Back to announcement
20240304_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31593082_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal diterbitkan 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Keterbukaan Informasi”) LOTTE CHEMICAL) TITAN PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK (“Perseroan”) Berdomisili di Jakarta Selatan KEGIATAN USAHA Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar ALAMAT Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia Telepon: 6221-2788-3355 Faksimili: t6221-2788-3366/99 Website: www.lottechem.co.id Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi) telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 4 Maret 2024
Page 2 OCR 0.947
IL PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan perubahan terhadap perjanjian lisensi IP yang dilakukan oleh Lotte Chemical Corporation (“LCC”) dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara (“LCTN”) (“Transaksi”). Sehubungan dengan Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan untuk melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairmess opinion) atas Transaksi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi antara LCC dan LCTN Nomor 00013/2.0162- 00/BS/05/0153/1/111/2024 tanggal 1 Maret 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) yang diterbitkan oleh KJPP Kusnanto & Rekan dengan tanggal pendapat kewajaran 31 Desember 2023 (“Tanggal Pendapat Kewajaran”). Transaksi ini merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020, sehingga, Perseroan wajib melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020. Untuk menghindari keraguan, Transaksi ini merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi tidak lebih dari 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini bukan merupakan transaksi material terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Oleh karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Obyek Transaksi Obyek Transaksi ini adalah pemberian lisensi kepada LCTN untuk menggunakan Licensed Brands (yaitu antara lain hak untuk menggunakan merek dan/atau logo “Lotte”) berdasarkan Perjanjian Lisensi IP tanggal 1 April 2021 (“IPLA-KI”) sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Lisensi IP No.: 015/AGR/LCTN-CP/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 (“AIPLA") ( “Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara LCC dan LCTN. Perjanjian ini secara otomatis akan diperpanjang setiap tahun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut, kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis tidak melakukan perpanjangan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku tersebut. B. Nilai Transaksi Dengan adanya Transaksi, maka perkiraan nilai Transaksi per tahunnya adalah sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.935
2024 2025 2026 2027 2028 Koja (US$ 'oooy | tus$ 'oo0y | (us$ "0007 | (us$ "007 | tus$ "0007 Fee Royalti 642 647 651 2,365 2,383 Besaran Presentase terhadap ekuitas Perusahaan per 31 Desember 2023 196 196 196 295 296 Berdasarkan perkiraan nilai Transaksi per tahun sebagaimana diuraikan diatas, Transaksi ini sebesar 144 - 2Yc (satu persen sampai dengan dua persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar US$ 106.989.000 (seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika S erikat) berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau tidak melebihi 2096 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi ini tidak merupakan Transaksi Material terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. C. Uraian Para Pihak 1. PT Lotte Chemical Titan Tbk PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia. Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53 tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988. Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April 2001 sehingga nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU- 18208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 15 April 2013. 2/9
Page 4 OCR 0.955
Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.03-0420842 tanggal 06 Juli 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 13 tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0131651 tanggal 26 Juni 2023. Susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ Rp250,00 Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) (Rp) (Vo) Modal dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000,00 - Modal ditempatkan dan disetor penuh: 5.566.414.000 1.391.603.500.000,00 100 - Lotte Chemical Titan International Sdn. | 5.148.902.750 1.287.225.687.500,00 92,50 Bhd. - Masyarakat 417.511.250 104.377.812.500,00 7,50 Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Komisaris Utama Park Hyun Chul Direktur Utama Jang Seon Pyo Komisaris Independen | Hendang Direktur Jojok Hadrijanto Tanusdjaja Direktur Calvin Wiryapranata PT Lotte Chemical Titan Nusantara PT Lotte Chemical Titan Nusantara (“LCTN”) adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 — Indonesia serta pabriknya yang beralamat di Jl. Raya Merak Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten — Indonesia yang mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Februari 1993. LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moengdjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15 Agustus 1990. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54 tanggal 31 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-10007 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013. 3/9
