Skip to content
Back to announcement

20240304_BJBR_Pemanggilan RUPS_31592542_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                 PEMANGGILAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
             PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di
Bandung, dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal      :   Selasa, 2 April 2024
Waktu               :   Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat              :   Grand Ballroom Trans Hotel Bandung
                        Jl. Gatot Subroto No.289, Kota Bandung, 40273
Mekanisme           :   Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                        General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara fisik.

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
    Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
    untuk tahun buku 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
    jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
    Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
    dijalankan selama Tahun Buku 2023.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama
     Menunjuk
     -   Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
         telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-
         Undang Nomor 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”); dan
     -   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk mendapatkan persetujuan dan
     pengesahan dari Rapat, yang mencakup kinerja dan pencapaian Perseroan serta hal-hal yang
     telah dilakukan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sepanjang tahun
     buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
     (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan-tindakan telah
     tercermin dalam laporan tersebut.

2.   Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan termasuk pembagian
     dividen tahun buku 2023.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
     Menunjuk :

                                                1
Page 2
     -   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
     -   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan akan memaparkan usulan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan yang akan
     dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai Dividen Tunai dan sisa laba bersih yang akan
     ditetapkan sebagai cadangan dan/atau saldo laba, termasuk pemberian kewenangan kepada
     Direksi untuk menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
     berlaku.

3.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
     keuangan Perseroan tahun buku 2024.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga
     Menunjuk :
     -   Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum
         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); dan
     -   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan

     Perseroan akan memaparkan usulan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
     Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, dengan kriteria :
     a. Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku; dan
     b. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

4.   Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat
     Menunjuk
     -   Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik (“POJK
         14/2017”).

     Perseroan akan memaparkan pokok-pokok pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan
     periode tahun 2023 yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan (“OJK”).

5.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima
     Perseroan akan memaparkan usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan
     dengan ketentuan sebagai berikut :
     -   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
         Bagi Bank Umum yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
         Umum (“POJK 17/2023”); dan
     -   Peraturan terkait kegiatan usaha Perseroan lainnya.

                                               2
Page 3
6.   Perubahan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam
     Menunjuk :
     -   Pasal 15 dan 18 Anggaran Dasar Perseroan
     Perseroan akan memaparkan usulan kandidat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
     untuk mendapatkan persetujuan RUPS.

Catatan :
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan
    merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui
    situs web Perseroan (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia
    (https://idx.co.id/id) dan situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak
    wajib mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
    adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
    dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan saham Perseroan hari Jumat, 1 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
    (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
    mekanisme sebagai berikut :
    a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan menyaksikan jalannya
          Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”);
    b. hadir dalam Rapat secara fisik dengan wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan
          yang berlaku pada gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Dengan memperhatikan
          situasi dan kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan,
          Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik;
          atau
    c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
          Perseroan atau pihak lainnya, dengan ketentuan :
          1) Kuasa dapat diberikan menggunakan surat kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
               aplikasi eASY.KSEI atau dengan surat kuasa tertulis dengan menggunakan formulir
               Surat     Kuasa     yang    dapat     diunduh      pada     situs   web      Perseroan
               (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups).
          2) Surat Kuasa Tertulis yang telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro
               Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam
               Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
               pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
               lambatnya pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir secara elektronik atau
    melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
    memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


                                                  3
Page 4
     b.   Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes. KSEI.
          Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
          melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/).
     c. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
          menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada
          1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     d. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
          elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
          sebagai berikut:
          1) Proses registrasi;
          2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
          3) Proses pemungutan suara / voting;
          4) Tayangan RUPS.
     e. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
          eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id
          dan/atau situs website (https://akses.ksei.co.id/).
5.   Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara fisik, wajib memenuhi ketentuan
     dibawah ini :
     a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa
          dan menyerahkan fotokopi indentitas diri yang masih berlaku kepada petugas
          pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
     b. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta membawa fotokopi Anggaran
          Dasarnya serta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan telah
          efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
     c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan
          Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
          ruang Rapat, yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau di Bank
          Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
6.   Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat
     menghadiri Rapat secara fisik, dengan tetap berpedoman pada poin 5.
7.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
     (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
     dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
8.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
     kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) menit sebelum Rapat dimulai.



                                    Bandung, 04 Maret 2024

               PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
                                     DIREKSI




                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published4 Mar 2024
Pages4
Characters10,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1
unresolved org Bank Sistemik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result