283.288.576 (empat puluh delapan triliun – seratus dua miliar – dua ratus delapan puluh tiga juta – dua ratus
   delapan puluh delapan ribu – lima ratus tujuh puluh enam rupiah) atau sebesar Rp319 (tiga ratus sembilan belas rupiah) per saham ditetapkan sebagai
   Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah
   Rp12.666.431.963.136 (dua belas triliun – enam ratus enam puluh enam miliar – empat ratus tiga puluh satu juta – sembilan ratus enam puluh tiga
   ribu – seratus tiga puluh enam rupiah) atau sebesar Rp84 (delapan puluh empat rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang
   akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35.435.851.325.440 (tiga puluh lima triliun – empat ratus tiga puluh lima
   miliar – delapan ratus lima puluh satu juta – tiga ratus dua puluh lima ribu – empat ratus empat puluhrupiah) atau sebesar Rp235 (dua ratus tiga puluh
   lima rupiah) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp25.714.901.623.444 (dua puluh lima triliun – tujuh ratus empat belas miliar – sembilan ratus
        satu juta – enam ratus dua puluh tiga ribu – empat ratus empat puluh empat rupiah), termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada
        Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp6.771.322.057.584 (enam triliun – tujuh ratus tujuh puluh satu miliar – tiga
        ratus dua puluh dua juta – lima puluh tujuh ribu – lima ratus delapan puluh empat rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang
        akan dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar Rp18.943.579.565.860 (delapan belas triliun – sembilan ratus empat puluh tiga miliar – lima ratus
        tujuh puluh sembilan juta – lima ratus enam puluh lima ribu – delapan ratus enam puluh rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
     b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
     c.   Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
           i.    Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang
                 berlaku.
           ii.   Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
          iii.   Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar-besarnya Rp11.997.579.687.653,60 (sebelas triliun – sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar – lima ratus tujuh puluh sembilan juta – enam
   ratus delapan puluh tujuh ribu – enam ratus lima puluh tiga rupiah – enam puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
   a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku; dan
   b. Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
   Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
   a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku; dan
   b. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

                                       Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 6
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan
   mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta
   laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
   a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya
       pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
   b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan
       Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global),
       karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau
       periode lainnya pada Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku
       2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.


MATA ACARA RAPAT KEENAM

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang – undangan: (a) Undang-
   Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK Nomor 17 Tahun
   2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal
   24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN; (d) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal
   24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan (e) peraturan terkait lainnya.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada
   butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
   Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris,
   menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi
   yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan
   segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.




                                    Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 7
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
   1). Sdr. Catur Budi Harto         sebagai Wakil Direktur Utama
   2). Sdr. Agus Noorsanto           sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
   3). Sdr. Agus Sudiarto            sebagai Direktur Manajemen Risiko
   4). Sdr. Hendrikus Ivo            sebagai Komisaris Independen


   Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September 2019, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019
   tanggal 02 September 2019 jo. RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September
   2019 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 15 Mei Tahun 2019, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas
   sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.


2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
   1) Semula                 : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah;
      Menjadi                : Direktur Commercial, Small and Medium Business;
   2) Semula                 : Direktur Jaringan dan Layanan;
      Menjadi                : Direktur Retail Funding and Distribution


3. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
   1) Sdr. Amam Sukriyanto;
      Semula                 : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah;
      Menjadi                : Direktur Commercial, Small and Medium Business;
   2) Sdr. Andrijanto;
      Semula                 : Direktur Jaringan dan Layanan;
      Menjadi                : Direktur Retail Funding and Distribution
   Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun 2021
   tanggal 01 Maret 2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang
   bersangkutan.


                                       Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 8
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
   1). Sdr. Catur Budi Harto                sebagai Wakil Direktur Utama
   2). Sdr. Agus Noorsanto                  sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
   3). Sdr. Agus Sudiarto                   sebagai Direktur Manajemen Risiko
   4). Sdr. Haryo Baskoro Wicaksono         sebagai Komisaris Independen


5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran
   Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu.


