Skip to content
Back to announcement

20240304_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31593065_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 01 Maret 2024
Nomor : 01/PT-GP/Ket/III/2024
Hal 1 Surat Keterangan Notaris
Kepada Yth,
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

dengan ini menerangkan bahwa :

Perseroan Terbatas PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
(“Perseroar”)
berkedudukan di Jakarta Pusat

Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada
tanggal 01 Maret 2024 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris
tertanggal 01 Maret 2024, Nomor: 3, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui
sebagai berikut:

MATA ACARA KESATU:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.

2. Mengesahkan:

a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan
Nomor 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/1/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material: dan .

b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun
Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst
& Young Global) sesuai Laporan Nomor 00042/2.1032/AU.2/10/1681-4/1/11/2024
tanggal 6 Februari 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 2 OCR 0.939
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan serta
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK),
seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam laporan laporan tersebut di atas.

MATA ACARA KEDUA:

Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp60.099.862.976.229,60 (enam puluh
triliun — sembilan puluh sembilan miliar — delapan ratus enam puluh dua juta - sembilan ratus
tujuh puluh enam ribu — dua ratus dua puluh sembilan rupiah — enam puluh sen) sebagai
berikut:

1. Sekurang-kurangnya sebesar Rp48.102.283.288.576 (empat puluh delapan triliun —
seratus dua miliar — dua ratus delapan puluh tiga juta — dua ratus delapan puluh delapan
ribu — lima ratus tujuh puluh enam rupiah) atau sebesar Rp319 (tiga ratus sembilan belas
rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen
Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024
sejumlah Rp12.666.431.963.136 (dua belas triliun - enam ratus enam puluh enam miliar —
empat ratus tiga puluh satu juta — sembilan ratus enam puluh tiga ribu — seratus tiga puluh
enam rupiah) atau sebesar Rp84 (delapan puluh empat rupiah) per saham. Dengan
demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham
sekurang-kurangnya sebesar Rp35.435.851.325.440 (tiga puluh lima triliun — empat ratus
tiga puluh lima miliar —- delapan ratus lima puluh satu juta - tiga ratus dua puluh lima ribu —
empat ratus empat rupiah) atau sebesar Rp235 (dua ratus tiga puluh lima rupiah) per
saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp25.714.901.623.444 (dua puluh
lima triliun — tujuh ratus empat belas miliar - sembilan ratus satu juta — enam ratus dua
puluh tiga ribu — empat ratus empat puluh empat rupiah), termasuk Dividen Interim
yang telah dibagikan kepada Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 2024
sebesar Rp6.771.322.057.584 (enam triliun — tujuh ratus tujuh puluh satu miliar — tiga
ratus dua puluh dua juta — lima puluh tujuh ribu — lima ratus delapan puluh empat

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.942
| NOTARIS
| FATHIAH HELMI, SH

rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang akan dibayarkan sekurang-
kurangnya sebesar Rp18.943.579.565.860 (delapan belas triliun — sembilan ratus
empat puluh tiga miliar — lima ratus tujuh puluh sembilan juta — lima ratus enam puluh
lima ribu — delapan ratus enam puluh rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum
Negara.

b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
tanggal pencatatan (recording date).

c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran
Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
ili. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Sebesar-besarnya Rp11.997.579.687.653,60 (sebelas triliun — sembilan ratus sembilan
puluh tujuh miliar — lima ratus tujuh puluh sembilan juta — enam ratus delapan puluh tujuh
ribu — enam ratus lima puluh tiga rupiah - enam puluh sen) digunakan sebagai saldo laba
ditahan.

MATA ACARA KETIGA:

1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif
Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai dengan ketentuan yang

berlaku, dan
b. Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan bagi Anggota Direksi:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka
Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku: dan
b. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fihchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

MATA ACARA KEEMPAT:

1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst &
Young Global sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta laporan lainnya untuk Tahun

Buku 2024,

2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan:

a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsclidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024
untuk tujuan dan kepentingan Perseroan: dan

b. Menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024
dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan dan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024,
termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi-Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.

MATA ACARA KEENAM:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundang-undangan: (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: (b) Peraturan
OJK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum: (c) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24
Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN: (d)
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia BUMN, dan (e) peraturan terkait lainnya.

2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas
yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

:
|
|
|
|
|

notaris.

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk
namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan

| pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu

yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang
dikecualikan.

MATA ACARA KETUJUH:

Menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan sebagai berikut:

1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan:
1). Tuan Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama
2). Tuan Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
3). Tuan Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko
4). Tuan Hendrikus Ivo sebagai Komisaris Independen
Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal
02 September 2019, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September
2019 juncto RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021, Keputusan RUPS
Luar Biasa Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 dan Keputusan RUPS Tahunan
Tahun Buku 2018 tanggal 15 Mei Tahun 2019, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama
menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direktur Perseroan.

