Back to announcement
20240304_ADHI_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31593063_lamp1.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.949
beyond construction
Nomor : 078/SP-1I1/2024
Jakarta, 4 Maret 2024
Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat
Perihal: Penyampaian Hasil RUPO atas Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Adhi Karya (Persero) Tbk. ("Perseroan") menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi
("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 yang telah diselenggarakan pada hari
Jumat, 1 Maret 2024 sesuai Covernote notaris Dewantari Handayani S.H., MPA, dengan Nomor:33/NOT/SK/AK-
RUPO/!II/2024 tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Corporate Secretary
PT ADHI KARYA (Persero) Tbk.
Page 2 OCR 0.937
: Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 C8) woraris Mpg an . : " Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 33!NOT/SK/AK-RUPO/III/2024. Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal 1. Jum'at, 01 Maret 2024 Tempat 1. Gedung MTH 27 Office Suites, Ruang Rapat Lantai 16, Jl. M.T. Haryono Kavling 27, Cawang Jakarta Timur telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 (“RUPO”). Agenda RUPO adalah sebagai berikut : “Persetujuan perubahan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, Akta No. 156, tanggal 28 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai pemenuhan kewajiban Emiten untuk memelihara ratio keuangan pada periode laporan keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit per 31 Desember 2023”. Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp415.000.000.000,- (empat ratus lima belas miliar Rupiah) atau sebanyak 415.000.000.000 (empat ratus lima belas miliar) suara yang merupakan 87,65 Yo (delapan puluh tujuh koma enam lima persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk disingkat PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp473.500.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, Akta No. 156, tanggal 28 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn, pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pada Pasal 10 ayat 7) huruf A angka (1) butir (a) telah terpenuhi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam RUPO. RUPO dibuka pada pukul 15.20 WIB. Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
Page 3 OCR 0.932
. Pondok Pii .3 NOTARIS Tanam Salat 1310 5 i Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 415.000.000.000 (empat ratus lima belas miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp415.000.000.000,- (empat ratus lima belas miliar Rupiah). » Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,- (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 1 Maret 2024, sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah). # Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligas, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 1 Maret 2024, sebanyak 375.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) atau 90,36 Yo (sembilan puluh koma tiga enam persen). sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut: IL. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, akta tertanggal 28 Mei 2019, Nomor 156, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Adhi Karya (Persero) Tbk Nomor 013- 0/2024/024A tanggal 27 Februari 2024 yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2024, antara lain : 1. Mengubah Premis, antara lain : a. Bahwa Emiten melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II kepada Masyarakat dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019”, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar 2
Page 4 OCR 0.939
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com La aa Rp1.029.500.000.000,- (satu triliun dua puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), yang terdiri dari : i. Obligasi Seri A sebesar Rp556.000.000.000,- (lima ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,256 (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan ii. Obligasi Seri B sebesar Rp473.500.000.000.- (empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9.754 (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi: Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. c. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp556.000.000.000,- (lima ratus lima puluh enam miliar Rupiah) pada tanggal 25-06-2022 (dua puluh lima Juni dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp473.500.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah). d. Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II tahun 2019 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani : (i) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, akta tertanggal 28 Mei 2019, Nomor 156, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Notaris di Jakarta, (ii) Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, akta tertanggal 28 Mei 2019, Nomor 158, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Notaris tersebut. e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 pada tanggal 1 Maret 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, akta tertanggal 28 Mei 2019, Nomor 156, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Notaris tersebut, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan Emiten, serta perubahan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan.
Page 5 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 2 . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 44, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 44 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : 44. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, akta tertanggal 28 Mei 2019, Nomor 156, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris tersebut: b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019: berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 huruf m ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : 6.3. Emiten berkewajiban untuk : m. Memelihara rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan keuangan tahunan EMITEN (konsolidasi terakhir) yang telah diaudit sebagai berikut : i. Memelihara perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu). ii. ' Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt fo eguity ratio) tidak lebih dari 3,5:1 (tiga koma lima berbanding satu): iii. Memelihara perbandingan antara Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (untuk selanjutnya disebut “EBITDA”) dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 2:1 (dua berbanding satu). Yang dimaksud dengan: - EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi termasuk depresiasi dalam beban kontrak dan Amortisasi. - Beban Bunga berarti bunga Pinjaman yang wajib dibayar oleh Emiten termasuk kewajiban pembayaran pendapatan bagi hasil. II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, Akta No. 156 tanggal 28 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2024. 4
Page 6 OCR 0.941
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 # ii Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019, Akta No. 156 tanggal 28 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2024, menjadi beban PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. RUPO ditutup pada pukul 16.54 WIB. Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Jum'at, tanggal 01 Maret 2024, Nomor : 02, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Ol Maret 2024, DEWA TANDAYANI, S.H., MPA.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.2 ×5
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.2 ×9
unresolved
person
DEWA TANDAYANI
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.