6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   menjadi sebagai berikut:


   Direksi:
   1) Direktur Utama                                       : Sdr. Sunarso
   2) Wakil Direktur Utama                                 : Sdr. Catur Budi Harto
   3) Direktur Bisnis Konsumer                             : Sdri. Handayani
   4) Direktur Bisnis Mikro                                : Sdr. Supari
   5) Direktur Kepatuhan                                   : Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
   6) Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan            : Sdr. Agus Noorsanto
   7) Direktur Manajemen Risiko                            : Sdr. Agus Sudiarto
   8) Direktur Human Capital                               : Sdr. Agus Winardono
   9) Direktur Commercial, Small and Medium                : Sdr. Amam Sukriyanto
       Business
   10) Direktur Keuangan                                   : Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
   11) Direktur Digital dan Teknologi Informasi            : Sdr. Arga Mahanana Nugraha
   12) Direktur Retail Funding and Distribution            : Sdr. Andrijanto



                                      Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 9
   Dewan Komisaris :
   1) Komisaris Utama                                              : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
   2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris                              : Sdri. Rofikoh Rokhim Independen
   3) Komisaris                                                    : Sdr. Awan Nurmawan Nuh
   4) Komisaris                                                    : Sdr. Rabin Indrajad Hattari
   5) Komisaris Independen                                         : Sdr. Dwi Ria Latifa
   6) Komisaris Independen                                         : Sdr. Heri Sunaryadi
   7) Komisaris Independen                                         : Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda
   8) Komisaris Independen                                         : Sdr. Agus Riswanto
   9) Komisaris Independen                                         : Sdri. Nurmaria Sarosa
   10) Komisaris Independen                                        : Sdr. Haryo Baskoro Wicaksono*

   Keterangan:
   *) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari
      Otoritas Jasa Keuangan.


7. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah
   mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (‘ Fit & Proper Test’) dan memenuhi peraturan
   perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai Anggota Dewan Komisaris dalam
   Fit & Proper Test oleh OJK, maka Anggota Dewan Komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fit &
   Proper Test OJK dimaksud.

8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melaksanakan Fit & Proper Test atas Anggota Dewan Komisaris
   yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4.

9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang
   dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka
   yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.




                                          Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 10
  Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris,
  serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
  pihak yang berwenang, untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.


H. Jadwal Pembagian dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tahun Buku 2023

   Sesuai keputusan Rapat, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham
   sekurang-kurangnya sebesar Rp48.102.283.288.576 atau sebesar Rp319 per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen
   Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp12.666.431.963.136 atau sebesar Rp84 per saham.
   Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35.435.851.325.440 atau
   sebesar Rp235 per saham.

   JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

       No                                Keterangan                                     Tanggal
              Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum Dividen):
        1       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                        13 Maret 2024
                - Pasar Tunai                                                        15 Maret 2024
              Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
        2       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                        14 Maret 2024
                - Pasar Tunai                                                        18 Maret 2024
              Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
        3                                                                            15 Maret 2024
              (Recording Date)

        4     Tanggal Pembayaran Dividen                                             28 Maret 2024




                                       Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 11
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham
   Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal 15 Maret 2024 (Recording
   Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan
   didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 12 April 2023. Bukti pembayaran
   dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
   membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’),
   pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan
   sebagai berikut:
   a. Dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’)
      dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut
   b. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak
      sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
      sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (‘PPh’) sesuai dengan
      ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan
      pelaksanaannya.

   c.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
        Penghindaran Pajak Berganda, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
        Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa
        adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang
   saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.




                                    Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 12
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang
   Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di
   mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.




                                                           Jakarta, 4 Maret 2024
                                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                    DIREKSI




                                    Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 13
Lampiran

Mata      Pemegang                                                  Pertanyaan/Pendapat
Acara   Saham/Jumlah
             Saham
  1     Seri A Dwi       Dalam rangka pelaksanaan pembinaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, untuk peningkatan kinerja
        Warna/           Perseroan, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris dan Direksi
        80.610.976.876   Perseroan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang sebagai berikut:
        saham
                         a.   antisipasi global, perubahan kredit selektif, menerapkan manajemen risiko kredit yang berkesinambungan,
                              serta pengelolaan likuiditas optimal;
                         b.   senantiasa memperkuat segmen UMKM sebagai backbone ekonomi Indonesia dan terus mengembangkan
                              potensi new source of growth;
                         c.   penguatan strategi untuk terus dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saha m;
                         d.   mengupayakan perbaikan NPL melalui strategi recovery yang efektif;
                         e.   melakukan transformasi liabilitas untuk mencapai cost of fund yang optimal;
                         f.   konsisten menjaga efisiensi salah satunya melalui digitalisasi dan utilisasi banking agent;
                         g.   meningkatkan kolaborasi dengan Perusahaan Anak sebagai salah satu sumber fee based income (pendapatan
                              operasional lain);
                         h.   memanfaatkan peluang dalam industri perbankan dan menjadi one stop digital solution bagi nasabah;
                         i.   menyeimbangkan bisnis mikro dan ultra mikro, serta memastikan keberlanjutan bisnisnya melalui pencapaian
                              target Holding UMi;
                         j.   meningkatkan keandalan proses rekonsiliasi khususnya data subsidi dan imbal jasa penjaminan kredit usaha
                              rakyat;
                         k.   memperkuat keamanan cyber (cyber secutiry) baik aspek kebijakan, infrastruktur, sistem operasional maupun
                              mitigasi risiko;
                         l.   menjaga komitmen untuk mengembangkan inisiatif ESG, serta menyelaraskan implementasi ESG sesuai fokus
                              program pemerintah dalam rangka pengembangan dan pemulihan ekonomi nasional;
                         m. melakukan perbaikan implementasi strategi antifraud dan tidak memberikan toleransi kepada setiap bentuk
                              fraud (internal dan ekstenal);
                         n.   mengimplementasikan format Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) secara konsisten untuk
                              mencapai keandalan laporan Keuangan;
                         o.   melakukan percepatan implementasi seluruh sistem informasi manajemen yang mendukung proses Laporan
                              Keuangan;

