Back to announcement
20240304_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31593065_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 01 Maret 2024 Nomor : 01/PT-GP/Ket/III/2024 Hal 1 Surat Keterangan Notaris Kepada Yth, Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Di Jakarta Pusat Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa : Perseroan Terbatas PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk (“Perseroar”) berkedudukan di Jakarta Pusat Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 01 Maret 2024 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 01 Maret 2024, Nomor: 3, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut: MATA ACARA KESATU: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/1/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material: dan . b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00042/2.1032/AU.2/10/1681-4/1/11/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.939
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan laporan tersebut di atas. MATA ACARA KEDUA: Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp60.099.862.976.229,60 (enam puluh triliun — sembilan puluh sembilan miliar — delapan ratus enam puluh dua juta - sembilan ratus tujuh puluh enam ribu — dua ratus dua puluh sembilan rupiah — enam puluh sen) sebagai berikut: 1. Sekurang-kurangnya sebesar Rp48.102.283.288.576 (empat puluh delapan triliun — seratus dua miliar — dua ratus delapan puluh tiga juta — dua ratus delapan puluh delapan ribu — lima ratus tujuh puluh enam rupiah) atau sebesar Rp319 (tiga ratus sembilan belas rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp12.666.431.963.136 (dua belas triliun - enam ratus enam puluh enam miliar — empat ratus tiga puluh satu juta — sembilan ratus enam puluh tiga ribu — seratus tiga puluh enam rupiah) atau sebesar Rp84 (delapan puluh empat rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35.435.851.325.440 (tiga puluh lima triliun — empat ratus tiga puluh lima miliar —- delapan ratus lima puluh satu juta - tiga ratus dua puluh lima ribu — empat ratus empat rupiah) atau sebesar Rp235 (dua ratus tiga puluh lima rupiah) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp25.714.901.623.444 (dua puluh lima triliun — tujuh ratus empat belas miliar - sembilan ratus satu juta — enam ratus dua puluh tiga ribu — empat ratus empat puluh empat rupiah), termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp6.771.322.057.584 (enam triliun — tujuh ratus tujuh puluh satu miliar — tiga ratus dua puluh dua juta — lima puluh tujuh ribu — lima ratus delapan puluh empat Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.942
| NOTARIS | FATHIAH HELMI, SH rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang akan dibayarkan sekurang- kurangnya sebesar Rp18.943.579.565.860 (delapan belas triliun — sembilan ratus empat puluh tiga miliar — lima ratus tujuh puluh sembilan juta — lima ratus enam puluh lima ribu — delapan ratus enam puluh rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date). c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan: i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. ili. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sebesar-besarnya Rp11.997.579.687.653,60 (sebelas triliun — sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar — lima ratus tujuh puluh sembilan juta — enam ratus delapan puluh tujuh ribu — enam ratus lima puluh tiga rupiah - enam puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan. MATA ACARA KETIGA: 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan b. Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku: dan b. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fihchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH MATA ACARA KEEMPAT: 1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024, 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsclidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan: dan b. Menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi-Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut. MATA ACARA KEENAM: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan: (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: (b) Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum: (c) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN: (d) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dan (e) peraturan terkait lainnya. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH : | | | | | notaris. 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan | pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. MATA ACARA KETUJUH: Menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1). Tuan Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama 2). Tuan Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan 3). Tuan Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko 4). Tuan Hendrikus Ivo sebagai Komisaris Independen Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September 2019, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 juncto RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 15 Mei Tahun 2019, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direktur Perseroan. 2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Semula : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah, Menjadi : Direktur Commercial, Small and Medium Business: 2) Semula : Direktur Jaringan dan Layanan, Menjadi : Direktur Retail Funding and Distribution 3. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Tuan Amam Sukriyanto, Semula : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah: Menjadi : Direktur Commercial, Small and Medium Business, | Graha Irama Lt. 6 c | Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.943
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 2) Tuan Andrijanto: - Semula : Direktur Jaringan dan Layanan: Menjadi : Direktur Retail Funding and Distribution Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun 2021 tanggal 01 Maret 2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1). Tuan Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama 2). Tuan Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan 3). Tuan Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko 4). Tuan Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen 5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu 6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi: 1) Direktur Utama : Tuan Sunarso 2) Wakil Direktur Utama : Tuan Catur Budi Harto 3) Direktur Bisnis Konsumer : Nyonya Handayani 4) Direktur Bisnis Mikro : Tuan Supari 5) Direktur Kepatuhan : Tuan Ahmad Solichin Lutfiyanto 6) Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Tuan Agus Noorsanto 7) Direktur Manajemen Risiko : Tuan Agus Sudiarto 8) Direktur Human Capital : Tuan Agus Winardono 9) Direktur Commercial, Small and Medium : Tuan Amam Sukriyanto Business 10) Direktur Keuangan : Nyonya Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari 11) Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Tuan Arga Mahanana Nugraha 12) Direktur Retai! Funding and Distribution : Tuan Andrijanto Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 7 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Dewan Komisaris : 1) Komisaris Utama : Tuan Kartika Wirjoatmodjo 2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Nyonya Rofikoh Rokhim Independen 3) Komisaris : Tuan Awan Nurmawan Nuh 4) Komisaris : Tuan Rabin Indrajad Hattari 5) Komisaris Independen : Nyonya Dwi Ria Latifa 6) Komisaris Independen : Tuan Heri Sunaryadi 7) Komisaris Independen : Tuan Paripurna Poerwoko Sugarda 8) Komisaris Independen : Tuan Agus Riswanto 9) Komisaris Independen : Nyonya Nurmaria Sarosa 10) Komisaris Independen : Tuan Haryo Baskoro Wicaksono 7. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK')) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai Anggota Dewan Komisaris dalam Fit & Proper Test oleh OJK, maka Anggota Dewan Komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil Fif & Proper Test OJK dimaksud. 8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melaksanakan Fit & Proper Test atas Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4. 9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan sebagian dan/atau seluruh putusan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian dan perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang, untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat. Sedangkan untuk Mata Acara Kelima Rapat bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 182 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 8 OCR 0.911
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta “ ay ATHIAH HELMI, SH Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.4 ×2
unresolved
person
Amam Sukriyanto Business
p.6 ×3
unresolved
person
Andrijanto Graha Irama
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.7
unresolved
person
ATHIAH HELMI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
220 ms
13 Sep 2026 17:08
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}