Back to announcement
20240304_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31593065_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 1 Maret 2024
Tempat : Kantor Pusat BRI
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat, 10210
Waktu : 14.10 WIB s.d 16.21 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun
Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem untuk Tahun Buku
2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2024 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun 2024.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023 dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Tahap II Bank BRI Tahun 2023.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2
B. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi, serta anggota Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat dengan detail sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sdri.Rofikoh Rokhim
Komisaris : Sdr. Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Sdr. Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Sdr. Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Sdri.Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Sdr. Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Sdri.Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Sdr. Agus Riswanto
Direksi
Direktur Utama : Sdr. Sunarso
Wakil Direktur Utama : Sdr. Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Sdri.Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Sdr. Supari
Direktur Kepatuhan : Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Sdr. Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Sdr. Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Sdr. Agus Winardono
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Sdr. Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Sdri.Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Sdr. Arga Mahanana Nugraha
Direktur Jaringan dan Layanan : Sdr. Andrijanto
C. Kehadiran Pemegang Saham
Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 136.220.701.161 saham yang setara dengan 90,337% dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 3
E. Pihak Independen Penghitung Suara
Penghitungan suara untuk dasar pengambilan keputusan Rapat dilakukan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, validasinya
dilaksanakan oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir fisik dan/atau elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta
hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju* Pertanyaan/
Pendapat
Kesatu 135.227.759.694 suara 1.832.504 suara atau 991.108.963 suara atau 136.218.868.657 suara atau 1 (satu)
atau 99,271% dari 0,001% dari seluruh saham 0,727% dari seluruh saham 99,998% dari seluruh saham
seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat
hadir dalam Rapat
Kedua 135.798.149.713 suara 0 suara atau 0% dari 422.551.448 suara atau 136.220.701.161 suara atau 1 (satu)
atau 99,689% dari seluruh saham dengan hak 0,310% dari seluruh saham 100,000% dari seluruh
seluruh saham dengan suara yang sah yang hadir dengan hak suara yang sah saham dengan hak suara
hak suara yang sah yang dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang sah yang hadir dalam
hadir dalam Rapat Rapat
Ketiga 123.387.944.660 suara 12.410.143.153 suara atau 422.613.348 suara atau 123.810.558.008 suara atau -
atau 90,579% dari 9,110% dari seluruh saham 0,310% dari seluruh saham 90,889% dari seluruh saham (tidak ada)
seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat
hadir dalam Rapat
Keempat 135.721.156.176 suara 36.993.538 suara atau 462.551.447 suara atau 136.183.707.623 suara atau -
atau 99,633% dari 0,027% dari seluruh saham 0,339% dari seluruh saham 99,972% dari seluruh saham (tidak ada)
seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat
hadir dalam Rapat
Kelima Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan -
putusan Rapat. (tidak ada)
Keenam 122.235.809.794 suara 13.356.134.934 suara atau 628.756.433 suara atau 122.864.566.227 suara atau -
atau 89,733% dari 9,804% dari seluruh saham 0,461% dari seluruh saham 90,195% dari seluruh saham (tidak ada)
seluruh saham dengan dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
hak suara yang sah yang yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat
hadir dalam Rapat
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 4
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju* Pertanyaan/
Pendapat
Ketujuh 92.633.975.975 suara 43.279.680.626 suara atau 1.307.044.560 suara atau 92.941.020.535 suara atau -
atau 67,268% dari 31,771% dari seluruh 0,959% dari seluruh saham 68,228% dari seluruh saham (tidak ada)
seluruh saham dengan saham dengan hak suara dengan hak suara yang sah dengan hak suara yang sah
hak suara yang sah yang yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat yang hadir dalam Rapat
hadir dalam Rapat Rapat
Keterangan:
*) Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘POJK’) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek, jumlah suara Abstain
ditambahkan ke dalam suara Setuju.
