Skip to content
Back to announcement

20240304_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31593082_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FPNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI

dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal diterbitkan 30
September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“Keterbukaan Informasi”)

LOTTE CHEMICAL)

TITAN

PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
(“Perseroan”)
Berdomisili di Jakarta Selatan

KEGIATAN USAHA
Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar

ALAMAT
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 - Indonesia
Telepon: 6221-2788-3355 Faksimili: t6221-2788-3366/99
Website: www.lottechem.co.id

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan
Informasi) telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan
dalam Keterbukaan Informasi) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi telah diungkapkan dan dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 4 Maret 2024
Page 2 OCR 0.947
IL PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan
Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan perubahan terhadap perjanjian
lisensi IP yang dilakukan oleh Lotte Chemical Corporation (“LCC”) dan PT Lotte Chemical Titan
Nusantara (“LCTN”) (“Transaksi”).

Sehubungan dengan Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto & Rekan untuk melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairmess opinion) atas Transaksi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi antara LCC dan LCTN Nomor 00013/2.0162-
00/BS/05/0153/1/111/2024 tanggal 1 Maret 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) yang diterbitkan
oleh KJPP Kusnanto & Rekan dengan tanggal pendapat kewajaran 31 Desember 2023 (“Tanggal
Pendapat Kewajaran”).

Transaksi ini merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), maka, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang dikecualikan
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020, sehingga, Perseroan wajib melakukan
prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(1) POJK 42/2020.

Untuk menghindari keraguan, Transaksi ini merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi tidak
lebih dari 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini bukan merupakan
transaksi material terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”). Oleh karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-kewajiban yang diatur
dalam POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Obyek Transaksi

Obyek Transaksi ini adalah pemberian lisensi kepada LCTN untuk menggunakan Licensed Brands
(yaitu antara lain hak untuk menggunakan merek dan/atau logo “Lotte”) berdasarkan Perjanjian
Lisensi IP tanggal 1 April 2021 (“IPLA-KI”) sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Atas
Perjanjian Lisensi IP No.: 015/AGR/LCTN-CP/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 (“AIPLA") (
“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara LCC dan LCTN. Perjanjian ini secara
otomatis akan diperpanjang setiap tahun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut, kecuali
salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis tidak melakukan perpanjangan tidak lebih dari
30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku tersebut.

B. Nilai Transaksi

Dengan adanya Transaksi, maka perkiraan nilai Transaksi per tahunnya adalah sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.935
2024 2025 2026 2027 2028

Koja (US$ 'oooy | tus$ 'oo0y | (us$ "0007 | (us$ "007 | tus$ "0007

Fee Royalti 642 647 651 2,365 2,383

Besaran Presentase
terhadap ekuitas

Perusahaan per 31
Desember 2023 196 196 196 295 296

Berdasarkan perkiraan nilai Transaksi per tahun sebagaimana diuraikan diatas, Transaksi ini
sebesar 144 - 2Yc (satu persen sampai dengan dua persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar
US$ 106.989.000 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika

S

erikat) berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2023 atau tidak melebihi 2096 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sehingga
Transaksi ini tidak merupakan Transaksi Material terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020.

C. Uraian Para Pihak

1.

PT Lotte Chemical Titan Tbk

PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot
Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia.

Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri
sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987
yang dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian
mengalami perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta
Perubahan Nomor 53 tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti
Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Nomor C2-6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988.

Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8
Maret 2001 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana
perubahan tersebut telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001
tanggal 23 April 2001 sehingga nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa
Industri Tbk dan mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
FPNI.

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat
di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama
menjadi PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
18208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April
2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali
mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Nomor AHU-19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 15 April 2013.

2/9
Page 4 OCR 0.955
Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
AH.01.03-0420842 tanggal 06 Juli 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Nomor 13 tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09.0131651 tanggal 26 Juni 2023.

Susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut:

Nominal Saham @ Rp250,00
Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (Vo)

Modal dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000,00 -
Modal ditempatkan dan
disetor penuh: 5.566.414.000 1.391.603.500.000,00 100
- Lotte Chemical Titan

International Sdn. | 5.148.902.750 1.287.225.687.500,00 92,50

Bhd.
- Masyarakat 417.511.250 104.377.812.500,00 7,50

Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama Park Hyun Chul Direktur Utama Jang Seon Pyo
Komisaris Independen | Hendang Direktur Jojok Hadrijanto
Tanusdjaja Direktur Calvin Wiryapranata

PT Lotte Chemical Titan Nusantara

PT Lotte Chemical Titan Nusantara (“LCTN”) adalah perseroan terbatas yang melakukan
kegiatan usaha industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan
besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta real estat yang dimiliki sendiri atau disewa,
yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai
32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 —
Indonesia serta pabriknya yang beralamat di Jl. Raya Merak Km. 116, Rawa Arum, Cilegon
42436, Banten — Indonesia yang mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Februari
1993.

LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo
berdasarkan pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di
hadapan Moengdjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90
tanggal 15 Agustus 1990. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Nomor 54 tanggal 31 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di
Jakarta, LCTN mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Nomor C-10007 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami
perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor
41 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013.

3/9
Page 5 OCR 0.926
Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0036353.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Mei 2020. Dan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris LCTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Nomor 103 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09.0031910 tanggal 23 Januari 2024.

Susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:

Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) Rp/US$ (22)
873.955.000.000,00/
Modal dasar 515.000.000 515.000.000 -
Modal ditempatkan dan 218.488.750.000,00/
disetor penuh: 128.750.000 128.750.000 109
- PT Lotte Chemical 218.170.562.500,00/
Titan Tbk M2 20220 128.562.500 09,85
- Lotte Chemical Titan
International — Sdn. 187.500 SIA AND 0 0,15
Bhd. N

Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:

Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Park Hyun Chul | Presiden Direktur Jang Seon Pyo
Direktur Rudi Repelita
Direktur Robin Wahjudi Handoko

Lotte Chemical Corporation

Lotte Chemical Corporation (“LCC” atau “Pemberi Lisensi”) adalah suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara Republik Korea yang bergerak di
bidang manufaktur dan distributor produk petrokimia, yang berkedudukan di Seoul dengan
kantor pusat di 300, Olympic-ro, Songpa-gu, Seoul, 05551, Republic of Korea.

LCC didirikan pada tanggal 16 Maret 1976. Anggaran Dasar LCC telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali pada tanggal 24 Maret 2022.

Susunan pemegang saham dan permodalan LCC per tanggal 31 Desember 2023 adalah,
sebagai berikut:

Nominal Saham @ KRW 5.000
Ket
Bl Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) (KRW) (02)
Modal Dasar 100.000.000 500.000.000.000 3
Modal ditempatkan dan
disetor penuh: 42.775.419 213.877.095.000 100
« Lotte Corporation 10.826.458 54.132.290.000 25,31

419

Page 6 OCR 0.862
« Lotte P&D 8.555.084 42.775.420.000 20,00
« Lotte Holdings Co., Ltd.

(Japan) 3.932.514 19.662.570.000 9,19
« Lotte Foundation of Arts 11.495 57.475.000 0,03
» Treasury Shares 598.972 2.994.860.000 1,40
» Affiliated Person 7.847 39.235.000 0,02
» Lain-lain:

- National Pension 3.248.175 16.240.875.000 7,59

Service (Korea)
- Lainnya 15.594.874 77.974.370.000 36,46

Sedangkan susunan Board of Directors LCC per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:

Board of Directors
Directors Shin Dong-bin (Chairman & CEO)
Hwang Jin-koo (Vice President & CEO)
Lee Young-jun (Vice President & CEO)
Choi Hyon-min (Outside Director)
Jeon Woon-bae (Outside Director)
Kang Jeon-won (Outside Director)
Nam Hye-jung (Outside Director)
Cho Woon-hang (Outside Director)
Cha Kyung-Hwan (Outside Director)

D. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut:

Hubungan berdasarkan kepemilikan saham

LCC merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana disajikan dalam bagan berikut:

recent
IKorea) |

E

LCTH
(Malaysia)

Ym

LCTISB
(Malaysia)

Masyarakat | 72 | LcrTBK
/Public | Ilndonesia)

LCTN
Iindonesial

Keterangan:
LCC: Lotte Chemical Corporation

. LCTH —: Lotte Chemical Titan Holding Berhad
LCTISB : Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
LCTTBK : PT Lotte Chemical Titan Tbk

LCTN —: PT Lotte Chemical Titan Nusantara

—

5/9

Page 7 OCR 0.946
E. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

Amandemen terhadap Perjanjian dibuat antara LCTN dan LCC dengan pertimbangan manfaat dan
keuntungan secara tidak langsung kepada Perseroan, antara lain sebagai berikut

1.

Sehubungan dengan adanya penambahan terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang telah disepakati sebelumnya dalam IPLA - KI oleh dan antara LCTN dan LCC, maka
LCTN dan LCC telah menandatangani AIPLA sehubungan dengan Transaksi, dimana
berdasarkan AIPLA, LCTN menerima lisensi kekayaan intelektual termasuk tanpa batasan
suatu hak untuk menggunakan Licensed Brands (yaitu antara lain hak untuk menggunakan
merek dan/atau logo “Lotte”) dengan tarif sublisensi sebesar 0,15Y6 (nol koma lima belas
persen) dari pendapatan LCTN dikurangi beban iklan LCTN yang merupakan bagian dari
jumlah tarif lisensi sebesar 0,50» (nol koma lima belas persen) dari pendapatan LCTN
dikurangi beban iklan LCTN.