                             Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 14
                       p.   menindaklanjuti temuan audit (internal dan eksternal), mengoptimalkan implementasi three line of defense,
                            memperhatikan pencucian uang, pencegahan pendanaan anti terorisme, pencegaan pendanaan proliferasi
                            senjata pemusnah masal.

Mata       Pemegang                                                 Pertanyaan/Pendapat
Acara   Saham/Jumlah
            Saham
  2     Andre Yosua    Pertanyaan/Pendapat:
        Cornelius/
                       Bagaimana penggunaan laba ditahan tahun 2023 ke depannya?
        2.900 saham
                       Karena ada disebutkan perseroan kedepannya akan melakukan transformasi dan diversifikasi sumber pertumbuhan.
                       Apakah akan lebih agresif untuk penyaluran kredit kepada korporasi besar dalam bentuk supply chain financing
                       (SCF) kepada masing-masing?

                       Jawaban:
                       a.   Di tahun 2024, Perseroan tetap fokus untuk tumbuh pada segmen UMKM. Pertumbuhan akan dilakukan secara
                            selektif sehingga mampu menghasilkan kredit yang memiliki kualitas dan profitabilitas yang handal.
                       b.   Secara konsolidasi, Perseroan memproyeksikan pertumbuhan Kredit di 2024 berada di kisaran 11-12% yoy.
                            Pertumbuhan utama di dorong oleh Segmen Ultra Micro dan Segmen Mikro, yang didukung oleh Segmen Mikro
                            dan Ultra Micro di Perseroan, Pegadaian dan PNM. Segmen ini kami proyeksikan tetap mampu tumbuh dengan
                            baik dengan kondisi ekonomi yang kami harapkan terus membaik, dukungan Pemerintah yang berkelanjutan
                            serta iklim politik dan usaha yang positif menjadi menjadi katalis positif atas keberlanjutan pertumbuhan segmen
                            usaha ini.
                       c.   Segmen Korporasi kami proyeksikan akan tumbuh pada kisaran single digit, Segmen Korporasi tetap akan
                            menjadi segmen yang penting bagi BRI dalam rangka close loop ecosystem yang kami miliki (baik dari sisi
                            perputaran CASA, peningkatan Fee based income, hingga value chain kepada segmen dibawahnya) yang sangat
                            terkait dimana BRI merupakan bank yang memiliki segmen yang lengkap mulai dari Segmen Mikro hingga
                            Korporasi.




                            Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Mar 2024
Pages14
Characters38,457
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held1 Mar 2024 · 14:10–16:21
Present136,220,701,161 (90.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
135,227,759,694
99.27%
Against
1,832,504
0.00%
Abstain
991,108,963
0.73%
Agenda 7 approved
For
92,633,975,975
67.27%
Against
43,279,680,626
31.77%
Abstain
1,307,044,560
0.96%
RUPS detail