G. Hasil Keputusan Rapat
MATA ACARA RAPAT KESATU
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00035/2.1032/AU.1/07/1681-
4/1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor
00042/2.1032/AU.2/10/1681-4/1/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana
dan tercermin dalam laporan laporan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp60.099.862.976.229,60 (enam puluh triliun – sembilan puluh sembilan miliar – delapan ratus enam puluh dua juta – sembilan ratus tujuh puluh enam
ribu – dua ratus dua puluh sembilan rupiah – enam puluh sen) sebagai berikut:
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 5
1. Sekurang-kurangnya sebesar Rp48.102.283.288.576 (empat puluh delapan triliun – seratus dua miliar – dua ratus delapan puluh tiga juta – dua ratus
delapan puluh delapan ribu – lima ratus tujuh puluh enam rupiah) atau sebesar Rp319 (tiga ratus sembilan belas rupiah) per saham ditetapkan sebagai
Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah
Rp12.666.431.963.136 (dua belas triliun – enam ratus enam puluh enam miliar – empat ratus tiga puluh satu juta – sembilan ratus enam puluh tiga
ribu – seratus tiga puluh enam rupiah) atau sebesar Rp84 (delapan puluh empat rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang
akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35.435.851.325.440 (tiga puluh lima triliun – empat ratus tiga puluh lima
miliar – delapan ratus lima puluh satu juta – tiga ratus dua puluh lima ribu – empat ratus empat puluhrupiah) atau sebesar Rp235 (dua ratus tiga puluh
lima rupiah) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp25.714.901.623.444 (dua puluh lima triliun – tujuh ratus empat belas miliar – sembilan ratus
satu juta – enam ratus dua puluh tiga ribu – empat ratus empat puluh empat rupiah), termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada
Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp6.771.322.057.584 (enam triliun – tujuh ratus tujuh puluh satu miliar – tiga
ratus dua puluh dua juta – lima puluh tujuh ribu – lima ratus delapan puluh empat rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang
akan dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar Rp18.943.579.565.860 (delapan belas triliun – sembilan ratus empat puluh tiga miliar – lima ratus
tujuh puluh sembilan juta – lima ratus enam puluh lima ribu – delapan ratus enam puluh rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang
berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar-besarnya Rp11.997.579.687.653,60 (sebelas triliun – sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar – lima ratus tujuh puluh sembilan juta – enam
ratus delapan puluh tujuh ribu – enam ratus lima puluh tiga rupiah – enam puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 6
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta
laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya
pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global),
karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau
periode lainnya pada Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku
2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang – undangan: (a) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK Nomor 17 Tahun
2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal
24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN; (d) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal
24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan (e) peraturan terkait lainnya.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada
butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris,
menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 7
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1). Sdr. Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama
2). Sdr. Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
3). Sdr. Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko
4). Sdr. Hendrikus Ivo sebagai Komisaris Independen
Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September 2019, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019
tanggal 02 September 2019 jo. RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September
2019 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 15 Mei Tahun 2019, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Semula : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah;
Menjadi : Direktur Commercial, Small and Medium Business;
2) Semula : Direktur Jaringan dan Layanan;
Menjadi : Direktur Retail Funding and Distribution
3. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Sdr. Amam Sukriyanto;
Semula : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah;
Menjadi : Direktur Commercial, Small and Medium Business;
2) Sdr. Andrijanto;
Semula : Direktur Jaringan dan Layanan;
Menjadi : Direktur Retail Funding and Distribution
Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun 2021
tanggal 01 Maret 2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang
bersangkutan.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 8
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1). Sdr. Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama
2). Sdr. Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
3). Sdr. Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko
4). Sdr. Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen
5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Direksi:
1) Direktur Utama : Sdr. Sunarso
2) Wakil Direktur Utama : Sdr. Catur Budi Harto
3) Direktur Bisnis Konsumer : Sdri. Handayani
4) Direktur Bisnis Mikro : Sdr. Supari
5) Direktur Kepatuhan : Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
6) Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Sdr. Agus Noorsanto
7) Direktur Manajemen Risiko : Sdr. Agus Sudiarto
8) Direktur Human Capital : Sdr. Agus Winardono
9) Direktur Commercial, Small and Medium : Sdr. Amam Sukriyanto
Business
10) Direktur Keuangan : Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
11) Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Sdr. Arga Mahanana Nugraha
12) Direktur Retail Funding and Distribution : Sdr. Andrijanto
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 9
Dewan Komisaris :
1) Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Sdri. Rofikoh Rokhim Independen
3) Komisaris : Sdr. Awan Nurmawan Nuh
4) Komisaris : Sdr. Rabin Indrajad Hattari
5) Komisaris Independen : Sdr. Dwi Ria Latifa
6) Komisaris Independen : Sdr. Heri Sunaryadi
7) Komisaris Independen : Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda
8) Komisaris Independen : Sdr. Agus Riswanto
9) Komisaris Independen : Sdri. Nurmaria Sarosa
10) Komisaris Independen : Sdr. Haryo Baskoro Wicaksono*
Keterangan:
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan.
7. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (‘ Fit & Proper Test’) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai Anggota Dewan Komisaris dalam
Fit & Proper Test oleh OJK, maka Anggota Dewan Komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fit &
Proper Test OJK dimaksud.
8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melaksanakan Fit & Proper Test atas Anggota Dewan Komisaris
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4.
