Back to announcement
20240304_BJBR_Pemanggilan RUPS_31592542_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di
Bandung, dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 2 April 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Grand Ballroom Trans Hotel Bandung
Jl. Gatot Subroto No.289, Kota Bandung, 40273
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara fisik.
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama
Menunjuk
- Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-
Undang Nomor 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”); dan
- Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk mendapatkan persetujuan dan
pengesahan dari Rapat, yang mencakup kinerja dan pencapaian Perseroan serta hal-hal yang
telah dilakukan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sepanjang tahun
buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan-tindakan telah
tercermin dalam laporan tersebut.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan termasuk pembagian
dividen tahun buku 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
Menunjuk :
1
Page 2
- Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
- Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan memaparkan usulan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan yang akan
dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai Dividen Tunai dan sisa laba bersih yang akan
ditetapkan sebagai cadangan dan/atau saldo laba, termasuk pemberian kewenangan kepada
Direksi untuk menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
berlaku.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga
Menunjuk :
- Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); dan
- Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan
Perseroan akan memaparkan usulan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, dengan kriteria :
a. Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku; dan
b. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat
Menunjuk
- Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik (“POJK
14/2017”).
Perseroan akan memaparkan pokok-pokok pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan
periode tahun 2023 yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima
Perseroan akan memaparkan usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum (“POJK 17/2023”); dan
- Peraturan terkait kegiatan usaha Perseroan lainnya.
2
Page 3
6. Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam
Menunjuk :
- Pasal 15 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan
Perseroan akan memaparkan usulan kandidat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
Catatan :
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan
merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui
situs web Perseroan (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia
(https://idx.co.id/id) dan situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak
wajib mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham Perseroan hari Jumat, 1 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan menyaksikan jalannya
Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”);
b. hadir dalam Rapat secara fisik dengan wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan
yang berlaku pada gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Dengan memperhatikan
situasi dan kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan,
Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik;
atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
Perseroan atau pihak lainnya, dengan ketentuan :
1) Kuasa dapat diberikan menggunakan surat kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI atau dengan surat kuasa tertulis dengan menggunakan formulir
Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups).
2) Surat Kuasa Tertulis yang telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
3
Page 4
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes. KSEI.
Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/).
c. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
d. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Proses registrasi;
2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
3) Proses pemungutan suara / voting;
4) Tayangan RUPS.
e. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id
dan/atau situs website (https://akses.ksei.co.id/).
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara fisik, wajib memenuhi ketentuan
dibawah ini :
a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa
dan menyerahkan fotokopi indentitas diri yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta membawa fotokopi Anggaran
Dasarnya serta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan telah
efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat, yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau di Bank
Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
6. Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat
menghadiri Rapat secara fisik, dengan tetap berpedoman pada poin 5.
7. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 04 Maret 2024
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
DIREKSI
4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1
unresolved
org
Bank Sistemik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.