Page 5 OCR 0.926
Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU- 0036353.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Mei 2020. Dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris LCTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 103 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0031910 tanggal 23 Januari 2024. Susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1 Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) Rp/US$ (22) 873.955.000.000,00/ Modal dasar 515.000.000 515.000.000 - Modal ditempatkan dan 218.488.750.000,00/ disetor penuh: 128.750.000 128.750.000 109 - PT Lotte Chemical 218.170.562.500,00/ Titan Tbk M2 20220 128.562.500 09,85 - Lotte Chemical Titan International — Sdn. 187.500 SIA AND 0 0,15 Bhd. N Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Komisaris Park Hyun Chul | Presiden Direktur Jang Seon Pyo Direktur Rudi Repelita Direktur Robin Wahjudi Handoko Lotte Chemical Corporation Lotte Chemical Corporation (“LCC” atau “Pemberi Lisensi”) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara Republik Korea yang bergerak di bidang manufaktur dan distributor produk petrokimia, yang berkedudukan di Seoul dengan kantor pusat di 300, Olympic-ro, Songpa-gu, Seoul, 05551, Republic of Korea. LCC didirikan pada tanggal 16 Maret 1976. Anggaran Dasar LCC telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali pada tanggal 24 Maret 2022. Susunan pemegang saham dan permodalan LCC per tanggal 31 Desember 2023 adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ KRW 5.000 Ket Bl Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) (KRW) (02) Modal Dasar 100.000.000 500.000.000.000 3 Modal ditempatkan dan disetor penuh: 42.775.419 213.877.095.000 100 « Lotte Corporation 10.826.458 54.132.290.000 25,31 419
Page 6 OCR 0.862
« Lotte P&D 8.555.084 42.775.420.000 20,00 « Lotte Holdings Co., Ltd. (Japan) 3.932.514 19.662.570.000 9,19 « Lotte Foundation of Arts 11.495 57.475.000 0,03 » Treasury Shares 598.972 2.994.860.000 1,40 » Affiliated Person 7.847 39.235.000 0,02 » Lain-lain: - National Pension 3.248.175 16.240.875.000 7,59 Service (Korea) - Lainnya 15.594.874 77.974.370.000 36,46 Sedangkan susunan Board of Directors LCC per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: Board of Directors Directors Shin Dong-bin (Chairman & CEO) Hwang Jin-koo (Vice President & CEO) Lee Young-jun (Vice President & CEO) Choi Hyon-min (Outside Director) Jeon Woon-bae (Outside Director) Kang Jeon-won (Outside Director) Nam Hye-jung (Outside Director) Cho Woon-hang (Outside Director) Cha Kyung-Hwan (Outside Director) D. Sifat Hubungan Afiliasi Transaksi melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut: Hubungan berdasarkan kepemilikan saham LCC merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana disajikan dalam bagan berikut: recent IKorea) | E LCTH (Malaysia) Ym LCTISB (Malaysia) Masyarakat | 72 | LcrTBK /Public | Ilndonesia) LCTN Iindonesial Keterangan: LCC: Lotte Chemical Corporation . LCTH —: Lotte Chemical Titan Holding Berhad LCTISB : Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. LCTTBK : PT Lotte Chemical Titan Tbk LCTN —: PT Lotte Chemical Titan Nusantara — 5/9
Page 7 OCR 0.946
E. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi Amandemen terhadap Perjanjian dibuat antara LCTN dan LCC dengan pertimbangan manfaat dan keuntungan secara tidak langsung kepada Perseroan, antara lain sebagai berikut 1. Sehubungan dengan adanya penambahan terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya dalam IPLA - KI oleh dan antara LCTN dan LCC, maka LCTN dan LCC telah menandatangani AIPLA sehubungan dengan Transaksi, dimana berdasarkan AIPLA, LCTN menerima lisensi kekayaan intelektual termasuk tanpa batasan suatu hak untuk menggunakan Licensed Brands (yaitu antara lain hak untuk menggunakan merek dan/atau logo “Lotte”) dengan tarif sublisensi sebesar 0,15Y6 (nol koma lima belas persen) dari pendapatan LCTN dikurangi beban iklan LCTN yang merupakan bagian dari jumlah tarif lisensi sebesar 0,50» (nol koma lima belas persen) dari pendapatan LCTN dikurangi beban iklan LCTN. Dengan dilakukannya Transaksi, LCTN dapat menggunakan lisensi kekayaan intelektual termasuk tanpa batasan suatu hak untuk menggunakan Licensed Brands sehingga hal tersebut diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha (going concern) LCTN serta kestabilan pendapatan LCTN pada masa yang akan datang yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang. Transaksi merupakan salah satu langkah mitigasi risiko atas kelangsungan usaha Perseroan dalam terus menjaga perolehan pendapatan secara konsolidasian bagi Perseroan dan entitas anak Perseroan dengan menggunakan lisensi tersebut sebagai faktor utama yang menentukan penetrasi pasar atas portofolio produk Perseroan dan entitas anak Perseroan. Transaksi merupakan