9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 10
Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris,
serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
pihak yang berwenang, untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
H. Jadwal Pembagian dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tahun Buku 2023
Sesuai keputusan Rapat, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham
sekurang-kurangnya sebesar Rp48.102.283.288.576 atau sebesar Rp319 per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen
Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp12.666.431.963.136 atau sebesar Rp84 per saham.
Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35.435.851.325.440 atau
sebesar Rp235 per saham.
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
No Keterangan Tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum Dividen):
1 - Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Maret 2024
- Pasar Tunai 15 Maret 2024
Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
2 - Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Maret 2024
- Pasar Tunai 18 Maret 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3 15 Maret 2024
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen 28 Maret 2024
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 11
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham
Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal 15 Maret 2024 (Recording
Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan
didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 12 April 2023. Bukti pembayaran
dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’),
pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’)
dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut
b. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (‘PPh’) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan
pelaksanaannya.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang
saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 12
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di
mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 4 Maret 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
DIREKSI
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 13
Lampiran
Mata Pemegang Pertanyaan/Pendapat
Acara Saham/Jumlah
Saham
1 Seri A Dwi Dalam rangka pelaksanaan pembinaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, untuk peningkatan kinerja
Warna/ Perseroan, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris dan Direksi
80.610.976.876 Perseroan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang sebagai berikut:
saham
a. antisipasi global, perubahan kredit selektif, menerapkan manajemen risiko kredit yang berkesinambungan,
serta pengelolaan likuiditas optimal;
b. senantiasa memperkuat segmen UMKM sebagai backbone ekonomi Indonesia dan terus mengembangkan
potensi new source of growth;
c. penguatan strategi untuk terus dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saha m;
d. mengupayakan perbaikan NPL melalui strategi recovery yang efektif;
e. melakukan transformasi liabilitas untuk mencapai cost of fund yang optimal;
f. konsisten menjaga efisiensi salah satunya melalui digitalisasi dan utilisasi banking agent;
g. meningkatkan kolaborasi dengan Perusahaan Anak sebagai salah satu sumber fee based income (pendapatan
operasional lain);
h. memanfaatkan peluang dalam industri perbankan dan menjadi one stop digital solution bagi nasabah;
i. menyeimbangkan bisnis mikro dan ultra mikro, serta memastikan keberlanjutan bisnisnya melalui pencapaian
target Holding UMi;
j. meningkatkan keandalan proses rekonsiliasi khususnya data subsidi dan imbal jasa penjaminan kredit usaha
rakyat;
k. memperkuat keamanan cyber (cyber secutiry) baik aspek kebijakan, infrastruktur, sistem operasional maupun
mitigasi risiko;
l. menjaga komitmen untuk mengembangkan inisiatif ESG, serta menyelaraskan implementasi ESG sesuai fokus
program pemerintah dalam rangka pengembangan dan pemulihan ekonomi nasional;
m. melakukan perbaikan implementasi strategi antifraud dan tidak memberikan toleransi kepada setiap bentuk
fraud (internal dan ekstenal);
n. mengimplementasikan format Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) secara konsisten untuk
mencapai keandalan laporan Keuangan;
o. melakukan percepatan implementasi seluruh sistem informasi manajemen yang mendukung proses Laporan
Keuangan;
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 14
p. menindaklanjuti temuan audit (internal dan eksternal), mengoptimalkan implementasi three line of defense,
memperhatikan pencucian uang, pencegahan pendanaan anti terorisme, pencegaan pendanaan proliferasi
senjata pemusnah masal.
Mata Pemegang Pertanyaan/Pendapat
Acara Saham/Jumlah
Saham
2 Andre Yosua Pertanyaan/Pendapat:
Cornelius/
Bagaimana penggunaan laba ditahan tahun 2023 ke depannya?
2.900 saham
Karena ada disebutkan perseroan kedepannya akan melakukan transformasi dan diversifikasi sumber pertumbuhan.
Apakah akan lebih agresif untuk penyaluran kredit kepada korporasi besar dalam bentuk supply chain financing
(SCF) kepada masing-masing?
Jawaban:
a. Di tahun 2024, Perseroan tetap fokus untuk tumbuh pada segmen UMKM. Pertumbuhan akan dilakukan secara
selektif sehingga mampu menghasilkan kredit yang memiliki kualitas dan profitabilitas yang handal.
b. Secara konsolidasi, Perseroan memproyeksikan pertumbuhan Kredit di 2024 berada di kisaran 11-12% yoy.