Dengan dilakukannya Transaksi, LCTN dapat menggunakan lisensi kekayaan intelektual
termasuk tanpa batasan suatu hak untuk menggunakan Licensed Brands sehingga hal
tersebut diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha (going concern) LCTN serta
kestabilan pendapatan LCTN pada masa yang akan datang yang diharapkan dapat
mendukung peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan
datang.

Transaksi merupakan salah satu langkah mitigasi risiko atas kelangsungan usaha Perseroan
dalam terus menjaga perolehan pendapatan secara konsolidasian bagi Perseroan dan entitas
anak Perseroan dengan menggunakan lisensi tersebut sebagai faktor utama yang menentukan
penetrasi pasar atas portofolio produk Perseroan dan entitas anak Perseroan. Transaksi
merupakan strategi Perseroan sebagai bagian dari LCC secara grup dalam upaya menjaga
keseimbangan atas perolehan keuntungan bagi Perseroan dan pemegang saham Perseroan
di masa yang akan datang.

Dengan prospek kebutuhan produk petrokimia dalam negeri yang tinggi, setelah Transaksi
menjadi efektif, Perseroan mengharapkan LCTN dapat meningkatkan pendapatannya atas
penjualan produk polyethylene dengan antara lain menggunakan hak atas merek dan/atau
logo “Lotte” yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah Kantor Jasa
Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen yang bertujuan memberikan
penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dengan rincian berikut:

Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
Alamat

: Citywalk Sudirman Lt. 6
Jl. K.H Mas Mansyur No. 121
Jakarta Pusat 10220

Telepon  : 021-2555 8778
Faksimili : 021-2555 6665

. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan telah menunjuk Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai
dengan surat penawaran No. KR/240115-002 tanggal 7 Februari 2024, yang telah disetujui oleh
Perseroan.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi

6/9
Page 8 OCR 0.960
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah LCC dan LCTN.

. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah perubahan terhadap
Perjanjian yang dilakukan oleh LCC dan LCTN.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan pemberian Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan serta untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal" tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018.

Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah Penilai telaah. Dalam
melaksanakan analisis, Penilai bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan Penilai tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Penilai secara material. Penilai juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Laporan Pendapat Kewajaran Penilai dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. Penilai telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu Penilai
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Penilai tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, Penilai juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang Penilai
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat
kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, Penilai juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
LCTN.

Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

7/9
Page 9 OCR 0.957
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan Kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia terkait dengan
Transaksi pada Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Laporan Pendapat Kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

Penilai juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Laporan Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan Penilai
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Laporan Pendapat Kewajaran berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Laporan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, Penilai telah melakukan analisa

melalui pendekatan dan prosedur Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:

|. Analisa atas Transaksi,
Il. Analisa kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, dan
II. Analisa atas kewajaran Transaksi.

f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran ini, Penilai berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020.

8/9
Page 10 OCR 0.949
VI.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait
Transaksi telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak
menyesatkan.

INFORMASI LEBIH LANJUT

Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:

PT Lotte Chemical Titan Tbk
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 - Indonesia
Telepon: t6221-2788-3355 Faksimili: #6221-2788-3366/99
Website: www.lottechem.co.id
Untuk perhatian: Corporate Secretary

Untuk dan atas nama,
PT Lotte Chemical Titan Tbk

Direksi

9/9

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.82 MB
Published4 Mar 2024
Pages10
Characters26,380
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOTTE CHEMICAL TITAN TBK p.1 ×30
linked org Lotte Chemical p.2 ×4
linked person Park Hyun Chul · Direktur Utama p.4 ×3
linked person Jang Seon Pyo p.4 ×2
linked person Calvin Wiryapranata p.4
linked person Rudi Repelita p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
unresolved org Lotte Chemical Corporation p.2 ×3
unresolved org PT Lotte Chemical Titan Nusantara p.2 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org KJPP Kusnanto p.2
unresolved org PT Indofatra Plastik Industri p.3
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.3 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Fatrapolindo Nusa Industri Tbk p.3 ×3
unresolved person Sutjipto · Notaris p.3
unresolved org Titan Kimia Nusantara Tbk p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH. p.4
unresolved person Hendang Direktur Jojok Hadrijanto · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved person Hendang · Direktur p.4
unresolved person Tanusdjaja · Direktur p.4
unresolved org PT Petrokimia Nusantara Interindo p.4
unresolved person Moengdjiati Soegito · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.4
unresolved org PT Titan Petrokimia Nusantara p.4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.5 ×3
unresolved org Lotte Chemical 218.170.562.500,00/ Titan p.5
unresolved org Titan Tbk p.5
unresolved org Repelita Direktur Robin Wahjudi Handoko Lotte Chemical Corporation p.5
unresolved org Lotte Corporation p.5
unresolved org Lotte Holdings Co., Ltd. p.6
unresolved org Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 690 ms 13 Sep 2026 17:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5000000000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result