strategi Perseroan sebagai bagian dari LCC secara grup dalam upaya menjaga keseimbangan atas perolehan keuntungan bagi Perseroan dan pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang. Dengan prospek kebutuhan produk petrokimia dalam negeri yang tinggi, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan LCTN dapat meningkatkan pendapatannya atas penjualan produk polyethylene dengan antara lain menggunakan hak atas merek dan/atau logo “Lotte” yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen yang bertujuan memberikan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dengan rincian berikut: Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan Alamat : Citywalk Sudirman Lt. 6 Jl. K.H Mas Mansyur No. 121 Jakarta Pusat 10220 Telepon : 021-2555 8778 Faksimili : 021-2555 6665 . RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI AFILIASI Perseroan telah menunjuk Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan surat penawaran No. KR/240115-002 tanggal 7 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Perseroan. Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, dengan ringkasan sebagai berikut: a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi 6/9
Page 8 OCR 0.960
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah LCC dan LCTN. . Objek Transaksi Pendapat Kewajaran Objek transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah perubahan terhadap Perjanjian yang dilakukan oleh LCC dan LCTN. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan pemberian Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020. Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal" tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah Penilai telaah. Dalam melaksanakan analisis, Penilai bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan Penilai tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Penilai secara material. Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta- fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Laporan Pendapat Kewajaran Penilai dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Penilai telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu Penilai lakukan terhadap target kinerja Perseroan. Penilai tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, Penilai juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang Penilai berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, Penilai juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LCTN. Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. 7/9
Page 9 OCR 0.957
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan Kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia terkait dengan Transaksi pada Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Laporan Pendapat Kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Penilai juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Laporan Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran. Kesimpulan Laporan Pendapat Kewajaran berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda. e. Pendekatan dan Prosedur Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dalam evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, Penilai telah melakukan analisa melalui pendekatan dan prosedur Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: |. Analisa atas Transaksi, Il. Analisa kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, dan II. Analisa atas kewajaran Transaksi. f. Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020. 8/9
Page 10 OCR 0.949
VI. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan. INFORMASI LEBIH LANJUT Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan sesuai keterangan dibawah ini: PT Lotte Chemical Titan Tbk Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia Telepon: t6221-2788-3355 Faksimili: #6221-2788-3366/99 Website: www.lottechem.co.id Untuk perhatian: Corporate Secretary Untuk dan atas nama, PT Lotte Chemical Titan Tbk Direksi 9/9
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Lotte Chemical Corporation
p.2 ×3
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.2
unresolved
org
PT Indofatra Plastik Industri
p.3
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Fatrapolindo Nusa Industri Tbk
p.3 ×3
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Titan Kimia Nusantara Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.
p.4
unresolved
person
Hendang Direktur Jojok Hadrijanto
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
person
Hendang
· Direktur
p.4
unresolved
person
Tanusdjaja
· Direktur
p.4
unresolved
org
PT Petrokimia Nusantara Interindo
p.4
unresolved
person
Moengdjiati Soegito
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Titan Petrokimia Nusantara
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Lotte Chemical 218.170.562.500,00/
Titan
p.5
unresolved
org
Titan Tbk
p.5
unresolved
org
Repelita Direktur Robin Wahjudi Handoko Lotte Chemical Corporation
p.5
unresolved
org
Lotte Corporation
p.5
unresolved
org
Lotte Holdings Co., Ltd.
p.6
unresolved
org
Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
690 ms
13 Sep 2026 17:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5000000000.00'}