Pertumbuhan utama di dorong oleh Segmen Ultra Micro dan Segmen Mikro, yang didukung oleh Segmen Mikro
dan Ultra Micro di Perseroan, Pegadaian dan PNM. Segmen ini kami proyeksikan tetap mampu tumbuh dengan
baik dengan kondisi ekonomi yang kami harapkan terus membaik, dukungan Pemerintah yang berkelanjutan
serta iklim politik dan usaha yang positif menjadi menjadi katalis positif atas keberlanjutan pertumbuhan segmen
usaha ini.
c. Segmen Korporasi kami proyeksikan akan tumbuh pada kisaran single digit, Segmen Korporasi tetap akan
menjadi segmen yang penting bagi BRI dalam rangka close loop ecosystem yang kami miliki (baik dari sisi
perputaran CASA, peningkatan Fee based income, hingga value chain kepada segmen dibawahnya) yang sangat
terkait dimana BRI merupakan bank yang memiliki segmen yang lengkap mulai dari Segmen Mikro hingga
Korporasi.
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 1 Mar 2024 · 14:10–16:21 |
| Present | 136,220,701,161 (90.34%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
135,227,759,694
99.27%
Against
1,832,504
0.00%
Abstain
991,108,963
0.73%
Agenda 7
approved
For
92,633,975,975
67.27%
Against
43,279,680,626
31.77%
Abstain
1,307,044,560
0.96%
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BRI Tahun
p.1 ×2
unresolved
person
Supari Direktur Kepatuhan
p.2
unresolved
person
Andrijanto C. Kehadiran
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.6 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.6
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.6 ×2
unresolved
person
Amam Sukriyanto Business
p.8 ×5
unresolved
person
Andrijanto Amanah
p.8
unresolved
org
Milik Negara
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1322 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.727',
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '99.271',
'pct_in_favor_total': '99.998',
'seq': 1,
'votes_abstain': '991108963',
'votes_against': '1832504',
'votes_for': '135227759694',
'votes_in_favor_total': '136218868657'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.959',
'pct_against': '31.771',
'pct_for': '67.268',
'pct_in_favor_total': '68.228',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'eptember 2019, Keputusan RUPS Luar Biasa '
'Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 jo . '
'RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 07 Oktober '
'2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 '
'tanggal 02 September 2019 dan Keputusan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 15 Mei Tahun '
'2019, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengubah '
'nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi '
'Perseroan sebagai berikut: 1) Semula : '
'Direktur Bisnis Kecil dan Menengah; Menjadi : '
'Direktur Commercial, Small and Medium '
'Business; 2) Semula : Direktur Jaringan dan '
'Layanan; Menjadi : Direktur Retail Funding '
'and Distribution 3. Mengalihkan penugasan '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) '
'Sdr. Amam Sukriyanto; Semula : Direktur '
'Bisnis Kecil dan Menengah; Menjadi : Direktur '
'Commercial, Small and Medium Business ; 2) '
'Sdr. Andrijanto; Semula : Direktur Jaringan '
'dan Layanan; Menjadi : Direktur Retail '
'Funding and Distribution Masing-masing '
'diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar '
'Biasa Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan '
'Keputusan RUPS Tahunan Tahun 2021 tanggal 01 '
'Maret 2022, dengan masa jabatan meneruskan '
'sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan '
'Keputusan RUPS pengangkatan yang '
'bersangkutan. Amanah, Kompeten, Harmonis, '
'Loyal, Adaptif, Kolaboratif 4. Mengangkat '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan: 1). Sdr. Catur Budi Harto '
'sebagai Wakil Direktur Utama 2). Sdr. Agus '
'Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale '
'dan Kelembagaan 3). Sdr. Agus Sudiarto '
'sebagai Direktur Manajemen Risiko 4). Sdr. '
'Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris '
'Independen 5. Masa jabatan anggota-anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. 6. Dengan '
'adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur '
'jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan '
'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
'angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: Direksi: 1) Direktur '
'Utama : Sdr. Sunarso 2) Wakil Direktur Utama '
': Sdr. Catur Budi Harto 3) Direktur Bisnis '
'Konsumer : Sdri. Handayani 4) Direktur Bisnis '
'Mikro : Sdr. Supari 5) Direktur Kepatuhan : '
'Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto 6) Direktur '
'Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Sdr. Agus '
'Noorsanto 7) Direktur Manajemen Risiko : Sdr. '
'Agus Sudiarto 8) Direktur Human Capital : '
'Sdr. Agus Winardono 9) Direktur Commercial, '
'Small and Medium : Sdr. Amam Sukriyanto '
'Business 10) Direktur Keuangan : Sdri. '
'Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari 11) '
'Direktur Digital dan Teknologi Informasi : '
'Sdr. Arga Mahanana Nugraha 12) Direktur '
'Retail Funding and Distribution : Sdr. '
'Andrijanto Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, '
'Adaptif, Kolaboratif Dewan Komisaris : 1) '
'Komisaris Utama : Sdr. Kartika Wirjoatmodjo '
'2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Sdri. '
'Rofikoh Rokhim Independen 3) Komisaris : Sdr. '
'Awan Nurmawan Nuh 4) Komisaris : Sdr. Rabin '
'Indrajad Hattari 5) Komisaris Independen : '
'Sdr. Dwi Ria Latifa 6) Komisaris Independen : '