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Kartika Wirjoatmodjo p.2 ×3
linked person Rofikoh Rokhim p.2 ×2
linked person Awan Nurmawan Nuh p.2 ×3
linked person Rabin Indrajad Hattari p.2 ×3
linked person Hendrikus Ivo p.2 ×3
linked person Dwi Ria Latifa p.2 ×2
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.2 ×3
linked person Nurmaria Sarosa p.2 ×2
linked person Agus Riswanto p.2 ×3
linked person Catur Budi Harto p.2 ×7
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.2 ×3
linked person Agus Noorsanto p.2 ×7
linked person Agus Sudiarto p.2 ×7
linked person Agus Winardono p.2 ×3
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.2 ×2
linked person Arga Mahanana Nugraha p.2 ×3
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.8 ×3
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. p.1 ×11
possible person Sunarso p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Andrijanto p.7
possible person Handayani p.8
possible person Supari p.8
possible person Heri Sunaryadi 7) Komisaris Independen p.9 ×3
unresolved org Bank BRI Tahun p.1 ×2
unresolved person Supari Direktur Kepatuhan p.2
unresolved person Andrijanto C. Kehadiran p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.6 ×2
unresolved org Purwantono p.6
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.6 ×2
unresolved person Amam Sukriyanto Business p.8 ×5
unresolved person Andrijanto Amanah p.8
unresolved org Milik Negara p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 2304 ms 12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.727',
             'pct_against': '0.001',
             'pct_for': '99.271',
             'pct_in_favor_total': '99.998',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '991108963',
             'votes_against': '1832504',
             'votes_for': '135227759694',
             'votes_in_favor_total': '136218868657'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.959',
             'pct_against': '31.771',
             'pct_for': '67.268',
             'pct_in_favor_total': '68.228',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'eptember 2019, Keputusan RUPS Luar Biasa '
                                'Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 jo . '
                                'RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 07 Oktober '
                                '2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 '
                                'tanggal 02 September 2019 dan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 15 Mei Tahun '
                                '2019, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengubah '
                                'nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi '
                                'Perseroan sebagai berikut: 1) Semula : '
                                'Direktur Bisnis Kecil dan Menengah; Menjadi : '
                                'Direktur Commercial, Small and Medium '
                                'Business; 2) Semula : Direktur Jaringan dan '
                                'Layanan; Menjadi : Direktur Retail Funding '
                                'and Distribution 3. Mengalihkan penugasan '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) '
                                'Sdr. Amam Sukriyanto; Semula : Direktur '
                                'Bisnis Kecil dan Menengah; Menjadi : Direktur '
                                'Commercial, Small and Medium Business ; 2) '
                                'Sdr. Andrijanto; Semula : Direktur Jaringan '
                                'dan Layanan; Menjadi : Direktur Retail '
                                'Funding and Distribution Masing-masing '
                                'diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar '
                                'Biasa Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan '
                                'Keputusan RUPS Tahunan Tahun 2021 tanggal 01 '
                                'Maret 2022, dengan masa jabatan meneruskan '
                                'sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan '
                                'Keputusan RUPS pengangkatan yang '
                                'bersangkutan. Amanah, Kompeten, Harmonis, '
                                'Loyal, Adaptif, Kolaboratif 4. Mengangkat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: 1). Sdr. Catur Budi Harto '
                                'sebagai Wakil Direktur Utama 2). Sdr. Agus '
                                'Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale '
                                'dan Kelembagaan 3). Sdr. Agus Sudiarto '
                                'sebagai Direktur Manajemen Risiko 4). Sdr. '
                                'Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris '
                                'Independen 5. Masa jabatan anggota-anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
                                'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu. 6. Dengan '
                                'adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur '
                                'jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan '
                                'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
                                'angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: Direksi: 1) Direktur '
                                'Utama : Sdr. Sunarso 2) Wakil Direktur Utama '
                                ': Sdr. Catur Budi Harto 3) Direktur Bisnis '
                                'Konsumer : Sdri. Handayani 4) Direktur Bisnis '
                                'Mikro : Sdr. Supari 5) Direktur Kepatuhan : '
                                'Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto 6) Direktur '
                                'Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Sdr. Agus '
                                'Noorsanto 7) Direktur Manajemen Risiko : Sdr. '
                                'Agus Sudiarto 8) Direktur Human Capital : '
                                'Sdr. Agus Winardono 9) Direktur Commercial, '
                                'Small and Medium : Sdr. Amam Sukriyanto '
                                'Business 10) Direktur Keuangan : Sdri. '
                                'Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari 11) '
                                'Direktur Digital dan Teknologi Informasi : '
                                'Sdr. Arga Mahanana Nugraha 12) Direktur '
                                'Retail Funding and Distribution : Sdr. '
                                'Andrijanto Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, '
                                'Adaptif, Kolaboratif Dewan Komisaris : 1) '
                                'Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo '
                                '2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Sdri. '
                                'Rofikoh Rokhim Independen 3) Komisaris : Sdr. '
                                'Awan Nurmawan Nuh 4) Komisaris : Sdr. Rabin '
                                'Indrajad Hattari 5) Komisaris Independen : '
                                'Sdr. Dwi Ria Latifa 6) Komisaris Independen : '
                                'Sdr. Heri Sunaryadi 7) Komisaris Independen : '
                                'Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda 8) Komisaris '
                                'Independen : Sdr. Agus Riswanto 9) Komisaris '
                                'Independen : Sdri. Nurmaria Sarosa 10) '
                                'Komisaris Independen : Sdr. Haryo Baskoro '