2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

1) Semula : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah,

Menjadi : Direktur Commercial, Small and Medium Business:
2) Semula : Direktur Jaringan dan Layanan,

Menjadi : Direktur Retail Funding and Distribution

3. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
Perseroan sebagai berikut:
1) Tuan Amam Sukriyanto,
Semula : Direktur Bisnis Kecil dan Menengah:
Menjadi : Direktur Commercial, Small and Medium Business,

| Graha Irama Lt. 6 c
| Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.943
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

2) Tuan Andrijanto: -
Semula : Direktur Jaringan dan Layanan:
Menjadi : Direktur Retail Funding and Distribution

Masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal
21 Januari 2021 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun 2021 tanggal 01 Maret 2022,
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan
Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.

4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:

1). Tuan Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama

2). Tuan Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale dan
Kelembagaan

3). Tuan Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko

4). Tuan Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen

5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu

6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan
pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Direksi:

1) Direktur Utama : Tuan Sunarso

2) Wakil Direktur Utama : Tuan Catur Budi Harto

3) Direktur Bisnis Konsumer : Nyonya Handayani

4) Direktur Bisnis Mikro : Tuan Supari

5) Direktur Kepatuhan : Tuan Ahmad Solichin Lutfiyanto

6) Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Tuan Agus Noorsanto

7) Direktur Manajemen Risiko : Tuan Agus Sudiarto

8) Direktur Human Capital : Tuan Agus Winardono

9) Direktur Commercial, Small and Medium : Tuan Amam Sukriyanto
Business

10) Direktur Keuangan : Nyonya Viviana Dyah Ayu Retno

Kumalasari
11) Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Tuan Arga Mahanana Nugraha
12) Direktur Retai! Funding and Distribution : Tuan Andrijanto

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 7 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Dewan Komisaris :

1) Komisaris Utama : Tuan Kartika Wirjoatmodjo

2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Nyonya Rofikoh Rokhim
Independen

3) Komisaris : Tuan Awan Nurmawan Nuh

4) Komisaris : Tuan Rabin Indrajad Hattari

5) Komisaris Independen : Nyonya Dwi Ria Latifa

6) Komisaris Independen : Tuan Heri Sunaryadi

7) Komisaris Independen : Tuan Paripurna Poerwoko Sugarda

8) Komisaris Independen : Tuan Agus Riswanto

9) Komisaris Independen : Nyonya Nurmaria Sarosa

10) Komisaris Independen : Tuan Haryo Baskoro Wicaksono

7. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 baru
dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK')) atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris kemudian dinyatakan tidak disetujui
sebagai Anggota Dewan Komisaris dalam Fit & Proper Test oleh OJK, maka Anggota
Dewan Komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya
keputusan hasil Fif & Proper Test OJK dimaksud.

8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk
melaksanakan Fit & Proper Test atas Anggota Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 4.

9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan
diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan sebagian dan/atau seluruh putusan Rapat ini dalam bentuk
Akta Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan
penyesuaian dan perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang
berwenang, untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.

Sedangkan untuk Mata Acara Kelima Rapat bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan
tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 182 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 8 OCR 0.911
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Notaris di Jakarta

“

ay

ATHIAH HELMI, SH

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published4 Mar 2024
Pages8
Characters16,623
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Catur Budi Harto · Wakil Direktur Utama p.5 ×8
linked person Agus Noorsanto · Direktur p.5 ×6
linked person Agus Sudiarto · Direktur p.5 ×6
linked person Hendrikus Ivo · Komisaris Independen p.5
linked person Haryo Baskoro Wicaksono · Komisaris Independen p.6 ×4
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto · Direktur Kepatuhan p.6
linked person Agus Winardono p.6
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari · Direktur Keuangan p.6 ×2
linked person Arga Mahanana Nugraha p.6
linked person Kartika Wirjoatmodjo · Komisaris Utama p.7
linked person Rofikoh Rokhim · Komisaris p.7
linked person Awan Nurmawan Nuh · Komisaris p.7
linked person Rabin Indrajad Hattari · Komisaris p.7
linked person Dwi Ria Latifa · Komisaris Independen p.7
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda · Komisaris Independen p.7
linked person Agus Riswanto · Komisaris Independen p.7
linked person Nurmaria Sarosa · Komisaris Independen p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Andrijanto p.6
possible person Sunarso · Direktur Utama p.6
possible person Handayani p.6
possible person Supari p.6
possible person Heri Sunaryadi 7) Komisaris Independen · Komisaris Independen p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.4 ×2
unresolved person Amam Sukriyanto Business p.6 ×3
unresolved person Andrijanto Graha Irama p.6
unresolved org Milik Negara p.7
unresolved person ATHIAH HELMI p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 220 ms 13 Sep 2026 17:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result