'Sdr. Heri Sunaryadi 7) Komisaris Independen : '
'Sdr. Paripurna Poerwoko Sugarda 8) Komisaris '
'Independen : Sdr. Agus Riswanto 9) Komisaris '
'Independen : Sdri. Nurmaria Sarosa 10) '
'Komisaris Independen : Sdr. Haryo Baskoro '
'Wicaksono* Keterangan: *) Anggota Dewan '
'Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan '
'tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila '
'telah mendapatkan persetujuan Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan. 7. Anggota Dewan Komisaris yang '
'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 '
'baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi '
'dalam jabatannya setelah mendapatkan '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan '
'(‘OJK’) atas Penilaian Kemampuan dan '
'Kepatutan (‘ Fit & Proper Test’ ) dan '
'memenuhi peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris '
'kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai '
'Anggota Dewan Komisaris dalam Fit & Proper '
'Test oleh OJK, maka Anggota Dewan Komisaris '
'tersebut diberhentikan dengan hormat sejak '
'tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fit & '
'Proper Test OJK dimaksud. 8. Meminta kepada '
'Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis '
'kepada OJK untuk melaksanakan Fit & Proper '
'Test atas Anggota Dewan Komisaris yang '
'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4. '
'9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan '
'lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
'jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
'diberhentikan dari jabatannya tersebut. '
'Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, '
'Kolaboratif Memberikan kuasa dan wewenang '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
'Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris, serta '
'menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang '
'dan melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang, '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'Rapat. H. Jadwal Pembagian dan Tata Cara '
'Pembayaran Dividen Tahun Buku 2023 Sesuai '
'keputusan Rapat, dengan ini diinformasikan '
'bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai '
'Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham '
'sekurang-kurangnya sebesar '
'Rp48.102.283.288.576 atau sebesar Rp319 per '
'saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. '
'Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang '
'telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada '
'tanggal 18 Januari 2024 sejumlah '
'Rp12.666.431.963.136 atau sebesar Rp84 per '
'saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen '
'tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang '
'Saham sekurang-kurangnya sebesar '
'Rp35.435.851.325.440 atau sebesar Rp235 per '
'saham. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN No Keterangan '
'Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak '
'Dividen ( cum Dividen ): 1 - Pasar Reguler '
'dan Negosiasi - Pasar Tunai Awal Perdagangan '
'Saham Tanpa Hak Dividen ( ex Dividen) 2 - '
'Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai '
'Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak '
'Dividen 3 ( Recording Date ) 4 Tanggal '
'Pembayaran Dividen Amanah, Kompeten, '
'Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif TATA '
'CARA PEMBAYARAN DIVIDEN 1. Dividen tunai akan '
'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan '
'pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada '
'penutupan perdagangan tanggal 15 Maret 2024 ( '
'Recording Date ). 2. Bagi Pemegang Saham yang '
'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
'KSEI, pembayaran dividen tunai akan '
'dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan '
'ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada '
'tanggal 12 April 2023. Bukti pembayaran '
'dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI '
'kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
'membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang '
'sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan '
'kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), '
'pembayaran dividen tunai akan ditransfer '
'langsung ke rekening Pemegang Saham. 3. '
'Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak '
'sesuai ketentuan dan peraturan '
'perundang-perundangan perpajakan yang '
'berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: '
'a. Dividen tunai tersebut akan dikecualikan '
'dari objek pajak jika diterima oleh pemegang '
'saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP '
'Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan '
'pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen '
'tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN '
'tersebut b. Dividen tunai yang diterima oleh '
'pemegang saham wajib pajak orang pribadi '
'dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan '
'dari objek pajak sepanjang dividen tersebut '
'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak ',
'seq': 7,
'votes_abstain': '1307044560',
'votes_against': '43279680626',
'votes_for': '92633975975',
'votes_in_favor_total': '92941020535'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-01',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.337',
'record_date': '2024-03-28',
'shares_present': '136220701161',
'time_end': '16:21:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Kantor Pusat BRI Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat, '
'10210'}