                                'Wicaksono* Keterangan: *) Anggota Dewan '
                                'Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan '
                                'tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila '
                                'telah mendapatkan persetujuan Penilaian '
                                'Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa '
                                'Keuangan. 7. Anggota Dewan Komisaris yang '
                                'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 '
                                'baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi '
                                'dalam jabatannya setelah mendapatkan '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan '
                                '(‘OJK’) atas Penilaian Kemampuan dan '
                                'Kepatutan (‘ Fit & Proper Test’ ) dan '
                                'memenuhi peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris '
                                'kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai '
                                'Anggota Dewan Komisaris dalam Fit & Proper '
                                'Test oleh OJK, maka Anggota Dewan Komisaris '
                                'tersebut diberhentikan dengan hormat sejak '
                                'tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fit & '
                                'Proper Test OJK dimaksud. 8. Meminta kepada '
                                'Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis '
                                'kepada OJK untuk melaksanakan Fit & Proper '
                                'Test atas Anggota Dewan Komisaris yang '
                                'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4. '
                                '9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan '
                                'lain yang dilarang oleh peraturan '
                                'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
                                'jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatannya tersebut. '
                                'Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, '
                                'Kolaboratif Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris, serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang '
                                'dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang, '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'Rapat. H. Jadwal Pembagian dan Tata Cara '
                                'Pembayaran Dividen Tahun Buku 2023 Sesuai '
                                'keputusan Rapat, dengan ini diinformasikan '
                                'bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai '
                                'Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham '
                                'sekurang-kurangnya sebesar '
                                'Rp48.102.283.288.576 atau sebesar Rp319 per '
                                'saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. '
                                'Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang '
                                'telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada '
                                'tanggal 18 Januari 2024 sejumlah '
                                'Rp12.666.431.963.136 atau sebesar Rp84 per '
                                'saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen '
                                'tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang '
                                'Saham sekurang-kurangnya sebesar '
                                'Rp35.435.851.325.440 atau sebesar Rp235 per '
                                'saham. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN No Keterangan '
                                'Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak '
                                'Dividen ( cum Dividen ): 1 - Pasar Reguler '
                                'dan Negosiasi - Pasar Tunai Awal Perdagangan '
                                'Saham Tanpa Hak Dividen ( ex Dividen) 2 - '
                                'Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai '
                                'Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak '
                                'Dividen 3 ( Recording Date ) 4 Tanggal '
                                'Pembayaran Dividen Amanah, Kompeten, '
                                'Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif TATA '
                                'CARA PEMBAYARAN DIVIDEN 1. Dividen tunai akan '
                                'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan '
                                'pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian '
                                'Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada '
                                'penutupan perdagangan tanggal 15 Maret 2024 ( '
                                'Recording Date ). 2. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'KSEI, pembayaran dividen tunai akan '
                                'dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan '
                                'ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada '
                                'tanggal 12 April 2023. Bukti pembayaran '
                                'dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI '
                                'kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
                                'membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), '
                                'pembayaran dividen tunai akan ditransfer '
                                'langsung ke rekening Pemegang Saham. 3. '
                                'Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak '
                                'sesuai ketentuan dan peraturan '
                                'perundang-perundangan perpajakan yang '
                                'berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: '
                                'a. Dividen tunai tersebut akan dikecualikan '
                                'dari objek pajak jika diterima oleh pemegang '
                                'saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP '
                                'Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan '
                                'pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen '
                                'tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN '
                                'tersebut b. Dividen tunai yang diterima oleh '
                                'pemegang saham wajib pajak orang pribadi '
                                'dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan '
                                'dari objek pajak sepanjang dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak ',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '1307044560',
             'votes_against': '43279680626',
             'votes_for': '92633975975',
             'votes_in_favor_total': '92941020535'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-01',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.337',
 'record_date': '2024-03-28',
 'shares_present': '136220701161',
 'time_end': '16:21:00',
 'time_start': '14:10:00',
 'venue': 'Kantor Pusat BRI Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat, '
          '10210'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result